Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Penyedia Jasa Penerbangan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Manajemen Keselamatan adalah pendekatan sistematis untuk mengelola keselamatan, termasuk struktur organisasi, akuntabilitas, tanggung jawab, kebijakan dan prosedur yang diperlukan.
2. Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran.
3. Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan bandar udara untuk pelayanan umum.
4. Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah di bandar udara yang bertindak sebagai penyelenggara bandar udara yang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penerbangan.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
7. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Pasal 2
(1) Setiap penyedia jasa penerbangan wajib membuat, melaksanakan, mengevaluasi, dan menyempurnakan secara berkelanjutan Sistem Manajemen Keselamatan dengan berpedoman pada program keselamatan penerbangan nasional.
(2) Selain berpedoman pada program keselamatan penerbangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), juga mempertimbangkan implikasi kinerja manusia.
(3) Penyedia jasa penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
a. Badan Usaha Angkutan Udara;
b. pemegang perizinan angkutan udara bukan niaga yang mengoperasikan pesawat terbang dengan berat tinggal landas lebih dari 5.700 kg (lima ribu tujuh ratus kilogram) atau pesawat terbang bermesin turbojet 1 (satu) atau lebih;
c. pemegang sertifikat pengoperasian pesawat udara tanpa awak;
d. penyelenggara heliport yang melayani kepentingan umum;
e. Badan Usaha Bandar Udara dan Unit Penyelenggara Bandar Udara;
f. penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan;
g. badan usaha pemeliharaan pesawat udara;
h. penyelenggara pendidikan dan pelatihan penerbangan; dan
i. badan usaha rancang bangun dan pabrik pesawat udara, mesin pesawat udara, baling-baling pesawat terbang, dan komponen pesawat udara.
(4) Badan usaha pemeliharaan pesawat udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g merupakan badan usaha pemeliharaan pesawat udara yang memberikan layanan kepada Badan Usaha Angkutan Udara dan/atau pemegang sertifìkat pengoperasian pesawat udara tanpa awak.
(5) Penyelenggara pendidikan dan pelatihan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h merupakan penyelenggara pendidikan dan pelatihan penerbangan yang mengoperasikan pesawat udara dalam rangka pendidikan dan pelatihan penerbangan.
(6) Sistem Manajemen Keselamatan penyedia jasa penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan dari Menteri.
(7) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) mendelegasikan pengesahan Sistem Manajemen Keselamatan kepada Direktur Jenderal.
(8) Pengesahan Sistem Manajemen Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dituangkan dalam bentuk surat persetujuan.
(9) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diberikan terhadap Manual Sistem Manajemen Keselamatan dan Rencana Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan.
Pasal 3
(1) Sistem Manajemen Keselamatan penyedia jasa penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. kebijakan dan sasaran keselamatan;
b. manajemen risiko keselamatan;
c. jaminan keselamatan; dan
d. promosi keselamatan.
(2) Kebijakan dan sasaran keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kebijakan keselamatan, tujuan keselamatan dan sumber daya.
Pasal 4
Kebijakan keselamatan, tujuan keselamatan dan sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) paling sedikit memuat:
a. komitmen pimpinan penyedia jasa penerbangan;
b. tanggung jawab dan akuntabilitas keselamatan;
c. penunjukan personel utama keselamatan;
d. koordinasi penanggulangan gawat darurat; dan
e. dokumentasi Sistem Manajemen Keselamatan.
Pasal 5
Manajemen risiko keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b memuat:
a. identifikasi bahaya; dan
b. penilaian dan mitigasi risiko keselamatan.
Pasal 6
(1) Jaminan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c memuat:
a. pengukuran dan pengawasan kinerja keselamatan, yang paling sedikit memuat:
1. proses audit internal, penetapan indikator kinerja keselamatan dan/atau target kinerja keselamatan;
2. pengukuran dan pengawasan pencapaian tujuan keselamatan; dan
3. validasi efektivitas pengendalian risiko keselamatan.
b. perbaikan Sistem Manajemen Keselamatan secara berkelanjutan; dan
c. manajemen perubahan.
(2) Penetapan target kinerja keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 yang akan dicapai harus minimal sama atau lebih baik dari target kinerja keselamatan nasional.
Pasal 7
Promosi keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d memuat:
a. pelatihan dan pendidikan; dan
b. komunikasi keselamatan.
Pasal 8
(1) Penyedia jasa penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) wajib MENETAPKAN sistem pelaporan keselamatan penerbangan sebagai bagian dari identifikasi bahaya pada implementasi Sistem Manajemen Keselamatan.
(2) Sistem pelaporan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memfasilitasi pengumpulan dan pemrosesan data keselamatan dan informasi keselamatan yang didapat dari laporan dan analisis kejadian serta sumber terkait lainnya pada penyedia jasa penerbangan.
(3) Penyedia jasa penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melindungi data keselamatan dan informasi keselamatan yang didapat dari laporan dan analisis kejadian serta sumber terkait lainnya yang dilaporkan melalui sistem pelaporan keselamatan penerbangan penyedia jasa penerbangan.
Pasal 9
(1) Penyedia jasa penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), maupun penyedia jasa penerbangan lainnya wajib melaporkan kecelakaan dan peristiwa yang dapat menimbulkan risiko signifikan terhadap keselamatan penerbangan melalui sistem pelaporan wajib.
(2) Penyedia jasa penerbangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit berupa:
a. pemegang perizinan angkutan udara bukan niaga yang mengoperasikan pesawat udara dengan berat tinggal landas kurang dari 5.700 kg (lima ribu tujuh ratus kilogram) dan bukan turbojet;
b. badan usaha pemeliharaan pesawat udara yang tidak secara langsung menyediakan layanan kepada Badan Usaha Angkutan Udara;
c. badan hukum INDONESIA yang menyelenggarakan bandar udara khusus;
d. penyelenggara heliport yang melayani kepentingan sendiri; dan
e. penyelenggara aerodrome perairan.
(3) Peristiwa yang dapat menimbulkan risiko signifikan terhadap keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(4) Dalam hal terjadi peristiwa selain kecelakaan dan peristiwa yang dapat menimbulkan risiko signifikan terhadap keselamatan penerbangan, penyedia jasa penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3), penyedia jasa penerbangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan/atau personel operasional dapat melaporkan peristiwa tersebut melalui Sistem pelaporan sukarela.
Pasal 10
Sistem Manajemen Keselamatan dan sistem pelaporan keselamatan penerbangan sebagaimana tercantum dalam
