Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 tentang PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : PER/01/M/VIII/2005 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN PERTAHANAN

PERMENHAN No. per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 berlaku

Pasal 4

Departemen terdiri dari: a. Menteri; b. Sekretariat Jenderal; c. Staf Ahli; d. Inspektorat Jenderal; e. Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan; f. Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan; g. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan; h. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan; i. Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan; j. Badan Penelitian dan Pengembangan; k. Badan Pendidikan dan Pelatihan; l. Pusat Data dan Informasi; m. Pusat Keuangan; n. Pusat Kodifikasi; dan o. Pusat Rehabilitasi. 2. Ketentuan Judul BAB XIII, Bagian Keempat, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1039

(1) Pusat Rehabilitasi selanjutnya disebut Pusrehab adalah unsur pelaksana tugas tertentu, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. 2008. No.10 4 (2) Pusrehab dipimpin oleh Kepala yang selanjutnya disebut Kapusrehab. 4. Ketentuan Pasal 1040, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1040

Pusrehab mempunyai tugas melaksanakan pelayanan Rehabilitasi medik, vokasional dan sosial bagi personel pertahanan. 5. Ketentuan Pasal 1041, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1041

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1040, Pusrehab menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana program dan anggaran di bidang pelayanan rehabilitasi medik, vokasional, dan sosial; b. penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang pelayanan rehabilitasi medik, vokasional, dan sosial; c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pelayanan rehabilitasi medik, vokasional, dan sosial; d. pelaksanaan pelayanan rehabilitasi medik, vokasional, dan sosial; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, serta data dan informasi. 6. Ketentuan Pasal 1042, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1042

Pusrehab terdiri dari: a. Bagian Tata Usaha; 2008.No.10 5 b. Bidang Rehabilitasi Medik; c. Bidang Rehabilitasi Vokasional; d. Bidang Rehabilitasi Sosial; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. 7. Ketentuan Pasal 1043, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1043

Bagian Tata Usaha selanjutnya disebut Bag TU dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha disebut Kabag TU, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, serta data dan informasi. 8. Ketentuan Pasal 1044, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1044

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1043, Bag TU menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran Pusat; b. pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, c. pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi; dan d. penyiapan bahan evaluasi dan laporan pelaksanaan program kerja serta laporan kinerja Pusat. 9. Ketentuan Pasal 1046, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1046

Sub Bagian Program dan Laporan selanjutnya disebut Sub-bag Proglap dipimpin oleh Kepala Sub Bagian 2008. No.10 6 Program dan Laporan disebut Kasubbag Proglap, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, serta penyiapan bahan evaluasi dan laporan kinerja. 10. Ketentuan Pasal 1047, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1047

Sub Bagian Umum selanjutnya disebut Subbag Um dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Umum disebut Kasubbag Um, mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga. 11. Ketentuan Pasal 1048, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1048

Sub Bagian Data dan Informasi selanjutnya disebut Subbag Datin dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Data dan Informasi disebut Kasubbag Datin, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi. 12. Ketentuan Pasal 1049, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1049

Bidang Rehabilitasi Medik selanjutnya disebut Bid Rehabmedik dipimpin oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Medik disebut Kabid Rehabmedik, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan evaluasi kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, serta pelayanan di bidang rehabilitasi medik. 13. Ketentuan Pasal 1050, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1050

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1049, Bid Rehabmedik menyelenggarakan fungsi: 2008.No.10 7 a. penyiapan bahan rumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang kesehatan umum melalui kegiatan promotif dan preventif serta pemeliharaan kesamaptaan penyandang cacat personel pertahanan; dan b. penyiapan bahan rumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang revalidasi, analisis, bimbingan supervisi teknis revalidasi penyandang cacat personel pertahanan. 14. Ketentuan Pasal 1052, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1052

Sub Bidang Kesehatan Umum selanjutnya disebut Subbid Kesum, dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Kesehatan Umum disebut Kasubbid Kesum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang kesehatan umum melalui kegiatan promotif dan preventif serta pemeliharaan kesamaptaan penyandang cacat personel pertahanan. 15. Ketentuan Pasal 1053, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1053

Sub Bidang Revalidasi selanjutnya disebut Subbid Reval, dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Revalidasi disebut Kasubbid Reval, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang penyelenggaraan revalidasi, analisis, bimbingan dan supervisi teknis revalidasi penyandang cacat personel pertahanan. 16. Ketentuan Pasal 1054, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1054

Bidang Rehabilitasi Vokasional selanjutnya disebut Bid Rehabvok dipimpin oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Vokasional disebut Kabid Rehabvok, mempunyai tugas 2008. No.10 8 penyiapan bahan perumusan dan evaluasi kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, serta pelayanan di bidang rehabilitasi vokasional. 17. Ketentuan Pasal 1055, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1055

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1054, Bid Rehabvok menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan, rumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang administrasi vokasional penyandang cacat personel pertahanan; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang penyelenggaraan operasional vokasional penyandang cacat personel pertahanan. 18. Ketentuan Pasal 1056, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1056

Bidang Rehabvok terdiri dari: a. Sub Bidang Administrasi Vokasional; dan b. Sub Bidang Operasional Vokasional. 19. Ketentuan Pasal 1057, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1057

Subbidang Administrasi Vokasional selanjutnya disebut Subbid Minvok, dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Administrasi Vokasional disebut Kasubbid Minvok, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan rumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang administrasi vokasional penyandang cacat personel pertahanan. 2008.No.10 9 20. Ketentuan Pasal 1058, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1058

Subbidang Operasional Vokasional selanjutnya disebut Subbid Opsvok, dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Operasional Vokasional disebut Kasubbid Opsvok, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang penyelenggaraan operasional vokasional penyandang cacat personel pertahanan. 21. Ketentuan Pasal 1059, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1059

Bidang Rehabilitasi Sosial selanjutnya disebut Bid Rehabsos dipimpin oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial disebut Kabid Rehabsos, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan evaluasi kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, serta pelayanan di bidang rehabilitasi sosial. 22. Ketentuan Pasal 1060, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1060

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1059, Bid Rehabsos menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan rumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang bimbingan dan konsultasi psikologi sosial, seni dan olahraga prestasi penyandang cacat personel pertahanan; dan b. penyiapan bahan rumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang bimbingan lanjut dan bimbingan kerja, penyaluran kerja, serta penyiapan usaha mandiri penyandang cacat personel pertahanan. 2008. No.10 10 23. Ketentuan Pasal 1061, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1061

Bidang Rehabsos terdiri dari: a. Subbidang Psikososial; dan b. Subbidang Bimbingan Lanjut. 24. Ketentuan Pasal 1062, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1062

Subbidang Psikososial selanjutnya disebut Subbid Psikosos, dipimpin oleh Kepala Subbidang Psikososial disebut Kasubbid Psikosos, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang bimbingan dan konsultasi psikologi sosial, seni dan olahraga prestasi penyandang cacat personel pertahanan. 25. Ketentuan Pasal 1063, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1063

Subbidang Bimbingan Lanjut selanjutnya disebut Subbid Bimjut, dipimpin oleh Kepala Subbidang Bimbingan Lanjut disebut Kasubbid Bimjut, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang bimbingan lanjut dan bimbingan kerja, penyaluran kerja, serta penyiapan usaha mandiri penyandang cacat personel pertahanan. 26. Ketentuan lampiran I, diubah sehingga berbunyi sebagaimana terlampir. 27. Ketentuan Sub lampiran M dari lampiran I, diubah sehingga berbunyi sebagaimana terlampir. 28. Ketentuan lampiran II, Nomor urut XIV, diubah sehingga berbunyi sebagaimana terlampir. 2008.No.10 11 #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2008 MENTERI PERTAHANAN, JUWONO SUDARSONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA 2008. No.10 12 PUSAT REHABILITASI BIDANG REHABILITASI MEDIK SUBBIDANG KESEHATAN UMUM SUBBIDANG REVALIDASI BIDANG REHABILITASI SOSIAL SUBBAGIAN PROGRAM & LAP SUBBAGIAN UMUM SUBBAGIAN DATA & INFOR BIDANG REHABILITASI VOKASIONAL BAGIAN TATA USAHA SUB BIDANG BIMBINGAN LANJUT SUBBIDANG PSIKOSOSIAL SUBBIDANG ADM VOKASIONAL SUBBIDANG OPERASIONAL VOK SUB LAMPIRAN “M” DARI LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : PER/01.a/M/VIII/2005 TANGGAL : 13 Juni 2008 KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL MENTERI PERTAHANAN JUWONO SUDARSONO 2008.No.10 13 2008. No.10 14