Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Jasa Transportasi Laut Melalui Sistem Elektronik Perhubungan Laut Terintegrasi
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Elektronik Perhubungan Laut Terintegrasi yang selanjutnya disebut SEHATI adalah sistem elektronik pelayanan publik perhubungan laut terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
2. Pelayanan Publik Jasa Transportasi Laut yang selanjutnya disebut Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi setiap warga negara atau penduduk, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
3. Lembaga Pengelola dan Penyelenggaraan Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
4. Pengelola SEHATI adalah unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang mempunyai tugas dan wewenang mengelola, melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap kegiatan operasional SEHATI.
5. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
6. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci pengguna untuk dapat mengakses SEHATI.
7. Hak Akses adalah hak yang diberikan kepada pengguna untuk melakukan interaksi SEHATI.
8. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
12. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
13. Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal adalah unit kerja kantor pusat dan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal.
Pasal 2
(1) Direktur Jenderal menyelenggarakan Pelayanan Publik secara elektronik melalui SEHATI.
(2) Pelayanan Publik secara elektronik melalui SEHATI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengelola SEHATI.
(3) Pengelola SEHATI ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(4) Dalam melaksanakan pengelolaan, Pengelola SEHATI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 3
Pelayanan Publik secara elektronik melalui SEHATI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menggunakan alamat domain SEHATI.
Pasal 4
Pelayanan Publik secara elektronik melalui SEHATI dikolaborasikan dengan sistem pada:
a. Lembaga OSS;
b. Sekretariat Jenderal;
c. Direktorat Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. Instansi terkait lainnya; dan/atau
e. Pelaku Usaha.
Pasal 5
(1) Pengguna SEHATI meliputi:
a. Pelaku Usaha;
b. Pemerintah Pusat; dan
c. Pemerintah Daerah.
(2) Untuk dapat menggunakan SEHATI, pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki Hak Akses.
(3) Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dengan melakukan registrasi melalui:
a. sistem OSS atau SEHATI bagi Pelaku Usaha; dan
b. SEHATI bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pasal 6
(1) Pelayanan Publik secara elektronik melalui SEHATI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), terdiri atas
layanan:
a. penetapan/persetujuan/rekomendasi;
b. penerbitan sertifikat; dan/atau
c. penerbitan tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak jasa transportasi laut.
(2) Selain layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelayanan Publik secara elektronik melalui SEHATI juga terintegrasi dengan layanan perizinan berusaha dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang dikelola oleh Lembaga OSS.
Pasal 7
(1) Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dikelompokan atas bidang:
a. lalu lintas dan angkutan laut;
b. kepelabuhanan;
c. perkapalan dan kepelautan;
d. kenavigasian; dan
e. kesatuan penjagaan laut dan pantai.
(2) Pelaksanaan penerbitan Pelayanan Publik secara elektronik melalui SEHATI berupa penetapan/persetujuan/ rekomendasi dan penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(3) Pelaksanaan penerbitan Pelayanan Publik secara elektronik melalui SEHATI berupa penerbitan tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak jasa transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Direktur Jenderal melalui bendahara penerimaan.
Pasal 8
(1) Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan Pelayanan Publik secara elektronik melalui SEHATI 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari dalam seminggu.
(2) Permohonan Pelayanan Publik secara elektronik melalui SEHATI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penelitian, evaluasi, dan verifikasi oleh Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3) Penelitian, evaluasi, dan verifikasi oleh Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada hari kerja dan jam kerja, berupa penelitian, evaluasi, dan verifikasi terhadap:
a. perizinan berusaha;
b. perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha;
c. penetapan/persetujuan/rekomendasi; dan
d. penerbitan sertifikat.
(4) Penerbitan tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat dilakukan 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari dalam seminggu.
Pasal 9
Petunjuk teknis dan tata kelola Pelayanan Publik secara elektronik melalui SEHATI ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 10
Pengelola SEHATI menjamin keamanan SEHATI tidak memuat, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Direktur Jenderal melakukan pengembangan aplikasi SEHATI untuk mendukung kelancaran Pelayanan Publik di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Pengguna SEHATI memiliki kewajiban:
a. menggunakan Hak Akses untuk mengajukan Pelayanan Publik;
b. tidak menyalahgunakan Hak Akses yang dimiliki;
c. menjaga kerahasiaan terkait Kode Akses SEHATI kepada pihak yang tidak berwenang;
d. menggunakan sertifikat elektronik dalam transaksi elektronik, bila diperlukan; dan
e. melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 13
(1) Pengguna SEHATI yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai dengan tahapan:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan hak akses; dan
c. pencabutan hak akses.
(3) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan 1 (satu) kali.
(4) Pengguna SEHATI yang mendapatkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak teguran tertulis disampaikan untuk melaksanakan perbaikan.
(5) Dalam hal jangka waktu teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir dan tidak melaksanakan rencana perbaikan, pengguna SEHATI dikenai sanksi pembekuan hak akses.
(6) Pembekuan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) berlaku paling lama dalam 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak pembekuan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan.
(7) Dalam hal jangka waktu pembekuan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir dan tidak melaksanakan rencana perbaikan, pengguna SEHATI dikenai sanksi pencabutan Hak Akses.
(8) Pemulihan Hak Akses yang dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Pembekuan Hak Akses dapat dilakukan tanpa teguran tertulis setelah Pengelola SEHATI:
a. menerima laporan atau menemukan indikasi penyalahgunaan Hak Akses; atau
b. menerima laporan atau menemukan indikasi pemalsuan surat dan/atau dokumen.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengelola SEHATI melakukan verifikasi dan investigasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima pelaporan.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pengguna SEHATI tidak terbukti menyalahgunakan Hak Akses atau menyampaikan surat dan/atau dokumen palsu, Pengelola SEHATI harus segera memulihkan Hak Akses yang dibekukan.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pengguna SEHATI terbukti menyalahgunakan Hak Akses atau menyampaikan surat dan/atau dokumen palsu, Pengelola SEHATI mencabut Hak Akses.
Pasal 15
Direktorat Jenderal tidak bertanggung jawab atas kebenaran dokumen dan keabsahan dokumen yang diunggah oleh Pengguna SEHATI.
Pasal 16
(1) Pengaduan atas penyelenggaraan Pelayanan Publik secara elektronik melalui SEHATI dapat disampaikan melalui layanan pengaduan Kementerian Perhubungan.
(2) Tata cara penyampaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 17
(1) Dalam kondisi tertentu Pelayanan Publik dapat dilakukan secara manual.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. gangguan pada sistem dan/atau infrastruktur SEHATI;
b. gangguan integrasi antara SEHATI dengan sistem pelayanan publik lainnya;
c. SEHATI dalam masa pemeliharaan; dan/atau
d. kondisi kahar.
(3) Pengelola SEHATI memberitahukan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada aplikasi SEHATI dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak kondisi tertentu terjadi.
(4) Dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlangsung dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) jam sejak dilakukannya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), layanan tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak jasa transportasi laut dilakukan pencatatan dan didokumentasikan dalam berita acara antara Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal dengan wajib bayar.
(5) Pengelola SEHATI melakukan pembaharuan informasi secara berkala terhadap perkembangan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. permohonan Pelayanan Publik yang telah diajukan secara manual dan belum dilakukan evaluasi sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, pemohon harus mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
b. permohonan Pelayanan Publik yang telah diajukan secara manual dan telah dilakukan evaluasi sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, tetap diproses secara manual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2024
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
