Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS MENTERI PERTAHANAN NOMOR 20 TAHUN 2013 TENTANG PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERTAHANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan adalah penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Pertahanan kepada setiap orang yang berjasa dalam menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta melindungi segenap bangsa dan tumpah darah INDONESIA melalui bidang pertahanan.
2. Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertahanan Negara.
4. Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
5. Kas Angkatan adalah Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Kepala Staf TNI Angkatan Laut, dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara.
6. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara,adalah alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, memelihara keutuhan, dan kedaulatan negara.
7. Prajurit adalah anggota Tentara Nasional INDONESIA.
8. Warga Negara INDONESIA yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa INDONESIA asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai WNI.
8A. Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA adalah orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai warga Negara asing.
9. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disingkat PNS Kemhan adalah PNS yang bekerja atau ditugaskan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
10. Upacara lainnya adalah upacara resmi diluar hari besar nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertahanan, Mabes TNI dan Mabes Angkatan.
11. Tim Peneliti adalah Tim Kementerian Pertahanan yang bertugas melaksanakan penelitian dan memberikan pertimbangan kepada Menteri dalam hal pemberian Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan.
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) ditambah 1 (satu) huruf sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Medali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan
untuk:
a. perorangan; atau
b. lembaga.
(2) Perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Prajurit;
b. PNS Kemhan;
c. WNI; dan
d. WNA.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. institusi pemerintah;
b. kesatuan; dan
c. organisasi.
3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Medali untuk perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Medali ukuran besar; dan
b. Medali ukuran kecil.
(2) Medali ukuran besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipakai pada acara yang dilaksanakan pada siang hari.
(3) Medali ukuran kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipakai pada acara yang dilaksanakan pada malam hari.
(4) Ketentuan Medali ukuran besar dan Medali ukuran kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
4. Ketentuan Pasal 11 ditambah 1 (satu) huruf sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Persyaratan untuk memperoleh Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan terdiri atas:
a. persyaratan umum;
b. persyaratan khusus perorangan;
c. persyaratan khusus lembaga; dan
d. persyaratan khusus WNA.
5. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Persyaratan khusus WNA untuk memperoleh Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d apabila:
a. berjasa dalam menjalin dan meningkatkan kualitas kerja sama di bidang pertahanan; dan
b. menyumbangkan pemikiran atau gagasan di bidang pertahanan.
6. Setelah Pasal 23 ditambahkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 23A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
Pengajuan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan bagi WNA dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. WNA yang dinominasikan untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan diteliti oleh Tim Peneliti Kemhan;
b. WNA yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan diusulkan kepada Menteri; dan
c. Menteri MENETAPKAN WNA yang telah memenuhi persyaratan mendapatkan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan dengan Keputusan Menteri.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Paraf:
1. Kasubdit Gelhor :
2. Dir SDM :
3. Kabag um :
4. Sesditjen :
5. Karo TU :
6. Kabag TU Duk Menteri :
7. Kabag TU Duk Wamen :
8. Kabag TU Duk Sekjen :
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2014 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, /tertanda AMIR SYAMSUDIN
