Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 182 Tahun 2015 tentang Tarif Muatan untuk Kegiatan Subsidi Pengoperasian Kapal Ternak

PERMENHUB No. 30 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

(1) Subsidi pengoperasian kapal ternak dilaksanakan oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional melalui mekanisme pelelangan umum atau sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jangka waktu pelaksanaan kegiatan subsidi pengoperasian kapal ternak dilaksanakan selama 1 (satu) tahun disesuaikan dengan alokasi anggaran subsidi yang tersedia. (2a) Alokasi anggaran subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Laut Pusat dan dapat menggunakan sumber keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan subsidi pengoperasian kapal ternak, ditetapkan tarif muatan ternak. 2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Tarif angkutan laut untuk kegiatan subsidi pengoperasian kapal ternak terdiri atas: a. tarif muatan ternak, ditetapkan sebagai berikut: 1. tarif subsidi pengoperasian kapal ternak untuk muatan ternak per 1 (satu) ekor tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan 2. tarif subsidi untuk muatan ternak sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1, sudah termasuk biaya asuransi, bongkar muat, minum ternak, mantri hewan, dan dokter hewan; dan b. tarif muatan balik, menggunakan tarif mekanisme pasar dan diperhitungkan sebagai penghasilan dalam perhitungan subsidi. (2) Muatan balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa barang yang bersifat tidak merusak, mengganggu, dan mengkontaminasi ruang muat kapal serta memenuhi aspek keselamatan dan keamanan pelayaran. 3. Ketentuan Pasal 3A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Dalam hal terjadinya kekosongan hari layar yang disebabkan belum adanya pemenang lelang dalam kegiatan pengoperasian kapal khusus angkutan ternak, Menteri Perhubungan menugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang angkutan laut untuk mengoperasikan kapal tersebut sampai adanya penetapan pemenang lelang. (2) Dalam hal terjadi kekurangan biaya subsidi pengoperasian kapal ternak pada tahun berjalan, maka untuk mengantisipasi terjadinya kekosongan hari layar dan menjamin kelangsungan pelayanan secara berkesinambungan, Menteri Perhubungan dapat memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang angkutan laut untuk melanjutkan pengoperasian kapal ternak sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan. 4. Ketentuan dalam Lampiran diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2018. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2018 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA