Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PERMENHUB No. pm-17 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

(1) Kementerian Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian Perhubungan dipimpin oleh Menteri Perhubungan.

Pasal 2

(1) Dalam memimpin Kementerian Perhubungan, Menteri Perhubungan dapat dibantu oleh Wakil Menteri Perhubungan sesuai dengan penunjukan PRESIDEN. (2) Wakil Menteri Perhubungan diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (3) Wakil Menteri Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. (4) Wakil Menteri Perhubungan mempunyai tugas membantu Menteri Perhubungan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Perhubungan. (5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi: a. membantu Menteri Perhubungan dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Perhubungan; dan b. membantu Menteri Perhubungan dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Pasal 3

Menteri Perhubungan dan Wakil Menteri Perhubungan merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian Perhubungan.

Pasal 4

Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan prasarana transportasi; b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan; d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan; e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Perhubungan di daerah; f. pelaksanaan analisis dan rekomendasi kebijakan transportasi; g. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia transportasi; dan h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Pasal 6

Kementerian Perhubungan, terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; c. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; d. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara; e. Direktorat Jenderal Perkeretaapian; f. Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi; g. Inspektorat Jenderal; h. Badan Kebijakan Transportasi; i. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan; j. Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan; k. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan; l. Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan; m. Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan Perhubungan; n. Staf Ahli Bidang Keselamatan dan Konektivitas Perhubungan; o. Pusat Data dan Teknologi Informasi; p. Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan; q. Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan Internasional; r. Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi; dan s. Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi.

Pasal 7

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. (2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 8

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Kementerian Perhubungan; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Perhubungan; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Perhubungan; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Perhubungan.

Pasal 10

Sekretariat Jenderal, terdiri atas: a. Biro Perencanaan; b. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi; c. Biro Keuangan; d. Biro Hukum; e. Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara; f. Biro Umum; dan g. Biro Komunikasi dan Informasi Publik.

Pasal 11

Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Perhubungan.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, sinkronisasi, integrasi dan pengendalian kebijakan, penyusunan rencana jangka menengah, jangka panjang dan rencana bergulir, koordinasi penyusunan rencana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan, serta Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi unit Sekretariat Jenderal; b. penyiapan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyusunan rencana jangka pendek, penyediaan dana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, program dan anggaran serta penyelesaian dokumen pelaksanaan anggaran Kementerian Perhubungan dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; c. penyiapan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kebijakan penyusunan rencana, analisis dan penetapan pentarifan di bidang transportasi, bahan untuk lembaga negara dan pemerintah; d. penyiapan analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program Kementerian Perhubungan termasuk perkembangan fisik dan nilai manfaatnya, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Perjanjian Kinerja Kementerian Perhubungan, pengendalian gratifikasi, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, serta Sistem Pengendalian Internal Pemerintah; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 13

Biro Perencanaan terdiri atas: a. Bagian Rencana; b. Bagian Program; c. Bagian Pentarifan dan Pelaporan; d. Bagian Analisa dan Evaluasi; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 14

Bagian Rencana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, sinkronisasi, integrasi dan pengendalian kebijakan, penyusunan rencana jangka menengah, jangka panjang dan rencana bergulir, koordinasi penyusunan rencana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan, serta Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi unit Sekretariat Jenderal.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Rencana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kebijakan, penyusunan rencana jangka menengah, jangka panjang dan rencana bergulir di bidang transportasi darat dan perkeretaapian, strategi integrasi antar/jasa moda transportasi, serta koordinasi penyusunan rencana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri; b. penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kebijakan, penyusunan rencana jangka menengah, jangka panjang dan rencana bergulir di bidang transportasi laut dan multimoda, serta koordinasi penyusunan rencana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, serta Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi unit Sekretariat Jenderal; dan c. penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kebijakan, penyusunan rencana jangka menengah, jangka panjang dan rencana bergulir (rolling plan) di bidang transportasi udara dan penunjang, koordinasi penyusunan rencana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri serta pengelolaan data dan teknologi informasi di bidang penyusunan rencana jangka menengah, jangka panjang dan rencana bergulir.

Pasal 16

Bagian Rencana terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 17

Bagian Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyusunan rencana jangka pendek, penyediaan dana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, program dan anggaran serta penyelesaian dokumen pelaksanaan anggaran Kementerian Perhubungan dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Program menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyusunan rencana jangka pendek, penyediaan dana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, Rencana Kerja dan Anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran di bidang transportasi darat dan perkeretaapian, serta bahan rapat kerja dengan lembaga negara terkait program dan anggaran; b. penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyusunan rencana jangka pendek, penyediaan dana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran di bidang transportasi laut, serta pengelolaan data dan teknologi informasi di bidang penyusunan program dan anggaran; dan c. penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyusunan rencana jangka pendek, penyediaan dana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, Rencana Kerja dan Anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran di bidang transportasi udara dan penunjang.

Pasal 19

Bagian Program terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 20

Bagian Pentarifan dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kebijakan penyusunan rencana, analisis dan penetapan pentarifan di bidang transportasi, bahan untuk lembaga negara dan pemerintah, pengelolaan jabatan fungsional di bidang perencanaan serta urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Pentarifan dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan hubungan lembaga negara dan lembaga pemerintah, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian perkembangan biaya transportasi, penyusunan rencana pentarifan termasuk tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum, penyusunan formula dan penetapan tarif jasa transportasi darat dan perkeretaapian, pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro, pengelolaan layanan pengadaan dan barang milik negara, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, dukungan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, serta pengelolaan jabatan fungsional di bidang perencanaan; b. penyiapan bahan hubungan lembaga negara dan lembaga pemerintah, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian perkembangan biaya transportasi, penyusunan rencana pentarifan termasuk tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum, penyusunan formula dan penetapan tarif jasa transportasi laut; dan c. penyiapan bahan hubungan lembaga negara dan lembaga pemerintah, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian perkembangan biaya transportasi, penyusunan rencana pentarifan termasuk tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum, penyusunan formula dan penetapan tarif jasa transportasi udara dan penunjang, serta pengelolaan data dan teknologi informasi di bidang pentarifan jasa transportasi.

Pasal 22

Bagian Pentarifan dan Pelaporan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 23

Bagian Analisa dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program Kementerian Perhubungan termasuk perkembangan fisik dan nilai manfaatnya, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Perjanjian Kinerja Kementerian Perhubungan, pengendalian gratifikasi, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, serta Sistem Pengendalian Internal Pemerintah.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Analisa dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pemantauan, analisis dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program pembangunan sarana dan prasarana transportasi darat dan perkeretaapian termasuk perkembangan fisik dan nilai manfaat, serta kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kementerian Perhubungan, Penyusunan Perjanjian Kinerja Kementerian Perhubungan, pengendalian gratifikasi, serta pelaksanaan reformasi birokrasi; b. penyiapan bahan pemantauan, analisis dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program pembangunan sarana dan prasarana transportasi laut dan multimoda termasuk perkembangan fisik dan nilai manfaat, serta kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Sekretariat Jenderal, Penyusunan Perjanjian Kinerja Sekretariat Jenderal, serta pengelolaan data dan teknologi informasi di bidang analisa dan evaluasi; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program pembangunan sarana dan prasarana transportasi udara dan penunjang termasuk perkembangan fisik dan nilai manfaat, serta kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Biro Perencanaan, Penyusunan Perjanjian Kinerja Biro Perencanaan, serta Sistem Pengendalian Internal Pemerintah.

Pasal 25

Bagian Analisa dan Evaluasi terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 26

Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi sumber daya manusia, penataan organisasi dan tata laksana, serta administrasi reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengendalian perencanaan sumber daya manusia; b. penyiapan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengendalian manajemen talenta, pengembangan kompetensi, dan pengelolaan manajemen kinerja sumber daya manusia; c. penyiapan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengendalian manajemen karier, merit sistem, penugasan, layanan administrasi, kesejahteraan, dan disiplin sumber daya manusia; d. penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, serta administrasi reformasi birokrasi; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 28

Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi terdiri atas: a. Bagian Perencanaan Sumber Daya Manusia; b. Bagian Manajemen Talenta Sumber Daya Manusia; c. Bagian Karier Sumber Daya Manusia; d. Bagian Organisasi dan Tata Laksana; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 29

Bagian Perencanaan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, dan pemberian dukungan administratif perencanaan sumber daya manusia, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Perencanaan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja, anggaran, akuntabilitas kinerja Biro, pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro, pengelolaan layanan pengadaan dan barang milik negara, sistem pengendalian internal pemerintah, dukungan pelaksanan keterbukaan informasi publik, serta evaluasi dan penyusunan laporan Biro; b. penyiapan bahan inventarisasi, pengembangan, integrasi, pengelolaan, evaluasi, dan pelaporan di bidang data sumber daya manusia, analisis jabatan, analisis beban kerja, kebutuhan dan redistribusi sumber daya manusia, penyusunan formasi sumber daya manusia, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengelolaan data dan teknologi informasi, hubungan masyarakat di bidang sumber daya manusia, serta pengendalian gratifikasi; dan c. penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengadaan dan pengangkatan, road map sumber daya manusia, serta orientasi calon sumber daya manusia.

Pasal 31

Bagian Perencanaan Sumber Daya Manusia terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 32

Bagian Manajemen Talenta Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengendalian penyelenggaraan manajemen talenta, pengembangan kompetensi, dan pengelolaan manajemen kinerja sumber daya manusia.

Pasal 33

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Bagian Manajemen Talenta Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan dan pemberian dukungan administratif serta evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen talenta, analisis kebutuhan, dan evaluasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia, serta pengelolaan data dan teknologi informasi; b. penyiapan bahan pembinaan dan pemberian dukungan administratif, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi dan kerja sama program pengembangan kompetensi dan tugas belajar serta pelaksanaan ujian dinas dan penyesuaian ijazah; dan c. penyiapan bahan pembinaan dan pemberian dukungan administratif, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, tindak lanjut hasil penilaian dan sistem informasi kinerja sumber daya manusia, pengembangan kompetensi jabatan fungsional non transportasi serta tata usaha jabatan fungsional non transportasi.

Pasal 34

Bagian Manajemen Talenta Sumber Daya Manusia terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 35

Bagian Karier Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengendalian manajemen karier, merit sistem, penugasan, layanan administrasi, kesejahteraan, dan disiplin sumber daya manusia.

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Karier Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemindahan dan pemberhentian dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana, penempatan talenta, mutasi wilayah kerja, dan pelaksanaan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi; b. penyiapan bahan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemberian tanda penghargaan, kesejahteraan, kepangkatan, pemberhentian, dan layanan administrasi sumber daya manusia; dan c. penyiapan bahan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi penugasan, disiplin sumber daya manusia serta koordinasi pelaksanaan merit sistem.

Pasal 37

Bagian Karier Sumber Daya Manusia terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 38

Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, serta administrasi reformasi birokrasi.

Pasal 39

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan dan dukungan administrasi pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang penataan organisasi, serta pengembangan, dan pengelolaan data organisasi; b. penyiapan bahan pembinaan dan dukungan administrasi, pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang tata laksana, tata hubungan kerja dengan pemerintah daerah, dan administrasi reformasi birokrasi; dan c. penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan, pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan rancangan peraturan sumber daya manusia, penyusunan telaah, sosialisasi, dan pendokumentasian peraturan sumber daya manusia, serta evaluasi jabatan.

Pasal 40

Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 41

Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pembinaan administrasi dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Pasal 42

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan dan koordinasi penyusunan rencana, pengelolaan administrasi, revisi pelaksanaan/rencana, pemantauan, penelaahan, evaluasi, penilaian, dan penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja di lingkungan Kementerian Perhubungan; b. penyiapan pembinaan dan pelaksanaan akuntansi, penyusunan laporan keuangan, analisa, evaluasi laporan keuangan dan verifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara, serta penyiapan pembinaan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian Perhubungan; c. penyiapan pembinaan pengelolaan keuangan negara, penetapan Pejabat Perbendaharaan Negara, tindak lanjut Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Jenderal dan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan eksternal pada laporan keuangan di lingkungan Kementerian Perhubungan; d. penyiapan pembinaan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 43

Biro Keuangan terdiri atas: a. Bagian Pelaksanaan Anggaran; b. Bagian Akuntansi; c. Bagian Perbendaharaan; d. Bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 44

Bagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan koordinasi penyusunan rencana, pengelolaan administrasi, revisi pelaksanaan/rencana, pemantauan, penelaahan, evaluasi, penilaian, dan penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Pasal 45

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Bagian Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan dan koordinasi penyusunan rencana, pengelolaan administrasi, revisi pelaksanaan/rencana, pemantauan, penelaahan dan evaluasi, penilaian dan penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, serta pengelolaan data dan teknologi informasi di bidang pelaksanaan anggaran; b. penyiapan bahan pembinaan dan koordinasi penyusunan rencana, pengelolaan administrasi, revisi pelaksanaan/rencana, pemantauan, penelaahan dan evaluasi, penilaian dan penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, serta pengelolaan data dan teknologi informasi di bidang pelaksanaan anggaran; dan c. penyiapan bahan pembinaan dan koordinasi penyusunan rencana, pengelolaan administrasi, revisi pelaksanaan/rencana, pemantauan, penelaahan dan evaluasi, penilaian dan penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Penunjang, serta pengelolaan data dan teknologi informasi di bidang pelaksanaan anggaran.

Pasal 46

Bagian Pelaksanaan Anggaran terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 47

Bagian Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pelaksanaan akuntansi, penyusunan laporan keuangan, analisa, evaluasi laporan keuangan dan verifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara, serta penyiapan pembinaan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Pasal 48

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Bagian Akuntansi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan akuntansi, penyusunan laporan keuangan, analisa, evaluasi laporan keuangan dan verifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara, serta penyiapan pembinaan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Perkeretaapian; b. penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan akuntansi, penyusunan laporan keuangan, analisa, evaluasi laporan keuangan dan verifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara, serta penyiapan pembinaan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; dan c. penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan akuntansi, penyusunan laporan keuangan, analisa, evaluasi laporan keuangan dan verifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara, serta penyiapan pembinaan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Penunjang.

Pasal 49

Bagian Akuntansi terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 50

Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan pengelolaan keuangan negara, penetapan Pejabat Perbendaharaan Negara, tindak lanjut Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Jenderal dan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan eksternal pada laporan keuangan di lingkungan Kementerian Perhubungan, serta urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 51

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan pengelolaan keuangan negara, penetapan Pejabat Perbendaharaan Negara, Tindak Lanjut Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan eksternal pada laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro, pengelolaan layanan pengadaan dan barang milik negara, serta pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara; b. penyiapan bahan pembinaan pengelolaan keuangan negara, penetapan Pejabat Perbendaharaan Negara, Tindak Lanjut Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan eksternal pada laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dukungan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, serta pengendalian gratifikasi; dan c. penyiapan bahan pembinaan pengelolaan keuangan negara, penetapan Pejabat Perbendaharaan Negara, Tindak Lanjut Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan eksternal pada laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Penunjang, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Jenderal, serta pelaksanaan reformasi birokrasi.

Pasal 52

Bagian Perbendaharaan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 53

Bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 54

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian; b. penyiapan bahan pembinaan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; dan c. penyiapan bahan pembinaan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Penunjang.

Pasal 55

Bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 56

Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pembentukan peraturan perundang-undangan, perjanjian/ kontrak, kesepakatan/kesepahaman bersama, pelaksanaan advokasi, pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, dan sosialisasi hukum.

Pasal 57

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi darat dan perkeretaapian, penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional terkait transportasi darat dan perkeretaapian, serta pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan pengelolaan Jabatan Fungsional di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi laut, penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional terkait transportasi laut; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi udara, multimoda, dan penunjang, serta penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional terkait transportasi udara dan multimoda; d. penyiapan koordinasi dan penyusunan perjanjian/kontrak, kesepakatan bersama/kesepahaman bersama, advokasi dan sosialisasi hukum di Kementerian Perhubungan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 58

Biro Hukum terdiri atas: a. Bagian Peraturan Transportasi Darat dan Perkeretaapian; b. Bagian Peraturan Transporasi Laut; c. Bagian Peraturan Transportasi Udara, Multimoda, dan Penunjang; d. Bagian Perjanjian, Advokasi, dan Sosialisasi Hukum; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 59

Bagian Peraturan Transportasi Darat dan Perkeretaapian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi darat dan perkeretaapian, penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional terkait transportasi darat dan perkeretaapian, serta pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan pengelolaan Jabatan Fungsional di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 60

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Bagian Peraturan Transportasi Darat dan Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan, program, rencana, anggaran, dan evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional di bidang transportasi darat; b. penyiapan bahan, program, rencana, anggaran, dan evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional di bidang perkeretaapian; dan c. penyiapan bahan pengelolaan jaringan dokumentasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, dan barang milik negara biro, pengelolaan data dan teknologi informasi, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, dukungan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, serta pengelolaan Jabatan Fungsional di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pasal 61

Bagian Peraturan Transportasi Darat dan Perkeretaapian terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 62

Bagian Peraturan Transportasi Laut mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi laut, penyusunan peraturan perundang- undangan ratifikasi perjanjian internasional terkait transportasi laut.

Pasal 63

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 62, Bagian Peraturan Transportasi Laut menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan, program, rencana, anggaran, dan evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional bidang keamanan dan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim; b. penyiapan bahan, program, rencana, anggaran, dan evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional di bidang kepelabuhanan; dan c. penyiapan bahan, program, rencana, anggaran, dan evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional di bidang angkutan di perairan.

Pasal 64

Bagian Peraturan Transportasi Laut terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 65

Bagian Peraturan Transportasi Udara, Multimoda, dan Penunjang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi udara, multimoda, dan penunjang, serta penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional terkait transportasi udara dan multimoda.

Pasal 66

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 65, Bagian Peraturan Transportasi Udara, Multimoda, dan Penunjang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan, program, rencana, anggaran, dan evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional di bidang transportasi udara; b. penyiapan bahan, program, rencana, anggaran, dan evaluasi penyusunan peraturan, pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang- undangan dan penyusunan peraturan perundang- undangan ratifikasi perjanjian internasional di bidang transportasi multimoda, serta proses sinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan kementerian/lembaga lain; dan c. penyiapan bahan, program, rencana, anggaran, dan evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang perencanaan, sumber daya manusia, organisasi dan kelembagaan, keuangan, barang milik negara, perlengkapan, pengelolaan data dan teknologi informasi, komunikasi informasi publik, pembiayaan infrastruktur transportasi, pembinaan jabatan fungsional transportasi, layanan pengadaan barang dan jasa, pengawasan, kemitraan, pengelolaan transportasi berkelanjutan, kebijakan transportasi, serta pengembangan sumber daya manusia perhubungan.

Pasal 67

Bagian Peraturan Transportasi Udara, Multimoda, dan Penunjang terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 68

Bagian Perjanjian, Advokasi, dan Sosialisasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan perjanjian/kontrak, kesepakatan bersama/kesepahaman bersama, advokasi dan sosialisasi hukum di Kementerian Perhubungan.

Pasal 69

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 68, Bagian Perjanjian, Advokasi, dan Sosialisasi Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan, program, rencana, anggaran, dan pelaksanaan koordinasi, evaluasi, serta penyusunan perjanjian/kontrak dan kesepakatan bersama/ kesepahaman bersama di bidang transportasi; b. penyiapan bahan, program, rencana, anggaran, dan koordinasi, evaluasi, dan pelaksanaan advokasi di lingkungan Kementerian Perhubungan, penyiapan pertimbangan hukum terhadap permasalahan hukum di Kementerian Perhubungan, serta pengendalian gratifikasi; dan c. penyiapan bahan, program, rencana, anggaran, dan koordinasi, evaluasi, dan pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang transportasi, serta reformasi birokrasi terkait penataan peraturan perundang-undangan.

Pasal 70

Bagian Perjanjian, Advokasi, dan Sosialisasi Hukum terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 71

Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa serta pengelolaan barang milik negara.

Pasal 72

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan fasilitasi strategi pengelolaan barang/jasa, pelaksanaan pengelolaan advokasi dan penyelesaian masalah hukum, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pengelolaan katalog elektronik, penyusunan pertimbangan terhadap pengaduan/sanggah, penanganan terhadap penyimpangan pengadaan Barang/Jasa, serta pengelolaan Jabatan Fungsional di bidang pengelolaan barang/jasa; b. penyiapan fasilitasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan, pelaksanaan dan pengawasan pengadaan Barang/Jasa, serta pemilihan mitra kerja sama pemanfaatan barang milik negara; c. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan barang milik negara yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian di lingkungan Kementerian Perhubungan, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan eksternal pada laporan Manajemen Aset, serta sosialisasi peraturan di bidang pengelolaan barang milik negara; dan d. pelaksanaan dokumentasi, urusan tata usaha, pengelolaan data dan teknologi informasi, serta rumah tangga Biro.

Pasal 73

Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas: a. Bagian Perencanaan Strategis Pengadaan dan Tata Kelola; b. Bagian Layanan Pengadaan; dan a. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 74

Bagian Perencanaan Strategis Pengadaan dan Tata Kelola mempunyai tugas melaksanakan penyiapan fasilitasi strategi pengelolaan barang/jasa, pelaksanaan pengelolaan advokasi dan penyelesaian masalah hukum, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pengelolaan katalog elektronik, penyusunan pertimbangan terhadap pengaduan/sanggah, penanganan terhadap penyimpangan pengadaan Barang/Jasa, serta pengelolaan Jabatan Fungsional di bidang pengelolaan barang/jasa.

Pasal 75

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Bagian Perencanaan Strategis Pengadaan dan Tata Kelola menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja, anggaran, akuntabilitas kinerja, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, evaluasi dan penyusunan laporan Biro, serta pengelolaan data dan teknologi informasi, pengelolaan layanan pengadaan dan/atau pemilihan mitra kerja sama pemanfaatan barang milik negara secara elektronik dan katalog elektronik; b. penyiapan bahan fasilitasi strategi pengelolaan barang/jasa, pelaksanaan pengelolaan advokasi dan penyelesaian masalah hukum, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa, dukungan Keterbukaan Informasi Publik, koordinasi atas penanganan terhadap penyimpangan, pengaduan/sanggah dan menyusun pertimbangan terhadap permasalahan pengadaan barang/jasa serta pemilihan mitra kerja sama pemanfaatan barang milik negara; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, keuangan, tata usaha dan rumah tangga Biro, dukungan reformasi birokrasi, pengendalian gratifikasi, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara/Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, serta pengelolaan jabatan fungsional di bidang pengadaan barang/jasa.

Pasal 76

Bagian Perencanaan Strategis Pengadaan dan Tata Kelola terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 77

Bagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan fasilitasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan, pelaksanaan dan pengawasan pengadaan Barang/Jasa, serta pemilihan mitra kerja sama pemanfaatan barang milik negara.

Pasal 78

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Bagian Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan fasilitasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan, pelaksanaan dan pengawasan pengadaan Barang/Jasa, serta pemilihan mitra kerja sama pemanfaatan barang milik negara di bidang transportasi Darat dan Perkeretaapian; b. penyiapan bahan fasilitasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan, pelaksanaan dan pengawasan pengadaan Barang/Jasa, serta pemilihan mitra kerja sama pemanfaatan barang milik negara di bidang transportasi Laut; dan c. penyiapan bahan fasilitasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan, pelaksanaan dan pengawasan pengadaan Barang/Jasa, serta pemilihan mitra kerja sama pemanfaatan barang milik negara di bidang transportasi Udara dan Penunjang.

Pasal 79

Bagian Layanan Pengadaan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 80

Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan barang milik negara yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian di lingkungan Kementerian Perhubungan, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan eksternal pada laporan Manajemen Aset, serta sosialisasi peraturan di bidang pengelolaan barang milik negara.

Pasal 81

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan barang milik negara yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan eksternal pada laporan Manajemen Aset bidang transportasi darat dan perkeretaapian; b. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan barang milik negara yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan eksternal pada laporan Manajemen Aset bidang transportasi laut, serta sosialisasi peraturan di bidang pengelolaan barang milik negara; dan c. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan barang milik negara yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan eksternal pada laporan Manajemen Aset bidang transportasi udara dan penunjang.

Pasal 82

Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 83

Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan urusan keprotokolan, ketatausahaan, arsip, kerumahtanggaan, serta penyiapan perencanaan dan keuangan Sekretariat Jenderal.

Pasal 84

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan urusan ketatausahaan Menteri Perhubungan, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus, serta pembinaan dan pelaksanaan keprotokolan, serta urusan ketatausahaan, sumber daya manusia dan kerumahtanggaan Biro; b. penyiapan pembinaan dan pelaksanaan persuratan, kearsipan, serta pelaporan; c. penyiapan pembinaan dan pelaksanaan urusan rumah tangga Sekretariat Jenderal; dan d. penyiapan perencanaan, anggaran, akuntansi, laporan pertanggungjawaban keuangan, penatausahaan keuangan, perjalanan dinas Biro, serta penggajian di lingkungan Sekretariat Jenderal.

Pasal 85

Biro Umum terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Keprotokolan; b. Bagian Persuratan, Kearsipan, dan Pelaporan; c. Bagian Rumah Tangga; d. Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 86

Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Keprotokolan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan ketatausahaan Menteri Perhubungan, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus, serta pembinaan dan pelaksanaan keprotokolan, serta urusan ketatausahaan, sumber daya manusia dan kerumahtanggaan Biro.

Pasal 87

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Keprotokolan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan Menteri Perhubungan, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli Menteri, Staf Khusus, dan Biro; b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan sumber daya manusia dan kerumahtanggaan Biro, pengelolaan data dan teknologi informasi, pemberian dukungan reformasi birokrasi, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, dan pengendalian gratifikasi; dan c. penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan keprotokolan.

Pasal 88

Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Keprotokolan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Menteri; b. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal; c. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri; d. Subbagian Keprotokolan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 89

(1) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan ketatausahaan Menteri Perhubungan. (2) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan ketatausahaan Sekretaris Jenderal. (3) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan ketatausahaan Staf Ahli Menteri dan Staf Khusus. (4) Subbagian Keprotokolan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan keprotokolan.

Pasal 90

Bagian Persuratan, Kearsipan, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pelaksanaan persuratan, kearsipan, serta pelaporan.

Pasal 91

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 90, Bagian Persuratan, Kearsipan, dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan, penyusunan pedoman, dan pelaksanaan persuratan; b. penyiapan bahan pembinaan, penyusunan pedoman, dan pelaksanaan kearsipan, dan pemberian dukungan dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik; dan c. penyiapan bahan kegiatan Pimpinan dan Kementerian Perhubungan, Laporan Tahunan Kementerian Perhubungan dan Sekretariat Jenderal, Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan, dan Rencana Strategis Biro Umum.

Pasal 92

Bagian Persuratan, Kearsipan, dan Pelaporan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 93

Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pelaksanaan urusan rumah tangga Sekretariat Jenderal.

Pasal 94

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 93, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan urusan dalam, keamanan kantor dan kediaman Pimpinan yang menjadi tanggung jawab Sekretariat Jenderal, serta urusan pelayanan kesehatan sumber daya manusia serta penanganan bencana di lingkungan kantor pusat Kementerian Perhubungan; b. penyiapan bahan pengadaan peralatan dan penatausahaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan c. penyiapan bahan pengelolaan sarana, prasarana, dan angkutan serta penyelenggaraan kelayakan lingkungan di kantor pusat Kementerian Perhubungan.

Pasal 95

Bagian Rumah Tangga terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 96

Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perencanaan, anggaran, akuntansi, laporan pertanggungjawaban keuangan, penatausahaan keuangan, perjalanan dinas Biro dan penggajian di lingkungan Sekretariat Jenderal.

Pasal 97

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 96, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan, anggaran, akuntansi dan anggaran, serta laporan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal serta pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; b. penyiapan bahan penatausahaan keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan c. penyiapan bahan penggajian dan perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat Jenderal.

Pasal 98

Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 99

Biro Komunikasi dan Informasi Publik mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pemberian dukungan pelaksanaan komunikasi dan informasi publik serta juru bicara Kementerian Perhubungan.

Pasal 100

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Biro Komunikasi dan Informasi Publik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan, perencanaan, pengendalian program komunikasi publik, penyusunan perumusan dan pelaksanaan strategi komunikasi kehumasan, penanganan krisis komunikasi, pengukuran opini publik, analisis, monitoring, evaluasi, pelaporan program komunikasi publik, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan Jabatan Fungsional bidang kehumasan, serta dukungan reformasi birokrasi; b. penyiapan pembinaan, perencanaan, pelaksanaan, pemberian informasi publik, menjalin hubungan dengan pelaku media massa, serta koordinasi, pengelolaan, pelaksanaan aktivitas komunikasi publik dan membentuk opini sektor transportasi melalui jejaring warganet dan komunitas; c. penyiapan pelaksanaan kegiatan komunikasi dan informasi publik, edukasi publik, pembinaan Pejabat Pengelola Informasi Publik dan Dokumentasi, pengelolaan, pelaksanaan, pelaporan pelayanan informasi publik, penyelesaian dan asistensi penanganan sengketa informasi publik, serta dokumentasi kinerja dan kegiatan pimpinan; dan d. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 101

Biro Komunikasi dan Informasi Publik terdiri atas: a. Bagian Perencanaan Strategi Komunikasi dan Evaluasi; b. Bagian Pemberitaan dan Media Sosial; c. Bagian Publikasi dan Pelayanan Informasi; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 102

Bagian Perencanaan Strategi Komunikasi dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, perencanaan, pengendalian program komunikasi publik, penyusunan perumusan dan pelaksanaan strategi komunikasi kehumasan, penanganan krisis komunikasi, pengukuran opini publik, analisis, monitoring, evaluasi, pelaporan program komunikasi publik, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan Jabatan Fungsional bidang kehumasan, serta dukungan reformasi birokrasi, serta tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 103

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Bagian Perencanaan Strategi Komunikasi dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan, perencanaan, pengendalian program komunikasi publik serta penyusunan perumusan dan pelaksanaan strategi komunikasi kehumasan; b. penyiapan bahan penanganan krisis komunikasi, pengukuran opini publik, analisis, monitoring, evaluasi, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, serta pelaporan program komunikasi publik; dan c. penyiapan bahan urusan sumber daya manusia, pengelolaan Jabatan Fungsional bidang kehumasan, keuangan, dukungan reformasi birokrasi, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara/Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, pengendalian gratifikasi, Pengelolaan layanan Pengadaan dan Barang Milik Negara serta tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 104

Bagian Perencanaan Strategi Komunikasi dan Evaluasi terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 105

Bagian Pemberitaan dan Media Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, perencanaan, pelaksanaan, pemberian informasi publik, menjalin hubungan dengan pelaku media massa, serta koordinasi, pengelolaan, pelaksanaan aktivitas komunikasi publik dan membentuk opini sektor transportasi melalui jejaring warganet dan komunitas.

Pasal 106

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Bagian Pemberitaan dan Media Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan, perencanaan, pelaksanaan, pemberian informasi publik, menjalin hubungan dengan pelaku media massa, optimalisasi pemanfaatan rubrik dan program media melalui pemberian informasi publik, penerbitan siaran pers, keterangan pers tanggapan/bantahan, artikel, advertorial dan surat pembaca; b. penyiapan bahan penyusunan, dan pelaksanaan komunikasi publik melalui pemanfaatan media sosial; dan c. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, pengelolaan, pelaksanaan aktivitas komunikasi publik dan membentuk opini sektor transportasi melalui jejaring warganet dan komunitas.

Pasal 107

Bagian Pemberitaan dan Media Sosial terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 108

Bagian Publikasi dan Pelayanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kegiatan komunikasi dan informasi publik, edukasi publik, pembinaan Pejabat Pengelola Informasi Publik dan Dokumentasi, pengelolaan, pelaksanaan, pelaporan pelayanan informasi publik, penyelesaian dan asistensi penanganan sengketa informasi publik, serta dokumentasi kinerja dan kegiatan pimpinan.

Pasal 109

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Bagian Publikasi dan Pelayanan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan komunikasi dan informasi publik dalam bentuk publikasi pesan layanan masyarakat dan penerbitan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan komunikasi dan informasi publik dalam rangka edukasi publik melalui penyelenggaraan event pameran, below the line, sosialisasi, promosi dan kampanye kebijakan dan kinerja pimpinan; dan c. penyiapan bahan pembinaan Pejabat Pengelola Informasi Publik dan Dokumentasi, pengelolaan, pelaksanaan, pelaporan pelayanan informasi publik, penyelesaian dan asistensi penanganan sengketa informasi publik, pengelolaan data dan teknologi informasi serta dokumentasi kinerja dan kegiatan pimpinan.

Pasal 110

Bagian Publikasi dan Pelayanan Informasi terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 111

(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. (2) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 112

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang transportasi darat.

Pasal 113

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan multimoda, serta peningkatan keterpaduan sistem antar moda dan keselamatan transportasi darat; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan multimoda, serta peningkatan keterpaduan sistem antar moda dan keselamatan transportasi darat; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan multimoda, serta peningkatan keterpaduan sistem antar moda dan keselamatan transportasi darat; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan multimoda, serta peningkatan keterpaduan sistem antar moda dan keselamatan transportasi darat; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan multimoda, serta peningkatan keterpaduan sistem antar moda dan keselamatan transportasi darat; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Perhubungan.

Pasal 114

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Lalu Lintas Jalan; c. Direktorat Angkutan Jalan; d. Direktorat Prasarana Transportasi Jalan; e. Direktorat Sarana Transportasi Jalan; dan f. Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan.

Pasal 115

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan, dukungan teknis dan administrasi kepada seluruh satuan organisasi dalam lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Pasal 116

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, penelaahan, penyusunan dan tinjau ulang, kebijakan jangka pendek, menengah dan panjang, sasaran dan arah pengembangan sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau dan penyeberangan, rencana induk Lalu Lintas Angkutan Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan, kajian, rencana dan program kerja dan anggaran, dan hibah/bantuan luar negeri, pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan, sistem pengendalian internal pemerintah, pengawasan dan penyusunan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan rencana dan program kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, rapat koordinasi dan rapat kerja dinas; b. pelaksanaan manajemen sumber daya manusia, penyusunan organisasi dan tata laksana, administrasi perkantoran, kearsipan, reformasi birokrasi, dan urusan umum di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; c. penyiapan koordinasi pembentukan peraturan perundang-undangan, pemberian pertimbangan dan advokasi hukum, evaluasi peraturan perundang- undangan serta perjanjian/kontrak/kesepakatan bersama, pengelolaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat dan antar lembaga, pengelolaan informasi publik, layanan pengaduan publik, peliputan dan dokumentasi kegiatan, serta kerja sama dalam negeri dan luar negeri sub sektor transportasi darat; dan d. penyiapan koordinasi dan pengelolaan keuangan dan penyusunan laporan keuangan, pengusulan BLU, penelaahan dan koordinasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan aparat fungsional ekstern dan intern di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat serta evaluasi dan pelaporan.

Pasal 117

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum; c. Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat; dan d. Bagian Keuangan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 118

Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penelaahan, penyusunan dan tinjau ulang, rencana induk Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan, kebijakan jangka pendek, menengah dan panjang, sasaran dan arah pengembangan sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan, kajian, rencana program kerja dan anggaran, dan hibah/bantuan luar negeri, pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan, sistem pengendalian internal pemerintah, pengawasan dan penyusunan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan rencana dan program kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, rapat koordinasi dan rapat kerja dinas.

Pasal 119

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, penelaahan, penyusunan dan tinjau ulang rencana induk jaringan Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan, rencana kebijakan Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah, rencana strategis, cetak biru, serta pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan; b. penyiapan bahan koordinasi, penelaahan, penyusunan dan tinjau ulang program tahunan, rencana pembangunan jangka pendek/rencana kerja, rencana kerja tahunan, rencana kerja pemerintah, rencana kerja dan anggaran, penyusunan daftar isian pelaksanaan anggaran, serta program pinjaman/hibah luar negeri; dan c. penyiapan bahan koordinasi, penelaahan dan penyusunan evaluasi dan pelaporan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, laporan tahunan, analisa dan evaluasi pelaksanaan program, rapat pimpinan dan rapat koordinasi antar lembaga dan unit kerja, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, serta pelaksanaan rapat kerja dinas.

Pasal 120

Bagian Perencanaan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 121

Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan manajemen sumber daya manusia, penyusunan organisasi dan tata laksana, administrasi perkantoran, kearsipan, reformasi birokrasi, pelaksanaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara, pengendalian gratifikasi dan urusan umum di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Pasal 122

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan manajemen sumber daya manusia, standar dan sertifikasi kompetensi jabatan sumber daya manusia, reformasi birokrasi, pengendalian gratifikasi, serta organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; b. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kegiatan administrasi perkantoran, kearsipan dan pelaksanaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; dan c. penyiapan bahan pengelolaan urusan dalam, kerumahtanggaan dan kesejahteraan sumber daya manusia, urusan umum, keprotokolan, serta urusan pengadaan Barang Milik Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Pasal 123

Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 124

Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pembentukan peraturan perundang-undangan, pemberian pertimbangan dan advokasi, evaluasi peraturan perundang-undangan serta perjanjian/kontrak/kesepakatan bersama, pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat dan antar lembaga, informasi publik, layanan pengaduan publik, peliputan dan dokumentasi kegiatan, serta kerja sama dalam negeri dan luar negeri sub sektor transportasi darat.

Pasal 125

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi pembentukan peraturan perundang-undangan, sosialisasi hukum, evaluasi peraturan perundang-undangan, serta asistensi penyusunan rancangan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan subsektor transportasi darat; b. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian pertimbangan hukum, pemrosesan dan pemberian advokasi, penyusunan perjanjian/kerja sama dalam negeri dan luar negeri, serta penelaahan, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan perjanjian, kontrak dan kesepakatan bersama dalam dan luar negeri, serta pengelolaan dokumentasi hukum; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan hubungan masyarakat dan antar lembaga, publikasi, pengelolaan informasi publik dan koordinasi layanan pengaduan publik, peliputan dan dokumentasi kegiatan.

Pasal 126

Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 127

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pengelolaan keuangan dan penyusunan laporan keuangan, penelaahan dan koordinasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan aparat fungsional ekstern dan intern, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat serta evaluasi dan pelaporan.

Pasal 128

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan anggaran, bimbingan teknis administrasi keuangan, revisi anggaran, monitoring dan evaluasi, serta bahan koordinasi, pembinaan, penyusunan, dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; b. penyiapan bahan koordinasi penggunaan, pemanfaatan, penatausahaan, penghapusan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara dan penyusunan laporan Barang Milik Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; dan c. penyiapan bahan usulan pengelola anggaran, tindak lanjut Laporan Hasil Audit, pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, dan penyusunan laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Pasal 129

Bagian Keuangan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 130

Direktorat Lalu Lintas Jalan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas jalan.

Pasal 131

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Direktorat Lalu Lintas Jalan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan, perlengkapan jalan, analisis dampak lalu lintas, dan pengendalian operasional lalu lintas jalan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan, perlengkapan jalan, analisis dampak lalu lintas, dan pengendalian operasional lalu lintas jalan; c. penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan, perlengkapan jalan, analisis dampak lalu lintas, dan pengendalian operasional lalu lintas jalan; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan, perlengkapan jalan, analisis dampak lalu lintas, dan pengendalian operasional lalu lintas jalan; e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan, perlengkapan jalan, analisis dampak lalu lintas, dan pengendalian operasional lalu lintas jalan; dan f. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, sumber daya manusia, pengelolaan data dan teknologi informasi, dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 132

Direktorat Lalu Lintas Jalan terdiri atas: a. Subdirektorat Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Jalan; b. Subdirektorat Perlengkapan Jalan; c. Subdirektorat Analisis Dampak Lalu Lintas; d. Subdirektorat Pengendalian Operasional; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 133

Subdirektorat Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Jalan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan, audit dan inspeksi keselamatan, serta laik fungsi jalan.

Pasal 134

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, Subdirektorat Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Jalan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan, rencana umum Lalu Lintas Angkutan Jalan, penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum, teknologi rekayasa lalu lintas, penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas pada jalan nasional, tingkat pelayanan jalan nasional dan jalan strategis nasional, laik fungsi jalan, kompetensi sumber daya manusia bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas, audit dan inspeksi keselamatan, serta pengelolaan data dan informasi lalu lintas jalan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan, rencana umum Lalu Lintas Angkutan Jalan, penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum, teknologi rekayasa lalu lintas, penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas pada jalan nasional, tingkat pelayanan jalan nasional dan jalan strategis nasional, laik fungsi jalan, kompetensi sumber daya manusia bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas, audit dan inspeksi keselamatan, serta pengelolaan data dan informasi lalu lintas jalan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan, rencana umum Lalu Lintas Angkutan Jalan, penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum, teknologi rekayasa lalu lintas, penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas pada jalan nasional, tingkat pelayanan jalan nasional dan jalan strategis nasional, laik fungsi jalan, kompetensi sumber daya manusia bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas, audit dan inspeksi keselamatan, serta pengelolaan data dan informasi lalu lintas jalan; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan, rencana umum Lalu Lintas Angkutan Jalan, penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum, teknologi rekayasa lalu lintas, penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas pada jalan nasional, tingkat pelayanan jalan nasional dan jalan strategis nasional, laik fungsi jalan, kompetensi sumber daya manusia bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas, audit dan inspeksi keselamatan, serta pengelolaan data dan informasi lalu lintas jalan; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan, rencana umum Lalu Lintas Angkutan Jalan, penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum, teknologi rekayasa lalu lintas, penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas pada jalan nasional, tingkat pelayanan jalan nasional dan jalan strategis nasional, laik fungsi jalan, kompetensi sumber daya manusia bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas, audit dan inspeksi keselamatan, serta pengelolaan data dan informasi lalu lintas jalan.

Pasal 135

Subdirektorat Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Jalan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 136

Subdirektorat Perlengkapan Jalan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perlengkapan jalan.

Pasal 137

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, Subdirektorat Perlengkapan Jalan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembangunan fasilitas perlengkapan jalan pada jalan nasional dan jalan strategis nasional, spesifikasi teknis, kompetensi sumber daya manusia, badan usaha, pemanfaatan teknologi, bantuan teknis, serta pengelolaan data dan informasi perlengkapan jalan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan fasilitas perlengkapan jalan pada jalan nasional dan jalan strategis nasional, spesifikasi teknis, kompetensi sumber daya manusia, badan usaha, pemanfaatan teknologi, bantuan teknis, serta pengelolaan data dan informasi perlengkapan jalan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembangunan fasilitas perlengkapan jalan pada jalan nasional dan jalan strategis nasional, spesifikasi teknis, kompetensi sumber daya manusia, badan usaha, pemanfaatan teknologi, bantuan teknis, serta pengelolaan data dan informasi perlengkapan jalan; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembangunan fasilitas perlengkapan jalan pada jalan nasional dan jalan strategis nasional, spesifikasi teknis, kompetensi sumber daya manusia, badan usaha, pemanfaatan teknologi, bantuan teknis, serta pengelolaan data dan informasi perlengkapan jalan; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan fasilitas perlengkapan jalan pada jalan nasional dan jalan strategis nasional, spesifikasi teknis, kompetensi sumber daya manusia, badan usaha, pemanfaatan teknologi, bantuan teknis, serta pengelolaan data dan informasi perlengkapan jalan.

Pasal 138

Subdirektorat Perlengkapan Jalan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 139

Subdirektorat Analisis Dampak Lalu Lintas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang analisis dampak lalu lintas.

Pasal 140

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, Subdirektorat Analisis Dampak Lalu Lintas menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan evaluasi, penetapan persetujuan dan monitoring hasil, penanganan, pengelolaan data dan informasi, kompetensi dan sertifikasi tenaga penilai dan tenaga ahli, serta bantuan teknis di bidang analisis dampak lalu lintas; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan evaluasi, penetapan persetujuan dan monitoring hasil, penanganan, pengelolaan data dan informasi, kompetensi dan sertifikasi tenaga penilai dan tenaga ahli, serta bantuan teknis di bidang analisis dampak lalu lintas; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan evaluasi, penetapan persetujuan dan monitoring hasil, penanganan, pengelolaan data dan informasi, kompetensi dan sertifikasi tenaga penilai dan tenaga ahli, serta bantuan teknis di bidang analisis dampak lalu lintas; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan evaluasi, penetapan persetujuan dan monitoring hasil, penanganan, pengelolaan data dan informasi, kompetensi dan sertifikasi tenaga penilai dan tenaga ahli, serta bantuan teknis di bidang analisis dampak lalu lintas; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan evaluasi, penetapan persetujuan dan monitoring hasil, penanganan, pengelolaan data dan informasi, kompetensi dan sertifikasi tenaga penilai dan tenaga ahli, serta bantuan teknis di bidang analisis dampak lalu lintas.

Pasal 141

Subdirektorat Analisis Dampak Lalu Lintas terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 142

Subdirektorat Pengendalian Operasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian operasional dan penegakan hukum oleh penyidik pegawai negeri sipil.

Pasal 143

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, Subdirektorat Pengendalian Operasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawasan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor umum, kelengkapan dokumen perizinan angkutan orang dan angkutan barang khusus, pemeriksaan kendaraan dan penindakan pelanggaran administratif kendaraan bermotor umum di jalan, penegakan hukum bidang lalu lintas dan angkutan jalan, pengusulan pengangkatan dan pemberhentian, pengelolaan data dan informasi, serta kompetensi sumber daya manusia Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor umum, kelengkapan dokumen perizinan angkutan orang dan angkutan barang khusus, pemeriksaan kendaraan dan penindakan pelanggaran administratif kendaraan bermotor umum di jalan, penegakan hukum bidang lalu lintas dan angkutan jalan, pengusulan pengangkatan dan pemberhentian, pengelolaan data dan informasi, serta kompetensi sumber daya manusia Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor umum, kelengkapan dokumen perizinan angkutan orang dan angkutan barang khusus, pemeriksaan kendaraan dan penindakan pelanggaran administratif kendaraan bermotor umum di jalan, penegakan hukum bidang lalu lintas dan angkutan jalan, pengusulan pengangkatan dan pemberhentian, pengelolaan data dan informasi, serta kompetensi sumber daya manusia Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor umum, kelengkapan dokumen perizinan angkutan orang dan angkutan barang khusus, pemeriksaan kendaraan dan penindakan pelanggaran administratif kendaraan bermotor umum di jalan, penegakan hukum bidang lalu lintas dan angkutan jalan, pengusulan pengangkatan dan pemberhentian, pengelolaan data dan informasi, serta kompetensi sumber daya manusia Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor umum, kelengkapan dokumen perizinan angkutan orang dan angkutan barang khusus, pemeriksaan kendaraan dan penindakan pelanggaran administratif kendaraan bermotor umum di jalan, penegakan hukum bidang lalu lintas dan angkutan jalan, pengusulan pengangkatan dan pemberhentian, pengelolaan data dan informasi, serta kompetensi sumber daya manusia Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 144

Subdirektorat Pengendalian Operasional terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 145

Direktorat Angkutan Jalan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan jalan.

Pasal 146

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145, Direktorat Angkutan Jalan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang angkutan orang antar kota, angkutan perkotaan, angkutan barang, angkutan multimoda dan antarmoda; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang angkutan orang antar kota, angkutan perkotaan, angkutan barang, angkutan multimoda dan antarmoda; c. penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang angkutan orang antar kota, angkutan perkotaan, angkutan barang, angkutan multimoda dan antarmoda; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang angkutan orang antar kota, angkutan perkotaan, angkutan barang, angkutan multimoda dan antarmoda; e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan orang antar kota, angkutan perkotaan, angkutan barang, angkutan multimoda dan antarmoda; dan f. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, sumber daya manusia, pengelolaan data dan teknologi informasi, dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 147

Direktorat Angkutan Jalan terdiri atas: a. Subdirektorat Angkutan Orang Antar Kota; b. Subdirektorat Angkutan Perkotaan; c. Subdirektorat Angkutan Barang; d. Subdirektorat Angkutan Multimoda dan Antarmoda; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 148

Subdirektorat Angkutan Orang Antar Kota mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan orang antar kota.

Pasal 149

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, Subdirektorat Angkutan Orang Antar Kota menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rencana umum jaringan trayek angkutan orang lintas batas negara, angkutan antar kota antar provinsi, angkutan perdesaan yang melampaui batas satu provinsi, dan angkutan perintis, pengembangan jaringan trayek, penentuan kebutuhan kendaraan umum, perizinan, dan pembinaan perusahaan angkutan orang dalam trayek dan angkutan orang tidak dalam trayek, tarif angkutan orang, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia di bidang angkutan orang; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana umum jaringan trayek angkutan orang lintas batas negara, angkutan antar kota antar provinsi, angkutan perdesaan yang melampaui batas satu provinsi, dan angkutan perintis, pengembangan jaringan trayek, penentuan kebutuhan kendaraan umum, perizinan, dan pembinaan perusahaan angkutan orang dalam trayek dan angkutan orang tidak dalam trayek, tarif angkutan orang, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia di bidang angkutan orang; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana umum jaringan trayek angkutan orang lintas batas negara, angkutan antar kota antar provinsi, angkutan perdesaan yang melampaui batas satu provinsi, dan angkutan perintis, pengembangan jaringan trayek, penentuan kebutuhan kendaraan umum, perizinan, dan pembinaan perusahaan angkutan orang dalam trayek dan angkutan orang tidak dalam trayek, tarif angkutan orang, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia di bidang angkutan orang; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana umum jaringan trayek angkutan orang lintas batas negara, angkutan antar kota antar provinsi, angkutan perdesaan yang melampaui batas satu provinsi, dan angkutan perintis, pengembangan jaringan trayek, penentuan kebutuhan kendaraan umum, perizinan, dan pembinaan perusahaan angkutan orang dalam trayek dan angkutan orang tidak dalam trayek, tarif angkutan orang, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia di bidang angkutan orang; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang rencana umum jaringan trayek angkutan orang lintas batas negara, angkutan antar kota antar provinsi, angkutan perdesaan yang melampaui batas satu provinsi, dan angkutan perintis, pengembangan jaringan trayek, penentuan kebutuhan kendaraan umum, perizinan, dan pembinaan perusahaan angkutan orang dalam trayek dan angkutan orang tidak dalam trayek, tarif angkutan orang, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia di bidang angkutan orang.

Pasal 150

Subdirektorat Angkutan Orang Antar Kota terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 151

Subdirektorat Angkutan Perkotaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan perkotaan.

Pasal 152

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151, Subdirektorat Angkutan Perkotaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan, rencana umum jaringan trayek angkutan perkotaan dan jaringan lintas angkutan barang di kawasan perkotaan, kebutuhan angkutan penumpang umum di kawasan perkotaan, perizinan angkutan penumpang umum yang melayani kawasan perkotaan lebih dari 1 (satu) provinsi, area traffic control system, penurunan emisi gas rumah kaca, serta bantuan teknis di bidang angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan, rencana umum jaringan trayek angkutan perkotaan dan jaringan lintas angkutan barang di kawasan perkotaan, kebutuhan angkutan penumpang umum di kawasan perkotaan, perizinan angkutan penumpang umum yang melayani kawasan perkotaan lebih dari 1 (satu) provinsi, area traffic control system, penurunan emisi gas rumah kaca, serta bantuan teknis di bidang angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan, rencana umum jaringan trayek angkutan perkotaan dan jaringan lintas angkutan barang di kawasan perkotaan, kebutuhan angkutan penumpang umum di kawasan perkotaan, perizinan angkutan penumpang umum yang melayani kawasan perkotaan lebih dari 1 (satu) provinsi, area traffic control system, penurunan emisi gas rumah kaca, serta bantuan teknis di bidang angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan, rencana umum jaringan trayek angkutan perkotaan dan jaringan lintas angkutan barang di kawasan perkotaan, kebutuhan angkutan penumpang umum di kawasan perkotaan, perizinan angkutan penumpang umum yang melayani kawasan perkotaan lebih dari 1 (satu) provinsi, area traffic control system, penurunan emisi gas rumah kaca, serta bantuan teknis di bidang angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan, rencana umum jaringan trayek angkutan perkotaan dan jaringan lintas angkutan barang di kawasan perkotaan, kebutuhan angkutan penumpang umum di kawasan perkotaan, perizinan angkutan penumpang umum yang melayani kawasan perkotaan lebih dari 1 (satu) provinsi, area traffic control system, penurunan emisi gas rumah kaca, serta bantuan teknis di bidang angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan.

Pasal 153

Subdirektorat Angkutan Perkotaan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 154

Subdirektorat Angkutan Barang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan barang.

Pasal 155

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154, Subdirektorat Angkutan Barang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang angkutan barang umum dan khusus, perizinan angkutan barang khusus, pembinaan perusahaan, monitoring muatan, pedoman pentarifan, jaringan lintas angkutan barang, keperintisan angkutan barang umum, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia di bidang angkutan barang; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang angkutan barang umum dan khusus, perizinan angkutan barang khusus, pembinaan perusahaan, monitoring muatan, pedoman pentarifan, jaringan lintas angkutan barang, keperintisan angkutan barang umum, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia di bidang angkutan barang; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang angkutan barang umum dan khusus, perizinan angkutan barang khusus, pembinaan perusahaan, monitoring muatan, pedoman pentarifan, jaringan lintas angkutan barang, keperintisan angkutan barang umum, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia di bidang angkutan barang; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang angkutan barang umum dan khusus, perizinan angkutan barang khusus, pembinaan perusahaan, monitoring muatan, pedoman pentarifan, jaringan lintas angkutan barang, keperintisan angkutan barang umum, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia di bidang angkutan barang; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan barang umum dan khusus, perizinan angkutan barang khusus, pembinaan perusahaan, monitoring muatan, pedoman pentarifan, jaringan lintas angkutan barang, keperintisan angkutan barang umum, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia di bidang angkutan barang.

Pasal 156

Subdirektorat Angkutan Barang terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 157

Subdirektorat Angkutan Multimoda dan Antarmoda mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan multimoda dan angkutan antarmoda.

Pasal 158

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Subdirektorat Angkutan Multimoda dan Antarmoda menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang angkutan multimoda dan angkutan antarmoda, pengembangan, penerbitan izin usaha, pemberian rekomendasi penyusunan dokumen, pemberian sanksi administrasi badan usaha, pengelolaan data dan informasi, pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia angkutan multimoda dan angkutan antarmoda; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang angkutan multimoda dan angkutan antarmoda, pengembangan, penerbitan izin usaha, pemberian rekomendasi penyusunan dokumen, pemberian sanksi administrasi badan usaha, pengelolaan data dan informasi, pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia angkutan multimoda dan angkutan antarmoda; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang angkutan multimoda dan angkutan antarmoda, pengembangan, penerbitan izin usaha, pemberian rekomendasi penyusunan dokumen, pemberian sanksi administrasi badan usaha, pengelolaan data dan informasi, pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia angkutan multimoda dan angkutan antarmoda; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang angkutan multimoda dan angkutan antarmoda, pengembangan, penerbitan izin usaha, pemberian rekomendasi penyusunan dokumen, pemberian sanksi administrasi badan usaha, pengelolaan data dan informasi, pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia angkutan multimoda dan angkutan antarmoda; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan multimoda dan angkutan antarmoda, pengembangan, penerbitan izin usaha, pemberian rekomendasi penyusunan dokumen, pemberian sanksi administrasi badan usaha, pengelolaan data dan informasi, pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia angkutan multimoda dan angkutan antarmoda.

Pasal 159

Subdirektorat Angkutan Multimoda dan Antarmoda terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 160

Direktorat Prasarana Transportasi Jalan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang prasarana transportasi jalan.

Pasal 161

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160, Direktorat Prasarana Transportasi Jalan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang terminal angkutan jalan, penimbangan kendaraan bermotor, fasilitas pendukung dan integrasi moda, dan kepengusahaan prasarana; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang terminal angkutan jalan, penimbangan kendaraan bermotor, fasilitas pendukung dan integrasi moda, dan kepengusahaan prasarana; c. penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang terminal angkutan jalan, penimbangan kendaraan bermotor, fasilitas pendukung dan integrasi moda, dan kepengusahaan prasarana; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang terminal angkutan jalan, penimbangan kendaraan bermotor, fasilitas pendukung dan integrasi moda, dan kepengusahaan prasarana; e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang terminal angkutan jalan, penimbangan kendaraan bermotor, fasilitas pendukung dan integrasi moda, dan kepengusahaan prasarana; dan f. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, sumber daya manusia, pengelolaan data dan teknologi informasi, dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 162

Direktorat Prasarana Transportasi Jalan terdiri atas: a. Subdirektorat Terminal Angkutan Jalan; b. Subdirektorat Penimbangan Kendaraan Bermotor; c. Subdirektorat Fasilitas Pendukung dan Integrasi Moda; d. Subdirektorat Kepengusahaan Prasarana; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 163

Subdirektorat Terminal Angkutan Jalan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang terminal angkutan jalan.

Pasal 164

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163, Subdirektorat Terminal Angkutan Jalan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis, penetapan lokasi dan kelas terminal, rencana induk terminal, pembangunan, peningkatan, pemeliharaan, rehabilitasi, pengoperasian atau penutupan, rancang bangun, pengelolaan data dan informasi terminal tipe A dan terminal barang, persetujuan penyelenggaraan terminal barang untuk kepentingan sendiri, bantuan teknis pembangunan dan rehabilitasi atau peningkatan terminal penumpang tipe B dan tipe C, serta kompetensi sumber daya manusia bidang terminal penumpang angkutan jalan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan teknis, penetapan lokasi dan kelas terminal, rencana induk terminal, pembangunan, peningkatan, pemeliharaan, rehabilitasi, pengoperasian atau penutupan, rancang bangun, pengelolaan data dan informasi terminal tipe A dan terminal barang, persetujuan penyelenggaraan terminal barang untuk kepentingan sendiri, bantuan teknis pembangunan dan rehabilitasi atau peningkatan terminal penumpang tipe B dan tipe C, serta kompetensi sumber daya manusia bidang terminal penumpang angkutan jalan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan teknis, penetapan lokasi dan kelas terminal, rencana induk terminal, pembangunan, peningkatan, pemeliharaan, rehabilitasi, pengoperasian atau penutupan, rancang bangun, pengelolaan data dan informasi terminal tipe A dan terminal barang, persetujuan penyelenggaraan terminal barang untuk kepentingan sendiri, bantuan teknis pembangunan dan rehabilitasi atau peningkatan terminal penumpang tipe B dan tipe C, serta kompetensi sumber daya manusia bidang terminal penumpang angkutan jalan; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan teknis, penetapan lokasi dan kelas terminal, terminal, pembangunan, peningkatan, pemeliharaan, rehabilitasi, pengoperasian atau penutupan, rancang bangun, pengelolaan data dan informasi terminal tipe A dan terminal barang, persetujuan penyelenggaraan terminal barang untuk kepentingan sendiri, bantuan teknis pembangunan dan rehabilitasi atau peningkatan terminal penumpang tipe B dan tipe C, serta kompetensi sumber daya manusia bidang terminal penumpang angkutan jalan; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan teknis, penetapan lokasi dan kelas terminal, rencana induk terminal, pembangunan, peningkatan, pemeliharaan, rehabilitasi, pengoperasian atau penutupan, rancang bangun, pengelolaan data dan informasi terminal tipe A dan terminal barang, persetujuan penyelenggaraan terminal barang untuk kepentingan sendiri, bantuan teknis pembangunan dan rehabilitasi atau peningkatan terminal penumpang tipe B dan tipe C, serta kompetensi sumber daya manusia bidang terminal penumpang angkutan jalan.

Pasal 165

Subdirektorat Terminal Angkutan Jalan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 166

Subdirektorat Penimbangan Kendaraan Bermotor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penimbangan kendaraan bermotor.

Pasal 167

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166, Subdirektorat Penimbangan Kendaraan Bermotor menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis, penetapan lokasi, penetapan kelas, rancang bangun, pembangunan, pengoperasian atau penutupan, rehabilitasi, peningkatan, pemeliharaan, pengelolaan data dan informasi, serta kompetensi sumber daya manusia penimbangan kendaraan bermotor; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan teknis, penetapan lokasi, penetapan kelas, rancang bangun, pembangunan, pengoperasian atau penutupan, rehabilitasi, peningkatan, pemeliharaan, pengelolaan data dan informasi, serta kompetensi sumber daya manusia penimbangan kendaraan bermotor; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan teknis, penetapan lokasi, penetapan kelas, rancang bangun, pembangunan, pengoperasian atau penutupan, rehabilitasi, peningkatan, pemeliharaan, pengelolaan data dan informasi, serta kompetensi sumber daya manusia penimbangan kendaraan bermotor; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan teknis, penetapan lokasi, penetapan kelas, rancang bangun, pembangunan, pengoperasian atau penutupan, rehabilitasi, peningkatan, pemeliharaan, pengelolaan data dan informasi, serta kompetensi sumber daya manusia penimbangan kendaraan bermotor; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan teknis, penetapan lokasi, penetapan kelas, rancang bangun, pembangunan, pengoperasian atau penutupan, rehabilitasi, peningkatan, pemeliharaan, pengelolaan data dan informasi, serta kompetensi sumber daya manusia penimbangan kendaraan bermotor.

Pasal 168

Subdirektorat Penimbangan Kendaraan Bermotor terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 169

Subdirektorat Fasilitas Pendukung dan Integrasi Moda mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitas pendukung dan integrasi moda.

Pasal 170

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169, Subdirektorat Fasilitas Pendukung dan Integrasi Moda menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis, pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, pemeliharaan, rancang bangun, pengelolaan data informasi, serta bantuan teknis pembangunan, rehabilitasi dan peningkatan fasilitas pendukung dan integrasi moda; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan teknis, pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, pemeliharaan, rancang bangun, pengelolaan data informasi, serta bantuan teknis pembangunan, rehabilitasi dan peningkatan fasilitas pendukung dan integrasi moda; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan teknis, pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, pemeliharaan, rancang bangun, pengelolaan data informasi, serta bantuan teknis pembangunan, rehabilitasi dan peningkatan fasilitas pendukung dan integrasi moda; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan teknis, pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, pemeliharaan, rancang bangun, pengelolaan data informasi, serta bantuan teknis pembangunan, rehabilitasi dan peningkatan fasilitas pendukung dan integrasi moda; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan teknis, pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, pemeliharaan, rancang bangun, pengelolaan data informasi, serta bantuan teknis pembangunan, rehabilitasi dan peningkatan fasilitas pendukung dan integrasi moda.

Pasal 171

Subdirektorat Fasilitas Pendukung dan Integrasi Moda terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 172

Subdirektorat Kepengusahaan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kepengusahaan prasarana transportasi jalan.

Pasal 173

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, Subdirektorat Kepengusahaan Prasarana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rencana, pengoperasian, kerja sama kemitraan, pengawasan, serta pengelolaan data dan informasi kepengusahaan prasarana transportasi jalan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana, pengoperasian, kerja sama kemitraan, pengawasan, serta pengelolaan data dan informasi kepengusahaan prasarana transportasi jalan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana, pengoperasian, kerja sama kemitraan, pengawasan, serta pengelolaan data dan informasi kepengusahaan prasarana transportasi jalan; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana, pengoperasian, kerja sama kemitraan, pengawasan, serta pengelolaan data dan informasi kepengusahaan prasarana transportasi jalan; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang rencana, pengoperasian, kerja sama kemitraan, pengawasan, serta pengelolaan data dan informasi kepengusahaan prasarana transportasi jalan.

Pasal 174

Subdirektorat Kepengusahaan Prasarana terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 175

Direktorat Sarana Transportasi Jalan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sarana dan keselamatan transportasi jalan.

Pasal 176

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175, Direktorat Sarana Transportasi Jalan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang uji tipe dan uji berkala kendaraan bermotor, manajemen keselamatan, serta promosi dan kemitraan keselamatan transportasi jalan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang uji tipe, manajemen keselamatan, serta promosi dan kemitraan keselamatan transportasi jalan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang uji tipe dan uji berkala kendaraan bermotor, manajemen keselamatan, serta promosi dan kemitraan keselamatan transportasi jalan; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis, dan supervisi di bidang uji tipe dan uji berkala kendaraan bermotor, manajemen keselamatan, serta promosi dan kemitraan keselamatan transportasi jalan; e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang uji tipe dan uji berkala kendaraan bermotor, manajemen keselamatan, serta promosi dan kemitraan keselamatan transportasi jalan; dan f. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, sumber daya manusia, pengelolaan data dan teknologi informasi, dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 177

Direktorat Sarana Transportasi Jalan terdiri atas: a. Subdirektorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor; b. Subdirektorat Uji Berkala Kendaraan Bermotor; c. Subdirektorat Manajemen Keselamatan; d. Subdirektorat Promosi dan Kemitraan Keselamatan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 178

Subdirektorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang uji tipe kendaraan bermotor.

Pasal 179

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, Subdirektorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengujian, sertifikasi dan registrasi, pengesahan varian, rancang bangun dan rekayasa, ambang batas laik jalan pengujian, kompetensi dan sertifikasi tenaga penguji tipe kendaraan bermotor, rancang bangun dan rekayasa, serta akreditasi bengkel karoseri; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengujian, sertifikasi dan registrasi, pengesahan varian, rancang bangun dan rekayasa, ambang batas laik jalan pengujian, kompetensi dan sertifikasi tenaga penguji tipe kendaraan bermotor, rancang bangun dan rekayasa, serta akreditasi bengkel karoseri; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengujian, sertifikasi dan registrasi, pengesahan varian, rancang bangun dan rekayasa, ambang batas laik jalan pengujian, kompetensi dan sertifikasi tenaga penguji tipe kendaraan bermotor, rancang bangun dan rekayasa, serta akreditasi bengkel karoseri; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengujian, sertifikasi dan registrasi, pengesahan varian, rancang bangun dan rekayasa, ambang batas laik jalan pengujian, kompetensi dan sertifikasi tenaga penguji tipe kendaraan bermotor, rancang bangun dan rekayasa, serta akreditasi bengkel karoseri; e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengujian, sertifikasi dan registrasi, pengesahan varian, rancang bangun dan rekayasa, ambang batas laik jalan pengujian, kompetensi dan sertifikasi tenaga penguji tipe kendaraan bermotor, rancang bangun dan rekayasa, serta akreditasi bengkel karoseri.

Pasal 180

Subdirektorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 181

Subdirektorat Uji Berkala Kendaraan Bermotor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang uji berkala kendaraan bermotor.

Pasal 182

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181, Subdirektorat Uji Berkala Kendaraan Bermotor menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitas pengujian berkala, kalibrasi peralatan uji berkala, penentuan ambang batas laik jalan pengujian berkala, spesifikasi teknis bukti lulus uji berkala, serta standar teknis, pelayanan, penetapan dan akreditasi unit pelaksana pengujian berkala kendaraan bermotor, pengelolaan data dan informasi, kompetensi dan sertifikasi tenaga penguji berkala dan tenaga kalibrasi peralatan uji berkala kendaraan bermotor, penetapan perusahaan pencetak bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor, serta bantuan teknis bidang uji berkala kendaraan bermotor; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitas pengujian berkala, kalibrasi peralatan uji berkala, penentuan ambang batas laik jalan pengujian berkala, spesifikasi teknis bukti lulus uji berkala, serta standar teknis, pelayanan, penetapan dan akreditasi unit pelaksana pengujian berkala kendaraan bermotor, pengelolaan data dan informasi, kompetensi dan sertifikasi tenaga penguji berkala dan tenaga kalibrasi peralatan uji berkala kendaraan bermotor, penetapan perusahaan pencetak bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor, serta bantuan teknis bidang uji berkala kendaraan bermotor; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitas pengujian berkala, kalibrasi peralatan uji berkala, penentuan ambang batas laik jalan pengujian berkala, spesifikasi teknis bukti lulus uji berkala, serta standar teknis, pelayanan, penetapan dan akreditasi unit pelaksana pengujian berkala kendaraan bermotor, pengelolaan data dan informasi, kompetensi dan sertifikasi tenaga penguji berkala dan tenaga kalibrasi peralatan uji berkala kendaraan bermotor, penetapan perusahaan pencetak bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor, serta bantuan teknis bidang uji berkala kendaraan bermotor; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitas pengujian berkala, kalibrasi peralatan uji berkala, penentuan ambang batas laik jalan pengujian berkala, spesifikasi teknis bukti lulus uji berkala, serta standar teknis, pelayanan, penetapan dan akreditasi unit pelaksana pengujian berkala kendaraan bermotor, pengelolaan data dan informasi, kompetensi dan sertifikasi tenaga penguji berkala dan tenaga kalibrasi peralatan uji berkala kendaraan bermotor, penetapan perusahaan pencetak bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor, serta bantuan teknis bidang uji berkala kendaraan bermotor; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitas pengujian berkala, kalibrasi peralatan uji berkala, penentuan ambang batas laik jalan pengujian berkala, spesifikasi teknis bukti lulus uji berkala, serta standar teknis, pelayanan, penetapan dan akreditasi unit pelaksana pengujian berkala kendaraan bermotor, pengelolaan data dan informasi, kompetensi dan sertifikasi tenaga penguji berkala dan tenaga kalibrasi peralatan uji berkala kendaraan bermotor, penetapan perusahaan pencetak bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor, serta bantuan teknis bidang uji berkala kendaraan bermotor.

Pasal 183

Subdirektorat Uji Berkala Kendaraan Bermotor terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 184

Subdirektorat Manajemen Keselamatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal 185

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, Subdirektorat Manajemen Keselamatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rencana dan program pengembangan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, sistem manajemen keselamatan angkutan umum, kualifikasi asesor sistem manajemen keselamatan, manajemen kecepatan, serta pengelolaan data dan informasi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana dan program pengembangan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, sistem manajemen keselamatan angkutan umum, kualifikasi asesor sistem manajemen keselamatan, manajemen kecepatan, serta pengelolaan data dan informasi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana dan program pengembangan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, sistem manajemen keselamatan angkutan umum, kualifikasi asesor sistem manajemen keselamatan, manajemen kecepatan, serta pengelolaan data dan informasi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana dan program pengembangan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, sistem manajemen keselamatan angkutan umum, kualifikasi asesor sistem manajemen keselamatan, manajemen kecepatan, serta pengelolaan data dan informasi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang rencana dan program pengembangan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, sistem manajemen keselamatan angkutan umum, kualifikasi asesor sistem manajemen keselamatan, manajemen kecepatan, serta pengelolaan data dan informasi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal 186

Subdirektorat Manajemen Keselamatan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 187

Subdirektorat Promosi dan Kemitraan Keselamatan mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang promosi dan kemitraan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal 188

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187, Subdirektorat Promosi dan Kemitraan Keselamatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang promosi, kemitraan keselamatan antar lembaga dan masyarakat, sosialisasi, publikasi, penyuluhan, pengelolaan data dan informasi, dan manajemen kampanye keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta pembinaan awak kendaraan angkutan umum; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi, kemitraan keselamatan antar lembaga dan masyarakat, sosialisasi, publikasi, penyuluhan, pengelolaan data dan informasi, dan manajemen kampanye keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta pembinaan awak kendaraan angkutan umum; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang promosi, kemitraan keselamatan antar lembaga dan masyarakat, sosialisasi, publikasi, penyuluhan, pengelolaan data dan informasi, dan manajemen kampanye keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta pembinaan awak kendaraan angkutan umum; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi, kemitraan keselamatan antar lembaga dan masyarakat, sosialisasi, publikasi, penyuluhan, pengelolaan data dan informasi, dan manajemen kampanye keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta pembinaan awak kendaraan angkutan umum; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang promosi, kemitraan keselamatan antar lembaga dan masyarakat, sosialisasi, publikasi, penyuluhan, pengelolaan data dan informasi, dan manajemen kampanye keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta pembinaan awak kendaraan angkutan umum.

Pasal 189

Subdirektorat Promosi dan Kemitraan Keselamatan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 190

Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang transportasi sungai, danau dan penyeberangan.

Pasal 191

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190, Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sarana, prasarana, lalu lintas, angkutan, dan pengawasan operasional sungai, danau, dan penyeberangan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang sarana, prasarana, lalu lintas, angkutan, dan pengawasan operasional sungai, danau, dan penyeberangan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang sarana, prasarana, lalu lintas, angkutan, dan pengawasan operasional sungai, danau, dan penyeberangan; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sarana, prasarana, lalu lintas, angkutan, dan pengawasan operasional sungai, danau, dan penyeberangan; e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang sarana, prasarana, lalu lintas, angkutan, dan pengawasan operasional sungai, danau, dan penyeberangan; dan f. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, sumber daya manusia, pengelolaan data dan teknologi informasi, dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 192

Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan terdiri atas: a. Subdirektorat Sarana Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan; b. Subdirektorat Prasarana Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan; c. Subdirektorat Lalu Lintas Sungai, Danau, dan Penyeberangan; d. Subdirektorat Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan; e. Subdirektorat Pengawasan Operasional Sungai, Danau, dan Penyeberangan; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 193

Subdirektorat Sarana Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis da supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sarana transportasi sungai, danau dan penyeberangan.

Pasal 194

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193, Subdirektorat Sarana Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rancang bangun sarana, pengukuran kapal, status hukum kapal, pemeriksaan garis muat dan keselamatan sarana, perawatan sarana, penutuhan sarana, pencegahan pencemaran, bantuan teknis pembangunan dan pengadaan sarana, kompetensi dan sertifikasi kepelautan serta pengawakan sarana transportasi sungai, danau, dan penyeberangan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rancang bangun sarana, pengukuran kapal, status hukum kapal, pemeriksaan garis muat dan keselamatan sarana, perawatan sarana, penutuhan sarana, pencegahan pencemaran, bantuan teknis pembangunan dan pengadaan sarana, kompetensi dan sertifikasi kepelautan serta pengawakan sarana transportasi sungai, danau, dan penyeberangan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang rancang bangun sarana, pengukuran kapal, status hukum kapal, pemeriksaan garis muat dan keselamatan sarana, perawatan sarana, penutuhan sarana, pencegahan pencemaran, bantuan teknis pembangunan dan pengadaan sarana, kompetensi dan sertifikasi kepelautan serta pengawakan sarana transportasi sungai, danau, dan penyeberangan; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rancang bangun sarana, pengukuran kapal, status hukum kapal, pemeriksaan garis muat dan keselamatan sarana, perawatan sarana, penutuhan sarana, pencegahan pencemaran, bantuan teknis pembangunan dan pengadaan sarana, kompetensi dan sertifikasi kepelautan serta pengawakan sarana transportasi sungai, danau, dan penyeberangan; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang rancang bangun sarana, pengukuran kapal, status hukum kapal, pemeriksaan garis muat dan keselamatan sarana, perawatan sarana, penutuhan sarana, pencegahan pencemaran, bantuan teknis pembangunan dan pengadaan sarana, kompetensi dan sertifikasi kepelautan serta pengawakan sarana transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.

Pasal 195

Subdirektorat Sarana Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 196

Subdirektorat Prasarana Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang prasarana transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.

Pasal 197

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196, Subdirektorat Prasarana Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan pelabuhan, rancang bangun fasilitas pelabuhan, pelayanan jasa dan usaha pelabuhan, tarif jasa pelabuhan, penyelenggaraan, pemeliharaan, perawatan dan perbaikan, penetapan lokasi, sertifikasi, bantuan teknis pembangunan dan rehabilitasi, pencegahan pencemaran, pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, pengelolaan data, serta kompetensi sumber daya manusia bidang pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pelabuhan, rancang bangun fasilitas pelabuhan, pelayanan jasa dan usaha pelabuhan, tarif jasa pelabuhan, penyelenggaraan, pemeliharaan, perawatan dan perbaikan, penetapan lokasi, sertifikasi, bantuan teknis pembangunan dan rehabilitasi, pencegahan pencemaran, pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, pengelolaan data, serta kompetensi sumber daya manusia bidang pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan pelabuhan, rancang bangun fasilitas pelabuhan, pelayanan jasa dan usaha pelabuhan, tarif jasa pelabuhan, penyelenggaraan, pemeliharaan, perawatan dan perbaikan, penetapan lokasi, sertifikasi, bantuan teknis pembangunan dan rehabilitasi, pencegahan pencemaran, pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, pengelolaan data, serta kompetensi sumber daya manusia bidang pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan pelabuhan, rancang bangun fasilitas pelabuhan, pelayanan jasa dan usaha pelabuhan, tarif jasa pelabuhan, penyelenggaraan, pemeliharaan, perawatan dan perbaikan, penetapan lokasi, sertifikasi, bantuan teknis pembangunan dan rehabilitasi, pencegahan pencemaran, pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, pengelolaan data, serta kompetensi sumber daya manusia bidang pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan pelabuhan, rancang bangun fasilitas pelabuhan, pelayanan jasa dan usaha pelabuhan, tarif jasa pelabuhan, penyelenggaraan, pemeliharaan, perawatan dan perbaikan, penetapan lokasi, sertifikasi, bantuan teknis pembangunan dan rehabilitasi, pencegahan pencemaran, pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, pengelolaan data, serta kompetensi sumber daya manusia bidang pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.

Pasal 198

Subdirektorat Prasarana Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 199

Subdirektorat Lalu Lintas Sungai, Danau, dan Penyeberangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas sungai, danau dan penyeberangan.

Pasal 200

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199, Subdirektorat Lalu Lintas Sungai, Danau, dan Penyeberangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sarana bantu navigasi pelayaran sungai dan danau, pembangunan halte sungai dan danau, pengerukan dan reklamasi di sungai dan danau, rencana pola lintas angkutan, penetapan klasifikasi alur, pengelolaan sistem informasi manajemen lalu lintas, pencegahan pencamaran alur, serta kompetensi sumber daya manusia bidang lalu lintas sungai, danau, dan penyeberangan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang sarana bantu navigasi pelayaran sungai dan danau, pembangunan halte sungai dan danau, pengerukan dan reklamasi di sungai dan danau, rencana pola lintas angkutan, penetapan klasifikasi alur, pengelolaan sistem informasi manajemen lalu lintas, pencegahan pencamaran alur, serta kompetensi sumber daya manusia bidang lalu lintas sungai, danau, dan penyeberangan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang sarana bantu navigasi pelayaran sungai dan danau, pembangunan halte sungai dan danau, pengerukan dan reklamasi di sungai dan danau, rencana pola lintas angkutan, penetapan klasifikasi alur, pengelolaan sistem informasi manajemen lalu lintas, pencegahan pencamaran alur, serta kompetensi sumber daya manusia bidang lalu lintas sungai, danau, dan penyeberangan; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sarana bantu navigasi pelayaran sungai dan danau, pembangunan halte sungai dan danau, pengerukan dan reklamasi di sungai dan danau, rencana pola lintas angkutan, penetapan klasifikasi alur, pengelolaan sistem informasi manajemen lalu lintas, pencegahan pencamaran alur, serta kompetensi sumber daya manusia bidang lalu lintas sungai, danau, dan penyeberangan; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang sarana bantu navigasi pelayaran sungai dan danau, pembangunan halte sungai dan danau, pengerukan dan reklamasi di sungai dan danau, rencana pola lintas angkutan, penetapan klasifikasi alur, pengelolaan sistem informasi manajemen lalu lintas, pencegahan pencamaran alur, serta kompetensi sumber daya manusia bidang lalu lintas sungai, danau, dan penyeberangan.

Pasal 201

Subdirektorat Lalu Lintas Sungai, Danau, dan Penyeberangan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 202

Subdirektorat Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Pasal 203

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202, Subdirektorat Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang jaringan, standar pelayanan, tarif, kriteria keperintisan, pelayanan subsidi keperintisan, persetujuan operasi, pengelolaan data dan informasi, pengelolaan sistem informasi manajemen jaringan, kompetensi sumber daya manusia bidang jaringan dan kompetensi teknis petugas pemeriksa standar pelayanan minimal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang jaringan, standar pelayanan, tarif, kriteria keperintisan, pelayanan subsidi keperintisan, persetujuan operasi, pengelolaan data dan informasi, pengelolaan sistem informasi manajemen jaringan, kompetensi sumber daya manusia bidang jaringan dan kompetensi teknis petugas pemeriksa standar pelayanan minimal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang jaringan, standar pelayanan, tarif, kriteria keperintisan, pelayanan subsidi keperintisan, persetujuan operasi, pengelolaan data dan informasi, pengelolaan sistem informasi manajemen jaringan, kompetensi sumber daya manusia bidang jaringan dan kompetensi teknis petugas pemeriksa standar pelayanan minimal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang jaringan, standar pelayanan, tarif, kriteria keperintisan, pelayanan subsidi keperintisan, persetujuan operasi, pengelolaan data dan informasi, pengelolaan sistem informasi manajemen jaringan, kompetensi sumber daya manusia bidang jaringan dan kompetensi teknis petugas pemeriksa standar pelayanan minimal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang jaringan, standar pelayanan, tarif, kriteria keperintisan, pelayanan subsidi keperintisan, persetujuan operasi, pengelolaan data dan informasi, pengelolaan sistem informasi manajemen jaringan, kompetensi sumber daya manusia bidang jaringan dan kompetensi teknis petugas pemeriksa standar pelayanan minimal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Pasal 204

Subdirektorat Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 205

Subdirektorat Pengawasan Operasional Sungai, Danau, dan Penyeberangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan operasional sungai, danau, dan penyeberangan.

Pasal 206

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, Subdirektorat Pengawasan Operasional Sungai, Danau, dan Penyeberangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kesyahbandaran, manajemen keselamatan kapal, patroli dan pengamanan, penanggulangan musibah, pengawasan tertib berlayar, penegakan hukum, pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan, bantuan teknis perlengkapan keselamatan sungai, danau, dan penyeberangan, serta kompetensi inspektur sungai dan danau; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kesyahbandaran, manajemen keselamatan kapal, patroli dan pengamanan, penanggulangan musibah, pengawasan tertib berlayar, penegakan hukum, pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan, bantuan teknis perlengkapan keselamatan sungai, danau, dan penyeberangan, serta kompetensi inspektur sungai dan danau; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kesyahbandaran, manajemen keselamatan kapal, patroli dan pengamanan, penanggulangan musibah, pengawasan tertib berlayar, penegakan hukum, pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan, bantuan teknis perlengkapan keselamatan sungai, danau, dan penyeberangan, serta kompetensi inspektur sungai dan danau; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesyahbandaran, manajemen keselamatan kapal, patroli dan pengamanan, penanggulangan musibah, pengawasan tertib berlayar, penegakan hukum, pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan, bantuan teknis perlengkapan keselamatan sungai, danau, dan penyeberangan, serta kompetensi inspektur sungai dan danau; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang kesyahbandaran, manajemen keselamatan kapal, patroli dan pengamanan, penanggulangan musibah, pengawasan tertib berlayar, penegakan hukum, pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan, bantuan teknis perlengkapan keselamatan sungai, danau, dan penyeberangan, serta kompetensi inspektur sungai dan danau.

Pasal 207

Subdirektorat Pengawasan Operasional Sungai, Danau, dan Penyeberangan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 208

(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. (2) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 209

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayaran.

Pasal 210

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, perlindungan lingkungan maritim, serta peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, perlindungan lingkungan maritim, serta peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, perlindungan lingkungan maritim, serta peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, perlindungan lingkungan maritim, serta peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, perlindungan lingkungan maritim, serta peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Perhubungan.

Pasal 211

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut; c. Direktorat Kepelabuhanan; d. Direktorat Perkapalan dan Kepelautan; e. Direktorat Kenavigasian; dan f. Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai.

Pasal 212

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan dukungan teknis dan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Pasal 213

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, program dan anggaran kegiatan, pentarifan, evaluasi dan pelaporan kegiatan serta anggaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; b. penyiapan koordinasi dan pengelolaan keuangan dan penyusunan laporan keuangan, penelaahan dan koordinasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan aparat fungsional ekstern dan intern di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta evaluasi dan pelaporan; c. penyiapan manajemen sumber daya manusia di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, serta evaluasi dan pelaporan; d. penyiapan koordinasi pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi laut, pelaksanaan dokumentasi hukum, pemberian pertimbangan dan advokasi, perjanjian nasional, penyuluhan peraturan perundang-undangan, bahan pertimbangan urusan kerja sama luar negeri dan perjanjian Internasional di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta evaluasi dan pelaporan; e. penyiapan koordinasi dan penyusunan pembinaan administrasi perkantoran dan kearsipan, kebutuhan rumah tangga dan pemeliharaan, perencanaan dan penentuan kebutuhan, inventarisasi dan penatausahaan Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta evaluasi dan pelaporan; dan f. penyiapan koordinasi penataan organisasi dan tata laksana, pelaksanaan hubungan masyarakat dan pelayanan data informasi publik, tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat, serta pengelolaan data dan teknologi informasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Pasal 214

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Keuangan; c. Bagian Sumber Daya Manusia; d. Bagian Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri; e. Bagian Umum dan Perlengkapan; dan f. Bagian Organisasi dan Hubungan Masyarakat; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 215

Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, program dan anggaran kegiatan, pentarifan, evaluasi dan pelaporan kegiatan serta anggaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Pasal 216

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan tinjau ulang kebijakan, penyusunan rencana jangka panjang, rencana jangka menengah dan rencana bergulir, penetapan kinerja, dan pinjaman/hibah serta kerja sama; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran tahunan, rancangan rencana kerja, rencana kerja dan anggaran, konsep dokumen pelaksanaan anggaran; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan program kegiatan dan anggaran, pelaporan dan evaluasi kinerja, analisa dan evaluasi pelaksanaan tarif, serta koordinasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Pasal 217

Bagian Perencanaan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 218

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pengelolaan keuangan dan penyusunan laporan keuangan, penelaahan dan koordinasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan aparat fungsional ekstern dan intern di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta evaluasi dan pelaporan.

Pasal 219

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi administrasi pelaksanaan anggaran, penyusunan dan pemantauan atas pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Petunjuk Operasional Kegiatan dan revisi anggaran dan koordinasi pelaksanaan reviu revisi anggaran oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, serta monitoring estimasi/prognosa dan penyerapan anggaran, pelaksanaan anggaran kegiatan dan monitoring evaluasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; b. penyiapan bahan koordinasi perbendaharaan termasuk penyusunan Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual dan Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara tingkat satker kantor pusat dan wilayah DKI, verifikasi pembukuan dan penatausahaan/pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak termasuk piutang dan target, koordinasi pelaksanaan audit, penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan tindak lanjut hasil audit aparat fungsional intern, monitoring penyelesaian tuntutan perbendaharaan/tuntutan ganti rugi, serta monitoring pengelola anggaran/barang; dan c. penyiapan bahan koordinasi laporan keuangan tingkat eselon I, penyusunan laporan Sistem Akuntansi Instansi tingkat eselon I: Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual dan Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara, koordinasi pelaksanaan reviu laporan keuangan, koordinasi pelaksanaan pemeriksaan, penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat fungsional ektern, serta penyiapan bahan pelaksanaan tindak lanjut hasil reviu laporan keuangan.

Pasal 220

Bagian Keuangan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 221

Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan manajemen sumber daya manusia di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta evaluasi dan pelaporan.

Pasal 222

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan perencanaan kebutuhan sumber daya manusia, pengadaan dan pengangkatan sumber daya manusia untuk pertama kali, pengembangan karier, pelaksanaan sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil serta pengelolaan sistem informasi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan usulan pemindahan Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional, assessment, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan pelaksana, kepangkatan sumber daya manusia, dan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan disiplin, pemberhentian, kesejahteraan, penilaian kinerja sumber daya manusia dan pengendalian gratifikasi.

Pasal 223

Bagian Sumber Daya Manusia terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 224

Bagian Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi laut, pelaksanaan dokumentasi hukum, pemberian pertimbangan dan advokasi, perjanjian nasional, penyuluhan peraturan perundang-undangan, bahan pertimbangan urusan kerja sama luar negeri dan perjanjian Internasional di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta evaluasi dan pelaporan.

Pasal 225

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, Bagian Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembentukan peraturan perundang- undangan di bidang transportasi laut, serta dokumentasi hukum; b. penyiapan bahan penyusunan pemberian pertimbangan dan pelaksanaan advokasi, perjanjian nasional, dan penyuluhan peraturan perundang-undangan; dan c. penyiapan bahan penyusunan pertimbangan urusan kerja sama luar negeri dan perjanjian internasional di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Pasal 226

Bagian Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 227

Bagian Umum dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan pembinaan administrasi perkantoran dan kearsipan, kebutuhan rumah tangga dan pemeliharaan, perencanaan dan penentuan kebutuhan, inventarisasi dan penatausahaan Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta evaluasi dan pelaporan.

Pasal 228

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227, Bagian Umum dan Perlengkapan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan administrasi perkantoran, kearsipan, pengendalian dan pengawasan kearsipan, pengelolaan arus surat masuk dan surat keluar, memberikan pelayanan dan pengaturan surat- menyurat, penyusunan perencanaan dan penentuan kebutuhan barang dan jasa, pengadaan barang dan jasa tingkat satker kantor pusat, pengurusan dan pengaturan barang persediaan; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan penyediaan kebutuhan rumah tangga dan keperluan rapat serta pertemuan dinas, pemeliharaan gedung dan sarana prasarana kantor serta inventaris kantor, pelayanan angkutan sumber daya manusia, perawatan kendaraan dinas, pembinaan dan pelaksanaan keprotokolan, pelayanan kesehatan sumber daya manusia; dan c. penyiapan bahan koordinasi, penyiapan bahan inventarisasi/penatausahaan Barang Milik Negara, serah terima dan penetapan status penggunaan Barang Milik Negara, pemanfaatan Barang Milik Negara, penghapusan Barang Milik Negara, pemindahtanganan Barang Milik Negara, penataan Rumah Negara.

Pasal 229

Bagian Umum dan Perlengkapan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 230

Bagian Organisasi dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penataan organisasi dan tata laksana, pelaksanaan hubungan masyarakat dan pelayanan data informasi publik, tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat, serta pengelolaan data dan teknologi informasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Pasal 231

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230, Bagian Organisasi dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan serta pelaksanaan penataan organisasi tata laksana, reformasi birokrasi, penyusunan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan, dan evaluasi jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta evaluasi dan pelaporan; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, kebijakan, hubungan masyarakat, pelaksanaan pengelolaan operasional layanan komunikasi dan pelayanan informasi publik, pembinaan dan evaluasi pelaksanaan komunikasi, hubungan masyarakat dan pelayanan informasi publik serta tindak lanjut pengaduan masyarakat; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, kebijakan, pembinaan, monitoring, evaluasi, arsitektur dan standardisasi tata kelola data dan informasi pada pelaksanaan dan/atau pengelolaan operasional layanan, manajemen risiko, pengembangan serta integrasi basis data dan sistem komunikasi dan informasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Pasal 232

Bagian Organisasi dan Hubungan Masyarakat terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 233

Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan.

Pasal 234

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233, Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan laut dalam negeri, angkutan laut luar negeri, angkutan laut khusus, usaha jasa terkait angkutan laut, pengembangan usaha angkutan laut, sistem informasi angkutan laut dan sarana prasarana angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan serta pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan laut dalam negeri, angkutan laut luar negeri, angkutan laut khusus, usaha jasa terkait angkutan laut, pengembangan usaha angkutan laut, sistem informasi angkutan laut dan sarana prasarana angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, termasuk pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang lalu lintas dan angkutan laut dalam negeri, angkutan laut luar negeri, angkutan laut khusus, usaha jasa terkait angkutan laut, pengembangan usaha angkutan laut, sistem informasi angkutan laut dan sarana prasarana angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, termasuk pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang lalu lintas dan angkutan laut dalam negeri, angkutan laut luar negeri, angkutan laut khusus, usaha jasa terkait angkutan laut, pengembangan usaha angkutan laut, sistem informasi angkutan laut dan sarana prasarana angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, termasuk pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana; e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutan laut dalam negeri, angkutan laut luar negeri, angkutan laut khusus, usaha jasa terkait angkutan laut, pengembangan usaha angkutan laut, sistem informasi angkutan laut dan sarana prasarana angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, termasuk pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana; dan f. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, organisasi dan ketatalaksanaan, pengelolaan data dan teknologi informasi, serta rumah tangga Direktorat.

Pasal 235

Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut terdiri atas: a. Subdirektorat Angkutan Laut Dalam Negeri; b. Subdirektorat Angkutan Laut Luar Negeri; c. Subdirektorat Angkutan Laut Khusus dan Usaha Jasa Terkait; d. Subdirektorat Pengembangan Usaha Angkutan Laut; e. Subdirektorat Sistem Informasi dan Sarana Prasarana Angkutan Laut; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 236

Subdirektorat Angkutan Laut Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutan laut dalam negeri yang tidak melayani lintas penyeberangan.

Pasal 237

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236, Subdirektorat Angkutan Laut Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan laut dengan trayek tetap dan teratur, trayek tidak tetap dan tidak teratur yang tidak melayani lintas penyeberangan dan pelayaran rakyat; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan laut dengan trayek tetap dan teratur, trayek tidak tetap dan tidak teratur yang tidak melayani lintas penyeberangan dan pelayaran rakyat; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang lalu lintas dan angkutan laut dengan trayek tetap dan teratur, trayek tidak tetap dan tidak teratur yang tidak melayani lintas penyeberangan dan pelayaran rakyat; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang lalu lintas dan angkutan laut dengan trayek tetap dan teratur, trayek tidak tetap dan tidak teratur yang tidak melayani lintas penyeberangan dan pelayaran rakyat; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutan laut dengan trayek tetap dan teratur, trayek tidak tetap dan tidak teratur yang tidak melayani lintas penyeberangan dan pelayaran rakyat.

Pasal 238

Subdirektorat Angkutan Laut Dalam Negeri terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 239

Subdirektorat Angkutan Laut Luar Negeri mempunyai melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutan laut luar negeri yang tidak melayani lintas penyeberangan.

Pasal 240

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239, Subdirektorat Angkutan Laut Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan laut luar negeri dari dan ke wilayah Amerika, Eropa, Afrika, Asia, Australia dan Pasifik yang tidak melayani lintas penyeberangan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan laut luar negeri dari dan ke wilayah Amerika, Eropa, Afrika, Asia, Australia dan Pasifik yang tidak melayani lintas penyeberangan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang lalu lintas dan angkutan laut luar negeri dari dan ke wilayah Amerika, Eropa, Afrika, Asia, Australia dan Pasifik yang tidak melayani lintas penyeberangan; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang lalu lintas dan angkutan laut luar negeri dari dan ke wilayah Amerika, Eropa, Afrika, Asia, Australia dan Pasifik yang tidak melayani lintas penyeberangan; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutan laut luar negeri dari dan ke wilayah Amerika, Eropa, Afrika, Asia, Australia dan Pasifik yang tidak melayani lintas penyeberangan.

Pasal 241

Subdirektorat Angkutan Laut Luar Negeri terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 242

Subdirektorat Angkutan Laut Khusus dan Usaha Jasa Terkait mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutan laut khusus serta usaha jasa terkait angkutan laut.

Pasal 243

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242, Subdirektorat Angkutan Laut Khusus dan Usaha Jasa Terkait menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan laut khusus antara lain di bidang industri, pariwisata, pertambangan, pertanian serta kegiatan khusus penelaahan, pengerukan, kegiatan sosial, dan kegiatan lain yang tidak mengangkut barang umum serta usaha bongkar muat barang, usaha jasa pengurusan transportasi laut, usaha angkutan perairan pelabuhan laut, usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut, usaha tally mandiri, usaha depo peti kemas, usaha pengelolaan kapal laut, usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal laut, usaha keagenan awak kapal laut, keagenan kapal laut serta perawatan dan perbaikan kapal laut; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan laut khusus antara lain di bidang industri, pariwisata, pertambangan, pertanian serta kegiatan khusus penelaahan, pengerukan, kegiatan sosial, dan kegiatan lain yang tidak mengangkut barang umum serta usaha bongkar muat barang, usaha jasa pengurusan transportasi laut, usaha angkutan perairan pelabuhan laut, usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut, usaha tally mandiri, usaha depo peti kemas, usaha pengelolaan kapal laut, usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal laut, usaha keagenan awak kapal laut, keagenan kapal laut serta perawatan dan perbaikan kapal laut; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang lalu lintas dan angkutan laut khusus antara lain di bidang industri, pariwisata, pertambangan, pertanian serta kegiatan khusus penelaahan, pengerukan, kegiatan sosial, dan kegiatan lain yang tidak mengangkut barang umum serta usaha bongkar muat barang, usaha jasa pengurusan transportasi laut, usaha angkutan perairan pelabuhan laut, usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut, usaha tally mandiri, usaha depo peti kemas, usaha pengelolaan kapal laut, usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal laut, usaha keagenan awak kapal laut, keagenan kapal laut serta perawatan dan perbaikan kapal laut; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang lalu lintas dan angkutan laut khusus antara lain di bidang industri, pariwisata, pertambangan, pertanian serta kegiatan khusus penelaahan, pengerukan, kegiatan sosial, dan kegiatan lain yang tidak mengangkut barang umum serta usaha bongkar muat barang, usaha jasa pengurusan transportasi laut, usaha angkutan perairan pelabuhan laut, usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut, usaha tally mandiri, usaha depo peti kemas, usaha pengelolaan kapal laut, usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal laut, usaha keagenan awak kapal laut, keagenan kapal laut serta perawatan dan perbaikan kapal laut; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutan laut khusus antara lain di bidang industri, pariwisata, pertambangan, pertanian serta kegiatan khusus penelaahan, pengerukan, kegiatan sosial, dan kegiatan lain yang tidak mengangkut barang umum serta usaha bongkar muat barang, usaha jasa pengurusan transportasi laut, usaha angkutan perairan pelabuhan laut, usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut, usaha tally mandiri, usaha depo peti kemas, usaha pengelolaan kapal laut, usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal laut, usaha keagenan awak kapal laut, keagenan kapal laut serta perawatan dan perbaikan kapal laut.

Pasal 244

Subdirektorat Angkutan Laut Khusus dan Usaha Jasa Terkait terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 245

Subdirektorat Pengembangan Usaha Angkutan Laut mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan usaha angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan.

Pasal 246

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245, Subdirektorat Pengembangan Usaha Angkutan Laut menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan armada kapal laut nasional, penetapan kebutuhan bahan bakar sektor transportasi laut, bea masuk suku cadang kapal laut, asuransi perkapalan, perpajakan sektor transportasi laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, usaha angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, operasi perusahaan angkutan laut khusus, tarif angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, dan usaha angkutan multimoda; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan armada kapal laut nasional, penetapan kebutuhan bahan bakar sektor transportasi laut, bea masuk suku cadang kapal laut, asuransi perkapalan, perpajakan sektor transportasi laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, usaha angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, operasi perusahaan angkutan laut khusus, tarif angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, dan usaha angkutan multimoda; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan armada kapal laut nasional, penetapan kebutuhan bahan bakar sektor transportasi laut, bea masuk suku cadang kapal laut, asuransi perkapalan, perpajakan sektor transportasi laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, usaha angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, operasi perusahaan angkutan laut khusus, tarif angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, dan usaha angkutan multimoda; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan armada kapal laut nasional, penetapan kebutuhan bahan bakar sektor transportasi laut, bea masuk suku cadang kapal laut, asuransi perkapalan, perpajakan sektor transportasi laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, usaha angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, operasi perusahaan angkutan laut khusus, tarif angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, dan usaha angkutan multimoda; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan armada kapal laut nasional, penetapan kebutuhan bahan bakar sektor transportasi laut, bea masuk suku cadang kapal laut, asuransi perkapalan, perpajakan sektor transportasi laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, usaha angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, operasi perusahaan angkutan laut khusus, tarif angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, dan usaha angkutan multimoda.

Pasal 247

Subdirektorat Pengembangan Usaha Angkutan Laut terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 248

Subdirektorat Sistem Informasi dan Sarana Prasarana Angkutan Laut mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sistem informasi angkutan laut dan sarana prasarana angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, termasuk pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana.

Pasal 249

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248, Subdirektorat Sistem Informasi dan Sarana Prasarana Angkutan Laut menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sistem informasi angkutan laut dan sarana prasarana angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, termasuk pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem informasi angkutan laut dan sarana prasarana angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, termasuk pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang sistem informasi angkutan laut dan sarana prasarana angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, termasuk pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem informasi angkutan laut dan sarana prasarana angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, termasuk pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang sistem informasi angkutan laut dan sarana prasarana angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, termasuk pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana.

Pasal 250

Subdirektorat Sistem Informasi dan Sarana Prasarana Angkutan Laut terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 251

Direktorat Kepelabuhanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang tatanan dan perencanaan pengembangan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, perancangan dan program pembangunan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan dan penundaan kapal laut, pelayanan jasa dan usaha pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.

Pasal 252

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251, Direktorat Kepelabuhanan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang tatanan dan perencanaan pengembangan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, perancangan dan program pembangunan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan dan penundaan kapal laut, pelayanan jasa dan usaha pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang tatanan dan perencanaan pengembangan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, perancangan dan program pembangunan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan dan penundaan kapal laut, pelayanan jasa dan usaha pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tatanan dan perencanaan pengembangan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, perancangan dan program pembangunan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan dan penundaan kapal laut, pelayanan jasa dan usaha pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tatanan dan perencanaan pengembangan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, perancangan dan program pembangunan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan dan penundaan kapal laut, pelayanan jasa dan usaha pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan; e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang tatanan dan perencanaan pengembangan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, perancangan dan program pembangunan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan dan penundaan kapal laut, pelayanan jasa dan usaha pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha, perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, organisasi dan ketatalaksanaan, pengelolaan data dan teknologi informasi, serta rumah tangga Direktorat.

Pasal 253

Direktorat Kepelabuhanan terdiri atas: a. Subdirektorat Tatanan dan Perencanaan Pengembangan Pelabuhan; b. Subdirektorat Perancangan dan Program Pembangunan Fasilitas Pelabuhan; c. Subdirektorat Pengerukan dan Reklamasi; d. Subdirektorat Pemanduan dan Penundaan Kapal; e. Subdirektorat Pelayanan Jasa dan Usaha Pelabuhan; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 254

Subdirektorat Tatanan dan Perencanaan Pengembangan Pelabuhan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang tatanan dan perencanaan pengembangan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.

Pasal 255

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254, Subdirektorat Tatanan dan Perencanaan Pengembangan Pelabuhan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kelayakan lokasi pelabuhan dan penetapan lokasi pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, Tatanan Kepelabuhanan Nasional dan Rencana Induk Pelabuhan Laut Nasional, penyusunan dan penetapan rencana induk dan rencana pengembangan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, kerja sama luar negeri di bidang teknis kepelabuhanan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, kerja sama pemerintah dan swasta untuk pembangunan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, ecoport serta penyiapan bahan dan pelaporan data- informasi tatanan, lokasi, rencana induk pelabuhan dan perencanaan pengembangan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kelayakan lokasi pelabuhan dan penetapan lokasi pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, Tatanan Kepelabuhanan Nasional dan Rencana Induk Pelabuhan Laut Nasional, penyusunan dan penetapan rencana induk dan rencana pengembangan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, kerja sama luar negeri di bidang teknis kepelabuhanan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, kerja sama pemerintah dan swasta untuk pembangunan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, ecoport serta penyiapan bahan dan pelaporan data- informasi tatanan, lokasi, rencana induk pelabuhan dan perencanaan pengembangan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelayakan lokasi pelabuhan dan penetapan lokasi pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, Tatanan Kepelabuhanan Nasional dan Rencana Induk Pelabuhan Laut Nasional, penyusunan dan penetapan rencana induk dan rencana pengembangan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, kerja sama luar negeri di bidang teknis kepelabuhanan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, kerja sama pemerintah dan swasta untuk pembangunan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, ecoport serta penyiapan bahan dan pelaporan data-informasi tatanan, lokasi, rencana induk pelabuhan dan perencanaan pengembangan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelayakan lokasi pelabuhan dan penetapan lokasi pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, Tatanan Kepelabuhanan Nasional dan Rencana Induk Pelabuhan Laut Nasional, penyusunan dan penetapan rencana induk dan rencana pengembangan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, kerja sama luar negeri di bidang teknis kepelabuhanan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, kerja sama pemerintah dan swasta untuk pembangunan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, ecoport serta penyiapan bahan dan pelaporan data-informasi tatanan, lokasi, rencana induk pelabuhan dan perencanaan pengembangan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang kelayakan lokasi pelabuhan dan penetapan lokasi pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, Tatanan Kepelabuhanan Nasional dan Rencana Induk Pelabuhan Laut Nasional, penyusunan dan penetapan rencana induk dan rencana pengembangan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, kerja sama luar negeri di bidang teknis kepelabuhanan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, kerja sama pemerintah dan swasta untuk pembangunan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, ecoport serta penyiapan bahan dan pelaporan data- informasi tatanan, lokasi, rencana induk pelabuhan dan perencanaan pengembangan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.

Pasal 256

Subdirektorat Tatanan dan Perencanaan Pengembangan Pelabuhan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 257

Subdirektorat Perancangan dan Program Pembangunan Fasilitas Pelabuhan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perancangan dan program pembangunan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.

Pasal 258

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257, Subdirektorat Perancangan dan Program Pembangunan Fasilitas Pelabuhan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perancangan teknis fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, survey topografi, hidro-oceanografi dan geoteknik, pengesahan desain pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, sertifikasi kelayakan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan pada wilayah daratan, sertifikasi tenaga ahli dalam perancangan, pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, penyusunan program kegiatan pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan termasuk pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, monitoring dan tindak lanjut Laporan Hasil Audit kegiatan pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, serah terima hasil pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan serta penyiapan bahan dan pelaporan data-informasi pedoman dan perancangan teknis fasilitas pelabuhan serta program pembangunan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan teknis fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, survey topografi, hidro-oceanografi dan geoteknik, pengesahan desain pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, sertifikasi kelayakan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan pada wilayah daratan, sertifikasi tenaga ahli dalam perancangan, pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, penyusunan program kegiatan pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan termasuk pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, monitoring dan tindak lanjut Laporan Hasil Audit kegiatan pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, serah terima hasil pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan serta penyiapan bahan dan pelaporan data-informasi pedoman dan perancangan teknis fasilitas pelabuhan serta program pembangunan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan; c. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perancangan teknis fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, survey topografi, hidro- oceanografi dan geoteknik, pengesahan desain pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, sertifikasi kelayakan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan pada wilayah daratan, sertifikasi tenaga ahli dalam perancangan, pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, penyusunan program kegiatan pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan termasuk pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, monitoring dan tindak lanjut Laporan Hasil Audit kegiatan pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, serah terima hasil pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan serta penyiapan bahan dan pelaporan data-informasi pedoman dan perancangan teknis fasilitas pelabuhan serta program pembangunan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan; d. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perancangan teknis fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, survey topografi, hidro-oceanografi dan geoteknik, pengesahan desain pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, sertifikasi kelayakan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan pada wilayah daratan, sertifikasi tenaga ahli dalam perancangan, pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, penyusunan program kegiatan pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan termasuk pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, monitoring dan tindak lanjut Laporan Hasil Audit kegiatan pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, serah terima hasil pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan serta penyiapan bahan dan pelaporan data-informasi pedoman dan perancangan teknis fasilitas pelabuhan serta program pembangunan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perancangan teknis fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, survey topografi, hidro- oceanografi dan geoteknik, pengesahan desain pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, sertifikasi kelayakan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan pada wilayah daratan, sertifikasi tenaga ahli dalam perancangan, pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, penyusunan program kegiatan pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan termasuk pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, monitoring dan tindak lanjut Laporan Hasil Audit kegiatan pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, serah terima hasil pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan serta penyiapan bahan dan pelaporan data-informasi pedoman dan perancangan teknis fasilitas pelabuhan serta program pembangunan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.

Pasal 259

Subdirektorat Perancangan dan Program Pembangunan Fasilitas Pelabuhan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 260

Subdirektorat Pengerukan dan Reklamasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengerukan dan reklamasi.

Pasal 261

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260, Subdirektorat Pengerukan dan Reklamasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perancangan dan kelayakan (teknis, lingkungan, ekonomis) serta penyusunan program pengerukan dan reklamasi, survey predredge sounding, persetujuan desain kegiatan pengerukan dan reklamasi, monitoring pelaksanaan pengerukan dan reklamasi, sertifikasi tenaga ahli pengerukan dan reklamasi, bimbingan usaha pengerukan dan reklamasi, Surat Izin Kerja Keruk dan Surat Izin Kerja Reklamasi, kerja sama pemerintah dan swasta dalam kegiatan pengerukan, monitoring Surat Izin Kerja Keruk dan Surat Izin Kerja Reklamasi, sertifikasi peralatan dan badan usaha pengerukan dan reklamasi, serta penyiapan bahan dan pelaporan data-informasi perancangan teknis, program pengerukan dan reklamasi, bimbingan usaha pengerukan dan reklamasi serta pekerjaan pengerukan dan reklamasi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan dan kelayakan (teknis, lingkungan, ekonomis) serta penyusunan program pengerukan dan reklamasi, survey predredge sounding, persetujuan desain kegiatan pengerukan dan reklamasi, monitoring pelaksanaan pengerukan dan reklamasi, sertifikasi tenaga ahli pengerukan dan reklamasi, bimbingan usaha pengerukan dan reklamasi, Surat Izin Kerja Keruk dan Surat Izin Kerja Reklamasi, kerja sama pemerintah dan swasta dalam kegiatan pengerukan, monitoring Surat Izin Kerja Keruk dan Surat Izin Kerja Reklamasi, sertifikasi peralatan dan badan usaha pengerukan dan reklamasi, serta penyiapan bahan dan pelaporan data-informasi perancangan teknis, program pengerukan dan reklamasi, bimbingan usaha pengerukan dan reklamasi serta pekerjaan pengerukan dan reklamasi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perancangan dan kelayakan (teknis, lingkungan, ekonomis) serta penyusunan program pengerukan dan reklamasi, survey predredge sounding, persetujuan desain kegiatan pengerukan dan reklamasi, monitoring pelaksanaan pengerukan dan reklamasi, sertifikasi tenaga ahli pengerukan dan reklamasi, bimbingan usaha pengerukan dan reklamasi, Surat Izin Kerja Keruk dan Surat Izin Kerja Reklamasi, kerja sama pemerintah dan swasta dalam kegiatan pengerukan, monitoring Surat Izin Kerja Keruk dan Surat Izin Kerja Reklamasi, sertifikasi peralatan dan badan usaha pengerukan dan reklamasi, serta penyiapan bahan dan pelaporan data-informasi perancangan teknis, program pengerukan dan reklamasi, bimbingan usaha pengerukan dan reklamasi serta pekerjaan pengerukan dan reklamasi; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perancangan dan kelayakan (teknis, lingkungan, ekonomis) serta penyusunan program pengerukan dan reklamasi, survey predredge sounding, persetujuan desain kegiatan pengerukan dan reklamasi, monitoring pelaksanaan pengerukan dan reklamasi, sertifikasi tenaga ahli pengerukan dan reklamasi, bimbingan usaha pengerukan dan reklamasi, Surat Izin Kerja Keruk dan Surat Izin Kerja Reklamasi, kerja sama pemerintah dan swasta dalam kegiatan pengerukan, monitoring Surat Izin Kerja Keruk dan Surat Izin Kerja Reklamasi, sertifikasi peralatan dan badan usaha pengerukan dan reklamasi, serta penyiapan bahan dan pelaporan data-informasi perancangan teknis, program pengerukan dan reklamasi, bimbingan usaha pengerukan dan reklamasi serta pekerjaan pengerukan dan reklamasi; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perancangan dan kelayakan (teknis, lingkungan, ekonomis) serta penyusunan program pengerukan dan reklamasi, survey predredge sounding, persetujuan desain kegiatan pengerukan dan reklamasi, monitoring pelaksanaan pengerukan dan reklamasi, sertifikasi tenaga ahli pengerukan dan reklamasi, bimbingan usaha pengerukan dan reklamasi, Surat Izin Kerja Keruk dan Surat Izin Kerja Reklamasi, kerja sama pemerintah dan swasta dalam kegiatan pengerukan, monitoring Surat Izin Kerja Keruk dan Surat Izin Kerja Reklamasi, sertifikasi peralatan dan badan usaha pengerukan dan reklamasi, serta penyiapan bahan dan pelaporan data-informasi perancangan teknis, program pengerukan dan reklamasi, bimbingan usaha pengerukan dan reklamasi serta pekerjaan pengerukan dan reklamasi.

Pasal 262

Subdirektorat Pengerukan dan Reklamasi terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 263

Subdirektorat Pemanduan dan Penundaan Kapal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemanduan dan penundaan kapal laut.

Pasal 264

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, Subdirektorat Pemanduan dan Penundaan Kapal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penetapan wilayah perairan pandu, pelayanan pemanduan dan penundaan kapal laut, penyelenggaraan dan pelimpahan kembali kewenangan pemanduan, tarif jasa pemanduan dan penundaan kapal laut, kerja sama pemerintah dan swasta dalam pelayanan pemanduan dan penundaan kapal laut, standardisasi dan sertifikasi sarana bantu dan prasarana pemanduan dan penundaan kapal laut, penugasan sumber daya manusia pemanduan dan penundaan kapal laut, serta pelaporan data- informasi perairan dan pelayanan pandu, sumber daya manusia pemanduan dan penundaan kapal laut, sarana bantu, dan prasarana pemanduan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan wilayah perairan pandu, pelayanan pemanduan dan penundaan kapal laut, penyelenggaraan dan pelimpahan kembali kewenangan pemanduan, tarif jasa pemanduan dan penundaan kapal laut, kerja sama pemerintah dan swasta dalam pelayanan pemanduan dan penundaan kapal laut, standardisasi dan sertifikasi sarana bantu dan prasarana pemanduan dan penundaan kapal laut, penugasan sumber daya manusia pemanduan dan penundaan kapal laut, serta pelaporan data- informasi perairan dan pelayanan pandu, sumber daya manusia pemanduan dan penundaan kapal laut, sarana bantu, dan prasarana pemanduan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penetapan wilayah perairan pandu, pelayanan pemanduan dan penundaan kapal laut, penyelenggaraan dan pelimpahan kembali kewenangan pemanduan, tarif jasa pemanduan dan penundaan kapal laut, kerja sama pemerintah dan swasta dalam pelayanan pemanduan dan penundaan kapal laut, standardisasi dan sertifikasi sarana bantu dan prasarana pemanduan dan penundaan kapal laut, penugasan sumber daya manusia pemanduan dan penundaan kapal laut, serta pelaporan data-informasi perairan dan pelayanan pandu, sumber daya manusia pemanduan dan penundaan kapal laut, sarana bantu, dan prasarana pemanduan; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penetapan wilayah perairan pandu, pelayanan pemanduan dan penundaan kapal laut, penyelenggaraan dan pelimpahan kembali kewenangan pemanduan, tarif jasa pemanduan dan penundaan kapal laut, kerja sama pemerintah dan swasta dalam pelayanan pemanduan dan penundaan kapal laut, standardisasi dan sertifikasi sarana bantu dan prasarana pemanduan dan penundaan kapal laut, penugasan sumber daya manusia pemanduan dan penundaan kapal laut, serta pelaporan data-informasi perairan dan pelayanan pandu, sumber daya manusia pemanduan dan penundaan kapal laut, sarana bantu, dan prasarana pemanduan; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang penetapan wilayah perairan pandu, pelayanan pemanduan dan penundaan kapal laut, penyelenggaraan dan pelimpahan kembali kewenangan pemanduan, tarif jasa pemanduan dan penundaan kapal laut, kerja sama pemerintah dan swasta dalam pelayanan pemanduan dan penundaan kapal laut, standardisasi dan sertifikasi sarana bantu dan prasarana pemanduan dan penundaan kapal laut, penugasan sumber daya manusia pemanduan dan penundaan kapal laut, serta pelaporan data- informasi perairan dan pelayanan pandu, sumber daya manusia pemanduan dan penundaan kapal laut, sarana bantu, dan prasarana pemanduan.

Pasal 265

Subdirektorat Pemanduan dan Penundaan Kapal terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 266

Subdirektorat Pelayanan Jasa dan Usaha Pelabuhan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan jasa dan usaha pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.

Pasal 267

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266, Subdirektorat Pelayanan Jasa dan Usaha Pelabuhan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang peningkatan kemampuan pengoperasian dan pelayanan jasa pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, kinerja pelayanan operasional pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, sertifikasi peralatan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, tarif jasa kepelabuhanan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, penetapan pelabuhan terbuka atau terminal khusus untuk perdagangan luar negeri, penerbitan surat izin usaha Badan Usaha Pelabuhan, penetapan batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, penggunaan atas tanah dan perairan, persetujuan pembangunan, pengembangan dan pengoperasian pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan/terminal untuk kepentingan sendiri atau terminal khusus, kerja sama kepelabuhanan dalam pengelolaan/pemanfaatan fasilitas pelabuhan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan serta pelaporan data-informasi pelayanan jasa, tarif pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, tata guna tanah, perairan dan usaha kepelabuhanan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kemampuan pengoperasian dan pelayanan jasa pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, kinerja pelayanan operasional pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, sertifikasi peralatan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, tarif jasa kepelabuhanan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, penetapan pelabuhan terbuka atau terminal khusus untuk perdagangan luar negeri, penerbitan surat izin usaha Badan Usaha Pelabuhan, penetapan batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, penggunaan atas tanah dan perairan, persetujuan pembangunan, pengembangan dan pengoperasian pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan/terminal untuk kepentingan sendiri atau terminal khusus, kerja sama kepelabuhanan dalam pengelolaan/pemanfaatan fasilitas pelabuhan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan serta pelaporan data-informasi pelayanan jasa, tarif pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, tata guna tanah, perairan dan usaha kepelabuhanan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kemampuan pengoperasian dan pelayanan jasa pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, kinerja pelayanan operasional pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, sertifikasi peralatan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, tarif jasa kepelabuhanan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, penetapan pelabuhan terbuka atau terminal khusus untuk perdagangan luar negeri, penerbitan surat izin usaha Badan Usaha Pelabuhan, penetapan batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, penggunaan atas tanah dan perairan, persetujuan pembangunan, pengembangan dan pengoperasian pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan/terminal untuk kepentingan sendiri atau terminal khusus, kerja sama kepelabuhanan dalam pengelolaan/pemanfaatan fasilitas pelabuhan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan serta pelaporan data-informasi pelayanan jasa, tarif pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, tata guna tanah, perairan dan usaha kepelabuhanan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan kemampuan pengoperasian dan pelayanan jasa pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, kinerja pelayanan operasional pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, sertifikasi peralatan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, tarif jasa kepelabuhanan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, penetapan pelabuhan terbuka atau terminal khusus untuk perdagangan luar negeri, penerbitan surat izin usaha Badan Usaha Pelabuhan, penetapan batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, penggunaan atas tanah dan perairan, persetujuan pembangunan, pengembangan dan pengoperasian pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan/terminal untuk kepentingan sendiri atau terminal khusus, kerja sama kepelabuhanan dalam pengelolaan/pemanfaatan fasilitas pelabuhan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan serta pelaporan data-informasi pelayanan jasa, tarif pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, tata guna tanah, perairan dan usaha kepelabuhanan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan kemampuan pengoperasian dan pelayanan jasa pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, kinerja pelayanan operasional pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, sertifikasi peralatan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, tarif jasa kepelabuhanan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, penetapan pelabuhan terbuka atau terminal khusus untuk perdagangan luar negeri, penerbitan surat izin usaha Badan Usaha Pelabuhan, penetapan batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, penggunaan atas tanah dan perairan, persetujuan pembangunan, pengembangan dan pengoperasian pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan/terminal untuk kepentingan sendiri atau terminal khusus, kerja sama kepelabuhanan dalam pengelolaan/pemanfaatan fasilitas pelabuhan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan serta pelaporan data-informasi pelayanan jasa, tarif pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, tata guna tanah, perairan dan usaha kepelabuhanan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.

Pasal 268

Subdirektorat Pelayanan Jasa dan Usaha Pelabuhan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 269

Direktorat Perkapalan dan Kepelautan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kelaiklautan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, perlindungan lingkungan maritim dan kepelautan.

Pasal 270

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rancang bangun stabilitas dan garis muat kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, peti kemas, pengukuran dan pendaftaran kebangsaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, pencegahan pencemaran dari kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, manajemen keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan perlindungan lingkungan di perairan, dan kepelautan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rancang bangun stabilitas dan garis muat kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, peti kemas, pengukuran dan pendaftaran kebangsaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, pencegahan pencemaran dari kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, manajemen keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan perlindungan lingkungan di perairan, dan kepelautan; c. penyiapan penyusunan standar, norma, prosedur dan kriteria di bidang rancang bangun stabilitas dan garis muat kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, peti kemas, pengukuran dan pendaftaran kebangsaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, pencegahan pencemaran dari kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, manajemen keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan perlindungan lingkungan di perairan, dan kepelautan; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rancang bangun stabilitas dan garis muat kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, peti kemas, pengukuran dan pendaftaran kebangsaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, pencegahan pencemaran dari kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, manajemen keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan perlindungan lingkungan di perairan, dan kepelautan; e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang rancang bangun stabilitas dan garis muat kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, peti kemas, pengukuran dan pendaftaran kebangsaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, pencegahan pencemaran dari kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, manajemen keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan perlindungan lingkungan di perairan, dan kepelautan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha, perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, organisasi dan ketatalaksanaan, pengelolaan data dan teknologi informasi, serta rumah tangga Direktorat.

Pasal 271

Direktorat Perkapalan dan Kepelautan terdiri atas: a. Subdirektorat Rancang Bangun, Stabilitas dan Garis Muat Kapal; b. Subdirektorat Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal; c. Subdirektorat Keselamatan Kapal; d. Subdirektorat Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan; e. Subdirektorat Kepelautan; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 272

Subdirektorat Rancang Bangun, Stabilitas dan Garis Muat Kapal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang rancang bangun, stabilitas dan garis muat kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan.

Pasal 273

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272, Subdirektorat Rancang Bangun, Stabilitas dan Garis Muat Kapal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengesahan gambar rancang bangun dan penilaian aspek konstruksi instalasi permesinan dan listrik, pengadaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penilaian stabilitas dan garis muat kapal barang, peti kemas, kapal penumpang, kapal penangkap ikan dan kapal non konvensi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengesahan gambar rancang bangun dan penilaian aspek konstruksi instalasi permesinan dan listrik, pengadaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penilaian stabilitas dan garis muat kapal barang, peti kemas, kapal penumpang, kapal penangkap ikan dan kapal non konvensi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengesahan gambar rancang bangun dan penilaian aspek konstruksi instalasi permesinan dan listrik, pengadaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penilaian stabilitas dan garis muat kapal barang, peti kemas, kapal penumpang, kapal penangkap ikan dan kapal non konvensi; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengesahan gambar rancang bangun dan penilaian aspek konstruksi instalasi permesinan dan listrik, pengadaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penilaian stabilitas dan garis muat kapal barang, peti kemas, kapal penumpang, kapal penangkap ikan dan kapal non konvensi; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengesahan gambar rancang bangun dan penilaian aspek konstruksi instalasi permesinan dan listrik, pengadaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penilaian stabilitas dan garis muat kapal barang, peti kemas, kapal penumpang, kapal penangkap ikan dan kapal non konvensi.

Pasal 274

Subdirektorat Rancang Bangun, Stabilitas dan Garis Muat Kapal terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 275

Subdirektorat Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal mempunyai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengukuran kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, peti kemas, kapal non konvensi dan pendaftaran, balik nama, hipotek dan kebangsaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan.

Pasal 276

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275, Subdirektorat Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengukuran kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan metode pengukuran dalam negeri, metode pengukuran internasional, metode pengukuran khusus, pengesahan daftar ukur dan penerbitan surat ukur kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penyelenggaraan pendaftaran, baliknama, hipotek, surat tanda kebangsaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penggunaan/penggantian bendera kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penggunaan/penggantian nama kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, tanda panggilan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, surat keterangan status hukum kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, surat keterangan penghapusan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan dokumen riwayat kapal kapal barang, peti kemas, kapal penumpang, kapal penangkap ikan, dan kapal non konvensi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengukuran kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan metode pengukuran dalam negeri, metode pengukuran internasional, metode pengukuran khusus, pengesahan daftar ukur dan penerbitan surat ukur kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penyelenggaraan pendaftaran, baliknama, hipotek, surat tanda kebangsaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penggunaan/penggantian bendera kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penggunaan/penggantian nama kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, tanda panggilan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, surat keterangan status hukum kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, surat keterangan penghapusan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan dokumen riwayat kapal kapal barang, peti kemas, kapal penumpang, kapal penangkap ikan, dan kapal non konvensi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengukuran kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan metode pengukuran dalam negeri, metode pengukuran internasional, metode pengukuran khusus, pengesahan daftar ukur dan penerbitan surat ukur kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penyelenggaraan pendaftaran, baliknama, hipotek, surat tanda kebangsaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penggunaan/ penggantian bendera kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penggunaan/ penggantian nama kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, tanda panggilan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, surat keterangan status hukum kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, surat keterangan penghapusan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan dokumen riwayat kapal kapal barang, peti kemas, kapal penumpang, kapal penangkap ikan, dan kapal non konvensi; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengukuran kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan metode pengukuran dalam negeri, metode pengukuran internasional, metode pengukuran khusus, pengesahan daftar ukur dan penerbitan surat ukur kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penyelenggaraan pendaftaran, baliknama, hipotek, surat tanda kebangsaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penggunaan/ penggantian bendera kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penggunaan/ penggantian nama kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, tanda panggilan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, surat keterangan status hukum kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, surat keterangan penghapusan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan dokumen riwayat kapal kapal barang, peti kemas, kapal penumpang, kapal penangkap ikan, dan kapal non konvensi; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengukuran kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan metode pengukuran dalam negeri, metode pengukuran internasional, metode pengukuran khusus, pengesahan daftar ukur dan penerbitan surat ukur kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penyelenggaraan pendaftaran, baliknama, hipotek, surat tanda kebangsaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penggunaan/penggantian bendera kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penggunaan/penggantian nama kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, tanda panggilan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, surat keterangan status hukum kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, surat keterangan penghapusan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan dokumen riwayat kapal kapal barang, peti kemas, kapal penumpang, kapal penangkap ikan, dan kapal non konvensi.

Pasal 277

Subdirektorat Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 278

Subdirektorat Keselamatan Kapal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang keselamatan kapal penumpang, barang dan penangkap ikan, yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan.

Pasal 279

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278, Subdirektorat Keselamatan Kapal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang keselamatan konstruksi kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan perlengkapan kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan radio kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal dengan fungsi khusus, keselamatan kapal suplai lepas pantai, keselamatan kapal penumpang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal kecepatan tinggi, kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan, kelayakan pengangkutan muatan kapal barang berbahaya pada kapal penumpang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, Mobile Offshore Drilling Unit, kelayakan pengangkutan muatan berbahaya, padat curah, gas cair curah, bahan kimia curah, bahan nuklir dan otorisasi pengangkutan muatan biji-bijian; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang keselamatan konstruksi kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan perlengkapan kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan radio kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal dengan fungsi khusus, keselamatan kapal suplai lepas pantai, keselamatan kapal penumpang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal kecepatan tinggi, kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan, kelayakan pengangkutan muatan kapal barang berbahaya pada kapal penumpang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, Mobile Offshore Drilling Unit, kelayakan pengangkutan muatan berbahaya, padat curah, gas cair curah, bahan kimia curah, bahan nuklir dan otorisasi pengangkutan muatan biji-bijian; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang keselamatan konstruksi kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan perlengkapan kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan radio kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal dengan fungsi khusus, keselamatan kapal suplai lepas pantai, keselamatan kapal penumpang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal kecepatan tinggi, kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan, kelayakan pengangkutan muatan kapal barang berbahaya pada kapal penumpang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, Mobile Offshore Drilling Unit, kelayakan pengangkutan muatan berbahaya, padat curah, gas cair curah, bahan kimia curah, bahan nuklir dan otorisasi pengangkutan muatan biji-bijian; d. Penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang keselamatan konstruksi kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan perlengkapan kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan radio kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal dengan fungsi khusus, keselamatan kapal suplai lepas pantai, keselamatan kapal penumpang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal kecepatan tinggi, kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan, kelayakan pengangkutan muatan kapal barang berbahaya pada kapal penumpang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, Mobile Offshore Drilling Unit, kelayakan pengangkutan muatan berbahaya, padat curah, gas cair curah, bahan kimia curah, bahan nuklir dan otorisasi pengangkutan muatan biji-bijian; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang keselamatan konstruksi kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan perlengkapan kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan radio kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal dengan fungsi khusus, keselamatan kapal suplai lepas pantai, keselamatan kapal penumpang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal kecepatan tinggi, kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan, kelayakan pengangkutan muatan kapal barang berbahaya pada kapal penumpang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, Mobile Offshore Drilling Unit, kelayakan pengangkutan muatan berbahaya, padat curah, gas cair curah, bahan kimia curah, bahan nuklir dan otorisasi pengangkutan muatan biji-bijian.

Pasal 280

Subdirektorat Keselamatan Kapal terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 281

Subdirektorat Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan pencemaran, ganti rugi pencemaran dan manajemen keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan.

Pasal 282

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281, Subdirektorat Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang manajemen keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan perlindungan lingkungan maritim, sertifikasi, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan pencemaran oleh minyak, bahan cair beracun, bahan berbahaya dalam kemasan, kotoran cair, sampah, bahan pencemar udara, pengangkutan dan pembuangan limbah, tanggung jawab pihak ketiga dan kompensasi ganti rugi kerusakan akibat pencemaran di lingkungan maritim, pencucian tangki, manajemen air balas, pelindung anti karat dan penutuhan kapal barang, kapal penumpang, dan kapal penangkap ikan yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan perlindungan lingkungan maritim, sertifikasi, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan pencemaran oleh minyak, bahan cair beracun, bahan berbahaya dalam kemasan, kotoran cair, sampah, bahan pencemar udara, pengangkutan dan pembuangan limbah, tanggung jawab pihak ketiga dan kompensasi ganti rugi kerusakan akibat pencemaran di lingkungan maritim, pencucian tangki, manajemen air balas, pelindung anti karat dan penutuhan kapal barang, kapal penumpang, dan kapal penangkap ikan yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang manajemen keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan perlindungan lingkungan maritim, sertifikasi, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan pencemaran oleh minyak, bahan cair beracun, bahan berbahaya dalam kemasan, kotoran cair, sampah, bahan pencemar udara, pengangkutan dan pembuangan limbah, tanggung jawab pihak ketiga dan kompensasi ganti rugi kerusakan akibat pencemaran di lingkungan maritim, pencucian tangki, manajemen air balas, pelindung anti karat dan penutuhan kapal barang, kapal penumpang, dan kapal penangkap ikan yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang manajemen keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan perlindungan lingkungan maritim, sertifikasi, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan pencemaran oleh minyak, bahan cair beracun, bahan berbahaya dalam kemasan, kotoran cair, sampah, bahan pencemar udara, pengangkutan dan pembuangan limbah, tanggung jawab pihak ketiga dan kompensasi ganti rugi kerusakan akibat pencemaran di lingkungan maritim, pencucian tangki, manajemen air balas, pelindung anti karat dan penutuhan kapal barang, kapal penumpang, dan kapal penangkap ikan yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan perlindungan lingkungan maritim, sertifikasi, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan pencemaran oleh minyak, bahan cair beracun, bahan berbahaya dalam kemasan, kotoran cair, sampah, bahan pencemar udara, pengangkutan dan pembuangan limbah, tanggung jawab pihak ketiga dan kompensasi ganti rugi kerusakan akibat pencemaran di lingkungan maritim, pencucian tangki, manajemen air balas, pelindung anti karat dan penutuhan kapal barang, kapal penumpang, dan kapal penangkap ikan yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan.

Pasal 283

Subdirektorat Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 284

Subdirektorat Kepelautan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawakan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan standardisasi, sertifikat pelaut tingkat manajerial dan operasional, serta kesehatan pelaut.

Pasal 285

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284, Subdirektorat Kepelautan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standar kompetensi dan sertifikasi pelaut, standar pengujian keahlian pelaut tingkat manajerial, standar pengujian keahlian pelaut tingkat operasional, penerbitan sertifikat kompetensi dan keahlian kepelautan, database sertifikasi kepelautan, persetujuan program kesehatan dan pelatihan kepelautan yang ditempatkan pada kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, pengawakan kapal, perlindungan awak kapal, penerbitan Buku Pelaut dan Dokumen Identitas Pelaut, perjanjian kerja laut, penyijilan awak kapal, ijin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal, praktisi medis, penetapan rumah sakit/klinik, dan kesehatan pelaut; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standar kompetensi dan sertifikasi pelaut, standar pengujian keahlian pelaut tingkat manajerial, standar pengujian keahlian pelaut tingkat operasional, penerbitan sertifikat kompetensi dan keahlian kepelautan, database sertifikasi kepelautan, persetujuan program kesehatan dan pelatihan kepelautan yang ditempatkan pada kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, pengawakan kapal, perlindungan awak kapal, penerbitan Buku Pelaut dan Dokumen Identitas Pelaut, perjanjian kerja laut, penyijilan awak kapal, ijin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal, praktisi medis, penetapan rumah sakit/klinik, dan kesehatan pelaut; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standar kompetensi dan sertifikasi pelaul, standar pengujian keahlian pelaut tingkat manajerial, standar pengujian keahlian pelaut tingkat operasional, penerbitan sertifikat kompetensi dan keahlian kepelautan, database sertifikasi kepelautan, persetujuan program kesehatan dan pelatihan kepelautan yang ditempatkan pada kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, pengawakan kapal, perlindungan awak kapal, penerbitan Buku Pelaut dan Dokumen Identitas Pelaut, perjanjian kerja laut, penyijilan awak kapal, ijin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal, praktisi medis, penetapan rumah sakit/klinik, dan kesehatan pelaut; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan kesehatan di bidang standar kompetensi dan sertifikasi pelaul, standar pengujian keahlian pelaut tingkat manajerial, standar pengujian keahlian pelaut tingkat operasional, penerbitan sertifikat kompetensi dan keahlian kepelautan, database sertifikasi kepelautan, persetujuan program kesehatan dan pelatihan kepelautan yang ditempatkan pada kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, pengawakan kapal, perlindungan awak kapal, penerbitan Buku Pelaut dan Dokumen Identitas Pelaut, perjanjian kerja laut, penyijilan awak kapal, ijin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal, praktisi medis, penetapan rumah sakit/klinik, dan kesehatan pelaut; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang standar kompetensi dan sertifikasi pelaul, standar pengujian keahlian pelaul tingkat rnanajerial, standar pengujian keahlian pelaut tingkat operasional, penerbitan sertifikat kompetensi dan keahlian kepelautan, database sertifikasi kepelautan, persetujuan program kesehatan dan pelatihan kepelautan yang ditempatkan pada kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, pengawakan kapal, perlindungan awak kapal, penerbitan Buku Pelaut dan Dokumen Identitas Pelaut, perjanjian kerja laut, penyijilan awak kapal, ijin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal, praktisi medis, penetapan rumah sakit/klinik, dan kesehatan pelaut.

Pasal 286

Subdirektorat Kepelautan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 287

Direktorat Kenavigasian mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang kenavigasian.

Pasal 288

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287, Direktorat Kenavigasian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perambuan dan perbengkelan, telekomunikasi pelayaran, armada dan pangkalan kenavigasian, penataan alur dan perlintasan pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan serta perencanaan teknis kenavigasian; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang perambuan dan perbengkelan, telekomunikasi pelayaran, armada dan pangkalan kenavigasian, penataan alur dan perlintasan pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan serta perencanaan teknis kenavigasian; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perambuan dan perbengkelan, telekomunikasi pelayaran, armada dan pangkalan kenavigasian, penataan alur dan perlintasan pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan serta perencanaan teknis kenavigasian; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perambuan dan perbengkelan, telekomunikasi pelayaran, armada dan pangkalan kenavigasian, penataan alur dan perlintasan pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan serta perencanaan teknis kenavigasian; e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang perambuan dan perbengkelan, telekomunikasi pelayaran, armada dan pangkalan kenavigasian, penataan alur dan perlintasan pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan serta perencanaan teknis kenavigasian; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha, perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, organisasi dan ketatalaksanaan, pengelolaan data dan teknologi informasi, serta rumah tangga Direktorat.

Pasal 289

Direktorat Kenavigasian terdiri atas: a. Subdirektorat Perambuan dan Perbengkelan; b. Subdirektorat Telekomunikasi Pelayaran; c. Subdirektorat Armada dan Pangkalan Kenavigasian; d. Subdirektorat Penataan Alur dan Perlintasan; e. Subdirektorat Perencanaan Teknis Kenavigasian; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 290

Subdirektorat Perambuan dan Perbengkelan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perambuan pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan dan perbengkelan.

Pasal 291

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290, Subdirektorat Perambuan dan Perbengkelan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengoperasian sarana bantu navigasi pelayaran di laut, pengoperasian peralatan bengkel beserta perlengkapan penunjangnya, izin pengadaan sarana bantu navigasi pelayaran di laut, izin pembangunan instalasi/bangunan pada zona keamanan dan keselamatan sarana bantu navigasi pelayaran di laut, penandaan daerah terbatas terlarang, rekomendasi daerah terbatas terlarang dan daerah ship to ship, maklumat pelayaran bahaya navigasi, peralatan, perencanaan pembangunan, replacement, perbaikan dan pemeliharaan, gambar design konstruksi sarana bantu navigasi pelayaran di laut, peralatan bengkel beserta perlengkapan penunjangnya, kelainan dan keandalan sarana bantu navigasi pelayaran pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, pemberian nomor Daftar Suar INDONESIA; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengoperasian sarana bantu navigasi pelayaran di laut, pengoperasian peralatan bengkel beserta perlengkapan penunjangnya, izin pengadaan sarana bantu navigasi pelayaran di laut, izin pembangunan instalasi/bangunan pada zona keamanan dan keselamatan sarana bantu navigasi pelayaran di laut, penandaan daerah terbatas terlarang, rekomendasi daerah terbatas terlarang dan daerah ship to ship, maklumat pelayaran bahaya navigasi, peralatan, perencanaan pembangunan, replacement, perbaikan dan pemeliharaan, gambar design konstruksi sarana bantu navigasi pelayaran di laut, peralatan bengkel beserta perlengkapan penunjangnya, kelainan dan keandalan sarana bantu navigasi pelayaran pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, pemberian nomor Daftar Suar INDONESIA; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengoperasian sarana bantu navigasi pelayaran di laut, pengoperasian peralatan bengkel beserta perlengkapan penunjangnya, izin pengadaan sarana bantu navigasi pelayaran di laut, izin pembangunan instalasi/bangunan pada zona keamanan dan keselamatan sarana bantu navigasi pelayaran di laut, penandaan daerah terbatas terlarang, rekomendasi daerah terbatas terlarang dan daerah ship to ship, maklumat pelayaran bahaya navigasi, peralatan, perencanaan pembangunan, replacement, perbaikan dan pemeliharaan, gambar design konstruksi sarana bantu navigasi pelayaran di laut, peralatan bengkel beserta perlengkapan penunjangnya, kelainan dan keandalan sarana bantu navigasi pelayaran pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, pemberian nomor Daftar Suar INDONESIA; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengoperasian sarana bantu navigasi pelayaran di laut, pengoperasian peralatan bengkel beserta perlengkapan penunjangnya, izin pengadaan sarana bantu navigasi pelayaran di laut, izin pembangunan instalasi/bangunan pada zona keamanan dan keselamatan sarana bantu navigasi pelayaran di laut, penandaan daerah terbatas terlarang, rekomendasi daerah terbatas terlarang dan daerah ship to ship, maklumat pelayaran bahaya navigasi, peralatan, perencanaan pembangunan, replacement, perbaikan dan pemeliharaan, gambar design konstruksi sarana bantu navigasi pelayaran di laut, peralatan bengkel beserta perlengkapan penunjangnya, kelainan dan keandalan sarana bantu navigasi pelayaran pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, pemberian nomor Daftar Suar INDONESIA; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengoperasian sarana bantu navigasi pelayaran di laut, pengoperasian peralatan bengkel beserta perlengkapan penunjangnya, izin pengadaan sarana bantu navigasi pelayaran di laut, izin pembangunan instalasi/bangunan pada zona keamanan dan keselamatan sarana bantu navigasi pelayaran di laut, penandaan daerah terbatas terlarang, rekomendasi daerah terbatas terlarang dan daerah ship to ship, maklumat pelayaran bahaya navigasi, peralatan, perencanaan pembangunan, replacement, perbaikan dan pemeliharaan, gambar design konstruksi sarana bantu navigasi pelayaran di laut, peralatan bengkel beserta perlengkapan penunjangnya, kelainan dan keandalan sarana bantu navigasi pelayaran pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, pemberian nomor Daftar Suar INDONESIA.

Pasal 292

Subdirektorat Perambuan dan Perbengkelan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 293

Subdirektorat Telekomunikasi Pelayaran mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang telekomunikasi pelayaran pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.

Pasal 294

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293, Subdirektorat Telekomunikasi Pelayaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengoperasian, pemberian izin pembangunan dan penyelenggaran vessel traffic service, rekomendasi izin komunikasi radio kapal yang tidak melayani angkutan penyeberangan, stasiun radio pantai dan sarana bantu navigasi pelayaran elektronika di laut, penetapan identitas untuk dinas bergerak pelayaran di laut serta izin kuasa perhitungan jasa telekomunikasi pelayaran di laut, perencanaan bangunan gedung, sistem jaringan, peralatan dan suku cadang, serta penilaian teknis, pemeliharaan dan perbaikan peralatan telekomunikasi pelayaran pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengoperasian, pemberian izin pembangunan dan penyelenggaran vessel traffic service, rekomendasi izin komunikasi radio kapal yang tidak melayani angkutan penyeberangan, stasiun radio pantai dan sarana bantu navigasi pelayaran elektronika di laut, penetapan identitas untuk dinas bergerak pelayaran di laut serta izin kuasa perhitungan jasa telekomunikasi pelayaran di laut, perencanaan bangunan gedung, sistem jaringan, peralatan dan suku cadang, serta penilaian teknis, pemeliharaan dan perbaikan peralatan telekomunikasi pelayaran pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengoperasian, pemberian izin pembangunan dan penyelenggaran vessel traffic service, rekomendasi izin komunikasi radio kapal yang tidak melayani angkutan penyeberangan, stasiun radio pantai dan sarana bantu navigasi pelayaran elektronika di laut, penetapan identitas untuk dinas bergerak pelayaran di laut serta izin kuasa perhitungan jasa telekomunikasi pelayaran di laut, perencanaan bangunan gedung, sistem jaringan, peralatan dan suku cadang, serta penilaian teknis, pemeliharaan dan perbaikan peralatan telekomunikasi pelayaran pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengoperasian, pemberian izin pembangunan dan penyelenggaran vessel traffic service, rekomendasi izin komunikasi radio kapal yang tidak melayani angkutan penyeberangan, stasiun radio pantai dan sarana bantu navigasi pelayaran elektronika di laut, penetapan identitas untuk dinas bergerak pelayaran di laut serta izin kuasa perhitungan jasa telekomunikasi pelayaran di laut, perencanaan bangunan gedung, sistem jaringan, peralatan dan suku cadang, serta penilaian teknis, pemeliharaan dan perbaikan peralatan telekomunikasi pelayaran pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengoperasian, pemberian izin pembangunan dan penyelenggaran vessel traffic service, rekomendasi izin komunikasi radio kapal yang tidak melayani angkutan penyeberangan, stasiun radio pantai dan sarana bantu navigasi pelayaran elektronika di laut, penetapan identitas untuk dinas bergerak pelayaran di laut serta izin kuasa perhitungan jasa telekomunikasi pelayaran di laut, perencanaan bangunan gedung, sistem jaringan, peralatan dan suku cadang, serta penilaian teknis, pemeliharaan dan perbaikan peralatan telekomunikasi pelayaran pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.

Pasal 295

Subdirektorat Telekomunikasi Pelayaran terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 296

Subdirektorat Armada dan Pangkalan Kenavigasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang operasional, pembangunan armada dan pangkalan kenavigasian pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.

Pasal 297

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296, Subdirektorat Armada dan Pangkalan Kenavigasian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan pengawasan operasional Kapal Negara Kenavigasian, bangunan, fasilitas pangkalan dan galangan, formasi dan penempatan Kapal Negara Kenavigasian, perbekalan Kapal Negara Kenavigasian, pengawakan dan pengaturan penugasan khusus Kapal Negara Kenavigasian pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, perencanaan serta penilaian teknis rancang bangun dan pembangunan Kapal Negara Kenavigasian, bangunan dan fasilitas pangkalan serta galangan, perbaikan dan pemeliharaan kapal, penghapusan kapal negara kenavigasian, bangunan dan fasilitas pangkalan, serta galangan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan dan pemeliharaan Kapal Negara Kenavigasian, perlengkapan dan suku cadang Kapal Negara Kenavigasian, bangunan dan fasilitas pangkalan, serta galangan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan pengawasan operasional Kapal Negara Kenavigasian, bangunan, fasilitas pangkalan dan galangan, formasi dan penempatan Kapal Negara Kenavigasian, perbekalan Kapal Negara Kenavigasian, pengawakan dan pengaturan penugasan khusus Kapal Negara Kenavigasian pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, perencanaan serta penilaian teknis rancang bangun dan pembangunan Kapal Negara Kenavigasian, bangunan dan fasilitas pangkalan serta galangan, perbaikan dan pemeliharaan kapal, penghapusan kapal negara kenavigasian, bangunan dan fasilitas pangkalan, serta galangan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan dan pemeliharaan Kapal Negara Kenavigasian, perlengkapan dan suku cadang Kapal Negara Kenavigasian, bangunan dan fasilitas pangkalan, serta galangan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan dan pengawasan operasional Kapal Negara Kenavigasian, bangunan, fasilitas pangkalan dan galangan, formasi dan penempatan Kapal Negara Kenavigasian, perbekalan Kapal Negara Kenavigasian, pengawakan dan pengaturan penugasan khusus Kapal Negara Kenavigasian pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, perencanaan serta penilaian teknis rancang bangun dan pembangunan Kapal Negara Kenavigasian, bangunan dan fasilitas pangkalan serta galangan, perbaikan dan pemeliharaan kapal, penghapusan kapal negara kenavigasian, bangunan dan fasilitas pangkalan, serta galangan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan dan pemeliharaan Kapal Negara Kenavigasian, perlengkapan dan suku cadang Kapal Negara Kenavigasian, bangunan dan fasilitas pangkalan, serta galangan; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan pengawasan operasional Kapal Negara Kenavigasian, bangunan, fasilitas pangkalan dan galangan, formasi dan penempatan Kapal Negara Kenavigasian, perbekalan Kapal Negara Kenavigasian, pengawakan dan pengaturan penugasan khusus Kapal Negara Kenavigasian pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, perencanaan serta penilaian teknis rancang bangun dan pembangunan Kapal Negara Kenavigasian, bangunan dan fasilitas pangkalan serta galangan, perbaikan dan pemeliharaan kapal, penghapusan kapal negara kenavigasian, bangunan dan fasilitas pangkalan, serta galangan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan dan pemeliharaan Kapal Negara Kenavigasian, perlengkapan dan suku cadang Kapal Negara Kenavigasian, bangunan dan fasilitas pangkalan, serta galangan; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan pengawasan operasional Kapal Negara Kenavigasian, bangunan, fasilitas pangkalan dan galangan, formasi dan penempatan Kapal Negara Kenavigasian, perbekalan Kapal Negara Kenavigasian, pengawakan dan pengaturan penugasan khusus Kapal Negara Kenavigasian pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, perencanaan serta penilaian teknis rancang bangun dan pembangunan Kapal Negara Kenavigasian, bangunan dan fasilitas pangkalan serta galangan, perbaikan dan pemeliharaan kapal, penghapusan kapal negara kenavigasian, bangunan dan fasilitas pangkalan, serta galangan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan dan pemeliharaan Kapal Negara Kenavigasian, perlengkapan dan suku cadang Kapal Negara Kenavigasian, bangunan dan fasilitas pangkalan, serta galangan.

Pasal 298

Subdirektorat Armada dan Pangkalan Kenavigasian terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 299

Subdirektorat Penataan Alur dan Perlintasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang survey alur, perlintasan dan peralatan pengamatan laut pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.

Pasal 300

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299, Subdirektorat Penataan Alur dan Perlintasan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang izin penyelenggaraan alur pelayaran, survey alur pelayaran, Izin penentuan clearance jembatan, pengamatan laut dan desain sistem rute serta tata cara berlalu lintas di laut, pemeliharaan alur pelayaran, koreksi peta laut dan peralatan laboratorium pengamatan laut pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang izin penyelenggaraan alur pelayaran, survey alur pelayaran, Izin penentuan clearance jembatan, pengamatan laut dan desain sistem rute serta tata cara berlalu lintas di laut, pemeliharaan alur pelayaran, koreksi peta laut dan peralatan laboratorium pengamatan laut pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang izin penyelenggaraan alur pelayaran, survey alur pelayaran, Izin penentuan clearance jembatan, pengamatan laut dan desain sistem rute serta tata cara berlalu lintas di laut, pemeliharaan alur pelayaran, koreksi peta laut dan peralatan laboratorium pengamatan laut pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang izin penyelenggaraan alur pelayaran, survey alur pelayaran, Izin penentuan clearance jembatan, pengamatan laut dan desain sistem rute serta tata cara berlalu lintas di laut, pemeliharaan alur pelayaran, koreksi peta laut dan peralatan laboratorium pengamatan laut pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang izin penyelenggaraan alur pelayaran, survey alur pelayaran, Izin penentuan clearance jembatan, pengamatan laut dan desain sistem rute serta tata cara berlalu lintas di laut, pemeliharaan alur pelayaran, koreksi peta laut dan peralatan laboratorium pengamatan laut pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.

Pasal 301

Subdirektorat Penataan Alur dan Perlintasan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 302

Subdirektorat Perencanaan Teknis Kenavigasian mempunyai tugas pelaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan pengelolaan kenavigasian pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.

Pasal 303

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302, Subdirektorat Perencanaan Teknis Kenavigasian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyusunan rumusan kebijakan rencana strategi, rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah, kebijakan evaluasi dan review rencana strategi serta Penetapan Kerja, skala prioritas rencana kerja dan anggaran Kementerian Perhubungan, standar biaya umum/khusus, penyusunan rumusan kebijakan terkait peraturan standar operasional prosedur Kenavigasian, evaluasi pelaksanaan rencana dan program kerja, anggaran serta pembangunan kenavigasian pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, evaluasi, analisis kegiatan rutin dan pembangunan kenavigasian, melaksanakan kegiatan monitoring Penerimaan Negara Bukan Pajak, melaksanakan kegiatan serah terima hasil pelaksanaan pembangunan, serta penelaahan dan melaksanakan penelaahan dan koordinasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaaan ekstern dan intern; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rumusan kebijakan rencana strategi, rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah, kebijakan evaluasi dan review rencana strategi serta Penetapan Kerja, skala prioritas rencana kerja dan anggaran Kementerian Perhubungan, standar biaya umum/khusus, penyusunan rumusan kebijakan terkait peraturan standar operasional prosedur Kenavigasian, evaluasi pelaksanaan rencana dan program kerja, anggaran serta pembangunan kenavigasian pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, evaluasi, analisis kegiatan rutin dan pembangunan kenavigasian, melaksanakan kegiatan monitoring Penerimaan Negara Bukan Pajak, melaksanakan kegiatan serah terima hasil pelaksanaan pembangunan, serta penelaahan dan melaksanakan penelaahan dan koordinasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaaan ekstern dan intern; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan rumusan kebijakan rencana strategi, rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah, kebijakan evaluasi dan review rencana strategi serta Penetapan Kerja, skala prioritas rencana kerja dan anggaran Kementerian Perhubungan, standar biaya umum/khusus, penyusunan rumusan kebijakan terkait peraturan standar operasional prosedur Kenavigasian, evaluasi pelaksanaan rencana dan program kerja, anggaran serta pembangunan kenavigasian pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, evaluasi, analisis kegiatan rutin dan pembangunan kenavigasian, melaksanakan kegiatan monitoring Penerimaan Negara Bukan Pajak, melaksanakan kegiatan serah terima hasil pelaksanaan pembangunan, serta penelaahan dan melaksanakan penelaahan dan koordinasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaaan ekstern dan intern; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan rumusan kebijakan rencana strategi, rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah, kebijakan evaluasi dan review rencana strategi serta Penetapan Kerja, skala prioritas rencana kerja dan anggaran Kementerian Perhubungan, standar biaya umum/khusus, penyusunan rumusan kebijakan terkait peraturan standar operasional prosedur Kenavigasian, evaluasi pelaksanaan rencana dan program kerja, anggaran serta pembangunan kenavigasian pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, evaluasi, analisis kegiatan rutin dan pembangunan kenavigasian, melaksanakan kegiatan monitoring Penerimaan Negara Bukan Pajak, melaksanakan kegiatan serah terima hasil pelaksanaan pembangunan, serta penelaahan dan melaksanakan penelaahan dan koordinasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaaan ekstern dan intern; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan rumusan kebijakan rencana strategi, rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah, kebijakan evaluasi dan review rencana strategi serta Penetapan Kerja, skala prioritas rencana kerja dan anggaran Kementerian Perhubungan, standar biaya umum/khusus, penyusunan rumusan kebijakan terkait peraturan standar operasional prosedur Kenavigasian, evaluasi pelaksanaan rencana dan program kerja, anggaran serta pembangunan kenavigasian pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, evaluasi, analisis kegiatan rutin dan pembangunan kenavigasian, melaksanakan kegiatan monitoring Penerimaan Negara Bukan Pajak, melaksanakan kegiatan serah terima hasil pelaksanaan pembangunan, serta penelaahan dan melaksanakan penelaahan dan koordinasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaaan ekstern dan intern.

Pasal 304

Subdirektorat Perencanaan Teknis Kenavigasian terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 305

Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang patroli dan pengamanan, penegakan hukum dan advokasi, tertib pelayaran di laut dan pantai, penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air, sarana dan prasarana.

Pasal 306

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305, Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang patroli dan pengamanan, penegakan hukum dan advokasi, tertib pelayaran di laut dan pantai, penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air, serta sarana prasarana; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang patroli dan pengamanan, penegakan hukum dan advokasi, tertib pelayaran di laut dan pantai, penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air, serta sarana prasarana; c. penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang patroli dan pengamanan, penegakan hukum dan advokasi, tertib pelayaran di laut dan pantai, penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air, serta sarana prasarana; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang patroli dan pengamanan, penegakan hukum dan advokasi, tertib pelayaran di laut dan pantai, penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air, serta sarana prasarana; e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang patroli dan pengamanan, penegakan hukum dan advokasi, tertib pelayaran di laut dan pantai, penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air, serta sarana prasarana; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha, perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, organisasi dan ketatalaksanaan, pengelolaan data dan teknologi informasi, serta rumah tangga Direktorat.

Pasal 307

Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai terdiri atas: a. Subdirektorat Patroli dan Pengamanan; b. Subdirektorat Penegakan Hukum; c. Subdirektorat Tertib Berlayar; d. Subdirektorat Penanggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air; e. Subdirektorat Sarana dan Prasarana; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 308

Subdirektorat Patroli dan Pengamanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang patroli dan pengamanan sarana dan prasarana transportasi laut di pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, laut, dan pantai.

Pasal 309

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308, Subdirektorat Patroli dan Pengamanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang patroli mandiri terpadu, operasi terkoordinasi dengan instansi lain, analisa kerawanan wilayah, penegakan peraturan di bidang keselamatan dan keamanan transportasi laut, penggunaan dan pendistribusian amunisi dan senjata api dinas, petugas operasi, kerja sama teknis di bidang patroli, penetapan dan pembinaan organisasi keamanan yang diakui, pelaksanaan verifikasi dan penerbitan sertifikat keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan, penetapan kualifikasi teknis petugas manajemen pengamanan perusahaan, fasilitas pelabuhan, dan petugas verifikasi keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, serta kerja sama teknis di bidang pengamanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang patroli mandiri terpadu, operasi terkoordinasi dengan instansi lain, analisa kerawanan wilayah, penegakan peraturan di bidang keselamatan dan keamanan transportasi laut, penggunaan dan pendistribusian amunisi dan senjata api dinas, petugas operasi, kerja sama teknis di bidang patroli, penetapan dan pembinaan organisasi keamanan yang diakui, pelaksanaan verifikasi dan penerbitan sertifikat keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan, penetapan kualifikasi teknis petugas manajemen pengamanan perusahaan, fasilitas pelabuhan, dan petugas verifikasi keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, serta kerja sama teknis di bidang pengamanan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang patroli mandiri terpadu, operasi terkoordinasi dengan instansi lain, analisa kerawanan wilayah, penegakan peraturan di bidang keselamatan dan keamanan transportasi laut, penggunaan dan pendistribusian amunisi dan senjata api dinas, petugas operasi, kerja sama teknis di bidang patroli, penetapan dan pembinaan organisasi keamanan yang diakui, pelaksanaan verifikasi dan penerbitan sertifikat keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan, penetapan kualifikasi teknis petugas manajemen pengamanan perusahaan, fasilitas pelabuhan, dan petugas verifikasi keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, serta kerja sama teknis di bidang pengamanan; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang patroli mandiri terpadu, operasi terkoordinasi dengan instansi lain, analisa kerawanan wilayah, penegakan peraturan di bidang keselamatan dan keamanan transportasi laut, penggunaan dan pendistribusian amunisi dan senjata api dinas, petugas operasi, kerja sama teknis di bidang patroli, penetapan dan pembinaan organisasi keamanan yang diakui, pelaksanaan verifikasi dan penerbitan sertifikat keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan, penetapan kualifikasi teknis petugas manajemen pengamanan perusahaan, fasilitas pelabuhan, dan petugas verifikasi keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, serta kerja sama teknis di bidang pengamanan; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang patroli mandiri terpadu, operasi terkoordinasi dengan instansi lain, analisa kerawanan wilayah, penegakan peraturan di bidang keselamatan dan keamanan transportasi laut, penggunaan dan pendistribusian amunisi dan senjata api dinas, petugas operasi, kerja sama teknis di bidang patroli, penetapan dan pembinaan organisasi keamanan yang diakui, pelaksanaan verifikasi dan penerbitan sertifikat keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan, penetapan kualifikasi teknis petugas manajemen pengamanan perusahaan, fasilitas pelabuhan, dan petugas verifikasi keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, serta kerja sama teknis di bidang pengamanan.

Pasal 310

Subdirektorat Patroli dan Pengamanan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 311

Subdirektorat Penegakan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penegakan hukum dan pelaksanaan penegakan hukum desiminasi keselamatan transportasi laut, pengendalian dan pengawasan pangkalan, penetapan kualifikasi teknis petugas di bidang intelijen dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 312

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311, Subdirektorat Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penegakan hukum, penyidikan dan intelijen, pelaporan kualifikasi teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Intelijen, pelaksanaan penegakan hukum desiminasi pengawasan keselamatan transportasi laut, serta pengendalian dan pengawasan pangkalan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum, penyidikan dan intelijen, pelaporan kualifikasi teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Intelijen, pelaksanaan penegakan hukum desiminasi pengawasan keselamatan transportasi laut, serta pengendalian dan pengawasan pangkalan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penegakan hukum, penyidikan dan intelijen, pelaporan kualifikasi teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Intelijen, pelaksanaan penegakan hukum desiminasi pengawasan keselamatan transportasi laut, serta pengendalian dan pengawasan pangkalan; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penegakan hukum, penyidikan dan intelijen, pelaporan kualifikasi teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Intelijen, pelaksanaan penegakan hukum desiminasi pengawasan keselamatan transportasi laut, serta pengendalian dan pengawasan pangkalan; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang penegakan hukum, penyidikan dan intelijen, pelaporan kualifikasi teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Intelijen, pelaksanaan penegakan hukum desiminasi pengawasan keselamatan transportasi laut, serta pengendalian dan pengawasan pangkalan.

Pasal 313

Subdirektorat Penegakan Hukum terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 314

Subdirektorat Tertib Berlayar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kesyahbandaran dan pemeriksaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan.

Pasal 315

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314, Subdirektorat Tertib Berlayar menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawasan tertib lalu lintas kapal, kegiatan kapal di pelabuhan, pengawasan penanganan barang berbahaya, penilikan pemenuhan persyaratan pengawakan kapal, surat persetujuan berlayar, dan penahanan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, pemeriksaan kecelakaan, pengajuan pemeriksaan lanjutan, pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Pelayaran dan pelaporan ke International Maritime Organization, pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal berbendera INDONESIA dan pengawasan kapal asing di pelabuhan dalam keadaan tertentu, dan penetapan kualifikasi teknis petugas pemeriksa kecelakaan, pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal berbendera INDONESIA yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan pengawasan kapal asing di pelabuhan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan tertib lalu lintas kapal, kegiatan kapal di pelabuhan, pengawasan penanganan barang berbahaya, penilikan pemenuhan persyaratan pengawakan kapal, surat persetujuan berlayar, dan penahanan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, pemeriksaan kecelakaan, pengajuan pemeriksaan lanjutan, pelaksaan eksekusi putusan Mahkamah Pelayaran dan pelaporan ke International Maritime Organization, pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal berbendera INDONESIA dan pengawasan kapal asing di pelabuhan dalam keadaan tertentu, dan penetapan kualifikasi teknis petugas pemeriksa kecelakaan, pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal berbendera INDONESIA yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan pengawasan kapal asing di pelabuhan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan tertib lalu lintas kapal, kegiatan kapal di pelabuhan, pengawasan penanganan barang berbahaya, penilikan pemenuhan persyaratan pengawakan kapal, surat persetujuan berlayar, dan penahanan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, pemeriksaan kecelakaan, pengajuan pemeriksaan lanjutan, pelaksaan eksekusi putusan Mahkamah Pelayaran dan pelaporan ke International Maritime Organization, pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal berbendera INDONESIA dan pengawasan kapal asing di pelabuhan dalam keadaan tertentu, dan penetapan kualifikasi teknis petugas pemeriksa kecelakaan, pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal berbendera INDONESIA yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan pengawasan kapal asing di pelabuhan; d. penyiapan bahan pelaksaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan tertib lalu lintas kapal, kegiatan kapal di pelabuhan, pengawasan penanganan barang berbahaya, penilikan pemenuhan persyaratan pengawakan kapal, surat persetujuan berlayar, dan penahanan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, pemeriksaan kecelakaan, pengajuan pemeriksaan lanjutan, pelaksaan eksekusi putusan Mahkamah Pelayaran dan pelaporan ke International Maritime Organization, pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal berbendera INDONESIA dan pengawasan kapal asing di pelabuhan dalam keadaan tertentu, dan penetapan kualifikasi teknis petugas pemeriksa kecelakaan, pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal berbendera INDONESIA yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan pengawasan kapal asing di pelabuhan; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan tertib lalu lintas kapal, kegiatan kapal di pelabuhan, pengawasan penanganan barang berbahaya, penilikan pemenuhan persyaratan pengawakan kapal, surat persetujuan berlayar, dan penahanan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, pemeriksaan kecelakaan, pengajuan pemeriksaan lanjutan, pelaksaan eksekusi putusan Mahkamah Pelayaran dan pelaporan ke International Maritime Organization, pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal berbendera INDONESIA dan pengawasan kapal asing di pelabuhan dalam keadaan tertentu, dan penetapan kualifikasi teknis petugas pemeriksa kecelakaan, pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal berbendera INDONESIA yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan pengawasan kapal asing di pelabuhan.

Pasal 316

Subdirektorat Tertib Berlayar terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 317

Subdirektorat Penanggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan, penanggulangan musibah, pencemaran dan pekerjaan bawah air.

Pasal 318

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317, Subdirektorat Penanggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan perizinan, pencarian dan pertolongan, penanggulangan pencemaran, pengesahan pemenuhan persyaratan penanggulangan pencemaran, tuntutan ganti kerugian pencemaran, pemadaman kebakaran, pembangunan, pemindahan dan/atau pembongkaran bangunan atau instalasi di laut, kegiatan penyelaman, penanganan kerangka kapal dan salvage, serta penetapan kualifikasi teknis petugas pencarian dan pertolongan, pemadaman kebakaran, penanggulangan pencemaran, petugas penyelam, salvage dan pekerjaan bawah air di laut; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan, pencarian dan pertolongan, penanggulangan pencemaran, pengesahan pemenuhan persyaratan penanggulangan pencemaran, tuntutan ganti kerugian pencemaran, pemadaman kebakaran, pembangunan, pemindahan dan/atau pembongkaran bangunan atau instalasi di laut, kegiatan penyelaman, penanganan kerangka kapal dan salvage, serta penetapan kualifikasi teknis petugas pencarian dan pertolongan, pemadaman kebakaran, penanggulangan pencemaran, petugas penyelam, salvage dan pekerjaan bawah air di laut; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan perizinan, pencarian dan pertolongan, penanggulangan pencemaran, pengesahan pemenuhan persyaratan penanggulangan pencemaran, tuntutan ganti kerugian pencemaran, pemadaman kebakaran, pembangunan, pemindahan dan/atau pembongkaran bangunan atau instalasi di laut, kegiatan penyelaman, penanganan kerangka kapal dan salvage, serta penetapan kualifikasi teknis petugas pencarian dan pertolongan, pemadaman kebakaran, penanggulangan pencemaran, petugas penyelam, salvage dan pekerjaan bawah air di laut; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan perizinan, pencarian dan pertolongan, penanggulangan pencemaran, pengesahan pemenuhan persyaratan penanggulangan pencemaran, tuntutan ganti kerugian pencemaran, pemadaman kebakaran, pembangunan, pemindahan dan/atau pembongkaran bangunan atau instalasi di laut, kegiatan penyelaman, penanganan kerangka kapal dan salvage, serta penetapan kualifikasi teknis petugas pencarian dan pertolongan, pemadaman kebakaran, penanggulangan pencemaran, petugas penyelam, salvage dan pekerjaan bawah air di laut; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan, pencarian dan pertolongan, penanggulangan pencemaran, pengesahan pemenuhan persyaratan penanggulangan pencemaran, tuntutan ganti kerugian pencemaran, pemadaman kebakaran, pembangunan, pemindahan dan/atau pembongkaran bangunan atau instalasi di laut, kegiatan penyelaman, penanganan kerangka kapal dan salvage, serta penetapan kualifikasi teknis petugas pencarian dan pertolongan, pemadaman kebakaran, penanggulangan pencemaran, petugas penyelam, salvage dan pekerjaan bawah air di laut.

Pasal 319

Subdirektorat Penanggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 320

Subdirektorat Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sarana dan prasarana.

Pasal 321

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320, Subdirektorat Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan, pengadaan, pemeliharaan sarana dan prasarana serta peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia Kapal Negara Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pengadaan, pemeliharaan sarana dan prasarana serta peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia Kapal Negara Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan, pengadaan, pemeliharaan sarana dan prasarana serta peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia Kapal Negara Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, pengadaan, pemeliharaan sarana dan prasarana serta peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia Kapal Negara Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, pengadaan, pemeliharaan sarana dan prasarana serta peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia Kapal Negara Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai.

Pasal 322

Subdirektorat Sarana dan Prasarana terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 323

(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. (2) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 324

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penerbangan.

Pasal 325

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Perhubungan.

Pasal 326

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Angkutan Udara; c. Direktorat Bandar Udara; d. Direktorat Keamanan Penerbangan; e. Direktorat Navigasi Penerbangan; dan f. Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara.

Pasal 327

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan dukungan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi dalam lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Pasal 328

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, pelaksanaan kegiatan, evaluasi dan pembinaan di bidang rencana, program, monitoring, dan evaluasi; b. penyiapan koordinasi, pelaksanaan kegiatan, evaluasi dan pembinaan di bidang akuntansi dan perbendaharaan, barang milik negara, serta penerimaan negara bukan pajak; c. penyiapan koordinasi, pelaksanaan kegiatan, evaluasi dan pembinaan di bidang peraturan perundang- undangan, advokasi, dan penegakan sanksi administratif; d. penyiapan koordinasi, pelaksanaan kegiatan, evaluasi dan pembinaan di bidang perencanaan dan mutasi, pengembangan dan evaluasi serta organisasi dan tata laksana; dan e. penyiapan koordinasi, pelaksanaan kegiatan, evaluasi dan pembinaan di bidang kerja sama internasional, hubungan masyarakat dan umum.

Pasal 329

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Keuangan; c. Bagian Hukum; d. Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi; dan e. Bagian Kerja Sama Internasional, Hubungan Masyarakat dan Umum; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 330

Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pelaksanaan kegiatan, evaluasi dan pembinaan di bidang rencana, program, monitoring, dan evaluasi.

Pasal 331

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, penelaahan, penyusunan dan tinjau ulang rencana kebijakan pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, rencana strategis, cetak biru, rencana pembangunan yang dibiayai dengan pinjaman/hibah luar negeri, serta pengelolaan data dan teknologi informasi, penyusunan sistem pengendalian intern pemerintah; b. penyiapan bahan koordinasi, penelaahan, penyusunan prioritas program, rencana pembangunan jangka pendek/rencana kerja, rencana kerja pemerintah, rencana kerja dan anggaran, penyusunan daftar isian pelaksanaan anggaran; dan c. penyiapan bahan koordinasi, penelaahan dan penyusunan, evaluasi dan pelaporan dokumen rencana kinerja tahunan, penetapan kinerja dan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, laporan tahunan, nota keuangan, analisa dan evaluasi pelaksanaan program, memorandum rapat kerja, rapat pimpinan dan rapat koordinasi antar lembaga dan unit kerja, serta pelaksanaan rapat kerja dinas.

Pasal 332

Bagian Perencanaan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 333

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pelaksanaan kegiatan, evaluasi dan pembinaan di bidang akuntansi dan perbendaharaan, barang milik negara, serta penerimaan negara bukan pajak.

Pasal 334

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan penatausahaan pelaksanaan daftar isian pelaksanaan anggaran sekretariat direktorat jenderal perhubungan udara, monitoring pelaksanaan daftar isian pelaksanaan anggaran, koordinasi, pembinaan, penyusunan revisi daftar isian pelaksanaan anggaran dan realisasi anggaran, penatausahaan, pembinaan, verifikasi dan rekonsiliasi laporan keuangan dan e-monitoring, serta penyiapan bahan audit laporan keuangan; b. penyiapan bahan pembinaan, penatausahaan, koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan barang milik Negara meliputi penelaahan, pencatatan, inventarisasi, penggunaan, pemanfaatan, penilaian, pemindah tanganan, penghapusan, pengawasan dan pengendalian; dan c. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, penyusunan, dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak yang meliputi penatausahaan, penyusunan target, analisa dan evaluasi potensi, pelaksanaan dan besaran tarif penerimaan negara bukan pajak, pagu penggunaan penerimaan negara bukan pajak, pembinaan dan verifikasi persyaratan pengelola anggaran, evaluasi dan penyusunan pengelolaan keuangan badan layanan umum dan monitoring tindak lanjut laporan hasil audit.

Pasal 335

Bagian Keuangan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 336

Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pelaksanaan kegiatan, evaluasi dan pembinaan di bidang peraturan perundang-undangan, advokasi, dan penegakan sanksi administratif.

Pasal 337

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336, Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembentukan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan, serta telaahan hukum; b. penyiapan bahan pemrosesan dan pemberian advokasi baik litigasi maupun non litigasi, penelaahan, penyusunan, koordinasi, evaluasi pelaksanaan perjanjian dan kesepakatan bersama dalam negeri, pendokumentasian perjanjian dan kasus hukum; dan c. penyiapan bahan kajian dan evaluasi terhadap laporan hasil pengawasan, penyusunan, pemberian rekomendasi pengenaan sanksi administratif, pengelolaan database pelanggaran peraturan perundang-undangan bidang penerbangan, dan sosialisasi peraturan perundang- undangan.

Pasal 338

Bagian Hukum terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 339

Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pelaksanaan kegiatan, evaluasi dan pembinaan di bidang perencanaan dan mutasi, pengembangan dan evaluasi serta organisasi dan tata laksana.

Pasal 340

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339, Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan analisis beban kerja, rencana kebutuhan aparatur sipil negara, formasi jabatan, peta jabatan, pelaksanaan pengadaan dan penyiapan bahan tes kompetensi bidang, pengangkatan calon pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil dalam jabatan, penyusunan kepangkatan, pola karier, penyiapan bahan promosi jabatan, mutasi sumber daya manusia, pelaksanaan sumpah jabatan, pemenuhan hak- hak sumber daya manusia, monitoring Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, serta pengelolaan sistem informasi aparatur sipil negara; b. penyiapan bahan penyusunan standar kompetensi, analisa dan evaluasi jabatan, pengembangan dan evaluasi kompetensi aparatur sipil negara, pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional tertentu, penyesuaian ijasah, pembinaan dan penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara, koordinasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, pelaksanaan evaluasi kinerja aparatur sipil negara, penerbitan tanda jasa dan kehormatan, kesejahteraan sumber daya manusia serta program pengendalian gratifikasi; dan c. penyiapan bahan penyusunan, pengembangan, penghapusan dan evaluasi organisasi, harmonisasi sistem tata laksana, bimbingan teknis penyusunan dan evaluasi pola tata kelola, peta proses bisnis, dan standar operasional prosedur, serta koordinasi pelaksanaan program dan kegiatan reformasi birokrasi.

Pasal 341

Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 342

Bagian Kerja Sama Internasional, Hubungan Masyarakat dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pelaksanaan kegiatan, evaluasi dan pembinaan di bidang kerja sama internasional, hubungan masyarakat dan umum.

Pasal 343

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342, Bagian Kerja Sama Internasional, Hubungan Masyarakat dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan administrasi pemerintahan, koordinasi, pemantauan, pelaporan dan evaluasi audit lembaga penerbangan sipil internasional, penanganan kegiatan International Civil Aviation Organization Desk, pelaksanaan dokumentasi terhadap perbedaan dengan standar internasional, penyusunan, pelaksanaan, koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan program keselamatan penerbangan sipil, serta materi kerja sama luar negeri di bidang keselamatan, keamanan, dan lingkungan hidup, penyusunan, pemrosesan, evaluasi dan dokumentasi ratifikasi perjanjian internasional; b. penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan kehumasan, publikasi, pengelolaan informasi dan dokumentasi, koordinasi tindak lanjut penanganan pengaduan publik, juru bicara hubungan masyarakat dan keprotokoleran; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, persuratan, administrasi perkantoran, pengelolaan perpustakaan, urusan perjalanan dinas pimpinan, kebutuhan fasilitas sumber daya manusia, pengelolaan sarana, prasarana dan angkutan kantor pusat.

Pasal 344

Bagian Kerja Sama Internasional, Hubungan Masyarakat dan Umum terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 345

Direktorat Angkutan Udara mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan udara.

Pasal 346

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345, Direktorat Angkutan Udara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sistem informasi dan pelayanan angkutan udara, angkutan udara niaga berjadwal, angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga, kerja sama angkutan udara, serta pengusahaan dan tarif angkutan udara; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem informasi dan pelayanan angkutan udara, angkutan udara niaga berjadwal, angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga, kerja sama angkutan udara, serta pengusahaan dan tarif angkutan udara; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem informasi dan pelayanan angkutan udara, angkutan udara niaga berjadwal, angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga, kerja sama angkutan udara, serta pengusahaan dan tarif angkutan udara; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem informasi dan pelayanan angkutan udara, angkutan udara niaga berjadwal, angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga, kerja sama angkutan udara, serta pengusahaan dan tarif angkutan udara; e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang sistem informasi dan pelayanan angkutan udara, angkutan udara niaga berjadwal, angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga, kerja sama angkutan udara, serta pengusahaan dan tarif angkutan udara; dan f. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, sumber daya manusia, pengelolaan data dan teknologi informasi, dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 347

Direktorat Angkutan Udara terdiri atas: a. Subdirektorat Sistem Informasi dan Layanan Angkutan Udara; b. Subdirektorat Angkutan Udara Niaga Berjadwal; c. Subdirektorat Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal dan Bukan Niaga; d. Subdirektorat Kerja Sama Angkutan Udara; e. Subdirektorat Pembinaan Pengusahaan Dan Tarif Angkutan Udara; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 348

Subdirektorat Sistem Informasi dan Layanan Angkutan Udara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sistem informasi dan layanan angkutan udara.

Pasal 349

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348, Subdirektorat Sistem Informasi dan Layanan Angkutan Udara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan data dan sistem informasi angkutan udara, pemetaan rute dan jaringan angkutan udara, serta layanan angkutan udara; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan data dan sistem informasi angkutan udara, pemetaan rute dan jaringan angkutan udara, serta layanan angkutan udara; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan data dan sistem informasi angkutan udara, pemetaan rute dan jaringan angkutan udara, serta layanan angkutan udara; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan data dan sistem informasi angkutan udara, pemetaan rute dan jaringan angkutan udara, serta layanan angkutan udara; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan data dan sistem informasi angkutan udara, pemetaan rute dan jaringan angkutan udara, serta layanan angkutan udara.

Pasal 350

Subdirektorat Sistem Informasi dan Layanan Angkutan Udara terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 351

Subdirektorat Angkutan Udara Niaga Berjadwal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dan luar negeri.

Pasal 352

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351, Subdirektorat Angkutan Udara Niaga Berjadwal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang persetujuan rute angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dan luar negeri, persetujuan terbang angkutan udara dalam negeri dan luar negeri yang dilaksanakan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal, persetujuan terbang angkutan udara luar negeri yang dilaksanakan perusahaan angkutan udara asing, serta pengelolaan alokasi ketersediaan waktu terbang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dan luar negeri; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang persetujuan rute angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dan luar negeri, persetujuan terbang angkutan udara dalam negeri dan luar negeri yang dilaksanakan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal, persetujuan terbang angkutan udara luar negeri yang dilaksanakan perusahaan angkutan udara asing, serta pengelolaan alokasi ketersediaan waktu terbang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dan luar negeri; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang persetujuan rute angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dan luar negeri, persetujuan terbang angkutan udara dalam negeri dan luar negeri yang dilaksanakan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal, persetujuan terbang angkutan udara luar negeri yang dilaksanakan perusahaan angkutan udara asing, serta pengelolaan alokasi ketersediaan waktu terbang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dan luar negeri; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang persetujuan rute angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dan luar negeri, persetujuan terbang angkutan udara dalam negeri dan luar negeri yang dilaksanakan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal, persetujuan terbang angkutan udara luar negeri yang dilaksanakan perusahaan angkutan udara asing, serta pengelolaan alokasi ketersediaan waktu terbang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dan luar negeri; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang persetujuan rute angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dan luar negeri, persetujuan terbang angkutan udara dalam negeri dan luar negeri yang dilaksanakan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal, persetujuan terbang angkutan udara luar negeri yang dilaksanakan perusahaan angkutan udara asing, serta pengelolaan alokasi ketersediaan waktu terbang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dan luar negeri.

Pasal 353

Subdirektorat Angkutan Udara Niaga Berjadwal terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 354

Subdirektorat Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal dan Bukan Niaga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga dalam negeri dan luar negeri.

Pasal 355

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354, Subdirektorat Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal dan Bukan Niaga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga dalam negeri dan luar negeri, angkutan udara perintis dan haji, persetujuan terbang angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga dalam negeri dan luar negeri yang dilaksanakan oleh badan usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal, pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga, dan perusahaan angkutan udara asing; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga dalam negeri dan luar negeri, angkutan udara perintis dan haji, persetujuan terbang angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga dalam negeri dan luar negeri yang dilaksanakan oleh badan usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal, pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga, dan perusahaan angkutan udara asing; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga dalam negeri dan luar negeri, angkutan udara perintis dan haji, persetujuan terbang angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga dalam negeri dan luar negeri yang dilaksanakan oleh badan usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal, pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga, dan perusahaan angkutan udara asing; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga dalam negeri dan luar negeri, angkutan udara perintis dan haji, persetujuan terbang angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga dalam negeri dan luar negeri yang dilaksanakan oleh badan usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal, pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga, dan perusahaan angkutan udara asing; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga dalam negeri dan luar negeri, angkutan udara perintis dan haji, persetujuan terbang angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga dalam negeri dan luar negeri yang dilaksanakan oleh badan usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal, pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga, dan perusahaan angkutan udara asing.

Pasal 356

Subdirektorat Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal dan Bukan Niaga terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 357

Subdirektorat Kerja Sama Angkutan Udara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama bilateral, multilateral dan perusahaan angkutan udara.

Pasal 358

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 357, Subdirektorat Kerja Sama Angkutan Udara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kerja sama angkutan udara bilateral dan multilateral, perusahaan angkutan udara asing dengan badan usaha angkutan udara, antar badan usaha angkutan udara; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama angkutan udara bilateral dan multilateral, perusahaan angkutan udara asing dengan badan usaha angkutan udara, antar badan usaha angkutan udara; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerja sama angkutan udara bilateral dan multilateral, perusahaan angkutan udara asing dengan badan usaha angkutan udara, antar badan usaha angkutan udara; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerja sama angkutan udara bilateral dan multilateral, perusahaan angkutan udara asing dengan badan usaha angkutan udara, antar badan usaha angkutan udara; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama angkutan udara bilateral dan multilateral, perusahaan angkutan udara asing dengan badan usaha angkutan udara, antar badan usaha angkutan udara.

Pasal 359

Subdirektorat Kerja Sama Angkutan Udara terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 360

Subdirektorat Pembinaan Pengusahaan dan Tarif Angkutan Udara melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengusahaan angkutan udara dan tarif angkutan udara.

Pasal 361

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360, Subdirektorat Pembinaan Pengusahaan dan Tarif Angkutan Udara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang izin usaha dan kegiatan angkutan udara, pengembangan usaha angkutan udara, penempatan kantor perwakilan perusahaan angkutan udara asing dan penunjang angkutan udara serta tarif angkutan udara dan tanggung jawab pengangkut; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang izin usaha dan kegiatan angkutan udara, pengembangan usaha angkutan udara, penempatan kantor perwakilan perusahaan angkutan udara asing dan penunjang angkutan udara serta tarif angkutan udara dan tanggung jawab pengangkut; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang izin usaha dan kegiatan angkutan udara, pengembangan usaha angkutan udara, penempatan kantor perwakilan perusahaan angkutan udara asing dan penunjang angkutan udara serta tarif angkutan udara dan tanggung jawab pengangkut; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang izin usaha dan kegiatan angkutan udara, pengembangan usaha angkutan udara, penempatan kantor perwakilan perusahaan angkutan udara asing dan penunjang angkutan udara serta tarif angkutan udara dan tanggung jawab pengangkut; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang izin usaha dan kegiatan angkutan udara, pengembangan usaha angkutan udara, penempatan kantor perwakilan perusahaan angkutan udara asing dan penunjang angkutan udara serta tarif angkutan udara dan tanggung jawab pengangkut.

Pasal 362

Subdirektorat Pembinaan Pengusahaan dan Tarif Angkutan Udara terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 363

Direktorat Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang bandar udara.

Pasal 364

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363, Direktorat Bandar Udara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi keselamatan bandar udara, tatanan kebandarudaraan dan lingkungan, prasarana bandar udara, peralatan dan pelayanan darurat bandar udara serta sistem penyelenggaraan dan pengusahaan bandar udara; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi keselamatan bandar udara, tatanan kebandarudaraan dan lingkungan, prasarana bandar udara, peralatan dan pelayanan darurat bandar udara serta sistem penyelenggaraan dan pengusahaan bandar udara; c. penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi keselamatan bandar udara, tatanan kebandarudaraan dan lingkungan, prasarana bandar udara, peralatan dan pelayanan darurat bandar udara serta sistem penyelenggaraan dan pengusahaan bandar udara; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi keselamatan bandar udara, tatanan kebandarudaraan dan lingkungan, prasarana bandar udara, peralatan dan pelayanan darurat bandar udara serta sistem penyelenggaraan dan pengusahaan bandar udara; e. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi keselamatan bandar udara, tatanan kebandarudaraan dan lingkungan, prasarana bandar udara, peralatan dan pelayanan darurat bandar udara serta sistem penyelenggaraan dan pengusahaan bandar udara; dan f. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, sumber daya manusia, pengelolaan data dan teknologi informasi, dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 365

Direktorat Bandar Udara terdiri atas: a. Subdirektorat Standardisasi Keselamatan Bandar Udara; b. Subdirektorat Tatanan Kebandarudaraan dan Lingkungan; c. Subdirektorat Prasarana Bandar Udara; d. Subdirektorat Peralatan dan Pelayanan Darurat Bandar Udara; e. Subdirektorat Sistem Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bandar Udara; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 366

Subdirektorat Standardisasi Keselamatan Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi keselamatan bandar udara.

Pasal 367

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 366, Subdirektorat Standardisasi Keselamatan Bandar Udara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyusunan, amandemen dan harmonisasi peraturan keselamatan penerbangan sipil, petunjuk teknis, pedoman teknis operasional, pedoman standar teknis dan operasi dan edaran keselamatan dan operasi bandar udara, personel pengoperasian sisi udara, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan personel bandar udara, sertifikasi lembaga inspeksi keselamatan operasi bandar udara dan heliport, pembinaan inspektur bandar udara, pemenuhan dan perbedaan terhadap International Civil Aviation Organization annex keselamatan bandar udara, sertifikasi/register bandar udara, heliport dan bandar udara perairan, sistem dan dokumen keselamatan bandar udara, persetujuan publikasi data fasilitas dan/atau peralatan bandar udara/heliport/waterbase, pelaksanaan latihan penanggulangan keadaan darurat dan implementasi safety management system; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan, amandemen dan harmonisasi peraturan keselamatan penerbangan sipil, petunjuk teknis, pedoman teknis operasional, pedoman standar teknis dan operasi dan edaran keselamatan dan operasi bandar udara, personel pengoperasian sisi udara, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan personel bandar udara, sertifikasi lembaga inspeksi keselamatan operasi bandar udara dan heliport, pembinaan inspektur bandar udara, pemenuhan dan perbedaan terhadap International Civil Aviation Organization annex keselamatan bandar udara, sertifikasi/register bandar udara, heliport dan bandar udara perairan, sistem dan dokumen keselamatan bandar udara, persetujuan publikasi data fasilitas dan/atau peralatan bandar udara/heliport/waterbase, pelaksanaan latihan penanggulangan keadaan darurat dan implementasi safety management system; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan, amandemen dan harmonisasi peraturan keselamatan penerbangan sipil, petunjuk teknis, pedoman teknis operasional, pedoman standar teknis dan operasi dan edaran keselamatan dan operasi bandar udara, personel pengoperasian sisi udara, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan personel bandar udara, sertifikasi lembaga inspeksi keselamatan operasi bandar udara dan heliport, pembinaan inspektur bandar udara, pemenuhan dan perbedaan terhadap International Civil Aviation Organization annex keselamatan bandar udara, sertifikasi/register bandar udara, heliport dan bandar udara perairan, sistem dan dokumen keselamatan bandar udara, persetujuan publikasi data fasilitas dan/atau peralatan bandar udara/heliport/waterbase, pelaksanaan latihan penanggulangan keadaan darurat dan implementasi safety management system; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan, amandemen dan harmonisasi peraturan keselamatan penerbangan sipil, petunjuk teknis, pedoman teknis operasional, pedoman standar teknis dan operasi dan edaran keselamatan dan operasi bandar udara, personel pengoperasian sisi udara, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan personel bandar udara, sertifikasi lembaga inspeksi keselamatan operasi bandar udara dan heliport, pembinaan inspektur bandar udara, pemenuhan dan perbedaan terhadap International Civil Aviation Organization annex keselamatan bandar udara, sertifikasi/register bandar udara, heliport dan bandar udara perairan, sistem dan dokumen keselamatan bandar udara, persetujuan publikasi data fasilitas dan/atau peralatan bandar udara/heliport/waterbase, pelaksanaan latihan penanggulangan keadaan darurat dan implementasi safety management system; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan, amandemen dan harmonisasi peraturan keselamatan penerbangan sipil, petunjuk teknis, pedoman teknis operasional, pedoman standar teknis dan operasi dan edaran keselamatan dan operasi bandar udara, personel pengoperasian sisi udara, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan personel bandar udara, sertifikasi lembaga inspeksi keselamatan operasi bandar udara dan heliport, pembinaan inspektur bandar udara, pemenuhan dan perbedaan terhadap International Civil Aviation Organization annex keselamatan bandar udara, sertifikasi/register bandar udara, heliport dan bandar udara perairan, sistem dan dokumen keselamatan bandar udara, persetujuan publikasi data fasilitas dan/atau peralatan bandar udara/heliport/waterbase, pelaksanaan latihan penanggulangan keadaan darurat dan implementasi safety management system.

Pasal 368

Subdirektorat Standardisasi Keselamatan Bandar Udara terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 369

Subdirektorat Tatanan Kebandarudaraan dan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang tata bandar udara, program bandar udara, tata lingkungan dan kawasan bandar udara.

Pasal 370

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369, Subdirektorat Tatanan Kebandarudaraan dan Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang program pembangunan dan pengembangan bandar udara, heliport, waterbase, penyusunan tatanan kebandarudaraan nasional, usulan penetapan rencana induk, usulan penetapan bandar udara internasional, tata ruang kawasan, dokumen pengelolaan bahaya hewan liar, pelestarian lingkungan hidup, pengendalian produksi emisi dan perubahan iklim, implementasi energi baru terbarukan di bandar udara; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang program pembangunan dan pengembangan bandar udara, heliport, waterbase, penyusunan tatanan kebandarudaraan nasional, usulan penetapan rencana induk, usulan penetapan bandar udara internasional, tata ruang kawasan, dokumen pengelolaan bahaya hewan liar, pelestarian lingkungan hidup, pengendalian produksi emisi dan perubahan iklim, implementasi energi baru terbarukan di bandar udara; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang program pembangunan dan pengembangan bandar udara, heliport, waterbase, penyusunan tatanan kebandarudaraan nasional, usulan penetapan rencana induk, usulan penetapan bandar udara internasional, tata ruang kawasan, dokumen pengelolaan bahaya hewan liar, pelestarian lingkungan hidup, pengendalian produksi emisi dan perubahan iklim, implementasi energi baru terbarukan di bandar udara; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang program pembangunan dan pengembangan bandar udara, heliport, waterbase, penyusunan tatanan kebandarudaraan nasional, usulan penetapan rencana induk, usulan penetapan bandar udara internasional, tata ruang kawasan, dokumen pengelolaan bahaya hewan liar, pelestarian lingkungan hidup, pengendalian produksi emisi dan perubahan iklim, implementasi energi baru terbarukan di bandar udara; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang program pembangunan dan pengembangan bandar udara, heliport, waterbase, penyusunan tatanan kebandarudaraan nasional, usulan penetapan rencana induk, usulan penetapan bandar udara internasional, tata ruang kawasan, dokumen pengelolaan bahaya hewan liar, pelestarian lingkungan hidup, pengendalian produksi emisi dan perubahan iklim, implementasi energi baru terbarukan di bandar udara.

Pasal 371

Subdirektorat Tatanan Kebandarudaraan dan Lingkungan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 372

Subdirektorat Prasarana Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan, sertifikasi dan personel prasarana bandar udara.

Pasal 373

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372, Subdirektorat Prasarana Bandar Udara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang program kegiatan pembangunan atau pengembangan prasarana bandar udara, pengesahan rancangan teknik terinci atau pengesahan gambar teknis rencana pelaksanaan pengembangan, pembangunan atau pengembangan prasarana bandar udara, penanggulangan darurat akibat bencana, verifikasi kelaikan fasilitas prasarana bandar udara, personel prasarana bandar udara, pemeliharaan fasilitas prasarana bandar udara; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang program kegiatan pembangunan atau pengembangan prasarana bandar udara, pengesahan rancangan teknik terinci atau pengesahan gambar teknis rencana pelaksanaan pengembangan, pembangunan atau pengembangan prasarana bandar udara, penanggulangan darurat akibat bencana, verifikasi kelaikan fasilitas prasarana bandar udara, personel prasarana bandar udara, pemeliharaan fasilitas prasarana bandar udara; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang program kegiatan pembangunan atau pengembangan prasarana bandar udara, pengesahan rancangan teknik terinci atau pengesahan gambar teknis rencana pelaksanaan pengembangan, pembangunan atau pengembangan prasarana bandar udara, penanggulangan darurat akibat bencana, verifikasi kelaikan fasilitas prasarana bandar udara, personel prasarana bandar udara, pemeliharaan fasilitas prasarana bandar udara; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang program kegiatan pembangunan atau pengembangan prasarana bandar udara, pengesahan rancangan teknik terinci atau pengesahan gambar teknis rencana pelaksanaan pengembangan, pembangunan atau pengembangan prasarana bandar udara, penanggulangan darurat akibat bencana, verifikasi kelaikan fasilitas prasarana bandar udara, personel prasarana bandar udara, pemeliharaan fasilitas prasarana bandar udara; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang program kegiatan pembangunan atau pengembangan prasarana bandar udara, pengesahan rancangan teknik terinci atau pengesahan gambar teknis rencana pelaksanaan pengembangan, pembangunan atau pengembangan prasarana bandar udara, penanggulangan darurat akibat bencana, verifikasi kelaikan fasilitas prasarana bandar udara, personel prasarana bandar udara, pemeliharaan fasilitas prasarana bandar udara.

Pasal 374

Subdirektorat Prasarana Bandar Udara terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 375

Subdirektorat Peralatan dan Pelayanan Darurat Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan fasilitas peralatan dan pelayanan darurat bandar udara serta sertifikasi dan personel peralatan dan pelayanan darurat bandar udara.

Pasal 376

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375, Subdirektorat Peralatan dan Pelayanan Darurat Bandar Udara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitas, prosedur, dan personel peralatan, utilitas bandar udara, pelayanan darurat bandar udara, fasilitas pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadaman kebakaran dan salvage, serta dokumen rencana penanggulangan keadaan darurat; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitas, prosedur, dan personel peralatan, utilitas bandar udara, pelayanan darurat bandar udara, fasilitas pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadaman kebakaran dan salvage, serta dokumen rencana penanggulangan keadaan darurat; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitas, prosedur, dan personel peralatan, utilitas bandar udara, pelayanan darurat bandar udara, fasilitas pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadaman kebakaran dan salvage, serta dokumen rencana penanggulangan keadaan darurat; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitas, prosedur, dan personel peralatan, utilitas bandar udara, pelayanan darurat bandar udara, fasilitas pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadaman kebakaran dan salvage, serta dokumen rencana penanggulangan keadaan darurat; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitas, prosedur, dan personel peralatan, utilitas bandar udara, pelayanan darurat bandar udara, fasilitas pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadaman kebakaran dan salvage, serta dokumen rencana penanggulangan keadaan darurat.

Pasal 377

Subdirektorat Peralatan dan Pelayanan Darurat Bandar Udara terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 378

Subdirektorat Sistem Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sistem penyelenggaraan dan pengusahaan bandar udara, serta pelaksanaan pembinaan pelayanan, kerja sama, dan pengembangan pengusahaan bandar udara.

Pasal 379

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378, Subdirektorat Sistem Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bandar Udara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sistem penyelenggaraan dan pengusahaan bandar udara, serta pelaksanaan pembinaan pelayanan, kerja sama, dan pengembangan pengusahaan bandar udara; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem penyelenggaraan dan pengusahaan bandar udara, serta pelaksanaan pembinaan pelayanan, kerja sama, dan pengembangan pengusahaan bandar udara; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem penyelenggaraan dan pengusahaan bandar udara, serta pelaksanaan pembinaan pelayanan, kerja sama, dan pengembangan pengusahaan bandar udara; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem penyelenggaraan dan pengusahaan bandar udara, serta pelaksanaan pembinaan pelayanan, kerja sama, dan pengembangan pengusahaan bandar udara; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang sistem penyelenggaraan dan pengusahaan bandar udara, serta pelaksanaan pembinaan pelayanan, kerja sama, dan pengembangan pengusahaan bandar udara.

Pasal 380

Subdirektorat Sistem Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bandar Udara terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 381

Direktorat Keamanan Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang keamanan penerbangan.

Pasal 382

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 381, Direktorat Keamanan Penerbangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi dan kerja sama, personel dan penilaian risiko, fasilitas dan sertifikasi, kendali mutu, serta penyidik pegawai negeri sipil; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi dan kerja sama, personel dan penilaian risiko, fasilitas dan sertifikasi, kendali mutu, serta penyidik pegawai negeri sipil; c. penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi dan kerja sama, personel dan penilaian risiko, fasilitas dan sertifikasi, kendali mutu, serta penyidik pegawai negeri sipil; d. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi dan kerja sama, personel dan penilaian risiko, fasilitas dan sertifikasi, kendali mutu, serta penyidik pegawai negeri sipil; e. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi dan kerja sama, personel dan penilaian risiko, fasilitas dan sertifikasi, kendali mutu, serta penyidik pegawai negeri sipil; dan f. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, sumber daya manusia, pengelolaan data dan teknologi informasi, dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 383

Direktorat Keamanan Penerbangan terdiri atas: a. Subdirektorat Standardisasi dan Kerja Sama; b. Subdirektorat Personel dan Penilaian Risiko; c. Subdirektorat Fasilitas dan Sertifikasi; d. Subdirektorat Kendali Mutu; e. Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 384

Subdirektorat Standardisasi dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi, kerja sama keamanan penerbangan, dan fasilitasi udara.

Pasal 385

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384, Subdirektorat Standardisasi dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standardisasi keamanan penerbangan, kerja sama keamanan penerbangan, komite keamanan dan fasilitasi udara; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi keamanan penerbangan, kerja sama keamanan penerbangan, komite keamanan dan fasilitasi udara; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi keamanan penerbangan, kerja sama keamanan penerbangan, komite keamanan dan fasilitasi udara; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi keamanan penerbangan, kerja sama keamanan penerbangan, komite keamanan dan fasilitasi udara; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi keamanan penerbangan, kerja sama keamanan penerbangan, komite keamanan dan fasilitasi udara.

Pasal 386

Subdirektorat Standardisasi dan Kerja Sama terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 387

Subdirektorat Personel dan Penilaian Risiko mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang personel keamanan penerbangan dan penilaian risiko.

Pasal 388

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 387, Subdirektorat Personel dan Penilaian Risiko menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang personel, instruktur dan manajer keamanan penerbangan serta penilaian risiko; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang personel, instruktur dan manajer keamanan penerbangan serta penilaian risiko; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang personel, instruktur dan manajer keamanan penerbangan serta penilaian risiko; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang personel, instruktur dan manajer keamanan penerbangan serta penilaian risiko; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang personel, instruktur dan manajer keamanan penerbangan serta penilaian risiko.

Pasal 389

Subdirektorat Personel dan Penilaian Risiko terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 390

Subdirektorat Fasilitas dan Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitas, siber dan sertifikasi organisasi keamanan penerbangan.

Pasal 391

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390, Subdirektorat Fasilitas dan Sertifikasi mempunyai fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitas keamanan penerbangan dan keamanan siber penerbangan, sertifikasi pengamanan kargo dan pos serta rantai pasok, penyelenggara pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan, program keamanan bandar udara, angkutan udara, dan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, serta keamanan jasa boga penerbangan, barang perbekalan dan persediaan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitas keamanan penerbangan dan keamanan siber penerbangan, sertifikasi pengamanan kargo dan pos serta rantai pasok, penyelenggara pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan, program keamanan bandar udara, angkutan udara, dan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, serta keamanan jasa boga penerbangan, barang perbekalan dan persediaan; c. penyiapan bahan penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria di bidang fasilitas keamanan penerbangan dan keamanan siber penerbangan, sertifikasi pengamanan kargo dan pos serta rantai pasok, penyelenggara pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan, program keamanan bandar udara, angkutan udara, dan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, serta keamanan jasa boga penerbangan, barang perbekalan dan persediaan; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitas keamanan penerbangan dan keamanan siber penerbangan, sertifikasi pengamanan kargo dan pos serta rantai pasok, penyelenggara pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan, program keamanan bandar udara, angkutan udara, dan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, serta keamanan jasa boga penerbangan, barang perbekalan dan persediaan; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitas keamanan penerbangan dan keamanan siber penerbangan, sertifikasi pengamanan kargo dan pos serta rantai pasok, penyelenggara pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan, program keamanan bandar udara, angkutan udara, dan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, serta keamanan jasa boga penerbangan, barang perbekalan dan persediaan.

Pasal 392

Subdirektorat Fasilitas dan Sertifikasi terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 393

Subdirektorat Kendali Mutu mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kendali mutu keamanan penerbangan.

Pasal 394

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393, Subdirektorat Kendali Mutu mempunyai fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kendali mutu keamanan bandar udara dan angkutan udara, penetapan dan pelatihan inspektur keamanan penerbangan direktorat jenderal serta pembinaan inspektur keamanan bandar udara dan angkutan udara; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kendali mutu keamanan bandar udara dan angkutan udara, penetapan dan pelatihan inspektur keamanan penerbangan direktorat jenderal serta pembinaan inspektur keamanan bandar udara dan angkutan udara; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kendali mutu keamanan bandar udara dan angkutan udara, penetapan dan pelatihan inspektur keamanan penerbangan direktorat jenderal serta pembinaan inspektur keamanan bandar udara dan angkutan udara; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kendali mutu keamanan bandar udara dan angkutan udara, penetapan dan pelatihan inspektur keamanan penerbangan direktorat jenderal serta pembinaan inspektur keamanan bandar udara dan angkutan udara; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang kendali mutu keamanan bandar udara dan angkutan udara, penetapan dan pelatihan inspektur keamanan penerbangan direktorat jenderal serta pembinaan inspektur keamanan bandar udara dan angkutan udara.

Pasal 395

Subdirektorat Kendali Mutu terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 396

Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan penyidik pegawai negeri sipil dan penindakan.

Pasal 397

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396, Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil mempunyai fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang program, pengelolaan data dan informasi, dokumentasi, kerja sama antar lembaga dalam rangka pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum penerbangan, pengusulan pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian penyidik pegawai negeri sipil penerbangan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang program, pengelolaan data dan informasi, dokumentasi, kerja sama antar lembaga dalam rangka pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum penerbangan, pengusulan pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian penyidik pegawai negeri sipil penerbangan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang program, pengelolaan data dan informasi, dokumentasi, kerja sama antar lembaga dalam rangka pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum penerbangan, pengusulan pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian penyidik pegawai negeri sipil penerbangan; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang program, pengelolaan data dan informasi, dokumentasi, kerja sama antar lembaga dalam rangka pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum penerbangan, pengusulan pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian penyidik pegawai negeri sipil penerbangan; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang program, pengelolaan data dan informasi, dokumentasi, kerja sama antar lembaga dalam rangka pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum penerbangan, pengusulan pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian penyidik pegawai negeri sipil penerbangan.

Pasal 398

Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 399

Direktorat Navigasi Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang navigasi penerbangan.

Pasal 400

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 399, Direktorat Navigasi Penerbangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi dan sertifikasi prosedur, operasi, teknik, pengawasan, data keselamatan, serta lisensi personel navigasi penerbangan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi dan sertifikasi prosedur, operasi, teknik, pengawasan, data keselamatan, serta lisensi personel navigasi penerbangan; c. penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi dan sertifikasi prosedur, operasi, teknik, pengawasan, data keselamatan, serta lisensi personel navigasi penerbangan; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi dan sertifikasi prosedur, operasi, teknik, pengawasan, data keselamatan, serta lisensi personel navigasi penerbangan; e. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi dan sertifikasi prosedur, operasi, teknik, pengawasan, data keselamatan, serta lisensi personel navigasi penerbangan; dan f. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, sumber daya manusia, pengelolaan data dan teknologi informasi, dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 401

Direktorat Navigasi Penerbangan terdiri atas: a. Subdirektorat Standardisasi dan Prosedur Navigasi Penerbangan; b. Subdirektorat Operasi Navigasi Penerbangan; c. Subdirektorat Teknik Navigasi Penerbangan; d. Subdirektorat Personel Navigasi Penerbangan; e. Subdirektorat Pengawasan dan Data Keselamatan Navigasi Penerbangan; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 402

Subdirektorat Standardisasi dan Prosedur Navigasi Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi dan prosedur navigasi penerbangan.

Pasal 403

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 402, Subdirektorat Standardisasi dan Prosedur Navigasi Penerbangan menyelenggarakan fungsi: a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyusunan, amandemen dan harmonisasi peraturan keselamatan penerbangan sipil, petunjuk teknis, pedoman teknis operasional, pedoman standar teknis dan operasi dan edaran keselamatan navigasi penerbangan, pemenuhan dan perbedaan terhadap International Civil Aviation Organization annex navigasi penerbangan, kerja sama dalam negeri dan luar negeri dan biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan serta evaluasi rencana investasi penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, sertifikasi penyedia perancang prosedur dan peta penerbangan, prosedur penerbangan dan koordinat navigasi penerbangan, peta aeronautika publikasi informasi aeronautika (aeronautical chart - aeronautical information publication) dan peta aeronautika non- publikasi informasi aeronautika (aeronautical chart - non aeronautical information publication), perijinan pesawat udara tanpa awak dan balon udara, survei penempatan alat bantu navigasi penerbangan dan obyek halangan yang berada di area operasi penerbangan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan, amandemen dan harmonisasi peraturan keselamatan penerbangan sipil, petunjuk teknis, pedoman teknis operasional, pedoman standar teknis dan operasi dan edaran keselamatan navigasi penerbangan, pemenuhan dan perbedaan terhadap International Civil Aviation Organization annex navigasi penerbangan, kerja sama dalam negeri dan luar negeri dan biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan serta evaluasi rencana investasi penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, sertifikasi penyedia perancang prosedur dan peta penerbangan, prosedur penerbangan dan koordinat navigasi penerbangan, peta aeronautika publikasi informasi aeronautika (aeronautical chart - aeronautical information publication) dan peta aeronautika non- publikasi informasi aeronautika (aeronautical chart - non aeronautical information publication), perijinan pesawat udara tanpa awak dan balon udara, survei penempatan alat bantu navigasi penerbangan dan obyek halangan yang berada di area operasi penerbangan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan, amandemen dan harmonisasi peraturan keselamatan penerbangan sipil, petunjuk teknis, pedoman teknis operasional, pedoman standar teknis dan operasi dan edaran keselamatan navigasi penerbangan, pemenuhan dan perbedaan terhadap International Civil Aviation Organization annex navigasi penerbangan, kerja sama dalam negeri dan luar negeri dan biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan serta evaluasi rencana investasi penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, sertifikasi penyedia perancang prosedur dan peta penerbangan, prosedur penerbangan dan koordinat navigasi penerbangan, peta aeronautika publikasi informasi aeronautika (aeronautical chart - aeronautical information publication) dan peta aeronautika non-publikasi informasi aeronautika (aeronautical chart - non aeronautical information publication), perijinan pesawat udara tanpa awak dan balon udara, survei penempatan alat bantu navigasi penerbangan dan obyek halangan yang berada di area operasi penerbangan; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan, amandemen dan harmonisasi peraturan keselamatan penerbangan sipil, petunjuk teknis, pedoman teknis operasional, pedoman standar teknis dan operasi dan edaran keselamatan navigasi penerbangan, pemenuhan dan perbedaan terhadap International Civil Aviation Organization annex navigasi penerbangan, kerja sama dalam negeri dan luar negeri dan biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan serta evaluasi rencana investasi penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, sertifikasi penyedia perancang prosedur dan peta penerbangan, prosedur penerbangan dan koordinat navigasi penerbangan, peta aeronautika publikasi informasi aeronautika (aeronautical chart - aeronautical information publication) dan peta aeronautika non-publikasi informasi aeronautika (aeronautical chart - non aeronautical information publication), perijinan pesawat udara tanpa awak dan balon udara, survei penempatan alat bantu navigasi penerbangan dan obyek halangan yang berada di area operasi penerbangan; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan, amandemen dan harmonisasi peraturan keselamatan penerbangan sipil, petunjuk teknis, pedoman teknis operasional, pedoman standar teknis dan operasi dan edaran keselamatan navigasi penerbangan, pemenuhan dan perbedaan terhadap International Civil Aviation Organization annex navigasi penerbangan, kerja sama dalam negeri dan luar negeri dan biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan serta evaluasi rencana investasi penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, sertifikasi penyedia perancang prosedur dan peta penerbangan, prosedur penerbangan dan koordinat navigasi penerbangan, peta aeronautika publikasi informasi aeronautika (aeronautical chart - aeronautical information publication) dan peta aeronautika non-publikasi informasi aeronautika (aeronautical chart - non aeronautical information publication), perijinan pesawat udara tanpa awak dan balon udara, survei penempatan alat bantu navigasi penerbangan dan obyek halangan yang berada di area operasi penerbangan.

Pasal 404

Subdirektorat Standardisasi dan Prosedur Navigasi Penerbangan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 405

Subdirektorat Operasi Navigasi Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen lalu lintas penerbangan dan manajemen informasi aeronautika.

Pasal 406

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405, Subdirektorat Operasi Navigasi Penerbangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perjanjian operasional manajemen lalu lintas penerbangan (air traffic management), penggunaan dan pengembangan ruang udara, sertifikasi penyelenggara pelayanan lalu lintas penerbangan dan unit pelayanan lalu lintas penerbangan, air traffic flow and capacity management, contingency plan arrangement, volcanic ash contigency plan dan environmental protection, koordinasi lalu lintas penerbangan antara sipil-militer, publikasi dan kendali mutu informasi aeronautika, sertifikasi penyelenggara pelayanan informasi aeronautika dan unit pelayanan informasi aeronautika, serta evaluasi dan pelaporan informasi meteorologi penerbangan, informasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan pesawat udara, publikasi informasi aeronautika, dan operasi lalu lintas penerbangan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perjanjian operasional manajemen lalu lintas penerbangan (air traffic management), penggunaan dan pengembangan ruang udara, sertifikasi penyelenggara pelayanan lalu lintas penerbangan dan unit pelayanan lalu lintas penerbangan, air traffic flow and capacity management, contingency plan arrangement, volcanic ash contigency plan dan environmental protection, koordinasi lalu lintas penerbangan antara sipil-militer, publikasi dan kendali mutu informasi aeronautika, sertifikasi penyelenggara pelayanan informasi aeronautika dan unit pelayanan informasi aeronautika, serta evaluasi dan pelaporan informasi meteorologi penerbangan, informasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan pesawat udara, publikasi informasi aeronautika, dan operasi lalu lintas penerbangan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perjanjian operasional manajemen lalu lintas penerbangan (air traffic management), penggunaan dan pengembangan ruang udara, sertifikasi penyelenggara pelayanan lalu lintas penerbangan dan unit pelayanan lalu lintas penerbangan, air traffic flow and capacity management, contingency plan arrangement, volcanic ash contigency plan dan environmental protection, koordinasi lalu lintas penerbangan antara sipil-militer, publikasi dan kendali mutu informasi aeronautika, sertifikasi penyelenggara pelayanan informasi aeronautika dan unit pelayanan informasi aeronautika, serta evaluasi dan pelaporan informasi meteorologi penerbangan, informasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan pesawat udara, publikasi informasi aeronautika, dan operasi lalu lintas penerbangan; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perjanjian operasional manajemen lalu lintas penerbangan (air traffic management), penggunaan dan pengembangan ruang udara, sertifikasi penyelenggara pelayanan lalu lintas penerbangan dan unit pelayanan lalu lintas penerbangan, air traffic flow and capacity management, contingency plan arrangement, volcanic ash contigency plan dan environmental protection, koordinasi lalu lintas penerbangan antara sipil-militer, publikasi dan kendali mutu informasi aeronautika, sertifikasi penyelenggara pelayanan informasi aeronautika dan unit pelayanan informasi aeronautika, serta evaluasi dan pelaporan informasi meteorologi penerbangan, informasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan pesawat udara, publikasi informasi aeronautika, dan operasi lalu lintas penerbangan; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perjanjian operasional manajemen lalu lintas penerbangan (air traffic management), penggunaan dan pengembangan ruang udara, sertifikasi penyelenggara pelayanan lalu lintas penerbangan dan unit pelayanan lalu lintas penerbangan, air traffic flow and capacity management, contingency plan arrangement, volcanic ash contigency plan dan environmental protection, koordinasi lalu lintas penerbangan antara sipil-militer, publikasi dan kendali mutu informasi aeronautika, sertifikasi penyelenggara pelayanan informasi aeronautika dan unit pelayanan informasi aeronautika, serta evaluasi dan pelaporan informasi meteorologi penerbangan, informasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan pesawat udara, publikasi informasi aeronautika, dan operasi lalu lintas penerbangan.

Pasal 407

Subdirektorat Operasi Navigasi Penerbangan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 408

Subdirektorat Teknik Navigasi Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitas komunikasi dan frekuensi serta fasilitas bantu navigasi, pengamatan dan otomasi.

Pasal 409

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408, Subdirektorat Teknik Navigasi Penerbangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang frekuensi radio penerbangan, pemeliharaan dan pengoperasian fasilitas komunikasi dan frekuensi, sertifikasi penyelenggara pelayanan telekomunikasi penerbangan bagian komunikasi dan frekuensi, sertifikasi tipe peralatan komunikasi dan frekuensi, perijinan stasiun radio darat penerbangan, four letter code locator indicator, pemberian alokasi kode navigasi (system identification code, system area code, dan interrogator identifiercode), kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan, pemeliharaan fasilitas bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, sertifikasi tipe alat bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, sertifikasi penyelenggara pelayanan telekomunikasi penerbangan bagian fasilitas bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, sertifikasi penyelenggara kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan, pemeliharaan dan pengoperasian fasilitas bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, serta pemberian alokasi kode navigasi ELT 406 MHZ dan SSR mode S; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang frekuensi radio penerbangan, pemeliharaan dan pengoperasian fasilitas komunikasi dan frekuensi, sertifikasi penyelenggara pelayanan telekomunikasi penerbangan bagian komunikasi dan frekuensi, sertifikasi tipe peralatan komunikasi dan frekuensi, perijinan stasiun radio darat penerbangan, four letter code locator indicator, pemberian alokasi kode navigasi (system identification code, system area code, dan interrogator identifiercode), kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan, pemeliharaan fasilitas bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, sertifikasi tipe alat bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, sertifikasi penyelenggara pelayanan telekomunikasi penerbangan bagian fasilitas bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, sertifikasi penyelenggara kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan, pemeliharaan dan pengoperasian fasilitas bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, serta pemberian alokasi kode navigasi ELT 406 MHZ dan SSR mode S; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang frekuensi radio penerbangan, pemeliharaan dan pengoperasian fasilitas komunikasi dan frekuensi, sertifikasi penyelenggara pelayanan telekomunikasi penerbangan bagian komunikasi dan frekuensi, sertifikasi tipe peralatan komunikasi dan frekuensi, perijinan stasiun radio darat penerbangan, four letter code locator indicator, pemberian alokasi kode navigasi (system identification code, system area code, dan interrogator identifiercode), kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan, pemeliharaan fasilitas bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, sertifikasi tipe alat bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, sertifikasi penyelenggara pelayanan telekomunikasi penerbangan bagian fasilitas bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, sertifikasi penyelenggara kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan, pemeliharaan dan pengoperasian fasilitas bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, serta pemberian alokasi kode navigasi ELT 406 MHZ dan SSR mode S; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang frekuensi radio penerbangan, pemeliharaan dan pengoperasian fasilitas komunikasi dan frekuensi, sertifikasi penyelenggara pelayanan telekomunikasi penerbangan bagian komunikasi dan frekuensi, sertifikasi tipe peralatan komunikasi dan frekuensi, perijinan stasiun radio darat penerbangan, four letter code locator indicator, pemberian alokasi kode navigasi (system identification code, system area code, dan interrogator identifiercode), kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan, pemeliharaan fasilitas bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, sertifikasi tipe alat bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, sertifikasi penyelenggara pelayanan telekomunikasi penerbangan bagian fasilitas bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, sertifikasi penyelenggara kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan, pemeliharaan dan pengoperasian fasilitas bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, serta pemberian alokasi kode navigasi ELT 406 MHZ dan SSR mode S; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang frekuensi radio penerbangan, pemeliharaan dan pengoperasian fasilitas komunikasi dan frekuensi, sertifikasi penyelenggara pelayanan telekomunikasi penerbangan bagian komunikasi dan frekuensi, sertifikasi tipe peralatan komunikasi dan frekuensi, perijinan stasiun radio darat penerbangan, four letter code locator indicator, pemberian alokasi kode navigasi (system identification code, system area code, dan interrogator identifiercode), kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan, pemeliharaan fasilitas bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, sertifikasi tipe alat bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, sertifikasi penyelenggara pelayanan telekomunikasi penerbangan bagian fasilitas bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, sertifikasi penyelenggara kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan, pemeliharaan dan pengoperasian fasilitas bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, serta pemberian alokasi kode navigasi ELT 406 MHZ dan SSR mode S.

Pasal 410

Subdirektorat Teknik Navigasi Penerbangan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 411

Subdirektorat Personel Navigasi Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lisensi dan rating personel serta sertifikasi pendidikan, pelatihan dan pembinaan inspektur.

Pasal 412

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411, Subdirektorat Personel Navigasi Penerbangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang lisensi dan rating personel lalu lintas penerbangan, komunikasi penerbangan, teknik, pelayanan informasi aeronautika, dan perancang prosedur, pengujian radiotelephony, evaluasi penguji perpanjangan rating personel lalu lintas penerbangan, komunikasi penerbangan, teknik, pelayanan informasi aeronautika, dan perancang prosedur, penetapan dan bimbingan teknis checker, assessor, endorser, administrator dan examiner, perencanaan dan evaluasi kebutuhan personel navigasi penerbangan, sertifikasi penyelenggara pendidikan dan pelatihan, rekomendasi kurikulum dan silabus di bidang navigasi penerbangan, serta pembinaan inspektur navigasi penerbangan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang lisensi dan rating personel lalu lintas penerbangan, komunikasi penerbangan, teknik, pelayanan informasi aeronautika, dan perancang prosedur, pengujian radiotelephony, evaluasi penguji perpanjangan rating personel lalu lintas penerbangan, komunikasi penerbangan, teknik, pelayanan informasi aeronautika, dan perancang prosedur, penetapan dan bimbingan teknis checker, assessor, endorser, administrator dan examiner, perencanaan dan evaluasi kebutuhan personel navigasi penerbangan, sertifikasi penyelenggara pendidikan dan pelatihan, rekomendasi kurikulum dan silabus di bidang navigasi penerbangan, serta pembinaan inspektur navigasi penerbangan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang lisensi dan rating personel lalu lintas penerbangan, komunikasi penerbangan, teknik, pelayanan informasi aeronautika, dan perancang prosedur, pengujian radiotelephony, evaluasi penguji perpanjangan rating personel lalu lintas penerbangan, komunikasi penerbangan, teknik, pelayanan informasi aeronautika, dan perancang prosedur, penetapan dan bimbingan teknis checker, assessor, endorser, administrator dan examiner, perencanaan dan evaluasi kebutuhan personel navigasi penerbangan, sertifikasi penyelenggara pendidikan dan pelatihan, rekomendasi kurikulum dan silabus di bidang navigasi penerbangan, serta pembinaan inspektur navigasi penerbangan; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang lisensi dan rating personel lalu lintas penerbangan, komunikasi penerbangan, teknik, pelayanan informasi aeronautika, dan perancang prosedur, pengujian radiotelephony, evaluasi penguji perpanjangan rating personel lalu lintas penerbangan, komunikasi penerbangan, teknik, pelayanan informasi aeronautika, dan perancang prosedur, penetapan dan bimbingan teknis checker, assessor, endorser, administrator dan examiner, perencanaan dan evaluasi kebutuhan personel navigasi penerbangan, sertifikasi penyelenggara pendidikan dan pelatihan, rekomendasi kurikulum dan silabus di bidang navigasi penerbangan, serta pembinaan inspektur navigasi penerbangan; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang lisensi dan rating personel lalu lintas penerbangan, komunikasi penerbangan, teknik, pelayanan informasi aeronautika, dan perancang prosedur, pengujian radiotelephony, evaluasi penguji perpanjangan rating personel lalu lintas penerbangan, komunikasi penerbangan, teknik, pelayanan informasi aeronautika, dan perancang prosedur, penetapan dan bimbingan teknis checker, assessor, endorser, administrator dan examiner, perencanaan dan evaluasi kebutuhan personel navigasi penerbangan, sertifikasi penyelenggara pendidikan dan pelatihan, rekomendasi kurikulum dan silabus di bidang navigasi penerbangan, serta pembinaan inspektur navigasi penerbangan.

Pasal 413

Subdirektorat Personel Navigasi Penerbangan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 414

Subdirektorat Pengawasan dan Data Keselamatan Navigasi Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan dan data keselamatan navigasi penerbangan.

Pasal 415

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414, Subdirektorat Pengawasan dan Data Keselamatan Navigasi Penerbangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang program dan penyusunan bahan pengawasan pelayanan lalu lintas penerbangan, pelayanan informasi aeronautika, pelayanan teknik telekomunikasi penerbangan, pelayanan informasi meteorologi penerbangan, pelayanan informasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan pesawat udara, penyelenggaraan kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bidang navigasi penerbangan, pengamatan sistem manajemen keselamatan, evaluasi kinerja inspektur navigasi penerbangan, data keselamatan navigasi penerbangan (aeronautical information services dan aeronautical information management), acceptable level of safety performance, format data keselamatan navigasi penerbangan, safety management system acceptance, analisa keselamatan navigasi penerbangan, elektronik publikasi informasi aeronautika (electronic aeronautical information publication) dan pembaharuan data pada aeronautical information management, pemeliharaan sistem ADS-B testbed, sistem RAIM, sistem pusat data keselamatan navigasi penerbangan, sistem flight plan database, sistem database manajemen informasi aeronautika, sistem pelaporan data keselamatan, dan peralatan penunjang lainnya, serta dukungan pelaksanaan investigasi air traffic services; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang program dan penyusunan bahan pengawasan pelayanan lalu lintas penerbangan, pelayanan informasi aeronautika, pelayanan teknik telekomunikasi penerbangan, pelayanan informasi meteorologi penerbangan, pelayanan informasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan pesawat udara, penyelenggaraan kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bidang navigasi penerbangan, pengamatan sistem manajemen keselamatan, evaluasi kinerja inspektur navigasi penerbangan, data keselamatan navigasi penerbangan (aeronautical information services dan aeronautical information management), acceptable level of safety performance, format data keselamatan navigasi penerbangan, safety management system acceptance, analisa keselamatan navigasi penerbangan, elektronik publikasi informasi aeronautika (electronic aeronautical information publication) dan pembaharuan data pada aeronautical information management, pemeliharaan sistem ADS-B testbed, sistem RAIM, sistem pusat data keselamatan navigasi penerbangan, sistem flight plan database, sistem database manajemen informasi aeronautika, sistem pelaporan data keselamatan, dan peralatan penunjang lainnya, serta dukungan pelaksanaan investigasi air traffic services; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang program dan penyusunan bahan pengawasan pelayanan lalu lintas penerbangan, pelayanan informasi aeronautika, pelayanan teknik telekomunikasi penerbangan, pelayanan informasi meteorologi penerbangan, pelayanan informasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan pesawat udara, penyelenggaraan kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bidang navigasi penerbangan, pengamatan sistem manajemen keselamatan, evaluasi kinerja inspektur navigasi penerbangan, data keselamatan navigasi penerbangan (aeronautical information services dan aeronautical information management), acceptable level of safety performance, format data keselamatan navigasi penerbangan, safety management system acceptance, analisa keselamatan navigasi penerbangan, elektronik publikasi informasi aeronautika (electronic aeronautical information publication) dan pembaharuan data pada aeronautical information management, pemeliharaan sistem ADS-B testbed, sistem RAIM, sistem pusat data keselamatan navigasi penerbangan, sistem flight plan database, sistem database manajemen informasi aeronautika, sistem pelaporan data keselamatan, dan peralatan penunjang lainnya, serta dukungan pelaksanaan investigasi air traffic services; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang program dan penyusunan bahan pengawasan pelayanan lalu lintas penerbangan, pelayanan informasi aeronautika, pelayanan teknik telekomunikasi penerbangan, pelayanan informasi meteorologi penerbangan, pelayanan informasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan pesawat udara, penyelenggaraan kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bidang navigasi penerbangan, pengamatan sistem manajemen keselamatan, evaluasi kinerja inspektur navigasi penerbangan, data keselamatan navigasi penerbangan (aeronautical information services dan aeronautical information management), acceptable level of safety performance, format data keselamatan navigasi penerbangan, safety management system acceptance, analisa keselamatan navigasi penerbangan, elektronik publikasi informasi aeronautika (electronic aeronautical information publication) dan pembaharuan data pada aeronautical information management, pemeliharaan sistem ADS-B testbed, sistem RAIM, sistem pusat data keselamatan navigasi penerbangan, sistem flight plan database, sistem database manajemen informasi aeronautika, sistem pelaporan data keselamatan, dan peralatan penunjang lainnya, serta dukungan pelaksanaan investigasi air traffic services; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang program dan penyusunan bahan pengawasan pelayanan lalu lintas penerbangan, pelayanan informasi aeronautika, pelayanan teknik telekomunikasi penerbangan, pelayanan informasi meteorologi penerbangan, pelayanan informasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan pesawat udara, penyelenggaraan kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bidang navigasi penerbangan, pengamatan sistem manajemen keselamatan, evaluasi kinerja inspektur navigasi penerbangan, data keselamatan navigasi penerbangan (aeronautical information services dan aeronautical information management), acceptable level of safety performance, format data keselamatan navigasi penerbangan, safety management system acceptance, analisa keselamatan navigasi penerbangan, elektronik publikasi informasi aeronautika (electronic aeronautical information publication) dan pembaharuan data pada aeronautical information management, pemeliharaan sistem ADS-B testbed, sistem RAIM, sistem pusat data keselamatan navigasi penerbangan, sistem flight plan database, sistem database manajemen informasi aeronautika, sistem pelaporan data keselamatan, dan peralatan penunjang lainnya, serta dukungan pelaksanaan investigasi air traffic services.

Pasal 416

Subdirektorat Pengawasan dan Data Keselamatan Navigasi Penerbangan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Delapan Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara

Pasal 417

Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara.

Pasal 418

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417, Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara, sertifikasi pesawat udara, lisensi personil perawatan dan pengoperasian pesawat udara, kelaikudaraan, serta operasi pesawat udara; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara, sertifikasi pesawat udara, lisensi personil perawatan dan pengoperasian pesawat udara, kelaikudaraan, serta operasi pesawat udara; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara, sertifikasi pesawat udara, lisensi personil perawatan dan pengoperasian pesawat udara, kelaikudaraan, serta operasi pesawat udara; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara, sertifikasi pesawat udara, lisensi personil perawatan dan pengoperasian pesawat udara, kelaikudaraan, serta operasi pesawat udara; e. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara, sertifikasi pesawat udara, lisensi personil perawatan dan pengoperasian pesawat udara, kelaikudaraan, serta operasi pesawat udara; dan f. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, sumber daya manusia, pengelolaan data dan teknologi informasi, dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 419

Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara terdiri atas: a. Subdirektorat Standardisasi Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara; b. Subdirektorat Sertifikasi Pesawat Udara; c. Subdirektorat Lisensi Personel Perawatan dan Pengoperasian Pesawat Udara; d. Subdirektorat Kelaikudaraan; e. Subdirektorat Operasi Pesawat Udara; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 420

Subdirektorat Standardisasi Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara.

Pasal 421

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 420, Subdirektorat Standardisasi Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyusunan, amandemen dan harmonisasi peraturan kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara, rancang bangun produksi, komponen, registrasi pesawat udara, perawatan pesawat udara, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan, lisensi personel perawatan dan operasi pesawat udara, sistem manajemen keselamatan, pencegahan terhadap kecelakaan, kejadian dan kejadian serius, serta tindakan koreksi dan penegakan hukum di bidang kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan, amandemen dan harmonisasi peraturan kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara, rancang bangun produksi, komponen, registrasi pesawat udara, perawatan pesawat udara, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan, lisensi personel perawatan dan operasi pesawat udara, sistem manajemen keselamatan, pencegahan terhadap kecelakaan, kejadian dan kejadian serius, serta tindakan koreksi dan penegakan hukum di bidang kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan, amandemen dan harmonisasi peraturan kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara, rancang bangun produksi, komponen, registrasi pesawat udara, perawatan pesawat udara, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan, lisensi personel perawatan dan operasi pesawat udara, sistem manajemen keselamatan, pencegahan terhadap kecelakaan, kejadian dan kejadian serius, serta tindakan koreksi dan penegakan hukum di bidang kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan, amandemen dan harmonisasi peraturan kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara, rancang bangun produksi, komponen, registrasi pesawat udara, perawatan pesawat udara, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan, lisensi personel perawatan dan operasi pesawat udara, sistem manajemen keselamatan, pencegahan terhadap kecelakaan, kejadian dan kejadian serius, serta tindakan koreksi dan penegakan hukum di bidang kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan, amandemen dan harmonisasi peraturan kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara, rancang bangun produksi, komponen, registrasi pesawat udara, perawatan pesawat udara, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan, lisensi personel perawatan dan operasi pesawat udara, sistem manajemen keselamatan, pencegahan terhadap kecelakaan, kejadian dan kejadian serius, serta tindakan koreksi dan penegakan hukum di bidang kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara.

Pasal 422

Subdirektorat Standardisasi Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 423

Subdirektorat Sertifikasi Pesawat Udara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang rekayasa dan produk aeronautika.

Pasal 424

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423, Subdirektorat Sertifikasi Pesawat Udara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rancang bangun, proses produksi, serta sertifikasi kelaikudaraan dan registrasi pesawat udara; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rancang bangun, proses produksi, serta sertifikasi kelaikudaraan dan registrasi pesawat udara; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rancang bangun, proses produksi, serta sertifikasi kelaikudaraan dan registrasi pesawat udara; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang rancang bangun, proses produksi, serta sertifikasi kelaikudaraan dan registrasi pesawat udara; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang rancang bangun, proses produksi, serta sertifikasi kelaikudaraan dan registrasi pesawat udara.

Pasal 425

Subdirektorat Sertifikasi Pesawat Udara terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 426

Subdirektorat Lisensi Personel Perawatan dan Pengoperasian Pesawat Udara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lisensi personel perawatan dan pengoperasian pesawat udara, serta kesehatan penerbangan.

Pasal 427

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426, Subdirektorat Lisensi Personel Perawatan dan Pengoperasian Pesawat Udara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang lisensi personel perawatan pesawat udara dan komponen pesawatan udara, lisensi penguji personel perawatan pesawat udara, validasi lisensi personel perawatan pesawat udara asing, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan personel perawatan pesawat udara, lisensi personel pengoperasian pesawat udara, penerbang, awak kabin dan juru mesin terbang, lisensi penguji personel operasi pesawat udara, validasi lisensi operasi pesawat udara asing, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan pengoperasian pesawat udara, simulator pesawat udara, serta kesehatan penerbangan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang lisensi personel perawatan pesawat udara dan komponen pesawatan udara, lisensi penguji personel perawatan pesawat udara, validasi lisensi personel perawatan pesawat udara asing, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan personel perawatan pesawat udara, lisensi personel pengoperasian pesawat udara, penerbang, awak kabin dan juru mesin terbang, lisensi penguji personel operasi pesawat udara, validasi lisensi operasi pesawat udara asing, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan pengoperasian pesawat udara, simulator pesawat udara, serta kesehatan penerbangan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang lisensi personel perawatan pesawat udara dan komponen pesawatan udara, lisensi penguji personel perawatan pesawat udara, validasi lisensi personel perawatan pesawat udara asing, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan personel perawatan pesawat udara, lisensi personel pengoperasian pesawat udara, penerbang, awak kabin dan juru mesin terbang, lisensi penguji personel operasi pesawat udara, validasi lisensi operasi pesawat udara asing, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan pengoperasian pesawat udara, simulator pesawat udara, serta kesehatan penerbangan; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang lisensi personel perawatan pesawat udara dan komponen pesawatan udara, lisensi penguji personel perawatan pesawat udara, validasi lisensi personel perawatan pesawat udara asing, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan personel perawatan pesawat udara, lisensi personel pengoperasian pesawat udara, penerbang, awak kabin dan juru mesin terbang, lisensi penguji personel operasi pesawat udara, validasi lisensi operasi pesawat udara asing, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan pengoperasian pesawat udara, simulator pesawat udara, serta kesehatan penerbangan; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang lisensi personel perawatan pesawat udara dan komponen pesawatan udara, lisensi penguji personel perawatan pesawat udara, validasi lisensi personel perawatan pesawat udara asing, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan personel perawatan pesawat udara, lisensi personel pengoperasian pesawat udara, penerbang, awak kabin dan juru mesin terbang, lisensi penguji personel operasi pesawat udara, validasi lisensi operasi pesawat udara asing, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan pengoperasian pesawat udara, simulator pesawat udara, serta kesehatan penerbangan.

Pasal 428

Subdirektorat Lisensi Personel Perawatan dan Pengoperasian Pesawat Udara terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 429

Subdirektorat Kelaikudaraan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kelaikudaraan.

Pasal 430

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429, Subdirektorat Kelaikudaraan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sertifikasi dan pengawasan organisasi perawatan pesawat udara dan operator pesawat udara sisi perawatan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang sertifikasi dan pengawasan organisasi perawatan pesawat udara dan operator pesawat udara sisi perawatan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sertifikasi dan pengawasan organisasi perawatan pesawat udara dan operator pesawat udara sisi perawatan; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang sertifikasi dan pengawasan organisasi perawatan pesawat udara dan operator pesawat udara sisi perawatan; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sertifikasi dan pengawasan organisasi perawatan pesawat udara dan operator pesawat udara sisi perawatan.

Pasal 431

Subdirektorat Kelaikudaraan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 432

Subdirektorat Operasi Pesawat Udara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang operasi pesawat udara.

Pasal 433

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432, Subdirektorat Operasi Pesawat Udara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sertifikasi dan pengawasan operator pesawat udara sisi pengoperasian pesawat udara; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang sertifikasi dan pengawasan operator pesawat udara sisi pengoperasian pesawat udara; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sertifikasi dan pengawasan operator pesawat udara sisi pengoperasian pesawat udara; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang sertifikasi dan pengawasan operator pesawat udara sisi pengoperasian pesawat udara; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang sertifikasi dan pengawasan operator pesawat udara sisi pengoperasian pesawat udara.

Pasal 434

Subdirektorat Operasi Pesawat Udara terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 435

(1) Direktorat Jenderal Perkeretaapian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. (2) Direktorat Jenderal Perkeretaapian dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 436

Direktorat Jenderal Perkeretaapian mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perkeretaapian.

Pasal 437

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436, Direktorat Jenderal Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelengggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Perhubungan.

Pasal 438

Direktorat Jenderal Perkeretaapian terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api; c. Direktorat Prasarana Perkeretaapian; d. Direktorat Sarana Perkeretaapian; dan e. Direktorat Keselamatan Perkeretaapian.

Pasal 439

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan dukungan teknis dan administrasi kepada seluruh satuan organisasi dalam lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Pasal 440

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan perumusan rencana, program, penyusunan dan pengembangan sistem informasi, evaluasi dan pelaporan kinerja, serta pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian; b. penyiapan pengelolaan keuangan dan barang milik negara serta pembinaan tata kelola Badan Layanan Umum di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian; c. penyiapan pembentukan peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum, advokasi, perjanjian, urusan hubungan masyarakat dan antar lembaga, dukungan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, kerja sama luar negeri di bidang perkeretaapian; dan d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, standar kompetensi jabatan, organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengendalian gratifikasi, kegiatan administrasi perkantoran, kearsipan dan tata persuratan, pelaksanaan urusan umum dan kerumahtanggaan, pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, kesejahteraan sumber daya manusia serta pengadaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Pasal 441

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Keuangan; c. Bagian Hukum; d. Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 442

Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan perumusan rencana, program, penyusunan dan pengelolaan data dan teknologi informasi, evaluasi dan pelaporan kinerja, serta koordinasi penyusunan laporan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Pasal 443

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 442, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana kerja jangka panjang dan jangka menengah, tinjau ulang rencana kerja, pemberian bimbingan penyusunan rencana regional dan lokal di bidang perkeretaapian, serta penyusunan program pinjaman luar negeri dan dalam negeri; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program pembangunan, rencana kerja dan anggaran, dokumen anggaran, serta penyusunan program prioritas tahunan; dan c. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pengelolaan data dan teknologi informasi, evaluasi dan pelaporan kinerja, serta koordinasi penyusunan laporan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Pasal 444

Bagian Perencanaan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 445

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan keuangan dan barang milik negara, serta pembinaan tata kelola Badan Layanan Umum di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Pasal 446

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 445, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan anggaran, penyusunan rencana dan administrasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja serta revisi anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian; b. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan dan pengelolaan barang milik negara, tata usaha keuangan, dan pengelolaan barang milik negara, serta pembinaan tata kelola Badan Layanan Umum di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan verifikasi anggaran, pembukuan dan perhitungan anggaran serta perbendaharaan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Pasal 447

Bagian Keuangan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 448

Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembentukan peraturan perundang-undangan, advokasi, perjanjian, urusan hubungan masyarakat dan antar lembaga, dukungan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, kerja sama luar negeri, serta pendokumentasian hukum di bidang perkeretaapian.

Pasal 449

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448, Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembentukan peraturan perundang- undangan di bidang perkeretaapian dan dokumentasi hukum; b. penyiapan bahan dan penyusunan perjanjian, kerja sama dan pelaksanaan advokasi, sosialisasi hukum di bidang perkeretaapian; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan antar lembaga, dukungan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, pemantauan dan inventarisasi pelaksanaan kerja sama luar negeri di bidang perkeretaapian, publikasi dan edukasi publik tentang kebijakan bidang perkeretaapian, pengelolaan berita, serta penyelenggaraan pelayanan informasi dan dokumentasi.

Pasal 450

Bagian Hukum terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 451

Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, standar kompetensi jabatan dan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengendalian gratifikasi, kegiatan administrasi perkantoran, kearsipan dan tata persuratan, pelaksanaan urusan umum dan kerumahtanggaan, pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, kesejahteraan sumber daya manusia serta pengadaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Pasal 452

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 451, Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana kebutuhan, pengembangan, promosi dan mutasi sumber daya manusia, kepangkatan sumber daya manusia, standar kompetensi jabatan, organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, dan pengendalian gratifikasi; b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan tata usaha sumber daya manusia, surat menyurat, kearsipan, ekspedisi, penggandaan dan keprotokolan; dan c. penyiapan bahan pengelolaan urusan umum dan rumah tangga, pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, kesejahteraan sumber daya manusia serta pengadaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Pasal 453

Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 454

Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutan kereta api.

Pasal 455

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454, Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penataan dan pengembangan jaringan, lalu lintas dan angkutan kereta api, serta kerja sama dan pengembangan usaha di bidang perkeretaapian; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan dan pengembangan jaringan, lalu lintas dan angkutan kereta api, serta kerja sama dan pengembangan usaha di bidang perkeretaapian; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penataan dan pengembangan jaringan, lalu lintas dan angkutan kereta api, serta kerja sama dan pengembangan usaha di bidang perkeretaapian; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penataan dan pengembangan jaringan, lalu lintas dan angkutan kereta api, serta kerja sama dan pengembangan usaha di bidang perkeretaapian; e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang penataan dan pengembangan jaringan, lalu lintas dan angkutan kereta api, serta kerja sama dan pengembangan usaha di bidang perkeretaapian; dan f. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, sumber daya manusia, pengelolaan data dan teknologi informasi, dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 456

Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api terdiri atas: a. Subdirektorat Penataan dan Pengembangan Jaringan; b. Subdirektorat Lalu Lintas; c. Subdirektorat Angkutan; d. Subdirektorat Kerja Sama dan Pengembangan Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 457

Subdirektorat Penataan dan Pengembangan Jaringan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang jaringan jalur kereta api baik perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus.

Pasal 458

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 457, Subdirektorat Penataan dan Pengembangan Jaringan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang jaringan jalur kereta api baik perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang jaringan jalur kereta api baik perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang jaringan jalur kereta api baik perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang jaringan jalur kereta api baik perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang jaringan jalur kereta api baik perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus.

Pasal 459

Subdirektorat Penataan dan Pengembangan Jaringan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 460

Subdirektorat Lalu Lintas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas baik lalu lintas perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus.

Pasal 461

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460, Subdirektorat Lalu Lintas menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang lalu lintas baik lalu lintas perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas baik lalu lintas perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang lalu lintas baik lalu lintas perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang lalu lintas baik lalu lintas perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas baik lalu lintas perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus.

Pasal 462

Subdirektorat Lalu Lintas terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 463

Subdirektorat Angkutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan kereta api baik angkutan orang maupun angkutan barang.

Pasal 464

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463, Subdirektorat Angkutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang angkutan kereta api baik angkutan orang maupun angkutan barang; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang angkutan kereta api baik angkutan orang maupun angkutan barang; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang angkutan kereta api baik angkutan orang maupun angkutan barang; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang angkutan kereta api baik angkutan orang maupun angkutan barang; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan kereta api baik angkutan orang maupun angkutan barang.

Pasal 465

Subdirektorat Angkutan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 466

Subdirektorat Kerja Sama dan Pengembangan Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan pengembangan di bidang perkeretaapian baik perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus.

Pasal 467

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466, Subdirektorat Kerja Sama dan Pengembangan Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan pengembangan usaha di bidang perkeretaapian; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan pengembangan usaha di bidang perkeretaapian; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kerja sama dan pengembangan usaha di bidang perkeretaapian; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerja sama dan pengembangan usaha di bidang perkeretaapian; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan pengembangan usaha di bidang perkeretaapian.

Pasal 468

Subdirektorat Kerja Sama dan Pengembangan Usaha terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 469

Direktorat Prasarana Perkeretaapian mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang prasarana perkeretaapian.

Pasal 470

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 469, Direktorat Prasarana Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang prasarana perkeretaapian yang terdiri atas jalur dan bangunan kereta api, stasiun kereta api, fasilitas operasi kereta api, perpotongan dan persinggungan jalur kereta api, kelaikan prasarana perkeretaapian, serta pelaksana jasa konsultansi dan konstruksi prasarana perkeretaapian; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang prasarana perkeretaapian yang terdiri atas jalur dan bangunan kereta api, stasiun kereta api, fasilitas operasi kereta api, perpotongan dan persinggungan jalur kereta api, kelaikan prasarana perkeretaapian, serta pelaksana jasa konsultansi dan konstruksi prasarana perkeretaapian; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang prasarana perkeretaapian yang terdiri atas jalur dan bangunan kereta api, stasiun kereta api, fasilitas operasi kereta api, perpotongan dan persinggungan jalur kereta api, kelaikan prasarana perkeretaapian, serta pelaksana jasa konsultansi dan konstruksi prasarana perkeretaapian; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang prasarana perkeretaapian yang terdiri atas jalur dan bangunan kereta api, stasiun kereta api, fasilitas operasi kereta api, perpotongan dan persinggungan jalur kereta api, kelaikan prasarana perkeretaapian, serta pelaksana jasa konsultansi dan konstruksi prasarana perkeretaapian; e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang prasarana perkeretaapian yang terdiri atas jalur dan bangunan kereta api, stasiun kereta api, fasilitas operasi kereta api, perpotongan dan persinggungan jalur kereta api, kelaikan prasarana perkeretaapian, serta pelaksana jasa konsultansi dan konstruksi prasarana perkeretaapian; dan f. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, sumber daya manusia, pengelolaan data dan teknologi informasi, dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 471

Direktorat Prasarana Perkeretaapian terdiri atas: a. Subdirektorat Jalur dan Bangunan Kereta Api Wilayah I; b. Subdirektorat Jalur dan Bangunan Kereta Api Wilayah II; c. Subdirektorat Fasilitas Operasi Kereta Api; d. Subdirektorat Kelaikan Jalur dan Bangunan Kereta Api; e. Subirektorat Kelaikan Fasilitas Operasi Kereta Api; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 472

Subdirektorat Jalur dan Bangunan Kereta Api Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang jalur dan bangunan kereta api serta stasiun kereta api wilayah I.

Pasal 473

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472, Subdirektorat Jalur dan Bangunan Kereta Api Wilayah I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan administrasi material dan pergudangan, pemeriksaan, pembangunan, pengoperasian, perawatan, ijin pemanfaatan, serta jasa konsultansi dan konstruksi jalur, bangunan dan stasiun kereta api di wilayah I yang meliputi Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan administrasi material dan pergudangan, pemeriksaan, pembangunan, pengoperasian, perawatan, ijin pemanfaatan, serta jasa konsultansi dan konstruksi jalur, bangunan dan stasiun kereta api di wilayah I yang meliputi Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penyelenggaraan administrasi material dan pergudangan, pemeriksaan, pembangunan, pengoperasian, perawatan, ijin pemanfaatan, serta jasa konsultansi dan konstruksi jalur, bangunan dan stasiun kereta api di wilayah I yang meliputi Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan administrasi material dan pergudangan, pemeriksaan, pembangunan, pengoperasian, perawatan, ijin pemanfaatan, serta jasa konsultansi dan konstruksi jalur, bangunan dan stasiun kereta api di wilayah I yang meliputi Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan administrasi material dan pergudangan, pemeriksaan, pembangunan, pengoperasian, perawatan, ijin pemanfaatan, serta jasa konsultansi dan konstruksi jalur, bangunan dan stasiun kereta api di wilayah I yang meliputi Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Pasal 474

Subdirektorat Jalur dan Bangunan Kereta Api Wilayah I terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 475

Subdirektorat Jalur dan Bangunan Kereta Api Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang jalur dan bangunan kereta api serta stasiun kereta api wilayah II.

Pasal 476

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 475, Subdirektorat Jalur dan Bangunan Kereta Api Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan administrasi material dan pergudangan, pemeriksaan, pembangunan, pengoperasian, perawatan, ijin pemanfaatan, serta jasa konsultansi dan konstruksi jalur, bangunan dan stasiun kereta api di wilayah II yang meliputi Pulau Sumatera dan Kalimantan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan administrasi material dan pergudangan, pemeriksaan, pembangunan, pengoperasian, perawatan, ijin pemanfaatan, serta jasa konsultansi dan konstruksi jalur, bangunan dan stasiun kereta api di wilayah II yang meliputi Pulau Sumatera dan Kalimantan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penyelenggaraan administrasi material dan pergudangan, pemeriksaan, pembangunan, pengoperasian, perawatan, ijin pemanfaatan, serta jasa konsultansi dan konstruksi jalur, bangunan dan stasiun kereta api di wilayah II yang meliputi Pulau Sumatera dan Kalimantan; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan administrasi material dan pergudangan, pemeriksaan, pembangunan, pengoperasian, perawatan, ijin pemanfaatan, serta jasa konsultansi dan konstruksi jalur, bangunan dan stasiun kereta api di wilayah II yang meliputi Pulau Sumatera dan Kalimantan; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan administrasi material dan pergudangan, pemeriksaan, pembangunan, pengoperasian, perawatan, ijin pemanfaatan, serta jasa konsultansi dan konstruksi jalur, bangunan dan stasiun kereta api di wilayah II yang meliputi Pulau Sumatera dan Kalimantan.

Pasal 477

Subdirektorat Jalur dan Bangunan Kereta Api Wilayah II terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 478

Subdirektorat Fasilitas Operasi Kereta Api mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitas operasi kereta api.

Pasal 479

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478, Subdirektorat Fasilitas Operasi Kereta Api menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan pemeriksaan, penyelenggaraan pembangunan, pengoperasian, perawatan, serta pelaksanaan jasa konsultansi dan konstruksi fasilitas operasi kereta api yang meliputi persinyalan, telekomunikasi, pelistrikan dan bangunan pendukung fasilitas operasi kereta api; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pemeriksaan, penyelenggaraan pembangunan, pengoperasian, perawatan, serta pelaksanaan jasa konsultansi dan konstruksi fasilitas operasi kereta api yang meliputi persinyalan, telekomunikasi, pelistrikan dan bangunan pendukung fasilitas operasi kereta api; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang pelaksanaan pemeriksaan, penyelenggaraan pembangunan, pengoperasian, perawatan, serta pelaksanaan jasa konsultansi dan konstruksi fasilitas operasi kereta api yang meliputi persinyalan, telekomunikasi, pelistrikan dan bangunan pendukung fasilitas operasi kereta api; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaksanaan pemeriksaan, penyelenggaraan pembangunan, pengoperasian, perawatan, serta pelaksanaan jasa konsultansi dan konstruksi fasilitas operasi kereta api yang meliputi persinyalan, telekomunikasi, pelistrikan dan bangunan pendukung fasilitas operasi kereta api; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pelaksanaan pemeriksaan, penyelenggaraan pembangunan, pengoperasian, perawatan, serta pelaksanaan jasa konsultansi dan konstruksi fasilitas operasi kereta api yang meliputi persinyalan, telekomunikasi, pelistrikan dan bangunan pendukung fasilitas operasi kereta api.

Pasal 480

Subdirektorat Fasilitas Operasi Kereta Api terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 481

Subdirektorat Kelaikan Jalur dan Bangunan Kereta Api mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kelaikan jalur dan bangunan kereta api serta stasiun kereta api.

Pasal 482

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481, Subdirektorat Kelaikan Jalur dan Bangunan Kereta Api menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kelaikan jalur dan bangunan kereta api, stasiun kereta api, pengesahan hasil uji, serta pengolahan dan penyajian data di bidang kelaikan jalur dan bangunan kereta api; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kelaikan jalur dan bangunan kereta api, stasiun kereta api, pengesahan hasil uji, serta pengolahan dan penyajian data di bidang kelaikan jalur dan bangunan kereta api; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kelaikan jalur dan bangunan kereta api, stasiun kereta api, pengesahan hasil uji, serta pengolahan dan penyajian data di bidang kelaikan jalur dan bangunan kereta api; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelaikan jalur dan bangunan kereta api, stasiun kereta api, pengesahan hasil uji, serta pengolahan dan penyajian data di bidang kelaikan jalur dan bangunan kereta api; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang kelaikan jalur dan bangunan kereta api, stasiun kereta api, pengesahan hasil uji, serta pengolahan dan penyajian data di bidang kelaikan jalur dan bangunan kereta api.

Pasal 483

Subdirektorat Kelaikan Jalur dan Bangunan Kereta Api terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 484

Subdirektorat Kelaikan Fasilitas Operasi Kereta Api mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kelaikan fasilitas operasi kereta api.

Pasal 485

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 484, Subdirektorat Kelaikan Fasilitas Operasi Kereta Api menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kelaikan fasilitas operasi kereta api, pengesahan hasil uji, serta pengolahan dan penyajian data di bidang kelaikan fasilitas operasi kereta api; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kelaikan fasilitas operasi kereta api, pengesahan hasil uji, serta pengolahan dan penyajian data di bidang kelaikan fasilitas operasi kereta api; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelaikan fasilitas operasi kereta api, pengesahan hasil uji, serta pengolahan dan penyajian data di bidang kelaikan fasilitas operasi kereta api; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelaikan fasilitas operasi kereta api, pengesahan hasil uji, serta pengolahan dan penyajian data di bidang kelaikan fasilitas operasi kereta api; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang kelaikan fasilitas operasi kereta api, pengesahan hasil uji, serta pengolahan dan penyajian data di bidang kelaikan fasilitas operasi kereta api.

Pasal 486

Subdirektorat Kelaikan Fasilitas Operasi Kereta Api terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 487

Direktorat Sarana Perkeretaapian mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sarana perkeretaapian.

Pasal 488

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 487, Direktorat Sarana Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sarana perkeretaapian yang mencakup pengembangan, pengadaan, pengawasan, kelaikan dan sertifikasi sarana, pengelolaan sarana perkeretaapian milik negara, pemberian tanda kelaikan sarana, fasilitas pengujian, serta pemeriksaan dan pengawasan perawatan sarana perkeretaapian; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang sarana perkeretaapian yang mencakup pengembangan, pengadaan, pengawasan, kelaikan dan sertifikasi sarana, pengelolaan sarana perkeretaapian milik negara, pemberian tanda kelaikan sarana, fasilitas pengujian, serta pemeriksaan dan pengawasan perawatan sarana perkeretaapian; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang sarana perkeretaapian yang mencakup pengembangan, pengadaan, pengawasan, kelaikan dan sertifikasi sarana, pengelolaan sarana perkeretaapian milik negara, pemberian tanda kelaikan sarana, fasilitas pengujian, serta pemeriksaan dan pengawasan perawatan sarana perkeretaapian; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sarana perkeretaapian yang mencakup pengembangan, pengadaan, pengawasan, kelaikan dan sertifikasi sarana, pengelolaan sarana perkeretaapian milik negara, pemberian tanda kelaikan sarana, fasilitas pengujian, serta pemeriksaan dan pengawasan perawatan sarana perkeretaapian; e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang sarana perkeretaapian yang mencakup pengembangan, pengadaan, pengawasan, kelaikan dan sertifikasi sarana, pengelolaan sarana perkeretaapian milik negara, pemberian tanda kelaikan sarana, fasilitas pengujian, serta pemeriksaan dan pengawasan perawatan sarana perkeretaapian; dan f. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, sumber daya manusia, pengelolaan data dan teknologi informasi, dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 489

Direktorat Sarana Perkeretaapian terdiri atas: a. Subdirektorat Pengembangan dan Pengawasan Sarana; b. Subdirektorat Pengelolaan Sarana Milik Negara; c. Subdirektorat Kelaikan Sarana Wilayah I; d. Subdirektorat Kelaikan Sarana Wilayah II; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 490

Subdirektorat Pengembangan dan Pengawasan Sarana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan pengawasan sarana perkeretaapian.

Pasal 491

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490, Subdirektorat Pengembangan dan Pengawasan Sarana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang persyaratan spesifikasi teknis, rancang bangun dan rekayasa sarana perkeretaapian serta pengawasan sarana perkeretaapian; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang persyaratan spesifikasi teknis, rancang bangun dan rekayasa sarana perkeretaapian serta pengawasan sarana perkeretaapian; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang persyaratan spesifikasi teknis, rancang bangun dan rekayasa sarana perkeretaapian serta pengawasan sarana perkeretaapian; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang persyaratan spesifikasi teknis, rancang bangun dan rekayasa sarana perkeretaapian serta pengawasan sarana perkeretaapian; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang persyaratan spesifikasi teknis, rancang bangun dan rekayasa sarana perkeretaapian serta pengawasan sarana perkeretaapian.

Pasal 492

Subdirektorat Pengembangan dan Pengawasan Sarana terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 493

Subdirektorat Pengelolaan Sarana Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sarana perkeretaapian milik negara.

Pasal 494

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493, Subdirektorat Pengelolaan Sarana Milik Negera menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sarana perkeretaapian milik negara; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sarana perkeretaapian milik negara; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengelolaan sarana perkeretaapian milik negara; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sarana perkeretaapian milik negara; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sarana perkeretaapian milik negara.

Pasal 495

Subdirektorat Pengelolaan Sarana Milik Negara terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 496

Subdirektorat Kelaikan Sarana Wilayah I mempunyai tugas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kelaikan dan sertifikasi sarana perkeretaapian wilayah I.

Pasal 497

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 496, Subdirektorat Kelaikan Sarana Wilayah I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kelaikan dan sertifikasi sarana perkeretaapian wilayah I yang meliputi Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kelaikan dan sertifikasi sarana perkeretaapian wilayah I yang meliputi Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kelaikan dan sertifikasi sarana perkeretaapian wilayah I yang meliputi Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelaikan dan sertifikasi sarana perkeretaapian wilayah I yang meliputi Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang kelaikan dan sertifikasi sarana perkeretaapian wilayah I yang meliputi Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Pasal 498

Subdirektorat Kelaikan Sarana Wilayah I terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 499

Subdirektorat Kelaikan Sarana Wilayah II mempunyai tugas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kelaikan dan sertifikasi sarana perkeretaapian wilayah II.

Pasal 500

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 499, Subdirektorat Kelaikan Sarana Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kelaikan dan sertifikasi sarana perkeretaapian wilayah II yang meliputi Pulau Sumatera dan Kalimantan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kelaikan dan sertifikasi sarana perkeretaapian wilayah II yang meliputi Pulau Sumatera dan Kalimantan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kelaikan dan sertifikasi sarana perkeretaapian wilayah II yang meliputi Pulau Sumatera dan Kalimantan; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelaikan dan sertifikasi sarana perkeretaapian wilayah II yang meliputi Pulau Sumatera dan Kalimantan; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang kelaikan dan sertifikasi sarana perkeretaapian wilayah II yang meliputi Pulau Sumatera dan Kalimantan.

Pasal 501

Subdirektorat Kelaikan Sarana Wilayah II terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 502

Direktorat Keselamatan Perkeretaapian mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang keselamatan perkeretaapian.

Pasal 503

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502, Direktorat Keselamatan Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rekayasa dan peningkatan keselamatan perkeretaapian, audit dan inspeksi keselamatan, pemeriksaan dan analisis kecelakaan, sertifikasi sumber daya manusia dan akreditasi kelembagaan, serta pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rekayasa dan peningkatan keselamatan perkeretaapian, audit dan inspeksi keselamatan, pemeriksaan dan analisis kecelakaan, sertifikasi sumber daya manusia dan akreditasi kelembagaan, serta pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum; c. penyiapan penyusunan standar, norma, prosedur dan kriteria di bidang rekayasa dan peningkatan keselamatan perkeretaapian, audit dan inspeksi keselamatan, pemeriksaan dan analisis kecelakaan, sertifikasi sumber daya manusia dan akreditasi kelembagaan, serta pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rekayasa dan peningkatan keselamatan perkeretaapian, audit dan inspeksi keselamatan, pemeriksaan dan analisis kecelakaan, sertifikasi sumber daya manusia dan akreditasi kelembagaan, serta pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum; e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang rekayasa dan peningkatan keselamatan perkeretaapian, audit dan inspeksi keselamatan, pemeriksaan dan analisis kecelakaan, sertifikasi sumber daya manusia dan akreditasi kelembagaan, serta pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum; dan f. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, sumber daya manusia, pengelolaan data dan teknologi informasi, dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 504

Direktorat Keselamatan Perkeretaapian terdiri atas: a. Subdirektorat Rekayasa dan Peningkatan Keselamatan; b. Subdirektorat Audit dan Inspeksi Keselamatan; c. Subdirektorat Pemeriksaan dan Analisis Kecelakaan; d. Subdirektorat Sertifikasi Sumber Daya Manusia dan Akreditasi Kelembagaan; a. Subdirektorat Pencegahan dan Penegakan Hukum; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 505

Subdirektorat Rekayasa dan Peningkatan Keselamatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang rekayasa dan peningkatan keselamatan perkeretaapian.

Pasal 506

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 505, Subdirektorat Rekayasa dan Peningkatan Keselamatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rekayasa dan peningkatan keselamatan perkeretaapian; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rekayasa dan peningkatan keselamatan perkeretaapian; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang rekayasa dan peningkatan keselamatan perkeretaapian; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang rekayasa dan peningkatan keselamatan perkeretaapian; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang rekayasa dan peningkatan keselamatan perkeretaapian.

Pasal 507

Subdirektorat Rekayasa dan Peningkatan Keselamatan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 508

Subdirektorat Audit dan Inspeksi Keselamatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang audit dan inspeksi keselamatan perkeretaapian.

Pasal 509

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 508, Subdirektorat Audit dan Inspeksi Keselamatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang audit dan inspeksi keselamatan terhadap lalu lintas dan angkutan, sarana dan prasarana, serta pemantauan tindak lanjut akibat kecelakaan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang audit dan inspeksi keselamatan terhadap lalu lintas dan angkutan, sarana dan prasarana, serta pemantauan tindak lanjut akibat kecelakaan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang audit dan inspeksi keselamatan terhadap lalu lintas dan angkutan, sarana dan prasarana, serta pemantauan tindak lanjut akibat kecelakaan; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang audit dan inspeksi keselamatan terhadap lalu lintas dan angkutan, sarana dan prasarana, serta pemantauan tindak lanjut akibat kecelakaan; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang audit dan inspeksi keselamatan terhadap lalu lintas dan angkutan, sarana dan prasarana, serta pemantauan tindak lanjut akibat kecelakaan.

Pasal 510

Subdirektorat Audit dan Inspeksi Keselamatan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 511

Subdirektorat Pemeriksaan dan Analisis Kecelakaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemeriksaan dan ketanggapdaruratan kecelakaan serta analisis dan evaluasi kecelakaan perkeretaapian terhadap lalu lintas dan angkutan, prasarana dan sarana perkeretaapian.

Pasal 512

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511, Subdirektorat Pemeriksaan dan Analisis Kecelakaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemeriksaan dan ketanggapdaruratan kecelakaan serta analisis dan evaluasi kecelakaan terhadap lalu lintas dan angkutan, prasarana dan sarana perkeretaapian; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemeriksaan dan ketanggapdaruratan kecelakaan serta analisis dan evaluasi kecelakaan terhadap lalu lintas dan angkutan, prasarana dan sarana perkeretaapian; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemeriksaan dan ketanggapdaruratan kecelakaan serta analisis dan evaluasi kecelakaan terhadap lalu lintas dan angkutan, prasarana dan sarana perkeretaapian; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemeriksaan dan ketanggapdaruratan kecelakaan serta analisis dan evaluasi kecelakaan terhadap lalu lintas dan angkutan, prasarana dan sarana perkeretaapian; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pemeriksaan dan ketanggapdaruratan kecelakaan serta analisis dan evaluasi kecelakaan terhadap lalu lintas dan angkutan, prasarana dan sarana perkeretaapian.

Pasal 513

Subdirektorat Pemeriksaan dan Analisis Kecelakaan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 514

Subdirektorat Sertifikasi Sumber Daya Manusia dan Akreditasi Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sertifikasi sumber daya manusia dan akreditasi kelembagaan.

Pasal 515

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514, Subdirektorat Sertifikasi Sumber Daya Manusia dan Akreditasi Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sertifikasi sumber daya manusia dan kelembagaan, penetapan sertifikat keahlian dan kecakapan tenaga perawatan, pemeriksa, penguji, inspektur, auditor dan tenaga pengoperasian prasarana dan sarana kereta api, penyiapan materi peningkatan jumlah, kualitas dan kompetensi tenaga teknis, pelaksanaan akreditasi kelembagaan terhadap badan hukum atau lembaga yang melakukan pengujian, pemeriksaan dan perawatan prasarana dan sarana, sertifikasi sumber daya manusia perkeretaapian, monitoring penyelenggaraan lembaga diklat perkeretaapian yang terakreditasi, penyiapan materi peningkatan kompetensi sumber daya manusia perkeretaapian, pengelolaan data dan informasi di bidang akreditasi, sertifikasi dan pembinaan sumber daya manusia perkeretaapian, serta program dan dokumentasi di bidang sertifikasi dan pembinaan sumber daya manusia perkeretaapian; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang sertifikasi sumber daya manusia dan kelembagaan, penetapan sertifikat keahlian dan kecakapan tenaga perawatan, pemeriksa, penguji, inspektur, auditor dan tenaga pengoperasian prasarana dan sarana kereta api, penyiapan materi peningkatan jumlah, kualitas dan kompetensi tenaga teknis, pelaksanaan akreditasi kelembagaan terhadap badan hukum atau lembaga yang melakukan pengujian, pemeriksaan dan perawatan prasarana dan sarana, sertifikasi sumber daya manusia perkeretaapian, monitoring penyelenggaraan lembaga diklat perkeretaapian yang terakreditasi, penyiapan materi peningkatan kompetensi sumber daya manusia perkeretaapian, pengelolaan data dan informasi di bidang akreditasi, sertifikasi dan pembinaan sumber daya manusia perkeretaapian, serta program dan dokumentasi di bidang sertifikasi dan pembinaan sumber daya manusia perkeretaapian; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang sertifikasi sumber daya manusia dan kelembagaan, penetapan sertifikat keahlian dan kecakapan tenaga perawatan, pemeriksa, penguji, inspektur, auditor dan tenaga pengoperasian prasarana dan sarana kereta api, penyiapan materi peningkatan jumlah, kualitas dan kompetensi tenaga teknis, pelaksanaan akreditasi kelembagaan terhadap badan hukum atau lembaga yang melakukan pengujian, pemeriksaan dan perawatan prasarana dan sarana, sertifikasi sumber daya manusia perkeretaapian, monitoring penyelenggaraan lembaga diklat perkeretaapian yang terakreditasi, penyiapan materi peningkatan kompetensi sumber daya manusia perkeretaapian, pengelolaan data dan informasi di bidang akreditasi, sertifikasi dan pembinaan sumber daya manusia perkeretaapian, serta program dan dokumentasi di bidang sertifikasi dan pembinaan sumber daya manusia perkeretaapian; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang sertifikasi sumber daya manusia dan kelembagaan, penetapan sertifikat keahlian dan kecakapan tenaga perawatan, pemeriksa, penguji, inspektur, auditor dan tenaga pengoperasian prasarana dan sarana kereta api, penyiapan materi peningkatan jumlah, kualitas dan kompetensi tenaga teknis, pelaksanaan akreditasi kelembagaan terhadap badan hukum atau lembaga yang melakukan pengujian, pemeriksaan dan perawatan prasarana dan sarana, sertifikasi sumber daya manusia perkeretaapian, monitoring penyelenggaraan lembaga diklat perkeretaapian yang terakreditasi, penyiapan materi peningkatan kompetensi sumber daya manusia perkeretaapian, pengelolaan data dan informasi di bidang akreditasi, sertifikasi dan pembinaan sumber daya manusia perkeretaapian, serta program dan dokumentasi di bidang sertifikasi dan pembinaan sumber daya manusia perkeretaapian; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang sertifikasi sumber daya manusia dan kelembagaan, penetapan sertifikat keahlian dan kecakapan tenaga perawatan, pemeriksa, penguji, inspektur, auditor dan tenaga pengoperasian prasarana dan sarana kereta api, penyiapan materi peningkatan jumlah, kualitas dan kompetensi tenaga teknis, pelaksanaan akreditasi kelembagaan terhadap badan hukum atau lembaga yang melakukan pengujian, pemeriksaan dan perawatan prasarana dan sarana, sertifikasi sumber daya manusia perkeretaapian, monitoring penyelenggaraan lembaga diklat perkeretaapian yang terakreditasi, penyiapan materi peningkatan kompetensi sumber daya manusia perkeretaapian, pengelolaan data dan informasi di bidang akreditasi, sertifikasi dan pembinaan sumber daya manusia perkeretaapian, serta program dan dokumentasi di bidang sertifikasi dan pembinaan sumber daya manusia perkeretaapian.

Pasal 516

Subdirektorat Sertifikasi Sumber Daya Manusia dan Akreditasi Kelembagaan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 517

Subdirektorat Pencegahan dan Penegakan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum.

Pasal 518

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 517, Subdirektorat Pencegahan dan Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum, sosialisasi regulasi pelanggaran hukum, bimbingan teknis, koordinasi antar lembaga di bidang penyidikan, pembinaan penyidik pegawai negeri sipil, pengelolaan data dan informasi, serta penyiapan program dan dokumentasi di bidang pencegahan dan penegakan hukum perkeretaapian; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum, sosialisasi regulasi pelanggaran hukum, bimbingan teknis, koordinasi antar lembaga di bidang penyidikan, pembinaan penyidik pegawai negeri sipil, pengelolaan data dan informasi, serta penyiapan program dan dokumentasi di bidang pencegahan dan penegakan hukum perkeretaapian; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pelaksanaan pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum, sosialisasi regulasi pelanggaran hukum, bimbingan teknis, koordinasi antar lembaga di bidang penyidikan, pembinaan penyidik pegawai negeri sipil, pengelolaan data dan informasi, serta penyiapan program dan dokumentasi di bidang pencegahan dan penegakan hukum perkeretaapian; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaksanaan pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum, sosialisasi regulasi pelanggaran hukum, bimbingan teknis, koordinasi antar lembaga di bidang penyidikan, pembinaan penyidik pegawai negeri sipil, pengelolaan data dan informasi, serta penyiapan program dan dokumentasi di bidang pencegahan dan penegakan hukum perkeretaapian; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pelaksanaan pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum, sosialisasi regulasi pelanggaran hukum, bimbingan teknis, koordinasi antar lembaga di bidang penyidikan, pembinaan penyidik pegawai negeri sipil, pengelolaan data dan informasi, serta penyiapan program dan dokumentasi di bidang pencegahan dan penegakan hukum perkeretaapian.

Pasal 519

Subdirektorat Pencegahan dan Penegakan Hukum terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 520

(1) Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang selanjutnya dalam peraturan Menteri ini disebut BPTJ merupakan unit organisasi khusus yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. (2) BPTJ dipimpin oleh Kepala.

Pasal 521

BPTJ mempunyai tugas mengembangkan, mengelola dan meningkatkan pelayanan transportasi secara terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dengan menerapkan tata kelola organisasi yang baik.

Pasal 522

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521, BPTJ menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana umum dan rencana program kegiatan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam rangka pengembangan dan peningkatan pelayanan transportasi yang terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi berdasarkan Rencana Induk Transportasi Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; b. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan kebutuhan anggaran dalam rangka pelaksanaan rencana umum dan rencana program kegiatan dalam rangka pengembangan dan peningkatan pelayanan transportasi yang terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; c. fasilitasi teknis, pembiayaan, dan/ atau manajemen dalam rangka peningkatan penyediaan pelayanan angkutan umum perkotaan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; d. fasilitasi teknis, pembiayaan, dan/atau manajemen dalam rangka pengembangan serta peningkatan sarana dan prasarana penunjang penyediaan pelayanan angkutan umum perkotaan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; e. fasilitasi teknis, pembiayaan, dan atau manajemen dalam rangka pelaksanaan manajemen permintaan lalu lintas di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; f. penyusunan rencana pelaksanaan, perencanaan kebutuhan anggaran, dan pelaksanaan program kegiatan transportasi dalam Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang tidak termasuk dalam rencana umum dan rencana program kegiatan transportasi dari Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah; g. penyiapan bahan usulan regulasi dan kebijakan dalam kaitannya dengan penyelenggaraan transportasi yang terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; h. pemberian rekomendasi penataan ruang yang berorientasi angkutan umum massal; i. pemberian perizinan angkutan umum yang melampaui batas provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, dan pemberian rekomendasi untuk angkutan terusan (feeder service); j. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan rencana umum dan program pengembangan dan pelayanan transportasi yang terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; k. melakukan koreksi dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang dilakukan oleh instansi, operator, dan pihak lainnya; dan l. pelaksanaan kegiatan lain yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

Pasal 523

Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi terdiri atas: a. Sekretariat; b. Direktorat Prasarana; c. Direktorat Lalu Lintas; dan d. Direktorat Angkutan.

Pasal 524

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan, dukungan teknis dan administrasi kepada seluruh satuan organisasi dalam lingkungan BPTJ.

Pasal 525

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 524, Sekretariat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana dan program, pelaksanaan anggaran, pengelolaan Barang Milik Negara, serta evaluasi dan pelaporan. b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rancangan dan penelaahan peraturan perundang undangan, pelaksanaan dokumentasi dan sosialisasi peraturan, penyusunan perjanjian dan kerjasama antar lembaga, serta pemberian pertimbangan dan advokasi hukum; c. penyiapan pelaksanaan manajemen sumber daya manusia, penyusunan organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, administrasi perkantoran, kearsipan serta urusan kerumahtanggaan, keprotokolan, dan umum; dan d. penyiapan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat, komunikasi dan informasi publik, edukasi, publikasi dan dokumentasi serta pelayanan informasi dan dokumentasi.

Pasal 526

Sekretariat terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Keuangan; b. Bagian Hukum; c. Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum; d. Bagian Hubungan Masyarakat; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 527

Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana dan program, pelaksanaan anggaran, pengelolaan Barang Milik Negara, serta evaluasi dan pelaporan.

Pasal 528

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 527, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana jangka pendek, jangka menengah, jangka panjang serta program; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan anggaran dan pengelolaan Barang Milik Negara; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana dan program.

Pasal 529

Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 530

Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rancangan dan penelaahan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan dokumentasi dan sosialisasi peraturan, penyusunan perjanjian dan kerja sama antar lembaga, serta pemberian pertimbangan dan advokasi hukum.

Pasal 531

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530, Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rancangan dan penelaahan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan dokumentasi dan sosialisasi peraturan; dan b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan perjanjian dan kerja sama antar lembaga, serta pemberian pertimbangan dan advokasi hukum.

Pasal 532

Bagian Hukum terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 533

Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan manajemen sumber daya manusia, penyusunan organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, administrasi perkantoran, kearsipan serta urusan kerumahtanggaan, keprotokolan, dan umum.

Pasal 534

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533, Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan manajemen sumber daya manusia, penyusunan organisasi dan tata laksana serta reformasi birokrasi; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan administrasi perkantoran, kearsipan serta urusan kerumahtanggaan, keprotokolan, dan umum.

Pasal 535

Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 536

Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan komunikasi dan informasi publik, edukasi, publikasi dan dokumentasi serta pelayanan informasi dan dokumentasi.

Pasal 537

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 536, Bagian Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: c. penyiapan bahan pelaksanaan kehumasan, pemanfaatan media massa, media sosial, jejaring komunikasi, dan pengelolaan opini publik; d. penyiapan bahan pelaksanaan publikasi, edukasi publik, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan dokumentasi, serta koordinasi pengaduan pelayanan publik.

Pasal 538

Bagian Hubungan Masyarakat terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 539

Direktorat Prasarana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan regulasi dan kebijakan, pembiayaan, pengelolaan, pembangunan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang prasarana transportasi darat, perkeretaapian, serta integrasi prasarana transportasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pasal 540

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 539, Direktorat Prasarana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan regulasi dan kebijakan, pembiayaan, pengelolaan, pembangunan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang prasarana transportasi darat di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan regulasi dan kebijakan, pembiayaan, pengelolaan, pembangunan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang prasarana transportasi perkeretaapian di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan regulasi dan kebijakan, pembiayaan, pengelolaan, pembangunan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang integrasi prasarana transportasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pasal 541

Direktorat Prasarana terdiri atas: a. Subdirektorat Prasarana Transportasi Darat. b. Subdirektorat Prasarana Transportasi Perkeretaapian. c. Subdirektorat Integrasi Prasarana Transportasi; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 542

Subdirektorat Prasarana Transportasi Darat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan regulasi dan kebijakan, pembiayaan, pengelolaan, pembangunan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang prasarana transportasi darat di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pasal 543

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542, Subdirektorat Prasarana Transportasi Darat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembangunan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang jaringan prasarana dan simpul transportasi angkutan jalan dan perairan, tempat pemberhentian kendaraan angkutan umum, fasilitas pejalan kaki, jalur khusus angkutan umum, jalur/lajur kendaraan tidak bermotor di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, usulan regulasi dan kebijakan, pembiayaan, pengelolaan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang jaringan prasarana dan simpul transportasi angkutan jalan dan perairan, tempat pemberhentian kendaraan angkutan umum, fasilitas pejalan kaki, jalur khusus angkutan umum, jalur/lajur kendaraan tidak bermotor di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pasal 544

Subdirektorat Prasarana Transportasi Darat terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 545

Subdirektorat Prasarana Transportasi Perkeretaapian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan regulasi dan kebijakan, pembiayaan, pengelolaan, pembangunan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang prasarana transportasi perkeretaapian di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pasal 546

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545, Subdirektorat Prasarana Transportasi Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembangunan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang jalur dan bangunan kereta api, stasiun kereta api, fasilitas operasi kereta api, perpotongan dan persinggungan jalur kereta api, pemeriksaan dan pengujian prasarana perkeretaapian, pemberian tanda kelaikan prasarana perkeretaapian di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, usulan regulasi dan kebijakan, pembiayaan, pemeliharaan, perawatan, pengelolaan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang jalur dan bangunan kereta api, stasiun kereta api, fasilitas operasi kereta api, perpotongan dan persinggungan jalur kereta api, pemeriksaan dan pengujian prasarana perkeretaapian, pemberian tanda kelaikan prasarana perkeretaapian di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pasal 547

Subdirektorat Prasarana Transportasi Perkeretaapian terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 548

Subdirektorat Integrasi Prasarana Transportasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan regulasi dan kebijakan, pembiayaan, pengelolaan, pembangunan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang integrasi prasarana transportasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pasal 549

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 548, Subdirektorat Integrasi Prasarana Transportasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan regulasi dan kebijakan, pembiayaan, pengelolaan, pembangunan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang integrasi prasarana transportasi perkotaan, konektivitas dan keterpaduan pada simpul transportasi angkutan umum massal di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan regulasi dan kebijakan, pembiayaan, pengelolaan, pembangunan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemberian rekomendasi teknis kawasan berbasis angkutan umum massal (Transit Oriented Development), serta koreksi dan pemberian sanksi atas pelanggaran pelaksanaan Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi terkait prasarana.

Pasal 550

Subdirektorat Integrasi Prasarana Transportasi terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 551

Direktorat Lalu Lintas mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan regulasi dan kebijakan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas transportasi darat, lalu lintas transportasi perkeretaapian, serta pengembangan sistem dan informasi transportasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pasal 552

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 551, Direktorat Lalu Lintas menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan regulasi dan kebijakan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas transportasi darat di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan regulasi dan kebijakan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas transportasi perkeretaapian di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan regulasi dan kebijakan, pengelolaan, pembangunan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sistem dan informasi transportasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pasal 553

Direktorat Lalu Lintas terdiri atas: a. Subdirektorat Lalu Lintas Transportasi Darat; b. Subdirektorat Lalu Lintas Perkeretaapian; c. Subdirektorat Pengembangan Sistem dan Informasi Transportasi; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 554

Subdirektorat Lalu Lintas Transportasi Darat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan regulasi dan kebijakan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas transportasi darat di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pasal 555

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 554, Subdirektorat Lalu Lintas Transportasi Darat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan regulasi dan kebijakan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan regulasi dan kebijakan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang analisis dampak lalu lintas di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pasal 556

Subdirektorat Lalu Lintas Transportasi Darat terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 557

Subdirektorat Lalu Lintas Perkeretaapian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan regulasi dan kebijakan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas transportasi perkeretaapian di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pasal 558

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 557, Subdirektorat Lalu Lintas Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan regulasi dan kebijakan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas kereta api perkotaan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan regulasi dan kebijakan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang jaringan perkeretaapian di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pasal 559

Subdirektorat Lalu Lintas Perkeretaapian terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 560

Subdirektorat Pengembangan Sistem dan Informasi Transportasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan regulasi dan kebijakan, pengelolaan, pembangunan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sistem dan informasi transportasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pasal 561

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 560, Subdirektorat Pengembangan Sistem dan Informasi Transportasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan regulasi dan kebijakan, pengelolaan, pembangunan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan teknologi dan sistem informasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan regulasi dan kebijakan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengolahan data dan informasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pasal 562

Direktorat Angkutan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan regulasi dan kebijakan, pembiayaan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan orang, angkutan barang, serta pengawasan angkutan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pasal 563

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 562, Direktorat Angkutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan regulasi dan kebijakan, pembiayaan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan orang di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan regulasi dan kebijakan, pembiayaan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan barang di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan regulasi dan kebijakan, pembiayaan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pendanaan dan pengawasan angkutan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pasal 564

Direktorat Angkutan terdiri atas: a. Subdirektorat Angkutan Orang; b. Subdirektorat Angkutan Barang. c. Subdirektorat Pendanaan dan Pengawasan Angkutan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 565

Subdirektorat Angkutan Orang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan regulasi dan kebijakan, pembiayaan, pengelolaan, pembangunan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan orang di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pasal 566

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 565, Subdirektorat Angkutan Orang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan regulasi dan kebijakan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan orang transportasi jalan dan perairan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan regulasi dan kebijakan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan orang transportasi perkeretaapian di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pasal 567

Subdirektorat Angkutan Orang terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 568

Subdirektorat Angkutan Barang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan regulasi dan kebijakan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan barang di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pasal 569

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 568, Subdirektorat Angkutan Barang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan regulasi dan kebijakan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan barang transportasi jalan dan perairan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan regulasi dan kebijakan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan barang transportasi perkeretaapian di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pasal 570

Subdirektorat Angkutan Barang terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 571

Subdirektorat Pendanaan dan Pengawasan Angkutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan regulasi dan kebijakan, pembiayaan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pendanaan dan pengawasan angkutan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pasal 572

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 571, Subdirektorat Pendanaan dan Pengawasan Angkutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan regulasi dan kebijakan, pembiayaan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pendanaan angkutan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan regulasi dan kebijakan, pembiayaan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan angkutan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pasal 573

Subdirektorat Pendanaan dan Pengawasan Angkutan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 574

(1) Inspektorat Jenderal adalah unsur pengawas Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. (2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 575

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Pasal 576

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 575, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perhubungan; b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perhubungan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Perhubungan; d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Perhubungan; e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Perhubungan.

Pasal 577

Inspektorat Jenderal terdiri atas: a. Sekretariat Inspektorat Jenderal; b. Inspektorat I; c. Inspektorat II; d. Inspektorat III; e. Inspektorat IV; dan f. Inspektorat Investigasi.

Pasal 578

Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Inspektorat Jenderal.

Pasal 579

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 578, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, manajemen risiko, pengelolaan data dan teknologi informasi, pelaksanaan kepatuhan dan pengendalian internal, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan; b. penyiapan pengelolaan urusan sumber daya manusia dan organisasi, pemantauan pelaporan harta kekayaan aparatur Kementerian Perhubungan, pengelolaan reformasi birokrasi, penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Perhubungan, serta urusan ketatausahaan Inspektorat Jenderal; c. penyiapan pengelolaan keuangan, pengadaan dan pengelolaan Barang Milik Negara, pengelolaan perlengkapan dan kerumahtanggaan, serta pelaksanaan keprotokolan; d. penyiapan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan tindak lanjut atas hasil pengawasan internal dan eksternal, pelaksanaan urusan hukum, hubungan masyarakat, serta monitoring dan koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi Kementerian Perhubungan.

Pasal 580

Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Evaluasi; b. Bagian Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana; c. Bagian Keuangan dan Umum; d. Bagian Pengelolaan Hasil Pengawasan, Hukum dan Hubungan Masyarakat; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 581

Bagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, manajemen risiko, pengelolaan data dan teknologi informasi, pelaksanaan kepatuhan dan pengendalian internal, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan.

Pasal 582

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 581, Bagian Perencanaan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja dan kegiatan; b. penyiapan bahan penyusunan anggaran dan standar biaya keluaran; c. penyiapan bahan manajemen risiko; d. penyiapan bahan pengelolaan data dan teknologi informasi; e. penyiapan bahan pelaksanaan kepatuhan internal; f. penyiapan bahan pelaksanaan pengendalian intern; g. penyiapan bahan pengelolaan data kinerja; h. penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja.

Pasal 583

Bagian Perencanaan dan Evaluasi terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 584

Bagian Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan urusan sumber daya manusia dan organisasi, pemantauan pelaporan harta kekayaan aparatur Kementerian Perhubungan, pengelolaan reformasi birokrasi, penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Perhubungan, serta urusan ketatausahaan Inspektorat Jenderal.

Pasal 585

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 584, Bagian Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan, pengadaan, pengelolaan karier dan talenta, pengembangan kompetensi, pembinaan dan penegakan kode etik dan disiplin serta pengelolaan kinerja sumber daya manusia; b. penyiapan bahan pengelolaan sistem informasi dan layanan sumber daya manusia; c. penyiapan bahan monitoring Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Inspektorat Jenderal dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Kementerian Perhubungan; d. penyiapan bahan koordinasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika; e. penyiapan bahan penataan organisasi, penyusunan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan; f. penyiapan bahan penataan tata laksana, penyusunan peta proses bisnis dan standar operasional prosedur; g. penyiapan bahan pengelolaan penilaian kapabilitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah; h. penyiapan bahan pengelolaan reformasi birokrasi; i. penyiapan bahan pengelolaan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Perhubungan; dan j. penyiapan bahan pengelolaan persuratan dan kearsipan.

Pasal 586

Bagian Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 587

Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan keuangan, pengadaan dan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan perlengkapan dan kerumahtanggaan, serta pelaksanaan keprotokolan.

Pasal 588

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 587, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan revisi anggaran, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran; b. penyiapan bahan pelaksanaan administrasi keuangan dan perbendaharaan; c. penyiapan bahan penyusunan dan analisis laporan keuangan; d. penyiapan bahan penyusunan kebutuhan, pengadaan, pengelolaan, pelaporan barang milik negara dan barang persediaan; e. penyiapan bahan pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan f. penyiapan bahan pelaksanaan keprotokolan.

Pasal 589

Bagian Keuangan dan Umum terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 590

Bagian Pengelolaan Hasil Pengawasan, Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan tindak lanjut atas hasil pengawasan internal dan eksternal, pelaksanaan urusan hukum, hubungan masyarakat, serta monitoring dan koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi Kementerian Perhubungan.

Pasal 591

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 590, Bagian Pengelolaan Hasil Pengawasan, Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengelolaan laporan hasil pengawasan internal dan eksternal; b. penyiapan bahan koordinasi pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan internal; c. penyiapan bahan koordinasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan eksternal; d. penyiapan bahan penyusunan Ikhtisar Hasil Pengawasan; e. penyiapan bahan pengelolaan data prestasi dan cela sumber daya manusia Kementerian Perhubungan atas hasil pengawasan internal dan eksternal; f. penyiapan bahan penyusunan rancangan, penelaahan dan dokumentasi peraturan perundang-undangan, perjanjian dan produk hukum lainnya; g. penyiapan bahan pemberian bantuan dan pertimbangan hukum terkait bidang pengawasan; h. penyiapan bahan pengelolaan dokumentasi, informasi, kerja sama dan kehumasan; i. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan survei kepuasan pengawasan; dan j. penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan koordinasi strategi nasional pencegahan korupsi, pengendalian gratifikasi, penanganan benturan kepentingan, serta koordinasi survei penilaian integritas Kementerian Perhubungan.

Pasal 592

Bagian Pengelolaan Hasil Pengawasan, Hukum dan Hubungan Masyarakat terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 593

Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern serta penyusunan laporan hasil pengawasan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Badan Kebijakan Transportasi, dan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pasal 594

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 593, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern Inspektorat I; b. penyusunan rencana program pengawasan intern Inspektorat I; c. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Badan Kebijakan Transportasi, dan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; d. pelaksanaan pendampingan dan konsultasi di bidang pengawasan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Badan Kebijakan Transportasi, dan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; e. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Badan Kebijakan Transportasi, dan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; f. pengawasan penyelenggaraan sistem pengendalian intern, manajemen risiko, dan pelaksanaan fungsi kepatuhan internal pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Badan Kebijakan Transportasi, dan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; g. pelaporan hasil pengawasan; h. koordinasi dan pelaksanaan reviu laporan keuangan Kementerian Perhubungan; i. koordinasi dan pelaksanaan reviu penilaian pengendalian intern atas pelaporan keuangan Kementerian Perhubungan; j. pelaksanaan penjaminan kualitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kementerian Perhubungan; dan k. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat I.

Pasal 595

Susunan Organisasi Inspektorat I terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 596

Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern serta penyusunan laporan hasil pengawasan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.

Pasal 597

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 596, Inspektorat II menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern Inspektorat II; b. penyusunan rencana program pengawasan intern Inspektorat II; c. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan; d. pelaksanaan pendampingan dan konsultasi di bidang pengawasan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan; e. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan; f. pengawasan penyelenggaraan sistem pengendalian intern, manajemen risiko, dan pelaksanaan fungsi kepatuhan internal pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan; g. pelaporan hasil pengawasan; h. pelaksanaan reviu laporan kinerja Kementerian Perhubungan; i. koordinasi dan pelaksanaan evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; dan j. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat II.

Pasal 598

Susunan Organisasi Inspektorat II terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 599

Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern serta penyusunan laporan hasil pengawasan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Pasal 600

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 599, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern Inspektorat III; b. penyusunan rencana program pengawasan intern Inspektorat III; c. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; d. pelaksanaan pendampingan dan konsultasi di bidang pengawasan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; e. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; f. pengawasan penyelenggaraan sistem pengendalian intern, manajemen risiko, dan pelaksanaan fungsi kepatuhan internal pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; g. pelaporan hasil pengawasan; h. koordinasi pelaksanaan reviu rencana kebutuhan Barang Milik Negara dan reviu kerja sama pemanfaatan Barang Milik Negara; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat III.

Pasal 601

Susunan Organisasi Inspektorat III terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 602

Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern serta penyusunan laporan hasil pengawasan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Inspektorat Jenderal.

Pasal 603

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 602, Inspektorat IV menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern Inspektorat IV; b. penyusunan rencana program pengawasan intern Inspektorat IV; c. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Inspektorat Jenderal; d. pelaksanaan pendampingan dan konsultasi di bidang pengawasan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Inspektorat Jenderal; e. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Inspektorat Jenderal; f. pengawasan penyelenggaraan sistem pengendalian intern, manajemen risiko, dan pelaksanaan fungsi kepatuhan internal pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Inspektorat Jenderal; g. pelaporan hasil pengawasan; h. koordinasi pelaksanaan reviu rencana kerja dan anggaran dan reviu pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat IV.

Pasal 604

Susunan Organisasi Inspektorat IV terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 605

Inspektorat Investigasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern terhadap indikasi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, pelanggaran administrasi, tindak lanjut pengaduan masyarakat, pengawasan untuk tujuan tertentu, dan penugasan lain yang berdasarkan instruksi khusus Menteri Perhubungan dan/atau Inspektur Jenderal, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.

Pasal 606

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 605, Inspektorat Investigasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan Inspektorat Investigasi; b. penyusunan rencana program kerja pengawasan Inspektorat Investigasi; c. pengawasan intern terhadap indikasi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, pelanggaran administrasi, penyalahgunaan wewenang dan kecurangan/fraud; d. pelaksanaan penanganan dan pemantauan pengaduan pelanggaran (whistleblower) dan pengaduan masyarakat; e. pelaksanaan audit dengan tujuan tertentu; f. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan pada Inspektorat Investigasi; g. pelaksanaan reviu pengadaan barang/jasa pemerintah; h. koordinasi pengawasan penyelenggaraan sistem pengendalian intern, manajemen risiko, dan pelaksanaan fungsi kepatuhan internal; i. koordinasi pelaksanaan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas; j. penugasan lain berdasarkan instruksi khusus Menteri Perhubungan dan/atau Inspektur Jenderal; k. penyusunan laporan hasil pengawasan pada Inspektorat Investigasi; dan l. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat Investigasi.

Pasal 607

Susunan Organisasi Inspektorat Investigasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 608

(1) Badan Kebijakan Transportasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. (2) Badan Kebijakan Transportasi dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 609

Badan Kebijakan Transportasi mempunyai tugas menyelenggarakan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi.

Pasal 610

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609, Badan Kebijakan Transportasi menyelenggarakan fungsi: a. Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program analisis dan penyusunan rekomendasi kebijakan transportasi; b. Pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi; c. Pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi norma, standar, prosedur, kriteria di bidang transportasi; d. Pengelolaan manajemen pengetahuan kebijakan transportasi; e. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang transportasi; f. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi; g. Pelaksanaan administrasi Badan Kebijakan Transportasi; dan h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Perhubungan.

Pasal 611

Badan Kebijakan Transportasi terdiri atas: a. Sekretariat Badan; b. Pusat Kebijakan Sarana Transportasi; c. Pusat Kebijakan Prasarana Transportasi dan Integrasi Moda; d. Pusat Kebijakan Lalu Lintas, Angkutan, dan Transportasi Perkotaan; dan e. Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi.

Pasal 612

Sekretariat Badan Kebijakan Transportasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas pemberian pelayanan dukungan teknis dan administratif di lingkungan Badan Kebijakan Transportasi.

Pasal 613

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 612, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rencana, program, anggaran, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pengelolaan data dan sistem informasi; b. penyiapan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, dan ketatausahaan, serta pengelolaan Jabatan Fungsional di bidang analisis kebijakan dan kepustakaan; c. penyiapan pelaksanaan urusan hukum, kerjasama, hubungan masyarakat, publikasi, serta dokumentasi dan kepustakaan; dan d. penyiapan pelaksanaan urusan keuangan, pengelolaan Barang Milik Negara, serta kerumahtanggaan;

Pasal 614

Sekretariat Badan terdiri atas: a. Bagian Perencanaan, Data dan Informasi; b. Bagian Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha; c. Bagian Hukum, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat; d. Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 615

Bagian Perencanaan, Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rencana, program, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pengelolaan data dan sistem informasi.

Pasal 616

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 615, Bagian Perencanaan, Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program kegiatan dan anggaran; b. penyiapan bahan penyusunan program, monitoring dan evaluasi kegiatan; c. penyiapan bahan evaluasi, monitoring dan pelaporan kinerja, perjanjian kinerja, pelaksanaan akuntabilitas, serta Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; dan d. penyiapan bahan pengelolaan data, pelaksanaan manajemen sistem informasi, dan penyajian statistik di lingkungan Badan Kebijakan Transportasi.

Pasal 617

Bagian Perencanaan, Data dan Informasi terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 618

Bagian Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan urusan sumber daya manusia, organisasi, dan ketatausahaan, serta pengelolaan Jabatan Fungsional di bidang analisis kebijakan dan kepustakaan.

Pasal 619

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 618, Bagian Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, rencana kebutuhan sumber daya manusia, mutasi dan kepangkatan, pola karier, pemeliharaan basis data sumber daya manusia, penyusunan rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara; b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan pengelolaan jabatan fungsional di bidang analisis kebijakan dan kepustakaan; c. penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, serta pengawasan kepatuhan internal; dan d. penyiapan bahan pengelolaan ketatausahaan, keprotokolan dan kearsipan.

Pasal 620

Bagian Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 621

Bagian Hukum, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan urusan hukum, kerja sama, hubungan masyarakat, publikasi, serta dokumentasi dan kepustakaan.

Pasal 622

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 621, Bagian Hukum, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembentukan peraturan perundang- undangan, pemberian pertimbangan dan advokasi hukum, evaluasi peraturan perundang-undangan, pelaksanaan dokumentasi hukum, serta urusan kerjasama; b. penyiapan bahan pelaksanaan hubungan masyarakat, pengelolaan informasi publik, peliputan, pemberitaan dan pemutakhiran media, layanan pengaduan, serta pengelolaan publikasi kegiatan; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan dokumentasi dan pengelolaan kepustakaan, serta publikasi hasil kajian kebijakan.

Pasal 623

Bagian Hukum, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 624

Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan urusan keuangan, pengelolaan Barang Milik Negara, serta kerumahtanggaan.

Pasal 625

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 624, Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan administrasi dan pengelolaan keuangan, serta tindak lanjut hasil audit; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan dan pengelolaan barang milik negara, perlengkapan, aset, serta urusan kerumahtanggaan.

Pasal 626

Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 627

Pusat Kebijakan Sarana Transportasi mempunyai tugas melaksanakan analisis dan penyusunan rekomendasi kebijakan di bidang sarana transportasi.

Pasal 628

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 627, Pusat Kebijakan Sarana Transportasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang sarana transportasi; b. penyiapan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang sarana transportasi; c. penyiapan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi norma, standar, prosedur, kriteria di bidang sarana transportasi; d. penyiapan pengelolaan manajemen pengetahuan kebijakan di bidang sarana transportasi; e. penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang sarana transportasi; f. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan analisis, serta pemberian rekomendasi kebijakan di bidang sarana transportasi; dan g. pelaksanaan urusan administrasi Pusat.

Pasal 629

Pusat Kebijakan Sarana Transportasi terdiri atas: a. Bidang Kebijakan Sarana Transportasi Jalan dan Perkeretaapian; b. Bidang Kebijakan Sarana Transportasi Pelayaran dan Penerbangan; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 630

Bidang Kebijakan Sarana Transportasi Jalan dan Perkeretaapian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, serta pengelolaan manajemen pengetahuan di bidang sarana transportasi jalan dan perkeretaapian.

Pasal 631

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 630, Bidang Kebijakan Sarana Transportasi Jalan dan Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang sarana transportasi jalan dan perkeretaapian; b. penyiapan bahan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang sarana transportasi jalan dan perkeretaapian; c. penyiapan bahan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi norma, standar, prosedur, kriteria di bidang sarana transportasi jalan dan perkeretaapian; d. penyiapan bahan pengelolaan manajemen pengetahuan kebijakan di bidang sarana transportasi jalan dan perkeretaapian; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang sarana transportasi jalan dan perkeretaapian; dan f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan analisis, serta pemberian rekomendasi kebijakan di bidang sarana transportasi jalan dan perkeretaapian.

Pasal 632

Bidang Kebijakan Sarana Transportasi Jalan dan Perkeretaapian terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 633

Bidang Kebijakan Sarana Transportasi Pelayaran dan Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, serta pengelolaan manajemen pengetahuan di bidang sarana transportasi pelayaran dan penerbangan.

Pasal 634

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 633, Bidang Kebijakan Sarana Transportasi Pelayaran dan Penerbangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang sarana transportasi pelayaran dan penerbangan; b. penyiapan bahan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang sarana transportasi pelayaran dan penerbangan; c. penyiapan bahan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi norma, standar, prosedur, kriteria di bidang sarana transportasi pelayaran dan penerbangan; d. penyiapan bahan pengelolaan manajemen pengetahuan kebijakan di bidang sarana transportasi pelayaran dan penerbangan; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang sarana transportasi pelayaran dan penerbangan; dan f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan analisis, serta pemberian rekomendasi kebijakan di bidang sarana transportasi pelayaran dan penerbangan.

Pasal 635

Bidang Kebijakan Sarana Transportasi Pelayaran dan Penerbangan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 636

Pusat Kebijakan Prasarana Transportasi dan Integrasi Moda mempunyai tugas melaksanakan analisis dan penyusunan rekomendasi kebijakan di bidang prasarana transportasi dan integrasi moda.

Pasal 637

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 636, Pusat Kebijakan Prasarana Transportasi dan Integrasi Moda menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang prasarana transportasi dan integrasi moda; b. penyiapan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang prasarana transportasi dan integrasi moda; c. penyiapan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi norma, standar, prosedur, kriteria di bidang prasarana transportasi dan integrasi moda; d. penyiapan pengelolaan manajemen pengetahuan kebijakan di bidang prasarana transportasi dan integrasi moda; e. penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang prasarana transportasi dan integrasi moda; f. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan analisis, serta pemberian rekomendasi kebijakan di bidang prasarana transportasi dan integrasi moda; dan g. penyiapan pelaksanaan urusan administrasi Pusat.

Pasal 638

Pusat Kebijakan Prasarana Transportasi dan Integrasi Moda terdiri atas: a. Bidang Kebijakan Prasarana Transportasi Jalan, Perkeretaapian, dan Integrasi Moda; b. Bidang Kebijakan Prasarana Transportasi Pelayaran dan Penerbangan; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 639

Bidang Kebijakan Prasarana Transportasi Jalan, Perkeretaapian, dan Integrasi Moda mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, serta pengelolaan manajemen pengetahuan di bidang prasarana transportasi jalan, perkeretaapian dan integrasi moda.

Pasal 640

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 639, Bidang Kebijakan Prasarana Transportasi Jalan, Perkeretaapian, dan Integrasi Moda menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang prasarana transportasi jalan, perkeretaapian dan integrasi moda; b. penyiapan bahan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang prasarana transportasi jalan, perkeretaapian dan integrasi moda; c. penyiapan bahan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi norma, standar, prosedur, kriteria di bidang prasarana transportasi jalan, perkeretaapian dan integrasi moda; d. penyiapan bahan pengelolaan manajemen pengetahuan kebijakan di bidang prasarana transportasi jalan, perkeretaapian dan integrasi moda; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang prasarana transportasi jalan, perkeretaapian dan integrasi moda; dan f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan analisis, serta pemberian rekomendasi kebijakan di bidang prasarana transportasi jalan, perkeretaapian dan integrasi moda.

Pasal 641

Bidang Kebijakan Prasarana Transportasi Jalan, Perkeretaapian, dan Integrasi Moda terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 642

Bidang Kebijakan Prasarana Transportasi Pelayaran dan Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, serta pengelolaan manajemen pengetahuan di bidang prasarana transportasi pelayaran dan penerbangan.

Pasal 643

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 642, Bidang Kebijakan Prasarana Transportasi Pelayaran dan Penerbangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang prasarana transportasi pelayaran dan penerbangan; b. penyiapan bahan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang prasarana transportasi pelayaran dan penerbangan; c. penyiapan bahan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi norma, standar, prosedur, kriteria di bidang prasarana transportasi pelayaran dan penerbangan; d. penyiapan bahan pengelolaan manajemen pengetahuan kebijakan di bidang prasarana transportasi pelayaran dan penerbangan; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang prasarana transportasi pelayaran dan penerbangan; dan f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan analisis, serta pemberian rekomendasi kebijakan di bidang prasarana transportasi pelayaran dan penerbangan.

Pasal 644

Bidang Kebijakan Prasarana Transportasi Pelayaran dan Penerbangan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 645

Pusat Kebijakan Lalu Lintas, Angkutan, dan Transportasi Perkotaan mempunyai tugas melaksanakan analisis dan penyusunan rekomendasi kebijakan di bidang lalu lintas, angkutan, dan transportasi perkotaan.

Pasal 646

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 645, Pusat Kebijakan Lalu Lintas, Angkutan, dan Transportasi Perkotaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang lalu lintas, angkutan, dan transportasi perkotaan; b. penyiapan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang lalu lintas, angkutan, dan transportasi perkotaan; c. penyiapan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi norma, standar, prosedur, kriteria di bidang lalu lintas, angkutan, dan transportasi perkotaan; d. penyiapan pengelolaan manajemen pengetahuan kebijakan di bidang lalu lintas, angkutan, dan transportasi perkotaan; e. penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang lalu lintas, angkutan, dan transportasi perkotaan; f. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan analisis, serta pemberian rekomendasi kebijakan di bidang lalu lintas, angkutan, dan transportasi perkotaan; dan g. penyiapan pelaksanaan urusan administrasi Pusat.

Pasal 647

Pusat Kebijakan Lalu Lintas, Angkutan, dan Transportasi Perkotaan terdiri atas: a. Bidang Kebijakan Lalu Lintas dan Angkutan; b. Bidang Kebijakan Transportasi Perkotaan; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 648

Bidang Kebijakan Lalu Lintas dan Angkutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, serta pengelolaan manajemen pengetahuan di bidang lalu lintas dan angkutan.

Pasal 649

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 648, Bidang Kebijakan Lalu Lintas dan Angkutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan; b. penyiapan bahan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan; c. penyiapan bahan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi norma, standar, prosedur, kriteria di bidang lalu lintas dan angkutan d. penyiapan bahan pengelolaan manajemen pengetahuan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan; dan f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan analisis, serta pemberian rekomendasi kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan.

Pasal 650

Bidang Kebijakan Lalu Lintas dan Angkutan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 651

Bidang Kebijakan Transportasi Perkotaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, serta pengelolaan manajemen pengetahuan di bidang transportasi perkotaan.

Pasal 652

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 651, Bidang Kebijakan Transportasi Perkotaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang transportasi perkotaan; b. penyiapan bahan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang transportasi perkotaan; c. penyiapan bahan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi norma, standar, prosedur, kriteria di bidang transportasi perkotaan d. penyiapan bahan pengelolaan manajemen pengetahuan kebijakan di bidang transportasi perkotaan; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang transportasi perkotaan; dan f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan analisis, serta pemberian rekomendasi kebijakan di bidang transportasi perkotaan.

Pasal 653

Bidang Kebijakan Transportasi Perkotaan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 654

Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan analisis dan penyusunan rekomendasi kebijakan di bidang keselamatan dan keamanan transportasi.

Pasal 655

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 654, Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang keselamatan dan keamanan transportasi; b. penyiapan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang keselamatan dan keamanan transportasi; c. penyiapan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi norma, standar, prosedur, kriteria di bidang keselamatan dan keamanan transportasi; d. penyiapan bahan pengelolaan manajemen pengetahuan kebijakan di bidang keselamatan dan keamanan transportasi; e. penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang keselamatan dan keamanan transportasi; f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan analisis, serta pemberian rekomendasi kebijakan di bidang keselamatan dan keamanan transportasi; dan g. penyiapan bahan pelaksanaan urusan administrasi Pusat.

Pasal 656

Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi terdiri atas: a. Bidang Kebijakan Keselamatan Transportasi; b. Bidang Kebijakan Keamanan Transportasi; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 657

Bidang Kebijakan Keselamatan Transportasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, serta pengelolaan manajemen pengetahuan di bidang keselamatan transportasi.

Pasal 658

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 657, Bidang Keselamatan Transportasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang keselamatan transportasi; b. penyiapan bahan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang keselamatan transportasi; c. penyiapan bahan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi norma, standar, prosedur, kriteria di bidang keselamatan transportasi; d. penyiapan bahan pengelolaan manajemen pengetahuan kebijakan di bidang keselamatan transportasi; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang keselamatan transportasi; dan f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan analisis, serta pemberian rekomendasi kebijakan di bidang keselamatan transportasi.

Pasal 659

Bidang Kebijakan Keselamatan Transportasi terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 660

Bidang Kebijakan Keamanan Transportasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, serta pengelolaan manajemen pengetahuan di bidang keamanan transportasi.

Pasal 661

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 660, Bidang Kebijakan Keamanan Transportasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang keamanan transportasi; b. penyiapan bahan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang keamanan transportasi; c. penyiapan bahan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi norma, standar, prosedur, kriteria di bidang keamanan transportasi; d. penyiapan bahan pengelolaan manajemen pengetahuan kebijakan di bidang keamanan transportasi; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang keamanan transportasi; dan f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan analisis, serta pemberian rekomendasi kebijakan di bidang keamanan transportasi.

Pasal 662

Bidang Kebijakan Keamanan Transportasi terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 663

(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. (2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 664

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi.

Pasal 665

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 664, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi; b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi; d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Perhubungan.

Pasal 666

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan terdiri atas: a. Sekretariat Badan; b. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Darat; c. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut; d. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara; dan e. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Perhubungan.

Pasal 667

Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas pemberian pelayanan dukungan teknis dan administratif di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.

Pasal 668

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 667, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, perumusan kinerja, pengolahan dan pengelolaan data, pelaksanaan analisis, evaluasi, dan pelaporan, serta penanganan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; b. penyiapan manajemen sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, pengelolaan reformasi birokrasi, pembinaan tata kelola badan layanan umum, pelaksanaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan aparatur sipil Negara, serta pengendalian gratifikasi; c. penyiapan pembinaan dan pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, pengelolaan keuangan badan layanan umum, penerimaan negara bukan pajak, akuntansi keuangan, barang milik negara, dan tindak lanjut hasil audit, pemeriksaan dan/atau pengawasan; dan d. penyiapan urusan tata usaha, kerumahtanggaan, keprotokolan, pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, pembentukan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi, pelaksanaan advokasi, penyusunan dokumen kerja sama baik dalam negeri maupun luar negeri, sosialisasi, hubungan masyarakat, publikasi, dokumentasi, promosi, keterbukaan informasi publik, dan pengelolaan data dan teknologi informasi.

Pasal 669

Sekretariat Badan terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Sumber Daya Manusia; c. Bagian Keuangan; d. Bagian Umum; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 670

Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, perumusan kinerja, pengolahan dan pengelolaan data, pelaksanaan analisis, evaluasi, dan pelaporan, serta penanganan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.

Pasal 671

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 670, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, rapat pimpinan, pelaksanaan pertemuan dengan lembaga tinggi negara, dan bimbingan teknis penyusunan anggaran; b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi, rapat koordinasi, penetapan Indikator Kinerja, penanganan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, dan penerimaan calon taruna secara terpusat; dan c. penyiapan bahan pengolahan dan pengelolaan data, penyusunan target kinerja, laporan akuntabilitas kinerja, analisis dan evaluasi kinerja, serta pelaporan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.

Pasal 672

Bagian Perencanaan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 673

Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan manajemen sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, pembinaan tata kelola Badan Layanan Umum, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, serta pengendalian gratifikasi.

Pasal 674

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 673, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan perencanaan sumber daya manusia, penerimaan, pengangkatan, dan penempatan calon aparatur sipil negara, penataan organisasi, tata laksana, pengelolaan reformasi birokrasi, pemutakhiran basis data sumber daya manusia, serta pembinaan tata kelola badan layanan umum; b. penyiapan bahan penyusunan rencana pengembangan kompetensi sumber daya manusia, pembinaan jiwa korps aparatur, asesmen jabatan fungsional, pelaksanaan ujian dinas dan penyesuaian ijazah, serta pembinaan pengasuhan; dan c. penyiapan bahan pembinaan karir, disiplin, administrasi sumber daya manusia, kesejahteraan sumber daya manusia, inpassing, pelaksanaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara, serta pengendalian gratifikasi.

Pasal 675

Bagian Sumber Daya Manusia terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 676

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Penerimaan Negara Bukan Pajak, akuntansi keuangan, Barang Milik Negara, dan tindak lanjut hasil audit, pemeriksaan dan/atau pengawasan di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.

Pasal 677

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 676, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana pelaksanaan anggaran, usulan revisi anggaran, pengumpulan data dukung dan evaluasi terkait dengan laporan hasil audit, pemeriksaan dan/atau pengawasan, serta pembinaan pengelolaan keuangan badan layanan umum dan penerimaan negara bukan pajak; b. penyiapan bahan penyusunan pemantauan pelaksanaan anggaran dan realisasi daya serap, usulan pengelola anggaran, penyusunan, pengelolaan, dan evaluasi laporan keuangan, serta pertanggungjawaban perbendaharaan; dan c. penyiapan bahan dan pembinaan pelaksanaan pengelolaan dan pelaporan barang milik negara.

Pasal 678

Bagian Keuangan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 679

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan urusan tata usaha, kerumahtanggaan, keprotokolan, pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, pembentukan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi, pelaksanaan advokasi, penyusunan dokumen kerja sama baik dalam negeri maupun luar negeri, sosialisasi, hubungan masyarakat, opini publik, publikasi, dokumentasi, promosi, keterbukaan informasi publik, dan pengelolaan data dan teknologi informasi.

Pasal 680

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 679, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan urusan dalam, ketatausahaan, pemeliharaan fasilitas sumber daya manusia, kantor, pengelolaan perpustakaan, layanan kesehatan, keprotokolan, dan pelaksanaan rapat kedinasan, serta penanggulangan darurat akibat bencana; b. penyiapan bahan pembentukan peraturan perundang- undangan, ratifikasi konvensi internasional, penelaahan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum, penyusunan dokumen kerja sama dengan instansi/lembaga dalam negeri dan luar negeri, serta sosialisasi; dan c. penyiapan bahan dan pembinaan hubungan masyarakat, publikasi, dokumentasi, promosi, keterbukaan informasi publik, serta pengelolaan data dan teknologi informasi.

Pasal 681

Bagian Umum terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 682

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Darat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi darat dan perkeretaapian.

Pasal 683

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 682, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Darat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang koordinasi program, anggaran, rencana kebutuhan sumber daya manusia pendidikan dan pelatihan, jenis pelatihan, jumlah peserta pelatihan, pengujian sertifikasi profesi, penyusunan kerja sama, kurikulum, silabus, pedoman pendidikan dan pelatihan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, program pembinaan lembaga pendidikan dan pelatihan, pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi, akreditasi, serta rekomendasi pendirian lembaga pendidikan dan pelatihan; b. penyiapan pelaksanaan di bidang koordinasi program, anggaran, rencana kebutuhan sumber daya manusia pendidikan dan pelatihan, jenis pelatihan, jumlah peserta pelatihan, pengujian sertifikasi profesi, penyusunan kerja sama, kurikulum, silabus, pedoman pendidikan dan pelatihan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, program pembinaan lembaga pendidikan dan pelatihan, pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi, akreditasi, serta rekomendasi pendirian lembaga pendidikan dan pelatihan; c. penyiapan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang koordinasi program, anggaran, rencana kebutuhan sumber daya manusia pendidikan dan pelatihan, jenis pelatihan, jumlah peserta pelatihan, pengujian sertifikasi profesi, penyusunan kerja sama, kurikulum, silabus, pedoman pendidikan dan pelatihan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, program pembinaan lembaga pendidikan dan pelatihan, pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi, akreditasi, serta rekomendasi pendirian lembaga pendidikan dan pelatihan; dan d. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, rencana pengembangan sumber daya manusia, penetapan dan perumusan kinerja, analisis, evaluasi, dan pelaporan kinerja, laporan evaluasi kegiatan, pengelolaan data dan teknologi informasi, penanganan sistem pengendalian intern pemerintah, manajemen sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, pelaksanaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara, pengendalian gratifikasi, urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, kehumasan, pengelolaan keuangan, barang milik negara, penerimaan negara bukan pajak, serta koordinasi tata kelola dan pengelolaan keuangan badan layanan umum; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.

Pasal 684

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Darat terdiri atas: a. Bidang Pendidikan; b. Bidang Pelatihan; c. Bagian Umum; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 685

Bidang Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang koordinasi program, anggaran, rencana kebutuhan sumber daya manusia pendidikan, penyusunan kerja sama, kurikulum, silabus, pedoman pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, program pembinaan lembaga pendidikan, pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi, akreditasi, serta rekomendasi pendirian lembaga pendidikan.

Pasal 686

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 685, Bidang Pendidikan menyelenggaraan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang koordinasi program, anggaran, rencana kebutuhan sumber daya manusia pendidikan, penyusunan kerja sama, program pembinaan lembaga pendidikan, serta pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan; dan b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan kurikulum, silabus, pedoman pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi, akreditasi, serta rekomendasi pendirian lembaga pendidikan.

Pasal 687

Bidang Pendidikan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 688

Bidang Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang koordinasi program, anggaran, rencana kebutuhan sumber daya manusia pelatihan, jenis pelatihan, jumlah peserta pelatihan, pengujian sertifikasi profesi, penyusunan kerja sama, kurikulum, silabus, pedoman pelatihan, program pembinaan lembaga pelatihan, pembinaan pendidik, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi, akreditasi, serta rekomendasi pendirian lembaga pelatihan.

Pasal 689

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 688, Bidang Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang koordinasi program, anggaran, rencana kebutuhan sumber daya manusia pelatihan, jenis pelatihan, jumlah peserta pelatihan, pengujian sertifikasi profesi, penyusunan kerja sama, program pembinaan lembaga pelatihan, serta pembinaan pendidik; dan b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan kurikulum, silabus, pedoman pelatihan, serta pengujian sertifikasi profesi, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi, akreditasi, serta rekomendasi pendirian lembaga pelatihan.

Pasal 690

Bidang Pelatihan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 691

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, rencana pengembangan sumber daya manusia, penetapan dan perumusan kinerja, analisis, evaluasi dan pelaporan kinerja, pengelolaan data, laporan evaluasi kegiatan, teknologi informasi dan komunikasi, penanganan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, manajemen sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengendalian gratifikasi, urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, kehumasan, keterbukaan informasi publik, dan perpustakaan, pengelolaan keuangan, Barang Milik Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta koordinasi tata kelola dan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.

Pasal 692

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 691, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, rencana pengembangan sumber daya manusia, penetapan dan perumusan kinerja, analisis, evaluasi dan pelaporan kinerja, pengelolaan data, laporan evaluasi kegiatan, teknologi informasi dan komunikasi, serta penanganan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; dan b. penyiapan bahan manajemen sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengendalian gratifikasi, urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, kehumasan, keterbukaan informasi publik, dan perpustakaan pengelolaan keuangan, Barang Milik Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta koordinasi tata kelola dan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.

Pasal 693

Bagian Umum terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 694

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi laut.

Pasal 695

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 694, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang koordinasi program, anggaran, rencana kebutuhan sumber daya manusia pendidikan dan pelatihan, jenis pelatihan, jumlah peserta pelatihan, pengujian sertifikasi profesi, penyusunan kerja sama, kurikulum, silabus, pedoman pendidikan dan pelatihan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, program pembinaan lembaga pendidikan dan pelatihan, pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi, akreditasi, serta rekomendasi pendirian lembaga pendidikan dan pelatihan; b. penyiapan pelaksanaan di bidang koordinasi program, anggaran, rencana kebutuhan sumber daya manusia pendidikan dan pelatihan, jenis pelatihan, jumlah peserta pelatihan, pengujian sertifikasi profesi, penyusunan kerja sama, kurikulum, silabus, pedoman pendidikan dan pelatihan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, program pembinaan lembaga pendidikan dan pelatihan, pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi, akreditasi, serta rekomendasi pendirian lembaga pendidikan dan pelatihan; c. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang koordinasi program, anggaran, rencana kebutuhan sumber daya manusia pendidikan dan pelatihan, jenis pelatihan, jumlah peserta pelatihan, pengujian sertifikasi profesi, penyusunan kerja sama, kurikulum, silabus, pedoman pendidikan dan pelatihan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, program pembinaan lembaga pendidikan dan pelatihan, pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi, akreditasi, serta rekomendasi pendirian lembaga pendidikan dan pelatihan; d. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, rencana pengembangan sumber daya manusia, penetapan dan perumusan kinerja, analisis, evaluasi, dan pelaporan kinerja, pengelolaan data, laporan evaluasi kegiatan, data dan teknologi informasi, penanganan sistem pengendalian intern pemerintah, manajemen sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, pelaksanaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara, pengendalian gratifikasi, urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, kehumasan, pengelolaan keuangan, barang milik negara, penerimaan negara bukan pajak, serta koordinasi tata kelola dan pengelolaan keuangan badan layanan umum; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.

Pasal 696

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut terdiri atas: a. Bidang Pendidikan; b. Bidang Pelatihan; c. Bagian Umum; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 697

Bidang Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang koordinasi program, anggaran, rencana kebutuhan sumber daya manusia pendidikan, penyusunan kerja sama, kurikulum, silabus, pedoman pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, program pembinaan lembaga pendidikan, pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi, akreditasi, serta rekomendasi pendirian lembaga pendidikan.

Pasal 698

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 697, Bidang Pendidikan menyelenggaraan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang koordinasi program, anggaran, rencana kebutuhan sumber daya manusia pendidikan, penyusunan kerja sama, program pembinaan lembaga pendidikan, serta pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan; dan b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan kurikulum, silabus, pedoman pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi, akreditasi, serta rekomendasi pendirian lembaga pendidikan.

Pasal 699

Bidang Pendidikan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 700

Bidang Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang koordinasi program, anggaran, rencana kebutuhan sumber daya manusia pelatihan, jenis pelatihan, jumlah peserta pelatihan, pengujian sertifikasi profesi, penyusunan kerja sama, kurikulum, silabus, pedoman pelatihan, program pembinaan lembaga pelatihan, pembinaan pendidik, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi, akreditasi, serta rekomendasi pendirian lembaga pelatihan.

Pasal 701

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 700, Bidang Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang koordinasi program, anggaran, rencana kebutuhan sumber daya manusia pelatihan, jenis pelatihan, jumlah peserta pelatihan, pengujian sertifikasi profesi, penyusunan kerja sama, program pembinaan lembaga pelatihan, serta pembinaan pendidik; dan b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan kurikulum, silabus, pedoman pelatihan, serta pengujian sertifikasi profesi, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi, akreditasi, serta rekomendasi pendirian lembaga pelatihan.

Pasal 702

Bidang Pelatihan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 703

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, rencana pengembangan sumber daya manusia, penetapan dan perumusan kinerja, analisis, evaluasi dan pelaporan kinerja, laporan evaluasi kegiatan, pengelolaan data dan teknologi informasi, penanganan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, manajemen sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengendalian gratifikasi, urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, kehumasan, keterbukaan informasi publik, dan perpustakaan, pengelolaan keuangan, Barang Milik Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta koordinasi tata kelola dan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.

Pasal 704

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 703, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, rencana pengembangan sumber daya manusia, penetapan dan perumusan kinerja, analisis, evaluasi dan pelaporan kinerja, laporan evaluasi kegiatan, pengelolaan data dan teknologi informasi, serta penanganan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; dan b. penyiapan bahan manajemen sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengendalian gratifikasi, urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, kehumasan, keterbukaan informasi publik, dan perpustakaan pengelolaan keuangan, Barang Milik Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta koordinasi tata kelola dan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.

Pasal 705

Bagian Umum terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 706

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi udara.

Pasal 707

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 706, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang koordinasi program, anggaran, rencana kebutuhan sumber daya manusia pendidikan dan pelatihan, jenis pelatihan, jumlah peserta pelatihan, pengujian sertifikasi profesi, penyusunan kerja sama, kurikulum, silabus, pedoman pendidikan dan pelatihan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, program pembinaan lembaga pendidikan dan pelatihan, pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi, akreditasi, serta rekomendasi pendirian lembaga pendidikan dan pelatihan; b. penyiapan pelaksanaan di bidang koordinasi program, anggaran, rencana kebutuhan sumber daya manusia pendidikan dan pelatihan, jenis pelatihan, jumlah peserta pelatihan, pengujian sertifikasi profesi, penyusunan kerja sama, kurikulum, silabus, pedoman pendidikan dan pelatihan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, program pembinaan lembaga pendidikan dan pelatihan, pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi, akreditasi, serta rekomendasi pendirian lembaga pendidikan dan pelatihan; c. penyiapan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang koordinasi program, anggaran, rencana kebutuhan sumber daya manusia pendidikan dan pelatihan, jenis pelatihan, jumlah peserta pelatihan, pengujian sertifikasi profesi, penyusunan kerja sama, kurikulum, silabus, pedoman pendidikan dan pelatihan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, program pembinaan lembaga pendidikan dan pelatihan, pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi, akreditasi, serta rekomendasi pendirian lembaga pendidikan dan pelatihan; d. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, rencana pengembangan sumber daya manusia, penetapan dan perumusan kinerja, analisis, evaluasi, dan pelaporan kinerja, laporan evaluasi kegiatan, pengelolaan data dan teknologi informasi, penanganan sistem pengendalian intern pemerintah, manajemen sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, pelaksanaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara, pengendalian gratifikasi, urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, kehumasan, pengelolaan keuangan, barang milik negara, penerimaan negara bukan pajak, serta koordinasi tata kelola dan pengelolaan keuangan badan layanan umum; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.

Pasal 708

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara terdiri atas: a. Bidang Pendidikan; b. Bidang Pelatihan; c. Bagian Umum; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 709

Bidang Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang koordinasi program, anggaran, rencana kebutuhan sumber daya manusia pendidikan, penyusunan kerja sama, kurikulum, silabus, pedoman pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, program pembinaan lembaga pendidikan, pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi, akreditasi, serta rekomendasi pendirian lembaga pendidikan.

Pasal 710

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 709, Bidang Pendidikan menyelenggaraan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang koordinasi program, anggaran, rencana kebutuhan sumber daya manusia pendidikan, penyusunan kerja sama, program pembinaan lembaga pendidikan, serta pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan; dan b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan kurikulum, silabus, pedoman pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi, akreditasi, serta rekomendasi pendirian lembaga pendidikan.

Pasal 711

Bidang Pendidikan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 712

Bidang Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang koordinasi program, anggaran, rencana kebutuhan sumber daya manusia pelatihan, jenis pelatihan, jumlah peserta pelatihan, pengujian sertifikasi profesi, penyusunan kerja sama, kurikulum, silabus, pedoman pelatihan, program pembinaan lembaga pelatihan, pembinaan pendidik, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi, akreditasi, serta rekomendasi pendirian lembaga pelatihan.

Pasal 713

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 712, Bidang Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang koordinasi program, anggaran, rencana kebutuhan sumber daya manusia pelatihan, jenis pelatihan, jumlah peserta pelatihan, pengujian sertifikasi profesi, penyusunan kerja sama, program pembinaan lembaga pelatihan, serta pembinaan pendidik; dan b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan kurikulum, silabus, pedoman pelatihan, serta pengujian sertifikasi profesi, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi, akreditasi, serta rekomendasi pendirian lembaga pelatihan.

Pasal 714

Bidang Pelatihan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 715

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, rencana pengembangan sumber daya manusia, penetapan dan perumusan kinerja, analisis, evaluasi dan pelaporan kinerja, laporan evaluasi kegiatan, pengelolaan data dan teknologi informasi, penanganan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, manajemen sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengendalian gratifikasi, urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, kehumasan, keterbukaan informasi publik, dan perpustakaan, pengelolaan keuangan, Barang Milik Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta koordinasi tata kelola dan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.

Pasal 716

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 715, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, rencana pengembangan sumber daya manusia, penetapan dan perumusan kinerja, analisis, evaluasi dan pelaporan kinerja, laporan evaluasi kegiatan, pengelolaan data dan teknologi informasi, serta penanganan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; dan b. penyiapan bahan manajemen sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengendalian gratifikasi, urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, kehumasan, keterbukaan informasi publik, dan perpustakaan pengelolaan keuangan, Barang Milik Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta koordinasi tata kelola dan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.

Pasal 717

Bagian Umum terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 718

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan manajerial, struktural dan fungsional untuk sumber daya manusia aparatur perhubungan, serta pemberian pembinaan teknis kepada satuan organisasi yang menangani pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pembangunan karakter.

Pasal 719

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 718, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Perhubungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang penyusunan jenis dan penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan, penyusunan rencana pengembangan sumber daya manusia, rencana, program kerja dan anggaran, kinerja, standardisasi, kerja sama, pembinaan lembaga pendidikan dan pelatihan, widyaiswara, instruktur, dan tenaga manajemen, pemberian tugas belajar, beasiswa, bantuan biaya pendidikan, sertifikasi pendidikan dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, struktural, fungsional, dan manajerial aparatur perhubungan, monitoring, analisis, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta penanganan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; b. penyiapan pelaksanaan di bidang penyusunan jenis dan penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan, penyusunan rencana pengembangan sumber daya manusia, rencana, program kerja dan anggaran, kinerja, standardisasi, kerja sama, pembinaan lembaga pendidikan dan pelatihan, widyaiswara, instruktur, dan tenaga manajemen, pemberian tugas belajar, beasiswa, bantuan biaya pendidikan, sertifikasi pendidikan dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, struktural, fungsional, dan manajerial aparatur perhubungan, monitoring, analisis, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta penanganan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; c. penyiapan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan jenis dan penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan, penyusunan rencana pengembangan sumber daya manusia, rencana, program kerja dan anggaran, kinerja, standardisasi, kerja sama, pembinaan lembaga pendidikan dan pelatihan, widyaiswara, instruktur, dan tenaga manajemen, pemberian tugas belajar, beasiswa, bantuan biaya pendidikan, sertifikasi pendidikan dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, struktural, fungsional, dan manajerial aparatur perhubungan, monitoring, analisis, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta penanganan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; d. penyiapan penyusunan rencana pelaksanaan anggaran, usulan revisi anggaran, pengumpulan data dukung dan evaluasi terkait dengan laporan hasil audit, pemeriksaan dan/atau pengawasan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, penyusunan pemantauan anggaran dan realisasi daya serap, usulan pengelola anggaran, pengelolaan dan pelaporan keuangan dan Barang Milik Negara, pengelolaan kerumahtanggaan, sarana prasarana pendidikan dan pelatihan, perpustakaan, layanan kesehatan, serta koordinasi pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, teknologi informasi dan komunikasi, penyiapan bahan manajemen sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana, reformasi birokrasi, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengendalian gratifikasi, urusan ketatausahaan, hukum, kehumasan, keterbukaan informasi publik, serta koordinasi tata kelola Badan Layanan Umum; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.

Pasal 720

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Perhubungan terdiri atas: a. Bidang Perencanaan; b. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Struktural dan Fungsional; dan c. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Manajerial; d. Bagian Umum; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 721

Bidang Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi di bidang jenis pendidikan dan pelatihan aparatur perhubungan, rencana pengembangan sumber daya manusia aparatur perhubungan, rencana, program kerja dan anggaran, pemberian tugas belajar, beasiswa, bantuan biaya Pendidikan, perumusan kinerja, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta penanganan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Pasal 722

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 721, Bidang Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi di bidang penyusunan jenis pendidikan dan pelatihan, rencana pengembangan sumber daya manusia aparatur perhubungan, rencana, program kerja dan anggaran pendidikan dan pelatihan, pemberian tugas belajar, beasiswa, bantuan biaya Pendidikan, penetapan Indikator Kinerja, penyusunan kurikulum, silabus, metodik, didaktik, alat pengajaran, tenaga pengajar, sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan aparatur perhubungan; dan b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi di bidang penyusunan target kinerja, laporan akuntabilitas kinerja, analisis dan evaluasi kinerja, pelaporan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dan pengelolaan laporan evaluasi kegiatan, serta penanganan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Pasal 723

Bidang Perencanaan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 724

Bidang Pendidikan dan Pelatihan Struktural dan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi di bidang standardisasi, penjaminan mutu dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, kerja sama, pembinaan lembaga pendidikan dan pelatihan, widyaiswara, instruktur, dan tenaga manajemen serta sertifikasi pendidikan dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, struktural dan fungsional aparatur perhubungan.

Pasal 725

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 724, Bidang Pendidikan dan Pelatihan Struktural dan Fungsional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi, penjaminan mutu, kerja sama pendidikan dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, struktural, dan fungsional aparatur perhubungan; dan b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan, serta pembinaan widyaiswara, instruktur, dan tenaga manajemen pendidikan dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, struktural, dan fungsional aparatur perhubungan.

Pasal 726

Bidang Pendidikan dan Pelatihan Struktural dan Fungsional terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 727

Bidang Pendidikan dan Pelatihan Manajerial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi, penjaminan mutu dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, kerja sama, pembinaan lembaga pendidikan dan pelatihan, widyaiswara, instruktur, dan tenaga manajemen serta sertifikasi pendidikan dan pelatihan manajerial aparatur perhubungan.

Pasal 728

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 727, Bidang Pendidikan dan Pelatihan Manajerial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang legalitas, kerja sama, penjaminan mutu, pembinaan sertifikasi bersama instansi pendidikan dan pelatihan manajerial aparatur perhubungan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan milik pemerintah dan masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dan pelatihan manajerial transportasi; dan b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan manajerial serta pembinaan widyaiswara, instruktur, dan tenaga manajemen pendidikan dan pelatihan manajerial aparatur perhubungan.

Pasal 729

Bidang Pendidikan dan Pelatihan Manajerial terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 730

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana pelaksanaan anggaran, usulan revisi anggaran, pengumpulan data dukung dan evaluasi terkait dengan laporan hasil audit, pemeriksaan dan/atau pengawasan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, penyusunan pemantauan anggaran dan realisasi daya serap, usulan pengelola anggaran, pengelolaan dan pelaporan keuangan dan Barang Milik Negara, pengelolaan kerumahtanggaan, sarana prasarana pendidikan dan pelatihan, perpustakaan, layanan kesehatan, serta koordinasi pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, pengelolaan data dan teknologi informasi, penyiapan bahan manajemen sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana, reformasi birokrasi, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengendalian gratifikasi, urusan ketatausahaan, hukum, kehumasan, keterbukaan informasi publik, serta koordinasi tata kelola Badan Layanan Umum.

Pasal 731

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 730, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana pelaksanaan anggaran, usulan revisi anggaran, pengumpulan data dukung dan evaluasi terkait dengan laporan hasil audit, pemeriksaan dan/atau pengawasan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, penyusunan pemantauan anggaran dan realisasi daya serap, usulan pengelola anggaran, pengelolaan dan pelaporan keuangan dan Barang Milik Negara, kerumahtanggaan, sarana prasarana pendidikan dan pelatihan, perpustakaan, layanan kesehatan, serta koordinasi pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum; dan b. penyiapan bahan manajemen sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana, reformasi birokrasi, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengendalian gratifikasi, urusan ketatausahaan, hukum, kehumasan, keterbukaan informasi publik, pengelolaan data dan teknologi informasi, serta koordinasi tata kelola Badan Layanan Umum.

Pasal 732

Bagian Umum terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 733

(1) Menteri Perhubungan dibantu oleh 5 (lima) Staf Ahli. (2) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. (3) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Perhubungan mengenai masalah tertentu sesuai dengan bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Inspektorat Jenderal. (4) Kelompok Staf Ahli dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 734

(1) Staf Ahli terdiri atas: a. Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan; b. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan; c. Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan; d. Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan Perhubungan; dan e. Staf Ahli Bidang Keselamatan dan Konektivitas Perhubungan. (2) Staf Ahli dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 735

(1) Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri Perhubungan terkait dengan bidang teknologi dan energi perhubungan. (2) Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Perhubungan terkait dengan bidang hukum dan reformasi birokrasi perhubungan. (3) Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri Perhubungan terkait dengan bidang logistik dan multimoda perhubungan. (4) Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan Perhubungan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri Perhubungan terkait dengan bidang kawasan dan lingkungan perhubungan. (5) Staf Ahli Bidang Keselamatan dan Konektivitas Perhubungan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri Perhubungan terkait dengan bidang keselamatan dan konektivitas perhubungan.

Pasal 736

(1) Pusat Data dan Teknologi Informasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Data dan Teknologi Informasi dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 737

Pusat Data dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan, dan integrasi data, sistem, dan teknologi informasi.

Pasal 738

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 737, Pusat Data dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pembangunan, pengembangan, pengujian, pengendalian mutu, keamanan, layanan, dan tata kelola sistem dan teknologi informasi serta integrasi dan penyajian data; b. penyiapan pelaksanaan di bidang pembangunan, pengembangan, pengujian, pengendalian mutu, keamanan, layanan, dan tata kelola sistem dan teknologi informasi serta integrasi dan penyajian data; c. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembangunan, pengembangan, pengujian, pengendalian mutu, keamanan, layanan, dan tata kelola sistem dan teknologi informasi serta integrasi dan penyajian data; d. penyiapan penyusunan rencana, urusan keuangan, sumber daya manusia, organisasi, hukum, hubungan masyarakat, kearsipan, reformasi birokrasi, pengelolaan administrasi barang milik negara, pengendalian gratifikasi, evaluasi dan pelaporan, serta pengelolaan Jabatan Fungsional di bidang data dan teknologi informasi; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat.

Pasal 739

Pusat Data dan Teknologi Informasi, terdiri atas: a. Bidang Data; b. Bidang Infrastruktur dan Keamanan Informasi; c. Bidang Sistem Informasi; d. Bagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 740

Bidang Data mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan dan penyajian data.

Pasal 741

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 740 Bidang Data menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengumpulan, pemeriksaan, pemeliharaan dan penyajian data; b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang identifikasi kebutuhan dan penentuan format penyajian dan pertukaran data; dan c. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan integrasi data dengan lembaga dan instansi terkait.

Pasal 742

Bidang Data terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 743

Bidang Infrastruktur dan Keamanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembangunan, pengembangan, dan pengujian infrastruktur teknologi dan keamanan informasi, serta layanan pengguna.

Pasal 744

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 743 Bidang Infrastruktur dan Keamanan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola, perancangan, pembangunan, pengembangan, pengujian, dokumentasi, serta evaluasi infrastruktur teknologi informasi; b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola, pengendalian, manajemen risiko dan kelangsungan keamanan informasi; dan c. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola, pengendalian, manajemen layanan infrastruktur teknologi informasi.

Pasal 745

Bidang Infrastruktur dan Keamanan Informasi terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 746

Bidang Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembangunan, pengembangan, pengujian, pengendalian mutu, dan tata kelola sistem dan teknologi informasi.

Pasal 747

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 746, Bidang Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola, perancangan, pembangunan, pengembangan, pengujian, dokumentasi, dan evaluasi sistem informasi; b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola pengendalian mutu sistem informasi; c. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan tata kelola data, sistem, dan teknologi informasi; dan d. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola, pengendalian, manajemen layanan sistem informasi.

Pasal 748

Bidang Sistem Informasi terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 749

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, urusan keuangan, sumber daya manusia, organisasi, hukum, hubungan masyarakat, kearsipan, reformasi birokrasi, pengelolaan administrasi barang milik negara, pengendalian gratifikasi, evaluasi dan pelaporan, serta pengelolaan jabatan fungsional di bidang data dan teknologi informasi.

Pasal 750

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 749, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana, urusan keuangan, pengelolaan administrasi barang milik negara, pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, serta evaluasi dan pelaporan; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, hukum, hubungan masyarakat, kearsipan, reformasi birokrasi, pengendalian gratifikasi, rumah tangga, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, serta pengelolaan Jabatan Fungsional di bidang data dan teknologi informasi.

Pasal 751

Bagian Tata Usaha terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 752

(1) Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan merupakan unsur penunjang Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 753

Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan yang mempunyai tugas penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan transportasi berkelanjutan.

Pasal 754

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 753, Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengendalian dampak lingkungan, penurunan emisi, gas rumah kaca, energi terbarukan, konservasi energi, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sektor transportasi, serta peningkatan sistem dan inovasi pelayanan sarana dan prasarana transportasi berkelanjutan; b. penyiapan pelaksanaan di bidang pengendalian dampak lingkungan, penurunan emisi, gas rumah kaca, energi terbarukan, konservasi energi, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sektor transportasi, serta peningkatan sistem dan inovasi pelayanan sarana dan prasarana transportasi berkelanjutan; c. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian dampak lingkungan, penurunan emisi, gas rumah kaca, energi terbarukan, konservasi energi, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sektor transportasi, serta peningkatan sistem dan inovasi pelayanan sarana dan prasarana transportasi berkelanjutan; d. penyiapan pelaksanaan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan administrasi barang milik negara, pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, monitoring dan evaluasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, serta pengelolaan jabatan fungsional di bidang lingkungan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat.

Pasal 755

Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan terdiri atas: a. Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup Transportasi; b. Bidang Tata Kelola Sistem Pelayanan Sarana dan Prasarana Transportasi; c. Bagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 756

Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup Transportasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian dampak lingkungan, penurunan emisi, gas rumah kaca, energi terbarukan, konservasi energi, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sektor transportasi.

Pasal 757

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 756, Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup Transportasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian dampak lingkungan, penurunan emisi, gas rumah kaca, energi terbarukan, konservasi energi, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sektor transportasi darat, perkeretaapian dan penunjang; dan b. penyiapan bahan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian dampak lingkungan, penurunan emisi, gas rumah kaca, energi terbarukan, konservasi energi, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sektor transportasi laut dan udara.

Pasal 758

Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup Transportasi terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 759

Bidang Tata Kelola Sistem Pelayanan Sarana dan Prasarana Transportasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan sistem dan inovasi pelayanan sarana dan prasarana transportasi berkelanjutan.

Pasal 760

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 759, Bidang Tata Kelola Sistem Pelayanan Sarana dan Prasarana Transportasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan sistem, inovasi, pengarusutamaan disabilitas dan budaya pelayanan sarana dan prasarana transportasi darat, perkeretaapian dan penunjang; dan b. penyiapan bahan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan sistem, inovasi, pengarusutamaan disabilitas dan budaya pelayanan sarana dan prasarana transportasi laut dan udara.

Pasal 761

Bidang Tata Kelola Sistem Pelayanan Sarana dan Prasarana Transportasi terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 762

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan administrasi barang milik negara, pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, monitoring dan evaluasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, serta pengelolaan jabatan fungsional di bidang lingkungan.

Pasal 763

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 762, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan administrasi barang milik negara, pelaksanaan urusan keuangan, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, serta monitoring dan evaluasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, reformasi birokrasi, pengendalian gratifikasi, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, serta pengelolaan jabatan fungsional di bidang lingkungan.

Pasal 764

Bagian Tata Usaha terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 765

(1) Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan Internasional merupakan unsur penunjang Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan Internasional dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 766

Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang koordinasi dan pembinaan perwakilan Kementerian Perhubungan di luar negeri, pelaksanaan kemitraan dalam negeri dan luar negeri, serta fasilitasi dan evaluasi ratifikasi konvensi dan perjanjian internasional di bidang transportasi.

Pasal 767

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 766, Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pelaksanaan fasilitasi kemitraan dalam negeri dan luar negeri, koordinasi dan pembinaan perwakilan Kementerian Perhubungan di luar negeri, fasilitasi perizinan perjalanan dinas luar negeri, serta fasilitasi dan evaluasi ratifikasi konvensi dan perjanjian internasional di bidang transportasi; b. penyiapan pelaksanaan di bidang pelaksanaan fasilitasi kemitraan dalam negeri dan luar negeri, koordinasi dan pembinaan perwakilan Kementerian Perhubungan di luar negeri, fasilitasi perizinan perjalanan dinas luar negeri, serta fasilitasi dan evaluasi ratifikasi konvensi dan perjanjian internasional di bidang transportasi; c. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan fasilitasi kemitraan dalam negeri dan luar negeri, koordinasi dan pembinaan perwakilan Kementerian Perhubungan di luar negeri, fasilitasi perizinan perjalanan dinas luar negeri, serta fasilitasi dan evaluasi ratifikasi konvensi dan perjanjian internasional di bidang transportasi; d. penyiapan perencanaan, penganggaran, penatausahaan keuangan dan barang milik negara perwakilan Kementerian Perhubungan di luar negeri; e. penyiapan pelaksanaan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan administrasi barang milik negara, pengelolaan data dan teknologi informasi, pelaksanaan urusan keuangan, dan sumber daya manusia; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.

Pasal 768

Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan Internasional terdiri atas: a. Bidang Hubungan Dalam Negeri, Bilateral dan Subregional; b. Bidang Hubungan Multilateral; c. Bagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 769

Bidang Hubungan Dalam Negeri, Bilateral dan Subregional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi kemitraan dalam negeri, bilateral dan subregional, fasilitasi perizinan perjalanan dinas luar negeri, serta fasilitasi dan evaluasi ratifikasi konvensi dan perjanjian internasional dalam hubungan bilateral dan subregional di bidang transportasi.

Pasal 770

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 769, Bidang Hubungan Dalam Negeri, Bilateral dan Subregional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi kemitraan dalam negeri, bilateral dan subregional, fasilitasi perizinan perjalanan dinas luar negeri, serta fasilitasi dan evaluasi ratifikasi konvensi dan perjanjian internasional di bidang transportasi wilayah Amerika dan Eropa dengan melibatkan perwakilan Kementerian Perhubungan di luar negeri; dan b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi kemitraan dalam negeri, bilateral dan subregional, fasilitasi perizinan perjalanan dinas luar negeri fasilitasi dan evaluasi ratifikasi konvensi dan perjanjian internasional di bidang transportasi wilayah Subregional, Asia, Pasifik, dan Afrika dengan melibatkan perwakilan Kementerian Perhubungan di luar negeri.

Pasal 771

Bidang Hubungan Dalam Negeri, Bilateral dan Subregional terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 772

Bidang Hubungan Multilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi kemitraan multilateral, fasilitasi perizinan perjalanan dinas luar negeri serta fasilitasi dan evaluasi ratifikasi konvensi dan perjanjian internasional dalam hubungan multilateral di bidang transportasi.

Pasal 773

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 772, Bidang Hubungan Multilateral menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi kemitraan multilateral, fasilitasi perizinan perjalanan dinas luar negeri serta penyiapan ratifikasi konvensi dan perjanjian luar negeri multilateral di bidang transportasi dengan organisasi internasional di bawah organisasi Persatuan Bangsa-Bangsa; dan b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi kemitraan multilateral, fasilitasi perizinan perjalanan dinas luar negeri serta penyiapan ratifikasi konvensi dan perjanjian internasional di bidang transportasi dengan organisasi internasional di bawah organisasi Non Persatuan Bangsa-Bangsa.

Pasal 774

Bidang Hubungan Multilateral terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 775

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana program anggaran, urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, pengelolaan administrasi barang milik negara, pengelolaan data dan teknologi informasi, evaluasi dan pelaporan.

Pasal 776

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 775, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana program anggaran, urusan keuangan, pengelolaan administrasi barang milik negara, pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, serta evaluasi dan pelaporan Pusat dan perwakilan Kementerian Perhubungan di luar negeri; b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, reformasi birokrasi, pengendalian gratifikasi, persuratan, kearsipan, perlengkapan, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengelolaan data dan teknologi informasi, dan rumah tangga Pusat.

Pasal 777

Bagian Tata Usaha terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 778

(1) Pusat Pembinaan Jabatan Fungional Transportasi merupakan unsur penunjang Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Pembinaan Jabatan Fungional Transportasi dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 779

Pusat Pembinaan Jabatan Fungional Transportasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pembinaan jabatan fungsional bidang transportasi.

Pasal 780

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 779, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan, pembentukan, pemberian rekomendasi formasi, pertimbangan pengangkatan, penyusunan standar kompetensi, analisis kebutuhan pengembangan kompetensi, pengelolaan data dan teknologi informasi, penilaian dan penetapan angka kredit, pemantauan dan evaluasi kinerja, pembinaan profesi dan fasilitasi pembentukan organisasi profesi, serta uji kompetensi jabatan fungsional transportasi; b. penyiapan pelaksanaan di bidang perencanaan, pembentukan, pemberian rekomendasi formasi, pertimbangan pengangkatan, penyusunan standar kompetensi, analisis kebutuhan pengembangan kompetensi, pengelolaan data dan teknologi informasi, penilaian dan penetapan angka kredit, pemantauan dan evaluasi kinerja, pembinaan profesi dan fasilitasi pembentukan organisasi profesi, serta uji kompetensi jabatan fungsional transportasi; c. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, pembentukan, pemberian rekomendasi formasi, pertimbangan pengangkatan, penyusunan standar kompetensi, analisis kebutuhan pengembangan kompetensi, pengelolaan data dan teknologi informasi, penilaian dan penetapan angka kredit, pemantauan dan evaluasi kinerja, pembinaan profesi dan fasilitasi pembentukan organisasi profesi, serta uji kompetensi jabatan fungsional transportasi; d. penyiapan pelaksanaan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan administrasi barang milik negara, pelaksanaan urusan keuangan, dan sumber daya manusia; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.

Pasal 781

Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi terdiri atas: a. Bidang Standar Kompetensi dan Pertimbangan Pengangkatan Jabatan Fungsional Transportasi; b. Bidang Penilaian, Evaluasi, dan Pengembangan Jabatan Fungsional Transportasi; c. Bagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 782

Bidang Standar Kompetensi dan Pertimbangan Pengangkatan Jabatan Fungsional Transportasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, pembentukan, pemberian rekomendasi formasi, pertimbangan pengangkatan, penyusunan standar kompetensi, analisis kebutuhan pengembangan kompetensi, pengelolaan data dan teknologi informasi jabatan fungsional transportasi.

Pasal 783

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 782, Bidang Standar Kompetensi dan Pertimbangan Pengangkatan Jabatan Fungsional Transportasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, pembentukan, dan pemberian rekomendasi formasi jabatan fungsional transportasi; b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pertimbangan pengangkatan, penyusunan standar kompetensi, serta analisis kebutuhan pengembangan kompetensi jabatan fungsional transportasi; dan c. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan data dan teknologi informasi jabatan fungsional transportasi.

Pasal 784

Bidang Standar Kompetensi dan Pertimbangan Pengangkatan Jabatan Fungsional Transportasi terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 785

Bidang Penilaian, Evaluasi, dan Pengembangan Jabatan Fungsional Transportasi mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penilaian dan penetapan angka kredit, pemantauan dan evaluasi kinerja, pembinaan profesi dan fasilitasi pembentukan organisasi profesi, serta uji kompetensi jabatan fungsional transportasi.

Pasal 786

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 785, Bidang Penilaian, Evaluasi, dan Pengembangan Jabatan Fungsional Transportasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penilaian dan penetapan angka kredit, serta pemantauan dan evaluasi kinerja jabatan fungsional transportasi; dan b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan profesi dan fasilitasi pembentukan organisasi profesi, serta uji kompetensi jabatan fungsional transportasi.

Pasal 787

Bidang Penilaian, Evaluasi, dan Pengembangan Jabatan Fungsional Transportasi terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 788

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana program anggaran, urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, pengelolaan administrasi barang milik negara, pengendalian gratifikasi, evaluasi dan pelaporan.

Pasal 789

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 788, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana program anggaran, urusan keuangan, pengelolaan administrasi barang milik negara, pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, serta evaluasi dan pelaporan; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, reformasi birokrasi, pengendalian gratifikasi, persuratan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara.

Pasal 790

Bagian Tata Usaha terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 791

(1) Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi merupakan unsur penunjang Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 792

Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelaksanaan sistem dan pembiayaan pembangunan sarana dan prasarana transportasi.

Pasal 793

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 792, Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang identifikasi, seleksi, penyiapan dokumen proyek potensial, analisis, penetapan sumber dan skema pembiayaan, transaksi, dan pengendalian pembiayaan, serta koordinasi simpul kerja sama pemerintah dan badan usaha pembangunan sarana dan prasarana transportasi; b. penyiapan pelaksanaan di bidang identifikasi, seleksi, penyiapan dokumen proyek potensial, analisis, penetapan sumber dan skema pembiayaan, transaksi, pengendalian pembiayaan, serta koordinasi simpul kerja sama pemerintah dan badan usaha pembangunan sarana dan prasarana transportasi; c. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang identifikasi, seleksi, penyiapan dokumen proyek potensial, analisis, penetapan sumber dan skema pembiayaan, transaksi, pengendalian pembiayaan, serta koordinasi simpul kerja sama pemerintah dan badan usaha pembangunan sarana dan prasarana transportasi; d. penyiapan pelaksanaan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan administrasi barang milik negara, pelaksanaan urusan keuangan, dan sumber daya manusia; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.

Pasal 794

Pusat Fasilitasi Pembiayaan Infrastruktur Transportasi terdiri atas: a. Bidang Pembiayaan Infrastruktur Transportasi Darat dan Perkotaan; b. Bidang Pembiayaan Infrastruktur Transportasi Laut dan Penunjang; c. Bidang Pembiayaan infrastruktur Transportasi Udara dan Perkeretaapian; d. Bagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 795

Bidang Pembiayaan Infrastruktur Transportasi Darat dan Perkotaan mempunyai tugas penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang identifikasi, seleksi, penyiapan dokumen proyek potensial, analisis, penetapan sumber dan skema, transaksi, dan pengendalian pembiayaan, serta koordinasi simpul kerja sama pemerintah dan badan usaha pembangunan sarana dan prasarana transportasi darat dan perkotaan.

Pasal 796

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 795, Bidang Pembiayaan Infrastruktur Transportasi Darat dan Perkotaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang identifikasi, seleksi, penyiapan dokumen proyek potensial, analisis, penetapan sumber dan skema, transaksi, dan pengendalian pembiayaan, serta koordinasi simpul kerja sama pemerintah dan badan usaha pembangunan sarana dan prasarana transportasi darat; dan b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang identifikasi, seleksi, penyiapan dokumen proyek potensial, analisis, penetapan sumber dan skema, transaksi, dan pengendalian pembiayaan, serta koordinasi simpul kerja sama pemerintah dan badan usaha pembangunan sarana dan prasarana transportasi perkotaan.

Pasal 797

Bidang Pembiayaan Infrastruktur Transportasi Laut dan Penunjang terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 798

Bidang Pembiayaan Infrastruktur Transportasi Laut dan Penunjang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang identifikasi, seleksi, penyiapan dokumen proyek potensial, analisis, penetapan sumber dan skema, transaksi, dan pengendalian pembiayaan, serta koordinasi simpul kerja sama pemerintah dan badan usaha pembangunan sarana dan prasarana transportasi laut dan penunjang.

Pasal 799

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 798, Bidang Pembiayaan Infrastruktur Transportasi Laut dan Penunjang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang identifikasi, seleksi, penyiapan dokumen proyek potensial, analisis, penetapan sumber dan skema, transaksi, dan pengendalian pembiayaan, serta koordinasi simpul kerja sama pemerintah dan badan usaha pembangunan sarana dan prasarana transportasi laut; dan b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang identifikasi, seleksi, penyiapan dokumen proyek potensial, analisis, penetapan sumber dan skema, transaksi, dan pengendalian pembiayaan, serta koordinasi simpul kerja sama pemerintah dan badan usaha pembangunan sarana dan prasarana penunjang.

Pasal 800

Bidang Pembiayaan Infrastruktur Transportasi Laut dan Penunjang terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 801

Bidang Pembiayaan Infrastruktur Transportasi Perkeretaapian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang identifikasi, seleksi, penyiapan dokumen proyek potensial, analisis, penetapan sumber dan skema, transaksi, dan pengendalian pembiayaan, serta koordinasi simpul kerja sama pemerintah dan badan usaha pembangunan sarana dan prasarana transportasi udara dan perkeretaapian.

Pasal 802

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 801, Bidang Pembiayaan Infrastruktur Transportasi Udara dan Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang identifikasi, seleksi, penyiapan dokumen proyek potensial, analisis, penetapan sumber dan skema, transaksi, dan pengendalian pembiayaan, serta koordinasi simpul kerja sama pemerintah dan badan usaha pembangunan sarana dan prasarana transportasi udara; dan b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang identifikasi, seleksi, penyiapan dokumen proyek potensial, analisis, penetapan sumber dan skema, transaksi, dan pengendalian pembiayaan, serta koordinasi simpul kerja sama pemerintah dan badan usaha pembangunan sarana dan prasarana transportasi perkeretaapian.

Pasal 803

Bidang Pembiayaan Infrastruktur Transportasi Udara dan Perkeretaapian terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 804

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana program anggaran, urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, pengelolaan administrasi barang milik negara, pengelolaan data dan teknologi informasi, serta evaluasi dan pelaporan.

Pasal 805

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 804, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana program anggaran, urusan keuangan, pengelolaan administrasi barang milik negara, pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, serta evaluasi dan pelaporan Pusat; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, reformasi birokrasi, pengendalian gratifikasi, persuratan, kearsipan, perlengkapan, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengelolaan data dan teknologi informasi, dan rumah tangga Pusat.

Pasal 806

Bagian Tata Usaha terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 807

Di lingkungan Kementerian Perhubungan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 808

(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (3) Masing-masing Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing. (4) Dalam menjalankan tugasnya, Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional dapat dibantu oleh Subkoordinator. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas Koordinator dan Subkoordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

Pasal 809

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 808, terdiri dari berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-masing.

Pasal 810

(1) Di lingkungan Kementerian Perhubungan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis sebagai pelaksanaan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang Kementerian Perhubungan sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan peraturan perundang- undangan. (2) Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (3) Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang telah ada pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sebelum diubah atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 811

Menteri Perhubungan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 812

(1) Kementerian Perhubungan menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan. (2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

Pasal 813

Menteri Perhubungan menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang transportasi secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 814

Kementerian Perhubungan menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, uraian fungsi dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Pasal 815

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Perhubungan maupun dalam hubungan antarkementerian dengan lembaga lain yang terkait.

Pasal 816

Semua unsur di lingkungan Kementerian Perhubungan menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 817

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 818

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 819

(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a. (2) Staf Ahli merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b. (3) Kepala Biro, Sekretaris Direktorat Jenderal, Direktur, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Inspektur, Sekretaris Badan, dan Kepala Pusat merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (5) Kepala Subbagian, merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 820

Pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap diberikan eselon I.a.

Pasal 821

(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Perhubungan. (2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perhubungan. (3) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 822

Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perhubungan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 823

(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menjadi penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan administrasi Pemerintah pada Organisasi Maritim Internasional dan/atau lembaga internasional di bidang pelayaran lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjadi penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan administrasi Pemerintah pada Organisasi Penerbangan Sipil Internasional dan/atau lembaga internasional di bidang penerbangan sipil lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 824

Unit Kerja Eselon I dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelaiklautan kapal, kenavigasian, keselamatan dan keamanan pelabuhan, serta perlindungan lingkungan maritim angkutan sungai, danau, dan penyeberangan harus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Pasal 825

(1) Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek dalam mengimplementasikan kebijakannya berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pelayaran, Kepelabuhanan, Penerbangan, Kebandarudaraan, dan Perkeretaapian harus berkoordinasi dengan unit kerja eselon I. (2) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tagerang, dan Bekasi, Menteri Perhubungan dapat membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan atas usul Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tagerang, dan Bekasi.

Pasal 826

(1) Di lingkungan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tagerang, dan Bekasi dapat dibentuk Satuan Pelayanan. (2) Satuan Pelayanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek melalui Direktorat, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris. (3) Satuan Pelayanan dipimpin oleh Koordinator. (4) Satuan Pelayanan mempunyai tugas melakukan pelayanan jasa transportasi dan pengelolaan prasarana transportasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. (5) Nama dan Lokasi Satuan Pelayanan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Selain Nama dan Lokasi Satuan Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Menteri Perhubungan dapat MENETAPKAN satuan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 827

(1) Pimpinan unit organisasi yang menangani fungsi di bidang layanan pengadaan, karena sifat tugas dan fungsinya, menjadi Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Kementerian Perhubungan. (2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk satuan pelaksana di daerah. (3) Dalam satuan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditunjuk koordinator satuan pelaksana. (4) Koordinator satuan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pejabat pelaksana dan/atau pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan membantu unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi layanan pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Kementerian Perhubungan. (5) Ketentuan mengenai tata kerja satuan pelaksana diatur oleh pimpinan unit kerja yang menangani fungsi di bidang layanan pengadaan.

Pasal 828

Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pejabat eselon I harus mengusulkan peta proses bisnis, analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas kepada Menteri Perhubungan untuk ditetapkan.

Pasal 829

Dalam hal terjadi pemekaran provinsi, tugas yang dilakukan oleh unit organisasi pada Kementerian Perhubungan tetap berada pada lingkup unit organisasi di provinsi semula.

Pasal 830

Penyusunan program dan anggaran hingga menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran berupa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Perhubungan dilaksanakan oleh Biro Perencanaan dengan melibatkan Biro Keuangan.

Pasal 831

Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Perhubungan dilaksanakan oleh Biro Keuangan dengan melibatkan Biro Perencanaan.

Pasal 832

Susunan organisasi Kementerian Perhubungan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 833

Perubahan atas organisasi dan tata kerja Kementerian Perhubungan ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 834

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. seluruh tugas dan fungsi, pengangkatan pejabat baru, pemenuhan tenaga teknis operasional/personil yang memiliki kompetensi di bidangnya, dan anggaran pada Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi dan Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi dilaksanakan paling lambat Desember tahun 2022; dan b. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 873), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 835

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 873), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 836

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 873), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 837

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2022 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY