Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2010 tentang KEBIJAKAN PERENCANAAN PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2011
Pasal 1
Kebijakan Perencana Pertahanan Negara adalah dokumen perencanaan pembangunan pertahanan negara untuk 1 tahun, berisi tentang proses yang berorientasi pada hasil yang dicapai dalam periode 1 tahun dengan mempertimbangkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau mungkin timbul.
Pasal 2
Kebijakan Perencanaan Pertahanan Negara Tahun 2011 disusun berpedoman kepada Naskah Rencana Strategis Pertahanan Negara Tahun 2010-2014 serta Pagu Indikatif dan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun
2011.
Pasal 3
Prioritas pembangunan pertahanan negara berpedoman pada prioritas nasional Tahun 2011 dengan pendekatan baseline sehingga perumusan kebijakan, program dan kegiatan diarahkan untuk pemenuhan hak prajurit serta kebutuhan mendesak.
Pasal 4
Kebijakan Perencanaan Pertahanan Negara Tahun 2011 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Pertahanan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan untuk dipedomani seluruh satuan kerja perencana di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA secara konsekuen dan konsisten.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2010 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
KEBIJAKAN PERENCANAAN PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2011
