Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Penyedia
Pasal 1
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1675), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 7 Oktober 2025
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
DUDY PURWAGANDHI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
