Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan

PERMENHUB No. 122 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

(1) Kementerian Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian Perhubungan dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu

dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan aksesabilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan prasarana transportasi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan operasi, aksesabilitas, konektivitas sarana dan prasarana transportasi;
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan aksesabilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan prasarana transportasi di daerah;
d. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang transportasi;
e. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia transportasi;
f. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian

Perhubungan;
g. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Perhubungan;
h. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan; dan
i. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Pasal 4

Kementerian Perhubungan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
c. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
d. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
e. Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan;
h. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
i. Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi;
j. Staf Ahli Bidang Teknologi, Lingkungan, dan Energi Perhubungan;
k. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan;
l. Staf Ahli Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Perhubungan;
m. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kawasan dan Kemitraan Perhubungan;
n. Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Perhubungan;
o. Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan; dan
p. Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan Internasional.

Pasal 5

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 6

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Perhubungan;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Perhubungan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Perhubungan;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 8

Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Kepegawaian dan Organisasi;
c. Biro Keuangan;
d. Biro Hukum;
e. Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan BMN;
f. Biro Umum; dan
g. Biro Komunikasi dan Informasi Publik.

Pasal 9

Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Perhubungan.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, sinkronisasi, integrasi dan pengendalian kebijakan, penyusunan rencana jangka menengah, jangka panjang dan rencana bergulir, koordinasi penyusunan rencana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan, serta Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi unit Sekretariat Jenderal;
b. penyiapan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyusunan rencana jangka pendek, penyediaan dana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, program dan anggaran serta penyelesaian dokumen

pelaksanaan anggaran Kementerian Perhubungan dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
c. penyiapan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kebijakan penyusunan rencana, analisis dan penetapan pentarifan di bidang transportasi, bahan untuk lembaga negara dan pemerintah;
d. penyiapan analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program Kementerian Perhubungan termasuk perkembangan fisik dan nilai manfaatnya, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Perjanjian Kinerja Kementerian Perhubungan, pengendalian gratifikasi, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, serta Sistem Pengendalian Internal Pemerintah; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 11

Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Rencana;
b. Bagian Program;
c. Bagian Pentarifan dan Pelaporan; dan
d. Bagian Analisa dan Evaluasi.

Pasal 12

Bagian Rencana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, sinkronisasi, integrasi dan pengendalian kebijakan, penyusunan rencana jangka menengah, jangka panjang dan rencana bergulir, koordinasi penyusunan rencana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan, serta Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi unit Sekretariat Jenderal.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Rencana menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kebijakan, penyusunan rencana jangka menengah, jangka panjang dan rencana bergulir di bidang transportasi darat dan perkeretaapian, strategi integrasi antar/jasa moda transportasi, serta koordinasi penyusunan rencana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri;
b. penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kebijakan, penyusunan rencana jangka menengah, jangka panjang dan rencana bergulir di bidang transportasi laut dan multimoda, serta koordinasi penyusunan rencana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, serta Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi unit Sekretariat Jenderal; dan
c. penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kebijakan, penyusunan rencana jangka menengah, jangka panjang dan rencana bergulir (rolling plan) di bidang transportasi udara dan penunjang, koordinasi penyusunan rencana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di bidang penyusunan rencana jangka menengah, jangka panjang dan rencana bergulir.

Pasal 14

Bagian Rencana terdiri atas:
a. Subbagian Rencana Transportasi Darat dan Perkeretaapian;
b. Subbagian Rencana Transportasi Laut dan Multimoda;
dan
c. Subbagian Rencana Transportasi Udara dan Penunjang.

Pasal 15

(1) Subbagian Rencana Transportasi Darat dan Perkeretaapian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kebijakan, penyusunan rencana jangka menengah, jangka panjang dan rencana bergulir di bidang transportasi darat dan perkeretaapian, strategi integrasi antar/jasa moda transportasi, serta koordinasi penyusunan rencana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri.
(2) Subbagian Rencana Transportasi Laut dan Multimoda mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kebijakan, penyusunan rencana jangka menengah, jangka panjang dan rencana bergulir di bidang transportasi laut dan multimoda, serta koordinasi penyusunan rencana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, serta Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi unit Sekretariat Jenderal.
(3) Subbagian Rencana Transportasi Udara dan Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kebijakan, penyusunan rencana jangka menengah, jangka panjang dan rencana bergulir (rolling plan) di bidang transportasi udara dan penunjang, koordinasi penyusunan rencana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di bidang penyusunan rencana jangka menengah, jangka panjang dan rencana bergulir.

Pasal 16

Bagian Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyusunan rencana jangka pendek, penyediaan dana pembangunan

sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, program dan anggaran serta penyelesaian dokumen pelaksanaan anggaran Kementerian Perhubungan dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Program menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyusunan rencana jangka pendek, penyediaan dana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, Rencana Kerja dan Anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran di bidang transportasi darat dan perkeretaapian, serta bahan rapat kerja dengan lembaga negara terkait program dan anggaran;
b. penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyusunan rencana jangka pendek, penyediaan dana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran di bidang transportasi laut, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di bidang penyusunan program dan anggaran; dan
c. penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyusunan rencana jangka pendek, penyediaan dana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, Rencana Kerja dan Anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran di bidang transportasi udara dan penunjang.

Pasal 18

Bagian Program terdiri atas:
a. Subbagian Program Transportasi Darat dan Perkeretaapian;
b. Subbagian Program Transportasi Laut; dan
c. Subbagian Program Transportasi Udara dan Penunjang.

Pasal 19

(1) Subbagian Program Transportasi Darat dan Perkeretaapian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyusunan rencana jangka pendek, penyediaan dana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, Rencana Kerja dan Anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran di bidang transportasi darat dan perkeretaapian, serta bahan rapat kerja dengan lembaga negara terkait program dan anggaran.
(2) Subbagian Program Transportasi Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyusunan rencana jangka pendek, penyediaan dana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran di bidang transportasi laut, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di bidang penyusunan program dan anggaran.
(3) Subbagian Program Transportasi Udara dan Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyusunan rencana jangka pendek, penyediaan dana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, Rencana Kerja dan Anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran dalam

bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran di bidang transportasi udara dan penunjang.

Pasal 20

Bagian Pentarifan dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kebijakan penyusunan rencana, analisis dan penetapan pentarifan di bidang transportasi, bahan untuk lembaga negara dan pemerintah, pengelolaan jabatan fungsional di bidang perencanaan serta urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Pentarifan dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan hubungan lembaga negara dan lembaga pemerintah, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian perkembangan biaya transportasi, penyusunan rencana pentarifan termasuk tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum, penyusunan formula dan penetapan tarif jasa transportasi darat dan perkeretaapian, pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro, pengelolaan layanan pengadaan dan barang milik negara, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, dukungan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, serta pengelolaan jabatan fungsional di bidang perencanaan;
b. penyiapan bahan hubungan lembaga negara dan lembaga pemerintah, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian perkembangan biaya transportasi, penyusunan rencana pentarifan termasuk tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum, penyusunan formula dan penetapan tarif jasa transportasi laut; dan
c. penyiapan bahan hubungan lembaga negara dan lembaga pemerintah, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian

perkembangan biaya transportasi, penyusunan rencana pentarifan termasuk tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum, penyusunan formula dan penetapan tarif jasa transportasi udara dan penunjang, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di bidang pentarifan jasa transportasi.

Pasal 22

Bagian Pentarifan dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Pentarifan dan Pelaporan Transportasi Darat dan Perkeretaapian serta Tata Usaha Biro;
b. Subbagian Pentarifan dan Pelaporan Transportasi Laut;
dan
c. Subbagian Pentarifan dan Pelaporan Transportasi Udara dan Penunjang.

Pasal 23

(1) Subbagian Pentarifan dan Pelaporan Transportasi Darat dan Perkeretaapian serta Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan hubungan lembaga negara dan lembaga pemerintah, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian perkembangan biaya transportasi, penyusunan rencana pentarifan termasuk tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum, penyusunan formula dan penetapan tarif jasa transportasi darat dan perkeretaapian, pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro, pengelolaan layanan pengadaan dan barang milik negara, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, dukungan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, serta pengelolaan jabatan fungsional di bidang perencanaan.
(2) Subbagian Pentarifan dan Pelaporan Transportasi Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan hubungan lembaga negara dan lembaga pemerintah, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian perkembangan biaya transportasi, penyusunan rencana pentarifan

termasuk tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum, penyusunan formula dan penetapan tarif jasa transportasi laut.
(3) Subbagian Pentarifan dan Pelaporan Transportasi Udara dan Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan hubungan lembaga negara dan lembaga pemerintah, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian perkembangan biaya transportasi, penyusunan rencana pentarifan termasuk tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum, penyusunan formula dan penetapan tarif jasa transportasi udara dan penunjang, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di bidang pentarifan jasa transportasi.

Pasal 24

Bagian Analisa dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program Kementerian Perhubungan termasuk perkembangan fisik dan nilai manfaatnya, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Perjanjian Kinerja Kementerian Perhubungan, pengendalian gratifikasi, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, serta Sistem Pengendalian Internal Pemerintah.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Analisa dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pemantauan, analisis dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program pembangunan sarana dan prasarana transportasi darat dan perkeretaapian termasuk perkembangan fisik dan nilai manfaat, serta kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kementerian Perhubungan,

Penyusunan Perjanjian Kinerja Kementerian Perhubungan, pengendalian gratifikasi, serta pelaksanaan reformasi birokrasi;
b. penyiapan bahan pemantauan, analisis dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program pembangunan sarana dan prasarana transportasi laut dan multimoda termasuk perkembangan fisik dan nilai manfaat, serta kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Sekretariat Jenderal, Penyusunan Perjanjian Kinerja Sekretariat Jenderal, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di bidang analisa dan evaluasi;
dan
c. penyiapan bahan pemantauan, analisis dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program pembangunan sarana dan prasarana transportasi udara dan penunjang termasuk perkembangan fisik dan nilai manfaat, serta kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Biro Perencanaan, Penyusunan Perjanjian Kinerja Biro Perencanaan, serta Sistem Pengendalian Internal Pemerintah.

Pasal 26

Bagian Analisa dan Evaluasi terdiri atas:
a. Subbagian Analisa dan Evaluasi Transportasi Darat dan Perkeretaapian;
b. Subbagian Analisa dan Evaluasi Transportasi Laut; dan
c. Subbagian Analisa dan Evaluasi Transportasi Udara dan Penunjang.

Pasal 27

(1) Subbagian Analisa dan Evaluasi Transportasi Darat dan Perkeretaapian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, analisis dan evaluasi pelaksanaan

rencana dan program pembangunan sarana dan prasarana transportasi darat dan perkeretaapian termasuk perkembangan fisik dan nilai manfaat, serta kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kementerian Perhubungan, Penyusunan Perjanjian Kinerja Kementerian Perhubungan, pengendalian gratifikasi, serta pelaksanaan reformasi birokrasi.
(2) Subbagian Analisa dan Evaluasi Transportasi Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, analisis dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program pembangunan sarana dan prasarana transportasi laut dan multimoda termasuk perkembangan fisik dan nilai manfaat, serta kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Sekretariat Jenderal, Penyusunan Perjanjian Kinerja Sekretariat Jenderal, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di bidang analisa dan evaluasi.
(3) Subbagian Analisa dan Evaluasi Transportasi Udara dan Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, analisis dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program pembangunan sarana dan prasarana transportasi udara dan penunjang termasuk perkembangan fisik dan nilai manfaat, serta kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Biro Perencanaan, Penyusunan Perjanjian Kinerja Biro Perencanaan, serta Sistem Pengendalian Internal Pemerintah.

Pasal 28

Biro Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana, serta administrasi reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Kepegawaian dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengendalian perencanaan kepegawaian;
b. penyiapan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengendalian pengembangan kompetensi pegawai;
c. penyiapan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengendalian mutasi, kesejahteraan, disiplin, asessment dan konseling pegawai;
d. penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, serta administrasi reformasi birokrasi; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 30

Biro Kepegawaian dan Organisasi terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Kepegawaian;
b. Bagian Pengembangan Kompetensi Pegawai;
c. Bagian Mutasi, Kesejahteraan, dan Disiplin Pegawai; dan
d. Bagian Organisasi dan Tata Laksana.

Pasal 31

Bagian Perencanaan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, pemberian dukungan

administratif, dan pengendalian perencanaan kepegawaian, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 32

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Perencanaan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja, anggaran, akuntabilitas kinerja Biro, pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro, pengelolaan layanan pengadaan dan barang milik negara, sistem pengendalian internal pemerintah, dukungan pelaksanan keterbukaan informasi publik, serta evaluasi dan penyusunan laporan Biro;
b. penyiapan bahan inventarisasi, pengembangan, integrasi, pengelolaan, evaluasi, dan pelaporan di bidang data pegawai, analisis jabatan, analisis beban kerja, kebutuhan dan redistribusi pegawai, penyusunan formasi pegawai, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di bidang kepegawaian, serta pengendalian gratifikasi; dan
c. penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengadaan dan pengangkatan serta orientasi calon pegawai.

Pasal 33

Bagian Perencanaan Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Program dan Tata Usaha Biro;
b. Subbagian Data dan Formasi Pegawai; dan
c. Subbagian Pengadaan dan Pengangkatan Pegawai.

Pasal 34

(1) Subbagian Program dan Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja, anggaran, akuntabilitas kinerja Biro, pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro,

pengelolaan layanan pengadaan dan barang milik negara, sistem pengendalian internal pemerintah, dukungan pelaksanan keterbukaan informasi publik, serta evaluasi dan penyusunan laporan Biro.
(2) Subbagian Data dan Formasi Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan inventarisasi, pengembangan, integrasi, pengelolaan, evaluasi, dan pelaporan di bidang data pegawai, analisis jabatan, analisis beban kerja, kebutuhan dan redistribusi pegawai, penyusunan formasi pegawai, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di bidang kepegawaian, serta pengendalian gratifikasi.
(3) Subbagian Pengadaan dan Pengangkatan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengadaan dan pengangkatan serta orientasi calon pegawai.

Pasal 35

Bagian Pengembangan Kompetensi Pegawai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengendalian pengembangan kompetensi pegawai.

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Pengembangan Kompetensi Pegawai menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan, pengendalian, pemberian dukungan administratif dan bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, analisis kebutuhan, dan evaluasi pengembangan kompetensi pegawai;

b. penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan, pengendalian, pemberian dukungan administratif dan bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi dan kerja sama program pengembangan kompetensi, serta pemberian tugas belajar pegawai; dan
c. penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan, pengendalian, pemberian dukungan administratif dan bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kompetensi jabatan fungsional dan tata usaha jabatan fungsional.

Pasal 37

Bagian Pengembangan Kompetensi Pegawai terdiri atas:
a. Subbagian Informasi dan Evaluasi Pengembangan Kompetensi;
b. Subbagian Fasilitasi dan Kerja Sama Pengembangan Kompetensi; dan
c. Subbagian Pengembangan Kompetensi dan Jabatan Fungsional.

Pasal 38

(1) Subbagian Informasi dan Evaluasi Pengembangan Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan, pengendalian, pemberian dukungan administratif dan bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, analisis kebutuhan, dan evaluasi pengembangan kompetensi pegawai.
(2) Subbagian Fasilitasi dan Kerja Sama Pengembangan Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan, pengendalian, pemberian dukungan administratif dan bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi dan kerja sama program pengembangan kompetensi, serta pemberian tugas belajar pegawai.

(3) Subbagian Pengembangan Kompetensi dan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan, pengendalian, pemberian dukungan administratif dan bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kompetensi jabatan fungsional dan tata usaha jabatan fungsional.

Pasal 39

Bagian Mutasi, Kesejahteraan, dan Disiplin Pegawai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengendalian mutasi, kepangkatan, perawatan, kesejahteraan, disiplin, pensiun, asessment, dan konseling pegawai.

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Mutasi, Kesejahteraan dan Disiplin Pegawai menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dan dalam jabatan struktural, mutasi wilayah kerja, asessment pengisian jabatan struktural, pelaksanaan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi, administrasi tenaga perbantuan dan dipekerjakan, dan kepangkatan pegawai;
b. penyiapan bahan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perawatan dan kesejahteraan pegawai dalam bentuk fisik dan non fisik, serta pemberian tanda penghargaan; dan
c. penyiapan bahan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan di bidang disiplin pegawai, pemantauan pelaksanaan penilaian prestasi kerja pegawai, konseling pegawai, pemberhentian, dan pensiun pegawai.

Pasal 41

Bagian Mutasi, Kesejahteraan dan Disiplin Pegawai terdiri atas:
a. Subbagian Mutasi dan Kepangkatan;
b. Subbagian Perawatan dan Kesejahteraan Pegawai; dan
c. Subbagian Disiplin dan Pemberhentian Pegawai.

Pasal 42

(1) Subbagian Mutasi dan Kepangkatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dan dalam jabatan struktural, mutasi wilayah kerja, asessment pengisian jabatan struktural, pelaksanaan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi, administrasi tenaga perbantuan dan dipekerjakan, dan kepangkatan pegawai.
(2) Subbagian Perawatan dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perawatan dan kesejahteraan pegawai dalam bentuk fisik dan non fisik, serta pemberian tanda penghargaan.
(3) Subbagian Disiplin dan Pemberhentian Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan penyiapan bahan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan di bidang disiplin pegawai, pemantauan pelaksanaan penilaian prestasi kerja pegawai, konseling pegawai, pemberhentian, dan pensiun pegawai.

Pasal 43

Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, serta administrasi reformasi birokrasi.

Pasal 44

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang penataan organisasi, serta pengembangan, integrasi, dan pengelolaan data organisasi;
b. penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan, pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang tata laksana, tata hubungan kerja dengan pemerintah daerah, dan administrasi reformasi birokrasi; dan
c. penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan, pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan rancangan peraturan kepegawaian, penyusunan telaah, sosialisasi, dan pendokumentasian peraturan kepegawaian, serta evaluasi jabatan.

Pasal 45

Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Subbagian Organisasi;
b. Subbagian Ketatalaksanaan; dan
c. Subbagian Peraturan Kepegawaian.

Pasal 46

(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang penataan organisasi, serta pengembangan, integrasi, dan pengelolaan data organisasi.
(2) Subbagian Ketatalaksanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan, pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang tata laksana, tata hubungan kerja dengan pemerintah daerah, dan administrasi reformasi birokrasi.
(3) Subbagian Peraturan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, perumusan

kebijakan, pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan rancangan peraturan kepegawaian, penyusunan telaah, sosialisasi, dan pendokumentasian peraturan kepegawaian, serta evaluasi jabatan.

Pasal 47

Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pembinaan administrasi dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Pasal 48

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan dan koordinasi penyusunan rencana, pengelolaan administrasi, revisi pelaksanaan/rencana, pemantauan, penelitian, evaluasi, penilaian, dan penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja di lingkungan Kementerian Perhubungan;
b. penyiapan pembinaan dan pelaksanaan akuntansi, penyusunan laporan keuangan, analisa, evaluasi laporan keuangan dan verifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara, serta penyiapan pembinaan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian Perhubungan;
c. penyiapan pembinaan pengelolaan keuangan negara, penetapan Pejabat Perbendaharaan Negara, tindak lanjut Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Jenderal dan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan eksternal pada laporan keuangan di lingkungan Kementerian Perhubungan;

d. penyiapan pembinaan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 49

Biro Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Pelaksanaan Anggaran;
b. Bagian Akuntansi;
c. Bagian Perbendaharaan; dan
d. Bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 50

Bagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan koordinasi penyusunan rencana, pengelolaan administrasi, revisi pelaksanaan/rencana, pemantauan, penelitian, evaluasi, penilaian, dan penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Pasal 51

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan dan koordinasi penyusunan rencana, pengelolaan administrasi, revisi pelaksanaan/rencana, pemantauan, penelitian dan evaluasi, penilaian dan penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di bidang pelaksanaan anggaran;
b. penyiapan bahan pembinaan dan koordinasi penyusunan rencana, pengelolaan administrasi, revisi pelaksanaan/rencana, pemantauan, penelitian dan evaluasi, penilaian dan penyusunan laporan pelaksanaan

anggaran pendapatan dan belanja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di bidang pelaksanaan anggaran; dan
c. penyiapan bahan pembinaan dan koordinasi penyusunan rencana, pengelolaan administrasi, revisi pelaksanaan/rencana, pemantauan, penelitian dan evaluasi, penilaian dan penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Penunjang, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di bidang pelaksanaan anggaran.

Pasal 52

Bagian Pelaksanaan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Anggaran Transportasi Darat dan Perkeretaapian;
b. Subbagian Anggaran Transportasi Laut; dan
c. Subbagian Anggaran Transportasi Udara dan Penunjang.

Pasal 53

(1) Subbagian Anggaran Transportasi Darat dan Perkeretaapian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan koordinasi penyusunan rencana, pengelolaan administrasi, revisi pelaksanaan/rencana, pemantauan, penelitian dan evaluasi, penilaian dan penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di bidang pelaksanaan anggaran.
(2) Subbagian Anggaran Transportasi Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan koordinasi penyusunan rencana, pengelolaan administrasi, revisi pelaksanaan/rencana, pemantauan, penelitian dan evaluasi, penilaian dan penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja di lingkungan

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di bidang pelaksanaan anggaran.
(3) Subbagian Anggaran Transportasi Udara dan Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan koordinasi penyusunan rencana, pengelolaan administrasi, revisi pelaksanaan/rencana, pemantauan, penelitian dan evaluasi, penilaian dan penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Penunjang, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di bidang pelaksanaan anggaran.

Pasal 54

Bagian Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pelaksanaan akuntansi, penyusunan laporan keuangan, analisa, evaluasi laporan keuangan dan verifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara, serta penyiapan pembinaan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Pasal 55

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Bagian Akuntansi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan akuntansi, penyusunan laporan keuangan, analisa, evaluasi laporan keuangan dan verifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara, serta penyiapan pembinaan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Perkeretaapian;
b. penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan akuntansi, penyusunan laporan keuangan, analisa, evaluasi laporan keuangan dan verifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara, serta penyiapan pembinaan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan

Umum di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; dan
c. penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan akuntansi, penyusunan laporan keuangan, analisa, evaluasi laporan keuangan dan verifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara, serta penyiapan pembinaan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Penunjang.

Pasal 56

Bagian Akuntansi terdiri atas:
a. Subbagian Akuntansi Transportasi Darat dan Perkeretaapian;
b. Subbagian Akuntansi Transportasi Laut; dan
c. Subbagian Akuntansi Transportasi Udara dan Penunjang.

Pasal 57

(1) Subbagian Akuntansi Transportasi Darat dan Perkeretaapian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan akuntansi, penyusunan laporan keuangan, analisa, evaluasi laporan keuangan dan verifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara, serta penyiapan pembinaan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Perkeretaapian.
(2) Subbagian Akuntansi Transportasi Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan akuntansi, penyusunan laporan keuangan, analisa, evaluasi laporan keuangan dan verifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara, serta penyiapan pembinaan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
(3) Subbagian Akuntansi Transportasi Udara dan Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan

pembinaan dan pelaksanaan akuntansi, penyusunan laporan keuangan, analisa, evaluasi laporan keuangan dan verifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara, serta penyiapan pembinaan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Penunjang.

Pasal 58

Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan pengelolaan keuangan negara, penetapan Pejabat Perbendaharaan Negara, tindak lanjut Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Jenderal dan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan eksternal pada laporan keuangan di lingkungan Kementerian Perhubungan, serta urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 59

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan pengelolaan keuangan negara, penetapan Pejabat Perbendaharaan Negara, Tindak Lanjut Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan eksternal pada laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro, pengelolaan layanan pengadaan dan barang milik negara, serta pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara;
b. penyiapan bahan pembinaan pengelolaan keuangan negara, penetapan Pejabat Perbendaharaan Negara, Tindak Lanjut Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan eksternal pada laporan keuangan di

lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dukungan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, serta pengendalian gratifikasi; dan
c. penyiapan bahan pembinaan pengelolaan keuangan negara, penetapan Pejabat Perbendaharaan Negara, Tindak Lanjut Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan eksternal pada laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Penunjang, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Jenderal, serta pelaksanaan reformasi birokrasi.

Pasal 60

Bagian Perbendaharaan terdiri atas:
a. Subbagian Perbendaharaan Transportasi Darat, Perkeretaapian dan Tata Usaha Biro;
b. Subbagian Perbendaharaan Transportasi Laut; dan
c. Subbagian Perbendaharaan Transportasi Udara dan Penunjang.

Pasal 61

(1) Subbagian Perbendaharaan Transportasi Darat, Perkeretaapian dan Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pengelolaan keuangan negara, penetapan Pejabat Perbendaharaan Negara, Tindak Lanjut Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan eksternal pada laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro, pengelolaan layanan pengadaan dan barang milik negara, serta pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara.

(2) Subbagian Perbendaharaan Transportasi Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pengelolaan keuangan negara, penetapan Pejabat Perbendaharaan Negara, Tindak Lanjut Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan eksternal pada laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dukungan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, serta pengendalian gratifikasi.
(3) Subbagian Perbendaharaan Transportasi Udara dan Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pengelolaan keuangan negara, penetapan Pejabat Perbendaharaan Negara, Tindak Lanjut Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan eksternal pada laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Penunjang, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Jenderal, serta pelaksanaan reformasi birokrasi.

Pasal 62

Bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 63

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan pembinaan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian;

b. penyiapan bahan pembinaan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; dan
c. penyiapan bahan pembinaan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Penunjang.

Pasal 64

Bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak terdiri atas:
a. Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Transportasi Darat dan Perkeretaapian;
b. Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Transportasi Laut; dan
c. Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Transportasi Udara dan Penunjang.

Pasal 65

(1) Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Transportasi Darat dan Perkeretaapian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
(2) Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Transportasi Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
(3) Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Transportasi Udara dan Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Penunjang.

Pasal 66

Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pembentukan peraturan perundang-undangan, perjanjian/ kontrak, kesepakatan/kesepahaman bersama, pelaksanaan advokasi, pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), dan sosialisasi hukum.

Pasal 67

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi darat dan perkeretaapian, penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional terkait transportasi darat dan perkeretaapian, serta pengelolaan JDIH dan pengelolaan Jabatan Fungsional di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi laut, penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional terkait transportasi laut;
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi udara, multimoda, dan penunjang, serta penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional terkait transportasi udara dan multimoda;
d. penyiapan koordinasi dan penyusunan perjanjian/kontrak, kesepakatan bersama/kesepahaman bersama, advokasi dan sosialisasi hukum di Kementerian Perhubungan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 68

Biro Hukum terdiri atas:
a. Bagian Peraturan Transportasi Darat dan Perkeretaapian;
b. Bagian Peraturan Transporasi Laut;
c. Bagian Peraturan Transportasi Udara, Multimoda, dan Penunjang; dan
d. Bagian Perjanjian, Advokasi, dan Sosialisasi Hukum.

Pasal 69

Bagian Peraturan Transportasi Darat dan Perkeretaapian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi darat dan perkeretaapian, penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional terkait transportasi darat dan perkeretaapian, serta pengelolaan JDIH dan pengelolaan Jabatan Fungsional di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 70

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Bagian Peraturan Transportasi Darat dan Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional di bidang transportasi darat;
b. penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional di bidang perkeretaapian; dan
c. penyiapan bahan pengelolaan jaringan dokumentasi JDIH, pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga,

dan barang milik negara biro, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, dukungan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, serta pengelolaan Jabatan Fungsional di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pasal 71

Bagian Peraturan Transportasi Darat dan Perkeretaapian terdiri atas:
a. Subbagian Peraturan Transportasi Darat;
b. Subbagian Peraturan Transportasi Perkeretaapian; dan
c. Subbagian Dokumentasi Peraturan Perundang-undangan dan Tata Usaha Biro.

Pasal 72

(1) Subbagian Peraturan Transportasi Darat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional di bidang transportasi darat.
(2) Subbagian Peraturan Transportasi perkeretaapian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang- undangan dan penyusunan peraturan perundang- undangan ratifikasi perjanjian internasional di bidang perkeretaapian.
(3) Subbagian Dokumentasi Peraturan Perundang-undangan dan Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan jaringan dokumentasi JDIH, pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, dan barang milik negara biro, pengelolaan teknologi

informasi dan komunikasi, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, dukungan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, serta pengelolaan Jabatan Fungsional di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pasal 73

Bagian Peraturan Transportasi Laut mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi laut, penyusunan peraturan perundang- undangan ratifikasi perjanjian internasional terkait transportasi laut.

Pasal 74

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 73, Bagian Peraturan Transportasi Laut menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional bidang keamanan dan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim;
b. penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional di bidang kepelabuhanan; dan
c. penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional

di bidang angkutan di perairan.

Pasal 75

Bagian Peraturan Transporasi Laut terdiri atas:
a. Subbagian Peraturan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran;
b. Subbagian Peraturan Kepelabuhanan; dan
c. Subbagian Peraturan Angkutan di Perairan.

Pasal 76

(1) Subbagian Peraturan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang- undangan dan penyusunan peraturan perundang- undangan ratifikasi perjanjian internasional bidang keamanan dan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim.
(2) Subbagian Peraturan kepelabuhanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional di bidang kepelabuhanan.
(3) Subbagian Peraturan Angkutan di Perairan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional di bidang angkutan di perairan.

Pasal 77

Bagian Peraturan Transportasi Udara, Multimoda, dan Penunjang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan

koordinasi dan pelaksanaan pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi udara, multimoda, dan penunjang, serta penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional terkait transportasi udara dan multimoda.

Pasal 78

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 77, Bagian Peraturan Transportasi Udara, Multimoda, dan Penunjang menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional di bidang transportasi udara;
b. penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan evaluasi penyusunan peraturan, pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang- undangan dan penyusunan peraturan perundang- undangan ratifikasi perjanjian internasional di bidang transportasi multimoda, serta proses sinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan kementerian/lembaga lain; dan
c. penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang perencanaan, kepegawaian, organisasi dan kelembagaan, keuangan, barang milik negara, perlengkapan, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, komunikasi informasi publik, layanan pengadaan barang dan jasa, pengawasan, kemitraan, penelitian dan pengembangan, serta pengembangan sumber daya manusia perhubungan.

Pasal 79

Bagian Peraturan Transportasi Udara, Multimoda, dan Penunjang terdiri atas:
a. Subbagian Peraturan Transportasi Udara;
b. Subbagian Peraturan Transportasi Multimoda; dan
c. Subbagian Peraturan Penunjang.

Pasal 80

(1) Subbagian Peraturan Transportasi Udara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional di bidang transportasi udara.
(2) Subbagian Peraturan Transportasi multimoda mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan evaluasi penyusunan peraturan, pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional di bidang transportasi multimoda, serta proses sinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan kementerian/lembaga lain.
(3) Subbagian Peraturan Penunjang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang perencanaan, kepegawaian, organisasi dan kelembagaan, keuangan, barang milik negara, perlengkapan, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, komunikasi informasi publik, layanan pengadaan barang dan jasa, pengawasan, kemitraan, penelitian dan pengembangan, serta pengembangan sumber daya manusia perhubungan.

Pasal 81

Bagian Perjanjian, Advokasi, dan Sosialisasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan perjanjian/kontrak, kesepakatan bersama/kesepahaman bersama, advokasi dan sosialisasi hukum di Kementerian Perhubungan.

Pasal 82

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 81, Bagian Perjanjian, Advokasi, dan Sosialisasi Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan pelaksanaan koordinasi, evaluasi, serta penyusunan perjanjian/kontrak dan kesepakatan bersama/ kesepahaman bersama di bidang transportasi;
b. penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan koordinasi, evaluasi, dan pelaksanaan advokasi di lingkungan Kementerian Perhubungan, penyiapan pertimbangan hukum terhadap permasalahan hukum di Kementerian Perhubungan, serta pengendalian gratifikasi; dan
c. penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan koordinasi, evaluasi, dan pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang transportasi, serta reformasi birokrasi terkait penataan peraturan perundang-undangan.

Pasal 83

Bagian Perjanjian, Advokasi, dan Sosialisasi Hukum terdiri dari:
a. Subbagian Perjanjian;
b. Subbagian Advokasi; dan
c. Subbagian Sosialisasi Hukum.

Pasal 84

(1) Subbagian Perjanjian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan

pelaksanaan koordinasi, evaluasi, serta penyusunan perjanjian/kontrak dan kesepakatan bersama/ kesepahaman bersama di bidang transportasi.
(2) Subbagian Advokasi melakukan tugas melakukan penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan koordinasi, evaluasi, dan pelaksanaan advokasi di lingkungan Kementerian Perhubungan, penyiapan pertimbangan hukum terhadap permasalahan hukum di Kementerian Perhubungan, serta pengendalian gratifikasi.
(3) Subbagian Sosialisasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan koordinasi, evaluasi, dan pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang transportasi, serta reformasi birokrasi terkait penataan peraturan perundang-undangan.

Pasal 85

Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pembinaan administrasi, serta pelaporan kegiatan layanan pengadaan dan pengelolaan barang milik negara.

Pasal 86

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan fasilitasi strategi pengelolaan barang/jasa, pelaksanaan pengelolaan advokasi dan penyelesaian masalah hukum, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pengelolaan katalog elektronik, penyusunan pertimbangan terhadap

pengaduan/sanggah, penanganan terhadap penyimpangan pengadaan Barang/Jasa, serta pengelolaan Jabatan Fungsional di bidang pengelolaan barang/jasa;
b. penyiapan fasilitasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan, pelaksanaan dan pengawasan pengadaan Barang/Jasa, serta pemilihan mitra kerja sama pemanfaatan barang milik negara;
c. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan barang milik negara yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian di lingkungan Kementerian Perhubungan, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan eksternal pada laporan Manajemen Aset, serta sosialisasi peraturan di bidang pengelolaan barang milik negara; dan
d. pelaksanaan dokumentasi, urusan tata usaha, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta rumah tangga Biro.

Pasal 87

Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Strategis Pengadaan dan Tata Kelola;
b. Bagian Layanan Pengadaan; dan
c. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara.

Pasal 88

Bagian Perencanaan Strategis Pengadaan dan Tata Kelola mempunyai tugas melaksanakan penyiapan fasilitasi strategi pengelolaan barang/jasa, pelaksanaan pengelolaan advokasi dan penyelesaian masalah hukum, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa, pengelolaan

layanan pengadaan secara elektronik, pengelolaan katalog elektronik, penyusunan pertimbangan terhadap pengaduan/sanggah, penanganan terhadap penyimpangan pengadaan Barang/Jasa, serta pengelolaan Jabatan Fungsional di bidang pengelolaan barang/jasa.

Pasal 89

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bagian Perencanaan Strategis Pengadaan dan Tata Kelola menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja, anggaran, akuntabilitas kinerja, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, evaluasi dan penyusunan laporan Biro, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan layanan pengadaan dan/atau pemilihan mitra kerja sama pemanfaatan barang milik negara secara elektronik dan katalog elektronik;
b. penyiapan bahan fasilitasi strategi pengelolaan barang/jasa, pelaksanaan pengelolaan advokasi dan penyelesaian masalah hukum, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa, dukungan Keterbukaan Informasi Publik, koordinasi atas penanganan terhadap penyimpangan, pengaduan/sanggah dan menyusun pertimbangan terhadap permasalahan pengadaan barang/jasa serta pemilihan mitra kerja sama pemanfaatan barang milik negara; dan
c. penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha dan rumah tangga Biro, dukungan reformasi birokrasi, pengendalian gratifikasi, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara/Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, serta pengelolaan jabatan fungsional di bidang pengadaan barang/jasa.

Pasal 90

Bagian Perencanaan Strategis Pengadaan dan Tata Kelola terdiri atas:

a. Subbagian Rencana, Program, dan Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
b. Subbagian Strategi Pengadaan; dan
c. Subbagian Kepegawaian dan Umum.

Pasal 91

(1) Subbagian Rencana, Program, dan Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja, anggaran, akuntabilitas kinerja, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, evaluasi dan penyusunan laporan Biro, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan layanan pengadaan dan/atau pemilihan mitra kerja sama pemanfaatan barang milik negara secara elektronik dan katalog elektronik.
(2) Subbagian Strategi Pengadaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi strategi pengelolaan barang/jasa, pelaksanaan pengelolaan advokasi dan penyelesaian masalah hukum, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa, dukungan Keterbukaan Informasi Publik, koordinasi atas penanganan terhadap penyimpangan, pengaduan/sanggah dan menyusun pertimbangan terhadap permasalahan pengadaan barang/jasa serta pemilihan mitra kerja sama pemanfaatan barang milik negara.
(3) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, pengelolaan teknologi dan informasi, rumah tangga Biro, dukungan reformasi birokrasi, pengendalian gratifikasi, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara/Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, serta pengelolaan jabatan fungsional di bidang pengadaan barang/jasa.

Pasal 92

Bagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan fasilitasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan, pelaksanaan dan pengawasan pengadaan Barang/Jasa, serta pemilihan mitra kerja sama pemanfaatan barang milik negara.

Pasal 93

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Bagian Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan fasilitasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan, pelaksanaan dan pengawasan pengadaan Barang/Jasa, serta pemilihan mitra kerja sama pemanfaatan barang milik negara di bidang transportasi Darat dan Perkeretaapian;
b. penyiapan bahan fasilitasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan, pelaksanaan dan pengawasan pengadaan Barang/Jasa, serta pemilihan mitra kerja sama pemanfaatan barang milik negara di bidang transportasi Laut; dan
c. penyiapan bahan fasilitasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan, pelaksanaan dan pengawasan pengadaan Barang/Jasa, serta pemilihan mitra kerja sama pemanfaatan barang milik negara di bidang transportasi Udara dan Penunjang.

Pasal 94

Bagian Layanan Pengadaan terdiri atas:
a. Subbagian Layanan Pengadaan Transportasi Darat dan Perkeretaapian;
b. Subbagian Layanan Pengadaan Transportasi Laut; dan
c. Subbagian Layanan Pengadaan Transportasi Udara dan Penunjang.

Pasal 95

(1) Subbagian Layanan Pengadaan Transportasi Darat dan Perkeretaapian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan, pelaksanaan dan pengawasan pengadaan Barang/Jasa, serta pemilihan mitra kerja sama pemanfaatan barang milik negara di bidang transportasi Darat dan Perkeretaapian.
(2) Subbagian Layanan Pengadaan Transportasi Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan, pelaksanaan dan pengawasan pengadaan Barang/Jasa, serta pemilihan mitra kerja sama pemanfaatan barang milik negara di bidang transportasi Laut.
(3) Subbagian Layanan Pengadaan Transportasi Udara dan Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan, pelaksanaan dan pengawasan pengadaan Barang/Jasa, serta pemilihan mitra kerja sama pemanfaatan barang milik negara di bidang transportasi Udara dan Penunjang.

Pasal 96

Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan barang milik negara yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian di lingkungan Kementerian Perhubungan, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan eksternal pada laporan Manajemen Aset, serta sosialisasi peraturan di bidang pengelolaan barang milik negara.

Pasal 97

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan barang milik negara yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan eksternal pada laporan Manajemen Aset bidang transportasi darat dan perkeretaapian;
b. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan barang milik negara yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan eksternal pada laporan Manajemen Aset bidang transportasi laut, serta sosialisasi peraturan di bidang pengelolaan barang milik negara; dan
c. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan barang milik negara yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan eksternal pada laporan Manajemen Aset bidang transportasi udara dan penunjang.

Pasal 98

Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara Transportasi Darat dan Perkeretaapian;
b. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara Transportasi Laut; dan
c. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara Transportasi Udara dan Penunjang.

Pasal 99

(1) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara Transportasi Darat dan Perkeretaapian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan barang milik negara yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan eksternal pada laporan Manajemen Aset bidang transportasi darat dan perkeretaapian.
(2) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara Transportasi Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan barang milik negara yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan eksternal pada laporan Manajemen Aset bidang transportasi laut, serta sosialisasi peraturan di bidang pengelolaan barang milik negara.
(3) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara Transportasi Udara dan Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan

pengelolaan barang milik negara yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan eksternal pada laporan Manajemen Aset bidang transportasi udara dan penunjang.

Pasal 100

Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan urusan keprotokolan, ketatausahaan, arsip, kerumahtanggaan, serta penyiapan perencanaan dan keuangan Sekretariat Jenderal.

Pasal 101

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan urusan ketatausahaan Menteri, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus, serta pembinaan dan pelaksanaan keprotokolan, serta urusan ketatausahaan, kepegawaian dan kerumahtanggaan Biro;
b. penyiapan pembinaan dan pelaksanaan persuratan, kearsipan, serta pelaporan;
c. penyiapan pembinaan dan pelaksanaan urusan rumah tangga Sekretariat Jenderal; dan
d. penyiapan perencanaan, anggaran, akuntansi, laporan pertanggungjawaban keuangan, penatausahaan keuangan, perjalanan dinas Biro, serta penggajian di lingkungan Sekretariat Jenderal.

Pasal 102

Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Keprotokolan;
b. Bagian Persuratan, Kearsipan, dan Pelaporan;
c. Bagian Rumah Tangga; dan
d. Bagian Perencanaan dan Keuangan.

Pasal 103

Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Keprotokolan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan ketatausahaan Menteri, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus, serta pembinaan dan pelaksanaan keprotokolan, serta urusan ketatausahaan, kepegawaian dan kerumahtanggaan Biro.

Pasal 104

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Keprotokolan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan Menteri, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli Menteri, Staf Khusus, dan Biro;
b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian dan kerumahtanggaan Biro, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pemberian dukungan reformasi birokrasi, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, dan pengendalian gratifikasi; dan
c. penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan keprotokolan.

Pasal 105

Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Keprotokolan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Menteri;
b. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal;
c. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri;

d. Subbagian Tata Usaha Biro; dan
e. Subbagian Keprotokolan.

Pasal 106

(1) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan ketatausahaan Menteri.
(2) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan ketatausahaan Sekretaris Jenderal.
(3) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan ketatausahaan Staf Ahli Menteri dan Staf Khusus.
(4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan kepegawaian dan pelaksanaan urusan tata usaha, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pemberian dukungan reformasi birokrasi, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, dan pengendalian gratifikasi, serta rumah tangga Biro.
(5) Subbagian Keprotokolan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan keprotokolan.

Pasal 107

Bagian Persuratan, Kearsipan, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pelaksanaan persuratan, kearsipan, serta pelaporan.

Pasal 108

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 107, Bagian Persuratan, Kearsipan, dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan, penyusunan pedoman, dan pelaksanaan persuratan;

b. penyiapan bahan pembinaan, penyusunan pedoman, dan pelaksanaan kearsipan, dan pemberian dukungan dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik; dan
c. penyiapan bahan kegiatan Pimpinan dan Kementerian, Laporan Tahunan Kementerian Perhubungan dan Sekretariat Jenderal, Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan, dan Rencana Strategis Biro Umum.

Pasal 109

Bagian Persuratan, Kearsipan, dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Persuratan;
b. Subbagian Kearsipan; dan
c. Subbagian Pelaporan.

Pasal 110

(1) Subbagian Persuratan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, penyusunan pedoman, dan pelaksanaan persuratan.
(2) Subbagian Kearsipan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, penyusunan pedoman, dan pelaksanaan kearsipan, dan pemberian dukungan dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik.
(3) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kegiatan Pimpinan dan Kementerian, Laporan Tahunan Kementerian Perhubungan dan Sekretariat Jenderal, Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan, dan Rencana Strategis Biro Umum.

Pasal 111

Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pelaksanaan urusan rumah tangga Sekretariat Jenderal.

Pasal 112

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 111, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan urusan dalam, keamanan kantor dan kediaman Pimpinan yang menjadi tanggung jawab Sekretariat Jenderal, serta urusan pelayanan kesehatan pegawai serta penanganan bencana di lingkungan kantor pusat Kementerian Perhubungan;
b. penyiapan bahan pengadaan peralatan dan penatausahaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan
c. penyiapan bahan pengelolaan sarana, prasarana, dan angkutan serta penyelenggaraan kelayakan lingkungan di kantor pusat Kementerian Perhubungan.

Pasal 113

Bagian Rumah Tangga terdiri atas:
a. Subbagian Urusan Dalam;
b. Subbagian Penyediaan Peralatan dan Penatausahaan Barang Milik Negara; dan
c. Subbagian Pengelolaan Sarana, Prasarana, dan Angkutan.

Pasal 114

(1) Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan urusan dalam, keamanan kantor dan kediaman Pimpinan yang menjadi tanggung jawab Sekretariat Jenderal, serta urusan pelayanan kesehatan pegawai serta penanganan bencana di lingkungan kantor pusat Kementerian Perhubungan.
(2) Subbagian Penyediaan Peralatan dan Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengadaan peralatan dan penatausahaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Sekretariat Jenderal.
(3) Subbagian Pengelolaan Sarana, Prasarana dan Angkutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan sarana, prasarana, dan angkutan serta

penyelenggaraan kelayakan lingkungan di kantor pusat Kementerian Perhubungan.

Pasal 115

Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perencanaan, anggaran, akuntansi, laporan pertanggungjawaban keuangan, penatausahaan keuangan, perjalanan dinas Biro dan perwakilan Kementerian Perhubungan di luar negeri, serta penggajian di lingkungan Sekretariat Jenderal.

Pasal 116

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 115, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perencanaan, anggaran, akuntansi dan anggaran, serta laporan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal serta pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
b. penyiapan bahan penatausahaan keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan
c. penyiapan bahan penggajian dan perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat Jenderal.

Pasal 117

Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri dari:
a. Subbagian Perencanaan, Penyusunan Anggaran dan Akuntansi;
b. Subbagian Penatausahaan Keuangan; dan
c. Subbagian Penggajian dan Perjalanan Dinas.

Pasal 118

(1) Subbagian Perencanaan, Penyusunan Anggaran dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, anggaran, akuntansi dan anggaran, serta laporan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal serta pelaksanaan

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
(2) Subbagian Penatausahaan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penatausahaan keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal.
(3) Subbagian Penggajian dan Perjalanan Dinas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penggajian dan perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat Jenderal.

Pasal 119

Biro Komunikasi dan Informasi Publik mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pemberian dukungan pelaksanaan komunikasi dan informasi publik serta juru bicara Kementerian Perhubungan.

Pasal 120

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Biro Komunikasi dan Informasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan, perencanaan, pengendalian program komunikasi publik, penyusunan perumusan dan pelaksanaan strategi komunikasi kehumasan, penanganan krisis komunikasi, pengukuran opini publik, analisis, monitoring, evaluasi, pelaporan program komunikasi publik, kepegawaian, keuangan, pengelolaan Jabatan Fungsional bidang kehumasan, serta dukungan reformasi birokrasi;
b. penyiapan pembinaan, perencanaan, pelaksanaan, pemberian informasi publik, menjalin hubungan dengan pelaku media massa, serta koordinasi, pengelolaan, pelaksanaan aktivitas komunikasi publik dan membentuk opini sektor transportasi melalui jejaring warganet dan komunitas;
c. penyiapan pelaksanaan kegiatan komunikasi dan informasi publik, edukasi publik, pembinaan Pejabat

Pengelola Informasi Publik dan Dokumentasi, pengelolaan, pelaksanaan, pelaporan pelayanan informasi publik, penyelesaian dan asistensi penanganan sengketa informasi publik, serta dokumentasi kinerja dan kegiatan pimpinan; dan
d. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 121

Biro Komunikasi dan Informasi Publik terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Strategi Komunikasi dan Evaluasi;
b. Bagian Pemberitaan dan Media Sosial; dan
c. Bagian Publikasi dan Pelayanan Informasi.

Pasal 122

Bagian Perencanaan Strategi Komunikasi dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, perencanaan, pengendalian program komunikasi publik, penyusunan perumusan dan pelaksanaan strategi komunikasi kehumasan, penanganan krisis komunikasi, pengukuran opini publik, analisis, monitoring, evaluasi, pelaporan program komunikasi publik, kepegawaian, keuangan, pengelolaan Jabatan Fungsional bidang kehumasan, serta dukungan reformasi birokrasi, serta tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 123

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Bagian Perencanaan Strategi Komunikasi dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan, perencanaan, pengendalian program komunikasi publik serta penyusunan perumusan dan pelaksanaan strategi komunikasi kehumasan;
b. penyiapan bahan penanganan krisis komunikasi, pengukuran opini publik, analisis, monitoring, evaluasi, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, serta pelaporan program komunikasi publik; dan

c. penyiapan bahan urusan kepegawaian, pengelolaan Jabatan Fungsional bidang kehumasan, keuangan, dukungan reformasi birokrasi, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara/Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, pengendalian gratifikasi, Pengelolaan layanan Pengadaan dan Barang Milik Negara serta tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 124

Bagian Perencanaan Strategi Komunikasi dan Evaluasi terdiri atas:
a. Subbagian Rencana dan Strategi Komunikasi;
b. Subbagian Analisis Evaluasi Program Komunikasi; dan
c. Subbagian Kepegawaian dan Tata Usaha Biro.

Pasal 125

(1) Subbagian Rencana dan Strategi Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, perencanaan, pengendalian program komunikasi publik serta penyusunan perumusan dan pelaksanaan strategi komunikasi kehumasan.
(2) Subbagian Analisis Evaluasi Program Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penanganan krisis komunikasi, pengukuran opini publik, analisis, monitoring, evaluasi, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, serta pelaporan program komunikasi publik.
(3) Subbagian Kepegawaian dan Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan kepegawaian, pengelolaan Jabatan Fungsional bidang kehumasan, keuangan, dukungan reformasi birokrasi, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara/Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, pengendalian gratifikasi, Pengelolaan layanan Pengadaan dan Barang Milik Negara serta tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 126

Bagian Pemberitaan dan Media Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, perencanaan, pelaksanaan, pemberian informasi publik, menjalin hubungan dengan pelaku media massa, serta koordinasi, pengelolaan, pelaksanaan aktivitas komunikasi publik dan membentuk opini sektor transportasi melalui jejaring warganet dan komunitas.

Pasal 127

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Bagian Pemberitaan dan Media Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan, perencanaan, pelaksanaan, pemberian informasi publik, menjalin hubungan dengan pelaku media massa, optimalisasi pemanfaatan rubrik dan program media melalui pemberian informasi publik, penerbitan siaran pers, keterangan pers tanggapan/bantahan, artikel, advertorial dan surat pembaca;
b. penyiapan bahan penyusunan, dan pelaksanaan komunikasi publik melalui pemanfaatan media sosial;
dan
c. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, pengelolaan, pelaksanaan aktivitas komunikasi publik dan membentuk opini sektor transportasi melalui jejaring warganet dan komunitas.

Pasal 128

Bagian Pemberitaan dan Media Sosial terdiri atas:
a. Subbagian Hubungan Pers dan Media;
b. Subbagian Media Sosial; dan
c. Subbagian Jejaring Media.

Pasal 129

(1) Subbagian Hubungan Pers dan Media mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, perencanaan,

pelaksanaan, pemberian informasi publik, menjalin hubungan dengan pelaku media massa, optimalisasi pemanfaatan rubrik dan program media melalui pemberian informasi publik, penerbitan siaran pers, keterangan pers tanggapan/bantahan, artikel, advertorial dan surat pembaca.
(2) Subbagian Media Sosial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, dan pelaksanaan komunikasi publik melalui pemanfaatan media sosial.
(3) Subbagian Jejaring Media mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, pengelolaan, pelaksanaan aktivitas komunikasi publik dan membentuk opini sektor transportasi melalui jejaring warganet dan komunitas.

Pasal 130

Bagian Publikasi dan Pelayanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kegiatan komunikasi dan informasi publik, edukasi publik, pembinaan Pejabat Pengelola Informasi Publik dan Dokumentasi, pengelolaan, pelaksanaan, pelaporan pelayanan informasi publik, penyelesaian dan asistensi penanganan sengketa informasi publik, serta dokumentasi kinerja dan kegiatan pimpinan.

Pasal 131

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Bagian Publikasi dan Pelayanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan komunikasi dan informasi publik dalam bentuk publikasi pesan layanan masyarakat dan penerbitan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan komunikasi dan informasi publik dalam rangka edukasi publik melalui penyelenggaraan event pameran, below the line, sosialisasi, promosi dan kampanye kebijakan dan kinerja pimpinan; dan

c. penyiapan bahan pembinaan Pejabat Pengelola Informasi Publik dan Dokumentasi, pengelolaan, pelaksanaan, pelaporan pelayanan informasi publik, penyelesaian dan asistensi penanganan sengketa informasi publik, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi serta dokumentasi kinerja dan kegiatan pimpinan.

Pasal 132

Bagian Publikasi dan Pelayanan Informasi terdiri atas:
a. Subbagian Publikasi;
b. Subbagian Edukasi Publik; dan
c. Subbagian Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.

Pasal 133

(1) Subbagian Publikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan komunikasi dan informasi publik dalam bentuk publikasi pesan layanan masyarakat dan penerbitan.
(2) Subbagian Edukasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan komunikasi dan informasi publik dalam rangka edukasi publik melalui penyelenggaraan event pameran, below the line, sosialisasi, promosi dan kampanye kebijakan dan kinerja pimpinan.
(3) Subbagian Pelayanan Informasi dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan Pejabat Pengelola Informasi Publik dan Dokumentasi, pengelolaan, pelaksanaan, pelaporan pelayanan informasi publik, penyelesaian dan asistensi penanganan sengketa informasi publik, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi serta dokumentasi kinerja dan kegiatan pimpinan.

Pasal 134

(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan;
(2) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 135

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang transportasi darat.

Pasal 136

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan multimoda, serta peningkatan keterpaduan sistem antar moda dan keselamatan transportasi darat;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan multimoda, serta peningkatan keterpaduan sistem antar moda dan keselamatan transportasi darat;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan multimoda, serta peningkatan keterpaduan sistem antar moda dan keselamatan transportasi darat;

d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan multimoda, serta peningkatan keterpaduan sistem antar moda dan keselamatan transportasi darat;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan multimoda, serta peningkatan keterpaduan sistem antar moda dan keselamatan transportasi darat;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 137

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Lalu Lintas Jalan;
c. Direktorat Angkutan Jalan;
d. Direktorat Prasarana Transportasi Jalan;
e. Direktorat Sarana Transportasi Jalan; dan
f. Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan.

Pasal 138

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan, dukungan teknis dan administrasi kepada seluruh satuan organisasi dalam lingkungan Direktorat Jenderal

Perhubungan Darat.

Pasal 139

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, penelaahan, penyusunan dan tinjau ulang, kebijakan jangka pendek, menengah dan panjang, sasaran dan arah pengembangan sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau dan penyeberangan, rencana induk Lalu Lintas Angkutan Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan (LLAJSDP), kajian, rencana dan program kerja dan anggaran, dan hibah/bantuan luar negeri, pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi bidang LLAJSDP, sistem pengendalian internal pemerintah, pengawasan dan penyusunan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan rencana dan program kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, rapat koordinasi dan rapat kerja dinas;
b. pelaksanaan manajemen kepegawaian, penyusunan organisasi dan tata laksana, administrasi perkantoran, kearsipan, reformasi birokrasi, dan urusan umum di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, serta penyiapan dan pengelolaan jabatan fungsional di bidang transportasi darat;
c. penyiapan koordinasi pembentukan peraturan perundang-undangan, pemberian pertimbangan dan advokasi hukum, evaluasi peraturan perundang- undangan serta perjanjian/kontrak/kesepakatan bersama, pengelolaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat dan antar lembaga, pengelolaan informasi publik, layanan pengaduan publik, peliputan dan dokumentasi kegiatan, serta kerja sama dalam negeri dan luar negeri sub sektor transportasi darat; dan
d. penyiapan koordinasi dan pengelolaan keuangan dan penyusunan laporan keuangan, pengusulan BLU,

penelaahan dan koordinasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan aparat fungsional ekstern dan intern di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat serta evaluasi dan pelaporan.

Pasal 140

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Kepegawaian dan Umum;
c. Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat; dan
d. Bagian Keuangan.

Pasal 141

Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penelaahan, penyusunan dan tinjau ulang, rencana induk LLAJ dan LLASDP, kebijakan jangka pendek, menengah dan panjang, sasaran dan arah pengembangan sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan, kajian, rencana program kerja dan anggaran, dan hibah/bantuan luar negeri, pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi bidang LLAJSDP, sistem pengendalian internal pemerintah, pengawasan dan penyusunan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan rencana dan program kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, rapat koordinasi dan rapat kerja dinas.

Pasal 142

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, penelaahan, penyusunan dan tinjau ulang rencana induk jaringan LLAJ dan LLASDP, rencana kebijakan Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah, rencana strategis, cetak biru, studi dan kajian kebijakan di bidang transportasi darat, serta pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi bidang LLAJSDP;

b. penyiapan bahan koordinasi, penelaahan, penyusunan dan tinjau ulang program tahunan, rencana pembangunan jangka pendek/rencana kerja, rencana kerja tahunan, rencana kerja pemerintah, rencana kerja dan anggaran, penyusunan daftar isian pelaksanaan anggaran, serta program pinjaman/hibah luar negeri;
c. penyiapan bahan koordinasi, penelaahan dan penyusunan evaluasi dan pelaporan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, laporan tahunan, analisa dan evaluasi pelaksanaan program, rapat pimpinan dan rapat koordinasi antar lembaga dan unit kerja, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, serta pelaksanaan rapat kerja dinas.

Pasal 143

Bagian Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Rencana;
b. Subbagian Program; dan
c. Subbagian Analisa dan Evaluasi.

Pasal 144

(1) Subbagian Rencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penelaahan, penyusunan dan tinjau ulang rencana induk jaringan LLAJ dan LLASDP, rencana kebijakan pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, rencana strategis, cetak biru, studi dan kajian kebijakan di bidang transportasi darat, serta pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi bidang LLAJSDP;
(2) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penelaahan, penyusunan dan tinjau ulang program tahunan, rencana pembangunan jangka pendek/rencana kerja, rencana kerja tahunan, rencana kerja pemerintah, rencana kerja dan anggaran, penyusunan daftar isian pelaksanaan anggaran, serta program pinjaman/hibah luar negeri;

(3) Subbagian Analisa dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penelaahan dan penyusunan evaluasi dan pelaporan dokumen sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, laporan tahunan, analisa dan evaluasi pelaksanaan program, rapat pimpinan dan rapat koordinasi antar lembaga dan unit kerja, sistem pengendalian internal pemerintah, serta pelaksanaan rapat kerja dinas.

Pasal 145

Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan manajemen kepegawaian, penyusunan organisasi dan tata laksana, administrasi perkantoran, kearsipan, reformasi birokrasi, pelaksanaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara, pengendalian gratifikasi dan urusan umum di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, serta penyiapan dan pengelolaan jabatan fungsional di bidang transportasi darat.

Pasal 146

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan manajemen kepegawaian, standar dan sertifikasi kompetensi jabatan sumber daya manusia, reformasi birokrasi, pengendalian gratifikasi, serta organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
b. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kegiatan administrasi perkantoran, kearsipan dan pelaksanaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; dan
c. penyiapan bahan pengelolaan urusan dalam, kerumahtanggaan dan kesejahteraan pegawai, urusan

umum, keprotokolan, serta urusan pengadaan Barang Milik Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Pasal 147

Bagian Kepegawaian dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian dan Organisasi;
b. Subbagian Administrasi Perkantoran dan Kearsipan; dan
c. Subbagian Umum.

Pasal 148

(1) Subbagian Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan manajemen kepegawaian, standar dan sertifikasi kompetensi jabatan sumber daya manusia, reformasi birokrasi, pengendalian gratifikasi, serta organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
(2) Subbagian Administrasi Perkantoran dan Kearsipan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kegiatan administrasi perkantoran, kearsipan dan pelaksanaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
(3) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan urusan dalam, kerumahtanggaan dan kesejahteraan pegawai, urusan umum, keprotokolan, serta urusan pengadaan Barang Milik Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Pasal 149

Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pembentukan peraturan perundang-undangan, pemberian pertimbangan dan advokasi, evaluasi peraturan perundang-undangan serta perjanjian/kontrak/kesepakatan bersama, pelaksanaan

dokumentasi hukum, hubungan masyarakat dan antar lembaga, informasi publik, layanan pengaduan publik, peliputan dan dokumentasi kegiatan, serta kerja sama dalam negeri dan luar negeri sub sektor transportasi darat.

Pasal 150

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi pembentukan peraturan perundang-undangan, sosialisasi hukum, evaluasi peraturan perundang-undangan, serta asistensi penyusunan rancangan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan subsektor transportasi darat;
b. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian pertimbangan hukum, pemrosesan dan pemberian advokasi, penyusunan perjanjian/kerja sama dalam negeri dan luar negeri, serta penelaahan, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan perjanjian, kontrak dan kesepakatan bersama dalam dan luar negeri, serta pengelolaan dokumentasi hukum; dan
c. penyiapan bahan pelaksanaan hubungan masyarakat dan antar lembaga, publikasi, pengelolaan informasi publik dan koordinasi layanan pengaduan publik, peliputan dan dokumentasi kegiatan.

Pasal 151

Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Subbagian Peraturan Perundang-undangan;
b. Subbagian Advokasi Hukum dan Kerja Sama; dan
c. Subbagian Hubungan Masyarakat.

Pasal 152

(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pembentukan peraturan perundang-undangan, sosialisasi hukum, evaluasi peraturan perundang-

undangan, serta asistensi penyusunan rancangan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan subsektor transportasi darat.
(2) Subbagian Advokasi Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pemberian pertimbangan hukum, pemrosesan dan pemberian advokasi, penyusunan perjanjian/kerja sama dalam negeri dan luar negeri, serta penelaahan, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan perjanjian, kontrak dan kesepakatan bersama dalam dan luar negeri, serta pengelolaan dokumentasi hukum.
(3) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan hubungan masyarakat dan antar lembaga, publikasi, pengelolaan informasi publik, media sosial, website dan koordinasi layanan pengaduan publik, peliputan dan dokumentasi kegiatan.

Pasal 153

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pengelolaan keuangan dan penyusunan laporan keuangan, penelaahan dan koordinasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan aparat fungsional ekstern dan intern di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat serta evaluasi dan pelaporan.

Pasal 154

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan anggaran, bimbingan teknis administrasi keuangan, revisi anggaran, monitoring dan evaluasi, serta penatausahaan, penyusunan dan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
b. penyiapan bahan koordinasi penggunaan, pemanfaatan, penatausahaan, penghapusan, pembinaan, pengawasan

dan pengendalian Barang Milik Negara dan penyusunan laporan Barang Milik Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; dan
c. penyiapan bahan usulan pengelola anggaran, tindak lanjut Laporan Hasil Audit, pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, dan penyusunan laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Pasal 155

Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran;
b. Subbagian Barang Milik Negara; dan
c. Subbagian Perbendaharaan dan Akuntansi.

Pasal 156

(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan anggaran, bimbingan teknis administrasi keuangan, revisi anggaran, monitoring dan evaluasi, serta penatausahaan, penyusunan dan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan pengusulan satuan kerja menjadi badan layanan umum di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
(2) Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penggunaan, pemanfaatan, penatausahaan, penghapusan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara dan penyusunan laporan Barang Milik Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
(3) Subbagian Perbendaharaan dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan usulan pengelola anggaran, tindak lanjut Laporan Hasil Audit, pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, dan penyusunan laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Pasal 157

Direktorat Lalu Lintas Jalan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas jalan.

Pasal 158

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Direktorat Lalu Lintas Jalan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan, perlengkapan jalan, analisis dampak lalu lintas, dan pengendalian operasional lalu lintas jalan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan, perlengkapan jalan, analisis dampak lalu lintas, dan pengendalian operasional lalu lintas jalan;
c. penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan, perlengkapan jalan, analisis dampak lalu lintas, dan pengendalian operasional lalu lintas jalan;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan, perlengkapan jalan, analisis dampak lalu lintas, dan pengendalian operasional lalu lintas jalan;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan, perlengkapan jalan, analisis dampak lalu lintas, dan pengendalian operasional lalu lintas jalan; dan
f. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 159

Direktorat Lalu Lintas Jalan terdiri atas:
a. Subdirektorat Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Jalan;
b. Subdirektorat Perlengkapan Jalan;
c. Subdirektorat Analisis Dampak Lalu Lintas;
d. Subdirektorat Pengendalian Operasional; dan
e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 160

Subdirektorat Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Jalan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan, audit dan inspeksi keselamatan, serta laik fungsi jalan.

Pasal 161

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160, Subdirektorat Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Jalan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan, rencana umum LLAJ, penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum, teknologi rekayasa lalu lintas, penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas pada jalan nasional, tingkat pelayanan jalan nasional dan jalan strategis nasional, laik fungsi jalan, kompetensi sumber daya manusia bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas, audit dan inspeksi keselamatan, serta pengelolaan data dan informasi lalu lintas jalan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan, rencana umum LLAJ, penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum, teknologi rekayasa lalu lintas, penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas pada jalan

nasional, tingkat pelayanan jalan nasional dan jalan strategis nasional, laik fungsi jalan, kompetensi sumber daya manusia bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas, audit dan inspeksi keselamatan, serta pengelolaan data dan informasi lalu lintas jalan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan, rencana umum LLAJ, penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum, teknologi rekayasa lalu lintas, penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas pada jalan nasional, tingkat pelayanan jalan nasional dan jalan strategis nasional, laik fungsi jalan, kompetensi sumber daya manusia bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas, audit dan inspeksi keselamatan, serta pengelolaan data dan informasi lalu lintas jalan;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan, rencana umum LLAJ, penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum, teknologi rekayasa lalu lintas, penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas pada jalan nasional, tingkat pelayanan jalan nasional dan jalan strategis nasional, laik fungsi jalan, kompetensi sumber daya manusia bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas, audit dan inspeksi keselamatan, serta pengelolaan data dan informasi lalu lintas jalan; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan, rencana umum LLAJ, penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum, teknologi rekayasa lalu lintas, penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas pada jalan nasional, tingkat pelayanan jalan nasional dan jalan strategis nasional, laik fungsi jalan, kompetensi sumber daya manusia bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas, audit dan inspeksi keselamatan, serta pengelolaan data dan informasi lalu lintas jalan.

Pasal 162

Subdirektorat Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Jalan terdiri atas:
a. Seksi Manajemen Lalu Lintas Jalan; dan
b. Seksi Rekayasa Lalu Lintas Jalan.

Pasal 163

(1) Seksi Manajemen Lalu Lintas Jalan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang rencana umum LLAJ, manajemen lalu lintas, penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas pada jalan nasional dan jalan strategis nasional, tingkat pelayanan jalan nasional dan jalan strategis nasional, kompetensi sumber daya manusia di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan, serta audit dan inspeksi keselamatan .
(2) Seksi Rekayasa Lalu Lintas Jalan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang rekayasa lalu lintas jalan, penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum, teknologi rekayasa lalu lintas, pengelolaan data dan informasi lalu lintas jalan, serta laik fungsi jalan.

Pasal 164

Subdirektorat Perlengkapan Jalan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perlengkapan jalan.

Pasal 165

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164, Subdirektorat Perlengkapan Jalan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembangunan fasilitas perlengkapan jalan pada jalan nasional dan jalan strategis nasional, spesifikasi teknis, kompetensi sumber daya manusia, badan usaha, pemanfaatan teknologi, bantuan teknis, serta pengelolaan data dan informasi perlengkapan jalan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan fasilitas perlengkapan jalan pada jalan nasional dan jalan strategis nasional, spesifikasi teknis, kompetensi sumber daya manusia, badan usaha, pemanfaatan teknologi, bantuan teknis, serta pengelolaan data dan informasi perlengkapan jalan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembangunan fasilitas perlengkapan jalan pada jalan nasional dan jalan strategis nasional, spesifikasi teknis, kompetensi sumber daya manusia, badan usaha, pemanfaatan teknologi, bantuan teknis, serta pengelolaan data dan informasi perlengkapan jalan;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembangunan fasilitas perlengkapan jalan pada jalan nasional dan jalan strategis nasional, spesifikasi teknis, kompetensi sumber daya manusia, badan usaha, pemanfaatan teknologi, bantuan teknis, serta pengelolaan data dan informasi perlengkapan jalan;
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan fasilitas perlengkapan jalan pada jalan nasional dan jalan strategis nasional, spesifikasi teknis, kompetensi sumber daya manusia, badan usaha, pemanfaatan teknologi, bantuan teknis, serta pengelolaan data dan informasi perlengkapan jalan.

Pasal 166

Subdirektorat Perlengkapan Jalan terdiri atas:
a. Seksi Teknis Perlengkapan Jalan; dan
b. Seksi Usaha Perlengkapan Jalan.

Pasal 167

(1) Seksi Teknis Perlengkapan Jalan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan fasilitas perlengkapan jalan pada jalan nasional dan jalan strategis nasional, spesifikasi teknis, pemanfaatan teknologi, kompetensi sumber daya manusia, pengelolaan data dan informasi perlengkapan jalan.
(2) Seksi Usaha Perlengkapan Jalan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penilaian, pendaftaran, pengawasan badan usaha, pengelolaan data dan informasi badan usaha, serta bantuan teknis bidang perlengkapan jalan.

Pasal 168

Subdirektorat Analisis Dampak Lalu Lintas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang analisis dampak lalu lintas.

Pasal 169

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168, Subdirektorat Analisis Dampak Lalu Lintas menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan evaluasi, penetapan persetujuan dan monitoring hasil, penanganan, pengelolaan data dan informasi, kompetensi dan sertifikasi tenaga penilai dan tenaga ahli, serta bantuan teknis di bidang analisis dampak lalu lintas;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan evaluasi, penetapan persetujuan dan monitoring hasil, penanganan, pengelolaan data dan informasi, kompetensi dan sertifikasi tenaga penilai dan tenaga ahli, serta bantuan teknis di bidang analisis dampak lalu lintas;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan evaluasi, penetapan persetujuan dan monitoring hasil, penanganan, pengelolaan data dan informasi, kompetensi dan sertifikasi tenaga penilai dan tenaga ahli, serta bantuan teknis di bidang analisis dampak lalu lintas;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan evaluasi, penetapan persetujuan dan monitoring hasil, penanganan, pengelolaan data dan informasi, kompetensi dan sertifikasi tenaga penilai dan tenaga ahli, serta bantuan teknis di bidang analisis dampak lalu lintas;
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan evaluasi, penetapan persetujuan dan monitoring hasil, penanganan, pengelolaan data dan informasi, kompetensi dan sertifikasi tenaga penilai dan tenaga ahli, serta bantuan teknis di bidang analisis dampak lalu lintas.

Pasal 170

Subdirektorat Analisis Dampak Lalu Lintas terdiri atas:
a. Seksi Analisis Dampak Lalu Lintas; dan
b. Seksi Evaluasi dan Sertifikasi.

Pasal 171

(1) Seksi Analisis Dampak Lalu Lintas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, pelaksanaan dan penilaian, penanganan, pengelolaan data dan informasi, serta bantuan teknis di bidang analisis dampak lalu lintas.
(2) Seksi Evaluasi dan Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang evaluasi, penetapan persetujuan dan monitoring hasil, kompetensi dan sertifikasi tenaga penilai dan tenaga ahli analisis dampak lalu lintas.

Pasal 172

Subdirektorat Pengendalian Operasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian operasional dan penegakan hukum oleh penyidik pegawai negeri sipil.

Pasal 173

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, Subdirektorat Pengendalian Operasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawasan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor umum, kelengkapan dokumen perizinan angkutan orang dan angkutan barang khusus, pemeriksaan kendaraan dan penindakan pelanggaran administratif kendaraan bermotor umum di jalan, penegakan hukum bidang lalu lintas dan angkutan jalan,

pengusulan pengangkatan dan pemberhentian, pengelolaan data dan informasi, serta kompetensi sumber daya manusia Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor umum, kelengkapan dokumen perizinan angkutan orang dan angkutan barang khusus, pemeriksaan kendaraan dan penindakan pelanggaran administratif kendaraan bermotor umum di jalan, penegakan hukum bidang lalu lintas dan angkutan jalan, pengusulan pengangkatan dan pemberhentian, pengelolaan data dan informasi, serta kompetensi sumber daya manusia Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor umum, kelengkapan dokumen perizinan angkutan orang dan angkutan barang khusus, pemeriksaan kendaraan dan penindakan pelanggaran administratif kendaraan bermotor umum di jalan, penegakan hukum bidang lalu lintas dan angkutan jalan, pengusulan pengangkatan dan pemberhentian, pengelolaan data dan informasi, serta kompetensi sumber daya manusia Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor umum, kelengkapan dokumen perizinan angkutan orang dan angkutan barang khusus, pemeriksaan kendaraan dan penindakan pelanggaran administratif kendaraan bermotor umum di jalan, penegakan hukum bidang lalu lintas dan angkutan jalan, pengusulan pengangkatan dan pemberhentian, pengelolaan data dan informasi, serta kompetensi sumber daya manusia Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor umum, kelengkapan dokumen perizinan angkutan orang dan angkutan barang khusus, pemeriksaan kendaraan dan penindakan pelanggaran administratif kendaraan bermotor umum di jalan, penegakan hukum bidang lalu lintas dan angkutan jalan, pengusulan pengangkatan dan pemberhentian, pengelolaan data dan informasi, serta kompetensi sumber daya manusia Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 174

Subdirektorat Pengendalian Operasional terdiri atas:
a. Seksi Pengawasan; dan
b. Seksi Penindakan.

Pasal 175

(1) Seksi Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang pengawasan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor umum, kelengkapan dokumen perizinan angkutan orang dan angkutan barang khusus, serta pemeriksaan kendaraan bermotor umum di jalan.
(2) Seksi Penindakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang penindakan pelanggaran administratif kendaraan bermotor umum di jalan, penegakan hukum bidang lalu lintas dan angkutan jalan, pengusulan pengangkatan dan pemberhentian, pengelolaan data dan informasi, serta kompetensi sumber daya manusia Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lalu Lintas

dan Angkutan Jalan.

Pasal 176

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 177

Direktorat Angkutan Jalan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan jalan.

Pasal 178

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177, Direktorat Angkutan Jalan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang angkutan orang antar kota, angkutan perkotaan, angkutan barang, angkutan multimoda dan antarmoda;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang angkutan orang antar kota, angkutan perkotaan, angkutan barang, angkutan multimoda dan antarmoda;
c. penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang angkutan orang antar kota, angkutan perkotaan, angkutan barang, angkutan multimoda dan antarmoda;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang angkutan orang antar kota, angkutan perkotaan, angkutan barang, angkutan multimoda dan antarmoda;

e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan orang antar kota, angkutan perkotaan, angkutan barang, angkutan multimoda dan antarmoda; dan
f. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 179

Direktorat Angkutan Jalan terdiri atas:
a. Subdirektorat Angkutan Orang Antar Kota;
b. Subdirektorat Angkutan Perkotaan;
c. Subdirektorat Angkutan Barang;
d. Subdirektorat Angkutan Multimoda dan Antarmoda; dan
e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 180

Subdirektorat Angkutan Orang Antar Kota mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan orang antar kota.

Pasal 181

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, Subdirektorat Angkutan Orang Antar Kota menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rencana umum jaringan trayek angkutan orang lintas batas negara, angkutan antar kota antar provinsi, angkutan perdesaan yang melampaui batas satu provinsi, dan angkutan perintis, pengembangan jaringan trayek, penentuan kebutuhan kendaraan umum, perizinan, dan pembinaan perusahaan angkutan orang dalam trayek dan angkutan orang tidak dalam trayek, tarif angkutan orang, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia di bidang angkutan orang;

b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana umum jaringan trayek angkutan orang lintas batas negara, angkutan antar kota antar provinsi, angkutan perdesaan yang melampaui batas satu provinsi, dan angkutan perintis, pengembangan jaringan trayek, penentuan kebutuhan kendaraan umum, perizinan, dan pembinaan perusahaan angkutan orang dalam trayek dan angkutan orang tidak dalam trayek, tarif angkutan orang, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia di bidang angkutan orang;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana umum jaringan trayek angkutan orang lintas batas negara, angkutan antar kota antar provinsi, angkutan perdesaan yang melampaui batas satu provinsi, dan angkutan perintis, pengembangan jaringan trayek, penentuan kebutuhan kendaraan umum, perizinan, dan pembinaan perusahaan angkutan orang dalam trayek dan angkutan orang tidak dalam trayek, tarif angkutan orang, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia di bidang angkutan orang;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana umum jaringan trayek angkutan orang lintas batas negara, angkutan antar kota antar provinsi, angkutan perdesaan yang melampaui batas satu provinsi, dan angkutan perintis, pengembangan jaringan trayek, penentuan kebutuhan kendaraan umum, perizinan, dan pembinaan perusahaan angkutan orang dalam trayek dan angkutan orang tidak dalam trayek, tarif angkutan orang, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia di bidang angkutan orang; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang rencana umum jaringan trayek angkutan orang lintas batas negara, angkutan antar kota antar provinsi, angkutan perdesaan yang melampaui batas satu provinsi, dan angkutan perintis, pengembangan jaringan trayek,

penentuan kebutuhan kendaraan umum, perizinan, dan pembinaan perusahaan angkutan orang dalam trayek dan angkutan orang tidak dalam trayek, tarif angkutan orang, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia di bidang angkutan orang.

Pasal 182

Subdirektorat Angkutan Orang Antar Kota terdiri atas:
a. Seksi Angkutan Dalam Trayek; dan
b. Seksi Angkutan Tidak Dalam Trayek.

Pasal 183

(1) Seksi Angkutan Dalam Trayek mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang rencana umum jaringan trayek, jaringan trayek angkutan orang lintas batas negara, angkutan antar kota antar provinsi, angkutan perdesaan yang melampaui batas satu provinsi, dan angkutan perintis, pengembangan jaringan trayek, penentuan kebutuhan kendaraan umum, penyusunan dan pemantauan tarif, perizinan, serta pembinaan perusahaan angkutan orang dalam trayek.
(2) Seksi Angkutan Tidak Dalam Trayek mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penentuan kebutuhan kendaraan umum, pemantauan tarif, perizinan, pembinaan perusahaan angkutan orang tidak dalam trayek, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia di bidang angkutan orang.

Pasal 184

Subdirektorat Angkutan Perkotaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan

kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan perkotaan.

Pasal 185

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, Subdirektorat Angkutan Perkotaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan, rencana umum jaringan trayek angkutan perkotaan dan jaringan lintas angkutan barang di kawasan perkotaan, kebutuhan angkutan penumpang umum di kawasan perkotaan, perizinan angkutan penumpang umum yang melayani kawasan perkotaan lebih dari 1 (satu) provinsi, area traffic control system, penurunan emisi gas rumah kaca, serta bantuan teknis di bidang angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan, rencana umum jaringan trayek angkutan perkotaan dan jaringan lintas angkutan barang di kawasan perkotaan, kebutuhan angkutan penumpang umum di kawasan perkotaan, perizinan angkutan penumpang umum yang melayani kawasan perkotaan lebih dari 1 (satu) provinsi, area traffic control system, penurunan emisi gas rumah kaca, serta bantuan teknis di bidang angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan, rencana umum jaringan trayek angkutan perkotaan dan jaringan lintas angkutan barang di kawasan perkotaan, kebutuhan angkutan penumpang umum di kawasan perkotaan, perizinan angkutan penumpang umum yang melayani kawasan perkotaan lebih dari 1 (satu) provinsi, area traffic control system, penurunan emisi gas rumah kaca, serta bantuan teknis

di bidang angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan, rencana umum jaringan trayek angkutan perkotaan dan jaringan lintas angkutan barang di kawasan perkotaan, kebutuhan angkutan penumpang umum di kawasan perkotaan, perizinan angkutan penumpang umum yang melayani kawasan perkotaan lebih dari 1 (satu) provinsi, area traffic control system, penurunan emisi gas rumah kaca, serta bantuan teknis di bidang angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan, rencana umum jaringan trayek angkutan perkotaan dan jaringan lintas angkutan barang di kawasan perkotaan, kebutuhan angkutan penumpang umum di kawasan perkotaan, perizinan angkutan penumpang umum yang melayani kawasan perkotaan lebih dari 1 (satu) provinsi, area traffic control system, penurunan emisi gas rumah kaca, serta bantuan teknis di bidang angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan.

Pasal 186

Subdirektorat Angkutan Perkotaan terdiri atas:
a. Seksi Angkutan Massal; dan
b. Seksi Pengembangan Angkutan Perkotaan.

Pasal 187

(1) Seksi Angkutan Massal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan, perizinan angkutan penumpang umum yang melayani kawasan perkotaan

lebih dari 1 (satu) provinsi, serta bantuan teknis di bidang angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan.
(2) Seksi Pengembangan Angkutan Perkotaan tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang rencana umum jaringan trayek angkutan perkotaan dan jaringan lintas angkutan barang di kawasan perkotaan, area traffic control system, penurunan emisi gas rumah kaca, serta kebutuhan angkutan penumpang umum di kawasan perkotaan.

Pasal 188

Subdirektorat Angkutan Barang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan barang.

Pasal 189

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188, Subdirektorat Angkutan Barang menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang angkutan barang umum dan khusus, perizinan angkutan barang khusus, pembinaan perusahaan, monitoring muatan, pedoman pentarifan, jaringan lintas angkutan barang, keperintisan angkutan barang umum, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia di bidang angkutan barang;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang angkutan barang umum dan khusus, perizinan angkutan barang khusus, pembinaan perusahaan, monitoring muatan, pedoman pentarifan, jaringan lintas angkutan barang, keperintisan angkutan barang umum, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia di

bidang angkutan barang;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang angkutan barang umum dan khusus, perizinan angkutan barang khusus, pembinaan perusahaan, monitoring muatan, pedoman pentarifan, jaringan lintas angkutan barang, keperintisan angkutan barang umum, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia di bidang angkutan barang;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang angkutan barang umum dan khusus, perizinan angkutan barang khusus, pembinaan perusahaan, monitoring muatan, pedoman pentarifan, jaringan lintas angkutan barang, keperintisan angkutan barang umum, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia di bidang angkutan barang; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan barang umum dan khusus, perizinan angkutan barang khusus, pembinaan perusahaan, monitoring muatan, pedoman pentarifan, jaringan lintas angkutan barang, keperintisan angkutan barang umum, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia di bidang angkutan barang.

Pasal 190

Subdirektorat Angkutan Barang terdiri atas:
a. Seksi Angkutan Barang Umum; dan
b. Seksi Angkutan Barang Khusus.

Pasal 191

(1) Seksi Angkutan Barang Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan barang umum, jaringan lintas, pembinaan perusahaan, monitoring muatan, pedoman pentarifan, keperintisan, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia di

bidang angkutan barang umum.
(2) Seksi Angkutan Barang Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan barang khusus, jaringan lintas, perizinan, pembinaan perusahaan, pedoman pentarifan, monitoring muatan, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia di bidang angkutan barang khusus.

Pasal 192

Subdirektorat Angkutan Multimoda dan Antarmoda mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan multimoda dan angkutan antarmoda.

Pasal 193

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192, Subdirektorat Angkutan Multimoda dan Antarmoda menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang angkutan multimoda dan angkutan antarmoda, pengembangan, penerbitan izin usaha, pemberian rekomendasi penyusunan dokumen, pemberian sanksi administrasi badan usaha, pengelolaan data dan informasi, pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia angkutan multimoda dan angkutan antarmoda;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang angkutan multimoda dan angkutan antarmoda, pengembangan, penerbitan izin usaha, pemberian rekomendasi penyusunan dokumen, pemberian sanksi administrasi badan usaha, pengelolaan data dan informasi, pelaksanaan penanggulangan darurat akibat

bencana, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia angkutan multimoda dan angkutan antarmoda;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang angkutan multimoda dan angkutan antarmoda, pengembangan, penerbitan izin usaha, pemberian rekomendasi penyusunan dokumen, pemberian sanksi administrasi badan usaha, pengelolaan data dan informasi, pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia angkutan multimoda dan angkutan antarmoda;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang angkutan multimoda dan angkutan antarmoda, pengembangan, penerbitan izin usaha, pemberian rekomendasi penyusunan dokumen, pemberian sanksi administrasi badan usaha, pengelolaan data dan informasi, pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia angkutan multimoda dan angkutan antarmoda; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan multimoda dan angkutan antarmoda, pengembangan, penerbitan izin usaha, pemberian rekomendasi penyusunan dokumen, pemberian sanksi administrasi badan usaha, pengelolaan data dan informasi, pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia angkutan multimoda dan angkutan antarmoda.

Pasal 194

Subdirektorat Angkutan Multimoda dan Antarmoda terdiri atas:
a. Seksi Angkutan Multimoda; dan
b. Seksi Angkutan Antarmoda.

Pasal 195

(1) Seksi Angkutan Multimoda mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan multimoda, pengembangan, penerbitan izin usaha, pemberian rekomendasi penyusunan dokumen, pemberian sanksi administrasi badan usaha, pengelolaan data dan informasi, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia angkutan multimoda.
(2) Seksi Angkutan Antarmoda mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan antarmoda, pengembangan, penerbitan izin usaha, pemberian rekomendasi penyusunan dokumen, pemberian sanksi administrasi badan usaha, pengelolaan data dan informasi, pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia angkutan antarmoda.

Pasal 196

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 197

Direktorat Prasarana Transportasi Jalan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang prasarana transportasi jalan.

Pasal 198

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197, Direktorat Prasarana Transportasi Jalan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang terminal angkutan jalan, penimbangan kendaraan bermotor, fasilitas pendukung dan integrasi moda, dan kepengusahaan prasarana;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang terminal angkutan jalan, penimbangan kendaraan bermotor, fasilitas pendukung dan integrasi moda, dan kepengusahaan prasarana;
c. penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang terminal angkutan jalan, penimbangan kendaraan bermotor, fasilitas pendukung dan integrasi moda, dan kepengusahaan prasarana;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang terminal angkutan jalan, penimbangan kendaraan bermotor, fasilitas pendukung dan integrasi moda, dan kepengusahaan prasarana;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang terminal angkutan jalan, penimbangan kendaraan bermotor, fasilitas pendukung dan integrasi moda, dan kepengusahaan prasarana; dan
f. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan rumah tangga Direktorat .

Pasal 199

Direktorat Prasarana Transportasi Jalan terdiri atas:
a. Subdirektorat Terminal Angkutan Jalan;
b. Subdirektorat Penimbangan Kendaraan Bermotor;
c. Subdirektorat Fasilitas Pendukung dan Integrasi Moda;
d. Subdirektorat Kepengusahaan Prasarana; dan
e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 200

Subdirektorat Terminal Angkutan Jalan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang terminal angkutan jalan.

Pasal 201

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200, Subdirektorat Terminal Angkutan Jalan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis, penetapan lokasi dan kelas terminal, rencana induk terminal, pembangunan, peningkatan, pemeliharaan, rehabilitasi, pengoperasian atau penutupan, rancang bangun, pengelolaan data dan informasi terminal tipe A dan terminal barang, persetujuan penyelenggaraan terminal barang untuk kepentingan sendiri, bantuan teknis pembangunan dan rehabilitasi atau peningkatan terminal penumpang tipe B dan tipe C, serta kompetensi sumber daya manusia bidang terminal penumpang angkutan jalan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan teknis, penetapan lokasi dan kelas terminal, rencana induk terminal, pembangunan, peningkatan, pemeliharaan, rehabilitasi, pengoperasian atau penutupan, rancang bangun, pengelolaan data dan informasi terminal tipe A dan terminal barang, persetujuan penyelenggaraan terminal barang untuk kepentingan sendiri, bantuan teknis pembangunan dan rehabilitasi atau peningkatan terminal penumpang tipe B dan tipe C, serta kompetensi sumber daya manusia bidang terminal penumpang angkutan jalan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan teknis, penetapan lokasi dan kelas terminal, rencana induk terminal, pembangunan, peningkatan, pemeliharaan, rehabilitasi,

pengoperasian atau penutupan, rancang bangun, pengelolaan data dan informasi terminal tipe A dan terminal barang, persetujuan penyelenggaraan terminal barang untuk kepentingan sendiri, bantuan teknis pembangunan dan rehabilitasi atau peningkatan terminal penumpang tipe B dan tipe C, serta kompetensi sumber daya manusia bidang terminal penumpang angkutan jalan;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan teknis, penetapan lokasi dan kelas terminal,

terminal, pembangunan, peningkatan, pemeliharaan, rehabilitasi, pengoperasian atau penutupan, rancang bangun, pengelolaan data dan informasi terminal tipe A dan terminal barang, persetujuan penyelenggaraan terminal barang untuk kepentingan sendiri, bantuan teknis pembangunan dan rehabilitasi atau peningkatan terminal penumpang tipe B dan tipe C, serta kompetensi sumber daya manusia bidang terminal penumpang angkutan jalan; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan teknis, penetapan lokasi dan kelas terminal, rencana induk terminal, pembangunan, peningkatan, pemeliharaan, rehabilitasi, pengoperasian atau penutupan, rancang bangun, pengelolaan data dan informasi terminal tipe A dan terminal barang, persetujuan penyelenggaraan terminal barang untuk kepentingan sendiri, bantuan teknis pembangunan dan rehabilitasi atau peningkatan terminal penumpang tipe B dan tipe C, serta kompetensi sumber daya manusia bidang terminal penumpang angkutan jalan.

Pasal 202

Subdirektorat Terminal Angkutan Jalan terdiri atas:
a. Seksi Rancang Bangun Terminal; dan
b. Seksi Pengelolaan Terminal.

Pasal 203

(1) Seksi Rancang Bangun Terminal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan teknis, penetapan lokasi dan kelas terminal, rencana induk terminal, pembangunan, rancang bangun terminal penumpang tipe A dan terminal barang, serta bantuan teknis pembangunan dan rehabilitasi atau peningkatan terminal penumpang tipe B dan tipe C.
(2) Seksi Pengelolaan Terminal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengoperasian, penutupan, rehabilitasi, peningkatan, pemeliharaan, pengelolaan data dan informasi terminal penumpang tipe A dan terminal barang, persetujuan penyelenggaraan terminal barang untuk kepentingan sendiri, serta kompetensi sumber daya manusia bidang terminal angkutan jalan.

Pasal 204

Subdirektorat Penimbangan Kendaraan Bermotor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penimbangan kendaraan bermotor.

Pasal 205

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204, Subdirektorat Penimbangan Kendaraan Bermotor menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis, penetapan lokasi, penetapan kelas,

rancang bangun, pembangunan, pengoperasian atau penutupan, rehabilitasi, peningkatan, pemeliharaan, pengelolaan data dan informasi, serta kompetensi sumber daya manusia penimbangan kendaraan bermotor;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan teknis, penetapan lokasi, penetapan kelas, rancang bangun, pembangunan, pengoperasian atau penutupan, rehabilitasi, peningkatan, pemeliharaan, pengelolaan data dan informasi, serta kompetensi sumber daya manusia penimbangan kendaraan bermotor;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan teknis, penetapan lokasi, penetapan kelas, rancang bangun, pembangunan, pengoperasian atau penutupan, rehabilitasi, peningkatan, pemeliharaan, pengelolaan data dan informasi, serta kompetensi sumber daya manusia penimbangan kendaraan bermotor;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan teknis, penetapan lokasi, penetapan kelas, rancang bangun, pembangunan, pengoperasian atau penutupan, rehabilitasi, peningkatan, pemeliharaan, pengelolaan data dan informasi, serta kompetensi sumber daya manusia penimbangan kendaraan bermotor; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan teknis, penetapan lokasi, penetapan kelas, rancang bangun, pembangunan, pengoperasian atau penutupan, rehabilitasi, peningkatan, pemeliharaan, pengelolaan data dan informasi, serta kompetensi sumber daya manusia penimbangan kendaraan bermotor.

Pasal 206

Subdirektorat Penimbangan Kendaraan Bermotor terdiri atas:
a. Seksi Rancang Bangun Penimbangan Kendaraan Bermotor; dan
b. Seksi Pengelolaan Penimbangan Kendaraan Bermotor.

Pasal 207

(1) Seksi Rancang Bangun Penimbangan Kendaraan Bermotor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan teknis, penetapan lokasi, penetapan kelas, rancang bangun, serta pembangunan unit penimbangan kendaraan bermotor.
(2) Seksi Pengelolaan Penimbangan Kendaraan Bermotor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengoperasian atau penutupan, rehabilitasi, peningkatan, pemeliharaan, pengelolaan data dan informasi, serta kompetensi sumber daya manusia bidang penimbangan kendaraan bermotor.

Pasal 208

Subdirektorat Fasilitas Pendukung dan Integrasi Moda mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitas pendukung dan integrasi moda.

Pasal 209

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208, Subdirektorat Fasilitas Pendukung dan Integrasi Moda menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis, pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, pemeliharaan, rancang bangun, pengelolaan data informasi, serta bantuan teknis pembangunan, rehabilitasi dan peningkatan fasilitas pendukung dan integrasi moda;

b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan teknis, pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, pemeliharaan, rancang bangun, pengelolaan data informasi, serta bantuan teknis pembangunan, rehabilitasi dan peningkatan fasilitas pendukung dan integrasi moda;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan teknis, pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, pemeliharaan, rancang bangun, pengelolaan data informasi, serta bantuan teknis pembangunan, rehabilitasi dan peningkatan fasilitas pendukung dan integrasi moda;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan teknis, pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, pemeliharaan, rancang bangun, pengelolaan data informasi, serta bantuan teknis pembangunan, rehabilitasi dan peningkatan fasilitas pendukung dan integrasi moda; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan teknis, pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, pemeliharaan, rancang bangun, pengelolaan data informasi, serta bantuan teknis pembangunan, rehabilitasi dan peningkatan fasilitas pendukung dan integrasi moda.

Pasal 210

Subdirektorat Fasilitas Pendukung dan Integrasi moda terdiri atas:
a. Seksi Fasilitas Pendukung; dan
b. Seksi Integrasi Moda.

Pasal 211

(1) Seksi Fasilitas Pendukung mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan teknis,

pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, pemeliharaan, rancang bangun, pengelolaan data informasi, serta bantuan teknis pembangunan, rehabilitasi, dan peningkatan fasilitas pendukung.
(2) Seksi Integrasi Moda mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan teknis, pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, pemeliharaan, rancang bangun, pengelolaan data informasi, serta bantuan teknis pembangunan, rehabilitasi dan peningkatan integrasi moda.

Pasal 212

Subdirektorat Kepengusahaan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kepengusahaan prasarana transportasi jalan.

Pasal 213

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212, Subdirektorat Kepengusahaan Prasarana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rencana, pembiayaan dan pengoperasian, kerja sama kemitraan, pengawasan, serta pengelolaan data dan informasi kepengusahaan prasarana transportasi jalan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana, pembiayaan dan pengoperasian, kerja sama kemitraan, pengawasan, serta pengelolaan data dan informasi kepengusahaan prasarana transportasi jalan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana, pembiayaan dan pengoperasian, kerja sama kemitraan, pengawasan, serta

pengelolaan data dan informasi kepengusahaan prasarana transportasi jalan;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana, pembiayaan dan pengoperasian, kerja sama kemitraan, pengawasan, serta pengelolaan data dan informasi kepengusahaan prasarana transportasi jalan; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang rencana, pembiayaan dan pengoperasian, kerja sama kemitraan, pengawasan, serta pengelolaan data dan informasi kepengusahaan prasarana transportasi jalan.

Pasal 214

Subdirektorat Kepengusahaan Prasarana terdiri atas:
a. Seksi Penyelenggaraan Kemitraan; dan
b. Seksi Pengawasan dan Evaluasi.

Pasal 215

(1) Seksi Penyelenggaraan Kemitraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang rencana, pembiayaan dan pengoperasian, serta kerja sama kemitraan kepengusahaan prasarana transportasi jalan.
(2) Seksi Pengawasan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan, serta pengelolaan data dan informasi kepengusahaan prasarana transportasi jalan.

Pasal 216

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 217

Direktorat Sarana Transportasi Jalan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sarana dan keselamatan transportasi jalan.

Pasal 218

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217, Direktorat Sarana Transportasi Jalan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang uji tipe dan uji berkala kendaraan bermotor, manajemen keselamatan, serta promosi dan kemitraan keselamatan transportasi jalan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang uji tipe, manajemen keselamatan, serta promosi dan kemitraan keselamatan transportasi jalan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang uji tipe dan uji berkala kendaraan bermotor, manajemen keselamatan, serta promosi dan kemitraan keselamatan transportasi jalan;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis, dan supervisi di bidang uji tipe dan uji berkala kendaraan bermotor, manajemen keselamatan, serta promosi dan kemitraan keselamatan transportasi jalan;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang uji tipe dan uji berkala kendaraan bermotor, manajemen

keselamatan, serta promosi dan kemitraan keselamatan transportasi jalan; dan
f. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 219

Direktorat Sarana Transportasi Jalan terdiri atas:
a. Subdirektorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor;
b. Subdirektorat Uji Berkala Kendaraan Bermotor;
c. Subdirektorat Manajemen Keselamatan;
d. Subdirektorat Promosi dan Kemitraan Keselamatan; dan
e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 220

Subdirektorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang uji tipe kendaraan bermotor.

Pasal 221

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Subdirektorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengujian, sertifikasi dan registrasi, pengesahan varian, rancang bangun dan rekayasa, ambang batas laik jalan pengujian, kompetensi dan sertifikasi tenaga penguji tipe kendaraan bermotor, rancang bangun dan rekayasa, serta akreditasi bengkel karoseri;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengujian, sertifikasi dan registrasi, pengesahan varian, rancang bangun dan rekayasa, ambang batas laik jalan pengujian, kompetensi dan sertifikasi tenaga penguji tipe kendaraan bermotor, rancang bangun dan rekayasa, serta akreditasi bengkel karoseri;

c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengujian, sertifikasi dan registrasi, pengesahan varian, rancang bangun dan rekayasa, ambang batas laik jalan pengujian, kompetensi dan sertifikasi tenaga penguji tipe kendaraan bermotor, rancang bangun dan rekayasa, serta akreditasi bengkel karoseri;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengujian, sertifikasi dan registrasi, pengesahan varian, rancang bangun dan rekayasa, ambang batas laik jalan pengujian, kompetensi dan sertifikasi tenaga penguji tipe kendaraan bermotor, rancang bangun dan rekayasa, serta akreditasi bengkel karoseri;
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengujian, sertifikasi dan registrasi, pengesahan varian, rancang bangun dan rekayasa, ambang batas laik jalan pengujian, kompetensi dan sertifikasi tenaga penguji tipe kendaraan bermotor, rancang bangun dan rekayasa, serta akreditasi bengkel karoseri.

Pasal 222

Subdirektorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor terdiri atas:
a. Seksi Sertifikasi Tipe Kendaraan Bermotor; dan
b. Seksi Rancang Bangun Kendaraan Bermotor.

Pasal 223

(1) Seksi Sertifikasi Tipe Kendaraan Bermotor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengujian, penentuan ambang batas laik jalan pengujian, pengesahan varian, sertifikasi, registrasi, serta kompetensi dan sertifikasi tenaga penguji tipe kendaraan bermotor.

(2) Seksi Rancang Bangun Kendaraan Bermotor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengesahan rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor, pengesahan rancang bangun dan rekayasa tipe kendaraan bermotor, serta akreditasi bengkel karoseri.

Pasal 224

Subdirektorat Uji Berkala Kendaraan Bermotor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang uji berkala kendaraan bermotor.

Pasal 225

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, Subdirektorat Uji Berkala Kendaraan Bermotor menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitas pengujian berkala, kalibrasi peralatan uji berkala, penentuan ambang batas laik jalan pengujian berkala, spesifikasi teknis bukti lulus uji berkala, serta standar teknis, pelayanan, penetapan dan akreditasi unit pelaksana pengujian berkala kendaraan bermotor, pengelolaan data dan informasi, kompetensi dan sertifikasi tenaga penguji berkala dan tenaga kalibrasi peralatan uji berkala kendaraan bermotor, penetapan perusahaan pencetak bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor, serta bantuan teknis bidang uji berkala kendaraan bermotor;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitas pengujian berkala, kalibrasi peralatan uji berkala, penentuan ambang batas laik jalan pengujian berkala, spesifikasi teknis bukti lulus uji berkala, serta

standar teknis, pelayanan, penetapan dan akreditasi unit pelaksana pengujian berkala kendaraan bermotor, pengelolaan data dan informasi, kompetensi dan sertifikasi tenaga penguji berkala dan tenaga kalibrasi peralatan uji berkala kendaraan bermotor, penetapan perusahaan pencetak bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor, serta bantuan teknis bidang uji berkala kendaraan bermotor;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitas pengujian berkala, kalibrasi peralatan uji berkala, penentuan ambang batas laik jalan pengujian berkala, spesifikasi teknis bukti lulus uji berkala, serta standar teknis, pelayanan, penetapan dan akreditasi unit pelaksana pengujian berkala kendaraan bermotor, pengelolaan data dan informasi, kompetensi dan sertifikasi tenaga penguji berkala dan tenaga kalibrasi peralatan uji berkala kendaraan bermotor, penetapan perusahaan pencetak bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor, serta bantuan teknis bidang uji berkala kendaraan bermotor;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitas pengujian berkala, kalibrasi peralatan uji berkala, penentuan ambang batas laik jalan pengujian berkala, spesifikasi teknis bukti lulus uji berkala, serta standar teknis, pelayanan, penetapan dan akreditasi unit pelaksana pengujian berkala kendaraan bermotor, pengelolaan data dan informasi, kompetensi dan sertifikasi tenaga penguji berkala dan tenaga kalibrasi peralatan uji berkala kendaraan bermotor, penetapan perusahaan pencetak bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor, serta bantuan teknis bidang uji berkala kendaraan bermotor; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitas pengujian berkala, kalibrasi peralatan uji berkala, penentuan ambang batas laik jalan pengujian berkala, spesifikasi teknis bukti lulus uji berkala, serta standar teknis, pelayanan, penetapan dan akreditasi unit

pelaksana pengujian berkala kendaraan bermotor, pengelolaan data dan informasi, kompetensi dan sertifikasi tenaga penguji berkala dan tenaga kalibrasi peralatan uji berkala kendaraan bermotor, penetapan perusahaan pencetak bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor, serta bantuan teknis bidang uji berkala kendaraan bermotor.

Pasal 226

Subdirektorat Uji Berkala Kendaraan Bermotor terdiri atas:
a. Seksi Fasilitas Pengujian; dan
b. Seksi Sertifikasi Penguji.

Pasal 227

(1) Seksi Fasilitas Pengujian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitas pengujian berkala, standar teknis, pelayanan, penetapan dan akreditasi unit pelaksana pengujian berkala kendaraan bermotor, kalibrasi peralatan uji berkala kendaraan bermotor, pengelolaan data dan informasi, serta bantuan teknis bidang uji berkala kendaraan bermotor.
(2) Seksi Sertifikasi Penguji mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kompetensi dan sertifikasi tenaga penguji berkala dan tenaga kalibrasi peralatan uji berkala, penentuan ambang batas laik jalan pengujian berkala, spesifikasi teknis bukti lulus uji berkala, serta penetapan perusahaan pencetak bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.

Pasal 228

Subdirektorat Manajemen Keselamatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal 229

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228, Subdirektorat Manajemen Keselamatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rencana dan program pengembangan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, sistem manajemen keselamatan angkutan umum, kualifikasi asesor sistem manajemen keselamatan, manajemen kecepatan, serta pengelolaan data dan informasi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana dan program pengembangan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, sistem manajemen keselamatan angkutan umum, kualifikasi asesor sistem manajemen keselamatan, manajemen kecepatan, serta pengelolaan data dan informasi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana dan program pengembangan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, sistem manajemen keselamatan angkutan umum, kualifikasi asesor sistem manajemen keselamatan, manajemen kecepatan, serta pengelolaan data dan informasi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana dan program pengembangan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, sistem manajemen keselamatan angkutan umum, kualifikasi

asesor sistem manajemen keselamatan, manajemen kecepatan, serta pengelolaan data dan informasi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang rencana dan program pengembangan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, sistem manajemen keselamatan angkutan umum, kualifikasi asesor sistem manajemen keselamatan, manajemen kecepatan, serta pengelolaan data dan informasi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal 230

Subdirektorat Manajemen Keselamatan terdiri atas:
a. Seksi Monitoring dan Evaluasi; dan
b. Seksi Pengembangan Keselamatan.

Pasal 231

(1) Seksi Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang rencana umum keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, manajemen kecepatan, serta penetapan kualifikasi asesor sistem manajemen keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
(2) Seksi Pengembangan Keselamatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang program pengembangan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, sistem manajemen keselamatan angkutan umum, serta pengelolaan data dan informasi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal 232

Subdirektorat Promosi dan Kemitraan Keselamatan mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang promosi dan kemitraan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal 233

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232, Subdirektorat Promosi dan Kemitraan Keselamatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang promosi, kemitraan keselamatan antar lembaga dan masyarakat, sosialisasi, publikasi, penyuluhan, pengelolaan data dan informasi, dan manajemen kampanye keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta pembinaan awak kendaraan angkutan umum;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi, kemitraan keselamatan antar lembaga dan masyarakat, sosialisasi, publikasi, penyuluhan, pengelolaan data dan informasi, dan manajemen kampanye keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta pembinaan awak kendaraan angkutan umum;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang promosi, kemitraan keselamatan antar lembaga dan masyarakat, sosialisasi, publikasi, penyuluhan, pengelolaan data dan informasi, dan manajemen kampanye keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta pembinaan awak kendaraan angkutan umum;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi, kemitraan keselamatan antar lembaga dan masyarakat, sosialisasi, publikasi, penyuluhan, pengelolaan data dan informasi, dan manajemen kampanye keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta pembinaan awak kendaraan

angkutan umum; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang promosi, kemitraan keselamatan antar lembaga dan masyarakat, sosialisasi, publikasi, penyuluhan, pengelolaan data dan informasi, dan manajemen kampanye keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta pembinaan awak kendaraan angkutan umum.

Pasal 234

Subdirektorat Promosi dan Kemitraan Keselamatan terdiri atas:
a. Seksi Promosi; dan
b. Seksi Kemitraan.

Pasal 235

(1) Seksi Promosi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang promosi, sosialisasi, publikasi, penyuluhan, serta manajemen kampanye keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
(2) Seksi Kemitraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kemitraan keselamatan antar lembaga dan masyarakat, pengelolaan data dan informasi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta pembinaan awak kendaraan angkutan umum.

Pasal 236

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan rumah tangga Direktorat .

Pasal 237

Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang transportasi sungai, danau dan penyeberangan.

Pasal 238

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237, Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sarana, prasarana, lalu lintas, angkutan, dan pengawasan operasional sungai, danau, dan penyeberangan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang sarana, prasarana, lalu lintas, angkutan, dan pengawasan operasional sungai, danau, dan penyeberangan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang sarana, prasarana, lalu lintas, angkutan, dan pengawasan operasional sungai, danau, dan penyeberangan;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sarana, prasarana, lalu lintas, angkutan, dan pengawasan operasional sungai, danau, dan penyeberangan;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang sarana, prasarana, lalu lintas, angkutan, dan pengawasan operasional sungai, danau, dan penyeberangan; dan
f. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 239

Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan terdiri atas:
a. Subdirektorat Sarana Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan;
b. Subdirektorat Prasarana Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan;
c. Subdirektorat Lalu Lintas Sungai, Danau, dan Penyeberangan;
d. Subdirektorat Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan;
e. Subdirektorat Pengawasan Operasional Sungai, Danau, dan Penyeberangan; dan
f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 240

Subdirektorat Sarana Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis da supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sarana transportasi sungai, danau dan penyeberangan.

Pasal 241

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240, Subdirektorat Sarana Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rancang bangun sarana, pengukuran kapal, status hukum kapal, pemeriksaan garis muat dan keselamatan sarana, perawatan sarana, penutuhan sarana, pencegahan pencemaran, bantuan teknis pembangunan dan pengadaan sarana, kompetensi dan sertifikasi kepelautan serta pengawakan sarana transportasi sungai, danau, dan penyeberangan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rancang bangun sarana, pengukuran kapal, status

hukum kapal, pemeriksaan garis muat dan keselamatan sarana, perawatan sarana, penutuhan sarana, pencegahan pencemaran, bantuan teknis pembangunan dan pengadaan sarana, kompetensi dan sertifikasi kepelautan serta pengawakan sarana transportasi sungai, danau, dan penyeberangan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang rancang bangun sarana, pengukuran kapal, status hukum kapal, pemeriksaan garis muat dan keselamatan sarana, perawatan sarana, penutuhan sarana, pencegahan pencemaran, bantuan teknis pembangunan dan pengadaan sarana, kompetensi dan sertifikasi kepelautan serta pengawakan sarana transportasi sungai, danau, dan penyeberangan;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rancang bangun sarana, pengukuran kapal, status hukum kapal, pemeriksaan garis muat dan keselamatan sarana, perawatan sarana, penutuhan sarana, pencegahan pencemaran, bantuan teknis pembangunan dan pengadaan sarana, kompetensi dan sertifikasi kepelautan serta pengawakan sarana transportasi sungai, danau, dan penyeberangan; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang rancang bangun sarana, pengukuran kapal, status hukum kapal, pemeriksaan garis muat dan keselamatan sarana, perawatan sarana, penutuhan sarana, pencegahan pencemaran, bantuan teknis pembangunan dan pengadaan sarana, kompetensi dan sertifikasi kepelautan serta pengawakan sarana transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.

Pasal 242

Subdirektorat Sarana Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan terdiri atas:
a. Seksi Sarana Sungai dan Danau; dan
b. Seksi Sarana Penyeberangan.

Pasal 243

(1) Seksi Sarana Sungai dan Danau mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang rancang bangun sarana, pengukuran kapal, status hukum kapal, pemeriksaan garis muat dan keselamatan sarana, perawatan sarana, penutuhan sarana, pencegahan pencemaran, bantuan teknis pembangunan dan pengadaan sarana, kompetensi dan sertifikasi kepelautan serta pengawakan sarana sungai dan danau.
(2) Seksi Sarana Penyeberangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang rancang bangun sarana, pengukuran kapal, status hukum kapal, pemeriksaan garis muat dan keselamatan sarana, perawatan sarana, penutuhan sarana, pencegahan pencemaran, bantuan teknis pembangunan dan pengadaan sarana, kompetensi dan sertifikasi kepelautan serta pengawakan sarana penyeberangan.

Pasal 244

Subdirektorat Prasarana Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang prasarana transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.

Pasal 245

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244, Subdirektorat Prasarana Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan pelabuhan, rancang bangun fasilitas pelabuhan, pelayanan jasa dan usaha pelabuhan, tarif jasa pelabuhan, penyelenggaraan, pemeliharaan, perawatan dan perbaikan, penetapan lokasi, sertifikasi, bantuan teknis pembangunan dan rehabilitasi, pencegahan pencemaran, pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, pengelolaan data, serta kompetensi sumber daya manusia bidang pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pelabuhan, rancang bangun fasilitas pelabuhan, pelayanan jasa dan usaha pelabuhan, tarif jasa pelabuhan, penyelenggaraan, pemeliharaan, perawatan dan perbaikan, penetapan lokasi, sertifikasi, bantuan teknis pembangunan dan rehabilitasi, pencegahan pencemaran, pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, pengelolaan data, serta kompetensi sumber daya manusia bidang pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan pelabuhan, rancang bangun fasilitas pelabuhan, pelayanan jasa dan usaha pelabuhan, tarif jasa pelabuhan, penyelenggaraan, pemeliharaan, perawatan dan perbaikan, penetapan lokasi, sertifikasi, bantuan teknis pembangunan dan rehabilitasi, pencegahan pencemaran, pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, pengelolaan data, serta kompetensi sumber daya manusia bidang pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan pelabuhan, rancang bangun fasilitas pelabuhan, pelayanan jasa dan usaha pelabuhan, tarif jasa pelabuhan, penyelenggaraan, pemeliharaan, perawatan dan perbaikan, penetapan lokasi, sertifikasi, bantuan teknis pembangunan dan rehabilitasi, pencegahan pencemaran, pelaksanaan

penanggulangan darurat akibat bencana, pengelolaan data, serta kompetensi sumber daya manusia bidang pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan pelabuhan, rancang bangun fasilitas pelabuhan, pelayanan jasa dan usaha pelabuhan, tarif jasa pelabuhan, penyelenggaraan, pemeliharaan, perawatan dan perbaikan, penetapan lokasi, sertifikasi, bantuan teknis pembangunan dan rehabilitasi, pencegahan pencemaran, pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, pengelolaan data, serta kompetensi sumber daya manusia bidang pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.

Pasal 246

Subdirektorat Prasarana Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan terdiri atas:
a. Seksi Pelabuhan Sungai dan Danau; dan
b. Seksi Pelabuhan Penyeberangan.

Pasal 247

(1) Seksi Pelabuhan Sungai dan Danau mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan pelabuhan, rancang bangun fasilitas pelabuhan, pelayanan jasa dan usaha pelabuhan, tarif jasa pelabuhan, penyelenggaraan, pemeliharaan, perawatan dan perbaikan, penetapan lokasi, sertifikasi, bantuan teknis pembangunan dan rehabilitasi, pencegahan pencemaran, pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, pengelolaan data, serta kompetensi sumber daya manusia bidang pelabuhan sungai dan danau.
(2) Seksi Pelabuhan Penyeberangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan

pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan pelabuhan, rancang bangun fasilitas pelabuhan, pelayanan jasa dan usaha pelabuhan, tarif jasa pelabuhan, penyelenggaraan, pemeliharaan, perawatan dan perbaikan, penetapan lokasi, sertifikasi, bantuan teknis pembangunan dan rehabilitasi, pencegahan pencemaran, pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, pengelolaan data, serta kompetensi sumber daya manusia bidang pelabuhan penyeberangan.

Pasal 248

Subdirektorat Lalu Lintas Sungai, Danau, dan Penyeberangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas sungai, danau dan penyeberangan.

Pasal 249

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248, Subdirektorat Lalu Lintas Sungai, Danau, dan Penyeberangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sarana bantu navigasi pelayaran sungai dan danau, pembangunan halte sungai dan danau, pengerukan dan reklamasi di sungai dan danau, rencana pola lintas angkutan, penetapan klasifikasi alur, pengelolaan sistem informasi manajemen lalu lintas, pencegahan pencamaran alur, serta kompetensi sumber daya manusia bidang lalu lintas sungai, danau, dan penyeberangan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang sarana bantu navigasi pelayaran sungai dan danau, pembangunan halte sungai dan danau, pengerukan dan

reklamasi di sungai dan danau, rencana pola lintas angkutan, penetapan klasifikasi alur, pengelolaan sistem informasi manajemen lalu lintas, pencegahan pencamaran alur, serta kompetensi sumber daya manusia bidang lalu lintas sungai, danau, dan penyeberangan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang sarana bantu navigasi pelayaran sungai dan danau, pembangunan halte sungai dan danau, pengerukan dan reklamasi di sungai dan danau, rencana pola lintas angkutan, penetapan klasifikasi alur, pengelolaan sistem informasi manajemen lalu lintas, pencegahan pencamaran alur, serta kompetensi sumber daya manusia bidang lalu lintas sungai, danau, dan penyeberangan;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sarana bantu navigasi pelayaran sungai dan danau, pembangunan halte sungai dan danau, pengerukan dan reklamasi di sungai dan danau, rencana pola lintas angkutan, penetapan klasifikasi alur, pengelolaan sistem informasi manajemen lalu lintas, pencegahan pencamaran alur, serta kompetensi sumber daya manusia bidang lalu lintas sungai, danau, dan penyeberangan; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang sarana bantu navigasi pelayaran sungai dan danau, pembangunan halte sungai dan danau, pengerukan dan reklamasi di sungai dan danau, rencana pola lintas angkutan, penetapan klasifikasi alur, pengelolaan sistem informasi manajemen lalu lintas, pencegahan pencamaran alur, serta kompetensi sumber daya manusia bidang lalu lintas sungai, danau, dan penyeberangan.

Pasal 250

Subdirektorat Lalu Lintas Sungai, Danau, dan Penyeberangan terdiri atas:

a. Seksi Lalu Lintas Sungai dan Danau; dan
b. Seksi Lalu Lintas Penyeberangan.

Pasal 251

(1) Seksi Lalu Lintas Sungai dan Danau mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sarana bantu navigasi pelayaran sungai dan danau, pembangunan halte sungai dan danau, pengerukan dan reklamasi di sungai dan danau, rencana pola lintas angkutan, penetapan klasifikasi alur, pengelolaan sistem informasi manajemen lalu lintas, pencegahan pencamaran alur, serta kompetensi sumber daya manusia bidang lalu lintas sungai dan danau.
(2) Seksi Lalu Lintas Penyeberangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang rencana pola lintas angkutan, penetapan klasifikasi alur, pengelolaan sistem informasi manajemen lalu lintas, pencegahan pencamaran alur, serta kompetensi sumber daya manusia bidang lalu lintas penyeberangan.

Pasal 252

Subdirektorat Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Pasal 253

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252, Subdirektorat Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang jaringan, standar pelayanan, tarif, kriteria keperintisan, pelayanan subsidi keperintisan, persetujuan operasi, pengelolaan data dan informasi, pengelolaan sistem informasi manajemen jaringan, kompetensi sumber daya manusia bidang jaringan dan kompetensi teknis petugas pemeriksa standar pelayanan minimal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang jaringan, standar pelayanan, tarif, kriteria keperintisan, pelayanan subsidi keperintisan, persetujuan operasi, pengelolaan data dan informasi, pengelolaan sistem informasi manajemen jaringan, kompetensi sumber daya manusia bidang jaringan dan kompetensi teknis petugas pemeriksa standar pelayanan minimal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang jaringan, standar pelayanan, tarif, kriteria keperintisan, pelayanan subsidi keperintisan, persetujuan operasi, pengelolaan data dan informasi, pengelolaan sistem informasi manajemen jaringan, kompetensi sumber daya manusia bidang jaringan dan kompetensi teknis petugas pemeriksa standar pelayanan minimal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang jaringan, standar pelayanan, tarif, kriteria keperintisan, pelayanan subsidi keperintisan, persetujuan operasi, pengelolaan data dan informasi, pengelolaan sistem informasi manajemen jaringan, kompetensi sumber daya manusia bidang jaringan dan kompetensi teknis petugas pemeriksa standar pelayanan minimal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan;
dan

e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang jaringan, standar pelayanan, tarif, kriteria keperintisan, pelayanan subsidi keperintisan, persetujuan operasi, pengelolaan data dan informasi, pengelolaan sistem informasi manajemen jaringan, kompetensi sumber daya manusia bidang jaringan dan kompetensi teknis petugas pemeriksa standar pelayanan minimal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Pasal 254

Subdirektorat Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan terdiri atas:
a. Seksi Angkutan Sungai dan Danau; dan
b. Seksi Angkutan Penyeberangan.

Pasal 255

(1) Seksi Angkutan Sungai dan Danau mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang jaringan, standar pelayanan, tarif, persetujuan operasi, pengelolaan data dan informasi, pengelolaan sistem informasi manajemen jaringan, kompetensi sumber daya manusia bidang jaringan, kompetensi teknis petugas pemeriksa standar pelayanan minimal angkutan sungai dan danau, serta kriteria keperintisan dan pelayanan subsidi keperintisan sungai, danau, dan penyeberangan.
(2) Seksi Angkutan Penyeberangan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang jaringan, standar pelayanan, tarif, persetujuan operasi, pengelolaan data dan informasi, pengelolaan sistem informasi manajemen jaringan, kompetensi sumber daya manusia bidang jaringan, serta kompetensi teknis petugas pemeriksa

standar pelayanan minimal angkutan penyeberangan.

Pasal 256

Subdirektorat Pengawasan Operasional Sungai, Danau, dan Penyeberangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan operasional sungai, danau, dan penyeberangan.

Pasal 257

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256, Subdirektorat Pengawasan Operasional Sungai, Danau, dan Penyeberangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kesyahbandaran, manajemen keselamatan kapal, patroli dan pengamanan, penanggulangan musibah, pengawasan tertib berlayar, penegakan hukum, pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan, bantuan teknis perlengkapan keselamatan sungai, danau, dan penyeberangan, serta kompetensi inspektur sungai dan danau;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kesyahbandaran, manajemen keselamatan kapal, patroli dan pengamanan, penanggulangan musibah, pengawasan tertib berlayar, penegakan hukum, pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan, bantuan teknis perlengkapan keselamatan sungai, danau, dan penyeberangan, serta kompetensi inspektur sungai dan danau;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kesyahbandaran, manajemen keselamatan kapal, patroli dan pengamanan, penanggulangan musibah, pengawasan tertib berlayar, penegakan hukum, pembinaan Penyidik Pegawai Negeri

Sipil Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan, bantuan teknis perlengkapan keselamatan sungai, danau, dan penyeberangan, serta kompetensi inspektur sungai dan danau;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesyahbandaran, manajemen keselamatan kapal, patroli dan pengamanan, penanggulangan musibah, pengawasan tertib berlayar, penegakan hukum, pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan, bantuan teknis perlengkapan keselamatan sungai, danau, dan penyeberangan, serta kompetensi inspektur sungai dan danau; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang kesyahbandaran, manajemen keselamatan kapal, patroli dan pengamanan, penanggulangan musibah, pengawasan tertib berlayar, penegakan hukum, pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan, bantuan teknis perlengkapan keselamatan sungai, danau, dan penyeberangan, serta kompetensi inspektur sungai dan danau.

Pasal 258

Subdirektorat Pengawasan Operasional Sungai, Danau, dan Penyeberangan terdiri atas:
a. Seksi Kesyahbandaran dan Patroli; dan
b. Seksi Penegakan Hukum.

Pasal 259

(1) Seksi Kesyahbandaran dan Patroli mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelaksanaan kesyahbandaran, manajemen keselamatan kapal, pelaksanaan patroli dan pengamanan,

penanggulangan musibah, serta pengawasan tertib berlayar sungai, danau, dan penyeberangan.
(2) Seksi Penegakan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penegakan hukum, pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan, bantuan teknis perlengkapan keselamatan sungai, danau, dan penyeberangan serta kompetensi inspektur sungai dan danau.

Pasal 260

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 261

(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 262

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang transportasi laut.

Pasal 263

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan angkutan laut, kepelabuhanan, sarana dan prasarana transportasi laut, perlindungan lingkungan maritim, serta peningkatan keselamatan dan keamanan transportasi laut;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan angkutan laut, kepelabuhanan, sarana dan prasarana transportasi laut, perlindungan lingkungan maritim, serta peningkatan keselamatan dan keamanan transportasi laut;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan angkutan laut, kepelabuhanan, sarana dan prasarana transportasi laut, perlindungan lingkungan maritim, serta peningkatan keselamatan dan keamanan transportasi laut;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan angkutan laut, kepelabuhanan, sarana dan prasarana transportasi laut, perlindungan lingkungan maritim, serta peningkatan keselamatan dan keamanan transportasi laut;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan angkutan laut, kepelabuhanan, sarana dan prasarana transportasi laut, perlindungan lingkungan maritim, serta peningkatan keselamatan dan keamanan transportasi laut;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 264

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut;
c. Direktorat Kepelabuhanan;
d. Direktorat Perkapalan dan Kepelautan;
e. Direktorat Kenavigasian; dan
f. Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai.

Pasal 265

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan dukungan teknis dan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Pasal 266

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, program dan anggaran kegiatan, pentarifan, evaluasi dan pelaporan kegiatan serta anggaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
b. penyiapan koordinasi dan pengelolaan keuangan dan penyusunan laporan keuangan, penelaahan dan koordinasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan aparat fungsional ekstern dan intern di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta evaluasi dan pelaporan;

c. penyiapan manajemen kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, pengelolaan jabatan fungsional di bidang transportasi laut, serta evaluasi dan pelaporan;
d. penyiapan koordinasi pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi laut, pelaksanaan dokumentasi hukum, pemberian pertimbangan dan advokasi, perjanjian nasional, penyuluhan peraturan perundang-undangan, bahan pertimbangan urusan kerja sama luar negeri dan perjanjian Internasional di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta evaluasi dan pelaporan;
e. penyiapan koordinasi dan penyusunan pembinaan administrasi perkantoran dan kearsipan, kebutuhan rumah tangga dan pemeliharaan, perencanaan dan penentuan kebutuhan, inventarisasi dan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta evaluasi dan pelaporan; dan
f. penyiapan koordinasi penataan organisasi dan tata laksana, pelaksanaan hubungan masyarakat dan pelayanan data informasi publik, tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Pasal 267

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Kepegawaian;
d. Bagian Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri;
e. Bagian Umum dan Perlengkapan; dan
f. Bagian Organisasi dan Hubungan Masyarakat.

Pasal 268

Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, program dan anggaran kegiatan, pentarifan, evaluasi dan pelaporan kegiatan serta anggaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Pasal 269

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan tinjau ulang kebijakan, penyusunan rencana jangka panjang, rencana jangka menengah dan rencana bergulir, penetapan kinerja, dan pinjaman/hibah serta kerja sama;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran tahunan, rancangan rencana kerja, rencana kerja dan anggaran, konsep dokumen pelaksanaan anggaran; dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan program kegiatan dan anggaran, pelaporan dan evaluasi kinerja, analisa dan evaluasi pelaksanaan tarif, serta koordinasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Pasal 270

Bagian Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Rencana;
b. Subbagian Program; dan
c. Subbagian Analisa, Evaluasi dan Tarif.

Pasal 271

(1) Subbagian Rencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan tinjau ulang kebijakan, penyusunan rencana jangka panjang, rencana jangka menengah dan rencana bergulir, penetapan kinerja, dan Pinjaman/Hibah serta Kerja

sama.
(2) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran tahunan, rancangan Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran, konsep dokumen pelaksanaan anggaran.
(3) Subbagian Analisa, Evaluasi dan Tarif mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan program kegiatan dan anggaran, pelaporan dan evaluasi kinerja, analisa dan evaluasi pelaksanaan tarif, serta koordinasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Pasal 272

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pengelolaan keuangan dan penyusunan laporan keuangan, penelaahan dan koordinasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan aparat fungsional ekstern dan intern di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta evaluasi dan pelaporan.

Pasal 273

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi administrasi pelaksanaan anggaran, penyusunan dan pemantauan atas pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Petunjuk Operasional Kegiatan dan revisi anggaran dan koordinasi pelaksanaan reviu revisi anggaran oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, serta monitoring estimasi/prognosa dan penyerapan anggaran, pelaksanaan anggaran kegiatan dan monitoring evaluasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
b. penyiapan bahan koordinasi perbendaharaan termasuk penyusunan Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual dan Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara tingkat satker kantor pusat dan wilayah DKI,

verifikasi pembukuan dan penatausahaan/pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak termasuk piutang dan target, koordinasi pelaksanaan audit, penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan tindak lanjut hasil audit aparat fungsional intern, monitoring penyelesaian tuntutan perbendaharaan/tuntutan ganti rugi, serta monitoring pengelola anggaran/barang; dan
c. penyiapan bahan koordinasi laporan keuangan tingkat eselon I, penyusunan laporan Sistem Akuntansi Instansi tingkat eselon I: Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual dan Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara, koordinasi pelaksanaan reviu laporan keuangan, koordinasi pelaksanaan pemeriksaan, penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat fungsional ektern, serta penyiapan bahan pelaksanaan tindak lanjut hasil reviu laporan keuangan.

Pasal 274

Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan; dan
c. Subbagian Akuntansi.

Pasal 275

(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi administrasi pelaksanaan anggaran, penyusunan dan pemantauan atas pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Petunjuk Operasional Kegiatan dan revisi anggaran dan koordinasi pelaksanaan reviu revisi anggaran oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, serta monitoring estimasi/prognosa dan penyerapan anggaran, pelaksanaan anggaran kegiatan dan monitoring evaluasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
(2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perbendaharaan

termasuk penyusunan Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual dan Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara tingkat satker kantor pusat dan wilayah DKI, verifikasi pembukuan dan penatausahaan/pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak termasuk piutang dan target, koordinasi pelaksanaan audit, penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan tindak lanjut hasil audit aparat fungsional intern, monitoring penyelesaian tuntutan perbendaharaan/tuntutan ganti rugi, serta monitoring pengelola anggaran/barang.
(3) Subbagian Akuntansi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi laporan keuangan tingkat eselon I, penyusunan laporan Sistem Akuntansi Instansi tingkat eselon I: Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual dan Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara, koordinasi pelaksanaan reviu laporan keuangan, koordinasi pelaksanaan pemeriksaan, penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat fungsional ektern, serta penyiapan bahan pelaksanaan tindak lanjut hasil reviu laporan keuangan.

Pasal 276

Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan manajemen kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, pengelolaan jabatan fungsional di bidang transportasi laut, serta evaluasi dan pelaporan.

Pasal 277

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan perencanaan kebutuhan pegawai, pengadaan dan pengangkatan pegawai untuk pertama kali, pengembangan karier, pelaksanaan sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil serta pengelolaan sistem informasi Aparatur Sipil Negara di lingkungan

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan usulan pemindahan Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional, assessment, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan pelaksana, kepangkatan pegawai, pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, serta pengelolaan jabatan fungsional di bidang transportasi laut; dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan disiplin, pemberhentian, kesejahteraan, penilaian kinerja pegawai dan pengendalian gratifikasi.

Pasal 278

Bagian Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Rencana dan Pengembangan Pegawai;
b. Subbagian Mutasi; dan
c. Subbagian Disiplin, Pemberhentian dan Kesejahteraan Pegawai.

Pasal 279

(1) Subbagian Rencana dan Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan kebutuhan pegawai, pengadaan dan pengangkatan pegawai untuk pertama kali, pengembangan karier, pelaksanaan sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil serta pengelolaan sistem informasi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
(2) Subbagian Mutasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan usulan pemindahan Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional, assessment, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan pelaksana, kepangkatan pegawai, pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, serta pengelolaan jabatan fungsional di bidang

transportasi laut.
(3) Subbagian Disiplin, Pemberhentian dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan disiplin, pemberhentian, kesejahteraan, penilaian kinerja pegawai dan pengendalian gratifikasi.

Pasal 280

Bagian Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi laut, pelaksanaan dokumentasi hukum, pemberian pertimbangan dan advokasi, perjanjian nasional, penyuluhan peraturan perundang-undangan, bahan pertimbangan urusan kerja sama luar negeri dan perjanjian Internasional di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta evaluasi dan pelaporan.

Pasal 281

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, Bagian Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembentukan peraturan perundang- undangan di bidang transportasi laut, serta dokumentasi hukum;
b. penyiapan bahan penyusunan pemberian pertimbangan dan pelaksanaan advokasi, perjanjian nasional, dan penyuluhan peraturan perundang-undangan; dan
c. penyiapan bahan penyusunan pertimbangan urusan kerja sama luar negeri dan perjanjian internasional di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Pasal 282

Bagian Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan;
b. Subbagian Advokasi dan Perjanjian Nasional; dan

c. Subbagian Kerja Sama Luar Negeri dan Perjanjian Internasional.

Pasal 283

(1) Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi laut, serta dokumentasi hukum.
(2) Subbagian Advokasi dan Perjanjian Nasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pemberian pertimbangan dan pelaksanaan advokasi, perjanjian nasional, dan penyuluhan peraturan perundang-undangan.
(3) Subbagian Kerja Sama Luar Negeri dan Perjanjian Internasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pertimbangan urusan kerja sama luar negeri dan perjanjian internasional di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Pasal 284

Bagian Umum dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan pembinaan administrasi perkantoran dan kearsipan, kebutuhan rumah tangga dan pemeliharaan, perencanaan dan penentuan kebutuhan, inventarisasi dan penatausahaan Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta evaluasi dan pelaporan.

Pasal 285

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284, Bagian Umum dan Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan administrasi perkantoran, kearsipan, pengendalian dan pengawasan kearsipan, pengelolaan arus surat masuk dan surat keluar, memberikan pelayanan dan pengaturan surat- menyurat, penyusunan perencanaan dan penentuan

kebutuhan barang dan jasa, pengadaan barang dan jasa tingkat satker kantor pusat, pengurusan dan pengaturan barang persediaan;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan penyediaan kebutuhan rumah tangga dan keperluan rapat serta pertemuan dinas, pemeliharaan gedung dan sarana prasarana kantor serta inventaris kantor, pelayanan angkutan pegawai, perawatan kendaraan dinas, pembinaan dan pelaksanaan keprotokolan, pelayanan kesehatan pegawai; dan
c. penyiapan bahan koordinasi, penyiapan bahan inventarisasi/penatausahaan Barang Milik Negara, serah terima dan penetapan status penggunaan Barang Milik Negara, pemanfaatan Barang Milik Negara, penghapusan Barang Milik Negara, pemindahtanganan Barang Milik Negara, penataan Rumah Negara.

Pasal 286

Bagian Umum dan Perlengkapan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Subbagian Kerumahtanggaan; dan
c. Subbagian Perlengkapan.

Pasal 287

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan administrasi perkantoran, kearsipan, pengendalian dan pengawasan kearsipan, pengelolaan arus surat masuk dan surat keluar, memberikan pelayanan dan pengaturan surat- menyurat, penyusunan perencanaan dan penentuan kebutuhan barang dan jasa, pengadaan barang dan jasa tingkat satker kantor pusat, pengurusan dan pengaturan barang persediaan.
(2) Subbagian Kerumahtanggaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan penyediaan kebutuhan rumah tangga dan keperluan rapat serta pertemuan dinas, pemeliharaan

gedung dan sarana prasarana kantor serta inventaris kantor, pelayanan angkutan pegawai, perawatan kendaraan dinas, pembinaan dan pelaksanaan keprotokolan, pelayanan kesehatan pegawai.
(3) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyiapan bahan inventarisasi/penatausahaan Barang Milik Negara, serah terima dan penetapan status penggunaan Barang Milik Negara, pemanfaatan Barang Milik Negara, penghapusan Barang Milik Negara, pemindahtanganan Barang Milik Negara, penataan Rumah Negara.

Pasal 288

Bagian Organisasi dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penataan organisasi dan tata laksana, pelaksanaan hubungan masyarakat dan pelayanan data informasi publik, tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Pasal 289

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288, Bagian Organisasi dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan serta pelaksanaan penataan organisasi tata laksana, reformasi birokrasi, penyusunan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan, dan evaluasi jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta evaluasi dan pelaporan;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, kebijakan, hubungan masyarakat, pelaksanaan pengelolaan operasional layanan komunikasi dan pelayanan informasi publik, pembinaan dan evaluasi pelaksanaan komunikasi, hubungan masyarakat dan pelayanan informasi publik serta tindak lanjut

pengaduan masyarakat; dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, kebijakan, pembinaan, monitoring, evaluasi, arsitektur dan standardisasi tata kelola data dan informasi pada pelaksanaan dan/atau pengelolaan operasional layanan, manajemen risiko, pengembangan serta integrasi basis data dan sistem komunikasi dan informasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Pasal 290

Bagian Organisasi dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana;
b. Subbagian Hubungan Masyarakat; dan
c. Subbagian Data dan Informasi.

Pasal 291

(1) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan serta pelaksanaan penataan organisasi tata laksana, reformasi birokrasi, penyusunan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan, dan evaluasi jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta evaluasi dan pelaporan.
(2) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, kebijakan, hubungan masyarakat, pelaksanaan pengelolaan operasional layanan komunikasi dan pelayanan informasi publik, pembinaan dan evaluasi pelaksanaan komunikasi, hubungan masyarakat dan pelayanan informasi publik serta tindak lanjut pengaduan masyarakat.
(3) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, kebijakan, pembinaan, monitoring, evaluasi, arsitektur dan standardisasi tata kelola data dan informasi pada pelaksanaan dan/atau pengelolaan operasional layanan, manajemen risiko, pengembangan

serta integrasi basis data dan sistem komunikasi dan informasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Pasal 292

Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan.

Pasal 293

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292, Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan laut dalam negeri, angkutan laut luar negeri, angkutan laut khusus, usaha jasa terkait angkutan laut, pengembangan usaha angkutan laut, sistem informasi angkutan laut dan sarana prasarana angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, termasuk pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan laut dalam negeri, angkutan laut luar negeri, angkutan laut khusus, usaha jasa terkait angkutan laut, pengembangan usaha angkutan laut, sistem informasi angkutan laut dan sarana prasarana angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, termasuk pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang lalu lintas dan angkutan laut dalam negeri, angkutan laut luar negeri, angkutan laut khusus, usaha jasa terkait angkutan laut, pengembangan usaha

angkutan laut, sistem informasi angkutan laut dan sarana prasarana angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, termasuk pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang lalu lintas dan angkutan laut dalam negeri, angkutan laut luar negeri, angkutan laut khusus, usaha jasa terkait angkutan laut, pengembangan usaha angkutan laut, sistem informasi angkutan laut dan sarana prasarana angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, termasuk pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutan laut dalam negeri, angkutan laut luar negeri, angkutan laut khusus, usaha jasa terkait angkutan laut, pengembangan usaha angkutan laut, sistem informasi angkutan laut dan sarana prasarana angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, termasuk pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana; dan
f. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, perencanaan, keuangan, kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta rumah tangga Direktorat.

Pasal 294

Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut terdiri atas:
a. Subdirektorat Angkutan Laut Dalam Negeri;
b. Subdirektorat Angkutan Laut Luar Negeri;
c. Subdirektorat Angkutan Laut Khusus dan Usaha Jasa Terkait;
d. Subdirektorat Pengembangan Usaha Angkutan Laut;
e. Subdirektorat Sistem Informasi dan Sarana Prasarana Angkutan Laut; dan
f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 295

Subdirektorat Angkutan Laut Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutan laut dalam negeri yang tidak melayani lintas penyeberangan.

Pasal 296

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295, Subdirektorat Angkutan Laut Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan laut dengan trayek tetap dan teratur, trayek tidak tetap dan tidak teratur yang tidak melayani lintas penyeberangan dan pelayaran rakyat;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan laut dengan trayek tetap dan teratur, trayek tidak tetap dan tidak teratur yang tidak melayani lintas penyeberangan dan pelayaran rakyat;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang lalu lintas dan angkutan laut dengan trayek tetap dan teratur, trayek tidak tetap dan tidak teratur yang tidak melayani lintas penyeberangan dan pelayaran rakyat;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang lalu lintas dan angkutan laut dengan trayek tetap dan teratur, trayek tidak tetap dan tidak teratur yang tidak melayani lintas penyeberangan dan pelayaran rakyat; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutan laut dengan trayek tetap dan teratur, trayek tidak tetap dan tidak teratur yang tidak melayani lintas penyeberangan dan pelayaran rakyat.

Pasal 297

Subdirektorat Angkutan Laut Dalam Negeri terdiri atas:
a. Seksi Liner; dan
b. Seksi Tramper dan Pelayaran Rakyat.

Pasal 298

(1) Seksi Liner mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutan laut dengan trayek tetap dan teratur yang tidak melayani lintas penyeberangan.
(2) Seksi Tramper dan Pelayaran Rakyat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutan laut dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur yang tidak melayani lintas penyeberangan dan pelayaran rakyat.

Pasal 299

Subdirektorat Angkutan Laut Luar Negeri mempunyai melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutan laut luar negeri yang tidak melayani lintas penyeberangan.

Pasal 300

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299, Subdirektorat Angkutan Laut Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan laut luar negeri dari dan ke wilayah Amerika, Eropa, Afrika, Asia, Australia dan Pasifik yang

tidak melayani lintas penyeberangan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan laut luar negeri dari dan ke wilayah Amerika, Eropa, Afrika, Asia, Australia dan Pasifik yang tidak melayani lintas penyeberangan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang lalu lintas dan angkutan laut luar negeri dari dan ke wilayah Amerika, Eropa, Afrika, Asia, Australia dan Pasifik yang tidak melayani lintas penyeberangan;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang lalu lintas dan angkutan laut luar negeri dari dan ke wilayah Amerika, Eropa, Afrika, Asia, Australia dan Pasifik yang tidak melayani lintas penyeberangan; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutan laut luar negeri dari dan ke wilayah Amerika, Eropa, Afrika, Asia, Australia dan Pasifik yang tidak melayani lintas penyeberangan.

Pasal 301

Subdirektorat Angkutan Laut Luar Negeri terdiri atas:
a. Seksi Amerika, Eropa dan Afrika; dan
b. Seksi Asia, Australia dan Pasifik.

Pasal 302

(1) Seksi Amerika, Eropa dan Afrika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutan laut dari dan ke wilayah Amerika, Eropa dan Afrika yang tidak melayani lintas penyeberangan.
(2) Seksi Asia, Australia dan Pasifik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,

prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutan laut dari dan ke wilayah Asia, Australia dan Pasifik yang tidak melayani lintas penyeberangan.

Pasal 303

Subdirektorat Angkutan Laut Khusus dan Usaha Jasa Terkait mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutan laut khusus serta usaha jasa terkait angkutan laut.

Pasal 304

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303, Subdirektorat Angkutan Laut Khusus dan Usaha Jasa Terkait menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan laut khusus antara lain di bidang industri, pariwisata, pertambangan, pertanian serta kegiatan khusus penelitian, pengerukan, kegiatan sosial, dan kegiatan lain yang tidak mengangkut barang umum serta usaha bongkar muat barang, usaha jasa pengurusan transportasi laut, usaha angkutan perairan pelabuhan laut, usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut, usaha tally mandiri, usaha depo peti kemas, usaha pengelolaan kapal laut, usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal laut, usaha keagenan awak kapal laut, keagenan kapal laut serta perawatan dan perbaikan kapal laut;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan laut khusus antara lain di bidang industri, pariwisata, pertambangan, pertanian serta kegiatan khusus penelitian, pengerukan, kegiatan sosial,

dan kegiatan lain yang tidak mengangkut barang umum serta usaha bongkar muat barang, usaha jasa pengurusan transportasi laut, usaha angkutan perairan pelabuhan laut, usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut, usaha tally mandiri, usaha depo peti kemas, usaha pengelolaan kapal laut, usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal laut, usaha keagenan awak kapal laut, keagenan kapal laut serta perawatan dan perbaikan kapal laut;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang lalu lintas dan angkutan laut khusus antara lain di bidang industri, pariwisata, pertambangan, pertanian serta kegiatan khusus penelitian, pengerukan, kegiatan sosial, dan kegiatan lain yang tidak mengangkut barang umum serta usaha bongkar muat barang, usaha jasa pengurusan transportasi laut, usaha angkutan perairan pelabuhan laut, usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut, usaha tally mandiri, usaha depo peti kemas, usaha pengelolaan kapal laut, usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal laut, usaha keagenan awak kapal laut, keagenan kapal laut serta perawatan dan perbaikan kapal laut;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang lalu lintas dan angkutan laut khusus antara lain di bidang industri, pariwisata, pertambangan, pertanian serta kegiatan khusus penelitian, pengerukan, kegiatan sosial, dan kegiatan lain yang tidak mengangkut barang umum serta usaha bongkar muat barang, usaha jasa pengurusan transportasi laut, usaha angkutan perairan pelabuhan laut, usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut, usaha tally mandiri, usaha depo peti kemas, usaha pengelolaan kapal laut, usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal laut, usaha keagenan awak kapal laut, keagenan kapal laut serta perawatan dan

perbaikan kapal laut; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutan laut khusus antara lain di bidang industri, pariwisata, pertambangan, pertanian serta kegiatan khusus penelitian, pengerukan, kegiatan sosial, dan kegiatan lain yang tidak mengangkut barang umum serta usaha bongkar muat barang, usaha jasa pengurusan transportasi laut, usaha angkutan perairan pelabuhan laut, usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut, usaha tally mandiri, usaha depo peti kemas, usaha pengelolaan kapal laut, usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal laut, usaha keagenan awak kapal laut, keagenan kapal laut serta perawatan dan perbaikan kapal laut.

Pasal 305

Subdirektorat Angkutan Laut Khusus dan Usaha Jasa Terkait terdiri atas:
a. Seksi Angkutan Laut Khusus; dan
b. Seksi Usaha Jasa Terkait.

Pasal 306

(1) Seksi Angkutan Laut Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutan laut khusus antara lain di bidang industri, pariwisata, pertambangan, pertanian serta kegiatan khusus penelitian, pengerukan, kegiatan sosial, dan kegiatan lain yang tidak mengangkut barang umum.
(2) Seksi Usaha Jasa Terkait mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang usaha bongkar muat

barang, usaha jasa pengurusan transportasi laut, usaha angkutan perairan pelabuhan laut, usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut, usaha tally mandiri, usaha depo peti kemas, usaha pengelolaan kapal laut, usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal laut, usaha keagenan awak kapal laut, keagenan kapal laut serta perawatan dan perbaikan kapal laut.

Pasal 307

Subdirektorat Pengembangan Usaha Angkutan Laut mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan usaha angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan.

Pasal 308

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307, Subdirektorat Pengembangan Usaha Angkutan Laut menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan armada kapal laut nasional, penetapan kebutuhan bahan bakar sektor transportasi laut, bea masuk suku cadang kapal laut, asuransi perkapalan, perpajakan sektor transportasi laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, usaha angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, operasi perusahaan angkutan laut khusus, tarif angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, dan usaha angkutan multimoda;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan armada kapal laut nasional, penetapan kebutuhan bahan bakar sektor transportasi laut, bea masuk suku cadang kapal laut, asuransi perkapalan, perpajakan sektor transportasi laut yang tidak melayani

lintas penyeberangan, usaha angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, operasi perusahaan angkutan laut khusus, tarif angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, dan usaha angkutan multimoda;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan armada kapal laut nasional, penetapan kebutuhan bahan bakar sektor transportasi laut, bea masuk suku cadang kapal laut, asuransi perkapalan, perpajakan sektor transportasi laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, usaha angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, operasi perusahaan angkutan laut khusus, tarif angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, dan usaha angkutan multimoda;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan armada kapal laut nasional, penetapan kebutuhan bahan bakar sektor transportasi laut, bea masuk suku cadang kapal laut, asuransi perkapalan, perpajakan sektor transportasi laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, usaha angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, operasi perusahaan angkutan laut khusus, tarif angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, dan usaha angkutan multimoda; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan armada kapal laut nasional, penetapan kebutuhan bahan bakar sektor transportasi laut, bea masuk suku cadang kapal laut, asuransi perkapalan, perpajakan sektor transportasi laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, usaha angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, operasi perusahaan angkutan laut khusus, tarif angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, dan usaha angkutan multimoda.

Pasal 309

Subdirektorat Pengembangan Usaha Angkutan Laut terdiri atas:
a. Seksi Analisa Kebutuhan dan Bimbingan Armada; dan
b. Seksi Bimbingan Usaha dan Tarif Angkutan Laut.

Pasal 310

(1) Seksi Analisa Kebutuhan dan Bimbingan Armada mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan armada kapal laut nasional, penetapan kebutuhan bahan bakar sektor transportasi laut, bea masuk suku cadang kapal laut, asuransi perkapalan dan perpajakan sektor transportasi laut yang tidak melayani lintas penyeberangan.
(2) Seksi Bimbingan Usaha dan Tarif Angkutan Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang usaha angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, operasi perusahaan angkutan laut khusus, tarif angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, dan usaha angkutan multimoda.

Pasal 311

Subdirektorat Sistem Informasi dan Sarana Prasarana Angkutan Laut mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sistem informasi angkutan laut dan sarana prasarana angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, termasuk pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana.

Pasal 312

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311, Subdirektorat Sistem Informasi dan Sarana Prasarana Angkutan Laut menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sistem informasi angkutan laut dan sarana prasarana angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, termasuk pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem informasi angkutan laut dan sarana prasarana angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, termasuk pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang sistem informasi angkutan laut dan sarana prasarana angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, termasuk pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem informasi angkutan laut dan sarana prasarana angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, termasuk pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang sistem informasi angkutan laut dan sarana prasarana angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, termasuk pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana.

Pasal 313

Subdirektorat Sistem Informasi dan Sarana Prasarana Angkutan Laut terdiri atas:
a. Seksi Sistem Informasi Angkutan Laut; dan
b. Seksi Sarana Prasarana Angkutan Laut.

Pasal 314

(1) Seksi Sistem Informasi Angkutan Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan

pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sistem informasi angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan.
(2) Seksi Sarana Prasarana Angkutan Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sarana dan prasarana angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, termasuk pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana.

Pasal 315

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, perencanaan, keuangan, kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta rumah tangga Direktorat.

Pasal 316

Direktorat Kepelabuhanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang tatanan dan perencanaan pengembangan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, perancangan dan program pembangunan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan dan penundaan kapal laut, pelayanan jasa dan usaha pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.

Pasal 317

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316, Direktorat Kepelabuhanan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang tatanan dan perencanaan pengembangan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, perancangan dan program pembangunan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan dan penundaan kapal laut, pelayanan jasa dan usaha pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang tatanan dan perencanaan pengembangan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, perancangan dan program pembangunan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan dan penundaan kapal laut, pelayanan jasa dan usaha pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tatanan dan perencanaan pengembangan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, perancangan dan program pembangunan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan dan penundaan kapal laut, pelayanan jasa dan usaha pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tatanan dan perencanaan pengembangan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, perancangan dan program pembangunan fasilitas pelabuhan laut yang

tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan dan penundaan kapal laut, pelayanan jasa dan usaha pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang tatanan dan perencanaan pengembangan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, perancangan dan program pembangunan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan dan penundaan kapal laut, pelayanan jasa dan usaha pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha, perencanaan, keuangan, kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta rumah tangga Direktorat.

Pasal 318

Direktorat Kepelabuhanan terdiri atas:
a. Subdirektorat Tatanan dan Perencanaan Pengembangan Pelabuhan;
b. Subdirektorat Perancangan dan Program Pembangunan Fasilitas Pelabuhan;
c. Subdirektorat Pengerukan dan Reklamasi;
d. Subdirektorat Pemanduan dan Penundaan Kapal;
e. Subdirektorat Pelayanan Jasa dan Usaha Pelabuhan; dan
f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 319

Subdirektorat Tatanan dan Perencanaan Pengembangan Pelabuhan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang tatanan dan perencanaan pengembangan pelabuhan laut yang tidak

digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.

Pasal 320

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 319, Subdirektorat Tatanan dan Perencanaan Pengembangan Pelabuhan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kelayakan lokasi pelabuhan dan penetapan lokasi pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, Tatanan Kepelabuhanan Nasional dan Rencana Induk Pelabuhan Laut Nasional, penyusunan dan penetapan rencana induk dan rencana pengembangan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, kerja sama luar negeri di bidang teknis kepelabuhanan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, kerja sama pemerintah dan swasta untuk pembangunan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, ecoport serta penyiapan bahan dan pelaporan data- informasi tatanan, lokasi, rencana induk pelabuhan dan perencanaan pengembangan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kelayakan lokasi pelabuhan dan penetapan lokasi pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, Tatanan Kepelabuhanan Nasional dan Rencana Induk Pelabuhan Laut Nasional, penyusunan dan penetapan rencana induk dan rencana pengembangan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, kerja sama luar negeri di bidang teknis kepelabuhanan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, kerja sama pemerintah dan swasta untuk pembangunan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, ecoport serta penyiapan bahan dan pelaporan data-

informasi tatanan, lokasi, rencana induk pelabuhan dan perencanaan pengembangan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelayakan lokasi pelabuhan dan penetapan lokasi pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, Tatanan Kepelabuhanan Nasional dan Rencana Induk Pelabuhan Laut Nasional, penyusunan dan penetapan rencana induk dan rencana pengembangan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, kerja sama luar negeri di bidang teknis kepelabuhanan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, kerja sama pemerintah dan swasta untuk pembangunan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, ecoport serta penyiapan bahan dan pelaporan data-informasi tatanan, lokasi, rencana induk pelabuhan dan perencanaan pengembangan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelayakan lokasi pelabuhan dan penetapan lokasi pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, Tatanan Kepelabuhanan Nasional dan Rencana Induk Pelabuhan Laut Nasional, penyusunan dan penetapan rencana induk dan rencana pengembangan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, kerja sama luar negeri di bidang teknis kepelabuhanan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, kerja sama pemerintah dan swasta untuk pembangunan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, ecoport serta penyiapan bahan dan pelaporan data-informasi tatanan, lokasi, rencana induk pelabuhan dan perencanaan pengembangan pelabuhan

laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang kelayakan lokasi pelabuhan dan penetapan lokasi pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, Tatanan Kepelabuhanan Nasional dan Rencana Induk Pelabuhan Laut Nasional, penyusunan dan penetapan rencana induk dan rencana pengembangan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, kerja sama luar negeri di bidang teknis kepelabuhanan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, kerja sama pemerintah dan swasta untuk pembangunan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, ecoport serta penyiapan bahan dan pelaporan data- informasi tatanan, lokasi, rencana induk pelabuhan dan perencanaan pengembangan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.

Pasal 321

Subdirektorat Tatanan dan Perencanaan Pengembangan Pelabuhan terdiri atas:
a. Seksi Tatanan Pelabuhan; dan
b. Seksi Perencanaan Pengembangan Pelabuhan.

Pasal 322

(1) Seksi Tatanan Pelabuhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kelayakan lokasi pelabuhan dan penetapan lokasi pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, Tatanan Kepelabuhanan Nasional dan

Pelabuhan Laut Nasional, serta penyiapan bahan dan pelaporan data-informasi tatanan

dan lokasi pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.
(2) Seksi Perencanaan Pengembangan Pelabuhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan dan penetapan rencana induk pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, rencana pengembangan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, kerja sama luar negeri di bidang teknis kepelabuhanan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, kerja sama pemerintah dan swasta untuk pembangunan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, ecoport serta penyiapan bahan dan pelaporan data- informasi Rencana Induk dan Rencana Pengembangan Pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.

Pasal 323

Subdirektorat Perancangan dan Program Pembangunan Fasilitas Pelabuhan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perancangan dan program pembangunan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.

Pasal 324

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323, Subdirektorat Perancangan dan Program Pembangunan Fasilitas Pelabuhan menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perancangan teknis fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, survey topografi, hidro-oceanografi dan geoteknik, pengesahan desain pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, sertifikasi kelayakan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan pada wilayah daratan, sertifikasi tenaga ahli dalam perancangan, pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, penyusunan program kegiatan pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan termasuk pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, monitoring dan tindak lanjut Laporan Hasil Audit kegiatan pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, serah terima hasil pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan serta penyiapan bahan dan pelaporan data-informasi pedoman dan perancangan teknis fasilitas pelabuhan serta program pembangunan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang bidang perancangan teknis fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, survey topografi, hidro-oceanografi dan geoteknik, pengesahan desain pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, sertifikasi

kelayakan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan pada wilayah daratan, sertifikasi tenaga ahli dalam perancangan, pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, penyusunan program kegiatan pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan termasuk pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, monitoring dan tindak lanjut Laporan Hasil Audit kegiatan pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, serah terima hasil pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan serta penyiapan bahan dan pelaporan data-informasi pedoman dan perancangan teknis fasilitas pelabuhan serta program pembangunan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan;
c. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang bidang perancangan teknis fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, survey topografi, hidro- oceanografi dan geoteknik, pengesahan desain pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, sertifikasi kelayakan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan pada wilayah daratan, sertifikasi tenaga ahli dalam perancangan, pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, penyusunan program kegiatan pembangunan dan perawatan fasilitas

pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan termasuk pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, monitoring dan tindak lanjut Laporan Hasil Audit kegiatan pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, serah terima hasil pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan serta penyiapan bahan dan pelaporan data-informasi pedoman dan perancangan teknis fasilitas pelabuhan serta program pembangunan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan;
d. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang bidang perancangan teknis fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, survey topografi, hidro-oceanografi dan geoteknik, pengesahan desain pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, sertifikasi kelayakan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan pada wilayah daratan, sertifikasi tenaga ahli dalam perancangan, pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, penyusunan program kegiatan pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan termasuk pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, monitoring dan tindak lanjut Laporan Hasil Audit kegiatan pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, serah terima hasil pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan

laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan serta penyiapan bahan dan pelaporan data-informasi pedoman dan perancangan teknis fasilitas pelabuhan serta program pembangunan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang bidang perancangan teknis fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, survey topografi, hidro- oceanografi dan geoteknik, pengesahan desain pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, sertifikasi kelayakan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan pada wilayah daratan, sertifikasi tenaga ahli dalam perancangan, pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, penyusunan program kegiatan pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan termasuk pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, monitoring dan tindak lanjut Laporan Hasil Audit kegiatan pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, serah terima hasil pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan serta penyiapan bahan dan pelaporan data-informasi pedoman dan perancangan teknis fasilitas pelabuhan serta program pembangunan

fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.

Pasal 325

Subdirektorat Perancangan dan Program Pembangunan Fasilitas Pelabuhan terdiri atas:
a. Seksi Perancangan Teknis Fasilitas Pelabuhan; dan
b. Seksi Program Pembangunan Fasilitas Pelabuhan.

Pasal 326

(1) Seksi Perancangan Teknis Fasilitas Pelabuhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perancangan teknis fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, survey topografi, hidro- oceanografi dan geoteknik, pengesahan desain pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, sertikasi kelayakan fasilitas pelabuhan pada wilayah daratan, sertifikasi tenaga ahli dalam perancangan, pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, monitoring pelaksanaan pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan serta penyiapan bahan dan pelaporan data-informasi pedoman dan perancangan teknis fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.
(2) Seksi Program Pembangunan Fasilitas Pelabuhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan

pelaporan di bidang penyusunan program kegiatan pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan termasuk pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, tindak lanjut Laporan Hasil Audit kegiatan pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, serah terima hasil pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, serta penyiapan bahan dan pelaporan data-informasi program pembangunan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.

Pasal 327

Subdirektorat Pengerukan dan Reklamasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengerukan dan reklamasi.

Pasal 328

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327, Subdirektorat Pengerukan dan Reklamasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perancangan dan kelayakan (teknis, lingkungan, ekonomis) serta penyusunan program pengerukan dan reklamasi, survey predredge sounding, persetujuan desain kegiatan pengerukan dan reklamasi, monitoring pelaksanaan pengerukan dan reklamasi, sertifikasi tenaga ahli pengerukan dan reklamasi, bimbingan usaha pengerukan dan reklamasi, Surat Izin Kerja Keruk dan

Surat Izin Kerja Reklamasi, kerja sama pemerintah dan swasta dalam kegiatan pengerukan, monitoring Surat Izin Kerja Keruk dan Surat Izin Kerja Reklamasi, sertifikasi peralatan dan badan usaha pengerukan dan reklamasi, serta penyiapan bahan dan pelaporan data-informasi perancangan teknis, program pengerukan dan reklamasi, bimbingan usaha pengerukan dan reklamasi serta pekerjaan pengerukan dan reklamasi;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan dan kelayakan (teknis, lingkungan, ekonomis) serta penyusunan program pengerukan dan reklamasi, survey predredge sounding, persetujuan desain kegiatan pengerukan dan reklamasi, monitoring pelaksanaan pengerukan dan reklamasi, sertifikasi tenaga ahli pengerukan dan reklamasi, bimbingan usaha pengerukan dan reklamasi, Surat Izin Kerja Keruk dan Surat Izin Kerja Reklamasi, kerja sama pemerintah dan swasta dalam kegiatan pengerukan, monitoring Surat Izin Kerja Keruk dan Surat Izin Kerja Reklamasi, sertifikasi peralatan dan badan usaha pengerukan dan reklamasi, serta penyiapan bahan dan pelaporan data-informasi perancangan teknis, program pengerukan dan reklamasi, bimbingan usaha pengerukan dan reklamasi serta pekerjaan pengerukan dan reklamasi;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perancangan dan kelayakan (teknis, lingkungan, ekonomis) serta penyusunan program pengerukan dan reklamasi, survey predredge sounding, persetujuan desain kegiatan pengerukan dan reklamasi, monitoring pelaksanaan pengerukan dan reklamasi, sertifikasi tenaga ahli pengerukan dan reklamasi, bimbingan usaha pengerukan dan reklamasi, Surat Izin Kerja Keruk dan Surat Izin Kerja Reklamasi, kerja sama pemerintah dan swasta dalam kegiatan pengerukan, monitoring Surat Izin Kerja Keruk dan Surat Izin Kerja Reklamasi, sertifikasi peralatan dan badan usaha pengerukan dan reklamasi, serta penyiapan bahan

dan pelaporan data-informasi perancangan teknis, program pengerukan dan reklamasi, bimbingan usaha pengerukan dan reklamasi serta pekerjaan pengerukan dan reklamasi;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perancangan dan kelayakan (teknis, lingkungan, ekonomis) serta penyusunan program pengerukan dan reklamasi, survey predredge sounding, persetujuan desain kegiatan pengerukan dan reklamasi, monitoring pelaksanaan pengerukan dan reklamasi, sertifikasi tenaga ahli pengerukan dan reklamasi, bimbingan usaha pengerukan dan reklamasi, Surat Izin Kerja Keruk dan Surat Izin Kerja Reklamasi, kerja sama pemerintah dan swasta dalam kegiatan pengerukan, monitoring Surat Izin Kerja Keruk dan Surat Izin Kerja Reklamasi, sertifikasi peralatan dan badan usaha pengerukan dan reklamasi, serta penyiapan bahan dan pelaporan data-informasi perancangan teknis, program pengerukan dan reklamasi, bimbingan usaha pengerukan dan reklamasi serta pekerjaan pengerukan dan reklamasi; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perancangan dan kelayakan (teknis, lingkungan, ekonomis) serta penyusunan program pengerukan dan reklamasi, survey predredge sounding, persetujuan desain kegiatan pengerukan dan reklamasi, monitoring pelaksanaan pengerukan dan reklamasi, sertifikasi tenaga ahli pengerukan dan reklamasi, bimbingan usaha pengerukan dan reklamasi, Surat Izin Kerja Keruk dan Surat Izin Kerja Reklamasi, kerja sama pemerintah dan swasta dalam kegiatan pengerukan, monitoring Surat Izin Kerja Keruk dan Surat Izin Kerja Reklamasi, sertifikasi peralatan dan badan usaha pengerukan dan reklamasi, serta penyiapan bahan dan pelaporan data-informasi perancangan teknis, program pengerukan dan reklamasi, bimbingan usaha pengerukan dan reklamasi serta pekerjaan pengerukan dan reklamasi.

Pasal 329

Subdirektorat Pengerukan dan Reklamasi terdiri atas:
a. Seksi Perancangan Teknis dan Program Pengerukan dan Reklamasi; dan
b. Seksi Bimbingan Usaha Pengerukan dan Reklamasi.

Pasal 330

(1) Seksi Perancangan Teknis dan Program Pengerukan dan Reklamasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perancangan dan kelayakan (teknis, lingkungan, ekonomis), penyusunan program pengerukan dan reklamasi, survey predredge sounding, persetujuan desain kegiatan pengerukan dan reklamasi, monitoring pelaksanaan pengerukan dan reklamasi, sertifikasi tenaga ahli pengerukan dan reklamasi, serta penyiapan bahan dan pelaporan data-informasi perancangan teknis dan program pengerukan dan reklamasi.
(2) Seksi Bimbingan Usaha Pengerukan dan Reklamasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang bimbingan usaha pengerukan dan reklamasi, persetujuan Surat Izin Kerja Keruk dan Surat Izin Kerja Reklamasi kerja sama pemerintah dan swasta dalam kegiatan pengerukan, monitoring Surat Izin Kerja Keruk dan Surat Izin Kerja Reklamasi, sertifikasi peralatan dan badan usaha pengerukan dan reklamasi, serta penyiapan bahan dan pelaporan data-informasi bimbingan usaha pengerukan dan reklamasi, pekerjaan pengerukan dan reklamasi.

Pasal 331

Subdirektorat Pemanduan dan Penundaan Kapal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemanduan dan penundaan kapal laut.

Pasal 332

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331, Subdirektorat Pemanduan dan Penundaan Kapal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penetapan wilayah perairan pandu, pelayanan pemanduan dan penundaan kapal laut, penyelenggaraan dan pelimpahan kembali kewenangan pemanduan, tarif jasa pemanduan dan penundaan kapal laut, kerja sama pemerintah dan swasta dalam pelayanan pemanduan dan penundaan kapal laut, standardisasi dan sertifikasi sarana bantu dan prasarana pemanduan dan penundaan kapal laut, penugasan sumber daya manusia pemanduan dan penundaan kapal laut, serta pelaporan data- informasi perairan dan pelayanan pandu, sumber daya manusia pemanduan dan penundaan kapal laut, sarana bantu, dan prasarana pemanduan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan wilayah perairan pandu, pelayanan pemanduan dan penundaan kapal laut, penyelenggaraan dan pelimpahan kembali kewenangan pemanduan, tarif jasa pemanduan dan penundaan kapal laut, kerja sama pemerintah dan swasta dalam pelayanan pemanduan dan penundaan kapal laut, standardisasi dan sertifikasi sarana bantu dan prasarana pemanduan dan penundaan kapal laut, penugasan sumber daya manusia pemanduan dan penundaan kapal laut, serta pelaporan data- informasi perairan dan pelayanan pandu, sumber daya manusia pemanduan dan penundaan kapal laut, sarana

bantu, dan prasarana pemanduan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penetapan wilayah perairan pandu, pelayanan pemanduan dan penundaan kapal laut, penyelenggaraan dan pelimpahan kembali kewenangan pemanduan, tarif jasa pemanduan dan penundaan kapal laut, kerja sama pemerintah dan swasta dalam pelayanan pemanduan dan penundaan kapal laut, standardisasi dan sertifikasi sarana bantu dan prasarana pemanduan dan penundaan kapal laut, penugasan sumber daya manusia pemanduan dan penundaan kapal laut, serta pelaporan data-informasi perairan dan pelayanan pandu, sumber daya manusia pemanduan dan penundaan kapal laut, sarana bantu, dan prasarana pemanduan;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penetapan wilayah perairan pandu, pelayanan pemanduan dan penundaan kapal laut, penyelenggaraan dan pelimpahan kembali kewenangan pemanduan, tarif jasa pemanduan dan penundaan kapal laut, kerja sama pemerintah dan swasta dalam pelayanan pemanduan dan penundaan kapal laut, standardisasi dan sertifikasi sarana bantu dan prasarana pemanduan dan penundaan kapal laut, penugasan sumber daya manusia pemanduan dan penundaan kapal laut, serta pelaporan data-informasi perairan dan pelayanan pandu, sumber daya manusia pemanduan dan penundaan kapal laut, sarana bantu, dan prasarana pemanduan; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang penetapan wilayah perairan pandu, pelayanan pemanduan dan penundaan kapal laut, penyelenggaraan dan pelimpahan kembali kewenangan pemanduan, tarif jasa pemanduan dan penundaan kapal laut, kerja sama pemerintah dan swasta dalam pelayanan pemanduan dan penundaan kapal laut, standardisasi dan sertifikasi sarana bantu dan prasarana pemanduan dan penundaan kapal laut, penugasan sumber daya manusia pemanduan dan penundaan kapal laut, serta pelaporan data-

informasi perairan dan pelayanan pandu, sumber daya manusia pemanduan dan penundaan kapal laut, sarana bantu, dan prasarana pemanduan.

Pasal 333

Subdirektorat Pemanduan dan Penundaan Kapal terdiri atas:
a. Seksi Perairan dan Pelayanan Pandu; dan
b. Seksi Sumber Daya Manusia Pemanduan dan Penundaan Kapal, Sarana Bantu dan Prasarana Pemanduan.

Pasal 334

(1) Seksi Perairan dan Pelayanan Pandu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penetapan wilayah perairan pandu, pelayanan pemanduan dan penundaan kapal laut, penyelenggaraan dan pelimpahan kembali kewenangan pemanduan, tarif jasa pemanduan dan penundaan kapal laut, kerja sama pemerintah dan swasta dalam pelayanan pemanduan dan penundaan kapal laut, serta pelaporan data-informasi perairan dan pelayanan pandu.
(2) Seksi Sumber Daya Manusia Pemanduan dan Penundaan Kapal, Sarana Bantu dan Prasarana Pemanduan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penugasan sumber daya manusia pemanduan dan penundaan kapal laut, standardisasi dan sertifikasi sarana bantu dan prasarana pemanduan dan penundaan kapal laut, serta pelaporan data- informasi sumber daya manusia pemanduan dan penundaan kapal laut, sarana bantu, dan prasarana pemanduan.

Pasal 335

Subdirektorat Pelayanan Jasa dan Usaha Pelabuhan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan jasa dan usaha pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.

Pasal 336

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334, Subdirektorat Pelayanan Jasa dan Usaha Pelabuhan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang peningkatan kemampuan pengoperasian dan pelayanan jasa pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, kinerja pelayanan operasional pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, sertifikasi peralatan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, tarif jasa kepelabuhanan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, penetapan pelabuhan terbuka atau terminal khusus untuk perdagangan luar negeri, penerbitan surat izin usaha Badan Usaha Pelabuhan, penetapan batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, penggunaan atas tanah dan perairan, persetujuan pembangunan, pengembangan dan pengoperasian pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan/ terminal untuk kepentingan sendiri atau terminal khusus, kerja sama kepelabuhanan dalam pengelolaan/ pemanfaatan fasilitas pelabuhan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan serta pelaporan data-informasi pelayanan jasa, tarif

pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, tata guna tanah, perairan dan usaha kepelabuhanan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kemampuan pengoperasian dan pelayanan jasa pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, kinerja pelayanan operasional pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, sertifikasi peralatan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, tarif jasa kepelabuhanan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, penetapan pelabuhan terbuka atau terminal khusus untuk perdagangan luar negeri, penerbitan surat izin usaha Badan Usaha Pelabuhan, penetapan batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, penggunaan atas tanah dan perairan, persetujuan pembangunan, pengembangan dan pengoperasian pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan/ terminal untuk kepentingan sendiri atau terminal khusus, kerja sama kepelabuhanan dalam pengelolaan/ pemanfaatan fasilitas pelabuhan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan serta pelaporan data-informasi pelayanan jasa, tarif pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, tata guna tanah, perairan dan usaha kepelabuhanan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kemampuan pengoperasian dan pelayanan jasa pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, kinerja pelayanan operasional pelabuhan

laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, sertifikasi peralatan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, tarif jasa kepelabuhanan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, penetapan pelabuhan terbuka atau terminal khusus untuk perdagangan luar negeri, penerbitan surat izin usaha Badan Usaha Pelabuhan, penetapan batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, penggunaan atas tanah dan perairan, persetujuan pembangunan, pengembangan dan pengoperasian pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan/ terminal untuk kepentingan sendiri atau terminal khusus, kerja sama kepelabuhanan dalam pengelolaan/ pemanfaatan fasilitas pelabuhan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan serta pelaporan data-informasi pelayanan jasa, tarif pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, tata guna tanah, perairan dan usaha kepelabuhanan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan kemampuan pengoperasian dan pelayanan jasa pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, kinerja pelayanan operasional pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, sertifikasi peralatan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, tarif jasa kepelabuhanan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, penetapan pelabuhan terbuka atau terminal khusus untuk perdagangan luar negeri, penerbitan surat izin usaha Badan Usaha Pelabuhan,

penetapan batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, penggunaan atas tanah dan perairan, persetujuan pembangunan, pengembangan dan pengoperasian pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan/ terminal untuk kepentingan sendiri atau terminal khusus, kerja sama kepelabuhanan dalam pengelolaan/ pemanfaatan fasilitas pelabuhan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan serta pelaporan data-informasi pelayanan jasa, tarif pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, tata guna tanah, perairan dan usaha kepelabuhanan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan;
dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan kemampuan pengoperasian dan pelayanan jasa pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, kinerja pelayanan operasional pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, sertifikasi peralatan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, tarif jasa kepelabuhanan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, penetapan pelabuhan terbuka atau terminal khusus untuk perdagangan luar negeri, penerbitan surat izin usaha Badan Usaha Pelabuhan, penetapan batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, penggunaan atas tanah dan perairan, persetujuan pembangunan, pengembangan dan pengoperasian pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan/ terminal untuk kepentingan sendiri atau terminal khusus, kerja

sama kepelabuhanan dalam pengelolaan/ pemanfaatan fasilitas pelabuhan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan serta pelaporan data-informasi pelayanan jasa, tarif pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, tata guna tanah, perairan dan usaha kepelabuhanan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.

Pasal 337

Subdirektorat Pelayanan Jasa dan Usaha Pelabuhan terdiri atas:
a. Seksi Pelayanan Jasa dan Tarif Pelabuhan; dan
b. Seksi Tata Guna Tanah, Perairan dan Usaha Kepelabuhanan.

Pasal 338

(1) Seksi Pelayanan Jasa dan Tarif Pelabuhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan kemampuan pengoperasian dan pelayanan jasa pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, kinerja pelayanan operasional pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, sertifikasi peralatan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, tarif jasa kepelabuhanan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, penetapan pelabuhan terbuka atau terminal khusus untuk perdagangan luar negeri, penerbitan surat izin usaha Badan Usaha Pelabuhan, serta pelaporan data-informasi pelayanan jasa dan tarif pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.

(2) Seksi Tata Guna Tanah, Perairan dan Usaha Kepelabuhanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penetapan batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, penggunaan atas tanah dan perairan, persetujuan pembangunan, pengembangan dan pengoperasian pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan /terminal untuk kepentingan sendiri atau terminal khusus, kerja sama kepelabuhanan dalam pengelolaan/pemanfaatan fasilitas pelabuhan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, serta pelaporan data-informasi tata guna tanah, perairan dan usaha kepelabuhanan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.

Pasal 339

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, perencanaan, keuangan, kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta rumah tangga Direktorat .

Pasal 340

Direktorat Perkapalan dan Kepelautan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kelaiklautan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, perlindungan

lingkungan maritim dan kepelautan.

Pasal 341

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rancang bangun stabilitas dan garis muat kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, peti kemas, pengukuran dan pendaftaran kebangsaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, pencegahan pencemaran dari kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, manajemen keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan perlindungan lingkungan di perairan, dan kepelautan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rancang bangun stabilitas dan garis muat kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, peti kemas, pengukuran dan pendaftaran kebangsaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, pencegahan pencemaran dari kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, manajemen keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan perlindungan lingkungan di perairan, dan kepelautan;
c. penyiapan penyusunan standar, norma, prosedur dan kriteria di bidang rancang bangun stabilitas dan garis muat kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, peti kemas, pengukuran dan pendaftaran kebangsaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, pencegahan pencemaran dari kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, manajemen

keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan perlindungan lingkungan di perairan, dan kepelautan;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rancang bangun stabilitas dan garis muat kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, peti kemas, pengukuran dan pendaftaran kebangsaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, pencegahan pencemaran dari kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, manajemen keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan perlindungan lingkungan di perairan, dan kepelautan;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang rancang bangun stabilitas dan garis muat kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, peti kemas, pengukuran dan pendaftaran kebangsaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, pencegahan pencemaran dari kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, manajemen keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan perlindungan lingkungan di perairan, dan kepelautan;
dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha, perencanaan, keuangan, kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta rumah tangga Direktorat.

Pasal 342

Direktorat Perkapalan dan Kepelautan terdiri atas:
a. Subdirektorat Rancang Bangun, Stabilitas dan Garis Muat Kapal;

b. Subdirektorat Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal;
c. Subdirektorat Keselamatan Kapal;
d. Subdirektorat Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan;
e. Subdirektorat Kepelautan; dan
f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 343

Subdirektorat Rancang Bangun, Stabilitas dan Garis Muat Kapal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang rancang bangun, stabilitas dan garis muat kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan.

Pasal 344

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343, Subdirektorat Rancang Bangun, Stabilitas dan Garis Muat Kapal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengesahan gambar rancang bangun dan penilaian aspek konstruksi instalasi permesinan dan listrik, pengadaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penilaian stabilitas dan garis muat kapal barang, peti kemas, kapal penumpang, kapal penangkap ikan dan kapal non konvensi;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengesahan gambar rancang bangun dan penilaian aspek konstruksi instalasi permesinan dan listrik, pengadaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penilaian stabilitas dan garis muat kapal barang, peti kemas, kapal penumpang, kapal penangkap ikan dan kapal non konvensi;

c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengesahan gambar rancang bangun dan penilaian aspek konstruksi instalasi permesinan dan listrik, pengadaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penilaian stabilitas dan garis muat kapal barang, peti kemas, kapal penumpang, kapal penangkap ikan dan kapal non konvensi;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengesahan gambar rancang bangun dan penilaian aspek konstruksi instalasi permesinan dan listrik, pengadaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penilaian stabilitas dan garis muat kapal barang, peti kemas, kapal penumpang, kapal penangkap ikan dan kapal non konvensi; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengesahan gambar rancang bangun dan penilaian aspek konstruksi instalasi permesinan dan listrik, pengadaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penilaian stabilitas dan garis muat kapal barang, peti kemas, kapal penumpang, kapal penangkap ikan dan kapal non konvensi.

Pasal 345

Subdirektorat Rancang Bangun, Stabilitas dan Garis Muat Kapal terdiri atas:
a. Seksi Rancang Bangun, Stabilitas dan Garis Muat Kapal Barang dan Peti Kemas; dan
b. Seksi Rancang Bangun, Stabilitas, Garis Muat Kapal Penumpang dan Kapal Penangkap Ikan.

Pasal 346

(1) Seksi Rancang Bangun, Stabilitas dan Garis Muat Kapal Barang dan Peti Kemas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan

kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengesahan gambar rancang bangun dan penilaian aspek konstruksi instalasi permesinan dan listrik, pengadaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penilaian stabilitas dan garis muat kapal barang dan peti kemas.
(2) Seksi Rancang Bangun, Stabilitas, Garis Muat Kapal Penumpang dan Kapal Penangkap Ikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengesahan gambar rancang bangun dan penilaian aspek konstruksi instalasi permesinan dan listrik, pengadaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penilaian stabilitas dan garis muat kapal penumpang, kapal penangkap ikan dan kapal non konvensi.

Pasal 347

Subdirektorat Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal mempunyai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengukuran kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, peti kemas, kapal non konvensi dan pendaftaran, balik nama, hipotek dan kebangsaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan.

Pasal 348

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347, Subdirektorat Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengukuran kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan metode pengukuran dalam

negeri, metode pengukuran internasional, metode pengukuran khusus, pengesahan daftar ukur dan penerbitan surat ukur kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penyelenggaraan pendaftaran, baliknama, hipotek, surat tanda kebangsaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penggunaan/ penggantian bendera kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penggunaan/ penggantian nama kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, tanda panggilan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, surat keterangan status hukum kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, surat keterangan penghapusan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan dokumen riwayat kapal kapal barang, peti kemas, kapal penumpang, kapal penangkap ikan, dan kapal non konvensi;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengukuran kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan metode pengukuran dalam negeri, metode pengukuran internasional, metode pengukuran khusus, pengesahan daftar ukur dan penerbitan surat ukur kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penyelenggaraan pendaftaran, baliknama, hipotek, surat tanda kebangsaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penggunaan/ penggantian bendera kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penggunaan/ penggantian nama kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, tanda panggilan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, surat keterangan status hukum kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, surat keterangan penghapusan kapal laut yang tidak

digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan dokumen riwayat kapal kapal barang, peti kemas, kapal penumpang, kapal penangkap ikan, dan kapal non konvensi;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengukuran kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan metode pengukuran dalam negeri, metode pengukuran internasional, metode pengukuran khusus, pengesahan daftar ukur dan penerbitan surat ukur kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penyelenggaraan pendaftaran, baliknama, hipotek, surat tanda kebangsaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penggunaan/ penggantian bendera kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penggunaan/ penggantian nama kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, tanda panggilan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, surat keterangan status hukum kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, surat keterangan penghapusan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan dokumen riwayat kapal kapal barang, peti kemas, kapal penumpang, kapal penangkap ikan, dan kapal non konvensi;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengukuran kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan metode pengukuran dalam negeri, metode pengukuran internasional, metode pengukuran khusus, pengesahan daftar ukur dan penerbitan surat ukur kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penyelenggaraan pendaftaran, baliknama, hipotek, surat tanda kebangsaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penggunaan/ penggantian bendera kapal laut yang tidak digunakan

sebagai angkutan penyeberangan, penggunaan/ penggantian nama kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, tanda panggilan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, surat keterangan status hukum kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, surat keterangan penghapusan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan dokumen riwayat kapal kapal barang, peti kemas, kapal penumpang, kapal penangkap ikan, dan kapal non konvensi; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengukuran kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan metode pengukuran dalam negeri, metode pengukuran internasional, metode pengukuran khusus, pengesahan daftar ukur dan penerbitan surat ukur kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penyelenggaraan pendaftaran, baliknama, hipotek, surat tanda kebangsaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penggunaan/ penggantian bendera kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penggunaan/ penggantian nama kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, tanda panggilan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, surat keterangan status hukum kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, surat keterangan penghapusan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan dokumen riwayat kapal kapal barang, peti kemas, kapal penumpang, kapal penangkap ikan, dan kapal non konvensi.

Pasal 349

Subdirektorat Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal terdiri atas:

a. Seksi Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Barang dan Peti Kemas; dan
b. Seksi Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Penumpang dan Kapal Penangkap Ikan.

Pasal 350

(1) Seksi Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Barang dan Peti Kemas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengukuran kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan metode pengukuran dalam negeri, metode pengukuran internasional, metode pengukuran khusus, pengesahan daftar ukur dan penerbitan surat ukur kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penyelenggaraan pendaftaran, baliknama, hipotek, surat tanda kebangsaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penggunaan/ penggantian bendera kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penggunaan/ penggantian nama kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, tanda panggilan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, surat keterangan status hukum kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, surat keterangan penghapusan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan dokumen riwayat kapal kapal barang dan peti kemas.
(2) Seksi Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Penumpang dan Kapal Penangkap Ikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang

pengukuran kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan metode pengukuran dalam negeri, metode pengukuran internasional, metode pengukuran khusus, pengesahan daftar ukur dan penerbitan surat ukur kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penyelenggaraan pendaftaran, baliknama, hipotek, surat tanda kebangsaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penggunaan/ penggantian bendera kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penggunaan/ penggantian nama kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, tanda panggilan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, surat keterangan status hukum kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, surat keterangan penghapusan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan dokumen riwayat kapal kapal penumpang, kapal penangkap ikan, dan kapal non konvensi.

Pasal 351

Subdirektorat Keselamatan Kapal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang keselamatan kapal penumpang, barang dan penangkap ikan, yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan.

Pasal 352

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351, Subdirektorat Keselamatan Kapal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang keselamatan konstruksi kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan,

keselamatan perlengkapan kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan radio kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal dengan fungsi khusus, keselamatan kapal suplai lepas pantai, keselamatan kapal penumpang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal kecepatan tinggi, kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan, kelayakan pengangkutan muatan kapal barang berbahaya pada kapal penumpang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, Mobile Offshore Drilling Unit, kelayakan pengangkutan muatan berbahaya, padat curah, gas cair curah, bahan kimia curah, bahan nuklir dan otorisasi pengangkutan muatan biji-bijian;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang keselamatan konstruksi kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan perlengkapan kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan radio kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal dengan fungsi khusus, keselamatan kapal suplai lepas pantai, keselamatan kapal penumpang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal kecepatan tinggi, kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan, kelayakan pengangkutan muatan kapal barang berbahaya pada kapal penumpang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, Mobile Offshore Drilling Unit, kelayakan pengangkutan muatan berbahaya, padat curah, gas cair curah, bahan kimia curah, bahan nuklir dan otorisasi pengangkutan muatan biji-bijian;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang keselamatan konstruksi kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan perlengkapan kapal barang

yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan radio kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal dengan fungsi khusus, keselamatan kapal suplai lepas pantai, keselamatan kapal penumpang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal kecepatan tinggi, kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan, kelayakan pengangkutan muatan kapal barang berbahaya pada kapal penumpang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, Mobile Offshore Drilling Unit, kelayakan pengangkutan muatan berbahaya, padat curah, gas cair curah, bahan kimia curah, bahan nuklir dan otorisasi pengangkutan muatan biji-bijian;
d. Penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang keselamatan konstruksi kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan perlengkapan kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan radio kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal dengan fungsi khusus, keselamatan kapal suplai lepas pantai, keselamatan kapal penumpang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal kecepatan tinggi, kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan, kelayakan pengangkutan muatan kapal barang berbahaya pada kapal penumpang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, Mobile Offshore Drilling Unit, kelayakan pengangkutan muatan berbahaya, padat curah, gas cair curah, bahan kimia curah, bahan nuklir dan otorisasi pengangkutan muatan biji-bijian; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang keselamatan konstruksi kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan perlengkapan kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan,

keselamatan radio kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal dengan fungsi khusus, keselamatan kapal suplai lepas pantai, keselamatan kapal penumpang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal kecepatan tinggi, kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan, kelayakan pengangkutan muatan kapal barang berbahaya pada kapal penumpang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, Mobile Offshore Drilling Unit, kelayakan pengangkutan muatan berbahaya, padat curah, gas cair curah, bahan kimia curah, bahan nuklir dan otorisasi pengangkutan muatan biji-bijian.

Pasal 353

Subdirektorat Keselamatan Kapal terdiri atas:
a. Seksi Keselamatan Kapal Barang dan Peti Kemas; dan
b. Seksi Keselamatan Kapal Penumpang dan Kapal Penangkap Ikan.

Pasal 354

(1) Seksi Keselamatan Kapal Barang dan Peti Kemas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang keselamatan konstruksi kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan perlengkapan kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan radio kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal dengan fungsi khusus, keselamatan kapal suplai lepas pantai, Mobile Offshore Drilling Unit, kelayakan pengangkutan muatan berbahaya, padat curah, gas cair curah, bahan kimia curah, bahan nuklir dan otorisasi pengangkutan muatan biji-bijian.

(2) Seksi Keselamatan Kapal Penumpang dan Kapal Penangkap Ikan melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang keselamatan kapal penumpang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal kecepatan tinggi, kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan, kelayakan pengangkutan muatan kapal barang berbahaya pada kapal penumpang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan.

Pasal 355

Subdirektorat Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan pencemaran, ganti rugi pencemaran dan manajemen keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan.

Pasal 356

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355, Subdirektorat Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang manajemen keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan perlindungan lingkungan maritim, sertifikasi, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan pencemaran oleh minyak, bahan cair beracun, bahan berbahaya dalam kemasan, kotoran cair, sampah, bahan pencemar udara, pengangkutan dan pembuangan limbah, tanggung jawab pihak ketiga dan kompensasi ganti rugi kerusakan akibat pencemaran di

lingkungan maritim, pencucian tangki, manajemen air balas, pelindung anti karat dan penutuhan kapal barang, kapal penumpang, dan kapal penangkap ikan yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan perlindungan lingkungan maritim, sertifikasi, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan pencemaran oleh minyak, bahan cair beracun, bahan berbahaya dalam kemasan, kotoran cair, sampah, bahan pencemar udara, pengangkutan dan pembuangan limbah, tanggung jawab pihak ketiga dan kompensasi ganti rugi kerusakan akibat pencemaran di lingkungan maritim, pencucian tangki, manajemen air balas, pelindung anti karat dan penutuhan kapal barang, kapal penumpang, dan kapal penangkap ikan yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang manajemen keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan perlindungan lingkungan maritim, sertifikasi, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan pencemaran oleh minyak, bahan cair beracun, bahan berbahaya dalam kemasan, kotoran cair, sampah, bahan pencemar udara, pengangkutan dan pembuangan limbah, tanggung jawab pihak ketiga dan kompensasi ganti rugi kerusakan akibat pencemaran di lingkungan maritim, pencucian tangki, manajemen air balas, pelindung anti karat dan penutuhan kapal barang, kapal penumpang, dan kapal penangkap ikan yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang manajemen keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan perlindungan lingkungan maritim, sertifikasi, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan pencemaran oleh minyak, bahan cair beracun, bahan

berbahaya dalam kemasan, kotoran cair, sampah, bahan pencemar udara, pengangkutan dan pembuangan limbah, tanggung jawab pihak ketiga dan kompensasi ganti rugi kerusakan akibat pencemaran di lingkungan maritim, pencucian tangki, manajemen air balas, pelindung anti karat dan penutuhan kapal barang, kapal penumpang, dan kapal penangkap ikan yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan perlindungan lingkungan maritim, sertifikasi, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan pencemaran oleh minyak, bahan cair beracun, bahan berbahaya dalam kemasan, kotoran cair, sampah, bahan pencemar udara, pengangkutan dan pembuangan limbah, tanggung jawab pihak ketiga dan kompensasi ganti rugi kerusakan akibat pencemaran di lingkungan maritim, pencucian tangki, manajemen air balas, pelindung anti karat dan penutuhan kapal barang, kapal penumpang, dan kapal penangkap ikan yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan.

Pasal 357

Subdirektorat Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan terdiri atas:
a. Seksi Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal Barang dan Peti Kemas; dan
b. Seksi Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal Penumpang dan Kapal Penangkap Ikan.

Pasal 358

(1) Seksi Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal Barang dan Peti Kemas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,

prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan perlindungan lingkungan maritim, sertifikasi, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan pencemaran oleh minyak, bahan cair beracun, bahan berbahaya dalam kemasan, kotoran cair, sampah, bahan pencemar udara, pengangkutan dan pembuangan limbah, tanggung jawab pihak ketiga dan kompensasi ganti rugi kerusakan akibat pencemaran di lingkungan maritim, pencucian tangki, manajemen air balas, pelindung anti karat dan penutuhan kapal barang laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan.
(2) Seksi Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal Penumpang dan Kapal Penangkap Ikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan perlindungan lingkungan maritim, sertifikasi, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan pencemaran oleh minyak, bahan cair beracun, bahan berbahaya dalam kemasan, kotoran cair, sampah, bahan pencemar udara, pengangkutan dan pembuangan limbah, tanggung jawab pihak ketiga dan kompensasi ganti rugi kerusakan akibat pencemaran di lingkungan maritim, pencucian tangki, manajemen air balas, pelindung anti karat dan penutuhan kapal penumpang, dan kapal penangkap ikan yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan.

Pasal 359

Subdirektorat Kepelautan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,

penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawakan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan standardisasi, sertifikat pelaut tingkat manajerial dan operasional.

Pasal 360

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359, Subdirektorat Kepelautan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standar kompetensi dan sertifikasi pelaut, standar pengujian keahlian pelaut tingkat manajerial, standar pengujian keahlian pelaut tingkat operasional, penerbitan sertifikat kompetensi dan keahlian kepelautan, database sertifikasi kepelautan, persetujuan program pendidikan dan pelatihan kepelautan yang ditempatkan pada kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, pengawakan kapal, perlindungan awak kapal, penerbitan Buku Pelaut dan Dokumen Identitas Pelaut, perjanjian kerja laut, penyijilan awak kapal, ijin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standar kompetensi dan sertifikasi pelaut, standar pengujian keahlian pelaut tingkat manajerial, standar pengujian keahlian pelaut tingkat operasional, penerbitan sertifikat kompetensi dan keahlian kepelautan, database sertifikasi kepelautan, persetujuan program pendidikan dan pelatihan kepelautan yang ditempatkan pada kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, pengawakan kapal, perlindungan awak kapal, penerbitan Buku Pelaut dan Dokumen Identitas Pelaut, perjanjian kerja laut, penyijilan awak kapal, ijin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standar kompetensi dan sertifikasi

pelaut, standar pengujian keahlian pelaut tingkat manajerial, standar pengujian keahlian pelaut tingkat operasional, penerbitan sertifikat kompetensi dan keahlian kepelautan, database sertifikasi kepelautan, persetujuan program pendidikan dan pelatihan kepelautan yang ditempatkan pada kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, pengawakan kapal, perlindungan awak kapal, penerbitan Buku Pelaut dan Dokumen Identitas Pelaut, perjanjian kerja laut, penyijilan awak kapal, ijin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang standar kompetensi dan sertifikasi pelaut, standar pengujian keahlian pelaut tingkat manajerial, standar pengujian keahlian pelaut tingkat operasional, penerbitan sertifikat kompetensi dan keahlian kepelautan, database sertifikasi kepelautan, persetujuan program pendidikan dan pelatihan kepelautan yang ditempatkan pada kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, pengawakan kapal, perlindungan awak kapal, penerbitan Buku Pelaut dan Dokumen Identitas Pelaut, perjanjian kerja laut, penyijilan awak kapal, ijin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang standar kompetensi dan sertifikasi pelaut, standar pengujian keahlian pelaut tingkat manajerial, standar pengujian keahlian pelaut tingkat operasional, penerbitan sertifikat kompetensi dan keahlian kepelautan, database sertifikasi kepelautan, persetujuan program pendidikan dan pelatihan kepelautan yang ditempatkan pada kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, pengawakan kapal, perlindungan awak kapal, penerbitan Buku Pelaut dan Dokumen Identitas Pelaut, perjanjian kerja laut, penyijilan awak kapal, ijin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal.

Pasal 361

Subdirektorat Kepelautan terdiri atas:
a. Seksi Pengawakan Kapal dan Standardisasi Sertifikasi Pelaut Tingkat Manajerial; dan
b. Seksi Pengawakan Kapal dan Standardisasi Sertifikasi Pelaut Tingkat Operasional.

Pasal 362

(1) Seksi Pengawakan Kapal dan Standardisasi Sertifikasi Pelaut Tingkat Manajerial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang standar kompetensi dan sertifikasi pelaut, standar pengujian keahlian pelaut tingkat manajerial, penerbitan sertifikat kompetensi dan keahlian kepelautan, database sertifikasi kepelautan, serta persetujuan program pendidikan dan pelatihan kepelautan yang ditempatkan pada kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan.
(2) Seksi Pengawakan Kapal dan Standardisasi Sertifikasi Pelaut Tingkat Operasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang standar pengujian keahlian pelaut tingkat operasional, pengawakan kapal, perlindungan awak kapal, penerbitan Buku Pelaut dan Dokumen Identitas Pelaut, perjanjian kerja laut, penyijilan awak kapal, ijin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal.

Pasal 363

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, perencanaan, keuangan, kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta rumah tangga Direktorat.

Pasal 364

Direktorat Kenavigasian mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang kenavigasian.

Pasal 365

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364, Direktorat Kenavigasian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perambuan dan perbengkelan, telekomunikasi pelayaran, armada dan pangkalan kenavigasian, penataan alur dan perlintasan pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan serta perencanaan teknis kenavigasian;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang perambuan dan perbengkelan, telekomunikasi pelayaran, armada dan pangkalan kenavigasian, penataan alur dan perlintasan pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan serta perencanaan teknis kenavigasian;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perambuan dan perbengkelan, telekomunikasi pelayaran, armada dan pangkalan kenavigasian, penataan alur dan perlintasan pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan serta perencanaan teknis kenavigasian;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perambuan dan perbengkelan, telekomunikasi pelayaran, armada dan pangkalan kenavigasian, penataan alur dan perlintasan pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak

digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan serta perencanaan teknis kenavigasian;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang perambuan dan perbengkelan, telekomunikasi pelayaran, armada dan pangkalan kenavigasian, penataan alur dan perlintasan pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan serta perencanaan teknis kenavigasian;
dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha, perencanaan, keuangan, kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta rumah tangga Direktorat.

Pasal 366

Direktorat Kenavigasian terdiri atas:
a. Subdirektorat Perambuan dan Perbengkelan;
b. Subdirektorat Telekomunikasi Pelayaran;
c. Subdirektorat Armada dan Pangkalan Kenavigasian;
d. Subdirektorat Penataan Alur dan Perlintasan;
e. Subdirektorat Perencanaan Teknis Kenavigasian; dan
f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 367

Subdirektorat Perambuan dan Perbengkelan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perambuan pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan dan perbengkelan.

Pasal 368

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367, Subdirektorat Perambuan dan Perbengkelan menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengoperasian sarana bantu navigasi pelayaran di laut, pengoperasian peralatan bengkel beserta perlengkapan penunjangnya, izin pengadaan sarana bantu navigasi pelayaran di laut, izin pembangunan instalasi/bangunan pada zona keamanan dan keselamatan sarana bantu navigasi pelayaran di laut, penandaan daerah terbatas terlarang, rekomendasi daerah terbatas terlarang dan daerah ship to ship, maklumat pelayaran bahaya navigasi, peralatan, perencanaan pembangunan, replacement, perbaikan dan pemeliharaan, gambar design konstruksi sarana bantu navigasi pelayaran di laut, peralatan bengkel beserta perlengkapan penunjangnya, kelainan dan keandalan sarana bantu navigasi pelayaran pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, pemberian nomor Daftar Suar INDONESIA;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengoperasian sarana bantu navigasi pelayaran di laut, pengoperasian peralatan bengkel beserta perlengkapan penunjangnya, izin pengadaan sarana bantu navigasi pelayaran di laut, izin pembangunan instalasi/bangunan pada zona keamanan dan keselamatan sarana bantu navigasi pelayaran di laut, penandaan daerah terbatas terlarang, rekomendasi daerah terbatas terlarang dan daerah ship to ship, maklumat pelayaran bahaya navigasi, peralatan, perencanaan pembangunan, replacement, perbaikan dan pemeliharaan, gambar design konstruksi sarana bantu navigasi pelayaran di laut, peralatan bengkel beserta perlengkapan penunjangnya, kelainan dan keandalan sarana bantu navigasi pelayaran pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, pemberian nomor Daftar Suar INDONESIA;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengoperasian sarana bantu navigasi pelayaran di laut, pengoperasian peralatan

bengkel beserta perlengkapan penunjangnya, izin pengadaan sarana bantu navigasi pelayaran di laut, izin pembangunan instalasi/bangunan pada zona keamanan dan keselamatan sarana bantu navigasi pelayaran di laut, penandaan daerah terbatas terlarang, rekomendasi daerah terbatas terlarang dan daerah ship to ship, maklumat pelayaran bahaya navigasi, peralatan, perencanaan pembangunan, replacement, perbaikan dan pemeliharaan, gambar design konstruksi sarana bantu navigasi pelayaran di laut, peralatan bengkel beserta perlengkapan penunjangnya, kelainan dan keandalan sarana bantu navigasi pelayaran pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, pemberian nomor Daftar Suar INDONESIA;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengoperasian sarana bantu navigasi pelayaran di laut, pengoperasian peralatan bengkel beserta perlengkapan penunjangnya, izin pengadaan sarana bantu navigasi pelayaran di laut, izin pembangunan instalasi/bangunan pada zona keamanan dan keselamatan sarana bantu navigasi pelayaran di laut, penandaan daerah terbatas terlarang, rekomendasi daerah terbatas terlarang dan daerah ship to ship, maklumat pelayaran bahaya navigasi, peralatan, perencanaan pembangunan, replacement, perbaikan dan pemeliharaan, gambar design konstruksi sarana bantu navigasi pelayaran di laut, peralatan bengkel beserta perlengkapan penunjangnya, kelainan dan keandalan sarana bantu navigasi pelayaran pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, pemberian nomor Daftar Suar INDONESIA; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengoperasian sarana bantu navigasi pelayaran di laut, pengoperasian peralatan bengkel beserta perlengkapan penunjangnya, izin pengadaan sarana bantu navigasi

pelayaran di laut, izin pembangunan instalasi/bangunan pada zona keamanan dan keselamatan sarana bantu navigasi pelayaran di laut, penandaan daerah terbatas terlarang, rekomendasi daerah terbatas terlarang dan daerah ship to ship, maklumat pelayaran bahaya navigasi, peralatan, perencanaan pembangunan, replacement, perbaikan dan pemeliharaan, gambar design konstruksi sarana bantu navigasi pelayaran di laut, peralatan bengkel beserta perlengkapan penunjangnya, kelainan dan keandalan sarana bantu navigasi pelayaran pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, pemberian nomor Daftar Suar INDONESIA.

Pasal 369

Subdirektorat Perambuan dan Perbengkelan terdiri atas:
a. Seksi Operasi Perambuan dan Perbengkelan; dan
b. Seksi Peralatan Perambuan dan Perbengkelan.

Pasal 370

(1) Seksi Operasi Perambuan dan Perbengkelan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengoperasian Sarana Bantu Navigasi Pelayaran di laut, pengoperasian peralatan bengkel beserta perlengkapan penunjangnya, izin pengadaan sarana bantu navigasi pelayaran di laut, izin pembangunan instalasi/bangunan pada zona Keamanan dan Keselamatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, penandaan daerah terbatas terlarang, rekomendasi daerah terbatas terlarang dan daerah ship to ship, maklumat pelayaran bahaya navigasi.
(2) Seksi Peralatan Perambuan dan Perbengkelan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan

perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang peralatan, perencanaan pembangunan, replacement, perbaikan dan pemeliharaan, gambar design konstruksi sarana bantu navigasi pelayaran di laut, peralatan bengkel beserta perlengkapan penunjangnya, kelainan dan keandalan sarana bantu navigasi pelayaran pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, pemberian nomor Daftar Suar INDONESIA.

Pasal 371

Subdirektorat Telekomunikasi Pelayaran mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang telekomunikasi pelayaran pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.

Pasal 372

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371, Subdirektorat Telekomunikasi Pelayaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengoperasian, pemberian izin pembangunan dan penyelenggaran vessel traffic service, rekomendasi izin komunikasi radio kapal yang tidak melayani angkutan penyeberangan, stasiun radio pantai dan sarana bantu navigasi pelayaran elektronika di laut, penetapan identitas untuk dinas bergerak pelayaran di laut serta izin kuasa perhitungan jasa telekomunikasi pelayaran di laut, perencanaan bangunan gedung, sistem jaringan, peralatan dan suku cadang, serta penilaian teknis, pemeliharaan dan perbaikan peralatan telekomunikasi

pelayaran pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengoperasian, pemberian izin pembangunan dan penyelenggaran vessel traffic service, rekomendasi izin komunikasi radio kapal yang tidak melayani angkutan penyeberangan, stasiun radio pantai dan sarana bantu navigasi pelayaran elektronika di laut, penetapan identitas untuk dinas bergerak pelayaran di laut serta izin kuasa perhitungan jasa telekomunikasi pelayaran di laut, perencanaan bangunan gedung, sistem jaringan, peralatan dan suku cadang, serta penilaian teknis, pemeliharaan dan perbaikan peralatan telekomunikasi pelayaran pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengoperasian, pemberian izin pembangunan dan penyelenggaran vessel traffic service, rekomendasi izin komunikasi radio kapal yang tidak melayani angkutan penyeberangan, stasiun radio pantai dan sarana bantu navigasi pelayaran elektronika di laut, penetapan identitas untuk dinas bergerak pelayaran di laut serta izin kuasa perhitungan jasa telekomunikasi pelayaran di laut, perencanaan bangunan gedung, sistem jaringan, peralatan dan suku cadang, serta penilaian teknis, pemeliharaan dan perbaikan peralatan telekomunikasi pelayaran pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengoperasian, pemberian izin pembangunan dan penyelenggaran vessel traffic service, rekomendasi izin komunikasi radio kapal yang tidak melayani angkutan penyeberangan, stasiun radio pantai dan sarana bantu navigasi pelayaran elektronika di laut,

penetapan identitas untuk dinas bergerak pelayaran di laut serta izin kuasa perhitungan jasa telekomunikasi pelayaran di laut, perencanaan bangunan gedung, sistem jaringan, peralatan dan suku cadang, serta penilaian teknis, pemeliharaan dan perbaikan peralatan telekomunikasi pelayaran pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengoperasian, pemberian izin pembangunan dan penyelenggaran vessel traffic service, rekomendasi izin komunikasi radio kapal yang tidak melayani angkutan penyeberangan, stasiun radio pantai dan sarana bantu navigasi pelayaran elektronika di laut, penetapan identitas untuk dinas bergerak pelayaran di laut serta izin kuasa perhitungan jasa telekomunikasi pelayaran di laut, perencanaan bangunan gedung, sistem jaringan, peralatan dan suku cadang, serta penilaian teknis, pemeliharaan dan perbaikan peralatan telekomunikasi pelayaran pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.

Pasal 373

Subdirektorat Telekomunikasi Pelayaran terdiri atas:
a. Seksi Operasi dan Survey Telekomunikasi Pelayaran; dan
b. Seksi Peralatan Telekomunikasi Pelayaran.

Pasal 374

(1) Seksi Operasi dan Survey Telekomunikasi Pelayaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengoperasian, pemberian izin pembangunan dan penyelenggaran vessel traffic service (VTS), rekomendasi izin komunikasi radio kapal yang

tidak melayani angkutan penyeberangan, stasiun radio pantai dan sarana bantu navigasi pelayaran elektronika di laut, penetapan identitas untuk dinas bergerak pelayaran di laut serta izin kuasa perhitungan jasa telekomunikasi pelayaran pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.
(2) Seksi Peralatan Telekomunikasi Pelayaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan bangunan gedung, sistem jaringan, peralatan dan suku cadang, serta penilaian teknis, pemeliharaan dan perbaikan peralatan telekomunikasi pelayaran pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.

Pasal 375

Subdirektorat Armada dan Pangkalan Kenavigasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang operasional, pembangunan armada dan pangkalan kenavigasian pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.

Pasal 376

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375, Subdirektorat Armada dan Pangkalan Kenavigasian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan pengawasan operasional Kapal Negara Kenavigasian, bangunan, fasilitas pangkalan dan galangan, formasi dan penempatan Kapal Negara

Kenavigasian, perbekalan Kapal Negara Kenavigasian, pengawakan dan pengaturan penugasan khusus Kapal Negara Kenavigasian pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, perencanaan serta penilaian teknis rancang bangun dan pembangunan Kapal Negara Kenavigasian, bangunan dan fasilitas pangkalan serta galangan, perbaikan dan pemeliharaan kapal, penghapusan kapal negara kenavigasian, bangunan dan fasilitas pangkalan, serta galangan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan dan pemeliharaan Kapal Negara Kenavigasian, perlengkapan dan suku cadang Kapal Negara Kenavigasian, bangunan dan fasilitas pangkalan, serta galangan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan pengawasan operasional Kapal Negara Kenavigasian, bangunan, fasilitas pangkalan dan galangan, formasi dan penempatan Kapal Negara Kenavigasian, perbekalan Kapal Negara Kenavigasian, pengawakan dan pengaturan penugasan khusus Kapal Negara Kenavigasian pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, perencanaan serta penilaian teknis rancang bangun dan pembangunan Kapal Negara Kenavigasian, bangunan dan fasilitas pangkalan serta galangan, perbaikan dan pemeliharaan kapal, penghapusan kapal negara kenavigasian, bangunan dan fasilitas pangkalan, serta galangan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan dan pemeliharaan Kapal Negara Kenavigasian, perlengkapan dan suku cadang Kapal Negara Kenavigasian, bangunan dan fasilitas pangkalan, serta galangan ;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan dan pengawasan operasional Kapal Negara Kenavigasian, bangunan, fasilitas pangkalan dan galangan, formasi dan penempatan Kapal Negara Kenavigasian, perbekalan

Kapal Negara Kenavigasian, pengawakan dan pengaturan penugasan khusus Kapal Negara Kenavigasian pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, perencanaan serta penilaian teknis rancang bangun dan pembangunan Kapal Negara Kenavigasian, bangunan dan fasilitas pangkalan serta galangan, perbaikan dan pemeliharaan kapal, penghapusan kapal negara kenavigasian, bangunan dan fasilitas pangkalan, serta galangan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan dan pemeliharaan Kapal Negara Kenavigasian, perlengkapan dan suku cadang Kapal Negara Kenavigasian, bangunan dan fasilitas pangkalan, serta galangan ;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan pengawasan operasional Kapal Negara Kenavigasian, bangunan, fasilitas pangkalan dan galangan, formasi dan penempatan Kapal Negara Kenavigasian, perbekalan Kapal Negara Kenavigasian, pengawakan dan pengaturan penugasan khusus Kapal Negara Kenavigasian pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, perencanaan serta penilaian teknis rancang bangun dan pembangunan Kapal Negara Kenavigasian, bangunan dan fasilitas pangkalan serta galangan, perbaikan dan pemeliharaan kapal, penghapusan kapal negara kenavigasian, bangunan dan fasilitas pangkalan, serta galangan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan dan pemeliharaan Kapal Negara Kenavigasian, perlengkapan dan suku cadang Kapal Negara Kenavigasian, bangunan dan fasilitas pangkalan, serta galangan; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan pengawasan operasional Kapal Negara Kenavigasian, bangunan, fasilitas pangkalan dan galangan, formasi dan penempatan Kapal Negara

Kenavigasian, perbekalan Kapal Negara Kenavigasian, pengawakan dan pengaturan penugasan khusus Kapal Negara Kenavigasian pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, perencanaan serta penilaian teknis rancang bangun dan pembangunan Kapal Negara Kenavigasian, bangunan dan fasilitas pangkalan serta galangan, perbaikan dan pemeliharaan kapal, penghapusan kapal negara kenavigasian, bangunan dan fasilitas pangkalan, serta galangan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan dan pemeliharaan Kapal Negara Kenavigasian, perlengkapan dan suku cadang Kapal Negara Kenavigasian, bangunan dan fasilitas pangkalan, serta galangan.

Pasal 377

Subdirektorat Armada dan Pangkalan Kenavigasian terdiri atas:
a. Seksi Operasi Armada dan Pangkalan Kenavigasian; dan
b. Seksi Pembangunan Armada dan Pangkalan Kenavigasian.

Pasal 378

(1) Seksi Operasi Armada dan Pangkalan Kenavigasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan pengawasan operasional Kapal Negara Kenavigasian, bangunan, fasilitas pangkalan dan galangan, formasi dan penempatan Kapal Negara Kenavigasian, perbekalan Kapal Negara Kenavigasian, serta pengawakan dan pengaturan penugasan khusus Kapal Negara Kenavigasian pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.

(2) Seksi Pembangunan Armada dan Pangkalan Kenavigasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan serta penilaian teknis rancang bangun dan pembangunan Kapal Negara Kenavigasian, bangunan dan fasilitas pangkalan serta galangan, perbaikan dan pemeliharaan kapal, penghapusan kapal negara kenavigasian, bangunan dan fasilitas pangkalan, serta galangan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan dan pemeliharaan Kapal Negara Kenavigasian, perlengkapan dan suku cadang Kapal Negara Kenavigasian, bangunan dan fasilitas pangkalan, serta galangan.

Pasal 379

Subdirektorat Penataan Alur dan Perlintasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang survey alur, perlintasan dan peralatan pengamatan laut pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.

Pasal 380

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379, Subdirektorat Penataan Alur dan Perlintasan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang izin penyelenggaraan alur pelayaran, survey alur pelayaran, Izin penentuan clearance jembatan, pengamatan laut dan desain sistem rute serta tata cara berlalu lintas di laut, pemeliharaan alur pelayaran, koreksi peta laut dan peralatan laboratorium pengamatan laut pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk

melayani angkutan penyeberangan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang izin penyelenggaraan alur pelayaran, survey alur pelayaran, Izin penentuan clearance jembatan, pengamatan laut dan desain sistem rute serta tata cara berlalu lintas di laut, pemeliharaan alur pelayaran, koreksi peta laut dan peralatan laboratorium pengamatan laut pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang izin penyelenggaraan alur pelayaran, survey alur pelayaran, Izin penentuan clearance jembatan, pengamatan laut dan desain sistem rute serta tata cara berlalu lintas di laut, pemeliharaan alur pelayaran, koreksi peta laut dan peralatan laboratorium pengamatan laut pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang izin penyelenggaraan alur pelayaran, survey alur pelayaran, Izin penentuan clearance jembatan, pengamatan laut dan desain sistem rute serta tata cara berlalu lintas di laut, pemeliharaan alur pelayaran, koreksi peta laut dan peralatan laboratorium pengamatan laut pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang izin penyelenggaraan alur pelayaran, survey alur pelayaran, Izin penentuan clearance jembatan, pengamatan laut dan desain sistem rute serta tata cara berlalu lintas di laut, pemeliharaan alur pelayaran, koreksi peta laut dan peralatan laboratorium pengamatan laut pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.

Pasal 381

Subdirektorat Penataan Alur dan Perlintasan terdiri atas:
a. Seksi Survey Alur dan Perlintasan; dan
b. Seksi Peralatan Pengamatan Laut.

Pasal 382

(1) Seksi Survey Alur dan Perlintasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang izin penyelenggaraan alur pelayaran, survey alur pelayaran, Izin penentuan clearance jembatan, pengamatan laut dan desain sistem rute serta tata cara berlalu lintas di laut pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.
(2) Seksi Peralatan Pengamatan Laut mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemeliharaan alur pelayaran, koreksi peta laut dan peralatan laboratorium pengamatan laut pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.

Pasal 383

Subdirektorat Perencanaan Teknis Kenavigasian mempunyai tugas pelaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan pengelolaan kenavigasian pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.

Pasal 384

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 383, Subdirektorat Perencanaan Teknis Kenavigasian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyusunan rumusan kebijakan rencana strategi, rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah, kebijakan evaluasi dan review rencana strategi serta Penetapan Kerja, skala prioritas rencana kerja dan anggaran Kementerian, standar biaya umum/khusus, penyusunan rumusan kebijakan terkait peraturan standar operasional prosedur Kenavigasian, evaluasi pelaksanaan rencana dan program kerja, anggaran serta pembangunan kenavigasian pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, evaluasi, analisis kegiatan rutin dan pembangunan kenavigasian, melaksanakan kegiatan monitoring Penerimaan Negara Bukan Pajak, melaksanakan kegiatan serah terima hasil pelaksanaan pembangunan, serta penelaahan dan melaksanakan penelaahan dan koordinasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaaan ekstern dan intern;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rumusan kebijakan rencana strategi, rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah, kebijakan evaluasi dan review rencana strategi serta Penetapan Kerja, skala prioritas rencana kerja dan anggaran Kementerian, standar biaya umum/khusus, penyusunan rumusan kebijakan terkait peraturan standar operasional prosedur Kenavigasian, evaluasi pelaksanaan rencana dan program kerja, anggaran serta pembangunan kenavigasian pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, evaluasi, analisis kegiatan rutin dan pembangunan kenavigasian, melaksanakan kegiatan

monitoring Penerimaan Negara Bukan Pajak, melaksanakan kegiatan serah terima hasil pelaksanaan pembangunan, serta penelaahan dan melaksanakan penelaahan dan koordinasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaaan ekstern dan intern;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan rumusan kebijakan rencana strategi, rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah, kebijakan evaluasi dan review rencana strategi serta Penetapan Kerja, skala prioritas rencana kerja dan anggaran Kementerian, standar biaya umum/khusus, penyusunan rumusan kebijakan terkait peraturan standar operasional prosedur Kenavigasian, evaluasi pelaksanaan rencana dan program kerja, anggaran serta pembangunan kenavigasian pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, evaluasi, analisis kegiatan rutin dan pembangunan kenavigasian, melaksanakan kegiatan monitoring Penerimaan Negara Bukan Pajak, melaksanakan kegiatan serah terima hasil pelaksanaan pembangunan, serta penelaahan dan melaksanakan penelaahan dan koordinasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaaan ekstern dan intern;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan rumusan kebijakan rencana strategi, rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah, kebijakan evaluasi dan review rencana strategi serta Penetapan Kerja, skala prioritas rencana kerja dan anggaran Kementerian, standar biaya umum/khusus, penyusunan rumusan kebijakan terkait peraturan standar operasional prosedur Kenavigasian, evaluasi pelaksanaan rencana dan program kerja, anggaran serta pembangunan kenavigasian pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, evaluasi, analisis kegiatan rutin dan

pembangunan kenavigasian, melaksanakan kegiatan monitoring Penerimaan Negara Bukan Pajak, melaksanakan kegiatan serah terima hasil pelaksanaan pembangunan, serta penelaahan dan melaksanakan penelaahan dan koordinasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaaan ekstern dan intern; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan rumusan kebijakan rencana strategi, rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah, kebijakan evaluasi dan review rencana strategi serta Penetapan Kerja, skala prioritas rencana kerja dan anggaran Kementerian, standar biaya umum/khusus, penyusunan rumusan kebijakan terkait peraturan standar operasional prosedur Kenavigasian, evaluasi pelaksanaan rencana dan program kerja, anggaran serta pembangunan kenavigasian pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, evaluasi, analisis kegiatan rutin dan pembangunan kenavigasian, melaksanakan kegiatan monitoring Penerimaan Negara Bukan Pajak, melaksanakan kegiatan serah terima hasil pelaksanaan pembangunan, serta penelaahan dan melaksanakan penelaahan dan koordinasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaaan ekstern dan intern.

Pasal 385

Subdirektorat Perencanaan Teknis Kenavigasian terdiri atas:
a. Seksi Pengembangan Kenavigasian; dan
b. Seksi Pengelolaan Kenavigasian.

Pasal 386

(1) Seksi Pengembangan Kenavigasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang

penyusunan rumusan kebijakan rencana strategi, rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah, kebijakan evaluasi dan review rencana strategi serta Penetapan Kerja, skala prioritas rencana kerja dan anggaran Kementerian, Standar Biaya Umum/Khusus.
(2) Seksi Pengelolaan Kenavigasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan rumusan kebijakan terkait peraturan standar operasional prosedur Kenavigasian, evaluasi pelaksanaan rencana dan program kerja, anggaran serta pembangunan kenavigasian pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, evaluasi, analisis kegiatan rutin dan pembangunan kenavigasian, melaksanakan kegiatan monitoring Penerimaan Negara Bukan Pajak, melaksanakan kegiatan serah terima hasil pelaksanaan pembangunan, serta penelaahan dan melaksanakan penelaahan dan koordinasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaaan ekstern dan intern.

Pasal 387

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, perencanaan, keuangan, kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta rumah tangga Direktorat.

Pasal 388

Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria,

pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang patroli dan pengamanan, penegakan hukum dan advokasi, tertib pelayaran di laut dan pantai, penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air, sarana dan prasarana.

Pasal 389

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388, Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang patroli dan pengamanan, penegakan hukum dan advokasi, tertib pelayaran di laut dan pantai, penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air, serta sarana prasarana;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang patroli dan pengamanan, penegakan hukum dan advokasi, tertib pelayaran di laut dan pantai, penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air, serta sarana prasarana;
c. penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang patroli dan pengamanan, penegakan hukum dan advokasi, tertib pelayaran di laut dan pantai, penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air, serta sarana prasarana;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang patroli dan pengamanan, penegakan hukum dan advokasi, tertib pelayaran di laut dan pantai, penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air, serta sarana prasarana;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang patroli dan pengamanan, penegakan hukum dan advokasi, tertib pelayaran di laut dan pantai, penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air, serta sarana prasarana; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha, perencanaan, keuangan, kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta rumah tangga Direktorat.

Pasal 390

Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai terdiri atas:
a. Subdirektorat Patroli dan Pengamanan;
b. Subdirektorat Penegakan Hukum;
c. Subdirektorat Tertib Berlayar;
d. Subdirektorat Penanggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air;
e. Subdirektorat Sarana dan Prasarana; dan
f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 391

Subdirektorat Patroli dan Pengamanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang patroli dan pengamanan sarana dan prasarana transportasi laut di pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, laut, dan pantai.

Pasal 392

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, Subdirektorat Patroli dan Pengamanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang patroli mandiri terpadu, operasi terkoordinasi dengan instansi lain, analisa kerawanan wilayah, penegakan peraturan di bidang keselamatan dan keamanan transportasi laut, penggunaan dan pendistribusian amunisi dan senjata api dinas, petugas operasi, kerja sama teknis di bidang patroli, penetapan dan pembinaan organisasi keamanan yang diakui, pelaksanaan verifikasi dan penerbitan sertifikat keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan, penetapan kualifikasi teknis petugas manajemen pengamanan perusahaan, fasilitas pelabuhan, dan petugas verifikasi keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani

angkutan penyeberangan, serta kerja sama teknis di bidang pengamanan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang patroli mandiri terpadu, operasi terkoordinasi dengan instansi lain, analisa kerawanan wilayah, penegakan peraturan di bidang keselamatan dan keamanan transportasi laut, penggunaan dan pendistribusian amunisi dan senjata api dinas, petugas operasi, kerja sama teknis di bidang patroli, penetapan dan pembinaan organisasi keamanan yang diakui, pelaksanaan verifikasi dan penerbitan sertifikat keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan, penetapan kualifikasi teknis petugas manajemen pengamanan perusahaan, fasilitas pelabuhan, dan petugas verifikasi keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, serta kerja sama teknis di bidang pengamanan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang patroli mandiri terpadu, operasi terkoordinasi dengan instansi lain, analisa kerawanan wilayah, penegakan peraturan di bidang keselamatan dan keamanan transportasi laut, penggunaan dan pendistribusian amunisi dan senjata api dinas, petugas operasi, kerja sama teknis di bidang patroli, penetapan dan pembinaan organisasi keamanan yang diakui, pelaksanaan verifikasi dan penerbitan sertifikat keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan, penetapan kualifikasi teknis petugas manajemen pengamanan perusahaan, fasilitas pelabuhan, dan petugas verifikasi keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, serta kerja sama teknis di bidang pengamanan;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang patroli mandiri terpadu, operasi terkoordinasi dengan instansi lain, analisa kerawanan wilayah, penegakan peraturan di bidang keselamatan dan keamanan transportasi laut, penggunaan dan

pendistribusian amunisi dan senjata api dinas, petugas operasi, kerja sama teknis di bidang patroli, penetapan dan pembinaan organisasi keamanan yang diakui, pelaksanaan verifikasi dan penerbitan sertifikat keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan, penetapan kualifikasi teknis petugas manajemen pengamanan perusahaan, fasilitas pelabuhan, dan petugas verifikasi keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, serta kerja sama teknis di bidang pengamanan; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang patroli mandiri terpadu, operasi terkoordinasi dengan instansi lain, analisa kerawanan wilayah, penegakan peraturan di bidang keselamatan dan keamanan transportasi laut, penggunaan dan pendistribusian amunisi dan senjata api dinas, petugas operasi, kerja sama teknis di bidang patroli, penetapan dan pembinaan organisasi keamanan yang diakui, pelaksanaan verifikasi dan penerbitan sertifikat keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan, penetapan kualifikasi teknis petugas manajemen pengamanan perusahaan, fasilitas pelabuhan, dan petugas verifikasi keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, serta kerja sama teknis di bidang pengamanan.

Pasal 393

Subdirektorat Patroli dan Pengamanan terdiri atas:
a. Seksi Patroli; dan
b. Seksi Pengamanan.

Pasal 394

(1) Seksi Patroli mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kreteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang patroli mandiri terpadu, operasi

terkoordinasi dengan instansi lain, analisa kerawanan wilayah, penegakan peraturan di bidang keselamatan dan keamanan transportasi laut, penggunaan dan pendistribusian amunisi dan senjata api dinas dan petugas operasi serta kerja sama teknis di bidang patroli.
(2) Seksi Pengamanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kreteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penetapan dan pembinaan organisasi keamanan yang diakui, pelaksanaan verifikasi dan penerbitan sertifikat keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan, penetapan kualifikasi teknis petugas manajemen pengamanan perusahaan, fasilitas pelabuhan, dan petugas verifikasi keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, serta kerja sama teknis di bidang pengamanan.

Pasal 395

Subdirektorat Penegakan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penegakan hukum dan pelaksanaan penegakan hukum desiminasi keselamatan transportasi laut, pengendalian dan pengawasan pangkalan, penetapan kualifikasi teknis petugas di bidang intelijen dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 396

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 395, Subdirektorat Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penegakan hukum, penyidikan dan intelijen, pelaporan kualifikasi teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan

Intelijen, pelaksanaan penegakan hukum desiminasi pengawasan keselamatan transportasi laut, serta pengendalian dan pengawasan pangkalan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum, penyidikan dan intelijen, pelaporan kualifikasi teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Intelijen, pelaksanaan penegakan hukum desiminasi pengawasan keselamatan transportasi laut, serta pengendalian dan pengawasan pangkalan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penegakan hukum, penyidikan dan intelijen, pelaporan kualifikasi teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Intelijen, pelaksanaan penegakan hukum desiminasi pengawasan keselamatan transportasi laut, serta pengendalian dan pengawasan pangkalan;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penegakan hukum, penyidikan dan intelijen, pelaporan kualifikasi teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Intelijen, pelaksanaan penegakan hukum desiminasi pengawasan keselamatan transportasi laut, serta pengendalian dan pengawasan pangkalan; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang penegakan hukum, penyidikan dan intelijen, pelaporan kualifikasi teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Intelijen, pelaksanaan penegakan hukum desiminasi pengawasan keselamatan transportasi laut, serta pengendalian dan pengawasan pangkalan.

Pasal 397

Subdirektorat Penegakan Hukum terdiri atas:
a. Seksi Penegakan Hukum Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Intelijen; dan
b. Seksi Advokasi dan Diseminasi Pengawasan Keselamatan Pelayaran.

Pasal 398

(1) Seksi Penegakan Hukum Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penegakan hukum, penyidikan dan intelijen, serta pelaporan kualifikasi teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Intelijen.
(2) Seksi Advokasi dan Diseminasi Pengawasan Keselamatan Pelayaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelaksanaan penegakan hukum desiminasi pengawasan keselamatan transportasi laut serta pengendalian dan pengawasan pangkalan.

Pasal 399

Subdirektorat Tertib Berlayar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kesyahbandaran dan pemeriksaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan.

Pasal 400

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 399, Subdirektorat Tertib Berlayar menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawasan tertib lalu lintas kapal, kegiatan kapal di pelabuhan, pengawasan penanganan barang berbahaya, penilikan pemenuhan persyaratan pengawakan kapal, surat persetujuan berlayar, dan penahanan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan,

pemeriksaan kecelakaan, pengajuan pemeriksaan lanjutan, pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Pelayaran dan pelaporan ke International Maritime Organization, pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal berbendera INDONESIA dan pengawasan kapal asing di pelabuhan dalam keadaan tertentu, dan penetapan kualifikasi teknis petugas pemeriksa kecelakaan, pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal berbendera INDONESIA yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan pengawasan kapal asing di pelabuhan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan tertib lalu lintas kapal, kegiatan kapal di pelabuhan, pengawasan penanganan barang berbahaya, penilikan pemenuhan persyaratan pengawakan kapal, surat persetujuan berlayar, dan penahanan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, pemeriksaan kecelakaan, pengajuan pemeriksaan lanjutan, pelaksaan eksekusi putusan Mahkamah Pelayaran dan pelaporan ke International Maritime Organization, pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal berbendera INDONESIA dan pengawasan kapal asing di pelabuhan dalam keadaan tertentu, dan penetapan kualifikasi teknis petugas pemeriksa kecelakaan, pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal berbendera INDONESIA yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan pengawasan kapal asing di pelabuhan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan tertib lalu lintas kapal, kegiatan kapal di pelabuhan, pengawasan penanganan barang berbahaya, penilikan pemenuhan persyaratan pengawakan kapal, surat persetujuan berlayar, dan penahanan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, pemeriksaan kecelakaan, pengajuan pemeriksaan lanjutan, pelaksaan eksekusi putusan Mahkamah Pelayaran dan pelaporan ke

International Maritime Organization, pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal berbendera INDONESIA dan pengawasan kapal asing di pelabuhan dalam keadaan tertentu, dan penetapan kualifikasi teknis petugas pemeriksa kecelakaan, pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal berbendera INDONESIA yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan pengawasan kapal asing di pelabuhan;
d. penyiapan bahan pelaksaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan tertib lalu lintas kapal, kegiatan kapal di pelabuhan, pengawasan penanganan barang berbahaya, penilikan pemenuhan persyaratan pengawakan kapal, surat persetujuan berlayar, dan penahanan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, pemeriksaan kecelakaan, pengajuan pemeriksaan lanjutan, pelaksaan eksekusi putusan Mahkamah Pelayaran dan pelaporan ke International Maritime Organization, pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal berbendera INDONESIA dan pengawasan kapal asing di pelabuhan dalam keadaan tertentu, dan penetapan kualifikasi teknis petugas pemeriksa kecelakaan, pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal berbendera INDONESIA yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan pengawasan kapal asing di pelabuhan; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan tertib lalu lintas kapal, kegiatan kapal di pelabuhan, pengawasan penanganan barang berbahaya, penilikan pemenuhan persyaratan pengawakan kapal, surat persetujuan berlayar, dan penahanan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, pemeriksaan kecelakaan, pengajuan pemeriksaan lanjutan, pelaksaan eksekusi putusan Mahkamah Pelayaran dan pelaporan ke International Maritime Organization, pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal berbendera INDONESIA dan pengawasan kapal asing di pelabuhan dalam keadaan tertentu, dan penetapan

kualifikasi teknis petugas pemeriksa kecelakaan, pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal berbendera INDONESIA yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan pengawasan kapal asing di pelabuhan.

Pasal 401

Subdirektorat Tertib Berlayar terdiri atas:
a. Seksi Tertib Bandar; dan
b. Seksi Kecelakaan Kapal dan Pemeriksaan Kapal.

Pasal 402

(1) Seksi Tertib Bandar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan tertib lalu lintas kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, kegiatan kapal di pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan peyeberangan, pengawasan penanganan barang berbahaya, penilikan pemenuhan persyaratan pengawakan kapal, surat persetujuan berlayar, dan penahanan kapal yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan.
(2) Seksi Kecelakaan Kapal dan Pemeriksaan Kapal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemeriksaan kecelakaan, pengajuan pemeriksaan lanjutan, pelaksaan eksekusi putusan Mahkamah Pelayaran dan pelaporan ke International Maritime Organization, pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal berbendera INDONESIA dan pengawasan kapal asing di pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan dalam keadaan

tertentu dan penetapan kualifikasi teknis petugas pemeriksa kecelakaan, pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal berbendera INDONESIA yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan pengawasan kapal asing di pelabuhan.

Pasal 403

Subdirektorat Penanggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan, penanggulangan musibah, pencemaran dan pekerjaan bawah air.

Pasal 404

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403, Subdirektorat Penanggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan perizinan, pencarian dan pertolongan, penanggulangan pencemaran, pengesahan pemenuhan persyaratan penanggulangan pencemaran, tuntutan ganti kerugian pencemaran, pemadaman kebakaran, pembangunan, pemindahan dan/atau pembongkaran bangunan atau instalasi di laut, kegiatan penyelaman, penanganan kerangka kapal dan salvage, serta penetapan kualifikasi teknis petugas pencarian dan pertolongan, pemadaman kebakaran, penanggulangan pencemaran, petugas penyelam, salvage dan pekerjaan bawah air di laut;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan, pencarian dan pertolongan, penanggulangan pencemaran, pengesahan pemenuhan persyaratan penanggulangan pencemaran, tuntutan ganti kerugian pencemaran, pemadaman kebakaran, pembangunan, pemindahan dan/atau pembongkaran

bangunan atau instalasi di laut, kegiatan penyelaman, penanganan kerangka kapal dan salvage, serta penetapan kualifikasi teknis petugas pencarian dan pertolongan, pemadaman kebakaran, penanggulangan pencemaran, petugas penyelam, salvage dan pekerjaan bawah air di laut;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan perizinan, pencarian dan pertolongan, penanggulangan pencemaran, pengesahan pemenuhan persyaratan penanggulangan pencemaran, tuntutan ganti kerugian pencemaran, pemadaman kebakaran, pembangunan, pemindahan dan/atau pembongkaran bangunan atau instalasi di laut, kegiatan penyelaman, penanganan kerangka kapal dan salvage, serta penetapan kualifikasi teknis petugas pencarian dan pertolongan, pemadaman kebakaran, penanggulangan pencemaran, petugas penyelam, salvage dan pekerjaan bawah air di laut;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan perizinan, pencarian dan pertolongan, penanggulangan pencemaran, pengesahan pemenuhan persyaratan penanggulangan pencemaran, tuntutan ganti kerugian pencemaran, pemadaman kebakaran, pembangunan, pemindahan dan/atau pembongkaran bangunan atau instalasi di laut, kegiatan penyelaman, penanganan kerangka kapal dan salvage, serta penetapan kualifikasi teknis petugas pencarian dan pertolongan, pemadaman kebakaran, penanggulangan pencemaran, petugas penyelam, salvage dan pekerjaan bawah air di laut; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan, pencarian dan pertolongan, penanggulangan pencemaran, pengesahan pemenuhan persyaratan penanggulangan pencemaran, tuntutan ganti kerugian pencemaran, pemadaman kebakaran, pembangunan, pemindahan dan/atau pembongkaran bangunan atau instalasi di laut, kegiatan penyelaman,

penanganan kerangka kapal dan salvage, serta penetapan kualifikasi teknis petugas pencarian dan pertolongan, pemadaman kebakaran, penanggulangan pencemaran, petugas penyelam, salvage dan pekerjaan bawah air di laut.

Pasal 405

Subdirektorat Penanggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air terdiri atas:
a. Seksi Penanggulangan Musibah; dan
b. Seksi Pekerjaan Bawah Air.

Pasal 406

(1) Seksi Penanggulangan Musibah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pencarian dan pertolongan, penanggulangan pencemaran, pengesahan pemenuhan persyaratan penanggulangan pencemaran, tuntutan ganti kerugian pencemaran, pemadaman kebakaran, serta penetapan kualifikasi teknis petugas pencarian dan pertolongan, pemadaman kebakaran, dan penanggulangan pencemaran di laut.
(2) Seksi Pekerjaan Bawah Air mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan, pemindahan dan/atau pembongkaran bangunan atau instalasi di laut, kegiatan penyelaman, penanganan kerangka kapal dan salvage serta penetapan kualifikasi teknis petugas penyelam, salvage dan pekerjaan bawah air di laut.

Pasal 407

Subdirektorat Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sarana dan prasarana.

Pasal 408

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407, Subdirektorat Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan, pengadaan, pemeliharaan sarana dan prasarana serta peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia Kapal Negara Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pengadaan, pemeliharaan sarana dan prasarana serta peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia Kapal Negara Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan, pengadaan, pemeliharaan sarana dan prasarana serta peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia Kapal Negara Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, pengadaan, pemeliharaan sarana dan prasarana serta peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia Kapal Negara Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, pengadaan, pemeliharaan sarana dan prasarana serta peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia Kapal Negara Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai.

Pasal 409

Subdirektorat Sarana dan Prasarana terdiri atas:
a. Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana; dan
b. Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana serta Pengawakan.

Pasal 410

(1) Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan pengadaan sarana dan prasarana Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai.
(2) Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana serta Pengawakan mempunyai tugas melaksankan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemeliharaan sarana prasarana serta peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia Kapal Negara Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai.

Pasal 411

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, perencanaan, keuangan, kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta rumah tangga Direktorat.

Pasal 412

(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 413

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penerbangan.

Pasal 414

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan

bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 415

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Angkutan Udara;
c. Direktorat Bandar Udara;
d. Direktorat Keamanan Penerbangan;
e. Direktorat Navigasi Penerbangan; dan
f. Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara.

Pasal 416

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan dukungan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi dalam lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Pasal 417

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, pelaksanaan kegiatan, evaluasi dan pembinaan di bidang rencana, program, monitoring, dan evaluasi;
b. penyiapan koordinasi, pelaksanaan kegiatan, evaluasi dan pembinaan di bidang akuntansi dan perbendaharaan, barang milik negara, serta penerimaan negara bukan pajak;
c. penyiapan koordinasi, pelaksanaan kegiatan, evaluasi dan pembinaan di bidang peraturan perundang- undangan, advokasi, dan penegakan sanksi administratif;
d. penyiapan koordinasi, pelaksanaan kegiatan, evaluasi dan pembinaan di bidang perencanaan dan mutasi, pengembangan dan evaluasi serta organisasi dan tata laksana; dan
e. penyiapan koordinasi, pelaksanaan kegiatan, evaluasi dan pembinaan di bidang kerja sama internasional, hubungan masyarakat dan umum.

Pasal 418

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Hukum;

d. Bagian Kepegawaian dan Organisasi; dan
e. Bagian Kerja Sama Internasional, Hubungan Masyarakat dan Umum.

Pasal 419

Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pelaksanaan kegiatan, evaluasi dan pembinaan di bidang rencana, program, monitoring, dan evaluasi.

Pasal 420

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, penelaahan, penyusunan dan tinjau ulang rencana kebijakan pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, rencana strategis, cetak biru, studi dan kajian kebijakan transportasi udara, rencana pembangunan yang dibiayai dengan pinjaman/hibah luar negeri, serta pengelolaan data dan teknologi dan informasi, penyusunan sistem pengendalian intern pemerintah.
b. penyiapan bahan koordinasi, penelaahan, penyusunan prioritas program, rencana pembangunan jangka pendek/rencana kerja, rencana kerja pemerintah, rencana kerja dan anggaran, penyusunan daftar isian pelaksanaan anggaran; dan
c. penyiapan bahan koordinasi, penelaahan dan penyusunan, evaluasi dan pelaporan dokumen rencana kinerja tahunan, penetapan kinerja dan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, laporan tahunan, nota keuangan, analisa dan evaluasi pelaksanaan program, memorandum rapat kerja, rapat pimpinan dan rapat koordinasi antar lembaga dan unit kerja, serta pelaksanaan rapat kerja dinas.

Pasal 421

Bagian Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Rencana;
b. Subbagian Program; dan
c. Subbagian Analisa dan Evaluasi.

Pasal 422

(1) Subbagian Rencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penelaahan, penyusunan dan tinjau ulang rencana kebijakan pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, rencana strategis, cetak biru, studi dan kajian kebijakan transportasi udara, rencana pembangunan yang dibiayai dengan pinjaman/hibah luar negeri, serta pengelolaan data dan teknologi dan informasi, penyusunan sistem pengendalian intern pemerintah;
(2) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penelaahan, penyusunan prioritas program, rencana pembangunan jangka pendek/rencana kerja, rencana kerja pemerintah, rencana kerja dan anggaran, penyusunan daftar isian pelaksanaan anggaran;
(3) Subbagian Analisa dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penelaahan dan penyusunan, evaluasi dan pelaporan dokumen rencana kinerja tahunan, penetapan kinerja dan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, laporan tahunan, nota keuangan, analisa dan evaluasi pelaksanaan program, memorandum rapat kerja, rapat pimpinan dan rapat koordinasi antar lembaga dan unit kerja, serta pelaksanaan rapat kerja dinas.

