Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm-118 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 40 TAHUN 2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA

PERMENHUB No. pm-118 Tahun 2021 berlaku

Pasal 26

Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 2. Pasal 27 dihapus. 3. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

Di lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Ketentuan pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 29 diubah, serta ayat (5) dan ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29

(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi unit organisasi. (3) Koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing. (4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi MENETAPKAN tata cara penunjukan dan penetapan koordinator pelaksanaan fungsi pelayanan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dihapus (6) Dihapus 5. Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

Setiap unsur di lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah lain yang terkait. 6. Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Pasal 34 dihapus. 8. Ketentuan Judul BAB VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38

(1) Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Utama merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural Eselon II.b. (2) Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural Eselon III.a. (3) Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II, Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Utama merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural Eselon III.b. (4) Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural Eselon IV.a. (5) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Utama dan Kelas II merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural Eselon IV.b. (6) Kepala Satpel BU dan Ketua Kelompok merupakan jabatan noneselon. 10. Diantara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 38A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38

(1) Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara, Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. (2) Pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. 11. Ketentuan Pasal 41 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara harus mengusulkan rumusan jabatan fungsional, peta proses bisnis, uraian jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan, peta jabatan, standar kompetensi jabatan, dan kelas jabatan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara. 12. Diantara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 42A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 42

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan struktural dan fungsional yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 13. Lampiran I huruf d diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO