Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2018
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi adalah kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi sebagaimana diatur oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Pelaksana Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut nasional yang ditugaskan oleh Menteri untuk menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi dan telah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan.
3. Kompensasi adalah kewajiban Pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan penugasan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi yang besarnya adalah selisih antara biaya produksi dan tarif yang ditetapkan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagai kewajiban pelayanan publik.
4. Biaya Produksi adalah biaya pokok penjualan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) Angkutan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Laut Dalam Negeri yang merupakan semua biaya yang dibebankan untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan penumpang kelas ekonomi angkutan laut dalam negeri ditambah keuntungan dan pajak penghasilan untuk setiap trip/voyage.
5. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
6. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
8. Direktur adalah Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut.
Pasal 2
(1) Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi diselenggarakan oleh Pemerintah yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Pelaksana Angkutan Laut Nasional.
(2) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi prinsip sebagai berikut:
a. melaksanakan pelayaran angkutan laut kelas ekonomi ke seluruh pelosok tanah air berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Menteri dan sesuai dengan trayek yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; dan
b. menjaga keselamatan dan keamanan penumpang.
Pasal 3
(1) Pelaksanaan penugasan oleh Pelaksana Angkutan Laut Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diberikan Kompensasi oleh Pemerintah.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi sepanjang Tahun Anggaran 2018 terhitung mulai tanggal 1 Januari 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018.
(3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 termasuk perubahannya.
Pasal 4
Dalam pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut (Public Service Obligation/PSO) untuk penumpang kelas ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri memberikan penugasan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional INDONESIA.
Pasal 5
(1) Dalam pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut (Public Service Obligation/PSO) untuk penumpang kelas ekonomi, Direktur Jenderal membuat perjanjian kerja dengan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional INDONESIA.
(2) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal dengan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelayaran Nasional INDONESIA.
(3) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat paling sedikit:
a. para pihak yang melakukan perjanjian;
b. pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas;
c. hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam perjanjian;
d. nilai atau kontrak perjanjian, serta syarat-syarat pembayaran;
e. persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci;
f. ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya; dan
g. penyelesaian perselisihan.
Pasal 6
Dalam melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi, Pelaksana Angkutan Laut Nasional wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mempunyai jaringan trayek angkutan laut dalam negeri yang teratur dan berjadwal tetap (liner);
b. memenuhi standar dalam pemberian pelayanan kepada penumpang; dan
c. menyediakan pelayanan tiket di semua kantor cabang.
Pasal 7
Dalam pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi, Direktur Jenderal:
a. MENETAPKAN jaringan trayek tetap dan teratur (liner);
b. MENETAPKAN jangkauan, frekuensi pelayaran, dan standar pelayanan;
c. melaksanakan pemantauan, analisa dan evaluasi, serta verifikasi terhadap pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan;
dan
d. mengevaluasi laporan bulanan atas penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi.
Pasal 8
Dalam melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi, Pelaksana Angkutan Laut Nasional wajib:
a. melaksanakan penugasan berdasarkan perjanjian kerja yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal dengan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional INDONESIA;
b. mematuhi perjanjian kerja;
c. melaporkan secara tertulis pelaksanaan penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi setiap bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Direktur Jenderal; dan
d. mematuhi standar pelayanan penumpang angkutan laut yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 9
(1) Dalam pelaksanaan pertanggungjawaban anggaran penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi, Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) yang ditetapkan oleh Direktur.
(4) Standard Operating Procedure (SOP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memuat:
a. ketentuan umum;
b. obyek yang akan diverifikasi;
c. prosedur pelaksanaan verifikasi; dan
d. evaluasi realisasi standar pelayanan penumpang angkutan laut dan kinerja pelayanan.
(5) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh Tim Verifikasi dan Tim yang dibentuk oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional INDONESIA.
(6) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal selaku KPA dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional INDONESIA.
(7) Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) hanya bersifat administratif dan tidak membebaskan Pelaksana Angkutan Laut Nasional untuk diaudit oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Pelaksana Angkutan Laut Nasional bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan dan penggunaan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi.
Pasal 11
Direktur Jenderal selaku KPA bertanggung jawab atas penyaluran dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi yang dilaksanakan oleh Pelaksana Angkutan Laut Nasional.
Pasal 12
(1) Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional INDONESIA menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation
(PSO) bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi kepada Direktur Jenderal selaku KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Direktur Jenderal selaku KPA menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi kepada Menteri Keuangan dengan tembusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan.
Pasal 13
Direktur Jenderal selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Terhadap penggunaan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat
(1) disampaikan kepada KPA, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
(3) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional INDONESIA menyampaikan laporan penggunaan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi yang telah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah melalui Menteri paling lama 1 (satu) bulan setelah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 15
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dinyatakan bahwa jumlah dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi lebih besar dari jumlah yang telah dibayarkan oleh Pemerintah kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional INDONESIA, kekurangan pembayaran tersebut diusulkan untuk dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan dalam hal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional INDONESIA telah melakukan pemisahan pembukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dinyatakan bahwa jumlah dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi lebih kecil dari jumlah yang telah dibayarkan oleh Pemerintah kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional INDONESIA, kelebihan pembayaran dimaksud harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik/Public
Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 157 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 189), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2018.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2018
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