Pasal 423

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pelaksanaan kegiatan, evaluasi dan pembinaan di bidang akuntansi dan perbendaharaan, barang milik negara, serta penerimaan negara bukan pajak.

Pasal 424

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan penatausahaan pelaksanaan daftar isian pelaksanaan anggaran sekretariat direktorat jenderal perhubungan udara, monitoring pelaksanaan daftar isian pelaksanaan anggaran, koordinasi, pembinaan, penyusunan revisi daftar isian pelaksanaan anggaran dan realisasi anggaran, penatausahaan, pembinaan, verifikasi dan rekonsiliasi laporan keuangan dan e-monitoring, serta penyiapan bahan audit laporan keuangan;
b. penyiapan bahan pembinaan, penatausahaan, koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan barang milik Negara meliputi penelaahan, pencatatan, inventarisasi, penggunaan, pemanfaatan, penilaian, pemindah tanganan, penghapusan, pengawasan dan pengendalian;
c. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, penyusunan, dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak yang meliputi penatausahaan, penyusunan target, analisa dan evaluasi potensi, pelaksanaan dan besaran tarif penerimaan negara bukan pajak, pagu penggunaan penerimaan negara bukan pajak, pembinaan dan verifikasi persyaratan pengelola anggaran, evaluasi dan penyusunan pengelolaan keuangan badan layanan umum dan monitoring tindak lanjut laporan hasil audit.

Pasal 425

Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Akuntansi dan Perbendaharaan;
b. Subbagian Barang Milik Negara; dan
c. Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 426

(1) Subbagian Akuntansi dan Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan

penatausahaan pelaksanaan daftar isian pelaksanaan anggaran sekretariat direktorat jenderal perhubungan udara, monitoring pelaksanaan daftar isian pelaksanaan anggaran, koordinasi, pembinaan, penyusunan revisi daftar isian pelaksanaan anggaran dan realisasi anggaran, penatausahaan, pembinaan, verifikasi dan rekonsiliasi laporan keuangan dan e-monitoring, serta penyiapan bahan audit laporan keuangan.
(2) Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, penatausahaan, koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan barang milik negara meliputi penelaahan, pencatatan, inventarisasi, penggunaan, pemanfaatan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, pengawasan dan pengendalian.
(3) Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, penyusunan, dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak yang meliputi penatausahaan, penyusunan target, analisa dan evaluasi potensi, pelaksanaan dan besaran tarif penerimaan negara bukan pajak, pagu penggunaan penerimaan negara bukan pajak, pembinaan dan verifikasi persyaratan pengelola anggaran, evaluasi dan penyusunan pengelolaan keuangan badan layanan umum dan monitoring tindak lanjut laporan hasil audit.

Pasal 427

Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pelaksanaan kegiatan, evaluasi dan pembinaan di bidang peraturan perundang-undangan, advokasi, dan penegakan sanksi administratif.

Pasal 428

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 427, Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembentukan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan, serta telaahan hukum;

b. penyiapan bahan pemrosesan dan pemberian advokasi baik litigasi maupun non litigasi, penelaahan, penyusunan, koordinasi, evaluasi pelaksanaan perjanjian dan kesepakatan bersama dalam negeri, pendokumentasian perjanjian dan kasus hukum; dan
c. penyiapan bahan kajian dan evaluasi terhadap laporan hasil pengawasan, penyusunan, pemberian rekomendasi pengenaan sanksi administratif, pengelolaan database pelanggaran peraturan perundang-undangan bidang penerbangan, dan sosialisasi peraturan perundang- undangan.

Pasal 429

Bagian Hukum terdiri atas:
a. Subbagian Peraturan Perundang-undangan;
b. Subbagian Advokasi Hukum; dan
c. Subbagian Penegakan Sanksi Administratif.

Pasal 430

(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembentukan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan, serta telaahan hukum.
(2) Subbagian Advokasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemrosesan dan pemberian advokasi baik litigasi maupun non litigasi, penelaahan, penyusunan, koordinasi, evaluasi pelaksanaan perjanjian dan kesepakatan bersama dalam negeri, pendokumentasian perjanjian dan kasus hukum.
(3) Subbagian Penegakan Sanksi Administratif mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kajian dan evaluasi terhadap laporan hasil pengawasan, penyusunan, pemberian rekomendasi pengenaan sanksi administratif, pengelolaan database pelanggaran peraturan perundang- undangan bidang penerbangan, dan sosialisasi peraturan perundang-undangan.

Pasal 431

Bagian Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pelaksanaan kegiatan, evaluasi dan pembinaan di bidang perencanaan dan mutasi, pengembangan dan evaluasi serta organisasi dan tata laksana.

Pasal 432

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431, Bagian Kepegawaian dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan analisis beban kerja, rencana kebutuhan aparatur sipil negara, formasi jabatan, peta jabatan, pelaksanaan pengadaan dan penyiapan bahan tes kompetensi bidang, pengangkatan calon pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil dalam jabatan, penyusunan kepangkatan, pola karier, penyiapan bahan promosi jabatan, mutasi pegawai, pelaksanaan sumpah jabatan, pemenuhan hak-hak pegawai, monitoring LHKPN dan LHKASN, serta pengelolaan sistem informasi aparatur sipil negara;
b. penyiapan bahan penyusunan standar kompetensi, analisa dan evaluasi jabatan, pengembangan dan evaluasi kompetensi ASN, pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional tertentu, penyesuaian ijasah, pembinaan dan penegakan disiplin ASN, koordinasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, pelaksanaan evaluasi kinerja ASN, penerbitan tanda jasa dan kehormatan, kesejahteraan pegawai serta program pengendalian gratifikasi; dan
c. penyiapan bahan penyusunan, pengembangan, penghapusan dan evaluasi organisasi, harmonisasi sistem tata laksana, bimbingan teknis penyusunan dan evaluasi pola tata kelola, peta proses bisnis, dan standar operasional prosedur, serta koordinasi pelaksanaan program dan kegiatan reformasi birokrasi.

Pasal 433

Bagian Kepegawaian dan Organisasi terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Mutasi;
b. Subbagian Evaluasi dan Pengembangan; dan
c. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana .

Pasal 434

(1) Subbagian Perencanaan dan Mutasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan analisis beban kerja, rencana kebutuhan aparatur sipil negara, formasi jabatan, peta jabatan, pelaksanaan pengadaan dan penyiapan bahan tes kompetensi bidang, pengangkatan calon pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil dalam jabatan, penyusunan kepangkatan, pola karier, penyiapan bahan promosi jabatan, mutasi pegawai, pelaksanaan sumpah jabatan, pemenuhan hak-hak pegawai, monitoring LHKPN dan LHKASN, serta pengelolaan sistem informasi aparatur sipil negara.
(2) Subbagian Evaluasi dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan standar kompetensi, analisa dan evaluasi jabatan, pengembangan dan evaluasi kompetensi ASN, pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional tertentu, penyesuaian ijasah, pembinaan dan penegakan disiplin ASN, koordinasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, pelaksanaan evaluasi kinerja ASN, penerbitan tanda jasa dan kehormatan, kesejahteraan pegawai serta program pengendalian gratifikasi.
(3) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, pengembangan, penghapusan dan evaluasi organisasi, harmonisasi sistem tata laksana, bimbingan teknis penyusunan dan evaluasi pola tata kelola, peta proses bisnis, dan standar operasional prosedur, serta koordinasi pelaksanaan program dan kegiatan reformasi birokrasi.

Pasal 435

Bagian Kerja Sama Internasional, Hubungan Masyarakat dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pelaksanaan kegiatan, evaluasi dan pembinaan di bidang kerja sama internasional, hubungan masyarakat dan umum.

Pasal 436

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435, Bagian Kerja Sama Internasional, Hubungan Masyarakat dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan administrasi pemerintahan, koordinasi, pemantauan, pelaporan dan evaluasi audit lembaga penerbangan sipil internasional, penanganan kegiatan ICAO Desk, pelaksanaan dokumentasi terhadap perbedaan dengan standar internasional, penyusunan, pelaksanaan, koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan program keselamatan penerbangan sipil, serta materi kerja sama luar negeri di bidang keselamatan, keamanan, dan lingkungan hidup, penyusunan, pemrosesan, evaluasi dan dokumentasi ratifikasi perjanjian internasional;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan kehumasan, publikasi, pengelolaan informasi dan dokumentasi, koordinasi tindak lanjut penanganan pengaduan publik, juru bicara hubungan masyarakat dan keprotokoleran;
dan
c. penyiapan bahan pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, persuratan, administrasi perkantoran, pengelolaan perpustakaan, urusan perjalanan dinas pimpinan, kebutuhan fasilitas pegawai, pengelolaan sarana, prasarana dan angkutan kantor pusat.

Pasal 437

Bagian Kerja Sama Internasional, Hubungan Masyarakat dan Umum terdiri atas:

a. Subbagian Kerja Sama Internasional;
b. Subbagian Hubungan Masyarakat; dan
c. Subbagian Umum.

Pasal 438

(1) Subbagian Kerja Sama Internasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan administrasi pemerintahan, koordinasi, pemantauan, pelaporan dan evaluasi audit lembaga penerbangan sipil internasional, penanganan kegiatan ICAO Desk, pelaksanaan dokumentasi terhadap perbedaan dengan standar internasional, penyusunan, pelaksanaan, koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan program keselamatan penerbangan sipil, serta materi kerja sama luar negeri di bidang keselamatan, keamanan, dan lingkungan hidup, penyusunan, pemrosesan, evaluasi dan dokumentasi ratifikasi perjanjian internasional.
(2) Subbagian Hubungan Masyarakat melakukan tugas penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan kehumasan, publikasi, pengelolaan informasi dan dokumentasi, koordinasi tindak lanjut penanganan pengaduan publik, juru bicara hubungan masyarakat dan keprotokoleran.
(3) Subbagian Umum melakukan tugas penyiapan bahan pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, persuratan, administrasi perkantoran, pengelolaan perpustakaan, urusan perjalanan dinas pimpinan, kebutuhan fasilitas pegawai, pengelolaan sarana, prasarana dan angkutan kantor pusat.

Pasal 439

Direktorat Angkutan Udara mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis

dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan udara.

Pasal 440

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439, Direktorat Angkutan Udara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sistem informasi dan pelayanan angkutan udara, angkutan udara niaga berjadwal, angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga, kerja sama angkutan udara, serta pengusahaan dan tarif angkutan udara;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem informasi dan pelayanan angkutan udara, angkutan udara niaga berjadwal, angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga, kerja sama angkutan udara, serta pengusahaan dan tarif angkutan udara;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem informasi dan pelayanan angkutan udara, angkutan udara niaga berjadwal, angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga, kerja sama angkutan udara, serta pengusahaan dan tarif angkutan udara;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem informasi dan pelayanan angkutan udara, angkutan udara niaga berjadwal, angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga, kerja sama angkutan udara, serta pengusahaan dan tarif angkutan udara;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang sistem informasi dan pelayanan angkutan udara, angkutan udara niaga berjadwal, angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga, kerja sama angkutan udara, serta pengusahaan dan tarif angkutan udara; dan
f. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 441

Direktorat Angkutan Udara terdiri atas:
a. Subdirektorat Sistem Informasi dan Layanan Angkutan Udara;
b. Subdirektorat Angkutan Udara Niaga Berjadwal;
c. Subdirektorat Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal dan Bukan Niaga;
d. Subdirektorat Kerja Sama Angkutan Udara;
e. Subdirektorat Pembinaan Pengusahaan Dan Tarif Angkutan Udara; dan
f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 442

Subdirektorat Sistem Informasi dan Layanan Angkutan Udara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sistem informasi dan layanan angkutan udara.

Pasal 443

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 442, Subdirektorat Sistem Informasi dan Layanan Angkutan Udara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan data dan sistem informasi angkutan udara, pemetaan rute dan jaringan angkutan udara, serta layanan angkutan udara;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan data dan sistem informasi angkutan udara, pemetaan rute dan jaringan angkutan udara, serta layanan angkutan udara;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan data dan sistem informasi angkutan udara, pemetaan rute dan jaringan angkutan udara, serta layanan angkutan udara;

d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan data dan sistem informasi angkutan udara, pemetaan rute dan jaringan angkutan udara, serta layanan angkutan udara; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan data dan sistem informasi angkutan udara, pemetaan rute dan jaringan angkutan udara, serta layanan angkutan udara.

Pasal 444

Subdirektorat Sistem Informasi dan Layanan Angkutan Udara terdiri atas:
a. Seksi Sistem Informasi Angkutan Udara; dan
b. Seksi Sistem Layanan Angkutan Udara.

Pasal 445

(1) Seksi Sistem Informasi Angkutan Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan data dan sistem informasi angkutan udara, serta pemetaan rute dan jaringan angkutan udara.
(2) Seksi Sistem Layanan Angkutan Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sistem layanan angkutan udara.

Pasal 446

Subdirektorat Angkutan Udara Niaga Berjadwal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dan luar negeri.

Pasal 447

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446, Subdirektorat Angkutan Udara Niaga Berjadwal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang persetujuan rute angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dan luar negeri, persetujuan terbang angkutan udara dalam negeri dan luar negeri yang dilaksanakan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal, persetujuan terbang angkutan udara luar negeri yang dilaksanakan perusahaan angkutan udara asing, serta pengelolaan alokasi ketersediaan waktu terbang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dan luar negeri;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang persetujuan rute angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dan luar negeri, persetujuan terbang angkutan udara dalam negeri dan luar negeri yang dilaksanakan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal, persetujuan terbang angkutan udara luar negeri yang dilaksanakan perusahaan angkutan udara asing, serta pengelolaan alokasi ketersediaan waktu terbang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dan luar negeri;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang persetujuan rute angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dan luar negeri, persetujuan terbang angkutan udara dalam negeri dan luar negeri yang dilaksanakan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal, persetujuan terbang angkutan udara luar negeri yang dilaksanakan perusahaan angkutan udara asing, serta pengelolaan alokasi ketersediaan waktu terbang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dan luar negeri;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang persetujuan rute angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dan luar negeri,

persetujuan terbang angkutan udara dalam negeri dan luar negeri yang dilaksanakan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal, persetujuan terbang angkutan udara luar negeri yang dilaksanakan perusahaan angkutan udara asing, serta pengelolaan alokasi ketersediaan waktu terbang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dan luar negeri; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang persetujuan rute angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dan luar negeri, persetujuan terbang angkutan udara dalam negeri dan luar negeri yang dilaksanakan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal, persetujuan terbang angkutan udara luar negeri yang dilaksanakan perusahaan angkutan udara asing, serta pengelolaan alokasi ketersediaan waktu terbang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dan luar negeri.

Pasal 448

Subdirektorat Angkutan Udara Niaga Berjadwal terdiri atas:
a. Seksi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri;
dan
b. Seksi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri.

Pasal 449

(1) Seksi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang persetujuan rute angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, persetujuan terbang angkutan udara dalam negeri yang dilaksanakan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dan pengelolaan alokasi ketersediaan waktu terbang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

(2) Seksi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang persetujuan rute angkutan udara niaga berjadwal luar negeri, persetujuan terbang angkutan udara luar negeri yang dilaksanakan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dan perusahaan angkutan udara asing, dan pengelolaan alokasi ketersediaan waktu terbang angkutan udara niaga berjadwal luar negeri.

Pasal 450

Subdirektorat Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal dan Bukan Niaga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga dalam negeri dan luar negeri.

Pasal 451

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450, Subdirektorat Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal dan Bukan Niaga menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga dalam negeri dan luar negeri, angkutan udara perintis dan haji, persetujuan terbang angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga dalam negeri dan luar negeri yang dilaksanakan oleh badan usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal, pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga, dan perusahaan angkutan udara asing;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga

dalam negeri dan luar negeri, angkutan udara perintis dan haji, persetujuan terbang angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga dalam negeri dan luar negeri yang dilaksanakan oleh badan usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal, pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga, dan perusahaan angkutan udara asing;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga dalam negeri dan luar negeri, angkutan udara perintis dan haji, persetujuan terbang angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga dalam negeri dan luar negeri yang dilaksanakan oleh badan usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal, pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga, dan perusahaan angkutan udara asing;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga dalam negeri dan luar negeri, angkutan udara perintis dan haji, persetujuan terbang angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga dalam negeri dan luar negeri yang dilaksanakan oleh badan usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal, pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga, dan perusahaan angkutan udara asing; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga dalam negeri dan luar negeri, angkutan udara perintis dan haji, persetujuan terbang angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga dalam negeri dan luar negeri yang dilaksanakan oleh badan usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal, pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga, dan perusahaan angkutan udara asing.

Pasal 452

Subdirektorat Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal dan Bukan Niaga terdiri atas:
a. Seksi Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal dan Bukan Niaga Dalam Negeri; dan
b. Seksi Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal dan Bukan Niaga Luar Negeri.

Pasal 453

(1) Seksi Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal dan Bukan Niaga Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga dalam negeri, angkutan udara perintis, persetujuan terbang angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga dalam negeri yang dilaksanakan oleh badan usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal dan pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga.
(2) Seksi Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal dan Bukan Niaga Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga luar negeri, angkutan udara haji, persetujuan terbang angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga luar negeri yang dilaksanakan oleh badan usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal, pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga, dan perusahaan angkutan udara asing.

Pasal 454

Subdirektorat Kerja Sama Angkutan Udara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan

kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama bilateral, multilateral dan perusahaan angkutan udara.

Pasal 455

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454, Subdirektorat Kerja Sama Angkutan Udara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kerja sama angkutan udara bilateral dan multilateral, perusahaan angkutan udara asing dengan badan usaha angkutan udara, antar badan usaha angkutan udara;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama angkutan udara bilateral dan multilateral, perusahaan angkutan udara asing dengan badan usaha angkutan udara, antar badan usaha angkutan udara;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerja sama angkutan udara bilateral dan multilateral, perusahaan angkutan udara asing dengan badan usaha angkutan udara, antar badan usaha angkutan udara;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerja sama angkutan udara bilateral dan multilateral, perusahaan angkutan udara asing dengan badan usaha angkutan udara, antar badan usaha angkutan udara; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama angkutan udara bilateral dan multilateral, perusahaan angkutan udara asing dengan badan usaha angkutan udara, antar badan usaha angkutan udara.

Pasal 456

Subdirektorat Kerja Sama Angkutan Udara terdiri atas:
a. Seksi Kerja Sama Bilateral dan Perusahaan Angkutan Udara; dan
b. Seksi Kerja Sama Multilateral.

Pasal 457

(1) Seksi Kerja Sama Bilateral dan Perusahaan Angkutan Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama angkutan udara bilateral, perusahaan angkutan udara asing dengan badan usaha angkutan udara, dan antar badan usaha angkutan udara.
(2) Seksi Kerja Sama Multilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama angkutan udara multilateral.

Pasal 458

Subdirektorat Pembinaan Pengusahaan dan Tarif Angkutan Udara melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengusahaan angkutan udara dan tarif angkutan udara.

Pasal 459

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458, Subdirektorat Pembinaan Pengusahaan dan Tarif Angkutan Udara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang izin usaha dan kegiatan angkutan udara, pengembangan usaha angkutan udara, penempatan kantor perwakilan perusahaan angkutan udara asing dan penunjang angkutan udara serta tarif angkutan udara dan tanggung jawab pengangkut;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang izin usaha dan kegiatan angkutan udara, pengembangan

usaha angkutan udara, penempatan kantor perwakilan perusahaan angkutan udara asing dan penunjang angkutan udara serta tarif angkutan udara dan tanggung jawab pengangkut;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang izin usaha dan kegiatan angkutan udara, pengembangan usaha angkutan udara, penempatan kantor perwakilan perusahaan angkutan udara asing dan penunjang angkutan udara serta tarif angkutan udara dan tanggung jawab pengangkut;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang izin usaha dan kegiatan angkutan udara, pengembangan usaha angkutan udara, penempatan kantor perwakilan perusahaan angkutan udara asing dan penunjang angkutan udara serta tarif angkutan udara dan tanggung jawab pengangkut; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang izin usaha dan kegiatan angkutan udara, pengembangan usaha angkutan udara, penempatan kantor perwakilan perusahaan angkutan udara asing dan penunjang angkutan udara serta tarif angkutan udara dan tanggung jawab pengangkut.

Pasal 460

Subdirektorat Pembinaan Pengusahaan dan Tarif Angkutan Udara terdiri atas:
a. Seksi Pembinaan Pengusahaan Angkutan Udara; dan
b. Seksi Tarif Angkutan Udara.

Pasal 461

(1) Seksi Pembinaan Pengusahaan Angkutan Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang izin usaha dan kegiatan angkutan udara, pembinaan pengembangan usaha angkutan

udara, penempatan kantor perwakilan perusahaan angkutan udara asing dan penunjang angkutan udara.
(2) Seksi Tarif Angkutan Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang tarif angkutan udara, serta pengawasan penerapan tarif angkutan udara dan pelaksanaan tanggung jawab pengangkut.

Pasal 462

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 463

Direktorat Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang bandar udara.

Pasal 464

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463, Direktorat Bandar Udara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi keselamatan bandar udara, tatanan kebandarudaraan dan lingkungan, prasarana bandar udara, peralatan dan pelayanan darurat bandar udara serta sistem penyelenggaraan dan pengusahaan bandar udara;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi keselamatan bandar udara, tatanan kebandarudaraan dan lingkungan, prasarana bandar

udara, peralatan dan pelayanan darurat bandar udara serta sistem penyelenggaraan dan pengusahaan bandar udara;
c. penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi keselamatan bandar udara, tatanan kebandarudaraan dan lingkungan, prasarana bandar udara, peralatan dan pelayanan darurat bandar udara serta sistem penyelenggaraan dan pengusahaan bandar udara;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi keselamatan bandar udara, tatanan kebandarudaraan dan lingkungan, prasarana bandar udara, peralatan dan pelayanan darurat bandar udara serta sistem penyelenggaraan dan pengusahaan bandar udara;
e. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi keselamatan bandar udara, tatanan kebandarudaraan dan lingkungan, prasarana bandar udara, peralatan dan pelayanan darurat bandar udara serta sistem penyelenggaraan dan pengusahaan bandar udara; dan
f. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 465

Direktorat Bandar Udara terdiri atas:
a. Subdirektorat Standardisasi Keselamatan Bandar Udara;
b. Subdirektorat Tatanan Kebandarudaraan dan Lingkungan;
c. Subdirektorat Prasarana Bandar Udara;
d. Subdirektorat Peralatan dan Pelayanan Darurat Bandar Udara;
e. Subdirektorat Sistem Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bandar Udara; dan
f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 466

Subdirektorat Standardisasi Keselamatan Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi keselamatan bandar udara.

Pasal 467

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466, Subdirektorat Standardisasi Keselamatan Bandar Udara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyusunan, amandemen dan harmonisasi peraturan keselamatan penerbangan sipil, petunjuk teknis, pedoman teknis operasional, pedoman standar teknis dan operasi dan edaran keselamatan dan operasi bandar udara, lisensi personel pengoperasian sisi udara, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan personel bandar udara, sertifikasi lembaga inspeksi keselamatan operasi bandar udara dan heliport, pembinaan inspektur bandar udara, pemenuhan dan perbedaan terhadap icao annex keselamatan bandar udara, sertifikasi/register bandar udara, heliport dan bandar udara perairan, sistem dan dokumen keselamatan bandar udara, persetujuan publikasi data fasilitas dan/atau peralatan bandar udara/heliport/waterbase, pelaksanaan latihan penanggulangan keadaan darurat dan implementasi safety management system.
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan, amandemen dan harmonisasi peraturan keselamatan penerbangan sipil, petunjuk teknis, pedoman teknis operasional, pedoman standar teknis dan operasi dan edaran keselamatan dan operasi bandar udara, lisensi personel pengoperasian sisi udara, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan personel bandar udara, sertifikasi lembaga inspeksi keselamatan

operasi bandar udara dan heliport, pembinaan inspektur bandar udara, pemenuhan dan perbedaan terhadap icao annex keselamatan bandar udara, sertifikasi/register bandar udara, heliport dan bandar udara perairan, sistem dan dokumen keselamatan bandar udara, persetujuan publikasi data fasilitas dan/atau peralatan bandar udara/heliport/waterbase, pelaksanaan latihan penanggulangan keadaan darurat dan implementasi safety management system.
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan, amandemen dan harmonisasi peraturan keselamatan penerbangan sipil, petunjuk teknis, pedoman teknis operasional, pedoman standar teknis dan operasi dan edaran keselamatan dan operasi bandar udara, lisensi personel pengoperasian sisi udara, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan personel bandar udara, sertifikasi lembaga inspeksi keselamatan operasi bandar udara dan heliport, pembinaan inspektur bandar udara, pemenuhan dan perbedaan terhadap icao annex keselamatan bandar udara, sertifikasi/register bandar udara, heliport dan bandar udara perairan, sistem dan dokumen keselamatan bandar udara, persetujuan publikasi data fasilitas dan/atau peralatan bandar udara/heliport/waterbase, pelaksanaan latihan penanggulangan keadaan darurat dan implementasi safety management system.
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan, amandemen dan harmonisasi peraturan keselamatan penerbangan sipil, petunjuk teknis, pedoman teknis operasional, pedoman standar teknis dan operasi dan edaran keselamatan dan operasi bandar udara, lisensi personel pengoperasian sisi udara, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan personel bandar udara, sertifikasi lembaga inspeksi keselamatan operasi bandar udara dan heliport, pembinaan inspektur bandar udara, pemenuhan dan

perbedaan terhadap icao annex keselamatan bandar udara, sertifikasi/register bandar udara, heliport dan bandar udara perairan, sistem dan dokumen keselamatan bandar udara, persetujuan publikasi data fasilitas dan/atau peralatan bandar udara/heliport/waterbase, pelaksanaan latihan penanggulangan keadaan darurat dan implementasi safety management system.
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan, amandemen dan harmonisasi peraturan keselamatan penerbangan sipil, petunjuk teknis, pedoman teknis operasional, pedoman standar teknis dan operasi dan edaran keselamatan dan operasi bandar udara, lisensi personel pengoperasian sisi udara, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan personel bandar udara, sertifikasi lembaga inspeksi keselamatan operasi bandar udara dan heliport, pembinaan inspektur bandar udara, pemenuhan dan perbedaan terhadap icao annex keselamatan bandar udara, sertifikasi/register bandar udara, heliport dan bandar udara perairan, sistem dan dokumen keselamatan bandar udara, persetujuan publikasi data fasilitas dan/atau peralatan bandar udara/heliport/waterbase, pelaksanaan latihan penanggulangan keadaan darurat dan implementasi safety management system.

Pasal 468

Subdirektorat Standardisasi Keselamatan Bandar Udara terdiri atas:
a. Seksi Standardisasi Keselamatan Bandar Udara; dan
b. Seksi Sertifikasi dan Pengawasan Keselamatan Bandar Udara.

Pasal 469

(1) Seksi Standardisasi Keselamatan Bandar Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan

norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan, amandemen dan harmonisasi peraturan keselamatan penerbangan sipil, petunjuk teknis, pedoman teknis operasional, pedoman standar teknis dan operasi dan edaran keselamatan dan operasi bandar udara, lisensi personel pengoperasian sisi udara, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan personel bandar udara, sertifikasi lembaga inspeksi keselamatan operasi bandar udara dan heliport, pembinaan inspektur bandar udara, pemenuhan dan perbedaan terhadap icao annex keselamatan bandar udara.
(2) Seksi Sertifikasi dan Pengawasan Keselamatan Bandar Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sertifikasi/register bandar udara, heliport dan bandar udara perairan, sistem dan dokumen keselamatan bandar udara, persetujuan publikasi data fasilitas dan/atau peralatan bandar udara/heliport/waterbase, pelaksanaan latihan penanggulangan keadaan darurat dan implementasi safety management system.

Pasal 470

Subdirektorat Tatanan Kebandarudaraan dan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang tata bandar udara, program bandar udara, tata lingkungan dan kawasan bandar udara.

Pasal 471

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 470, Subdirektorat Tatanan Kebandarudaraan dan Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang program pembangunan dan pengembangan bandar udara, heliport, waterbase, penyusunan tatanan kebandarudaraan nasional, usulan penetapan rencana induk, usulan penetapan bandar udara internasional, tata ruang kawasan, dokumen pengelolaan bahaya hewan liar, pelestarian lingkungan hidup, pengendalian produksi emisi dan perubahan iklim, implementasi energi baru terbarukan di bandar udara;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang program pembangunan dan pengembangan bandar udara, heliport, waterbase, penyusunan tatanan kebandarudaraan nasional, usulan penetapan rencana induk, usulan penetapan bandar udara internasional, tata ruang kawasan, dokumen pengelolaan bahaya hewan liar, pelestarian lingkungan hidup, pengendalian produksi emisi dan perubahan iklim, implementasi energi baru terbarukan di bandar udara;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang program pembangunan dan pengembangan bandar udara, heliport, waterbase, penyusunan tatanan kebandarudaraan nasional, usulan penetapan rencana induk, usulan penetapan bandar udara internasional, tata ruang kawasan, dokumen pengelolaan bahaya hewan liar, pelestarian lingkungan hidup, pengendalian produksi emisi dan perubahan iklim, implementasi energi baru terbarukan di bandar udara;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang program pembangunan dan pengembangan bandar udara, heliport, waterbase, penyusunan tatanan kebandarudaraan nasional, usulan penetapan rencana induk, usulan penetapan bandar

udara internasional, tata ruang kawasan, dokumen pengelolaan bahaya hewan liar, pelestarian lingkungan hidup, pengendalian produksi emisi dan perubahan iklim, implementasi energi baru terbarukan di bandar udara; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang program pembangunan dan pengembangan bandar udara, heliport, waterbase, penyusunan tatanan kebandarudaraan nasional, usulan penetapan rencana induk, usulan penetapan bandar udara internasional, tata ruang kawasan, dokumen pengelolaan bahaya hewan liar, pelestarian lingkungan hidup, pengendalian produksi emisi dan perubahan iklim, implementasi energi baru terbarukan di bandar udara.

Pasal 472

Subdirektorat Tatanan Kebandarudaraan dan Lingkungan terdiri atas:
a. Seksi Tata Bandar Udara dan Program Bandar Udara;
dan
b. Seksi Tata Lingkungan dan Kawasan Bandar Udara.

Pasal 473

(1) Seksi Tata Bandar Udara dan Program Bandar Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang program pembangunan dan pengembangan bandar udara, heliport, waterbase, penyusunan tatanan kebandarudaraan nasional, usulan penetapan rencana induk, usulan penetapan bandar udara internasional.
(2) Seksi Tata Lingkungan dan Kawasan Bandar Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian

bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang tata ruang kawasan, dokumen pengelolaan bahaya hewan liar, pelestarian lingkungan hidup, pengendalian produksi emisi dan perubahan iklim, implementasi energi baru terbarukan di bandar udara.

Pasal 474

Subdirektorat Prasarana Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan, sertifikasi dan personel prasarana bandar udara.

Pasal 475

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474, Subdirektorat Prasarana Bandar Udara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang program kegiatan pembangunan atau pengembangan prasarana bandar udara, pengesahan rancangan teknik terinci atau pengesahan gambar teknis rencana pelaksanaan pengembangan, pembangunan atau pengembangan prasarana bandar udara, penanggulangan darurat akibat bencana, izin mendirikan bangunan bandar udara atau persetujuan pengembangan bandar udara, verifikasi dan sertifikasi kelaikan fasilitas prasarana bandar udara, lisensi personel prasarana bandar udara, pemeliharaan fasilitas prasarana bandar udara;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang program kegiatan pembangunan atau pengembangan prasarana bandar udara, pengesahan rancangan teknik terinci atau pengesahan gambar teknis rencana pelaksanaan pengembangan, pembangunan atau pengembangan prasarana bandar udara,

penanggulangan darurat akibat bencana, izin mendirikan bangunan bandar udara atau persetujuan pengembangan bandar udara, verifikasi dan sertifikasi kelaikan fasilitas prasarana bandar udara, lisensi personel prasarana bandar udara, pemeliharaan fasilitas prasarana bandar udara;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang program kegiatan pembangunan atau pengembangan prasarana bandar udara, pengesahan rancangan teknik terinci atau pengesahan gambar teknis rencana pelaksanaan pengembangan, pembangunan atau pengembangan prasarana bandar udara, penanggulangan darurat akibat bencana, izin mendirikan bangunan bandar udara atau persetujuan pengembangan bandar udara, verifikasi dan sertifikasi kelaikan fasilitas prasarana bandar udara, lisensi personel prasarana bandar udara, pemeliharaan fasilitas prasarana bandar udara;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang program kegiatan pembangunan atau pengembangan prasarana bandar udara, pengesahan rancangan teknik terinci atau pengesahan gambar teknis rencana pelaksanaan pengembangan, pembangunan atau pengembangan prasarana bandar udara, penanggulangan darurat akibat bencana, izin mendirikan bangunan bandar udara atau persetujuan pengembangan bandar udara, verifikasi dan sertifikasi kelaikan fasilitas prasarana bandar udara, lisensi personel prasarana bandar udara, pemeliharaan fasilitas prasarana bandar udara; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang program kegiatan pembangunan atau pengembangan prasarana bandar udara, pengesahan rancangan teknik terinci atau pengesahan gambar teknis rencana pelaksanaan pengembangan, pembangunan atau pengembangan prasarana bandar udara, penanggulangan darurat akibat bencana, izin mendirikan

bangunan bandar udara atau persetujuan pengembangan bandar udara, verifikasi dan sertifikasi kelaikan fasilitas prasarana bandar udara, lisensi personel prasarana bandar udara, pemeliharaan fasilitas prasarana bandar udara.

Pasal 476

Subdirektorat Prasarana Bandar Udara terdiri atas:
a. Seksi Pengelolaan Prasarana Bandar Udara; dan
b. Seksi Sertifikasi dan Personel Prasarana Bandar Udara.

Pasal 477

(1) Seksi Pengelolaan Prasarana Bandar Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang program kegiatan pembangunan atau pengembangan prasarana bandar udara, pengesahan rancangan teknik terinci atau pengesahan gambar teknis rencana pelaksanaan pengembanan, pembangunan atau pengembangan prasarana bandar udara serta penanggulangan darurat akibat bencana.
(2) Seksi Sertifikasi dan Personel Prasarana Bandar Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang izin mendirikan bangunan bandar udara atau persetujuan pengembangan bandar udara, verifikasi dan sertifikasi kelaikan fasilitas prasarana bandar udara, lisensi personel prasarana bandar udara, pemeliharaan fasilitas prasarana bandar udara.

Pasal 478

Subdirektorat Peralatan dan Pelayanan Darurat Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan

pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan fasilitas peralatan dan pelayanan darurat bandar udara serta sertifikasi dan personel peralatan dan pelayanan darurat bandar udara.

Pasal 479

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478, Subdirektorat Peralatan dan Pelayanan Darurat Bandar Udara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sertifikasi peralatan, utilitas bandar udara, pelayanan darurat bandar udara, dokumen rencana penanggulangan keadaaan darurat, fasilitas pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadaman kebakaran dan salvage, sertifikasi peralatan, utilitas bandar udara, peralatan pelayanan darat pesawat udara, personel peralatan pelayanan darat pesawat udara, pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadaman kebakaran serta salvage;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang sertifikasi peralatan, utilitas bandar udara, pelayanan darurat bandar udara, dokumen rencana penanggulangan keadaaan darurat, fasilitas pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadaman kebakaran dan salvage, sertifikasi peralatan, utilitas bandar udara, peralatan pelayanan darat pesawat udara, personel peralatan pelayanan darat pesawat udara, pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadaman kebakaran serta salvage;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sertifikasi peralatan, utilitas bandar udara, pelayanan darurat bandar udara, dokumen rencana penanggulangan keadaaan darurat, fasilitas pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadaman kebakaran dan salvage, sertifikasi peralatan,

utilitas bandar udara, peralatan pelayanan darat pesawat udara, personel peralatan pelayanan darat pesawat udara, pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadaman kebakaran serta salvage;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang sertifikasi peralatan, utilitas bandar udara, pelayanan darurat bandar udara, dokumen rencana penanggulangan keadaaan darurat, fasilitas pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadaman kebakaran dan salvage, sertifikasi peralatan, utilitas bandar udara, peralatan pelayanan darat pesawat udara, personel peralatan pelayanan darat pesawat udara, pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadaman kebakaran serta salvage; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang sertifikasi peralatan, utilitas bandar udara, pelayanan darurat bandar udara, dokumen rencana penanggulangan keadaaan darurat, fasilitas pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadaman kebakaran dan salvage, sertifikasi peralatan, utilitas bandar udara, peralatan pelayanan darat pesawat udara, personel peralatan pelayanan darat pesawat udara, pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadaman kebakaran serta salvage.

Pasal 480

Subdirektorat Peralatan dan Pelayanan Darurat Bandar Udara terdiri atas:
a. Seksi Pengelolaan Fasilitas Peralatan dan Pelayanan Darurat Bandar Udara; dan
b. Seksi Sertifikasi dan Personel Peralatan dan Pelayanan Darurat Bandar Udara.

Pasal 481

(1) Seksi Pengelolaan Fasilitas Peralatan dan Pelayanan Darurat Bandar Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan

kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sertifikasi peralatan, utilitas bandar udara, pelayanan darurat bandar udara, dokumen rencana penanggulangan keadaaan darurat, fasilitas pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadaman kebakaran serta salvage.
(2) Seksi Sertifikasi dan Personel Peralatan dan Pelayanan Darurat Bandar Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sertifikasi peralatan, utilitas bandar udara, peralatan pelayanan darat pesawat udara, personel peralatan pelayanan darat pesawat udara, pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadaman kebakaran serta salvage.

Pasal 482

Subdirektorat Sistem Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sistem penyelenggaraan dan pengusahaan bandar udara, serta pelaksanaan pembinaan pelayanan, kerja sama, dan pengembangan pengusahaan bandar udara.

Pasal 483

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482, Subdirektorat Sistem Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bandar Udara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sistem penyelenggaraan dan pengusahaan bandar udara, serta pelaksanaan pembinaan pelayanan, kerja sama, dan pengembangan pengusahaan bandar udara;

b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem penyelenggaraan dan pengusahaan bandar udara, serta pelaksanaan pembinaan pelayanan, kerja sama, dan pengembangan pengusahaan bandar udara;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem penyelenggaraan dan pengusahaan bandar udara, serta pelaksanaan pembinaan pelayanan, kerja sama, dan pengembangan pengusahaan bandar udara;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem penyelenggaraan dan pengusahaan bandar udara, serta pelaksanaan pembinaan pelayanan, kerja sama, dan pengembangan pengusahaan bandar udara; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang sistem penyelenggaraan dan pengusahaan bandar udara, serta pelaksanaan pembinaan pelayanan, kerja sama, dan pengembangan pengusahaan bandar udara.

Pasal 484

Subdirektorat Sistem Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bandar Udara terdiri atas:
a. Seksi Penyelenggaraan dan Pelayanan Bandar Udara; dan
b. Seksi Kerja Sama dan Pengembangan Pengusahaan Bandar Udara.

Pasal 485

(1) Seksi Penyelenggaraan dan Pelayanan Bandar Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sistem penyelenggaraan, pengusahaan, serta pelaksanaan pembinaan pelayanan;
(2) Seksi Kerja Sama dan Pengembangan Pengusahaan Bandar Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,

penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan pengembangan pengusahaan bandar udara.

Pasal 486

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 487

Direktorat Keamanan Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang keamanan penerbangan.

Pasal 488

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 487, Direktorat Keamanan Penerbangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi dan kerja sama, personel dan penilaian risiko, fasilitas dan sertifikasi, kendali mutu, serta penyidik pegawai negeri sipil;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi dan kerja sama, personel dan penilaian risiko, fasilitas dan sertifikasi, kendali mutu, serta penyidik pegawai negeri sipil;
c. penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi dan kerja sama, personel dan penilaian risiko, fasilitas dan sertifikasi, kendali mutu, serta penyidik pegawai negeri sipil;

d. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi dan kerja sama, personel dan penilaian risiko, fasilitas dan sertifikasi, kendali mutu, serta penyidik pegawai negeri sipil;
e. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi dan kerja sama, personel dan penilaian risiko, fasilitas dan sertifikasi, kendali mutu, serta penyidik pegawai negeri sipil; dan
f. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 489

Direktorat Keamanan Penerbangan terdiri atas:
a. Subdirektorat Standardisasi dan Kerja Sama;
b. Subdirektorat Personel dan Penilaian Risiko;
c. Subdirektorat Fasilitas dan Sertifikasi;
d. Subdirektorat Kendali Mutu;
e. Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil; dan
a. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 490

Subdirektorat Standardisasi dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi, kerja sama keamanan penerbangan, dan fasilitasi udara.

Pasal 491

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490, Subdirektorat Standardisasi dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standardisasi keamanan penerbangan, kerja sama keamanan penerbangan, komite keamanan dan fasilitasi udara;

b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi keamanan penerbangan, kerja sama keamanan penerbangan, komite keamanan dan fasilitasi udara;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi keamanan penerbangan, kerja sama keamanan penerbangan, komite keamanan dan fasilitasi udara;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi keamanan penerbangan, kerja sama keamanan penerbangan, komite keamanan dan fasilitasi udara; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi keamanan penerbangan, kerja sama keamanan penerbangan, komite keamanan dan fasilitasi udara.

Pasal 492

Subdirektorat Standardisasi dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Seksi Standardisasi; dan
b. Seksi Kerja Sama dan Fasilitasi Udara.

Pasal 493

(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi keamanan penerbangan.
(2) Seksi Kerja Sama dan Fasilitasi Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama keamanan penerbangan, komite keamanan dan fasilitasi udara.

Pasal 494

Subdirektorat Personel dan Penilaian Risiko mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang personel keamanan penerbangan dan penilaian risiko.

Pasal 495

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 494, Subdirektorat Personel dan Penilaian Risiko menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang personel, instruktur dan manajer keamanan penerbangan serta penilaian risiko;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang personel, instruktur dan manajer keamanan penerbangan serta penilaian risiko;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang personel, instruktur dan manajer keamanan penerbangan serta penilaian risiko;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang personel, instruktur dan manajer keamanan penerbangan serta penilaian risiko; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang personel, instruktur dan manajer keamanan penerbangan serta penilaian risiko.

Pasal 496

Subdirektorat Personel dan Penilaian Risiko terdiri atas:
a. Seksi Personel Keamanan Penerbangan; dan
b. Seksi Penilaian Risiko.

Pasal 497

(1) Seksi Personel Keamanan Penerbangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,

prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang personel, instruktur dan manajer keamanan penerbangan.
(2) Seksi Penilaian Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penilaian risiko.

Pasal 498

Subdirektorat Fasilitas dan Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitas, siber dan sertifikasi organisasi keamanan penerbangan.

Pasal 499

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498, Subdirektorat Fasilitas dan Sertifikasi mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitas keamanan penerbangan dan keamanan siber penerbangan, sertifikasi pengamanan kargo dan pos serta rantai pasok, penyelenggara pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan, program keamanan bandar udara, angkutan udara, dan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, serta keamanan jasa boga penerbangan, barang perbekalan dan persediaan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitas keamanan penerbangan dan keamanan siber penerbangan, sertifikasi pengamanan kargo dan pos serta rantai pasok, penyelenggara pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan, program keamanan bandar udara, angkutan udara, dan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, serta keamanan jasa boga

penerbangan, barang perbekalan dan persediaan;
c. penyiapan bahan penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria di bidang fasilitas keamanan penerbangan dan keamanan siber penerbangan, sertifikasi pengamanan kargo dan pos serta rantai pasok, penyelenggara pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan, program keamanan bandar udara, angkutan udara, dan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, serta keamanan jasa boga penerbangan, barang perbekalan dan persediaan;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitas keamanan penerbangan dan keamanan siber penerbangan, sertifikasi pengamanan kargo dan pos serta rantai pasok, penyelenggara pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan, program keamanan bandar udara, angkutan udara, dan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, serta keamanan jasa boga penerbangan, barang perbekalan dan persediaan; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitas keamanan penerbangan dan keamanan siber penerbangan, sertifikasi pengamanan kargo dan pos serta rantai pasok, penyelenggara pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan, program keamanan bandar udara, angkutan udara, dan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, serta keamanan jasa boga penerbangan, barang perbekalan dan persediaan.

Pasal 500

Subdirektorat Fasilitas dan Sertifikasi terdiri atas:
a. Seksi Fasilitas dan Siber; dan
b. Seksi Sertifikasi Organisasi.

Pasal 501

(1) Seksi Fasilitas dan Siber mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan

kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitas keamanan penerbangan dan keamanan siber penerbangan.
(2) Seksi Sertifikasi Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sertifikasi pengamanan kargo dan pos serta rantai pasok, penyelenggara pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan, program keamanan bandar udara, angkutan udara, dan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, serta keamanan jasa boga penerbangan, barang perbekalan dan persediaan.

Pasal 502

Subdirektorat Kendali Mutu mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kendali mutu keamanan penerbangan.

Pasal 503

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502, Subdirektorat Kendali Mutu mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kendali mutu keamanan bandar udara dan angkutan udara, penetapan dan pelatihan inspektur keamanan penerbangan direktorat jenderal serta pembinaan inspektur keamanan bandar udara dan angkutan udara;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kendali mutu keamanan bandar udara dan angkutan udara, penetapan dan pelatihan inspektur keamanan penerbangan direktorat jenderal serta pembinaan inspektur keamanan bandar udara dan angkutan udara;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kendali mutu keamanan bandar

udara dan angkutan udara, penetapan dan pelatihan inspektur keamanan penerbangan direktorat jenderal serta pembinaan inspektur keamanan bandar udara dan angkutan udara;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kendali mutu keamanan bandar udara dan angkutan udara, penetapan dan pelatihan inspektur keamanan penerbangan direktorat jenderal serta pembinaan inspektur keamanan bandar udara dan angkutan udara; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang kendali mutu keamanan bandar udara dan angkutan udara, penetapan dan pelatihan inspektur keamanan penerbangan direktorat jenderal serta pembinaan inspektur keamanan bandar udara dan angkutan udara.

Pasal 504

Subdirektorat Kendali Mutu terdiri atas:
a. Seksi Kendali Mutu Bandar Udara; dan
b. Seksi Kendali Mutu Angkutan Udara.

Pasal 505

(1) Seksi Kendali Mutu Bandar Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kendali mutu keamanan bandar udara, penetapan dan pelatihan inspektur keamanan penerbangan direktorat jenderal serta pembinaan inspektur keamanan bandar udara.
(2) Seksi Kendali Mutu Angkutan Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kendali mutu keamanan angkutan udara dan pembinaan inspektur keamanan angkutan udara.

Pasal 506

Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan penyidik pegawai negeri sipil dan penindakan.

Pasal 507

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506, Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang program, pengelolaan data dan informasi, dokumentasi, kerja sama antar lembaga dalam rangka pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum penerbangan, pengusulan pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian penyidik pegawai negeri sipil penerbangan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang program, pengelolaan data dan informasi, dokumentasi, kerja sama antar lembaga dalam rangka pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum penerbangan, pengusulan pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian penyidik pegawai negeri sipil penerbangan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang program, pengelolaan data dan informasi, dokumentasi, kerja sama antar lembaga dalam rangka pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum penerbangan, pengusulan pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian penyidik pegawai negeri sipil penerbangan;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang program, pengelolaan data dan informasi, dokumentasi, kerja sama antar lembaga dalam rangka pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum

penerbangan, pengusulan pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian penyidik pegawai negeri sipil penerbangan; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang program, pengelolaan data dan informasi, dokumentasi, kerja sama antar lembaga dalam rangka pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum penerbangan, pengusulan pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian penyidik pegawai negeri sipil penerbangan.

Pasal 508

Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil terdiri atas:
a. Seksi Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil; dan
b. Seksi Penindakan.

Pasal 509

(1) Seksi Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang program, pengelolaan data dan informasi, dokumentasi, kerja sama antar lembaga dalam rangka pencegahan pelanggaran hukum, pengusulan pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian penyidik pegawai negeri sipil di bidang penerbangan.
(2) Seksi Penindakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang program, pengelolaan data dan informasi, dokumentasi, kerja sama antar lembaga dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum penerbangan.

Pasal 510

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 511

Direktorat Navigasi Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang navigasi penerbangan.

Pasal 512

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511, Direktorat Navigasi Penerbangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi dan sertifikasi prosedur, operasi, teknik, pengawasan, data keselamatan, serta lisensi personel navigasi penerbangan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi dan sertifikasi prosedur, operasi, teknik, pengawasan, data keselamatan, serta lisensi personel navigasi penerbangan;
c. penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi dan sertifikasi prosedur, operasi, teknik, pengawasan, data keselamatan, serta lisensi personel navigasi penerbangan;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi dan sertifikasi prosedur, operasi, teknik, pengawasan, data keselamatan, serta lisensi personel navigasi penerbangan;
e. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi dan sertifikasi prosedur, operasi, teknik,

pengawasan, data keselamatan, serta lisensi personel navigasi penerbangan; dan
f. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 513

Direktorat Navigasi Penerbangan terdiri atas:
a. Subdirektorat Standardisasi dan Prosedur Navigasi Penerbangan;
b. Subdirektorat Operasi Navigasi Penerbangan;
c. Subdirektorat Teknik Navigasi Penerbangan;
d. Subdirektorat Personel Navigasi Penerbangan;
e. Subdirektorat Pengawasan dan Data Keselamatan Navigasi Penerbangan; dan
f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 514

Subdirektorat Standardisasi dan Prosedur Navigasi Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi dan prosedur navigasi penerbangan.

Pasal 515

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514, Subdirektorat Standardisasi dan Prosedur Navigasi Penerbangan menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyusunan, amandemen dan harmonisasi peraturan keselamatan penerbangan sipil, petunjuk teknis, pedoman teknis operasional, pedoman standar teknis dan operasi dan edaran keselamatan navigasi penerbangan, pemenuhan dan perbedaan terhadap ICAO Annex navigasi penerbangan, kerja sama dalam negeri dan luar negeri dan biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan

serta evaluasi rencana investasi penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, sertifikasi penyedia perancang prosedur dan peta penerbangan, prosedur penerbangan dan koordinat navigasi penerbangan, peta aeronautika publikasi informasi aeronautika (aeronautical chart - aeronautical information publication) dan peta aeronautika non-publikasi informasi aeronautika (aeronautical chart - non aeronautical information publication), perijinan pesawat udara tanpa awak dan balon udara, survei penempatan alat bantu navigasi penerbangan dan obyek halangan yang berada di area operasi penerbangan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan, amandemen dan harmonisasi peraturan keselamatan penerbangan sipil, petunjuk teknis, pedoman teknis operasional, pedoman standar teknis dan operasi dan edaran keselamatan navigasi penerbangan, pemenuhan dan perbedaan terhadap ICAO Annex navigasi penerbangan, kerja sama dalam negeri dan luar negeri dan biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan serta evaluasi rencana investasi penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, sertifikasi penyedia perancang prosedur dan peta penerbangan, prosedur penerbangan dan koordinat navigasi penerbangan, peta aeronautika publikasi informasi aeronautika (aeronautical chart - aeronautical information publication) dan peta aeronautika non-publikasi informasi aeronautika (aeronautical chart - non aeronautical information publication), perijinan pesawat udara tanpa awak dan balon udara, survei penempatan alat bantu navigasi penerbangan dan obyek halangan yang berada di area operasi penerbangan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan, amandemen dan harmonisasi peraturan keselamatan penerbangan sipil, petunjuk teknis, pedoman teknis operasional, pedoman standar teknis dan operasi dan edaran keselamatan navigasi penerbangan, pemenuhan dan perbedaan terhadap ICAO Annex navigasi penerbangan, kerja sama

dalam negeri dan luar negeri dan biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan serta evaluasi rencana investasi penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, sertifikasi penyedia perancang prosedur dan peta penerbangan, prosedur penerbangan dan koordinat navigasi penerbangan, peta aeronautika publikasi informasi aeronautika (aeronautical chart - aeronautical information publication) dan peta aeronautika non- publikasi informasi aeronautika (aeronautical chart - non aeronautical information publication), perijinan pesawat udara tanpa awak dan balon udara, survei penempatan alat bantu navigasi penerbangan dan obyek halangan yang berada di area operasi penerbangan;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan, amandemen dan harmonisasi peraturan keselamatan penerbangan sipil, petunjuk teknis, pedoman teknis operasional, pedoman standar teknis dan operasi dan edaran keselamatan navigasi penerbangan, pemenuhan dan perbedaan terhadap ICAO Annex navigasi penerbangan, kerja sama dalam negeri dan luar negeri dan biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan serta evaluasi rencana investasi penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, sertifikasi penyedia perancang prosedur dan peta penerbangan, prosedur penerbangan dan koordinat navigasi penerbangan, peta aeronautika publikasi informasi aeronautika (aeronautical chart - aeronautical information publication) dan peta aeronautika non- publikasi informasi aeronautika (aeronautical chart - non aeronautical information publication), perijinan pesawat udara tanpa awak dan balon udara, survei penempatan alat bantu navigasi penerbangan dan obyek halangan yang berada di area operasi penerbangan; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan, amandemen dan harmonisasi peraturan keselamatan penerbangan sipil, petunjuk teknis, pedoman teknis operasional, pedoman standar

teknis dan operasi dan edaran keselamatan navigasi penerbangan, pemenuhan dan perbedaan terhadap ICAO Annex navigasi penerbangan, kerja sama dalam negeri dan luar negeri dan biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan serta evaluasi

penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, sertifikasi penyedia perancang prosedur dan peta penerbangan, prosedur penerbangan dan koordinat navigasi penerbangan, peta aeronautika publikasi informasi aeronautika (aeronautical chart - aeronautical information publication) dan peta aeronautika non- publikasi informasi aeronautika (aeronautical chart - non aeronautical information publication), perijinan pesawat udara tanpa awak dan balon udara, survei penempatan alat bantu navigasi penerbangan dan obyek halangan yang berada di area operasi penerbangan.

Pasal 516

Subdirektorat Standardisasi dan Prosedur Navigasi Penerbangan terdiri atas:
a. Seksi Standardisasi Navigasi Penerbangan; dan
b. Seksi Prosedur Navigasi Penerbangan.

Pasal 517

(1) Seksi Standardisasi Navigasi Penerbangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan, amandemen dan harmonisasi peraturan keselamatan penerbangan sipil, petunjuk teknis, pedoman teknis operasional, pedoman standar teknis dan operasi dan edaran keselamatan navigasi penerbangan, pemenuhan dan perbedaan terhadap ICAO Annex navigasi penerbangan, kerja sama dalam negeri dan luar negeri dan biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan serta evaluasi rencana investasi penyelenggara pelayanan

navigasi penerbangan.
(2) Seksi Prosedur Navigasi Penerbangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sertifikasi penyedia perancang prosedur dan peta penerbangan, prosedur penerbangan dan koordinat navigasi penerbangan, peta aeronautika publikasi informasi aeronautika (aeronautical chart - aeronautical information publication) dan peta aeronautika non- publikasi informasi aeronautika (aeronautical chart - non aeronautical information publication), perijinan pesawat udara tanpa awak dan balon udara, survei penempatan alat bantu navigasi penerbangan dan obyek halangan yang berada diarea operasi penerbangan.

Pasal 518

Subdirektorat Operasi Navigasi Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen lalu lintas penerbangan dan manajemen informasi aeronautika.

Pasal 519

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 518, Subdirektorat Operasi Navigasi Penerbangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perjanjian operasional manajemen lalu lintas penerbangan (air traffic management), penggunaan dan pengembangan ruang udara, sertifikasi penyelenggara pelayanan lalu lintas penerbangan dan unit pelayanan lalu lintas penerbangan, air traffic flow and capacity management, contingency plan arrangement, volcanic ash contigency plan dan environmental protection, koordinasi

lalu lintas penerbangan antara sipil-militer, publikasi dan kendali mutu informasi aeronautika, sertifikasi penyelenggara pelayanan informasi aeronautika dan unit pelayanan informasi aeronautika, serta evaluasi dan pelaporan informasi meteorologi penerbangan, informasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan pesawat udara, publikasi informasi aeronautika, dan operasi lalu lintas penerbangan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perjanjian operasional manajemen lalu lintas penerbangan (air traffic management), penggunaan dan pengembangan ruang udara, sertifikasi penyelenggara pelayanan lalu lintas penerbangan dan unit pelayanan lalu lintas penerbangan, air traffic flow and capacity management, contingency plan arrangement, volcanic ash contigency plan dan environmental protection, koordinasi lalu lintas penerbangan antara sipil-militer, publikasi dan kendali mutu informasi aeronautika, sertifikasi penyelenggara pelayanan informasi aeronautika dan unit pelayanan informasi aeronautika, serta evaluasi dan pelaporan informasi meteorologi penerbangan, informasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan pesawat udara, publikasi informasi aeronautika, dan operasi lalu lintas penerbangan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perjanjian operasional manajemen lalu lintas penerbangan (air traffic management), penggunaan dan pengembangan ruang udara, sertifikasi penyelenggara pelayanan lalu lintas penerbangan dan unit pelayanan lalu lintas penerbangan, air traffic flow and capacity management, contingency plan arrangement, volcanic ash contigency plan dan environmental protection, koordinasi lalu lintas penerbangan antara sipil-militer, publikasi dan kendali mutu informasi aeronautika, sertifikasi penyelenggara pelayanan informasi aeronautika dan unit pelayanan informasi aeronautika, serta evaluasi dan pelaporan informasi meteorologi

penerbangan, informasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan pesawat udara, publikasi informasi aeronautika, dan operasi lalu lintas penerbangan;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perjanjian operasional manajemen lalu lintas penerbangan (air traffic management), penggunaan dan pengembangan ruang udara, sertifikasi penyelenggara pelayanan lalu lintas penerbangan dan unit pelayanan lalu lintas penerbangan, air traffic flow and capacity management, contingency plan arrangement, volcanic ash contigency plan dan environmental protection, koordinasi lalu lintas penerbangan antara sipil-militer, publikasi dan kendali mutu informasi aeronautika, sertifikasi penyelenggara pelayanan informasi aeronautika dan unit pelayanan informasi aeronautika, serta evaluasi dan pelaporan informasi meteorologi penerbangan, informasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan pesawat udara, publikasi informasi aeronautika, dan operasi lalu lintas penerbangan; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perjanjian operasional manajemen lalu lintas penerbangan (air traffic management), penggunaan dan pengembangan ruang udara, sertifikasi penyelenggara pelayanan lalu lintas penerbangan dan unit pelayanan lalu lintas penerbangan, air traffic flow and capacity management, contingency plan arrangement, volcanic ash contigency plan dan environmental protection, koordinasi lalu lintas penerbangan antara sipil-militer, publikasi dan kendali mutu informasi aeronautika, sertifikasi penyelenggara pelayanan informasi aeronautika dan unit pelayanan informasi aeronautika, serta evaluasi dan pelaporan informasi meteorologi penerbangan, informasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan pesawat udara, publikasi informasi aeronautika, dan operasi lalu lintas penerbangan.

Pasal 520

Subdirektorat Operasi Navigasi Penerbangan terdiri atas:
a. Seksi Manajemen Lalu Lintas Penerbangan; dan
b. Seksi Manajemen Informasi Aeronautika, Meteorologi dan Pencarian Pertolongan.

Pasal 521

(1) Seksi Manajemen Lalu Lintas Penerbangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perjanjian operasional manajemen lalu lintas penerbangan (air traffic management), penggunaan dan pengembangan ruang udara, sertifikasi penyelenggara pelayanan lalu lintas penerbangan dan unit pelayanan lalu lintas penerbangan, air traffic flow and capacity management, contingency plan arrangement, volcanic ash contigency plan dan environmental protection, koordinasi lalu lintas penerbangan antara sipil-militer, serta evaluasi dan pelaporan operasi lalulintas penerbangan.
(2) Seksi Manajemen Informasi Aeronautika, Meteorologi dan Pencarian Pertolongan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang publikasi dan kendali mutu informasi aeronautika, sertifikasi penyelenggara pelayanan informasi aeronautika dan unit pelayanan informasi aeronautika, serta evaluasi dan pelaporan informasi meteorologi penerbangan, informasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan pesawat udara, dan publikasi informasi aeronautika.

Pasal 522

Subdirektorat Teknik Navigasi Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan

kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitas komunikasi dan frekuensi serta fasilitas bantu navigasi, pengamatan dan otomasi.

Pasal 523

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 522, Subdirektorat Teknik Navigasi Penerbangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang frekuensi radio penerbangan, pemeliharaan dan pengoperasian fasilitas komunikasi dan frekuensi, sertifikasi penyelenggara pelayanan telekomunikasi penerbangan bagian komunikasi dan frekuensi, sertifikasi tipe peralatan komunikasi dan frekuensi, perijinan stasiun radio darat penerbangan, four letter code locator indicator, pemberian alokasi kode navigasi (system identification code, system area code, dan interrogator identifiercode), kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan, pemeliharaan fasilitas bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, sertifikasi tipe alat bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, sertifikasi penyelenggara pelayanan telekomunikasi penerbangan bagian fasilitas bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, sertifikasi penyelenggara kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan, pemeliharaan dan pengoperasian fasilitas bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, serta pemberian alokasi kode navigasi ELT 406 MHZ dan SSR mode S;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang frekuensi radio penerbangan, pemeliharaan dan pengoperasian fasilitas komunikasi dan frekuensi, sertifikasi penyelenggara pelayanan telekomunikasi penerbangan bagian komunikasi dan frekuensi, sertifikasi tipe peralatan komunikasi dan frekuensi, perijinan stasiun radio darat penerbangan, four letter

code locator indicator, pemberian alokasi kode navigasi (system identification code, system area code, dan interrogator identifiercode), kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan, pemeliharaan fasilitas bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, sertifikasi tipe alat bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, sertifikasi penyelenggara pelayanan telekomunikasi penerbangan bagian fasilitas bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, sertifikasi penyelenggara kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan, pemeliharaan dan pengoperasian fasilitas bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, serta pemberian alokasi kode navigasi ELT 406 MHZ dan SSR mode S;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang frekuensi radio penerbangan, pemeliharaan dan pengoperasian fasilitas komunikasi dan frekuensi, sertifikasi penyelenggara pelayanan telekomunikasi penerbangan bagian komunikasi dan frekuensi, sertifikasi tipe peralatan komunikasi dan frekuensi, perijinan stasiun radio darat penerbangan, four letter code locator indicator, pemberian alokasi kode navigasi (system identification code, system area code, dan interrogator identifiercode), kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan, pemeliharaan fasilitas bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, sertifikasi tipe alat bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, sertifikasi penyelenggara pelayanan telekomunikasi penerbangan bagian fasilitas bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, sertifikasi penyelenggara kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan, pemeliharaan dan pengoperasian fasilitas bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, serta pemberian alokasi kode navigasi ELT 406 MHZ dan SSR mode S;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang frekuensi radio penerbangan, pemeliharaan dan pengoperasian fasilitas komunikasi dan frekuensi, sertifikasi penyelenggara pelayanan

telekomunikasi penerbangan bagian komunikasi dan frekuensi, sertifikasi tipe peralatan komunikasi dan frekuensi, perijinan stasiun radio darat penerbangan, four letter code locator indicator, pemberian alokasi kode navigasi (system identification code, system area code, dan interrogator identifiercode), kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan, pemeliharaan fasilitas bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, sertifikasi tipe alat bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, sertifikasi penyelenggara pelayanan telekomunikasi penerbangan bagian fasilitas bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, sertifikasi penyelenggara kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan, pemeliharaan dan pengoperasian fasilitas bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, serta pemberian alokasi kode navigasi ELT 406 MHZ dan SSR mode S; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang frekuensi radio penerbangan, pemeliharaan dan pengoperasian fasilitas komunikasi dan frekuensi, sertifikasi penyelenggara pelayanan telekomunikasi penerbangan bagian komunikasi dan frekuensi, sertifikasi tipe peralatan komunikasi dan frekuensi, perijinan stasiun radio darat penerbangan, four letter code locator indicator, pemberian alokasi kode navigasi (system identification code, system area code, dan interrogator identifiercode), kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan, pemeliharaan fasilitas bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, sertifikasi tipe alat bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, sertifikasi penyelenggara pelayanan telekomunikasi penerbangan bagian fasilitas bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, sertifikasi penyelenggara kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan, pemeliharaan dan pengoperasian fasilitas bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, serta pemberian alokasi kode navigasi ELT 406 MHZ dan SSR mode S.

Pasal 524

Subdirektorat Teknik Navigasi Penerbangan terdiri atas:
a. Seksi Fasilitas Komunikasi dan Frekuensi; dan
b. Seksi Fasilitas Bantu Navigasi, Pengamatan dan Otomasi.

Pasal 525

(1) Seksi Fasilitas Komunikasi dan Frekuensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang frekuensi radio penerbangan, pemeliharaan dan pengoperasian fasilitas komunikasi dan frekuensi, sertifikasi penyelenggara pelayanan telekomunikasi penerbangan bagian komunikasi dan frekuensi, sertifikasi tipe peralatan komunikasi dan frekuensi, perijinan stasiun radio darat penerbangan, four letter code locator indicator, pemberian alokasi kode navigasi (system identification code, system area code, dan interrogator identifiercode).
(2) Seksi Fasilitas Bantu Navigasi, Pengamatan dan Otomasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan, pemeliharaan fasilitas bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, sertifikasi tipe alat bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, sertifikasi penyelenggara pelayanan telekomunikasi penerbangan bagian fasilitas bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, sertifikasi penyelenggara kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan, pemeliharaan dan pengoperasian fasilitas bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, serta pemberian alokasi kode navigasi ELT 406 MHZ dan SSR mode S.

Pasal 526

Subdirektorat Personel Navigasi Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lisensi dan rating personel serta sertifikasi pendidikan, pelatihan dan pembinaan inspektur.

Pasal 527

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 526, Subdirektorat Personel Navigasi Penerbangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang lisensi dan rating personel lalu lintas penerbangan, komunikasi penerbangan, teknik, pelayanan informasi aeronautika, dan perancang prosedur, pengujian radiotelephony, evaluasi penguji perpanjangan rating personel lalu lintas penerbangan, komunikasi penerbangan, teknik, pelayanan informasi aeronautika, dan perancang prosedur, penetapan dan bimbingan teknis checker, assessor, endorser, administrator dan examiner, perencanaan dan evaluasi kebutuhan personel navigasi penerbangan, sertifikasi penyelenggara pendidikan dan pelatihan, rekomendasi kurikulum dan silabus di bidang navigasi penerbangan, serta pembinaan inspektur navigasi penerbangan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang lisensi dan rating personel lalu lintas penerbangan, komunikasi penerbangan, teknik, pelayanan informasi aeronautika, dan perancang prosedur, pengujian radiotelephony, evaluasi penguji perpanjangan rating personel lalu lintas penerbangan, komunikasi penerbangan, teknik, pelayanan informasi aeronautika, dan perancang prosedur, penetapan dan bimbingan teknis checker, assessor, endorser, administrator dan examiner, perencanaan dan evaluasi kebutuhan personel navigasi

penerbangan, sertifikasi penyelenggara pendidikan dan pelatihan, rekomendasi kurikulum dan silabus di bidang navigasi penerbangan, serta pembinaan inspektur navigasi penerbangan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang lisensi dan rating personel lalu lintas penerbangan, komunikasi penerbangan, teknik, pelayanan informasi aeronautika, dan perancang prosedur, pengujian radiotelephony, evaluasi penguji perpanjangan rating personel lalu lintas penerbangan, komunikasi penerbangan, teknik, pelayanan informasi aeronautika, dan perancang prosedur, penetapan dan bimbingan teknis checker, assessor, endorser, administrator dan examiner, perencanaan dan evaluasi kebutuhan personel navigasi penerbangan, sertifikasi penyelenggara pendidikan dan pelatihan, rekomendasi kurikulum dan silabus di bidang navigasi penerbangan, serta pembinaan inspektur navigasi penerbangan;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang lisensi dan rating personel lalu lintas penerbangan, komunikasi penerbangan, teknik, pelayanan informasi aeronautika, dan perancang prosedur, pengujian radiotelephony, evaluasi penguji perpanjangan rating personel lalu lintas penerbangan, komunikasi penerbangan, teknik, pelayanan informasi aeronautika, dan perancang prosedur, penetapan dan bimbingan teknis checker, assessor, endorser, administrator dan examiner, perencanaan dan evaluasi kebutuhan personel navigasi penerbangan, sertifikasi penyelenggara pendidikan dan pelatihan, rekomendasi kurikulum dan silabus di bidang navigasi penerbangan, serta pembinaan inspektur navigasi penerbangan;
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang lisensi dan rating personel lalu lintas penerbangan, komunikasi penerbangan, teknik, pelayanan informasi aeronautika, dan perancang prosedur, pengujian radiotelephony,

evaluasi penguji perpanjangan rating personel lalu lintas penerbangan, komunikasi penerbangan, teknik, pelayanan informasi aeronautika, dan perancang prosedur, penetapan dan bimbingan teknis checker, assessor, endorser, administrator dan examiner, perencanaan dan evaluasi kebutuhan personel navigasi penerbangan, sertifikasi penyelenggara pendidikan dan pelatihan, rekomendasi kurikulum dan silabus di bidang navigasi penerbangan, serta pembinaan inspektur navigasi penerbangan.

Pasal 528

Subdirektorat Personel Navigasi Penerbangan terdiri atas:
a. Seksi Lisensi dan Rating Personel; dan
b. Seksi Sertifikasi Pendidikan, Pelatihan dan Pembinaan Inspektur.

Pasal 529

(1) Seksi Lisensi dan Rating Personel mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lisensi dan rating personel lalu lintas penerbangan, komunikasi penerbangan, teknik, pelayanan informasi aeronautika, dan perancang prosedur, pengujian radiotelephony, evaluasi penguji perpanjangan rating personel lalu lintas penerbangan, komunikasi penerbangan, teknik, pelayanan informasi aeronautika, dan perancang prosedur, penetapan dan bimbingan teknis checker, assessor, endorser, administrator dan examiner, serta perencanaan dan evaluasi kebutuhan personel navigasi penerbangan.
(2) Seksi Sertifikasi Pendidikan dan Pelatihan dan Pembinaan Inspektur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta

evaluasi dan pelaporan di bidang sertifikasi penyelenggara pendidikan dan pelatihan, rekomendasi kurikulum dan silabusdi bidang navigasi penerbangan, serta pembinaan inspektur navigasi penerbangan.

Pasal 530

Subdirektorat Pengawasan dan Data Keselamatan Navigasi Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan dan data keselamatan navigasi penerbangan.

Pasal 531

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530, Subdirektorat Pengawasan dan Data Keselamatan Navigasi Penerbangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang program dan penyusunan bahan pengawasan pelayanan lalu lintas penerbangan, pelayanan informasi aeronautika, pelayanan teknik telekomunikasi penerbangan, pelayanan informasi meteorologi penerbangan, pelayanan informasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan pesawat udara, penyelenggaraan kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bidang navigasi penerbangan, pengamatan sistem manajemen keselamatan, evaluasi kinerja inspektur navigasi penerbangan, data keselamatan navigasi penerbangan (aeronautical information services dan aeronautical information management), acceptable level of safety performance, format data keselamatan navigasi penerbangan, safety management system acceptance, analisa keselamatan navigasi penerbangan, elektronik publikasi informasi aeronautika (electronic aeronautical information publication) dan pembaharuan data pada aeronautical information management, pemeliharaan

sistem ADS-B testbed, sistem RAIM, sistem pusat data keselamatan navigasi penerbangan, sistem flight plan database, sistem database manajemen informasi aeronautika, sistem pelaporan data keselamatan, dan peralatan penunjang lainnya, serta dukungan pelaksanaan investigasi air traffic services;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang program dan penyusunan bahan pengawasan pelayanan lalu lintas penerbangan, pelayanan informasi aeronautika, pelayanan teknik telekomunikasi penerbangan, pelayanan informasi meteorologi penerbangan, pelayanan informasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan pesawat udara, penyelenggaraan kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bidang navigasi penerbangan, pengamatan sistem manajemen keselamatan, evaluasi kinerja inspektur navigasi penerbangan, data keselamatan navigasi penerbangan (aeronautical information services dan aeronautical information management), acceptable level of safety performance, format data keselamatan navigasi penerbangan, safety management system acceptance, analisa keselamatan navigasi penerbangan, elektronik publikasi informasi aeronautika (electronic aeronautical information publication) dan pembaharuan data pada aeronautical information management, pemeliharaan sistem ADS-B testbed, sistem RAIM, sistem pusat data keselamatan navigasi penerbangan, sistem flight plan database, sistem database manajemen informasi aeronautika, sistem pelaporan data keselamatan, dan peralatan penunjang lainnya, serta dukungan pelaksanaan investigasi air traffic services;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang program dan penyusunan bahan pengawasan pelayanan lalu lintas penerbangan, pelayanan informasi aeronautika, pelayanan teknik telekomunikasi penerbangan, pelayanan informasi

meteorologi penerbangan, pelayanan informasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan pesawat udara, penyelenggaraan kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bidang navigasi penerbangan, pengamatan sistem manajemen keselamatan, evaluasi kinerja inspektur navigasi penerbangan, data keselamatan navigasi penerbangan (aeronautical information services dan aeronautical information management), acceptable level of safety performance, format data keselamatan navigasi penerbangan, safety management system acceptance, analisa keselamatan navigasi penerbangan, elektronik publikasi informasi aeronautika (electronic aeronautical information publication) dan pembaharuan data pada aeronautical information management, pemeliharaan sistem ADS-B testbed, sistem RAIM, sistem pusat data keselamatan navigasi penerbangan, sistem flight plan database, sistem database manajemen informasi aeronautika, sistem pelaporan data keselamatan, dan peralatan penunjang lainnya, serta dukungan pelaksanaan investigasi air traffic services;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang program dan penyusunan bahan pengawasan pelayanan lalu lintas penerbangan, pelayanan informasi aeronautika, pelayanan teknik telekomunikasi penerbangan, pelayanan informasi meteorologi penerbangan, pelayanan informasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan pesawat udara, penyelenggaraan kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bidang navigasi penerbangan, pengamatan sistem manajemen keselamatan, evaluasi kinerja inspektur navigasi penerbangan, data keselamatan navigasi penerbangan (aeronautical information services dan aeronautical information management), acceptable level of safety performance, format data keselamatan navigasi penerbangan, safety management system acceptance,

analisa keselamatan navigasi penerbangan, elektronik publikasi informasi aeronautika (electronic aeronautical information publication) dan pembaharuan data pada aeronautical information management, pemeliharaan sistem ADS-B testbed, sistem RAIM, sistem pusat data keselamatan navigasi penerbangan, sistem flight plan database, sistem database manajemen informasi aeronautika, sistem pelaporan data keselamatan, dan peralatan penunjang lainnya, serta dukungan pelaksanaan investigasi air traffic services; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang program dan penyusunan bahan pengawasan pelayanan lalu lintas penerbangan, pelayanan informasi aeronautika, pelayanan teknik telekomunikasi penerbangan, pelayanan informasi meteorologi penerbangan, pelayanan informasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan pesawat udara, penyelenggaraan kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bidang navigasi penerbangan, pengamatan sistem manajemen keselamatan, evaluasi kinerja inspektur navigasi penerbangan, data keselamatan navigasi penerbangan (aeronautical information services dan aeronautical information management), acceptable level of safety performance, format data keselamatan navigasi penerbangan, safety management system acceptance, analisa keselamatan navigasi penerbangan, elektronik publikasi informasi aeronautika (electronic aeronautical information publication) dan pembaharuan data pada aeronautical information management, pemeliharaan sistem ADS-B testbed, sistem RAIM, sistem pusat data keselamatan navigasi penerbangan, sistem flight plan database, sistem database manajemen informasi aeronautika, sistem pelaporan data keselamatan, dan peralatan penunjang lainnya, serta dukungan pelaksanaan investigasi air traffic services.

Pasal 532

Subdirektorat Pengawasan dan Data Keselamatan Navigasi Penerbangan terdiri atas:
a. Seksi Pengawasan; dan
b. Seksi Data Keselamatan.

Pasal 533

(1) Seksi Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang program dan penyusunan bahan pengawasan pelayanan lalu lintas penerbangan, pelayanan informasi aeronautika, pelayanan teknik telekomunikasi penerbangan, pelayanan informasi meteorologi penerbangan, pelayanan informasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan pesawat udara, penyelenggaraan kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bidang navigasi penerbangan, pengamatan sistem manajemen keselamatan, serta evaluasi kinerja inspektur navigasi penerbangan.
(2) Seksi Data keselamatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang data keselamatan navigasi penerbangan (aeronautical information services dan aeronautical information management), acceptable level of safety performance, format data keselamatan navigasi penerbangan, safety management system acceptance, analisa keselamatan navigasi penerbangan, elektronik publikasi informasi aeronautika (electronic aeronautical information publication) dan pembaharuan data pada aeronautical information management, pemeliharaan sistem ADS-B testbed, sistem RAIM, sistem pusat data keselamatan navigasi penerbangan, sistem

flight plan database, sistem database manajemen informasi aeronautika, sistem pelaporan data keselamatan, dan peralatan penunjang lainnya, serta dukungan pelaksanaan investigasi air traffic services.

Pasal 534

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 535

Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara.

Pasal 536

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 535, Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara, sertifikasi pesawat udara, lisensi personil perawatan dan pengoperasian pesawat udara, kelaikudaraan, serta operasi pesawat udara;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara, sertifikasi pesawat udara, lisensi personil perawatan dan pengoperasian pesawat udara, kelaikudaraan, serta operasi pesawat udara;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi kelaikudaraan dan

pengoperasian pesawat udara, sertifikasi pesawat udara, lisensi personil perawatan dan pengoperasian pesawat udara, kelaikudaraan, serta operasi pesawat udara;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara, sertifikasi pesawat udara, lisensi personil perawatan dan pengoperasian pesawat udara, kelaikudaraan, serta operasi pesawat udara;
e. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara, sertifikasi pesawat udara, lisensi personil perawatan dan pengoperasian pesawat udara, kelaikudaraan, serta operasi pesawat udara; dan
f. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 537

Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara terdiri atas:
a. Subdirektorat Standardisasi Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara;
b. Subdirektorat Sertifikasi Pesawat Udara;
c. Subdirektorat Lisensi Personel Perawatan dan Pengoperasian Pesawat Udara;
d. Subdirektorat Kelaikudaraan;
e. Subdirektorat Operasi Pesawat Udara; dan
f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 538

Subdirektorat Standardisasi Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara.

Pasal 539

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538, Subdirektorat Standardisasi Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyusunan, amandemen dan harmonisasi peraturan kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara, rancang bangun produksi, komponen, registrasi pesawat udara, perawatan pesawat udara, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan, lisensi personel perawatan dan operasi pesawat udara, sistem manajemen keselamatan, pencegahan terhadap kecelakaan, kejadian dan kejadian serius, serta tindakan koreksi dan penegakan hukum dibidang kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan, amandemen dan harmonisasi peraturan kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara, rancang bangun produksi, komponen, registrasi pesawat udara, perawatan pesawat udara, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan, lisensi personel perawatan dan operasi pesawat udara, sistem manajemen keselamatan, pencegahan terhadap kecelakaan, kejadian dan kejadian serius, serta tindakan koreksi dan penegakan hukum dibidang kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan, amandemen dan harmonisasi peraturan kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara, rancang bangun produksi, komponen, registrasi pesawat udara, perawatan pesawat udara, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan, lisensi personel perawatan dan operasi pesawat udara, sistem manajemen keselamatan, pencegahan terhadap kecelakaan, kejadian dan kejadian serius, serta tindakan koreksi dan penegakan hukum dibidang kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara;

d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan, amandemen dan harmonisasi peraturan kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara, rancang bangun produksi, komponen, registrasi pesawat udara, perawatan pesawat udara, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan, lisensi personel perawatan dan operasi pesawat udara, sistem manajemen keselamatan, pencegahan terhadap kecelakaan, kejadian dan kejadian serius, serta tindakan koreksi dan penegakan hukum dibidang kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan, amandemen dan harmonisasi peraturan kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara, rancang bangun produksi, komponen, registrasi pesawat udara, perawatan pesawat udara, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan, lisensi personel perawatan dan operasi pesawat udara, sistem manajemen keselamatan, pencegahan terhadap kecelakaan, kejadian dan kejadian serius, serta tindakan koreksi dan penegakan hukum dibidang kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara.

Pasal 540

Subdirektorat Standardisasi Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara terdiri atas:
a. Seksi Standardisasi Kelaikudaraan; dan
b. Seksi Standardisasi Pengoperasian Pesawat Udara.

Pasal 541

(1) Seksi Standardisasi Kelaikudaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan, amandemen dan harmonisasi peraturan kelaikudaraan, rancang bangun produksi, komponen,

registrasi pesawat udara, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan, lisensi personel perawatan, perawatan pesawat udara, sistem manajemen keselamatan, pencegahan terhadap kecelakaan, kejadian dan kejadian serius, serta tindakan koreksi dan penegakan hukum dibidang kelaikudaraan.
(2) Seksi Standardisasi Pengoperasian Pesawat Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan, amandemen dan harmonisasi peraturan pengoperasian pesawat udara, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan, lisensi personel operasi pesawat udara, sistem manajemen keselamatan, pencegahan terhadap kecelakaan, kejadian dan kejadian serius, serta tindakan koreksi dan penegakan hukum dibidang pengoperasian pesawat udara.

Pasal 542

Subdirektorat Sertifikasi Pesawat Udara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang rekayasa dan produk aeronautika.

Pasal 543

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542, Subdirektorat Sertifikasi Pesawat Udara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rancang bangun, proses produksi, serta sertifikasi kelaikudaraan dan registrasi pesawat udara;

b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rancang bangun, proses produksi, serta sertifikasi kelaikudaraan dan registrasi pesawat udara;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rancang bangun, proses produksi, serta sertifikasi kelaikudaraan dan registrasi pesawat udara;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang rancang bangun, proses produksi, serta sertifikasi kelaikudaraan dan registrasi pesawat udara; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang rancang bangun, proses produksi, serta sertifikasi kelaikudaraan dan registrasi pesawat udara.

Pasal 544

Subdirektorat Sertifikasi Pesawat Udara terdiri atas:
a. Seksi Rekayasa; dan
b. Seksi Produk Aeronautika.

Pasal 545

(1) Seksi Rekayasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang rancang bangun pesawat udara.
(2) Seksi Produk Aeronautika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang proses produksi, sertifikasi kelaikudaraan dan registrasi pesawat udara.

Pasal 546

Subdirektorat Lisensi Personel Perawatan dan Pengoperasian Pesawat Udara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma,

standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lisensi personel perawatan dan pengoperasian pesawat udara.

Pasal 547

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 546, Subdirektorat Lisensi Personel Perawatan dan Pengoperasian Pesawat Udara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang lisensi personel perawatan pesawat udara dan komponen pesawatan udara, lisensi penguji personel perawatan pesawat udara, validasi lisensi personel perawatan pesawat udara asing, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan personel perawatan pesawat udara, lisensi personel pengoperasian pesawat udara, penerbang, awak kabin dan juru mesin terbang, lisensi penguji personel operasi pesawat udara, validasi lisensi operasi pesawat udara asing, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan pengoperasian pesawat udara, serta simulator pesawat udara;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang lisensi personel perawatan pesawat udara dan komponen pesawatan udara, lisensi penguji personel perawatan pesawat udara, validasi lisensi personel perawatan pesawat udara asing, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan personel perawatan pesawat udara, lisensi personel pengoperasian pesawat udara, penerbang, awak kabin dan juru mesin terbang, lisensi penguji personel operasi pesawat udara, validasi lisensi operasi pesawat udara asing, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan pengoperasian pesawat udara, serta simulator pesawat udara;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang lisensi personel perawatan pesawat udara dan komponen pesawatan udara, lisensi penguji personel perawatan pesawat udara, validasi lisensi personel perawatan pesawat udara asing, sertifikasi

lembaga pendidikan dan pelatihan personel perawatan pesawat udara, lisensi personel pengoperasian pesawat udara, penerbang, awak kabin dan juru mesin terbang, lisensi penguji personel operasi pesawat udara, validasi lisensi operasi pesawat udara asing, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan pengoperasian pesawat udara, serta simulator pesawat udara;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang lisensi personel perawatan pesawat udara dan komponen pesawatan udara, lisensi penguji personel perawatan pesawat udara, validasi lisensi personel perawatan pesawat udara asing, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan personel perawatan pesawat udara, lisensi personel pengoperasian pesawat udara, penerbang, awak kabin dan juru mesin terbang, lisensi penguji personel operasi pesawat udara, validasi lisensi operasi pesawat udara asing, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan pengoperasian pesawat udara, serta simulator pesawat udara; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang lisensi personel perawatan pesawat udara dan komponen pesawatan udara, lisensi penguji personel perawatan pesawat udara, validasi lisensi personel perawatan pesawat udara asing, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan personel perawatan pesawat udara, lisensi personel pengoperasian pesawat udara, penerbang, awak kabin dan juru mesin terbang, lisensi penguji personel operasi pesawat udara, validasi lisensi operasi pesawat udara asing, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan pengoperasian pesawat udara, serta simulator pesawat udara.

Pasal 548

Subdirektorat Lisensi Personel Perawatan dan Pengoperasian Pesawat Udara terdiri atas:
a. Seksi Lisensi Personel Perawatan Pesawat Udara; dan
b. Seksi Lisensi Personel Pengoperasian Pesawat Udara.

Pasal 549

(1) Seksi Lisensi Personel Perawatan Pesawat Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lisensi personel perawatan pesawat udara dan komponen pesawatan udara, lisensi penguji personel perawatan pesawat udara, validasi lisensi personel perawatan pesawat udara asing, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan personel perawatan pesawat udara.
(2) Seksi Lisensi Personel Pengoperasian Pesawat Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lisensi personel pengoperasian pesawat udara, penerbang, awak kabin dan juru mesin terbang, lisensi penguji personel operasi pesawat udara, validasi lisensi operasi pesawat udara asing, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan pengoperasian pesawat udara, serta simulator pesawat udara.

Pasal 550

Subdirektorat Kelaikudaraan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kelaikudaraan.

Pasal 551

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 550, Subdirektorat Kelaikudaraan menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sertifikasi dan pengawasan organisasi perawatan pesawat udara dan operator pesawat udara sisi perawatan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang sertifikasi dan pengawasan organisasi perawatan pesawat udara dan operator pesawat udara sisi perawatan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sertifikasi dan pengawasan organisasi perawatan pesawat udara dan operator pesawat udara sisi perawatan;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang sertifikasi dan pengawasan organisasi perawatan pesawat udara dan operator pesawat udara sisi perawatan; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sertifikasi dan pengawasan organisasi perawatan pesawat udara dan operator pesawat udara sisi perawatan.

Pasal 552

Subdirektorat Kelaikudaraan terdiri atas:
a. Seksi Sertifikasi Kelaikudaraan; dan
b. Seksi Pengawasan Kelaikudaraan.

Pasal 553

(1) Seksi Sertifikasi Kelaikudaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sertifikasi organisasi perawatan pesawat udara dan operator pesawat udara sisi perawatan.
(2) Seksi Pengawasan Kelaikudaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang

pengawasan organisasi perawatan pesawat udara dan operator pesawat udara sisi perawatan.

Pasal 554

Subdirektorat Operasi Pesawat Udara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang operasi pesawat udara.

Pasal 555

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 554, Subdirektorat Operasi Pesawat Udara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sertifikasi dan pengawasan operator pesawat udara sisi pengoperasian pesawat udara;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang sertifikasi dan pengawasan operator pesawat udara sisi pengoperasian pesawat udara;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sertifikasi dan pengawasan operator pesawat udara sisi pengoperasian pesawat udara;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang sertifikasi dan pengawasan operator pesawat udara sisi pengoperasian pesawat udara; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang sertifikasi dan pengawasan operator pesawat udara sisi pengoperasian pesawat udara.

Pasal 556

Subdirektorat Operasi Pesawat Udara terdiri atas:
a. Seksi Sertifikasi Operasi Pesawat Udara; dan
b. Seksi Pengawasan Operasi Pesawat Udara.

Pasal 557

(1) Seksi Sertifikasi Operasi Pesawat Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sertifikasi operator pesawat udara sisi pengoperasian pesawat udara, pengangkutan barang berbahaya.
(2) Seksi Pengawasan Operasi Pesawat Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan operator pesawat udara sisi pengoperasian pesawat udara dan pengangkutan barang berbahaya .

Pasal 558

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 559

(1) Direktorat Jenderal Perkeretaapian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perkeretaapian dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 560

Direktorat Jenderal Perkeretaapian mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perkeretaapian.

Pasal 561

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 560, Direktorat Jenderal Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelengggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 562

Direktorat Jenderal Perkeretaapian terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api;
c. Direktorat Prasarana Perkeretaapian;

d. Direktorat Sarana Perkeretaapian; dan
e. Direktorat Keselamatan Perkeretaapian.

Pasal 563

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan dukungan teknis dan administrasi kepada seluruh satuan organisasi dalam lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Pasal 564

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 563, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan perumusan rencana, program, penyusunan dan pengembangan sistem informasi, evaluasi dan pelaporan kinerja, serta penanganan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
b. penyiapan pengelolaan keuangan dan barang milik negara serta pembinaan tata kelola Badan Layanan Umum di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
c. penyiapan pembentukan peraturan perundang- undangan, advokasi, perjanjian, urusan hubungan masyarakat dan antar lembaga, dukungan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, kerja sama luar negeri, serta pendokumentasian hukum di bidang perkeretaapian; dan
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan kepegawaian, standar kompetensi jabatan dan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengendalian gratifikasi, kegiatan administrasi

perkantoran, kearsipan dan tata persuratan, pelaksanaan urusan umum dan kerumahtanggaan, pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, kesejahteraan pegawai serta pengadaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Pasal 565

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Hukum; dan
d. Bagian Kepegawaian dan Umum.

Pasal 566

Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan perumusan rencana, program, penyusunan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, evaluasi dan pelaporan kinerja, serta koordinasi penyusunan laporan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Pasal 567

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 566, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana kerja jangka panjang dan jangka menengah, tinjau ulang rencana kerja, pemberian bimbingan penyusunan rencana regional dan lokal di bidang perkeretaapian, serta penyusunan program pinjaman luar negeri dan dalam negeri;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program pembangunan, rencana kerja dan anggaran, dokumen anggaran, serta penyusunan program prioritas tahunan;
dan
c. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, evaluasi

dan pelaporan kinerja, serta koordinasi penyusunan laporan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Pasal 568

Bagian Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Rencana;
b. Subbagian Program; dan
c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 569

(1) Subbagian Rencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana kerja jangka panjang dan jangka menengah, tinjau ulang rencana kerja, pemberian bimbingan penyusunan rencana regional dan lokal di bidang perkeretaapian, serta penyusunan program pinjaman luar negeri dan dalam negeri.
(2) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program pembangunan, rencana kerja dan anggaran, dokumen anggaran, serta penyusunan program prioritas tahunan.
(3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, evaluasi dan pelaporan kinerja, serta koordinasi penyusunan laporan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Pasal 570

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan keuangan dan barang milik negara, serta pembinaan tata kelola Badan Layanan Umum di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Pasal 571

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 570, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan anggaran, penyusunan rencana dan administrasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja serta revisi anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan perbendaharaan anggaran, tata usaha keuangan, dan pengelolaan barang milik negara, serta pembinaan tata kelola Badan Layanan Umum di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian; dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan verifikasi anggaran, pembukuan dan perhitungan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Pasal 572

Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan dan Barang Milik Negara;
dan
c. Subbagian Verifikasi Anggaran.

Pasal 573

(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan anggaran, penyusunan rencana dan administrasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja serta revisi anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
(2) Subbagian Perbendaharaan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan perbendaharaan anggaran, tata usaha keuangan, dan pengelolaan barang milik negara, serta pembinaan tata kelola Badan Layanan Umum di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

(3) Subbagian Verifikasi Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan verifikasi anggaran, pembukuan dan perhitungan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Pasal 574

Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembentukan peraturan perundang-undangan, advokasi, perjanjian, urusan hubungan masyarakat dan antar lembaga, dukungan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, kerja sama luar negeri, serta pendokumentasian hukum di bidang perkeretaapian.

Pasal 575

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 574, Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembentukan peraturan perundang- undangan di bidang perkeretaapian;
b. penyiapan bahan dan penyusunan perjanjian, kerja sama dan pelaksanaan advokasi, sosialisasi hukum di bidang perkeretaapian, serta pendokumentasian hukum; dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan antar lembaga, dukungan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, pemantauan dan inventarisasi pelaksanaan kerja sama luar negeri di bidang perkeretaapian, publikasi dan edukasi publik tentang kebijakan bidang perkeretaapian, pengelolaan berita, serta penyelenggaraan pelayanan informasi dan dokumentasi.

Pasal 576

Bagian Hukum terdiri atas:
a. Subbagian Peraturan Perundang-undangan dan Jaringan Dokumentasi Hukum;
b. Subbagian Perjanjian dan Advokasi Hukum; dan

c. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri.

Pasal 577

(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan dan Jaringan Dokumentasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembentukan peraturan perundang- undangan di bidang perkeretaapian.
(2) Subbagian Perjanjian dan Advokasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan perjanjian, kerja sama dan pelaksanaan advokasi, sosialisasi hukum di bidang perkeretaapian, serta pendokumentasian hukum.
(3) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan antar lembaga, dukungan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, pemantauan dan inventarisasi pelaksanaan kerja sama luar negeri di bidang perkeretaapian, publikasi dan edukasi publik tentang kebijakan bidang perkeretaapian, pengelolaan berita, serta penyelenggaraan pelayanan informasi dan dokumentasi.

Pasal 578

Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan kepegawaian, standar kompetensi jabatan dan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengendalian gratifikasi, kegiatan administrasi perkantoran, kearsipan dan tata persuratan, pelaksanaan urusan umum dan kerumahtanggaan, pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, kesejahteraan pegawai serta pengadaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Pasal 579

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 578, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana kebutuhan, pengembangan, promosi dan mutasi pegawai, kepangkatan pegawai, standar kompetensi jabatan, organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengendalian gratifikasi, serta penyiapan bahan administrasi jabatan fungsional di bidang perkeretaapian;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, surat menyurat, kearsipan, ekspedisi, penggandaan dan keprotokolan; dan
c. penyiapan bahan pengelolaan urusan umum dan rumah tangga, pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, kesejahteraan pegawai serta pengadaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Pasal 580

Bagian Kepegawaian dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian dan Organisasi;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Subbagian Rumah Tangga.

Pasal 581

(1) Subbagian Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana kebutuhan, pengembangan, promosi dan mutasi pegawai, kepangkatan pegawai, standar kompetensi jabatan, organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengendalian gratifikasi, serta penyiapan bahan administrasi jabatan fungsional di bidang perkeretaapian.

(2) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, surat menyurat, kearsipan, ekspedisi, penggandaan dan keprotokolan.
(3) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan urusan umum dan rumah tangga, pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, kesejahteraan pegawai serta pengadaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Pasal 582

Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutan kereta api.

Pasal 583

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 582, Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penataan dan pengembangan jaringan, lalu lintas dan angkutan kereta api, serta kerja sama dan pengembangan usaha di bidang perkeretaapian;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan dan pengembangan jaringan, lalu lintas dan angkutan kereta api, serta kerja sama dan pengembangan usaha di bidang perkeretaapian;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penataan dan pengembangan jaringan, lalu lintas dan angkutan kereta api, serta kerja sama dan pengembangan usaha di bidang perkeretaapian;

d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penataan dan pengembangan jaringan, lalu lintas dan angkutan kereta api, serta kerja sama dan pengembangan usaha di bidang perkeretaapian;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang penataan dan pengembangan jaringan, lalu lintas dan angkutan kereta api, serta kerja sama dan pengembangan usaha di bidang perkeretaapian; dan
f. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 584

Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api terdiri atas:
a. Subdirektorat Penataan dan Pengembangan Jaringan;
b. Subdirektorat Lalu Lintas;
c. Subdirektorat Angkutan;
d. Subdirektorat Kerja Sama dan Pengembangan Usaha;
dan
e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 585

Subdirektorat Penataan dan Pengembangan Jaringan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang jaringan jalur kereta api baik perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus.

Pasal 586

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 585, Subdirektorat Penataan dan Pengembangan Jaringan menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang jaringan jalur kereta api baik perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang jaringan jalur kereta api baik perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang jaringan jalur kereta api baik perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang jaringan jalur kereta api baik perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus;
dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang jaringan jalur kereta api baik perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus.

Pasal 587

Subdirektorat Penataan dan Pengembangan Jaringan terdiri atas:
a. Seksi Penataan Jaringan; dan
b. Seksi Pengembangan Jaringan.

Pasal 588

(1) Seksi Penataan Jaringan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penataan jaringan jalur kereta api untuk jangka pendek, menengah dan panjang, pemantauan dan evaluasi kelas jalur kereta api, pemanfaatan dan kondisi jaringan jalur kereta api, pemantauan dan evaluasi standar, kelas stasiun, pemanfaatan dan kondisi stasiun, penataan jaringan jalur kereta api yang beroperasi dan tidak beroperasi, pengelolaan data dan informasi penataan jaringan jalur kereta api.

(2) Seksi Pengembangan Jaringan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan jaringan jalur kereta api untuk jangka pendek, menengah dan panjang, penyusunan rencana pembangunan, rencana kelayakan, rencana teknis perkeretaapian, pemantauan dan evaluasi rencana kelayakan, rencana teknis perkeretaapian, pemantauan dan evaluasi pengembangan jaringan jalur kereta api baru, penetapan trase jalur kereta api, penyiapan bahan integrasi jaringan jalur kereta api antarmoda dan intermoda di bidang perkeretaapian, pemantauan dan evaluasi analisa mengenai dampak lingkungan di bidang perkeretaapian.

Pasal 589

Subdirektorat Lalu Lintas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas baik lalu lintas perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus.

Pasal 590

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 589, Subdirektorat Lalu Lintas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang lalu lintas baik lalu lintas perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas baik lalu lintas perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus;

c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang lalu lintas baik lalu lintas perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang lalu lintas baik lalu lintas perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus;
dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas baik lalu lintas perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus.

Pasal 591

Subdirektorat Lalu Lintas terdiri atas:
a. Seksi Lalu Lintas Antarkota; dan
b. Seksi Lalu Lintas Perkotaan.

Pasal 592

(1) Seksi Lalu Lintas Antarkota mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas kereta api antarkota, perencanaan, penetapan, pemantauan, dan evaluasi grafik perjalanan kereta api, kinerja jaringan pelayanan dan lintas pelayanan kereta api antar kota, pola operasi perjalanan kereta api antarkota, kapasitas lintas dan kinerja jaringan jalur kereta api, pengelolaan data dan informasi lalu lintas antarkota, penyelenggaraan, pemantauan dan evaluasi lalu lintas kereta api pada masa Lebaran, Natal dan Tahun Baru, serta penyiapan program dan dokumentasi pengembangan lalu lintas kereta api antar kota.
(2) Seksi Lalu Lintas Perkotaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu

lintas kereta api perkotaan, perencanaan, penetapan, pemantauan, dan evaluasi grafik perjalanan kereta api, kinerja jaringan pelayanan dan lintas pelayanan kereta api perkotaan, pola operasi perjalanan kereta api perkotaan, kapasitas lintas dan kinerja jaringan jalur kereta api, pengelolaan data dan informasi lalu lintas perkotaan, penyelenggaraan, pemantauan dan evaluasi lalu lintas kereta api pada masa Lebaran, Natal dan Tahun Baru, serta penyiapan program dan dokumentasi pengembangan lalu lintas kereta api perkotaan.

Pasal 593

Subdirektorat Angkutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan kereta api baik angkutan orang maupun angkutan barang.

Pasal 594

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 593, Subdirektorat Angkutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang angkutan kereta api baik angkutan orang maupun angkutan barang;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang angkutan kereta api baik angkutan orang maupun angkutan barang;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang angkutan kereta api baik angkutan orang maupun angkutan barang;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang angkutan kereta api baik angkutan orang maupun angkutan barang; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan kereta api baik angkutan orang maupun angkutan barang.

Pasal 595

Subdirektorat Angkutan terdiri atas:
a. Seksi Angkutan Penumpang; dan
b. Seksi Angkutan Barang.

Pasal 596

(1) Seksi Angkutan Penumpang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan penumpang, pelaksanaan penetapan dan pemantauan kinerja dan kebutuhan angkutan penumpang, penempatan dan tarif kereta api perintis, standar pelayanan minimum (SPM) dalam perjalanan dan stasiun serta lintas pelayanan, verifikasi kewajiban pelayanan publik dan subsidi angkutan perintis, penyusunan pedoman perhitungan, pemantauan dan evaluasi tarif angkutan penumpang, pengelolaan data dan informasi pengembangan angkutan penumpang, serta penyiapan bahan program dan dokumentasi angkutan penumpang di bidang perkeretaapian.
(2) Seksi Angkutan Barang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan barang, pelaksanaan pemantauan kinerja dan kebutuhan angkutan barang, tarif angkutan barang, standar pelayanan angkutan barang dalam perjalanan dan di stasiun kereta api barang, pengelolaan data dan informasi pengembangan angkutan barang kereta api, penyusunan pedoman perhitungan, administrasi pelaksanaan angkutan motor gratis dengan kereta api pada masa angkutan lebaran, serta penyiapan program dan dokumentasi angkutan barang di bidang perkeretaapian.

Pasal 597

Subdirektorat Kerja Sama dan Pengembangan Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan pengembangan di bidang perkeretaapian baik perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus.

Pasal 598

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 597, Subdirektorat Kerja Sama dan Pengembangan Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan pengembangan usaha di bidang perkeretaapian;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan pengembangan usaha di bidang perkeretaapian;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kerja sama dan pengembangan usaha di bidang perkeretaapian;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerja sama dan pengembangan usaha di bidang perkeretaapian; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan pengembangan usaha di bidang perkeretaapian.

Pasal 599

Subdirektorat Kerja Sama dan Pengembangan Usaha terdiri atas:
a. Seksi Penyelenggaraan Kerja Sama; dan
b. Seksi Pengembangan Usaha.

Pasal 600

(1) Seksi Penyelenggaraan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan kerja sama perkeretaapian, penetapan dan pemantauan kerja sama pemerintah swasta, penetapan pedoman, perhitungan dan pemantauan pelaksanaan pengenaan biaya atas penggunaan prasarana perkeretaapian, inventarisasi dan pengawasan aset pemerintah di bidang perkeretaapian yang dapat dikerja samakan, pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan kerja sama bidang perkeretaapian, pelaksanaan pemantauan nilai kerja sama pemanfaatan prasarana dan sarana perkeretaapian, serta penyiapan program dan dokumentasi penyelenggaraan kerja sama di bidang perkeretaapian.
(2) Seksi Pengembangan Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan usaha perkeretaapian, penetapan dan pemantauan pengembangan usaha perkeretaapian, persetujuan prinsip pembangunan dan izin operasi perkeretaapian khusus, izin usaha dan izin operasi penyelenggaraan perkeretaapian umum, pengelolaan data dan informasi pengembangan usaha bidang perkeretaapian, penetapan badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian, pemantauan promosi investasi di bidang perkeretaapian, serta penyiapan program dan dokumentasi pengembangan usaha di bidang perkeretaapian.

Pasal 601

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 602

Direktorat Prasarana Perkeretaapian mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang prasarana perkeretaapian.

Pasal 603

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 602, Direktorat Prasarana Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang prasarana perkeretaapian yang terdiri atas jalur dan bangunan kereta api, stasiun kereta api, fasilitas operasi kereta api, perpotongan dan persinggungan jalur kereta api, kelaikan prasarana perkeretaapian, serta pelaksana jasa konsultansi dan konstruksi prasarana perkeretaapian;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang prasarana perkeretaapian yang terdiri atas jalur dan bangunan kereta api, stasiun kereta api, fasilitas operasi kereta api, perpotongan dan persinggungan jalur kereta api, kelaikan prasarana perkeretaapian, serta pelaksana jasa konsultansi dan konstruksi prasarana perkeretaapian;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang prasarana perkeretaapian yang terdiri atas jalur dan bangunan kereta api, stasiun kereta api, fasilitas operasi kereta api, perpotongan dan persinggungan jalur kereta api, kelaikan prasarana perkeretaapian, serta pelaksana jasa konsultansi dan

konstruksi prasarana perkeretaapian;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang prasarana perkeretaapian yang terdiri atas jalur dan bangunan kereta api, stasiun kereta api, fasilitas operasi kereta api, perpotongan dan persinggungan jalur kereta api, kelaikan prasarana perkeretaapian, serta pelaksana jasa konsultansi dan konstruksi prasarana perkeretaapian;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang prasarana perkeretaapian yang terdiri atas jalur dan bangunan kereta api, stasiun kereta api, fasilitas operasi kereta api, perpotongan dan persinggungan jalur kereta api, kelaikan prasarana perkeretaapian, serta pelaksana jasa konsultansi dan konstruksi prasarana perkeretaapian;
dan
f. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 604

Direktorat Prasarana Perkeretaapian terdiri atas:
a. Subdirektorat Jalur dan Bangunan Kereta Api Wilayah I;
b. Subdirektorat Jalur dan Bangunan Kereta Api Wilayah II;
c. Subdirektorat Fasilitas Operasi Kereta Api;
d. Subdirektorat Kelaikan Jalur dan Bangunan Kereta Api;
e. Subirektorat Kelaikan Fasilitas Operasi Kereta Api; dan
f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 605

Subdirektorat Jalur dan Bangunan Kereta Api Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang jalur dan bangunan kereta api serta stasiun kereta api wilayah I.

Pasal 606

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 605, Subdirektorat Jalur dan Bangunan Kereta Api Wilayah I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan administrasi material dan pergudangan, pemeriksaan, pembangunan, pengoperasian, perawatan, ijin pemanfaatan, serta jasa konsultansi dan konstruksi jalur, bangunan dan stasiun kereta api di wilayah I yang meliputi Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan administrasi material dan pergudangan, pemeriksaan, pembangunan, pengoperasian, perawatan, ijin pemanfaatan, serta jasa konsultansi dan konstruksi jalur, bangunan dan stasiun kereta api di wilayah I yang meliputi Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penyelenggaraan administrasi material dan pergudangan, pemeriksaan, pembangunan, pengoperasian, perawatan, ijin pemanfaatan, serta jasa konsultansi dan konstruksi jalur, bangunan dan stasiun kereta api di wilayah I yang meliputi Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan administrasi material dan pergudangan, pemeriksaan, pembangunan, pengoperasian, perawatan, ijin pemanfaatan, serta jasa konsultansi dan konstruksi jalur, bangunan dan stasiun kereta api di wilayah I yang meliputi Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan administrasi material dan pergudangan, pemeriksaan, pembangunan, pengoperasian, perawatan, ijin pemanfaatan, serta jasa konsultansi dan konstruksi jalur, bangunan dan stasiun kereta api di wilayah I yang

meliputi Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Pasal 607

Subdirektorat Jalur dan Bangunan Kereta Api Wilayah I terdiri atas:
a. Seksi Jalan Rel dan Tanah Kereta Api Wilayah I; dan
b. Seksi Jembatan dan Bangunan Kereta Api Wilayah I.

Pasal 608

(1) Seksi Jalan Rel dan Tanah Kereta Api Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang jalan rel dan tanah kereta api, penyusunan penetapan rancang bangun, koordinasi pengelolaan logistik, material dan peralatan kerja, pelaksanaan pembangunan, pengoperasian dan perawatan, ijin teknis pemanfaatan, penempatan dan/atau penyimpanan peralatan suku cadang, jasa konsultansi dan konstruksi, perhitungan biaya perawatan, pengelolaan data dan pengembangan informasi, pemeriksaan, serta program dan dokumentasi di bidang jalan rel dan tanah kereta api di wilayah I meliputi Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.
(2) Seksi Jembatan dan Bangunan Kereta Api Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang jembatan, bangunan, dan stasiun kereta api, pemeriksaan jembatan dan bangunan kereta api, pelaksanaan pembangunan, perawatan, pengoperasian, dan ijin teknis pemanfaatan, perhitungan biaya perawatan, penyusunan penetapan rancang

bangun, penempatan dan atau penyimpanan peralatan suku cadang, pelaksana jasa konsultansi dan konstruksi, koordinasi pengelolaan logistik, material dan peralatan kerja, pengelolaan data dan pengembangan informasi, serta program dan dokumentasi di bidang jembatan, bangunan kereta api serta stasiun kereta api di wilayah I meliputi Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Pasal 609

Subdirektorat Jalur dan Bangunan Kereta Api Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang jalur dan bangunan kereta api serta stasiun kereta api wilayah II.

Pasal 610

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609, Subdirektorat Jalur dan Bangunan Kereta Api Wilayah II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan administrasi material dan pergudangan, pemeriksaan, pembangunan, pengoperasian, perawatan, ijin pemanfaatan, serta jasa konsultansi dan konstruksi jalur, bangunan dan stasiun kereta api di wilayah II yang meliputi Pulau Sumatera dan Kalimantan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan administrasi material dan pergudangan, pemeriksaan, pembangunan, pengoperasian, perawatan, ijin pemanfaatan, serta jasa konsultansi dan konstruksi jalur, bangunan dan stasiun kereta api di wilayah II yang meliputi Pulau Sumatera dan Kalimantan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penyelenggaraan administrasi material dan pergudangan, pemeriksaan, pembangunan, pengoperasian, perawatan, ijin pemanfaatan, serta jasa

konsultansi dan konstruksi jalur, bangunan dan stasiun kereta api di wilayah II yang meliputi Pulau Sumatera dan Kalimantan;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan administrasi material dan pergudangan, pemeriksaan, pembangunan, pengoperasian, perawatan, ijin pemanfaatan, serta jasa konsultansi dan konstruksi jalur, bangunan dan stasiun kereta api di wilayah II yang meliputi Pulau Sumatera dan Kalimantan; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan administrasi material dan pergudangan, pemeriksaan, pembangunan, pengoperasian, perawatan, ijin pemanfaatan, serta jasa konsultansi dan konstruksi jalur, bangunan dan stasiun kereta api di wilayah II yang meliputi Pulau Sumatera dan Kalimantan.

Pasal 611

Subdirektorat Jalur dan Bangunan Kereta Api Wilayah II terdiri atas:
a. Seksi Jalan Rel dan Tanah Kereta Api Wilayah II; dan
b. Seksi Jembatan dan Bangunan Kereta Api Wilayah II.

Pasal 612

(1) Seksi Jalan Rel dan Tanah Kereta Api Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang jalan rel dan tanah kereta api, penyusunan penetapan rancang bangun, koordinasi pengelolaan logistik, material dan peralatan kerja, pelaksanaan pembangunan, pengoperasian dan perawatan, ijin teknis pemanfaatan, penempatan dan/atau penyimpanan peralatan suku cadang, jasa konsultansi dan konstruksi, perhitungan biaya perawatan, pengelolaan data dan pengembangan

informasi, pemeriksaan, serta program dan dokumentasi di bidang jalan rel dan tanah kereta api di wilayah II meliputi Pulau Sumatera dan Kalimantan.
(2) Seksi Jembatan dan Bangunan Kereta Api Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang jembatan, bangunan, dan stasiun kereta api, pemeriksaan jembatan dan bangunan kereta api, pelaksanaan pembangunan, perawatan, pengoperasian, dan ijin teknis pemanfaatan, perhitungan biaya perawatan, penyusunan penetapan rancang bangun, penempatan dan atau penyimpanan peralatan suku cadang, pelaksana jasa konsultansi dan konstruksi, koordinasi pengelolaan logistik, material dan peralatan kerja, pengelolaan data dan pengembangan informasi, serta program dan dokumentasi di bidang jembatan, bangunan kereta api serta stasiun kereta api di wilayah II meliputi Pulau Sumatera dan Kalimantan.

Pasal 613

Subdirektorat Fasilitas Operasi Kereta Api mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitas operasi kereta api.

Pasal 614

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 613, Subdirektorat Fasilitas Operasi Kereta Api menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan pemeriksaan, penyelenggaraan pembangunan, pengoperasian, perawatan, serta pelaksanaan jasa konsultansi dan konstruksi fasilitas operasi kereta api yang meliputi persinyalan,

telekomunikasi, pelistrikan dan bangunan pendukung fasilitas operasi kereta api;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pemeriksaan, penyelenggaraan pembangunan, pengoperasian, perawatan, serta pelaksanaan jasa konsultansi dan konstruksi fasilitas operasi kereta api yang meliputi persinyalan, telekomunikasi, pelistrikan dan bangunan pendukung fasilitas operasi kereta api;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang pelaksanaan pemeriksaan, penyelenggaraan pembangunan, pengoperasian, perawatan, serta pelaksanaan jasa konsultansi dan konstruksi fasilitas operasi kereta api yang meliputi persinyalan, telekomunikasi, pelistrikan dan bangunan pendukung fasilitas operasi kereta api;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaksanaan pemeriksaan, penyelenggaraan pembangunan, pengoperasian, perawatan, serta pelaksanaan jasa konsultansi dan konstruksi fasilitas operasi kereta api yang meliputi persinyalan, telekomunikasi, pelistrikan dan bangunan pendukung fasilitas operasi kereta api; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pelaksanaan pemeriksaan, penyelenggaraan pembangunan, pengoperasian, perawatan, serta pelaksanaan jasa konsultansi dan konstruksi fasilitas operasi kereta api yang meliputi persinyalan, telekomunikasi, pelistrikan dan bangunan pendukung fasilitas operasi kereta api.

Pasal 615

Subdirektorat Fasilitas Operasi Kereta Api terdiri atas:
a. Seksi Persinyalan; dan
b. Seksi Telekomunikasi dan Pelistrikan.

Pasal 616

(1) Seksi Persinyalan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelaksanaan pembangunan, perawatan dan pengoperasian persinyalan, peralatan suku cadang dan logistik persinyalan, perhitungan dan evaluasi biaya pembangunan, penyusunan penetapan rancang bangun, penempatan dan atau penyimpanan peralatan suku cadang dan logistik persinyalan, pemeriksaan persinyalan, koordinasi pengelolaan logistik, material dan peralatan kerja, pengesahan kualitas material baru persinyalan, pelaksana jasa konsultansi dan konstruksi persinyalan, serta penyiapan program dan dokumentasi di bidang persinyalan.
(2) Seksi Telekomunikasi dan Pelistrikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelaksanaan pembangunan, perawatan, pemeriksaan, ijin teknis, pengoperasian, dan pemanfaatan peralatan, penempatan dan atau penyimpanan peralatan suku cadang, perhitungan dan evaluasi biaya pembangunan, penyusunan penetapan rancang bangun, koordinasi pengelolaan logistik, material dan peralatan kerja, pengesahan kualitas material baru, pelaksana jasa konsultansi dan konstruksi, serta program dan dokumentasi di bidang telekomunikasi dan pelistrikan.

Pasal 617

Subdirektorat Kelaikan Jalur dan Bangunan Kereta Api mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan

supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kelaikan jalur dan bangunan kereta api serta stasiun kereta api.

Pasal 618

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 617, Subdirektorat Kelaikan Jalur dan Bangunan Kereta Api menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kelaikan jalur dan bangunan kereta api, stasiun kereta api, pengesahan hasil uji, serta pengolahan dan penyajian data di bidang kelaikan jalur dan bangunan kereta api;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kelaikan jalur dan bangunan kereta api, stasiun kereta api, pengesahan hasil uji, serta pengolahan dan penyajian data di bidang kelaikan jalur dan bangunan kereta api;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kelaikan jalur dan bangunan kereta api, stasiun kereta api, pengesahan hasil uji, serta pengolahan dan penyajian data di bidang kelaikan jalur dan bangunan kereta api;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelaikan jalur dan bangunan kereta api, stasiun kereta api, pengesahan hasil uji, serta pengolahan dan penyajian data di bidang kelaikan jalur dan bangunan kereta api; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang kelaikan jalur dan bangunan kereta api, stasiun kereta api, pengesahan hasil uji, serta pengolahan dan penyajian data di bidang kelaikan jalur dan bangunan kereta api.

Pasal 619

Subdirektorat Kelaikan Jalur dan Bangunan Kereta Api terdiri atas:

a. Seksi Kelaikan Jalur dan Bangunan Kereta Api Wilayah I;
dan
b. Seksi Kelaikan Jalur dan Bangunan Kereta Api Wilayah II.

Pasal 620

(1) Seksi Kelaikan Jalur dan Bangunan Kereta Api Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemeriksaan dan pengawasan pengujian, pengesahan hasil uji komponen baru, penyusunan kebutuhan, pengelolaan peralatan dan fasilitas pendukung pengujian, serta pengelolaan data dan pengembangan informasi kelaikan di bidang jalur dan bangunan serta stasiun kereta api, pengawasan dan monitoring hasil pengujian, pengesahan sertifikasi kelaikan, penyiapan bahan program dan dokumentasi kelaikan jalur dan bangunan kereta api wilayah I meliputi Pulau Jawa, Bali, Nusatenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.
(2) Seksi Kelaikan Jalur dan Bangunan Kereta Api Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemeriksaan dan pengawasan pengujian, pengesahan hasil uji komponen baru, penyusunan kebutuhan, pengelolaan peralatan dan fasilitas pendukung pengujian, serta pengelolaan data dan pengembangan informasi kelaikan di bidang jalur dan bangunan serta stasiun kereta api, pengawasan dan monitoring hasil pengujian, pengesahan sertifikasi kelaikan, penyiapan bahan program dan dokumentasi kelaikan jalur dan bangunan kereta api wilayah II meliputi Pulau Sumatera dan Kalimantan.

Pasal 621

Subdirektorat Kelaikan Fasilitas Operasi Kereta Api mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kelaikan fasilitas operasi kereta api.

Pasal 622

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 621, Subdirektorat Kelaikan Fasilitas Operasi Kereta Api menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kelaikan fasilitas operasi kereta api, pengesahan hasil uji, serta pengolahan dan penyajian data di bidang kelaikan fasilitas operasi kereta api;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kelaikan fasilitas operasi kereta api, pengesahan hasil uji, serta pengolahan dan penyajian data di bidang kelaikan fasilitas operasi kereta api;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelaikan fasilitas operasi kereta api, pengesahan hasil uji, serta pengolahan dan penyajian data di bidang kelaikan fasilitas operasi kereta api;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelaikan fasilitas operasi kereta api, pengesahan hasil uji, serta pengolahan dan penyajian data di bidang kelaikan fasilitas operasi kereta api; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang kelaikan fasilitas operasi kereta api, pengesahan hasil uji, serta pengolahan dan penyajian data di bidang kelaikan fasilitas operasi kereta api.

Pasal 623

Subdirektorat Kelaikan Fasilitas Operasi Kereta Api terdiri atas:

a. Seksi Kelaikan Fasilitas Operasi Kereta Api Wilayah I;
dan
b. Seksi Kelaikan Fasilitas Operasi Kereta Api Wilayah II.

Pasal 624

(1) Seksi Kelaikan Fasilitas Operasi Kereta Api Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemeriksaan dan pengawasan pengujian, pengesahan hasil uji komponen baru, penyusunan kebutuhan, pengelolaan peralatan dan fasilitas pendukung pengujian, serta pengelolaan data dan pengembangan informasi kelaikan di bidang fasilitas operasi kereta api, pengawasan dan monitoring hasil pengujian, pengesahan sertifikasi kelaikan, penyiapan bahan program dan dokumentasi kelaikan fasilitas operasi kereta api wilayah I meliputi Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.
(2) Seksi Kelaikan Fasilitas Operasi Kereta Api Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemeriksaan dan pengawasan pengujian, pengesahan hasil uji komponen baru, penyusunan kebutuhan, pengelolaan peralatan dan fasilitas pendukung pengujian, serta pengelolaan data dan pengembangan informasi kelaikan di bidang fasilitas operasi kereta api, pengawasan dan monitoring hasil pengujian, pengesahan sertifikasi kelaikan, penyiapan bahan program dan dokumentasi kelaikan fasilitas operasi kereta api wilayah II meliputi Pulau Sumatera dan Kalimantan.

Pasal 625

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 626

Direktorat Sarana Perkeretaapian mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sarana perkeretaapian.

Pasal 627

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626, Direktorat Sarana Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sarana perkeretaapian yang mencakup pengembangan, pengadaan, pengawasan, kelaikan dan sertifikasi sarana, pengelolaan sarana perkeretaapian milik negara, pemberian tanda kelaikan sarana, fasilitas pengujian, serta pemeriksaan dan pengawasan perawatan sarana perkeretaapian;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang sarana perkeretaapian yang mencakup pengembangan, pengadaan, pengawasan, kelaikan dan sertifikasi sarana, pengelolaan sarana perkeretaapian milik negara, pemberian tanda kelaikan sarana, fasilitas pengujian, serta pemeriksaan dan pengawasan perawatan sarana perkeretaapian;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang sarana perkeretaapian yang mencakup pengembangan, pengadaan, pengawasan, kelaikan dan sertifikasi sarana, pengelolaan sarana perkeretaapian

milik negara, pemberian tanda kelaikan sarana, fasilitas pengujian, serta pemeriksaan dan pengawasan perawatan sarana perkeretaapian;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sarana perkeretaapian yang mencakup pengembangan, pengadaan, pengawasan, kelaikan dan sertifikasi sarana, pengelolaan sarana perkeretaapian milik negara, pemberian tanda kelaikan sarana, fasilitas pengujian, serta pemeriksaan dan pengawasan perawatan sarana perkeretaapian;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang sarana perkeretaapian yang mencakup pengembangan, pengadaan, pengawasan, kelaikan dan sertifikasi sarana, pengelolaan sarana perkeretaapian milik negara, pemberian tanda kelaikan sarana, fasilitas pengujian, serta pemeriksaan dan pengawasan perawatan sarana perkeretaapian; dan
f. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan rumah tangga Direktorat .

Pasal 628

Direktorat Sarana Perkeretaapian terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengembangan dan Pengawasan Sarana;
b. Subdirektorat Pengelolaan Sarana Milik Negara;
c. Subdirektorat Kelaikan Sarana Wilayah I;
d. Subdirektorat Kelaikan Sarana Wilayah II; dan
e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 629

Subdirektorat Pengembangan dan Pengawasan Sarana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan pengawasan sarana perkeretaapian.

Pasal 630

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 629, Subdirektorat Pengembangan dan Pengawasan Sarana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang persyaratan spesifikasi teknis, rancang bangun dan rekayasa sarana perkeretaapian serta pengawasan sarana perkeretaapian;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang persyaratan spesifikasi teknis, rancang bangun dan rekayasa sarana perkeretaapian serta pengawasan sarana perkeretaapian;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang persyaratan spesifikasi teknis, rancang bangun dan rekayasa sarana perkeretaapian serta pengawasan sarana perkeretaapian;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang persyaratan spesifikasi teknis, rancang bangun dan rekayasa sarana perkeretaapian serta pengawasan sarana perkeretaapian; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang persyaratan spesifikasi teknis, rancang bangun dan rekayasa sarana perkeretaapian serta pengawasan sarana perkeretaapian.

Pasal 631

Subdirektorat Pengembangan dan Pengawasan Sarana terdiri atas:
a. Seksi Pengembangan Sarana; dan
b. Seksi Pengawasan Sarana.

Pasal 632

(1) Seksi Pengembangan Sarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang

pengembangan, spesifikasi teknis, rancang bangun dan rekayasa, pengendalian mutu, standarisasi, pengelolaan data dan informasi pengembangan, serta dokumentasi pengembangan sarana perkeretaapian.
(2) Seksi Pengawasan Sarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan, tempat dan fasilitas perawatan, pengelolaan data dan informasi pengawasan, serta dokumentasi pengawasan sarana perkeretaapian.

Pasal 633

Subdirektorat Pengelolaan Sarana Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sarana perkeretaapian milik negara.

Pasal 634

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 633, Subdirektorat Pengelolaan Sarana Milik Negera menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sarana perkeretaapian milik negara;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sarana perkeretaapian milik negara;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengelolaan sarana perkeretaapian milik negara;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sarana perkeretaapian milik negara; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sarana perkeretaapian milik negara.

Pasal 635

Subdirektorat Pengelolaan Sarana Milik Negara terdiri atas:
a. Seksi Pengadaan Sarana Perkeretaapian; dan
b. Seksi Pengoperasian Sarana Perkeretaapian.

Pasal 636

(1) Seksi Pengadaan Sarana Perkeretaapian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelaksanaan pengadaan dan rehabilitasi sarana milik negara, penyiapan spesifikasi teknis, pengelolaan data dan informasi pengadaan, serta dokumentasi pengadaan sarana perkeretaapian.
(2) Seksi Pengoperasian Sarana Perkeretaapian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengoperasian, penetapan tata cara pengoperasian, pengawasan kelaikan, pengelolaan data dan informasi pengoperasian, serta dokumentasi pengoperasian sarana perkeretaapian.

Pasal 637

Subdirektorat Kelaikan Sarana Wilayah I mempunyai tugas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kelaikan dan sertifikasi sarana perkeretaapian wilayah I.

Pasal 638

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 637, Subdirektorat Kelaikan Sarana Wilayah I menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kelaikan dan sertifikasi sarana perkeretaapian wilayah I yang meliputi Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kelaikan dan sertifikasi sarana perkeretaapian wilayah I yang meliputi Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kelaikan dan sertifikasi sarana perkeretaapian wilayah I yang meliputi Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelaikan dan sertifikasi sarana perkeretaapian wilayah I yang meliputi Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang kelaikan dan sertifikasi sarana perkeretaapian wilayah I yang meliputi Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Pasal 639

Subdirektorat Kelaikan Sarana Wilayah I terdiri atas:
a. Seksi Kelaikan Sarana Penggerak Wilayah I; dan
b. Seksi Kelaikan Sarana Tanpa Penggerak Wilayah I.

Pasal 640

(1) Seksi Kelaikan Sarana Pengggerak Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kelaikan, pelaksanaan sertifikasi, pengesahan sertifikasi kelaikan, pengelolaan peralatan pengujian, penetapan standar kelaikan, serta pengelolaan data dan informasi kelaikan sarana penggerak wilayah I yang meliputi Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.

(2) Seksi Kelaikan Sarana Tanpa Pengggerak Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kelaikan, pelaksanaan sertifikasi, pengesahan sertifikasi kelaikan, pengelolaan peralatan pengujian, penetapan standar kelaikan, serta pengelolaan data dan informasi kelaikan sarana tanpa penggerak wilayah I yang meliputi Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Pasal 641

Subdirektorat Kelaikan Sarana Wilayah II mempunyai tugas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kelaikan dan sertifikasi sarana perkeretaapian wilayah II.

Pasal 642

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 641, Subdirektorat Kelaikan Sarana Wilayah II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kelaikan dan sertifikasi sarana perkeretaapian wilayah II yang meliputi Pulau Sumatera dan Kalimantan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kelaikan dan sertifikasi sarana perkeretaapian wilayah II yang meliputi Pulau Sumatera dan Kalimantan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kelaikan dan sertifikasi sarana perkeretaapian wilayah II yang meliputi Pulau Sumatera dan Kalimantan;

d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelaikan dan sertifikasi sarana perkeretaapian wilayah II yang meliputi Pulau Sumatera dan Kalimantan; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang kelaikan dan sertifikasi sarana perkeretaapian wilayah II yang meliputi Pulau Sumatera dan Kalimantan.

Pasal 643

Subdirektorat Kelaikan Sarana Wilayah II terdiri atas:
a. Seksi Kelaikan Sarana Penggerak Wilayah II; dan
b. Seksi Kelaikan Sarana Tanpa Penggerak Wilayah II.

Pasal 644

(1) Seksi Kelaikan Sarana Pengggerak Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kelaikan, pelaksanaan sertifikasi, pengesahan sertifikasi kelaikan, pengelolaan peralatan pengujian, penetapan standar kelaikan, serta pengelolaan data dan informasi kelaikan sarana penggerak wilayah II yang meliputi Pulau Sumatera dan Kalimantan.
(2) Seksi Kelaikan Sarana Tanpa Pengggerak Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kelaikan, pelaksanaan sertifikasi, pengesahan sertifikasi kelaikan, pengelolaan peralatan pengujian, penetapan standar kelaikan, serta pengelolaan data dan informasi kelaikan sarana tanpa penggerak wilayah II yang meliputi Pulau Sumatera dan Kalimantan.

Pasal 645

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan rumah tangga Direktorat .

Pasal 646

Direktorat Keselamatan Perkeretaapian mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang keselamatan perkeretaapian.

Pasal 647

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 646, Direktorat Keselamatan Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rekayasa dan peningkatan keselamatan perkeretaapian, audit dan inspeksi keselamatan, pemeriksaan dan analisis kecelakaan, sertifikasi sumber daya manusia dan akreditasi kelembagaan, serta pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rekayasa dan peningkatan keselamatan perkeretaapian, audit dan inspeksi keselamatan, pemeriksaan dan analisis kecelakaan, sertifikasi sumber daya manusia dan akreditasi kelembagaan, serta pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum;
c. penyiapan penyusunan standar, norma, prosedur dan kriteria di bidang rekayasa dan peningkatan keselamatan perkeretaapian, audit dan inspeksi keselamatan, pemeriksaan dan analisis kecelakaan, sertifikasi sumber daya manusia dan akreditasi kelembagaan, serta pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum;

d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rekayasa dan peningkatan keselamatan perkeretaapian, audit dan inspeksi keselamatan, pemeriksaan dan analisis kecelakaan, sertifikasi sumber daya manusia dan akreditasi kelembagaan, serta pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang rekayasa dan peningkatan keselamatan perkeretaapian, audit dan inspeksi keselamatan, pemeriksaan dan analisis kecelakaan, sertifikasi sumber daya manusia dan akreditasi kelembagaan, serta pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum; dan
f. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan rumah tangga Direktorat .

Pasal 648

Direktorat Keselamatan Perkeretaapian terdiri atas:
a. Subdirektorat Rekayasa dan Peningkatan Keselamatan;
b. Subdirektorat Audit dan Inspeksi Keselamatan;
c. Subdirektorat Pemeriksaan dan Analisis Kecelakaan;
d. Subdirektorat Sertifikasi Sumber Daya Manusia dan Akreditasi Kelembagaan;
e. Subdirektorat Pencegahan dan Penegakan Hukum; dan
f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 649

Subdirektorat Rekayasa dan Peningkatan Keselamatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang rekayasa dan peningkatan keselamatan perkeretaapian.

Pasal 650

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 649, Subdirektorat Rekayasa dan Peningkatan Keselamatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rekayasa dan peningkatan keselamatan perkeretaapian;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rekayasa dan peningkatan keselamatan perkeretaapian;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang rekayasa dan peningkatan keselamatan perkeretaapian;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang rekayasa dan peningkatan keselamatan perkeretaapian; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang rekayasa dan peningkatan keselamatan perkeretaapian.

Pasal 651

Subdirektorat Rekayasa dan Peningkatan Keselamatan terdiri atas:
a. Seksi Rekayasa Keselamatan; dan
b. Seksi Peningkatan Keselamatan.

Pasal 652

(1) Seksi Rekayasa Keselamatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang rekayasa keselamatan perkeretaapian, penyiapan rencana, evaluasi perkembangan peningkatan teknologi, pelaksanaan rekayasa di perlintasan sebidang kereta api, pengelolaan data dan informasi, serta penyiapan program dan dokumentasi pelaksanaan rekayasa keselamatan perkeretaapian.
(2) Seksi Peningkatan Keselamatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan

pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan keselamatan perkeretaapian, peningkatan fasilitas keselamatan pengangkutan barang berbahaya, penyiapan rencana, evaluasi perkembangan peningkatan teknologi, sosialisasi dan promosi, penanganan dan pembinaan teknis keselamatan di perlintasan sebidang kereta api, pengelolaan data dan informasi, serta penyiapan program dan dokumentasi peningkatan keselamatan perkeretaapian.

Pasal 653

Subdirektorat Audit dan Inspeksi Keselamatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang audit dan inspeksi keselamatan perkeretaapian.

Pasal 654

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 653, Subdirektorat Audit dan Inspeksi Keselamatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang audit dan inspeksi keselamatan terhadap lalu lintas dan angkutan, sarana dan prasarana, serta pemantauan tindak lanjut akibat kecelakaan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang audit dan inspeksi keselamatan terhadap lalu lintas dan angkutan, sarana dan prasarana, serta pemantauan tindak lanjut akibat kecelakaan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang audit dan inspeksi keselamatan terhadap lalu lintas dan angkutan, sarana dan prasarana, serta pemantauan tindak lanjut akibat kecelakaan;

d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang audit dan inspeksi keselamatan terhadap lalu lintas dan angkutan, sarana dan prasarana, serta pemantauan tindak lanjut akibat kecelakaan; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang audit dan inspeksi keselamatan terhadap lalu lintas dan angkutan, sarana dan prasarana, serta pemantauan tindak lanjut akibat kecelakaan.

Pasal 655

Subdirektorat Audit dan Inspeksi Keselamatan terdiri atas:
a. Seksi Audit Keselamatan; dan
b. Seksi Inspeksi Keselamatan.

Pasal 656

(1) Seksi Audit Keselamatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemberian bimbingan teknis dan supervisi, penyusunan bahan standar dan tata cara pelaksanaan, pengelolaan data dan informasi, serta penyiapan program dan dokumentasi pelaksanaan audit keselamatan perkeretaapian dan pemantauan tindak lanjut akibat kecelakaan.
(2) Seksi Inspeksi Keselamatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan teknis, penyiapan program, identifikasi daerah rawan kecelakaan dan bencana alam, pengelolaan data dan informasi, serta dokumentasi pelaksanaan inspeksi dan penilaian keselamatan perkeretaapian.

Pasal 657

Subdirektorat Pemeriksaan dan Analisis Kecelakaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemeriksaan dan ketanggapdaruratan kecelakaan serta analisis dan evaluasi kecelakaan perkeretaapian terhadap lalu lintas dan angkutan, prasarana dan sarana perkeretaapian.

Pasal 658

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 657, Subdirektorat Pemeriksaan dan Analisis Kecelakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemeriksaan dan ketanggapdaruratan kecelakaan serta analisis dan evaluasi kecelakaan terhadap lalu lintas dan angkutan, prasarana dan sarana perkeretaapian;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemeriksaan dan ketanggapdaruratan kecelakaan serta analisis dan evaluasi kecelakaan terhadap lalu lintas dan angkutan, prasarana dan sarana perkeretaapian;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemeriksaan dan ketanggapdaruratan kecelakaan serta analisis dan evaluasi kecelakaan terhadap lalu lintas dan angkutan, prasarana dan sarana perkeretaapian;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemeriksaan dan ketanggapdaruratan kecelakaan serta analisis dan evaluasi kecelakaan terhadap lalu lintas dan angkutan, prasarana dan sarana perkeretaapian; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pemeriksaan dan ketanggapdaruratan kecelakaan serta analisis dan evaluasi kecelakaan terhadap lalu lintas dan angkutan, prasarana dan sarana perkeretaapian.

Pasal 659

Subdirektorat Pemeriksaan dan Analisis Kecelakaan terdiri atas:
a. Seksi Pemeriksaan Kecelakaan; dan
b. Seksi Analisis Kecelakaan.

Pasal 660

(1) Seksi Pemeriksaan Kecelakaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemeriksaan dan proses ketanggapdaruratan kecelakaan, pelaksanaan identifikasi bahaya di lokasi kecelakaan, pengelolaan sistem informasi di bidang pemeriksaan kecelakaan, serta penyiapan program dan dokumentasi pemeriksaan dan ketanggapdaruratan kecelakaan perkeretaapian.
(2) Seksi Analisis Kecelakaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang analisis dan evaluasi kecelakaan, pelaksanaan identifikasi penyebab kecelakaan dengan berdasarkan data faktual dari kecelakaan, tindakan korektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang sama, analisis perkembangan teknologi dalam kecelakaan perkeretaapian, serta pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi analisis dan evaluasi kecelakaan perkeretaapian.

Pasal 661

Subdirektorat Sertifikasi Sumber Daya Manusia dan Akreditasi Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan

pelaporan di bidang sertifikasi sumber daya manusia dan akreditasi kelembagaan.

Pasal 662

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 661, Subdirektorat Sertifikasi Sumber Daya Manusia dan Akreditasi Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sertifikasi sumber daya manusia dan kelembagaan, penetapan sertifikat keahlian dan kecakapan tenaga perawatan, pemeriksa, penguji, inspektur, auditor dan tenaga pengoperasian prasarana dan sarana kereta api, penyiapan materi peningkatan jumlah, kualitas dan kompetensi tenaga teknis, pelaksanaan akreditasi kelembagaan terhadap badan hukum atau lembaga yang melakukan pengujian, pemeriksaan dan perawatan prasarana dan sarana, sertifikasi sumber daya manusia perkeretaapian, monitoring penyelenggaraan lembaga diklat perkeretaapian yang terakreditasi, penyiapan materi peningkatan kompetensi sumber daya manusia perkeretaapian, pengelolaan data dan informasi di bidang akreditasi, sertifikasi dan pembinaan sumber daya manusia perkeretaapian, serta program dan dokumentasi di bidang sertifikasi dan pembinaan sumber daya manusia perkeretaapian;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang sertifikasi sumber daya manusia dan kelembagaan, penetapan sertifikat keahlian dan kecakapan tenaga perawatan, pemeriksa, penguji, inspektur, auditor dan tenaga pengoperasian prasarana dan sarana kereta api, penyiapan materi peningkatan jumlah, kualitas dan kompetensi tenaga teknis, pelaksanaan akreditasi kelembagaan terhadap badan hukum atau lembaga yang melakukan pengujian, pemeriksaan dan perawatan prasarana dan sarana, sertifikasi sumber daya manusia perkeretaapian, monitoring penyelenggaraan lembaga diklat perkeretaapian yang terakreditasi, penyiapan

materi peningkatan kompetensi sumber daya manusia perkeretaapian, pengelolaan data dan informasi di bidang akreditasi, sertifikasi dan pembinaan sumber daya manusia perkeretaapian, serta program dan dokumentasi di bidang sertifikasi dan pembinaan sumber daya manusia perkeretaapian;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang sertifikasi sumber daya manusia dan kelembagaan, penetapan sertifikat keahlian dan kecakapan tenaga perawatan, pemeriksa, penguji, inspektur, auditor dan tenaga pengoperasian prasarana dan sarana kereta api, penyiapan materi peningkatan jumlah, kualitas dan kompetensi tenaga teknis, pelaksanaan akreditasi kelembagaan terhadap badan hukum atau lembaga yang melakukan pengujian, pemeriksaan dan perawatan prasarana dan sarana, sertifikasi sumber daya manusia perkeretaapian, monitoring penyelenggaraan lembaga diklat perkeretaapian yang terakreditasi, penyiapan materi peningkatan kompetensi sumber daya manusia perkeretaapian, pengelolaan data dan informasi di bidang akreditasi, sertifikasi dan pembinaan sumber daya manusia perkeretaapian, serta program dan dokumentasi di bidang sertifikasi dan pembinaan sumber daya manusia perkeretaapian;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang sertifikasi sumber daya manusia dan kelembagaan, penetapan sertifikat keahlian dan kecakapan tenaga perawatan, pemeriksa, penguji, inspektur, auditor dan tenaga pengoperasian prasarana dan sarana kereta api, penyiapan materi peningkatan jumlah, kualitas dan kompetensi tenaga teknis, pelaksanaan akreditasi kelembagaan terhadap badan hukum atau lembaga yang melakukan pengujian, pemeriksaan dan perawatan prasarana dan sarana, sertifikasi sumber daya manusia perkeretaapian, monitoring penyelenggaraan lembaga diklat

perkeretaapian yang terakreditasi, penyiapan materi peningkatan kompetensi sumber daya manusia perkeretaapian, pengelolaan data dan informasi di bidang akreditasi, sertifikasi dan pembinaan sumber daya manusia perkeretaapian, serta program dan dokumentasi di bidang sertifikasi dan pembinaan sumber daya manusia perkeretaapian; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang sertifikasi sumber daya manusia dan kelembagaan, penetapan sertifikat keahlian dan kecakapan tenaga perawatan, pemeriksa, penguji, inspektur, auditor dan tenaga pengoperasian prasarana dan sarana kereta api, penyiapan materi peningkatan jumlah, kualitas dan kompetensi tenaga teknis, pelaksanaan akreditasi kelembagaan terhadap badan hukum atau lembaga yang melakukan pengujian, pemeriksaan dan perawatan prasarana dan sarana, sertifikasi sumber daya manusia perkeretaapian, monitoring penyelenggaraan lembaga diklat perkeretaapian yang terakreditasi, penyiapan materi peningkatan kompetensi sumber daya manusia perkeretaapian, pengelolaan data dan informasi di bidang akreditasi, sertifikasi dan pembinaan sumber daya manusia perkeretaapian, serta program dan dokumentasi di bidang sertifikasi dan pembinaan sumber daya manusia perkeretaapian.

Pasal 663

Subdirektorat Sertifikasi Sumber Daya Manusia dan Akreditasi Kelembagaan terdiri atas:
a. Seksi Sertifikasi Sumber Daya Manusia Perkeretaapian;
dan
b. Seksi Akreditasi Kelembagaan.

Pasal 664

(1) Seksi Sertifikasi Sumber Daya Manusia Perkeretaapian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan

norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sertifikasi sumber daya manusia, penetapan sertifikat keahlian dan kecakapan, peningkatan kompetensi, kualitas dan kuantitas tenaga perawatan, pemeriksaan, pengujian, inspektur, auditor dan tenaga pengoperasian prasarana dan sarana kereta api, penyiapan materi peningkatan kualitas dan kuantitas teknik, penyiapan materi, pemeriksaan administrasi peserta uji, dan pengesahan hasil uji sumber daya manusia, pengelolaan data dan informasi sertifikasi sumber daya manusia, serta penyiapan program dan dokumentasi di bidang sertifikasi sumber daya manusia perkeretaapian.
(2) Seksi Akreditasi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang akreditasi kelembagaan, pemberian akreditasi lembaga yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan atau pemeriksaan dan pengujian prasarana dan sarana kereta api, penyusunan bahan materi pelaksanaan akreditasi kelembagaan, pengawasan dan monitoring penyelenggaraan lembaga diklat perkeretaapian, pengelolaan data dan informasi akreditasi kelembagaan, serta penyiapan program dan dokumentasi di bidang akreditasi kelembagaan perkeretaapian.

Pasal 665

Subdirektorat Pencegahan dan Penegakan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum.

Pasal 666

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 665, Subdirektorat Pencegahan dan Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum, sosialisasi regulasi pelanggaran hukum, bimbingan teknis, koordinasi antar lembaga di bidang penyidikan, pembinaan penyidik pegawai negeri sipil, pengelolaan data dan informasi, serta penyiapan program dan dokumentasi di bidang pencegahan dan penegakan hukum perkeretaapian;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum, sosialisasi regulasi pelanggaran hukum, bimbingan teknis, koordinasi antar lembaga di bidang penyidikan, pembinaan penyidik pegawai negeri sipil, pengelolaan data dan informasi, serta penyiapan program dan dokumentasi di bidang pencegahan dan penegakan hukum perkeretaapian;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pelaksanaan pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum, sosialisasi regulasi pelanggaran hukum, bimbingan teknis, koordinasi antar lembaga di bidang penyidikan, pembinaan penyidik pegawai negeri sipil, pengelolaan data dan informasi, serta penyiapan program dan dokumentasi di bidang pencegahan dan penegakan hukum perkeretaapian;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaksanaan pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum, sosialisasi regulasi pelanggaran hukum, bimbingan teknis, koordinasi antar lembaga di bidang penyidikan, pembinaan penyidik pegawai negeri sipil, pengelolaan data dan informasi, serta penyiapan program dan dokumentasi di bidang pencegahan dan penegakan hukum perkeretaapian; dan

e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pelaksanaan pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum, sosialisasi regulasi pelanggaran hukum, bimbingan teknis, koordinasi antar lembaga di bidang penyidikan, pembinaan penyidik pegawai negeri sipil, pengelolaan data dan informasi, serta penyiapan program dan dokumentasi di bidang pencegahan dan penegakan hukum perkeretaapian.

Pasal 667

Subdirektorat Pencegahan dan Penegakan Hukum terdiri atas:
a. Seksi Pencegahan Pelanggaran; dan
b. Seksi Penegakan Hukum.

Pasal 668

(1) Seksi Pencegahan Pelanggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan, sosialisasi regulasi, dan pemeriksaan pencegahan pelanggaran hukum, pemeriksaan kompetensi SDM, sertifikat kelaikan sarana dan prasarana perkeretaapian, pelaksanaan koordinasi antar lembaga dalam pencegahan pelanggran hukum, pengelolaan data dan informasi pencegahan tindak pidana, serta penyiapan program dan dokumentasi kegiatan pencegahan pelanggaran hukum di bidang perkeretaapian.
(2) Seksi Penegakan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penegakan hukum, pelaksanaan penyidikan tindak pidana, koordinasi antar lembaga di bidang penegakan hukum, tata kelola administrasi penyidikan dan pengolahan data penegakan

hukum, pengusulan pengangkatan, pemberhentian, mutasi, peningkatan kualitas, dan bimbingan teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perkeretaapian, pengelolaan data dan informasi penegakan hukum, serta penyiapan program dan dokumentasi kegiatan penegakan hukum perkeretaapian.

Pasal 669

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 670

(1) Inspektorat Jenderal adalah unsur pengawas Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 671

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Pasal 672

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 671, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perhubungan;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perhubungan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Perhubungan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 673

Inspektorat Jenderal terdiri atas:
a. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
b. Inspektorat I;
c. Inspektorat II;
d. Inspektorat III;
e. Inspektorat IV; dan
f. Inspektorat Investigasi.

Pasal 674

Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Inspektorat Jenderal.

Pasal 675

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 674, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rencana, program dan anggaran pelaksanaan pengawasan, manajemen risiko, pengelolaan data evaluasi kegiatan pengawasan, pengelolaan dan penyajian data hasil pengawasan, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Inspektorat Jenderal, penyusunan laporan, serta pengelolaan data catatan kinerja/prestasi dan hukuman disiplin di lingkungan Kementerian Perhubungan;

b. penyiapan pemantauan pengendalian internal, kode etik dan disiplin, pengelolaan kinerja, analisa jabatan, evaluasi pemeringkatan jabatan, manajemen karier, pengembangan kompetensi dan manajemen talenta, pengelolaan dan pengembangan jabatan fungsional, pengelolaan kinerja Sekretariat Inspektorat Jenderal, manajemen informasi dan layanan sumber daya manusia, pemantauan kewajiban pelaporan harta kekayaan pegawai, penelaahan, analisis, dan pengembangan organisasi dan tata laksana, pengelolaan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan, serta ketatausahaan Inspektorat Jenderal;
c. penyiapan penyusunan perbendaharaan, penganggaran, penatausahaan keuangan, penyusunan laporan pelaksanaan anggaran, pengadaan dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), pengelolaan perlengkapan, kerumahtanggaan di lingkungan Inspektorat Jenderal serta pelaporan keuangan dan perpajakan; dan
d. penyiapan penelaahan dan penyusunan regulasi, bantuan dan pertimbangan hukum, hubungan antar lembaga, usulan penyempurnaan peraturan hasil pelaksanaan pengawasan, pengelolaan komunikasi publik, dokumentasi hasil pengawasan, hubungan kerja sama antar lembaga, dan hubungan masyarakat serta pelaksanaan protokoler.

Pasal 676

Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana;
c. Bagian Keuangan dan Perlengkapan; dan
d. Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat

Pasal 677

Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran pelaksanaan pengawasan, manajemen risiko, pengelolaan

data evaluasi kegiatan pengawasan, pengelolaan dan penyajian data hasil pengawasan, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Inspektorat Jenderal, penyusunan laporan, serta pengelolaan data catatan kinerja/prestasi dan hukuman disiplin di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Pasal 678

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 677, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, dokumen rencana kerja, dokumen rencana kerja dan anggaran Inspektorat Jenderal, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan, standar biaya keluaran, program kerja pengawasan tahunan, rencana kinerja tahunan dan penetapan kinerja serta infografis informasi keuangan; dan
b. penyiapan bahan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengawasan, penyusunan laporan kinerja, penyajian tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Jenderal, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, operasional teknologi informasi, pengelolaan data eksternal, serta pengelolaan data catatan kinerja/prestasi dan hukuman disiplin di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Pasal 679

Bagian Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Program dan Anggaran; dan
b. Subbagian Analisa dan Evaluasi

Pasal 680

(1) Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, dokumen rencana kerja, dokumen rencana kerja dan anggaran Inspektorat Jenderal, daftar isian

pelaksanaan anggaran, standar biaya keluaran, program kerja pengawasan tahunan, rencana kinerja tahunan dan penetapan kinerja serta infografis informasi keuangan.
(2) Subbagian Analisa dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengawasan, penyusunan laporan kinerja, penyajian tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Jenderal, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, operasional teknologi informasi, pengelolaan data eksternal, serta pengelolaan data catatan kinerja/prestasi dan hukuman disiplin di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Pasal 681

Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemantauan pengendalian internal, kode etik dan disiplin, analisa jabatan, pengelolaan kinerja, evaluasi pemeringkatan jabatan, manajemen karier, pengembangan kompetensi dan manajemen talenta, pengelolaan dan pengembangan jabatan fungsional, pengelolaan kinerja Sekretariat Inspektorat Jenderal, manajemen informasi dan layanan sumber daya manusia, pemantauan kewajiban pelaporan harta kekayaan pegawai, penelaahan, analisis, dan pengembangan organisasi dan tata laksana, pengelolaan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan, serta ketatausahaan Inspektorat Jenderal.

Pasal 682

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 681, Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan formasi jabatan, analisa beban kerja, pelaksanaan pengadaan, kepangkatan, pola karier, promosi, mutasi, monitoring LHKPN dan LHKASN, sistem informasi aparatur sipil negara, standar

kompetensi, analisa dan evaluasi jabatan, penerbitan tanda jasa dan kehormatan, pengangkatan calon pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil, pengembangan dan evaluasi kompetensi ASN, pemenuhan hak-hak pegawai, pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional tertentu, pembinaan dan penegakan disiplin ASN, koordinasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, serta pelaksanaan evaluasi kinerja ASN, sumpah jabatan, penyesuaian ijasah, kesejahteraan pegawai; dan
b. penyiapan bahan penyusunan, pengembangan, penghapusan dan evaluasi organisasi, harmonisasi sistem tata laksana, penyusunan peta jabatan dan evaluasi pola tata kelola, peta proses bisnis, dan standar operasional prosedur, dan pengelolaan reformasi birokrasi, serta ketatausahaan Inspektorat Jenderal.

Pasal 683

Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian; dan
b. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana.

Pasal 684

(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan formasi jabatan, analisa beban kerja, pelaksanaan pengadaan, kepangkatan, pola karier, promosi, mutasi, monitoring LHKPN dan LHKASN, sistem informasi aparatur sipil negara, standar kompetensi, analisa dan evaluasi jabatan, penerbitan tanda jasa dan kehormatan, pengangkatan calon pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil, pengembangan dan evaluasi kompetensi ASN, pemenuhan hak-hak pegawai, pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional tertentu, pembinaan dan penegakan disiplin ASN, koordinasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, serta pelaksanaan evaluasi kinerja ASN,

sumpah jabatan, penyesuaian ijasah, kesejahteraan pegawai.
(2) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, pengembangan, penghapusan dan evaluasi organisasi, harmonisasi sistem tata laksana, penyusunan peta jabatan dan evaluasi pola tata kelola, peta proses bisnis, dan standar operasional prosedur, dan pengelolaan reformasi birokrasi, serta ketatausahaan Inspektorat Jenderal.

Pasal 685

Bagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan perbendaharaan, penganggaran, penatausahaan keuangan, penyusunan laporan pelaksanaan anggaran, pengadaan dan pengelolaan Barang Milik Negara, pengelolaan perlengkapan, kerumahtanggaan di lingkungan Inspektorat Jenderal serta pelaporan keuangan dan perpajakan.

Pasal 686

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 685, Bagian Keuangan dan Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan revisi anggaran tahun berjalan, pengelolaan keuangan, belanja pegawai, tunjangan kinerja, pengelolaan dan pemutakhiran data aplikasi keuangan, pengelolaan perjalanan dinas, penyusunan dan analisis laporan keuangan; dan
b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, pemeliharaan inventaris kantor, pemantauan dan dukungan kegiatan pimpinan Inspektorat Jenderal, serta pengelolaan barang milik negara dan barang persediaan.

Pasal 687

Bagian Keuangan dan Perlengkapan terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan; dan
b. Subbagian Perlengkapan.

Pasal 688

(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan revisi anggaran tahun berjalan, pengelolaan keuangan, belanja pegawai, tunjangan kinerja, pengelolaan dan pemutakhiran data aplikasi keuangan, pengelolaan perjalanan dinas, penyusunan dan analisis laporan keuangan.
(2) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, pemeliharaan inventaris kantor, pemantauan dan dukungan kegiatan pimpinan Inspektorat Jenderal, serta pengelolaan barang milik negara dan barang persediaan.

Pasal 689

Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan dan penyusunan regulasi, bantuan dan pertimbangan hukum, hubungan antar lembaga, usulan penyempurnaan peraturan hasil pelaksanaan pengawasan, pengelolaan komunikasi publik, dokumentasi hasil pengawasan, hubungan kerja sama antar lembaga, dan hubungan masyarakat serta pelaksanaan protokoler.

Pasal 690

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 689, Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembentukan peraturan perundang- undangan, perjanjian, perumusan kebijakan, serta bantuan pertimbangan hukum terkait pengawasan; dan
b. penyiapan bahan kehumasan, publikasi, hubungan kerja sama antar lembaga, pelaksanaan komunikasi dengan

APIP lainnya dan organisasi profesi, pelayanan informasi publik, pemantauan, analisis, dan rekomendasi atas perkembangan opini publik, pemantauan aktivitas harian Inspektorat Jenderal, penyelenggaraan acara kedinasan dalam lingkup regional/nasional/ internasional, serta pelaksanaan protokoler.

Pasal 691

Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Subbagian Hukum; dan
b. Subbagian Hubungan Masyarakat.

Pasal 692

(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembentukan peraturan perundang- undangan, perjanjian, perumusan kebijakan, serta bantuan pertimbangan hukum terkait pengawasan.
(2) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kehumasan, publikasi, hubungan kerja sama antar lembaga, pelaksanaan komunikasi dengan APIP lainnya dan organisasi profesi, pelayanan informasi publik, pemantauan, analisis, dan rekomendasi atas perkembangan opini publik, pemantauan aktivitas harian Inspektorat Jenderal, penyelenggaraan acara kedinasan dalam lingkup regional/nasional/internasional, serta pelaksanaan protokoler.

Pasal 693

Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkup Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, dan

Inspektorat Jenderal serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Bali, Maluku Utara, Papua Barat.

Pasal 694

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 693, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, dan Inspektorat Jenderal serta UPT di wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Bali, Maluku Utara, Papua Barat;
b. penyusunan rencana program pengawasan intern di lingkup Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, dan Inspektorat Jenderal serta UPT di wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Bali, Maluku Utara, Papua Barat;
c. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, dan Inspektorat Jenderal serta UPT di wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Bali, Maluku Utara, Papua Barat;
d. pelaporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat I.

Pasal 695

Inspektorat I terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

Pasal 696

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, penyusunan rencana dan program, serta evaluasi dan pelaporan Inspektorat I.
(2) Subbagian Tata Usaha secara fungsional dan administrasi bertanggungjawab kepada Inspektur I.

Pasal 697

Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern serta penyusunan laporan hasil pengawasan pada lingkup Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, serta UPT di wilayah Provinsi Sumatera Utara, Bangka Belitung, Banten, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, dan Maluku.

Pasal 698

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 697, Inspektorat II menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, serta UPT di wilayah Provinsi Sumatera Utara, Bangka Belitung, Banten, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, dan Maluku;
b. penyusunan rencana program pengawasan intern di lingkup Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, serta UPT di wilayah Provinsi Sumatera Utara, Bangka Belitung, Banten, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, dan Maluku;

c. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, serta UPT di wilayah Provinsi Sumatera Utara, Bangka Belitung, Banten, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, dan Maluku;
d. pelaporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat II.

Pasal 699

Inspektorat II terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

Pasal 700

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, penyusunan rencana dan program, serta evaluasi dan pelaporan Inspektorat II.
(2) Subbagian Tata Usaha secara fungsional dan administrasi bertanggungjawab kepada Inspektur II.

Pasal 701

Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern serta penyusunan laporan hasil pengawasan pada lingkup Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan, serta UPT di wilayah Provinsi Riau, Bengkulu, Jambi, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Pasal 702

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 701, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan, serta UPT di wilayah Provinsi Riau, Bengkulu, Jambi, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;
b. penyusunan rencana program pengawasan intern di lingkup Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan, serta UPT di wilayah Provinsi Riau, Bengkulu, Jambi, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;
c. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan, serta UPT di wilayah Provinsi Riau, Bengkulu, Jambi, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;
d. pelaporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat III.

Pasal 703

Inspektorat III terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

Pasal 704

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, penyusunan rencana dan program, serta evaluasi

dan pelaporan Inspektorat III.
(2) Subbagian Tata Usaha secara fungsional dan administrasi bertanggungjawab kepada Inspektur III.

Pasal 705

Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern serta penyusunan laporan hasil pengawasan pada lingkup Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Sekretariat Jenderal, serta UPT di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Papua.

Pasal 706

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 705, Inspektorat IV menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Sekretariat Jenderal, serta UPT di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Papua;
b. penyusunan rencana program pengawasan intern di lingkup Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Sekretariat Jenderal, serta UPT di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Papua;
c. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Sekretariat Jenderal, serta UPT di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Gorontalo,

Sulawesi Tenggara, dan Papua;
d. pelaporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat IV.

Pasal 707

Inspektorat IV terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

Pasal 708

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, penyusunan rencana dan program, serta evaluasi dan pelaporan Inspektorat IV.
(2) Subbagian Tata Usaha secara fungsional dan administrasi bertanggungjawab kepada Inspektur IV.

Pasal 709

Inspektorat Investigasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern terhadap indikasi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, pelanggaran administrasi, tindak lanjut pengaduan masyarakat, dan penugasan lain yang berdasarkan instruksi khusus Menteri dan/atau Inspektur Jenderal, serta penyusunan laporan hasil pengawasan investigatif.

Pasal 710

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 709, Inspektorat Investigasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan investigatif;
b. penyusunan rencana program kerja pengawasan investigatif;

c. pengawasan intern terhadap indikasi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara;
d. pengawasan intern terhadap pelanggaran administrasi;
e. pelaksanaan penanganan dan pemantauan laporan pelanggaran dan pengaduan masyarakat;
f. penugasan lain berdasarkan instruksi khusus Inspektur Jenderal dan/atau Menteri; dan
g. penyusunan laporan hasil pengawasan investigatif.

Pasal 711

Inspektorat Investigasi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

Pasal 712

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, penyusunan rencana dan program, serta evaluasi dan pelaporan Inspektorat Investigasi.
(2) Subbagian Tata Usaha secara fungsional dan administrasi bertanggungjawab kepada Inspektur Investigasi.

Pasal 713

(1) Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 714

Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang transportasi.

Pasal 715

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 714, Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penelitian dan pengembangan di bidang transportasi;
b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan, harmonisasi dan kerja sama penelitian dan pengembangan, dukungan teknis penelitian dan pengembangan teknologi dan rekayasa, serta pengkajian kebijakan di bidang transportasi;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan bidang transportasi;
d. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 716

Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan terdiri atas:
a. Sekretariat Badan;
b. Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Antarmoda;
c. Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Jalan dan Perkeretaapian;
d. Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Laut, Sungai, Danau, dan Penyeberangan; dan
e. Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Udara.

Pasal 717

Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas pemberian pelayanan dukungan teknis dan administratif penelitian dan pengembangan kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan.

Pasal 718

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 717, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program dan anggaran serta administrasi kerja sama di bidang penelitian dan pengembangan transportasi antarmoda, transportasi jalan dan perkeretaapian, transportasi laut, sungai, danau dan penyeberangan dan transportasi udara;
b. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan penelitian Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan;
c. pelaksanaan urusan kepegawaian dan ketatausahaan serta organisasi dan tata laksana Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan;
d. pengelolaan data, hubungan masyarakat, hukum, serta publikasi hasil-hasil penelitian;
e. pelaksanaan urusan administrasi keuangan dan perlengkapan serta kerumahtanggaan

Pasal 719

Sekretariat Badan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Kerja Sama;
b. Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha;
c. Bagian Data, Hubungan Masyarakat, dan Publikasi; dan
d. Bagian Keuangan dan Perlengkapan.

Pasal 720

Bagian Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, administrasi kerja sama, dan evaluasi serta pelaporan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan.

Pasal 721

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 720, Bagian Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, anggaran dan administrasi kerja sama serta harmonisasi kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang transportasi;
b. penyiapan bahan penyusunan program penelitian dan pengembangan serta pengkajian sistem transportasi; dan
c. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang transportasi serta Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan.

Pasal 722

Bagian Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Rencana dan Kerja Sama;
b. Subbagian Program; dan
c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 723

(1) Subbagian Rencana dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, anggaran dan administrasi kerja sama serta harmonisasi kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang transportasi.

(2) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program penelitian dan pengembangan serta pengkajian sistem transportasi.
(3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang transportasi serta Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan.

Pasal 724

Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, serta penanganan ketatausahaan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan.

Pasal 725

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 724, Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan administrasi kepegawaian, dan rencana kebutuhan pegawai, Reformasi Birokrasi, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, serta pemeliharaan basis data kepegawaian;
b. penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan pengembangan pegawai, serta penataan organisasi dan tata laksana; dan
c. penyiapan bahan pembinaan jabatan fungsional, pengelolaan ketatausahaan, dan keprotokolan serta kearsipan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan.

Pasal 726

Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Kepegawaian;
b. Subbagian Pengembangan Pegawai dan Organisasi; dan

c. Subbagian Pembinaan Jabatan Fungsional dan Tata Usaha.

Pasal 727

(1) Subbagian Administrasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan administrasi kepegawaian, dan rencana kebutuhan pegawai, Reformasi Birokrasi, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, serta pemeliharaan basis data kepegawaian.
(2) Subbagian Pengembangan Pegawai dan Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pegawai, kebutuhan pendidikan dan pelatihan pengembangan pegawai, serta penataan organisasi dan tata laksana.
(3) Subbagian Pembinaan Jabatan Fungsional dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pembinaan administrasi jabatan fungsional, pengelolaan urusan ketatausahaan, keprotokolan dan kearsipan.

Pasal 728

Bagian Data, Hubungan Masyarakat, dan Publikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelayanan kebutuhan data dan informasi, hubungan masyarakat, hukum, publikasi, dokumentasi dan diseminasi hasil- hasil penelitian.

Pasal 729

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 728, Bagian Data, Hubungan Masyarakat, dan Publikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan kebutuhan data, pengumpulan, pengelolaan dan penyimpanan data dan informasi penelitian dan pengembangan;
b. penyiapan bahan hubungan masyarakat dan hukum;
dan

c. penyiapan bahan publikasi, dokumentasi dan kepustakaan, serta diseminasi penelitian dan pengembangan.

Pasal 730

Bagian Data, Hubungan Masyarakat, dan Publikasi terdiri atas:
a. Subbagian Data dan Informasi Penelitian;
b. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Hukum; dan
c. Subbagian Publikasi dan Perpustakaan.

Pasal 731

(1) Subbagian Data dan Informasi Penelitian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebutuhan data, pengumpulan, pengolahan dan penyimpanan data, dan pengolahan informasi hasil- hasil penelitian.
(2) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan hubungan masyarakat dan hukum.
(3) Subbagian Publikasi dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan publikasi, dokumentasi dan kepustakaan, serta diseminasi penelitian dan pengembangan.

Pasal 732

Bagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pengelolaan urusan keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan.

Pasal 733

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 732, Bagian Keuangan dan Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan administrasi dan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan;

b. penyiapan bahan pengelolaan dan pemeliharaan perlengkapan dan aset di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan; dan
c. penyiapan bahan pengelolaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan.

Pasal 734

Bagian Keuangan dan Perlengkapan terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan;
b. Subbagian Perlengkapan dan Aset; dan
c. Subbagian Rumah Tangga.

Pasal 735

(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan administrasi dan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan.
(2) Subbagian Perlengkapan dan Aset mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan dan pemeliharaan perlengkapan dan aset di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan.
(3) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan.

Pasal 736

Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Antarmoda mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang transportasi antarmoda.

Pasal 737

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 736, Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Antarmoda menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program serta anggaran penelitian dan pengembangan di bidang transportasi antarmoda;
b. penyiapan penyusunan evaluasi dan pelaporan hasil penelitian dan pengembangan di bidang transportasi antarmoda;
c. penyiapan pelaksanaan kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang transportasi antarmoda;
d. penyiapan pelaksanaan penelitian, pengendalian pelaksanaan penelitian, pengembangan teknologi dan rekayasa, serta dukungan teknis penelitian dan pengembangan di bidang transportasi antarmoda;
e. penyiapan kebutuhan peralatan, metode, data dan informasi penunjang penelitian dan pengembangan, dokumentasi, publikasi, standardisasi, fasilitasi Hak Atas Kekayaan Intelektual, dan diseminasi penelitian dan pengembangan di bidang transportasi antarmoda; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.

Pasal 738

Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Antarmoda terdiri atas:
a. Bidang Program dan Evaluasi;
b. Bidang Pengembangan Teknologi dan Penunjang Penelitian; dan
c. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 739

Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan rencana, program, anggaran penelitian, harmonisasi dan kerja sama, serta evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan penelitian dan

pengembangan di bidang transportasi antarmoda.

Pasal 740

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 739, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan rencana, program dan anggaran, harmonisasi dan kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang transportasi antarmoda; dan
b. penyiapan bahan perumusan evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang transportasi antarmoda.

Pasal 741

Bidang Program dan Evaluasi terdiri atas:
a. Subbidang Program; dan
b. Subbidang Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 742

(1) Subbidang Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rencana, program dan anggaran, serta harmonisasi dan kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang transportasi antarmoda.
(2) Subbidang Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang transportasi antarmoda.

Pasal 743

Bidang Pengembangan Teknologi dan Penunjang Penelitian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan penelitian, pengembangan teknologi dan rekayasa, kebutuhan peralatan, metode, data dan informasi penunjang penelitian dan pengembangan, dokumentasi, publikasi, standardisasi, fasilitasi Hak Atas Kekayaan Intelektual, serta diseminasi penelitian dan pengembangan di bidang transportasi antarmoda.

Pasal 744

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 743, Bidang Pengembangan Teknologi dan Penunjang Penelitian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan penelitian, pengendalian pelaksanaan penelitian, pengembangan teknologi dan rekayasa, serta dukungan teknis penelitian dan pengembangan di bidang transportasi antarmoda; dan
b. penyiapan bahan kebutuhan peralatan, metode, data dan informasi penunjang penelitian dan pengembangan, dokumentasi, publikasi, standardisasi, fasilitasi Hak Atas Kekayaan Intelektual, dan diseminasi penelitian dan pengembangan di bidang transportasi antarmoda.

Pasal 745

Bidang Pengembangan Teknologi dan Penunjang Penelitian terdiri atas:
a. Subbidang Pengembangan Teknologi dan Rekayasa; dan
b. Subbidang Penunjang Penelitian.

Pasal 746

(1) Subbidang Pengembangan Teknologi dan Rekayasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penelitian, pengendalian pelaksanaan penelitian, pengembangan teknologi dan rekayasa, serta dukungan teknis penelitian dan pengembangan di bidang transportasi antarmoda.
(2) Subbidang Penunjang Penelitian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebutuhan peralatan, metode, data dan informasi penunjang penelitian dan pengembangan, dokumentasi, publikasi, standardisasi, fasilitasi Hak Atas Kekayaan Intelektual, dan diseminasi penelitian dan pengembangan di bidang transportasi antarmoda.

Pasal 747

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan, administrasi kepegawaian dan jabatan fungsional, kerumahtanggaan, pengelolaan keuangan, pengelolaan administrasi perlengkapan dan aset di lingkungan Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Antarmoda.

Pasal 748

Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Jalan dan Perkeretaapian mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang transportasi jalan dan perkeretaapian.

Pasal 749

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 748, Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Jalan dan Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program serta anggaran penelitian dan pengembangan di bidang transportasi jalan dan perkeretaapian;
b. penyiapan penyusunan evaluasi dan pelaporan hasil penelitian dan pengembangan di bidang transportasi jalan dan perkeretaapian;
c. penyiapan pelaksanaan kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang transportasi jalan dan perkeretaapian;
d. penyiapan pelaksanaan penelitian, pengendalian pelaksanaan penelitian, pengembangan teknologi dan rekayasa, serta dukungan teknis penelitian dan pengembangan di bidang transportasi jalan dan perkeretaapian;

e. penyiapan kebutuhan peralatan, metode, data dan informasi penunjang penelitian dan pengembangan, dokumentasi, publikasi, standardisasi, fasilitasi Hak Atas Kekayaan Intelektual, dan diseminasi penelitian dan pengembangan di bidang transportasi jalan dan perkeretaapian; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan transportasi jalan dan perkeretaapian.

Pasal 750

Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Jalan dan Perkeretaapian terdiri atas:
a. Bidang Program dan Evaluasi;
b. Bidang Pengembangan Teknologi dan Penunjang Penelitian; dan
c. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 751

Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan rencana, program, anggaran penelitian, harmonisasi dan kerja sama, serta evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang transportasi jalan dan perkeretaapian.

Pasal 752

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 751, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan rencana, program dan anggaran, harmonisasi dan kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang transportasi jalan dan perkeretaapian; dan
b. penyiapan bahan perumusan evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang transportasi jalan dan perkeretaapian.

Pasal 753

Bidang Program dan Evaluasi terdiri atas:
a. Subbidang Program; dan
b. Subbidang Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 754

(1) Subbidang Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rencana, program dan anggaran, serta harmonisasi dan kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang transportasi jalan dan perkeretaapian.
(2) Subbidang Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang transportasi jalan dan perkeretaapian.

Pasal 755

Bidang Pengembangan Teknologi dan Penunjang Penelitian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan penelitian, pengembangan teknologi dan rekayasa, kebutuhan peralatan, metode, data dan informasi penunjang penelitian dan pengembangan, dokumentasi, publikasi, standardisasi, fasilitasi Hak Atas Kekayaan Intelektual, serta diseminasi penelitian dan pengembangan di bidang transportasi jalan dan perkeretaapian.

Pasal 756

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 755, Bidang Pengembangan Teknologi dan Penunjang Penelitian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan penelitian, pengendalian pelaksanaan penelitian, pengembangan teknologi dan rekayasa, serta dukungan teknis penelitian dan pengembangan di bidang transportasi jalan dan perkeretaapian; dan
b. penyiapan bahan kebutuhan peralatan, metode, data dan informasi penunjang penelitian dan pengembangan,

dokumentasi, publikasi, standardisasi, fasilitasi Hak Atas Kekayaan Intelektual, dan diseminasi penelitian dan pengembangan di bidang transportasi jalan dan pekeretaapian.

Pasal 757

Bidang Pelayanan dan Penunjang Penelitian terdiri atas:
a. Subbidang Pengembangan Teknologi dan Rekayasa; dan
b. Subbidang Penunjang Penelitian.

Pasal 758

(1) Subbidang Pengembangan Teknologi dan Rekayasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penelitian, pengendalian pelaksanaan penelitian, pengembangan teknologi dan rekayasa, serta dukungan teknis penelitian dan pengembangan di bidang transportasi jalan dan perkeretaapian.
(2) Subbidang Penunjang Penelitian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebutuhan peralatan, metode, data dan informasi penunjang penelitian dan pengembangan, dokumentasi, publikasi, standardisasi, fasilitasi Hak Atas Kekayaan Intelektual, dan diseminasi penelitian dan pengembangan di bidang transportasi jalan dan pekeretaapian.

Pasal 759

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan, administrasi kepegawaian dan jabatan fungsional, kerumahtanggaan, pengelolaan keuangan, pengelolaan administrasi perlengkapan dan aset di lingkungan Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Jalan dan Perkeretaapian.

Pasal 760

Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Laut, Sungai, Danau, dan Penyeberangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang transportasi laut, sungai, danau, dan penyeberangan.

Pasal 761

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 760, Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Laut, Sungai, Danau, dan Penyeberangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program serta anggaran penelitian dan pengembangan di bidang transportasi laut, sungai, danau, dan penyeberangan;
b. penyiapan penyusunan evaluasi dan pelaporan hasil penelitian dan pengembangan di bidang transportasi laut, sungai, danau, dan penyeberangan;
c. penyiapan pelaksanaan kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang transportasi laut, sungai, danau, dan penyeberangan;
d. penyiapan pelaksanaan penelitian, pengendalian pelaksanaan penelitian, pengembangan teknologi dan rekayasa, serta dukungan teknis penelitian dan pengembangan di bidang transportasi laut, sungai, danau, dan penyeberangan;
e. penyiapan kebutuhan peralatan, metode, data dan informasi penunjang penelitian dan pengembangan, dokumentasi, publikasi, standardisasi, fasilitasi Hak Atas Kekayaan Intelektual, dan diseminasi penelitian dan pengembangan di bidang transportasi laut, sungai, danau, dan penyeberangan; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Laut, Sungai, Danau, dan Penyeberangan.

Pasal 762

Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Laut, Sungai, Danau, dan Penyeberangan terdiri atas:
a. Bidang Program dan Evaluasi;
b. Bidang Pengembangan Teknologi dan Penunjang Penelitian; dan
c. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 763

Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan rencana, program, anggaran penelitian, harmonisasi dan kerja sama, serta evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang transportasi laut, sungai, danau, dan penyeberangan.

Pasal 764

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 763, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan rencana, program dan anggaran, harmonisasi dan kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang transportasi laut, sungai, danau, dan penyeberangan; dan
b. penyiapan bahan perumusan evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang transportasi laut, sungai, danau, dan penyeberangan.

Pasal 765

Bidang Program dan Evaluasi terdiri atas:
a. Subbidang Program; dan
b. Subbidang Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 766

(1) Subbidang Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rencana, program dan anggaran, serta harmonisasi dan kerja sama penelitian

dan pengembangan di bidang transportasi laut, sungai, danau, dan penyeberangan.
(2) Subbidang Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang transportasi laut, sungai, danau, dan penyeberangan.

Pasal 767

Bidang Pengembangan Teknologi dan Penunjang Penelitian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan penelitian, pengembangan teknologi dan rekayasa, kebutuhan peralatan, metode, data dan informasi penunjang penelitian dan pengembangan, dokumentasi, publikasi, standardisasi, fasilitasi Hak Atas Kekayaan Intelektual, serta diseminasi penelitian dan pengembangan di bidang transportasi laut, sungai, danau, dan penyeberangan.

Pasal 768

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 767, Bidang Pengembangan Teknologi dan Penunjang Penelitian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan penelitian, pengendalian pelaksanaan penelitian, pengembangan teknologi dan rekayasa, serta dukungan teknis penelitian dan pengembangan di bidang transportasi laut, sungai, danau, dan penyeberangan; dan
b. penyiapan bahan kebutuhan peralatan, metode, data dan informasi penunjang penelitian dan pengembangan, dokumentasi, publikasi, standardisasi, fasilitasi Hak Atas Kekayaan Intelektual, dan diseminasi penelitian dan pengembangan di bidang transportasi laut, sungai, danau, dan penyeberangan.

Pasal 769

Bidang Pengembangan Teknologi dan Penunjang Penelitian terdiri atas:

a. Subbidang Pengembangan Teknologi dan Rekayasa; dan
b. Subbidang Penunjang Penelitian.

Pasal 770

(1) Subbidang Pengembangan Teknologi dan Rekayasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penelitian, pengendalian pelaksanaan penelitian, pengembangan teknologi dan rekayasa, serta dukungan teknis penelitian dan pengembangan di bidang transportasi laut, sungai, danau, dan penyeberangan.
(2) Subbidang Penunjang Penelitian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebutuhan peralatan, metode, data dan informasi penunjang penelitian dan pengembangan, dokumentasi, publikasi, standardisasi, fasilitasi Hak Atas Kekayaan Intelektual, dan diseminasi penelitian dan pengembangan di bidang transportasi laut, sungai, danau, dan penyeberangan.

Pasal 771

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan, administrasi kepegawaian dan jabatan fungsional, kerumahtanggaan, pengelolaan keuangan, pengelolaan administrasi perlengkapan dan aset di lingkungan Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Laut, Sungai, Danau, dan Penyeberangan.

Pasal 772

Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Udara mempunyai tugas melaksanakan penelitian pengembangan di bidang transportasi udara.

Pasal 773

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 772, Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Udara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program serta anggaran penelitian dan pengembangan di bidang transportasi udara;
b. penyiapan penyusunan evaluasi dan pelaporan hasil penelitian dan pengembangan di bidang transportasi udara;
c. penyiapan pelaksanaan kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang transportasi udara;
d. penyiapan pelaksanaan penelitian, pengendalian pelaksanaan penelitian, pengembangan teknologi dan rekayasa, serta dukungan teknis penelitian dan pengembangan di bidang transportasi udara;
e. penyiapan kebutuhan peralatan, metode, data dan informasi penunjang penelitian dan pengembangan, dokumentasi, publikasi, standardisasi, fasilitasi Hak Atas Kekayaan Intelektual, dan diseminasi penelitian dan pengembangan di bidang transportasi udara; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Udara.

Pasal 774

Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Udara terdiri atas:
a. Bidang Program dan Evaluasi;
b. Bidang Pengembangan Teknologi dan Penunjang Penelitian; dan
c. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 775

Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan rencana, program, anggaran penelitian, harmonisasi dan kerja sama, serta

evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang transportasi udara.

Pasal 776

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 775, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan rencana, program dan anggaran, harmonisasi dan kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang transportasi udara; dan
b. penyiapan bahan perumusan evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang transportasi udara.

Pasal 777

Bidang Program dan Evaluasi terdiri atas:
a. Subbidang Program; dan
b. Subbidang Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 778

(1) Subbidang Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rencana, program dan anggaran, serta harmonisasi dan kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang transportasi udara.
(2) Subbidang Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang transportasi udara.

Pasal 779

Bidang Pengembangan Teknologi dan Penunjang Penelitian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan penelitian, pengembangan teknologi dan rekayasa, kebutuhan peralatan, metode, data dan informasi penunjang penelitian dan pengembangan, dokumentasi, publikasi, standardisasi, fasilitasi Hak Atas Kekayaan Intelektual, serta diseminasi penelitian dan pengembangan di bidang transportasi udara.

Pasal 780

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 779, Bidang Pengembangan Teknologi dan Penunjang Penelitian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan penelitian, pengendalian pelaksanaan penelitian, pengembangan teknologi dan rekayasa, serta dukungan teknis penelitian dan pengembangan di bidang transportasi udara; dan
b. penyiapan bahan kebutuhan peralatan, metode, data dan informasi penunjang penelitian dan pengembangan, dokumentasi, publikasi, standardisasi, fasilitasi Hak Atas Kekayaan Intelektual, dan diseminasi penelitian dan pengembangan di bidang transportasi udara.

Pasal 781

Bidang Pelayanan dan Penunjang Penelitian terdiri atas:
a. Subbidang Pengembangan Teknologi dan Rekayasa; dan
b. Subbidang Penunjang Penelitian.

Pasal 782

(1) Subbidang Pengembangan Teknologi dan Rekayasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penelitian, pengendalian pelaksanaan penelitian, pengembangan teknologi dan rekayasa, serta dukungan teknis penelitian dan pengembangan di bidang transportasi udara.
(2) Subbidang Penunjang Penelitian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebutuhan peralatan, metode, data dan informasi penunjang penelitian dan pengembangan, dokumentasi, publikasi, standardisasi, fasilitasi Hak Atas Kekayaan Intelektual, dan diseminasi penelitian dan pengembangan di bidang transportasi udara.

Pasal 783

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelayanan administrasi umum dan

ketatausahaan, administrasi kepegawaian dan jabatan fungsional, kerumahtanggaan, pengelolaan keuangan, pengelolaan administrasi perlengkapan dan aset di lingkungan Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Udara.

Pasal 784

(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 785

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi.

Pasal 786

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 785, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi;
b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi;

d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 787

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan terdiri atas:
a. Sekretariat Badan;
b. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Darat;
c. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut;
d. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara; dan
e. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Perhubungan.

Pasal 788

Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi, serta pelaksanaan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.

Pasal 789

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 788, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, perumusan kinerja,

pengolahan dan pengelolaan data, pelaksanaan analisis, evaluasi, dan pelaporan, serta penanganan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
b. penyiapan manajemen kepegawaian, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, pembinaan tata kelola Badan Layanan Umum, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, serta pengendalian gratifikasi;
c. penyiapan pembinaan dan pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Penerimaan Negara Bukan Pajak, akuntansi keuangan, Barang Milik Negara, dan tindak lanjut hasil audit, pemeriksaan dan/atau pengawasan; dan
d. penyiapan urusan tata usaha, kerumahtanggaan, keprotokolan, pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, pembentukan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi, pelaksanaan advokasi, penyusunan dokumen kerja sama baik dalam negeri maupun luar negeri, sosialisasi, hubungan masyarakat, publikasi, dokumentasi, promosi, keterbukaan informasi publik, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 790

Sekretariat Badan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Kepegawaian;
c. Bagian Keuangan; dan
d. Bagian Umum.

Pasal 791

Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, perumusan kinerja, pengolahan dan pengelolaan data, pelaksanaan analisis, evaluasi, dan pelaporan, serta penanganan Sistem Pengendalian Intern

Pemerintah.

Pasal 792

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 791, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, rapat pimpinan, pelaksanaan pertemuan dengan lembaga tinggi negara, dan bimbingan teknis penyusunan anggaran;
b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi, rapat koordinasi, penetapan Indikator Kinerja, penanganan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, dan penerimaan calon taruna secara terpusat; dan
c. penyiapan bahan pengolahan dan pengelolaan data, penyusunan target kinerja, laporan akuntabilitas kinerja, analisis dan evaluasi kinerja, serta pelaporan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.

Pasal 793

Bagian Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Program;
b. Subbagian Rencana; dan
c. Subbagian Analisis dan Evaluasi.

Pasal 794

(1) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, rapat pimpinan, pelaksanaan pertemuan dengan lembaga tinggi negara, dan bimbingan teknis penyusunan anggaran.
(2) Subbagian Rencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi, rapat koordinasi, penetapan Indikator Kinerja, penanganan Sistem Pengendalian Intern

Pemerintah, dan penerimaan calon taruna secara terpusat.
(3) Subbagian Analisis dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengolahan dan pengelolaan data, penyusunan target kinerja, laporan akuntabilitas kinerja, analisis dan evaluasi kinerja, serta pelaporan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.

Pasal 795

Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan manajemen kepegawaian, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, pembinaan tata kelola Badan Layanan Umum, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, serta pengendalian gratifikasi.

Pasal 796

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 795, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan perencanaan kepegawaian, penerimaan, pengangkatan, dan penempatan pegawai, detasering, pengelolaan organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, pembinaan tata kelola Badan Layanan Umum, serta pemutakhiran basis data pegawai;
b. penyiapan bahan penyusunan rencana pengembangan pegawai, pemberian tugas belajar, beasiswa, bantuan biaya pendidikan, pembinaan jiwa korps aparatur, asesmen jabatan fungsional, pelaksanaan ujian dinas dan penyesuaian ijazah, serta pembinaan pengasuhan;
dan
c. penyiapan bahan pembinaan karir, disiplin, administrasi kepegawaian, kesejahteraan pegawai, inpassing, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, serta pengendalian gratifikasi.

Pasal 797

Bagian Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana;
b. Subbagian Pengembangan Pegawai; dan
c. Subbagian Mutasi dan Disiplin.

Pasal 798

(1) Subbagian Perencanaan Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan kepegawaian, penerimaan, pengangkatan, dan penempatan pegawai, detasering, pengelolaan organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, pembinaan tata kelola Badan Layanan Umum, serta pemutakhiran basis data pegawai.
(2) Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana pengembangan pegawai, pemberian tugas belajar, beasiswa, bantuan biaya pendidikan, pembinaan jiwa korps aparatur, asesmen jabatan fungsional, pelaksanaan ujian dinas dan penyesuaian ijazah, serta pembinaan pengasuhan.
(3) Subbagian Mutasi dan Disiplin mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan karir, disiplin, administrasi kepegawaian, kesejahteraan pegawai, inpassing, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, serta pengendalian gratifikasi.

Pasal 799

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Penerimaan Negara Bukan Pajak, akuntansi keuangan, Barang Milik Negara, dan tindak lanjut hasil audit, pemeriksaan dan/atau pengawasan.

Pasal 800

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 799, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana pelaksanaan anggaran, usulan revisi anggaran, pengumpulan data dukung dan evaluasi terkait dengan laporan hasil audit, pemeriksaan dan/atau pengawasan, serta pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum dan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
b. penyiapan bahan penyusunan pemantauan pelaksanaan anggaran dan realisasi daya serap, usulan pengelola anggaran, pengelolaan dan pelaporan keuangan; dan
c. penyiapan bahan dan pembinaan pelaksanaan pengelolaan dan pelaporan Barang Milik Negara.

Pasal 801

Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran dan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan;
b. Subbagian Akuntansi Keuangan dan Perbendaharaan;
dan
c. Subbagian Administrasi dan Pengelolaan Barang Milik Negara.

Pasal 802

(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran dan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana pelaksanaan anggaran, usulan revisi anggaran, pengumpulan data dukung dan evaluasi terkait dengan laporan hasil audit, pemeriksaan dan/atau pengawasan, serta pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum dan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2) Subbagian Akuntansi Keuangan dan Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pemantauan pelaksanaan anggaran dan realisasi daya serap, usulan pengelola anggaran,

pengelolaan dan pelaporan keuangan.
(3) Subbagian Administrasi dan Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pembinaan pelaksanaan pengelolaan dan pelaporan Barang Milik Negara.

Pasal 803

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan urusan tata usaha, kerumahtanggaan, keprotokolan, pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, pembentukan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi, pelaksanaan advokasi, penyusunan dokumen kerja sama baik dalam negeri maupun luar negeri, sosialisasi, hubungan masyarakat, publikasi, dokumentasi, promosi, keterbukaan informasi publik, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 804

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 803, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan urusan dalam, ketatausahaan, pemeliharaan fasilitas pegawai, kantor, pengelolaan perpustakaan, layanan kesehatan, keprotokolan, dan pelaksanaan rapat kedinasan, serta penanggulangan darurat akibat bencana;
b. penyiapan bahan pembentukan peraturan perundang- undangan, ratifikasi konvensi internasional, penelaahan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum, penyusunan dokumen kerja sama dengan instansi/lembaga dalam negeri dan luar negeri, serta sosialisasi; dan
c. penyiapan bahan dan pembinaan hubungan masyarakat, publikasi, dokumentasi, promosi, keterbukaan informasi publik, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 805

Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga;
b. Subbagian Hukum dan Kerja Sama; dan
c. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi.

Pasal 806

(1) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan dalam, ketatausahaan, pemeliharaan fasilitas pegawai, kantor, pengelolaan perpustakaan, layanan kesehatan, keprotokolan, dan pelaksanaan rapat kedinasan, serta penanggulangan darurat akibat bencana.
(2) Subbagian Hukum dan Kerja sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembentukan peraturan perundang-undangan, ratifikasi konvensi internasional, penelaahan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum, penyusunan dokumen kerja sama dengan instansi/lembaga dalam negeri dan luar negeri, serta sosialisasi.
(3) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pembinaan hubungan masyarakat, publikasi, dokumentasi, promosi, keterbukaan informasi publik, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 807

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Darat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis dan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi darat dan perkeretaapian.

Pasal 808

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 807, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Darat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, rencana pengembangan sumber daya manusia, penetapan dan perumusan kinerja, analisis, evaluasi dan pelaporan kinerja, pengelolaan data, laporan evaluasi kegiatan, teknologi informasi dan komunikasi, penanganan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, manajemen kepegawaian, organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengendalian gratifikasi, urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, kehumasan, keterbukaan informasi publik, dan perpustakaan pengelolaan keuangan, Barang Milik Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta koordinasi tata kelola dan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum;
b. penyiapan koordinasi program dan anggaran pendidikan, rencana kebutuhan sumber daya manusia pendidikan, penyusunan kerja sama, kurikulum, silabus, pedoman pendidikan, program pembinaan lembaga pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi, akreditasi, serta rekomendasi pendirian Lembaga Pendidikan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penyelenggaran pendidikan; dan
c. penyiapan koordinasi program dan anggaran pelatihan, rencana kebutuhan sumber daya manusia pelatihan, penyusunan kerja sama, kurikulum, silabus, pedoman pelatihan, program pembinaan lembaga pelatihan, pendidik dan tenaga kependidikan untuk pelatihan, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi, akreditasi, serta rekomendasi pendirian Lembaga Pelatihan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pelatihan.

Pasal 809

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Darat terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bidang Pendidikan; dan
c. Bidang Pelatihan.

Pasal 810

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, rencana pengembangan sumber daya manusia, penetapan dan perumusan kinerja, analisis, evaluasi dan pelaporan kinerja, pengelolaan data, laporan evaluasi kegiatan, teknologi informasi dan komunikasi, penanganan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, manajemen kepegawaian, organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengendalian gratifikasi, urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, kehumasan, keterbukaan informasi publik, dan perpustakaan, pengelolaan keuangan, Barang Milik Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta koordinasi tata kelola dan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.

Pasal 811

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 810, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, rencana pengembangan sumber daya manusia, penetapan dan perumusan kinerja, analisis, evaluasi dan pelaporan kinerja, pengelolaan data, laporan evaluasi kegiatan, teknologi informasi dan komunikasi, serta penanganan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; dan
b. penyiapan bahan manajemen kepegawaian, organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan

Aparatur Sipil Negara, pengendalian gratifikasi, urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, kehumasan, keterbukaan informasi publik, dan perpustakaan pengelolaan keuangan, Barang Milik Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta koordinasi tata kelola dan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.

Pasal 812

Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi; dan
b. Subbagian Tata Usaha, Kepegawaian dan Keuangan.

Pasal 813

(1) Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, rencana pengembangan sumber daya manusia, penetapan dan perumusan kinerja, analisis, evaluasi dan pelaporan kinerja, pengelolaan data, laporan evaluasi kegiatan, teknologi informasi dan komunikasi, serta penanganan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
(2) Subbagian Tata Usaha, Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan manajemen kepegawaian, organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengendalian gratifikasi, urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, kehumasan, keterbukaan informasi publik, dan perpustakaan, pengelolaan keuangan, Barang Milik Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta koordinasi tata kelola dan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.

Pasal 814

Bidang Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi program dan anggaran pendidikan, rencana kebutuhan sumber daya manusia pendidikan,

penyusunan kerja sama, kurikulum, silabus, pedoman pendidikan, program pembinaan lembaga pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi, akreditasi, serta rekomendasi pendirian Lembaga Pendidikan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penyelenggaran pendidikan.

Pasal 815

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 814, Bidang Pendidikan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan koordinasi program dan anggaran pendidikan, rencana kebutuhan sumber daya manusia pendidikan, penyusunan kerja sama, program pembinaan lembaga pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan; dan
b. penyiapan bahan penyusunan kurikulum, silabus, pedoman pendidikan, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi, akreditasi, serta rekomendasi pendirian Lembaga Pendidikan.

Pasal 816

Bidang Pendidikan terdiri atas:
a. Subbidang Program Pendidikan; dan
b. Subbidang Standardisasi Pendidikan.

Pasal 817

(1) Subbidang Program Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi program dan anggaran pendidikan, rencana kebutuhan sumber daya manusia pendidikan, penyusunan kerja sama, program pembinaan lembaga pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan.
(2) Subbidang Standardisasi Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kurikulum, silabus, pedoman pendidikan, pelaksanaan sertifikasi,

standardisasi, akreditasi, serta rekomendasi pendirian Lembaga Pendidikan.

Pasal 818

Bidang Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi program dan anggaran pelatihan, rencana kebutuhan sumber daya manusia pelatihan, penyusunan kerja sama, kurikulum, silabus, pedoman pelatihan, program pembinaan lembaga pelatihan, pendidik dan tenaga kependidikan untuk pelatihan, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi, akreditasi, serta rekomendasi pendirian Lembaga Pelatihan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pelatihan.

Pasal 819

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 818, Bidang Pelatihan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan koordinasi program dan anggaran pelatihan, rencana kebutuhan sumber daya manusia pelatihan, penyusunan kerja sama, program pembinaan lembaga pelatihan, pendidik dan tenaga kependidikan untuk pelatihan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pelatihan; dan
b. penyiapan bahan penyusunan kurikulum, silabus, pedoman pelatihan, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi, akreditasi, serta rekomendasi pendirian Lembaga Pelatihan.

Pasal 820

Bidang Pelatihan terdiri atas:
a. Subbidang Program Pelatihan; dan
b. Subbidang Standardisasi Pelatihan.

Pasal 821

(1) Subbidang Program Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi program dan anggaran pelatihan, rencana kebutuhan sumber daya

manusia pelatihan, penyusunan kerja sama, program pembinaan lembaga pelatihan, pendidik dan tenaga kependidikan untuk pelatihan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pelatihan.
(2) Subbidang Standardisasi Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kurikulum, silabus, pedoman pelatihan, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi, akreditasi, serta rekomendasi pendirian Lembaga Pelatihan.

Pasal 822

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis dan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi laut.

Pasal 823

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 822, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, rencana pengembangan sumber daya manusia, penetapan dan perumusan kinerja, analisis, evaluasi dan pelaporan kinerja, pengelolaan data, laporan evaluasi kegiatan, teknologi informasi dan komunikasi, penanganan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, manajemen kepegawaian, organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengendalian gratifikasi, urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, kehumasan, keterbukaan informasi publik, dan perpustakaan, pengelolaan keuangan, Barang Milik Negara, Penerimaan Negara

Bukan Pajak, serta koordinasi tata kelola dan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum;
b. penyiapan koordinasi program dan anggaran pendidikan, rencana kebutuhan sumber daya manusia pendidikan, penyusunan kerja sama, kurikulum, silabus, pedoman pendidikan, program pembinaan lembaga pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi, akreditasi, serta rekomendasi pendirian Lembaga Pendidikan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penyelenggaran pendidikan; dan
c. penyiapan koordinasi program dan anggaran pelatihan, rencana kebutuhan sumber daya manusia pelatihan, penyusunan kerja sama, kurikulum, silabus, pedoman pelatihan, program pembinaan lembaga pelatihan, pendidik dan tenaga kependidikan untuk pelatihan, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi, akreditasi, serta rekomendasi pendirian Lembaga Pelatihan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pelatihan.

Pasal 824

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bidang Pendidikan ; dan
c. Bidang Pelatihan.

Pasal 825

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, rencana pengembangan sumber daya manusia, penetapan dan perumusan kinerja, analisis, evaluasi dan pelaporan kinerja, pengelolaan data, laporan evaluasi kegiatan, teknologi informasi dan komunikasi, penanganan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, manajemen kepegawaian, organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

dan Aparatur Sipil Negara, pengendalian gratifikasi, urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, kehumasan, keterbukaan informasi publik, dan perpustakaan, pengelolaan keuangan, Barang Milik Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta koordinasi tata kelola dan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.

Pasal 826

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 825, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, rencana pengembangan sumber daya manusia, penetapan dan perumusan kinerja, analisis, evaluasi dan pelaporan kinerja, pengelolaan data, laporan evaluasi kegiatan, teknologi informasi dan komunikasi, serta penanganan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; dan
b. penyiapan bahan manajemen kepegawaian, organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengendalian gratifikasi, urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, kehumasan, keterbukaan informasi publik, dan perpustakaan, pengelolaan keuangan, Barang Milik Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta koordinasi tata kelola dan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.

Pasal 827

Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi; dan
b. Subbagian Tata Usaha, Kepegawaian dan Keuangan.

Pasal 828

(1) Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, rencana pengembangan sumber daya manusia,

penetapan dan perumusan kinerja, analisis, evaluasi dan pelaporan kinerja, pengelolaan data, laporan evaluasi kegiatan, teknologi informasi dan komunikasi, serta penanganan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
(2) Subbagian Tata Usaha, Kepegawaian dan Keuangan, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan manajemen kepegawaian, organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengendalian gratifikasi, urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, kehumasan, keterbukaan informasi publik, dan perpustakaan, pengelolaan keuangan, Barang Milik Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta koordinasi tata kelola dan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.

Pasal 829

Bidang Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi program dan anggaran pendidikan, rencana kebutuhan sumber daya manusia pendidikan, penyusunan kerja sama, kurikulum, silabus, pedoman pendidikan, program pembinaan lembaga pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi, akreditasi, serta rekomendasi pendirian Lembaga Pendidikan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penyelenggaran pendidikan.

Pasal 830

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 829, Bidang Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi program dan anggaran pendidikan, rencana kebutuhan sumber daya manusia pendidikan, penyusunan kerja sama, program pembinaan lembaga pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan; dan

b. penyiapan bahan penyusunan kurikulum, silabus, pedoman pendidikan, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi, akreditasi, serta rekomendasi pendirian Lembaga Pendidikan.

Pasal 831

Bidang Pendidikan terdiri atas:
a. Subbidang Program Pendidikan; dan
b. Subbidang Standardisasi Pendidikan.

Pasal 832

(1) Subbidang Program Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi program dan anggaran pendidikan, rencana kebutuhan sumber daya manusia pendidikan, penyusunan kerja sama, program pembinaan lembaga pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan.
(2) Subbidang Standardisasi Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kurikulum, silabus, pedoman pendidikan, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi, akreditasi, serta rekomendasi pendirian Lembaga Pendidikan.

Pasal 833

Bidang Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi program dan anggaran pelatihan, rencana kebutuhan sumber daya manusia pelatihan, penyusunan kerja sama, kurikulum, silabus, pedoman pelatihan, program pembinaan lembaga pelatihan, pendidik dan tenaga kependidikan untuk pelatihan, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi, akreditasi, serta rekomendasi pendirian Lembaga Pelatihan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pelatihan.

Pasal 834

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 833, Bidang Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi program dan anggaran pelatihan, rencana kebutuhan sumber daya manusia pelatihan, penyusunan kerja sama, program pembinaan lembaga pelatihan, pendidik dan tenaga kependidikan untuk pelatihan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pelatihan; dan
b. penyiapan bahan penyusunan kurikulum, silabus, pedoman pelatihan, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi, akreditasi, serta rekomendasi pendirian Lembaga Pelatihan.

Pasal 835

Bidang Pelatihan terdiri atas:
a. Subbidang Program Pelatihan; dan
b. Subbidang Standardisasi Pelatihan.

Pasal 836

(1) Subbidang Program Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi program dan anggaran pelatihan, rencana kebutuhan sumber daya manusia pelatihan, penyusunan kerja sama, program pembinaan lembaga pelatihan, pendidik dan tenaga kependidikan untuk pelatihan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pelatihan.
(2) Subbidang Standardisasi Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kurikulum, silabus, pedoman pelatihan, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi, akreditasi, serta rekomendasi pendirian Lembaga Pelatihan.

Pasal 837

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis dan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi udara.

Pasal 838

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 837, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, rencana pengembangan sumber daya manusia, perumusan kinerja, laporan akuntabilitas kinerja, penanganan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, manajemen kepegawaian, organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, pengelolaan data, keuangan, Barang Milik Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak, laporan evaluasi kegiatan, teknologi informasi dan komunikasi, perpustakaan, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengendalian gratifikasi, urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, kehumasan, keterbukaan informasi publik, serta koordinasi tata kelola dan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum;
b. penyiapan pembinaan lembaga pendidikan, tenaga pendidik dan kependidikan, pemantauan dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan, penyusunan kurikulum, silabus, pedoman pendidikan, kerja sama, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi, akreditasi, dan rekomendasi pendirian lembaga pendidikan; dan
c. penyiapan pembinaan lembaga pelatihan, tenaga pelatih dan kepelatihan, pemantauan, dan pelaporan penyelenggaraan pelatihan, penyusunan kurikulum,

silabus, pedoman pelatihan, kerja sama, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi, akreditasi, dan rekomendasi pendirian lembaga pelatihan.

Pasal 839

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bidang Pendidikan; dan
c. Bidang Pelatihan.

Pasal 840

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, rencana pengembangan sumber daya manusia, perumusan kinerja, laporan akuntabilitas kinerja, penanganan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, manajemen kepegawaian, organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, pengelolaan data, keuangan, Barang Milik Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak, laporan evaluasi kegiatan, teknologi informasi dan komunikasi, perpustakaan, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengendalian gratifikasi, urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, kehumasan, keterbukaan informasi publik, serta koordinasi tata kelola dan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.

Pasal 841

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 840, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan perencanaan, pengkoordinasian rencana, program kerja dan anggaran, rencana pengembangan sumber daya manusia, penetapan Indikator Kinerja, penyusunan rapat koordinasi, target kinerja, analisis, evaluasi, penetapan, dan pelaporan kinerja, pengelolaan laporan evaluasi kegiatan, data, teknologi informasi dan komunikasi, serta

penanganan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; dan
b. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, kehumasan, keterbukaan informasi publik, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengendalian gratifikasi, koordinasi pengelolaan keuangan dan tata kelola Badan Layanan Umum, pengelolaan perpustakaan, penyiapan bahan manajemen kepegawaian, organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, penyusunan rencana pelaksanaan anggaran, usulan revisi anggaran, pemantauan anggaran dan realisasi daya serap, pengumpulan data dukung dan evaluasi terkait dengan laporan hasil audit, pemeriksaan dan/atau pengawasan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, usulan pengelola anggaran, serta pengelolaan dan pelaporan keuangan dan Barang Milik Negara.

Pasal 842

Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi; dan
b. Subbagian Tata Usaha, Kepegawaian dan Keuangan.

Pasal 843

(1) Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyusunan perencanaan, pengkoordinasian rencana, program kerja dan anggaran, rencana pengembangan sumber daya manusia, penetapan Indikator Kinerja, penyusunan rapat koordinasi, target kinerja, analisis, evaluasi, penetapan, dan pelaporan kinerja, pengelolaan laporan evaluasi kegiatan, data, teknologi informasi dan komunikasi, serta penanganan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
(2) Subbagian Tata Usaha, Kepegawaian, dan Keuangan, mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, kehumasan, keterbukaan informasi publik, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengendalian

gratifikasi, koordinasi pengelolaan keuangan dan tata kelola Badan Layanan Umum, pengelolaan perpustakaan, penyiapan bahan manajemen kepegawaian, organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, penyusunan rencana pelaksanaan anggaran, usulan revisi anggaran, pemantauan anggaran dan realisasi daya serap, pengumpulan data dukung dan evaluasi terkait dengan laporan hasil audit, pemeriksaan dan/atau pengawasan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, usulan pengelola anggaran, serta pengelolaan dan pelaporan keuangan dan Barang Milik Negara.

Pasal 844

Bidang Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan lembaga pendidikan, tenaga pendidik dan kependidikan, pemantauan dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan, penyusunan kurikulum, silabus, pedoman pendidikan, kerja sama, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi, akreditasi, dan rekomendasi pendirian lembaga pendidikan.

Pasal 845

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 844, Bidang Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran pendidikan, kerja sama, rencana kebutuhan sumber daya manusia, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan; dan
b. penyiapan bahan pembinaan lembaga pendidikan, pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan, serta pelaksanaan sertifikasi, akreditasi, standardisasi program, dan rekomendasi pendirian lembaga pendidikan.

Pasal 846

Bidang Pendidikan terdiri atas:
a. Subbidang Program Pendidikan; dan
b. Subbidang Standardisasi Pendidikan.

Pasal 847

(1) Subbidang Program Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran pendidikan, kerja sama, rencana kebutuhan sumber daya manusia, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan.
(2) Subbidang Standardisasi Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan lembaga pendidikan, pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan, serta pelaksanaan sertifikasi, akreditasi, standardisasi program, dan rekomendasi pendirian lembaga pendidikan.

Pasal 848

Bidang Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan lembaga pelatihan, tenaga pelatih dan kepelatihan, pemantauan, dan pelaporan penyelenggaraan pelatihan, penyusunan kurikulum, silabus, pedoman pelatihan, kerja sama, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi, akreditasi, dan rekomendasi pendirian lembaga pelatihan.

Pasal 849

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 848, Bidang Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran pelatihan, kerja sama, rencana kebutuhan sumber daya manusia, serta pelaksanaan pemantauan, dan pelaporan; dan
b. penyiapan bahan pembinaan lembaga pelatihan, tenaga pelatih dan kepelatihan, serta pelaksanaan sertifikasi, akreditasi, standardisasi program, dan bahan rekomendasi pendirian lembaga pelatihan.

Pasal 850

Bidang Pelatihan terdiri dari:
a. Subbidang Program Pelatihan; dan
b. Subbidang Standardisasi Pelatihan.

Pasal 851

(1) Subbidang Program Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran pelatihan, kerja sama, rencana kebutuhan sumber daya manusia, serta pelaksanaan pemantauan, dan pelaporan.
(2) Subbidang Standardisasi Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan lembaga pelatihan, tenaga pelatih dan kepelatihan, serta pelaksanaan sertifikasi, akreditasi, standardisasi program, dan bahan rekomendasi pendirian lembaga pelatihan.

Pasal 852

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan manajerial, struktural dan fungsional untuk sumber daya manusia aparatur perhubungan, serta pemberian pembinaan teknis kepada satuan organisasi yang menangani pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pembangunan karakter.

Pasal 853

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 852, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana pelaksanaan anggaran, usulan revisi anggaran, pengumpulan data

dukung dan evaluasi terkait dengan laporan hasil audit, pemeriksaan dan/atau pengawasan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, penyusunan pemantauan anggaran dan realisasi daya serap, usulan pengelola anggaran, pengelolaan dan pelaporan keuangan dan Barang Milik Negara, pengelolaan kerumahtanggaan, sarana prasarana pendidikan dan pelatihan, perpustakaan, layanan kesehatan, serta koordinasi pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, teknologi informasi dan komunikasi, penyiapan bahan manajemen kepegawaian, organisasi, dan tata laksana, reformasi birokrasi, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengendalian gratifikasi, urusan ketatausahaan, hukum, kehumasan, keterbukaan informasi publik, serta koordinasi tata kelola Badan Layanan Umum;
b. penyiapan jenis pendidikan dan pelatihan aparatur perhubungan, rencana pengembangan sumber daya manusia aparatur perhubungan, rencana, program kerja dan anggaran, perumusan kinerja, monitoring, analisis, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta penanganan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
c. penyiapan standardisasi, penjaminan mutu dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, kerja sama, pembinaan lembaga pendidikan dan pelatihan, widyaiswara, instruktur, dan tenaga manajemen serta sertifikasi pendidikan dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, struktural dan fungsional aparatur perhubungan; dan
d. penyiapan standardisasi, penjaminan mutu dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, kerja sama, pembinaan lembaga pendidikan dan pelatihan, widyaiswara, instruktur, dan tenaga manajemen serta sertifikasi pendidikan dan pelatihan manajerial aparatur perhubungan.

Pasal 854

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Perhubungan terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bidang Perencanaan;
c. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Struktural dan Fungsional; dan
d. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Manajerial.

Pasal 855

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana pelaksanaan anggaran, usulan revisi anggaran, pengumpulan data dukung dan evaluasi terkait dengan laporan hasil audit, pemeriksaan dan/atau pengawasan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, penyusunan pemantauan anggaran dan realisasi daya serap, usulan pengelola anggaran, pengelolaan dan pelaporan keuangan dan Barang Milik Negara, pengelolaan kerumahtanggaan, sarana prasarana pendidikan dan pelatihan, perpustakaan, layanan kesehatan, serta koordinasi pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, teknologi informasi dan komunikasi, penyiapan bahan manajemen kepegawaian, organisasi, dan tata laksana, reformasi birokrasi, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengendalian gratifikasi, urusan ketatausahaan, hukum, kehumasan, keterbukaan informasi publik, serta koordinasi tata kelola Badan Layanan Umum.

Pasal 856

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 855, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana pelaksanaan anggaran, usulan revisi anggaran, pengumpulan data dukung dan evaluasi terkait dengan laporan hasil audit, pemeriksaan dan/atau pengawasan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, penyusunan pemantauan anggaran dan realisasi daya serap, usulan pengelola anggaran,

pengelolaan dan pelaporan keuangan dan Barang Milik Negara, kerumahtanggaan, sarana prasarana pendidikan dan pelatihan, perpustakaan, layanan kesehatan, serta koordinasi pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum;
dan
b. penyiapan bahan manajemen kepegawaian, organisasi, dan tata laksana, reformasi birokrasi, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengendalian gratifikasi, urusan ketatausahaan, hukum, kehumasan, keterbukaan informasi publik, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta koordinasi tata kelola Badan Layanan Umum.

Pasal 857

Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan dan Kerumahtanggaan; dan
b. Subbagian Kepegawaian dan Tata Usaha.

Pasal 858

(1) Subbagian Keuangan dan Kerumahtanggaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana pelaksanaan anggaran, usulan revisi anggaran, pengumpulan data dukung dan evaluasi terkait dengan laporan hasil audit, pemeriksaan dan/atau pengawasan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, penyusunan pemantauan anggaran dan realisasi daya serap, usulan pengelola anggaran, pengelolaan dan pelaporan keuangan dan Barang Milik Negara, kerumahtanggaan, sarana prasarana pendidikan dan pelatihan, perpustakaan, layanan kesehatan, serta koordinasi pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Subbagian Kepegawaian dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan manajemen kepegawaian, organisasi, dan tata laksana, reformasi birokrasi, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara,

pengendalian gratifikasi, urusan ketatausahaan, hukum, kehumasan, keterbukaan informasi publik, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta koordinasi tata kelola Badan Layanan Umum.

Pasal 859

Bidang Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan jenis pendidikan dan pelatihan aparatur perhubungan, rencana pengembangan sumber daya manusia aparatur perhubungan, rencana, program kerja dan anggaran, perumusan kinerja, monitoring, analisis, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta penanganan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Pasal 860

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 859, Bidang Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan jenis pendidikan dan pelatihan, rencana pengembangan sumber daya manusia aparatur perhubungan, rencana, program kerja dan anggaran pendidikan dan pelatihan, penetapan Indikator Kinerja, penyusunan kurikulum, silabus, metodik, didaktik, alat pengajaran, tenaga pengajar, sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan aparatur perhubungan; dan
b. penyiapan bahan penyusunan target kinerja, laporan akuntabilitas kinerja, analisis dan evaluasi kinerja, pelaporan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dan pengelolaan laporan evaluasi kegiatan, serta penanganan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Pasal 861

Bidang Perencanaan terdiri atas:
a. Subbidang Program; dan
b. Subbidang Analisis dan Evaluasi.

Pasal 862

(1) Subbidang Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan jenis pendidikan dan pelatihan, rencana pengembangan sumber daya manusia aparatur perhubungan, rencana, program kerja dan anggaran pendidikan dan pelatihan, penetapan Indikator Kinerja, penyusunan kurikulum, silabus, metodik, didaktik, alat pengajaran, tenaga pengajar, sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan aparatur perhubungan.
(2) Subbidang Analisis dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan target kinerja, laporan akuntabilitas kinerja, analisis dan evaluasi kinerja, pelaporan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dan pengelolaan laporan evaluasi kegiatan, serta penanganan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Pasal 863

Bidang Pendidikan dan Pelatihan Struktural dan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan standardisasi, penjaminan mutu dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, kerja sama, pembinaan lembaga pendidikan dan pelatihan, widyaiswara, instruktur, dan tenaga manajemen serta sertifikasi pendidikan dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, struktural dan fungsional aparatur perhubungan.

Pasal 864

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 863, Bidang Pendidikan dan Pelatihan Struktural dan Fungsional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan standardisasi, penjaminan mutu, kerja sama pendidikan dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, struktural, dan fungsional aparatur perhubungan; dan
b. penyiapan bahan pendidikan dan pelatihan, serta pembinaan widyaiswara, instruktur, dan tenaga

manajemen pendidikan dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, struktural, dan fungsional aparatur perhubungan.

Pasal 865

Bidang Pendidikan dan Pelatihan Struktural dan Fungsional terdiri atas:
a. Subbidang Standardisasi, Penjaminan Mutu dan Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan Struktural dan Fungsional; dan
b. Subbidang Pelaksana Pendidikan dan Pelatihan Struktural dan Fungsional.

Pasal 866

(1) Subbidang Standardisasi, Penjaminan Mutu dan Kerja sama Pendidikan dan Pelatihan Struktural dan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan standardisasi, penjaminan mutu, kerja sama pendidikan dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, struktural, dan fungsional aparatur perhubungan.
(2) Subbidang Pelaksana Pendidikan dan Pelatihan Struktural dan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pendidikan dan pelatihan, serta pembinaan widyaiswara, instruktur, dan tenaga manajemen pendidikan dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, struktural, dan fungsional aparatur perhubungan.

Pasal 867

Bidang Pendidikan dan Pelatihan Manajerial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan standardisasi, penjaminan mutu dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, kerja sama, pembinaan lembaga pendidikan dan pelatihan, widyaiswara, instruktur, dan tenaga manajemen serta sertifikasi pendidikan dan pelatihan manajerial aparatur perhubungan.

Pasal 868

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 867, Bidang Pendidikan dan Pelatihan Manajerial menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan legalitas, kerja sama, penjaminan mutu, pembinaan sertifikasi bersama instansi pendidikan dan pelatihan manajerial aparatur perhubungan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan milik pemerintah dan masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dan pelatihan manajerial transportasi; dan
b. penyiapan bahan pendidikan dan pelatihan manajerial serta pembinaan widyaiswara, instruktur, dan tenaga manajemen pendidikan dan pelatihan manajerial aparatur perhubungan.

Pasal 869

Bidang Pendidikan dan Pelatihan Manajerial terdiri atas:
a. Subbidang Standardisasi, Penjaminan Mutu dan Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan Manajerial; dan
b. Subbidang Pelaksana Pendidikan dan Pelatihan Manajerial.

Pasal 870

(1) Subbidang Standardisasi, Penjaminan Mutu dan Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan Manajerial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan legalitas, kerja sama, penjaminan mutu, pembinaan sertifikasi bersama instansi pendidikan dan pelatihan manajerial aparatur perhubungan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan milik pemerintah dan masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dan pelatihan manajerial transportasi.
(2) Subbidang Pelaksana Pendidikan dan Pelatihan Manajerial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pendidikan dan pelatihan manajerial serta pembinaan widyaiswara, instruktur, dan tenaga

manajemen pendidikan dan pelatihan manajerial aparatur perhubungan.

Pasal 871

(1) Menteri dibantu oleh 4 (empat) Staf Ahli.
(2) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri mengenai masalah tertentu sesuai dengan bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Inspektorat Jenderal.
(4) Kelompok Staf Ahli dibantu oleh Subbagian Tata Usaha yang secara administratif berada di bawah Sekretaris Jenderal dan sehari-hari dibina oleh Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan pada Biro Umum.

Pasal 872

(1) Staf Ahli terdiri atas:
a. Staf Ahli Bidang Teknologi, Lingkungan, dan Energi Perhubungan;
b. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan;
c. Staf Ahli Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Perhubungan; dan
d. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kawasan dan Kemitraan Perhubungan.
(2) Staf Ahli dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 873

(1) Staf Ahli Bidang Teknologi, Lingkungan, dan Energi Perhubungan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri

terkait dengan bidang teknologi, lingkungan, dan energi perhubungan.
(2) Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum dan reformasi birokrasi perhubungan.
(3) Staf Ahli Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Perhubungan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang logistik, multimoda, dan keselamatan perhubungan.
(4) Staf Ahli Bidang Ekonomi Kawasan dan Kemitraan Perhubungan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi kawasan dan kemitraan perhubungan.

Pasal 874

(1) Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Perhubungan dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 875

Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Perhubungan mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan pengelolaan dan standardisasi, rencana dan kebijakan, pengembangan sistem, data dan layanan operasional sistem teknologi informasi dan komunikasi Kementerian Perhubungan, penyusunan rencana kerja dan anggaran, ketatausahaan dan Jabatan Fungsional di bidang data dan

teknologi informasi.

Pasal 876

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 875, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan perencanaan teknologi informasi dan komunikasi, standar kebijakan dan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan, perancangan, pembangunan, pengembangan, dan pengujian sistem aplikasi, basis data, dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
c. penyiapan pengelolaan data dan layanan operasional teknologi informasi dan komunikasi;
d. penyiapan penyusunan rencana program anggaran, urusan keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, pengelolaan administrasi barang milik negara, pengendalian gratifikasi, evaluasi dan pelaporan, serta penyiapan dan pengelolaan Jabatan Fungsional di bidang data dan teknologi informasi; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.

Pasal 877

Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Perhubungan terdiri atas:
a. Bidang Perencanaan dan Kebijakan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
b. Bidang Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. Bidang Pengelolaan Data dan Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi;
d. Bagian Tata Usaha.

Pasal 878

Bidang Perencanaan dan Kebijakan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan

penyusunan perencanaan teknologi informasi dan komunikasi, standar kebijakan dan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 879

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 878, Bidang Perencanaan dan Kebijakan Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan perencanaan teknologi informasi dan komunikasi; dan
b. penyiapan bahan penyusunan standar kebijakan dan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 880

Bidang Perencanaan dan Kebijakan Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
a. Subbidang Rencana Teknologi Informasi dan Komunikasi;
dan
b. Subbidang Kebijakan Teknologi Informasi Dan Komunikasi.

Pasal 881

(1) Subbidang Rencana Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Subbidang Kebijakan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan standar kebijakan dan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 882

Bidang Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan, perancangan, pembangunan, pengembangan, dan pengujian sistem aplikasi, basis data, dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 883

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 882, Bidang Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan, perancangan, pembangunan, pengembangan, pengujian, dokumentasi, serta evaluasi aplikasi dan basis data; dan
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan, perancangan, pembangunan, pengembangan, pengujian, dokumentasi, serta evaluasi infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 884

Bidang Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
a. Subbidang Pengembangan Aplikasi dan Basis Data; dan
b. Subbidang Pengembangan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Pasal 885

(1) Subbidang Pengembangan Aplikasi dan Basis Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan, perancangan, pembangunan, pengembangan, pengujian, dokumentasi, serta evaluasi aplikasi dan basis data.
(2) Subbidang Pengembangan Infrastruktur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan, perancangan, pembangunan, pengembangan, pengujian, dokumentasi, serta evaluasi infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 886

Bidang Pengelolaan Data dan Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan data dan layanan operasional teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 887

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 886, Bidang Pengelolaan Data dan Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengelolaan data teknologi informasi dan komunikasi; dan
b. penyiapan bahan layanan operasional teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 888

Bidang Pengelolaan Data dan Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
a. Subbidang Pengelolaan Data; dan
b. Subbidang Operasional.

Pasal 889

(1) Subbidang Pengelolaan Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan data teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Subbidang Operasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan layanan operasional teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 890

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana program anggaran, urusan keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, pengelolaan administrasi barang milik negara, pengendalian gratifikasi, evaluasi dan pelaporan, serta penyiapan dan pengelolaan Jabatan Fungsional di bidang data dan teknologi informasi.

Pasal 891

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 890, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan penyusunan rencana program anggaran, urusan keuangan, pengelolaan administrasi barang milik negara, pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, serta evaluasi dan pelaporan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, reformasi birokrasi, pengendalian gratifikasi, persuratan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, serta pengelolaan Jabatan Fungsional dibidang data dan teknologi informasi.

Pasal 892

Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
b. Subbagian Kepegawaian dan Umum.

Pasal 893

(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program anggaran, urusan keuangan, pengelolaan administrasi barang milik negara, pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, serta evaluasi dan pelaporan.
(2) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, reformasi birokrasi, pengendalian gratifikasi, persuratan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, serta pengelolaan Jabatan Fungsional dibidang data dan teknologi informasi.

Pasal 894

(1) Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan adalah unsur penunjang Kementerian Perhubungan yang berada

di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 895

Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan kebijakan lingkungan hidup, peningkatan sistem dan inovasi pelayanan transportasi berkelanjutan.

Pasal 896

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 895, Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan dan pengelolaan kebijakan lingkungan hidup, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sektor transportasi;
b. penyiapan pembinaan dan pengelolaan kebijakan peningkatan sistem dan inovasi pelayanan sarana dan prasarana transportasi berkelanjutan; dan
c. penyiapan pelaksanaan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan administrasi barang milik negara, pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, monitoring dan evaluasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), serta pengelolaan jabatan fungsional di bidang lingkungan.

Pasal 897

Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan terdiri atas:
a. Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup Transportasi;
b. Bidang Tata Kelola Sistem Pelayanan Sarana dan Prasarana Transportasi; dan
c. Bagian Tata Usaha.

Pasal 898

Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup Transportasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pengelolaan kebijakan lingkungan hidup, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sektor transportasi.

Pasal 899

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 898, Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup Transportasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, perumusan dan pelaporan pembinaan dan pengelolaan kebijakan lingkungan hidup dan energi terbarukan, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim subsektor transportasi darat, perkeretaapian dan penunjang; dan
b. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, perumusan dan pelaporan pembinaan dan pengelolaan kebijakan lingkungan hidup dan energi terbarukan, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim subsektor transportasi laut dan udara.

Pasal 900

Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup Transportasi terdiri atas:
a. Subbidang Tata Kelola Lingkungan Hidup Transportasi Darat, Perkeretaapian dan Penunjang; dan
b. Subbidang Tata Kelola Lingkungan Hidup Transportasi Laut dan Udara.

Pasal 901

(1) Subbidang Tata Kelola Lingkungan Hidup Transportasi Darat, Perkeretaapian dan Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, perumusan dan pelaporan pembinaan dan pengelolaan kebijakan lingkungan hidup dan energi terbarukan, adaptasi dan

mitigasi perubahan iklim subsektor transportasi darat, perkeretaapian dan penunjang.
(2) Subbidang Tata Kelola Lingkungan Hidup Transportasi Laut dan Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, perumusan dan pelaporan pembinaan dan pengelolaan kebijakan lingkungan hidup dan energi terbarukan, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim subsektor transportasi laut dan udara.

Pasal 902

Bidang Tata Kelola Sistem Pelayanan Sarana dan Prasarana Transportasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pengelolaan kebijakan peningkatan sistem dan inovasi pelayanan sarana prasarana transportasi berkelanjutan.

Pasal 903

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 902, Bidang Tata Kelola Sistem Pelayanan Sarana dan Prasarana Transportasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, penilaian, perumusan dan pelaporan pembinaan dan pengelolaan kebijakan peningkatan sistem, inovasi, pengarusutamaan disabilitas dan budaya pelayanan sarana dan prasarana transportasi darat, perkeretaapian dan penunjang; dan
b. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, penilaian, perumusan dan pelaporan pembinaan dan pengelolaan kebijakan peningkatan sistem, inovasi, pengarusutamaan disabilitas dan budaya pelayanan sarana dan prasarana transportasi laut dan udara.

Pasal 904

Bidang Tata Kelola Sistem Pelayanan Sarana dan Prasarana Transportasi terdiri atas:

a. Subbidang Tata Kelola Kualitas Pelayanan Prima Sarana dan Prasarana Transportasi Darat, Perkeretaapian dan Penunjang; dan
b. Subbidang Tata Kelola Kualitas Pelayanan Prima Sarana dan Prasarana Transportasi Laut dan Udara.

Pasal 905

(1) Subbidang Tata Kelola Kualitas Pelayanan Prima Sarana dan Prasarana Transportasi Darat, Perkeretaapian dan Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, penilaian, perumusan dan pelaporan pembinaan dan pengelolaan kebijakan peningkatan sistem, inovasi, pengarusutamaan disabilitas dan budaya pelayanan sarana dan prasarana transportasi darat, perkeretaapian dan penunjang.
(2) Subbidang Tata Kelola Kualitas Pelayanan Prima Sarana dan Prasarana Transportasi Laut dan Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, penilaian, perumusan dan pelaporan pembinaan dan pengelolaan kebijakan peningkatan sistem, inovasi, pengarusutamaan disabilitas dan budaya pelayanan sarana dan prasarana transportasi laut dan udara.

Pasal 906

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan administrasi barang milik negara, pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, monitoring dan evaluasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), serta pengelolaan jabatan fungsional di bidang lingkungan.

Pasal 907

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 906, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan administrasi barang milik negara, pelaksanaan urusan keuangan, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, serta monitoring dan evaluasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN); dan
b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, reformasi birokrasi, pengendalian gratifikasi, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, serta pengelolaan jabatan fungsional di bidang lingkungan.

Pasal 908

Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
b. Subbagian Kepegawaian dan Umum.

Pasal 909

(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan administrasi barang milik negara, pelaksanaan urusan keuangan, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, serta monitoring dan evaluasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
(2) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, reformasi birokrasi, pengendalian gratifikasi, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, serta pengelolaan jabatan fungsional di bidang lingkungan.

Pasal 910

Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan Internasional mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pembinaan perwakilan Kementerian Perhubungan di luar negeri, pelaksanaan kerja sama dan fasilitasi kemitraan/investasi, kerja sama luar negeri, serta fasilitasi dan evaluasi ratifikasi konvensi dan perjanjian internasional di bidang transportasi.

Pasal 911

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 910, Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan dan konsultasi dengan perwakilan Kementerian Perhubungan di luar negeri serta lembaga terkait mengenai pelaksanaan kerja sama dan fasilitasi kemitraan/investasi di bidang transportasi;
b. penyiapan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan dan konsultasi dengan negara mitra, perwakilan Kementerian Perhubungan di luar negeri dan lembaga terkait mengenai pelaksanaan kerja sama luar negeri serta penyiapan monitoring, analisis, fasilitasi dan evaluasi ratifikasi konvensi dan perjanjian internasional dalam hubungan bilateral dan subregional di bidang transportasi;
c. penyiapan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan dan konsultasi dengan negara mitra, organisasi internasional, perwakilan Kementerian Perhubungan di luar negeri, dan lembaga terkait mengenai pelaksanaan kerja sama luar negeri serta penyiapan monitoring, analisisa, fasilitasi dan evaluasi ratifikasi konvensi dan perjanjian internasional dalam hubungan multilateral di bidang transportasi; dan

d. penyiapan perencanaan, penganggaran, penatausahaan keuangan dan barang milik negara perwakilan Kementerian Perhubungan di luar negeri; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.

Pasal 912

Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan Internasional terdiri atas:
a. Bidang Fasilitasi Kemitraan dan Investasi;
b. Bidang Hubungan Bilateral dan Subregional;
c. Bidang Hubungan Multilateral;
d. Bagian Tata Usaha.

Pasal 913

Bidang Fasilitasi Kemitraan dan Investasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan dan konsultasi dengan perwakilan Kementerian Perhubungan di luar negeri serta lembaga terkait mengenai pelaksanaan kerja sama dan fasilitasi kemitraan/investasi di bidang transportasi.

Pasal 914

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 913, Bidang Fasilitasi Kemitraan dan Investasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan dan konsultasi dengan perwakilan Kementerian Perhubungan di luar negeri serta lembaga terkait mengenai pelaksanaan kerja sama dan fasilitasi kemitraan/investasi di bidang transportasi dengan instansi pemerintah pusat dan daerah, serta Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
b. penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan dan konsultasi dengan perwakilan Kementerian Perhubungan di luar negeri serta lembaga terkait mengenai pelaksanaan kerja sama dan fasilitasi kemitraan/investasi di bidang transportasi dengan pihak

swasta dan masyarakat.

Pasal 915

Bidang Fasilitasi Kemitraan dan Investasi terdiri atas:
a. Subbidang Fasilitasi Kemitraan dan Investasi Instansi Pemerintah dan BUMN/BUMD; dan
b. Subbidang Fasilitasi Kemitraan dan Investasi Swasta dan Masyarakat.

Pasal 916

(1) Subbidang Fasilitasi Kemitraan dan Investasi Instansi Pemerintah dan BUMN/BUMD mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan dan konsultasi dengan perwakilan Kementerian Perhubungan di luar negeri serta lembaga terkait mengenai pelaksanaan kerja sama dan fasilitasi kemitraan/investasi di bidang transportasi dengan instansi pemerintah pusat dan daerah, serta Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.
(2) Subbidang Fasilitasi Kemitraan dan Investasi Swasta dan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan dan konsultasi dengan perwakilan Kementerian Perhubungan di luar negeri serta lembaga terkait mengenai pelaksanaan kerja sama dan fasilitasi kemitraan/investasi di bidang transportasi dengan pihak swasta dan/atau masyarakat.

Pasal 917

Bidang Hubungan Bilateral dan Subregional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan dan konsultasi dengan negara mitra dan lembaga terkait mengenai pelaksanaan kerja sama luar negeri serta penyiapan monitoring, analisis, fasilitasi dan evaluasi ratifikasi konvensi dan perjanjian internasional dalam hubungan bilateral dan subregional di bidang transportasi.

Pasal 918

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 917, Bidang Hubungan Bilateral dan Subregional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan dan konsultasi dengan negara mitra dan lembaga terkait mengenai pelaksanaan kerja sama luar negeri serta penyiapan monitoring, analisis, fasilitasi dan evaluasi ratifikasi konvensi dan perjanjian internasional di bidang transportasi wilayah Amerika dan Eropa dengan melibatkan perwakilan Kementerian Perhubungan di luar negeri; dan
b. penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan dan konsultasi dengan negara mitra dan lembaga terkait mengenai pelaksanaan kerja sama luar negeri serta penyiapan monitoring, analisis, fasilitasi dan evaluasi ratifikasi konvensi dan perjanjian internasional di bidang transportasi wilayah Subregional, Asia, Pasifik, dan Afrika dengan melibatkan perwakilan Kementerian Perhubungan di luar negeri.

Pasal 919

Bidang Hubungan Bilateral dan Subregional terdiri atas:
a. Subbidang Hubungan Amerika dan Eropa; dan
b. Subbidang Hubungan Subregional, Asia, Pasifik dan Afrika.

Pasal 920

(1) Subbidang Hubungan Amerika dan Eropa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan dan konsultasi dengan negara mitra dan lembaga terkait mengenai pelaksanaan kerja sama luar negeri serta penyiapan monitoring, analisis, fasilitasi, dan evaluasi ratifikasi konvensi dan perjanjian internasional di bidang transportasi wilayah Amerika dan Eropa dengan melibatkan perwakilan Kementerian Perhubungan di luar

negeri.
(2) Subbidang Hubungan Subregional, Asia, Pasifik, dan Afrika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan dan konsultasi dengan negara mitra dan lembaga terkait mengenai pelaksanaan kerja sama luar negeri serta penyiapan monitoring, analisis, fasilitasi, dan evaluasi ratifikasi konvensi dan perjanjian internasional di bidang transportasi wilayah Subregional, Asia, Pasifik, dan Afrika dengan melibatkan perwakilan Kementerian Perhubungan di luar negeri.

Pasal 921

Bidang Hubungan Multilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan dan konsultasi dengan negara mitra dan lembaga terkait mengenai pelaksanaan kerja sama luar negeri serta penyiapan monitoring, analisis, fasilitasi dan evaluasi ratifikasi konvensi dan perjanjian internasional dalam hubungan multilateral di bidang transportasi.

Pasal 922

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 921, Bidang Hubungan Multilateral menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan dan konsultasi dengan lembaga terkait mengenai pelaksanaan kerja sama luar negeri multilateral serta penyiapan ratifikasi konvensi dan perjanjian luar negeri multilateral di bidang transportasi dengan organisasi internasional di bawah organisasi Persatuan Bangsa-Bangsa; dan
b. penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan dan konsultasi dengan lembaga terkait mengenai pelaksanaan kerja sama luar negeri multilateral serta penyiapan ratifikasi konvensi dan perjanjian luar negeri multilateral di bidang transportasi

dengan organisasi internasional di bawah organisasi Non Persatuan Bangsa- Bangsa.

Pasal 923

Bidang Hubungan Multilateral terdiri atas:
a. Subbidang Hubungan Organisasi Persatuan Bangsa- Bangsa; dan
b. Subbidang Hubungan Organisasi Non Persatuan Bangsa- Bangsa.

Pasal 924

(1) Subbidang Hubungan Organisasi Persatuan Bangsa- Bangsa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan dan konsultasi dengan lembaga terkait mengenai pelaksanaan kerja sama luar negeri serta penyiapan monitoring, analisis, fasilitasi dan evaluasi ratifikasi konvensi dan perjanjian internasional di bidang transportasi dengan organisasi Internasional di bawah Organisasi PBB antara lain IMO, ICAO, UNESCAP dan Organisasi lain di Bawah PBB dengan melibatkan perwakilan Kementerian Perhubungan di luar negeri.
(2) Subbidang Hubungan Organisasi Non Persatuan Bangsa- Bangsa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan dan konsultasi dengan lembaga terkait mengenai pelaksanaan kerja sama luar negeri serta penyiapan monitoring, analisis, fasilitasi dan evaluasi ratifikasi konvensi dan perjanjian internasional di bidang transportasi dengan organisasi Internasional di bawah Organisasi Non Persatuan Bangsa-Bangsa antara lain WTO, APEC, ASEAN dan Organisasi lain di luar PBB dengan melibatkan perwakilan Kementerian Perhubungan di luar negeri.

Pasal 925

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana program anggaran, urusan keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, pengelolaan administrasi barang milik negara, evaluasi dan pelaporan.

Pasal 926

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 925, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana program anggaran, urusan keuangan, pengelolaan administrasi barang milik negara, pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, serta evaluasi dan pelaporan Pusat dan perwakilan Kementerian Perhubungan di luar negeri.
b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, reformasi birokrasi, pengendalian gratifikasi, persuratan, kearsipan, perlengkapan, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan rumah tangga Pusat.

Pasal 927

Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
b. Subbagian Kepegawaian dan Umum.

Pasal 928

(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program anggaran, urusan keuangan, pengelolaan administrasi barang milik negara, pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, serta evaluasi dan pelaporan Pusat dan perwakilan Kementerian Perhubungan di luar negeri.
(2) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan

kepegawaian, reformasi birokrasi, pengendalian gratifikasi, persuratan, kearsipan, perlengkapan, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan rumah tangga Pusat.

Pasal 929

Di lingkungan Kementerian Perhubungan dapat dibentuk jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 930

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 931

(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 930, terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditetapkan oleh kepala unit organisasi.
(3) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 932

(1) Di lingkungan Kementerian Perhubungan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis sebagai pelaksanaan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang Kementerian Perhubungan sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(2) Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(3) Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang telah ada pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sebelum diubah atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 933

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Perhubungan harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Pasal 934

Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang transportasi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 935

Kementerian Perhubungan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Pasal 936

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Perhubungan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 937

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing- masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 938

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 939

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 940

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 941

(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Staf Ahli merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(3) Kepala Biro, Sekretaris Direktorat Jenderal, Direktur, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Inspektur, Sekretaris Badan, dan Kepala Pusat merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 942

Pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap diberikan eselon I.a.

Pasal 943

(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menjadi penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan administrasi Pemerintah pada Organisasi Maritim Internasional dan/atau lembaga internasional di bidang pelayaran lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjadi penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan

administrasi Pemerintah pada Organisasi Penerbangan Sipil Internasional dan/atau lembaga internasional di bidang penerbangan sipil lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 944

Unit Kerja Eselon I dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelaiklautan kapal, kenavigasian, keselamatan dan keamanan pelabuhan, serta perlindungan lingkungan maritim angkutan sungai, danau, dan penyeberangan harus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Pasal 945

(1) Selain organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pada Kementerian Perhubungan terdapat Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang bertanggung jawab pada Menteri.
(2) Ketentuan mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 946

(1) Pimpinan unit organisasi yang menangani fungsi di bidang layanan pengadaan, karena sifat tugas dan fungsinya, menjadi Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Kementerian Perhubungan.
(2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk satuan pelaksana di daerah.
(3) Dalam satuan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditunjuk koordinator satuan pelaksana.
(4) Koordinator satuan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pejabat pelaksana dan/atau pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan

membantu unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi layanan pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Kementerian Perhubungan.
(5) Ketentuan mengenai tata kerja satuan pelaksana diatur oleh pimpinan unit kerja yang menangani fungsi di bidang layanan pengadaan.

Pasal 947

Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pejabat eselon I harus mengusulkan peta proses bisnis, analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas kepada Menteri Perhubungan untuk ditetapkan.

Pasal 948

Dalam hal terjadi pemekaran provinsi, tugas yang dilakukan oleh unit organisasi pada Kementerian Perhubungan tetap berada pada lingkup unit organisasi di provinsi semula.

Pasal 949

Penyusunan program dan anggaran hingga menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran berupa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Perhubungan dilaksanakan oleh Biro Perencanaan dengan melibatkan Biro Keuangan.

Pasal 950

Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Perhubungan dilaksanakan oleh Biro Keuangan dengan melibatkan Biro Perencanaan.

Pasal 951

Susunan organisasi Kementerian Perhubungan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 952

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 953

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, seluruh tugas dan fungsi harus sudah dibentuk dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) bulan.
(2) Tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah dilengkapi dengan tenaga teknis operasional/personil yang memiliki kompetensi di bidangnya serta anggaran paling lambat 6 (enam) bulan.

Pasal 954

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

Pasal 955

Perubahan atas organisasi dan tata kerja Kementerian Perhubungan ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 956

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1844) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 814), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 957

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2018

MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BUDI KARYA SUMADI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2018

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA