Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara
4. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara yang selanjutnya disebut Kantor UPBU adalah unit pelaksana teknis yang melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersil.
Pasal 2
(1) Kantor UPBU Domine Eduard Osok merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Kantor UPBU Domine Eduard Osok sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
(3) Kantor UPBU Domine Eduard Osok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala.
Pasal 3
Kantor UPBU Domine Eduard Osok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait Bandar Udara, kegiatan keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan pada Bandar Udara yang belum diusahakan secara komersial dan dikecualikan pengelolaan keuangannya.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor UPBU Domine Eduard Osok menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan penyusunan rencana dan program, rencana strategi bisnis, dan rencana bisnis dan anggaran;
b. pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar Bandar Udara, serta fasilitas penunjang;
c. pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar Bandar Udara, serta fasilitas penunjang;
d. pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara serta penyusunan jadwal penerbangan;
e. pelaksanaan pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan, pos dan kargo, serta barang berbahaya dan senjata;
f. pelaksanaan pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja, pelaksanaan pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan, dan pelayanan darurat Bandar Udara;
g. pelaksanaan kerja sama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait Bandar Udara;
h. pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait penyelenggaraan Bandar Udara;
i. pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang, serta pengelolaan dan pengendalian higiene dan sanitasi;
j. pelaksanaan pemeriksaan intern;
k. pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik negara, pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, dan hubungan masyarakat; dan
l. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 5
(1) Susunan organisasi Kantor UPBU Domine Eduard Osok terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan dan Tata Usaha;
b. Seksi Teknik dan Operasi;
c. Seksi Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat;
d. Seksi Pelayanan dan Kerja Sama;
e. Satuan Pemeriksaan Intern; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi Kantor UPBU Domine Eduard Osok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Subbagian Keuangan dan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, rencana strategis bisnis, rencana bisnis dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, hukum, hubungan masyarakat, koordinasi dengan instansi/lembaga terkait penyelenggaraan Bandar Udara, serta evaluasi dan pelaporan.
(2) Seksi Teknik dan Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar Bandar Udara, fasilitas penunjang dan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara, penyusunan jadwal penerbangan, dan penyiapan penyusunan rencana induk Bandar Udara dan aerodrome Manual.
(3) Seksi Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan, pos dan kargo serta barang berbahaya dan senjata, pengawasan dan pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja, pengoperasian, perawatan, dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat Bandar Udara, penyusunan program keamanan Bandar Udara, program penanggulangan keadaan darurat, dan rencana kontijensi.
(4) Seksi Pelayanan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang serta pengelolaan dan pengendalian higiene dan sanitasi, pengawasan dan pengendalian pelayanan minimal Bandar Udara, informasi penerbangan, pelaksanaan kerja sama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait Bandar Udara.
Pasal 7
(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, merupakan unsur pemeriksa yang menjalankan tugas pemeriksaan intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. anggota.
(3) Kepala Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Satuan Pemeriksaan Intern yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(4) Kepala dan anggota Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan pemeriksaan intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 8
Di lingkungan Kantor UPBU Domine Eduard Osok dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 9
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor UPBU Domine Eduard Osok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jumlah kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(4) Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jabatan fungsional.
Pasal 10
Kantor UPBU Domine Eduard Osok dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 11
(1) Kantor UPBU Domine Eduard Osok harus menyiapkan bahan penyusunan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan UPBU Domine Eduard Osok.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kantor UPBU Domine Eduard Osok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
Pasal 12
(1) Kepala Kantor UPBU Domine Eduard Osok menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor UPBU Domine Eduard Osok.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 13
Setiap unsur di lingkungan Kantor UPBU Domine Eduard Osok dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kantor UPBU Domine Eduard Osok maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah serta lembaga lain yang terkait.
Pasal 14
Semua unsur di lingkungan Kantor UPBU Domine Eduard Osok menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 17
(1) Kepala merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala subbagian dan kepala seksi merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
(3) Kepala Satuan Pemeriksaan Intern merupakan jabatan noneselon.
Pasal 18
(1) Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) serta kepala subbagian dan kepala seksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Kepala Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Kantor UPBU Domine Eduard Osok berlokasi di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Pasal 20
(1) Kepala dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, harus menyusun dan mengusulkan peta jabatan, standar kompetensi jabatan, dan kelas jabatan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan kepada Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan untuk mendapatkan penetapan.
Pasal 21
(1) Dalam rangka pengawasan dan pemberian nasehat pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Kantor UPBU Domine Eduard Osok, Menteri dapat membentuk Dewan Pengawas.
(2) Pembentukan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 22
(1) Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kantor UPBU Domine Eduard Osok dapat melakukan pengembangan usaha dengan membentuk unit usaha.
(2) Pembentukan unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 23
Perubahan atas organisasi dan tata kerja Kantor UPBU Domine Eduard Osok ditetapkan oleh Menteri mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan struktural dan fungsional yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kantor UPBU Domine Eduard Osok tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat serta dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2024
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA DOMINE EDUARD OSOK
MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI KARYA SUMADI
