Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang STANDAR PERALATAN KESEHATAN RUMAH SAKIT TINGKAT II DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PERMENHAN No. 9 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Standar Peralatan Kesehatan adalah baku teknis persyaratan jenis, kualitas dan kuantitas peralatan kesehatan di rumah sakit. 2. Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. 3. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. 4. Rumah Sakit Tingkat II di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA adalah Rumah Sakit di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yang mempunyai kemampuan memberikan pelayanan kesehatan setara dengan persyaratan klasifikasi Rumah Sakit Umum tipe “B”. 5. Pelayanan Kesehatan Tertentu adalah pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka memberikan dukungan kesehatan untuk kegiatan operasional dan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA, yang tidak dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. 6. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 8. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan menegakkan kedaulatan negara. 9. Pegawai Kemhan adalah Pegawai Negeri Sipil Kemhan dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kemhan serta prajurit TNI yang bertugas di Kemhan.

Pasal 2

(1) Rumah Sakit Tingkat II di lingkungan Kemhan dan TNI dipimpin oleh Kepala Rumah Sakit bertanggung jawab kepada Kepala Kesehatan Daerah Militer/Kepala Dinas Kesehatan Angkatan/Komandan Pangkalan Udara/ Sekretaris Jenderal. (2) Rumah Sakit Tingkat II di lingkungan Kemhan dan TNI memberikan Pelayanan Kesehatan Tertentu untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Kemhan dan TNI dalam menyelenggarakan kesehatan tertentu meliputi: a. dukungan kesehatan; b. pemeriksaan kesehatan; dan c. pelayanan kesehatan matra, kepada unsur pendukung tugas dan fungsi Kemhan dan TNI.

Pasal 3

(1) Dukungan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan segala upaya kesehatan meliputi pekerjaan dan kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan bantuan administrasi dan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh unsur kesehatan Kemhan dan TNI. (2) Dukungan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyelenggaraan: a. dukungan kesehatan untuk tugas operasi TNI, operasi militer perang maupun operasi militer selain perang; b. dukungan kesehatan untuk latihan TNI; dan c. pelayanan kesehatan akibat kegiatan tugas operasi dan latihan TNI. (3) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan suatu kegiatan di bidang kesehatan yang meliputi tindakan pemeriksaan fisik diagnostik dan jiwa Pegawai Kemhan secara terpadu untuk mendapatkan data kesehatan yang dipergunakan untuk menentukan diagnosa atau status kesehatan. (4) Pemeriksaan kesehatan Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. pemeriksaan kesehatan pemeliharaan satuan operasi TNI; b. pemeriksaan kesehatan pemeliharaan Pegawai Kemhan; c. pemeriksaan kesehatan pemeliharaan personel khusus TNI; d. pemeriksaan kesehatan penugasan operasi dalam negeri bagi prajurit TNI; e. pemeriksaan kesehatan penugasan operasi luar negeri bagi prajurit TNI; f. pemeriksaan kesehatan seleksi pendidikan Pegawai Kemhan; dan g. pemeriksaan kesehatan werving Pegawai Kemhan. (5) Pelayanan Kesehatan Matra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan bentuk khusus upaya kesehatan yang diselenggarakan untuk mewujudkan derajat kesehatan paling tinggi dalam lingkungan matra yang serba berubah secara bermakna di lingkungan TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara. (6) Pelayanan Kesehatan Matra sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas: a. pelayanan kesehatan lapangan dan traumatologi untuk matra TNI Angkatan Darat; b. pelayanan kesehatan kelautan meliputi kedokteran hiperbarik untuk matra TNI Angkatan Laut; dan c. pelayanan kesehatan kedirgantaraan meliputi kedokteran hipobarik untuk matra TNI Angkatan Udara.

Pasal 4

Standar Peralatan Kesehatan Rumah Sakit Tingkat II disusun berdasarkan pemberian Pelayanan Kesehatan Tertentu untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Kemhan dan TNI dalam penyelenggaraan kesehatan tertentu di Rumah Sakit Tingkat II di lingkungan Kemhan dan TNI yang memenuhi baku teknis persyaratan jenis, kualitas, dan kuantitas peralatan kesehatan.

Pasal 5

Peralatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disesuaikan dengan kebutuhan standar pelayanan Rumah Sakit Tingkat II di lingkungan Kemhan dan TNI yang telah memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan, dan laik pakai.

Pasal 6

Peralatan kesehatan yang telah memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan, dan laik pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. pengujian dan kalibrasi secara berkala oleh balai pengujian fasilitas kesehatan dan/atau institusi pengujian fasilitas kesehatan yang berwenang; b. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sinar pengion dan diawasi oleh lembaga yang berwenang untuk peralatan yang menggunakan sinar pengion; c. penggunaan peralatan medis dan non medis di Rumah Sakit dilakukan sesuai dengan indikasi medis pasien; d. pengoperasian dan pemeliharaan peralatan Rumah Sakit dilakukan oleh petugas yang mempunyai kompetensi di bidangnya; dan e. pemeliharaan peralatan didokumentasikan dan dievaluasi secara berkala serta berkesinambungan.

Pasal 7

(1) Peralatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan peralatan kesehatan untuk Pelayanan Kesehatan Tertentu. (2) Peralatan kesehatan untuk Pelayanan Kesehatan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. peralatan dukungan kesehatan; b. peralatan pemeriksaan kesehatan; dan c. peralatan kesehatan matra. (3) Peralatan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, terdiri atas: a. peralatan medis; dan b. peralatan non medis. (4) Peralatan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdiri atas: a. peralatan medik umum; b. peralatan medik spesialis dasar; c. peralatan medik spesialis lain; d. peralatan medik subspesialis dasar; e. peralatan medik subspesialis lain; f. peralatan keperawatan generalis; g. peralatan asuhan keperawatan spesialis; h. peralatan asuhan kebidanan; i. peralatan radiologi; j. peralatan rawat intensif; k. peralatan laboratorium; dan l. peralatan rehabilitasi medik. (5) Peralatan non medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. peralatan pelayanan farmasi; b. peralatan pelayanan binatu (laundry); c. peralatan pengolahan makanan/gizi; d. peralatan pemeliharaan sarana prasarana dan Alat Kesehatan; e. peralatan informasi dan komunikasi; f. peralatan pemulasaraan jenazah; dan g. peralatan pelayanan nonmedik lain. (6) Peralatan Kesehatan matra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas: a. peralatan kesehatan lapangan dan traumatologi untuk matra TNI Angkatan Darat; b. peralatan kesehatan kelautan meliputi kedokteran hiperbarik untuk matra TNI Angkatan Laut; dan c. peralatan kesehatan kedirgantaraan meliputi kedokteran hipobarik untuk matra TNI Angkatan Udara. (7) Daftar peralatan kesehatan untuk Pelayanan Kesehatan Tertentu Rumah Sakit Tingkat II di lingkungan Kemhan dan TNI tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Peralatan kesehatan yang digunakan di luar Pelayanan Kesehatan Tertentu di Rumah Sakit Tingkat II di lingkungan Kemhan dan TNI mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 9

(1) Inspektur Jenderal melaksanakan pengawasan pelaksanaan Standar Peralatan Kesehatan Rumah Sakit Tingkat II di lingkungan Kemhan dan TNI. (2) Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan melaksanakan pengendalian teknis pelaksanaan Standar Peralatan Kesehatan Rumah Sakit Tingkat II di lingkungan Kemhan dan TNI. (3) Kepala Pusat Kesehatan TNI melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan peralatan kesehatan Rumah Sakit Tingkat II TNI. (4) Kepala Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat, Kepala Dinas Kesehatan TNI Angkatan Laut dan Kepala Dinas Kesehatan TNI Angkatan Udara melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan kebutuhan Standar Peralatan Kesehatan Rumah Sakit Tingkat II masing- masing Angkatan.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Feberuari 2023 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY