Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 3 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA DAN MEKANISME PENGANGKATAN PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA

PERMENHUB No. 69 Tahun 2021 berlaku

Pasal 25

(1) Pejabat Perbendaharaan Negara hanya dapat mengelola 1 (satu) DIPA. (2) Pejabat Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan terhadap KPA dan Bendahara pada satuan kerja perwakilan Kementerian Perhubungan di luar negeri. 2. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

Mekanisme pengangkatan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a sebagai berikut: a. Pejabat Eselon II yang akan ditetapkan sebagai KPA diusulkan oleh Pejabat Eselon I terkait kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan Kepala Biro Keuangan untuk ditetapkan dengan Keputusan Menteri. b. Menteri dalam MENETAPKAN KPA sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Sekretaris Jenderal; c. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN KPA sebagaimana dimaksud dalam huruf b; d. usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilaksanakan sesuai dengan contoh format la dan lb sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan e. usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diajukan paling lambat pada minggu pertama bulan November. 3. Pasal 35 dihapus. 4. Pasal 39 dihapus. 5. Ketentuan Pasal 46 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 46

(1) Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan/Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal dapat mengusulkan calon KPA pengganti dalam hal terjadi kekosongan jabatan dengan pejabat struktural satu tingkat di bawahnya kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan Kepala Biro Keuangan untuk ditetapkan sebagai KPA dengan Keputusan Menteri. (2) Menteri dalam MENETAPKAN KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Sekretaris Jenderal. (3) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan format contoh 10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Masa jabatan KPA Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan pejabat definitif ditetapkan sebagai KPA. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2021 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO