Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 58 TAHUN 2003 TENTANG MEKANISME PENETAPAN DAN FORMULASI PERHITUNGAN TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN

PERMENHUB No. pm-18 Tahun 2012 berlaku

Pasal 12

(1) Angkutan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) ditetapkan berdasarkan pembagian golongan sebagai berikut: a. Golongan I : Sepeda; b. Golongan II : Sepeda motor di bawah 500 cc dan gerobak dorong; c. Golongan III : Sepeda motor besar (> 500 cc) dan kendaraan roda 3 (tiga); d. Golongan IV : Kendaraan bermotor berupa mobil Jeep, Sedan, Minicab, Minibus, Mikrolet, Pick up, Station Wagon dengan ukuran panjang sampai dengan 5 (lima) meter dan sejenisnya; e. Golongan V : Kendaraan bermotor berupa Mobil bus, Mobil barang (truk)/tangki dengan ukuran panjang sampai dengan 7 (tujuh) meter dan sejenisnya; f. Golongan VI : Kendaraan bermotor berupa Mobil bus, Mobil barang (truk)/tangki dengan ukuran panjang lebih dari 7 (tujuh) meter sampai dengan 10 (sepuluh) meter dan sejenisnya, dan kereta penarik tanpa gandengan; g. Golongan VII : Kendaraan bermotor berupa Mobil barang (truk tronton)/tangki, kereta penarik berikut gandengan serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 (sepuluh) meter sampai dengan 12 (dua belas) meter dan sejenisnya; h. Golongan VIII : Kendaraan bermotor berupa Mobil barang (truk tronton)/tangki, kendaraan alat berat dan kereta penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 12 (dua belas) meter sampai dengan 16 (enam belas) meter dan sejenisnya; i. Golongan IX : Kendaraan bermotor berupa Mobil barang (truk tronton)/tangki, kendaraan alat berat dan kereta penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 (enam belas) meter dan sejenisnya. (2) Besaran SUP masing-masing kendaraan adalah sebagai berikut: a. Kendaraan Golongan I : 1,6 SUP b. Kendaraan Golongan II : 2,8 SUP c. Kendaraan Golongan III : 5,6 SUP d. Kendaraan Golongan IV 1. Kendaraan penumpang beserta penumpangnya : 21,63 SUP 2. Kendaraan barang beserta muatannya : 17,98 SUP e. Kendaraan Golongan V 1. Kendaraan penumpang beserta penumpangnya : 37,39 SUP 2. Kendaraan barang beserta muatannya : 31,55 SUP f. Kendaraan Golongan VI 1. Kendaraan penumpang beserta penumpangnya : 63,28 SUP 2. Kendaraan barang beserta muatannya : 52,33 SUP g. Kendaraan Golongan VII Kendaraan barang beserta muatannya : 66,03 SUP h. Kendaraan Golongan VIII Untuk barang beserta muatannya : 98,75 SUP i. Kendaraan Golongan IX Untuk barang beserta muatannya : 148,13 SUP #### Pasal II Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Perhubungan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2012 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, E.E. MANGINDAAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN