Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SUMATERA BARAT
Pasal 1
(1) Politeknik Pelayaran Sumatera Barat merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi melakukan pembinaan akademik Politeknik Pelayaran Sumatera Barat.
(3) Menteri Perhubungan melakukan pembinaan teknis Politeknik Pelayaran Sumatera Barat.
(4) Politeknik Pelayaran Sumatera Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur Politeknik Pelayaran Sumatera Barat.
Pasal 2
Politeknik Pelayaran Sumatera Barat mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pelayaran.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Politeknik Pelayaran Sumatera Barat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program pendidikan;
b. penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang pelayaran;
c. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pemeriksaan intern;
e. pelaksanaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu;
f. pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan;
g. pengelolaan urusan keuangan, umum, dan kerja sama;
h. pengembangan program dan data pembelajaran;
i. pelaksanaan pembangunan karakter;
j. pengelolaan unit penunjang;
k. pelaksanaan pengembangan usaha;
l. pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan
m. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 4
(1) Susunan Organisasi Politeknik Pelayaran Sumatera Barat terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Satuan Pemeriksaan Intern;
e. Satuan Penjaminan Mutu;
f. Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan;
g. Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama;
h. Program Studi;
i. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
j. Pusat Pembangunan Karakter;
k. Unit Penunjang; dan
l. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi Politeknik Pelayaran Sumatera Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas melakukan penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan Politeknik Pelayaran Sumatera Barat.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dosen yang diberi tugas tambahan memimpin Politeknik Pelayaran Sumatera Barat.
Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur I;
b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur II; dan
c. Wakil Direktur Bidang Ketarunaan dan Alumni, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur III.
Pasal 7
(1) Wakil Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksaaan kegiatan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.
(2) Wakil Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b merupakan dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, kepegawaian, dan umum, serta pengembangan usaha dan kerja sama.
(3) Wakil Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c merupakan dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pembinaan administrasi ketarunaan dan alumni, pembangunan karakter, serta kesehatan dan kesejahteraan taruna.
Pasal 8
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusunan kebijakan Politeknik Pelayaran Sumatera Barat yang mempunyai tugas memberikan penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf c mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain.
(3) Ketentuan mengenai Senat dan Dewan Penyantun dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Pelayaran Sumatera Barat.
Pasal 9
(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d merupakan unsur pemeriksa yang menjalankan tugas pemeriksaan intern dan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. anggota.
(3) Kepala Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Satuan Pemeriksaan Intern yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Kepala dan anggota Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan pemeriksaan intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 10
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan unsur penjaminan mutu yang menjalankan tugas sistem penjaminan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. anggota.
(3) Kepala Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Satuan Penjaminan Mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Kepala dan anggota Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan dokumentasi, pemeliharaan, pengendalian, dan pengembangan sistem penjaminan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan unsur pelaksana di bidang administrasi akademik dan ketarunaan.
(2) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan berkoordinasi dengan:
a. Wakil Direktur I, jika berkaitan dengan akademik;
dan
b. Wakil Direktur III, jika berkaitan dengan ketarunaan.
Pasal 12
Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan serta pengelolaan data dan evaluasi akademik.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dan pendokumentasian administrasi akademik;
b. pengelolaan administrasi dan pembinaan pendidik;
c. perencanaan dan pengembangan program akademik;
d. pengelolaan data dan evaluasi akademik;
e. pelaksanaan administrasi penerimaan taruna;
f. pengelolaan pelayanan kesejahteraan taruna;
g. pengelolaan beasiswa dan bantuan pendidikan taruna;
h. perencanaan dan pelaksanaan administrasi praktek kerja taruna; dan
i. pengelolaan administrasi alumni.
Pasal 14
Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 15
(1) Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g merupakan unsur penunjang administrasi di bidang keuangan, sumber daya manusia, umum, dan kerja sama.
(2) Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugas, Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Wakil Direktur II.
Pasal 16
Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, sumber daya manusia, umum, dan kerja sama.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program;
b. pengelolaan keuangan;
c. penyusunan rencana strategis bisnis dan rencana bisnis anggaran;
d. pelaksanaan urusan sumber daya manusia dan organisasi;
e. pelaksanaan urusan tata laksana dan ketatausahaan;
f. pengelolaan kerumahtanggaan, barang milik negara, investasi dan aset;
g. pelaksanaan urusan hukum, kerja sama, hubungan masyarakat, publikasi, dan protokol;
h. pembinaan tenaga kependidikan; dan
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 18
Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 19
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf h merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pengelolaan program studi.
(2) Program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur I.
(3) Ketua Program Studi merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melaksanakan pendidikan vokasi di bidang pelayaran.
(4) Ketentuan mengenai Program Studi dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Pelayaran Sumatera Barat.
Pasal 20
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. anggota.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pelaksanaan pembinaannya oleh Wakil Direktur I.
(4) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melakukan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(5) Anggota Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan dosen atau jabatan lain yang diberi tugas untuk membantu Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam melakukan kegiatan di bidang
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(6) Ketentuan mengenai uraian penyelenggaraan Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Pelayaran Sumatera Barat.
Pasal 21
(1) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pembangunan karakter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. anggota
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Pusat Pembangunan Karakter yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pelaksanaan pembinaannya oleh Wakil Direktur III.
(4) Kepala dan anggota Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan atau pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk membantu Direktur dalam melakukan kegiatan pembangunan karakter, pelayanan psikologi, kerohanian, serta pengelolaan kegiatan olah raga, dan seni sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Pusat Pembangunan Karakter dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Pelayaran Sumatera Barat.
Pasal 22
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Pelayaran Sumatera Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. kepala; dan
b. anggota.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Unit Penunjang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Kepala dan anggota Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pegawai yang diberi tugas tambahan atau pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk membantu Direktur dalam mengoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang.
(5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Unit Penunjang dilaksanakan sesuai statuta Politeknik Pelayaran Sumatera Barat.
Pasal 23
(1) Unit penunjang terdiri atas:
a. Unit Asrama;
b. Unit Perpustakaan;
c. Unit Bahasa;
d. Unit Teknik Informatika;
e. Unit Laboratorium;
f. Unit Kesehatan;
g. Unit Pengembangan Usaha;
h. Unit Pelatihan; dan
i. Unit Sertifikasi.
(2) Unit Asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan asrama, permakanan, dan binatu.
(3) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan.
(4) Unit Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan peningkatan kemahiran bahasa.
(5) Unit Teknik Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi komunikasi, data, dan multimedia.
(6) Unit Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengembangan laboratorium, simulator, dan bengkel.
(7) Unit Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana kesehatan serta layanan kesehatan.
(8) Unit Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf g mempunyai tugas melakukan pengembangan usaha, pemasaran, pelayanan pelanggan, dan pemanfaatan aset barang milik negara.
(9) Unit Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelatihan teknis transportasi di bidang pelayaran.
(10) Unit Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i mempunyai tugas melakukan pengelolaan sertifikasi kepelautan.
Pasal 24
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1), dalam melaksanakan tugasnya dikoordinasikan oleh:
a. Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama bagi:
1. Unit Asrama;
2. Unit Kesehatan; dan
3. Unit Pengembangan Usaha.
b. Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan bagi:
1. Unit Perpustakaan;
2. Unit Bahasa;
3. Unit Teknik Informatika;
4. Unit Laboratorium;
5. Unit Pelatihan; dan
6. Unit Sertifikasi.
Pasal 25
Di lingkungan Politeknik Pelayaran Sumatera Barat dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Pelayaran Sumatera Barat sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelompok jabatan fungsional dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi
(3) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. ketua; dan
b. anggota.
(4) Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat berasal dari pejabat fungsional yang ditugaskan oleh pimpinan unit organisasi dengan memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas.
(5) Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya.
(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas dan penugasan kelompok jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Politeknik Pelayaran Sumatera Barat menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 28
(1) Politeknik Pelayaran Sumatera Barat menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Politeknik Pelayaran Sumatera Barat.
(2) Proses bisnis antarunit di lingkungan Politeknik Pelayaran Sumatera Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Pasal 29
(1) Direktur Politeknik Pelayaran Sumatera Barat menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Pelayaran Sumatera Barat.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 30
Setiap unsur di lingkungan Politeknik Pelayaran Sumatera Barat dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Politeknik Pelayaran Sumatera Barat maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah lain yang terkait.
Pasal 31
Setiap unsur di lingkungan Politeknik Pelayaran Sumatera Barat menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugasnya, pimpinan unit organisasi di lingkungan Politeknik Pelayaran Sumatera Barat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 34
(1) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(2) Direktur, Wakil Direktur, Ketua Senat, Kepala Satuan, Kepala Pusat, Ketua Program Studi, dan Kepala Unit merupakan jabatan noneselon.
Pasal 35
(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perhubungan.
(2) Wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
(3) Ketua dan anggota Senat diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan atas usulan Direktur setelah mendapat persetujuan dari Kepala Pusat yang membidangi pengembangan sumber daya manusia transportasi laut.
(4) Kepala Satuan, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, dan Kepala Unit diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(5) Pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya manusia.
Pasal 36
Politeknik Pelayaran Sumatera Barat berlokasi di Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.
Pasal 37
(1) Selain menyelenggarakan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Politeknik Pelayaran Sumatera Barat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang transportasi.
(2) Ketentuan mengenai jenis dan uraian penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Statuta Polteknik Pelayaran Sumatera Barat.
Pasal 38
Dalam rangka pengawasan dan pemberian nasehat pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, Menteri Perhubungan dapat membentuk Dewan Pengawas setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 39
(1) Direktur Politeknik Pelayaran Sumatera Barat dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku harus menyusun dan mengusulkan rumusan jabatan fungsional, uraian fungsi, uraian jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan, peta jabatan, standar kompetensi jabatan, dan kelas jabatan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Perhubungan.
(2) Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Perhubungan untuk mendapatkan penetapan.
Pasal 40
Perubahan organisasi dan tata kerja Politeknik Pelayaran Sumatera Barat ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 41
Pengisian sumber daya manusia pada Politeknik Pelayaran Sumatera Barat dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pasal 42
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan struktural dan fungsional yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Politeknik Pelayaran Sumatera Barat tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 43
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Statuta Polteknik Pelayaran Sumatera Barat harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Pasal 44
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sumatera Barat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1590), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 45
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sumatera Barat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1590), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 46
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2023 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ASEP N. MULYANA
