Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm-108 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SUMATERA BARAT

PERMENHUB No. pm-108 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

(1) Politeknik Pelayaran Sumatera Barat merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. (2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi melakukan pembinaan secara akademik terhadap Politeknik Pelayaran Sumatera Barat. (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi melakukan pembinaan administratif dan operasional terhadap Politeknik Pelayaran Sumatera Barat. (4) Politeknik Pelayaran Sumatera Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur Politeknik Pelayaran Sumatera Barat.

Pasal 2

Politeknik Pelayaran Sumatera Barat mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pelayaran.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Politeknik Pelayaran Sumatera Barat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pendidikan; b. penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang pelayaran; c. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pengawasan internal; e. pelaksanaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu; f. pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan; g. pengelolaan urusan keuangan, umum, dan kerja sama; h. pengembangan program dan data pembelajaran; i. pelaksanaan pembangunan karakter; j. pengelolaan unit penunjang; k. pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan l. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

Pasal 4

(1) Susunan Organisasi Politeknik Pelayaran Sumatera Barat terdiri atas: a. Direktur dan Wakil Direktur; b. Senat; c. Dewan Penyantun; d. Satuan Pengawas Internal; e. Satuan Penjaminan Mutu; f. Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan; g. Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama; h. Program Studi; i. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; j. Pusat Pembangunan Karakter; k. Unit Penunjang; dan l. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan Susunan Organisasi Politeknik Pelayaran Sumatera Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas melakukan penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan Politeknik Pelayaran Sumatera Barat. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan memimpin Politeknik Pelayaran Sumatera Barat.

Pasal 6

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Direktur dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Wakil Direktur terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur I; b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur II; dan c. Wakil Direktur Bidang Ketarunaan dan Alumni, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur III.

Pasal 7

(1) Wakil Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, pelatihan, serta pemanfaatan sarana dan prasarana. (2) Wakil Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, kepegawaian, dan umum, kesehatan, serta kerja sama. (3) Wakil Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pembinaan administrasi ketarunaan dan alumni, pembangunan karakter, serta kesehatan dan kesejahteraan taruna.

Pasal 8

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusunan kebijakan Politeknik Pelayaran Sumatera Barat yang mempunyai tugas memberikan penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain. (3) Ketentuan mengenai Senat dan Dewan Penyantun dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Pelayaran Sumatera Barat.

Pasal 9

(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d merupakan unsur pengawas yang menjalankan tugas pengawasan nonakademik sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. anggota. (3) Kepala Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Satuan Pengawas Internal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (4) Kepala dan anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan pengawasan nonakademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 10

(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan unsur penjaminan mutu yang menjalankan tugas sistem penjaminan mutu sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; b. anggota. (3) Kepala Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Satuan Penjaminan Mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (4) Kepala dan anggota Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 11

(1) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan unsur pelaksana di bidang administrasi akademik dan ketarunaan. (2) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan berkoordinasi dengan: a. Wakil Direktur I, untuk urusan akademik; dan b. Wakil Direktur III, untuk urusan ketarunaan.

Pasal 12

Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan serta pengelolaan data dan evaluasi akademik.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan dan pendokumentasian administrasi akademik; b. perencanaan dan pengembangan program akademik; c. pengelolaan data dan evaluasi akademik; d. pelaksanaan administrasi penerimaan taruna; e. pengelolaan pelayanan kesejahteraan taruna; f. pengelolaan beasiswa dan bantuan pendidikan taruna; g. perencanaan dan pelaksanaan administrasi praktek kerja taruna; dan h. pengelolaan administrasi alumni.

Pasal 14

Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 15

(1) Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g merupakan unsur penunjang administrasi di bidang keuangan, umum, dan kerja sama. (2) Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama berkoordinasi dengan Wakil Direktur II.

Pasal 16

Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, umum, dan kerja sama.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program; b. pengelolaan keuangan; c. penyusunan rencana strategis (RENSTRA); d. pelaksanaan urusan kepegawaian dan organisasi, e. pelaksanaan urusan tata laksana dan ketatausahaan; f. pengelolaan kerumahtanggaan, barang milik negara, investasi dan aset; g. pembinaan pendidikan dan tenaga kependidikan; h. pelaksanaan urusan hukum, kerja sama, hubungan masyarakat, komunikasi publik, dan protokol; i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan; dan j. pelaksanaan keamanan, keselamatan, dan ketertiban lingkungan.

Pasal 18

Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 19

(1) Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pengelolaan program studi. (2) Program studi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di pimpin oleh ketua yang berada dibawah bertanggung jawab kepada Direktur dan pelaksanaan pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur I. (3) Ketua program studi merupakan Dosen yang diberikan tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melaksanakan Pendidikan vokasi di bidang pelayaran. (4) Ketentuan mengenai program studi dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Pelayaran Sumatera Barat.

Pasal 20

(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. anggota (3) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pelaksanaan pembinaannya oleh Wakil Direktur I. (4) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melakukan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Anggota Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pegawai yang diberi tugas tambahan untuk membantu melakukan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan mengenai Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat diatur dalam statuta Politeknik Pelayaran Sumatera Barat.

Pasal 21

(1) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pembangunan karakter sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. anggota. (3) Kepala Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Pusat Pembangunan Karakter yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pelaksanaan pembinaannya oleh Wakil Direktur III. (4) Kepala dan anggota Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dosen atau pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk melakukan kegiatan pembangunan karakter, pelayanan psikologi, kerohanian, serta pengelolaan kegiatan olah raga dan seni sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (5) Ketentuan mengenai Pusat Pembangunan Karakter dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Pelayaran Sumatera Barat.

Pasal 22

(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Pelayaran Sumatera Barat. (2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. anggota (3) Kepala Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Unit Penunjang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (4) Kepala dan anggota Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Dosen atau pegawai yang ditunjuk untuk membantu Direktur dalam mengoordinasikan kegiatan unit penunjang. (5) Ketentuan mengenai Unit Penunjang dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Pelayaran Sumatera Barat.

Pasal 23

(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 terdiri atas: a. Unit Asrama; b. Unit Perpustakaan; c. Unit Bahasa; d. Unit Teknik Informatika; e. Unit Laboratorium; f. Unit Kesehatan; g. Unit Pelatihan; dan h. Unit Sertifikasi. (2) Unit Asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan asrama, permakanan, dan binatu. (3) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan. (4) Unit Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan peningkatan kemahiran bahasa. (5) Unit Teknik Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi komunikasi, data, dan multimedia. (6) Unit Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengembangan laboratorium, simulator, bengkel dan kapal latih. (7) Unit Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana kesehatan serta layanan kesehatan. (8) Unit Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelatihan teknis transportasi di bidang pelayaran. (9) Unit Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h mempunyai tugas melakukan pengelolaan sertifikasi kepelautan.

Pasal 24

Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dalam melaksanakan tugasnya dikoordinasikan oleh: (1) Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Kerja Sama bagi: a. Unit Asrama; dan b. Unit Kesehatan; (2) Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan bagi: a. Unit Perpustakaan; b. Unit Bahasa; c. Unit Teknik Informatika; d. Unit Laboratorium; e. Unit Pelatihan; dan f. Unit Sertifikasi.

Pasal 25

Di lingkungan Politeknik Pelayaran Sumatera Barat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Pelayaran Sumatera Barat sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan Koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi unit organisasi. (3) Koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing. (4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahaan di bidang transportasi MENETAPKAN tata cara penunjukan dan penetapan Koordinator pelaksanaan Fungsi Pelayanan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Politeknik Pelayaran Sumatera Barat menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 28

(1) Politeknik Pelayaran Sumatera Barat menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Politeknik Pelayaran Sumatera Barat. (2) Proses bisnis di lingkungan Politeknik Pelayaran Sumatera Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.

Pasal 29

(1) Direktur Politeknik Pelayaran Sumatera Barat menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Pelayaran Sumatera Barat. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara berkala. (4) Dalam hal diperlukan, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diminta sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 30

Politeknik Pelayaran Sumatera Barat menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Politeknik Pelayaran Sumatera Barat.

Pasal 31

Setiap unsur di lingkungan Politeknik Pelayaran Sumatera Barat dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Politeknik Pelayaran Sumatera Barat maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah lain yang terkait.

Pasal 32

Setiap unsur di lingkungan Politeknik Pelayaran Sumatera Barat menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 34

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 35

(1) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator jabatan struktural eselon III.b. (2) Direktur, Wakil Direktur, Ketua Senat, Kepala Satuan, Kepala Pusat, Ketua Program Studi, dan Kepala Unit merupakan jabatan noneselon.

Pasal 36

(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarkan urusan pemerintahan di bidang transportasi. (2) Wakil Direktur, Ketua, dan Anggota Senat diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. (3) Kepala Satuan, Kepala Pusat, Ketua Program Studi, dan Kepala Unit diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (4) Pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Pasal 37

Politeknik Pelayaran Sumatera Barat berlokasi di Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.

Pasal 38

(1) Selain menyelenggarakan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Politeknik Pelayaran Sumatera Barat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang transportasi. (2) Ketentuan mengenai jenis dan uraian penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang transportasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam statuta Politeknik Pelayaran Sumatera Barat.

Pasal 39

Statuta Politeknik Pelayaran Sumatera Barat harus disesuaikan Peraturan Menteri ini.

Pasal 40

Pada saat Peraturan menteri ini mulai berlaku, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, Direktur Politeknik Pelayaran Sumatera Barat harus mengusulkan rumusan jabatan fungsional, uraian jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan, peta jabatan, standar kompetensi jabatan, dan kelas jabatan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.

Pasal 41

Perubahan atas susunan Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sumatera Barat ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahaan di bidang transportasi setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 42

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan struktural dan fungsional yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Politeknik Pelayaran Sumatera Barat berdasarkan Peraturan Menteri nomor PM 49 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sumatera Barat tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

Pasal 43

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sumatera Barat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 886), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 44

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Nomor PM 49 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sumatera Barat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 886), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 45

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO