Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2013 tentang RENCANA INDUK PELABUHAN TANJUNG BALAI KARIMUN
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra- dan antarmoda transportasi.
2. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang, dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra dan/atau antar moda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
3. Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Balai Karimun untuk selanjutnya disebut Rencana Induk adalah pedoman pembangunan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun yang mencakup keseluruhan kebutuhan dan penggunaan daratan serta perairan untuk kegiatan kepelabuhanan dan kegiatan penunjang pelabuhan dengan mempertimbangkan aspek-aspek teknis, pertahanan keamanan, sosial budaya serta aspek-aspek terkait lainnya.
4. Rencana Tapak adalah proses lanjut dari Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Balai Karimun yang mencakup rancangan tata letak pelabuhan yang bersifat teknis dan konseptual, perpetakan setiap fungsi lahan, perletakan masa bangunan dan rencana teknis dari setiap elemennya yang dilengkapi dengan konsepsi teknis dari bangunan, fasilitas dan prasarananya.
5. Rencana Teknis Terinci adalah penjabaran secara rinci dari rencana tapak sebagaimana dasar kegiatan pembangunan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun yang mencakup gambar dan spesifikasi teknis www.djpp.kemenkumham.go.id
bangunan, fasilitas dan prasarana termasuk struktur bangunan dan bahannya.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Pasal 2
(1) Untuk menyelenggarakan kegiatan kepelabuhanan pada Pelabuhan Tanjung Balai Karimun yang meliputi pelayanan jasa kepelabuhanan, pelaksanaan kegiatan ekonomi dan pemerintahan lainnya serta pengembangannya dibutuhkan areal daratan seluas 19,60 Ha dan areal perairan seluas 11.136,9 Ha.
(2) Kebutuhan areal daratan sebagaimana dimaksud ayat (1), terdiri atas:
a. daratan eksisting di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun seluas 7,09 Ha;
b. areal daratan untuk pengembangan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun seluas 12,5198 Ha terdiri atas:
1) Terminal Tanjung Selemah seluas 2,625 Ha;
2) Terminal Tanjung Potot seluas 4,0677 Ha;
3) Terminal Parit Rempak seluas 4,8483 Ha;
4) Terminal Kota Tanjung Balai Karimun seluas 0,3788 Ha; dan 5) Terminal Malarko seluas 0,6 Ha.
(3) Kebutuhan areal perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. areal sandar kapal terdiri atas:
1) Terminal Tanjung Selemah seluas 2,2 Ha;
2) Terminal Tanjung Potot seluas 2,7 Ha;
3) Terminal Parit Rempak seluas 2,4 Ha;
4) Terminal Kota Tanjung Balai Karimun seluas 3,3 Ha; dan 5) Terminal Malarko seluas 2 Ha.
b. perairan sebelah barat terdiri atas:
1) areal labuh kapal barang seluas 19,4 Ha;
2) areal perbaikan kapal seluas 10,2 Ha;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3) areal alih muat kapal seluas 19,4 Ha;
4) areal percobaan berlayar seluas 48,6 Ha;
5) areal keadaan darurat seluas 9,7 Ha; dan 6) areal kapal mati seluas 14,8 Ha.
c. perairan sebelah timur terdiri atas:
1) areal labuh kapal penumpang seluas 27 Ha;
2) areal labuh kapal barang seluas 38,7 Ha;
3) areal perbaikan kapal seluas 17,2 Ha;
4) areal keadaan darurat seluas 32,9 Ha;
5) areal alih muat kapal seluas 38,7 Ha;
6) areal percobaan berlayar seluas 124,4 Ha; dan 7) areal kapal mati seluas 36,9 Ha.
d. areal STS seluas 10.686,4 Ha.
Pasal 3
Batas kebutuhan lahan daratan dan areal perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, digambarkan oleh garis yang menghubungkan titik-titik koordinat seperti tercantum dalam Dokumen Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Pasal 4
(1) Rencana pembangunan dan pengembangan fasilitas Pelabuhan Tanjung Balai Karimun untuk memenuhi kebutuhan pelayanan jasa kepelabuhanan dilakukan berdasarkan perkembangan angkutan laut, sebagai berikut:
a. jangka pendek, dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2017;
b. jangka menengah, dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2022;
c. jangka panjang, dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2032;
dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Fasilitas Pelabuhan Tanjung Balai Karimun yang direncanakan untuk dibangun dan dikembangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Dokumen Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Pasal 5
Rencana Tapak dan Rencana Teknik Terinci untuk pelaksanaan pembangunan dan pengembangan fasilitas pelabuhan disahkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 6
Pembangunan dan pengembangan fasilitas pelabuhan dilaksanakan dengan mempertimbangkan prioritas kebutuhan dan kemampuan pendanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pelaksanaan pembangunan dan pengembangan fasilitas pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, didahului dengan studi lingkungan.
Pasal 8
Rencana penggunaan dan pemanfaatan lahan untuk keperluan peningkatan pelayanan jasa kepelabuhanan, pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi lainnya serta pengembangan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Pasal 9
Dalam hal penggunaan dan pemanfaatan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdapat areal yang dikuasai pihak lain, pemanfaatannya harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10
Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 11
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Perhubungan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2013 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
E.E. MANGINDAAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
