2014, No.1635
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan adalah penghargaan
yang diberikan oleh Kementerian Pertahanan kepada setiap orang
yang
berjasa
dalam
menegakkan
kedaulatan
negara,
mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia serta melindungi segenap bangsa dan tumpah darah
Indonesia melalui bidang pertahanan.
2.
Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.
3.
Menteri
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan bidang pertahanan Negara.
4.
Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira
tinggi militer yang memimpin TNI.
5.
Kas Angkatan adalah Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Kepala
Staf TNI Angkatan Laut, dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara.
6.
Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI terdiri
atas
Angkatan
Darat,
Angkatan
Laut,
dan
Angkatan
Udara,adalah
alat
negara
yang
bertugas
mempertahankan,
melindungi, memelihara keutuhan, dan kedaulatan negara.
7.
Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
8.
Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan undang-undang sebagai WNI.
8A. Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA adalah
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga Negara asing.
9.
Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang selanjutnya
disingkat PNS Kemhan adalah PNS yang bekerja atau ditugaskan
di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
10. Upacara lainnya adalah upacara resmi diluar hari besar nasional
yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertahanan, Mabes TNI
dan Mabes Angkatan.
11. Tim Peneliti adalah Tim Kementerian Pertahanan yang bertugas
melaksanakan penelitian dan memberikan pertimbangan kepada
Menteri
dalam
hal
pemberian
Tanda
Penghargaan
Dharma
Pertahanan.
2.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) ditambah 1 (satu) huruf sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS MENTERI PERTAHANAN NOMOR 20 TAHUN 2013 TENTANG PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERTAHANAN
Pasal 1
Pasal 3
(1)
Medali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan
untuk:
a.
perorangan; atau
b.
lembaga.
(2)
Perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri
atas:
a.
Prajurit;
b.
PNS Kemhan;
c.
WNI; dan
d.
WNA.
(3)
Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri
atas:
a.
institusi pemerintah;
b.
kesatuan; dan
c.
organisasi.
3.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1)
Medali untuk perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
Medali ukuran besar; dan
b.
Medali ukuran kecil.
(2)
Medali ukuran besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dipakai pada acara yang dilaksanakan pada siang hari.
(3)
Medali ukuran kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dipakai pada acara yang dilaksanakan pada malam hari.
(4)
Ketentuan
Medali
ukuran
besar
dan
Medali
ukuran
kecil
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
4.
Ketentuan
Pasal
ditambah
(satu)
huruf
sehingga
berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 11
Persyaratan untuk memperoleh Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan
terdiri atas:
a.
persyaratan umum;
b.
persyaratan khusus perorangan;
c.
persyaratan khusus lembaga; dan
2014, No.1635
d.
persyaratan khusus WNA.
5.
Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
14A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Persyaratan khusus WNA untuk memperoleh Tanda Penghargaan Dharma
Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d apabila:
a.
berjasa dalam menjalin dan meningkatkan kualitas kerja sama di
bidang pertahanan; dan
b.
menyumbangkan pemikiran atau gagasan di bidang pertahanan.
6.
Setelah Pasal 23 ditambahkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 23A
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
Pengajuan
Tanda
Penghargaan
Dharma
Pertahanan
bagi
WNA
dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a.
WNA yang dinominasikan untuk mendapatkan Tanda Penghargaan
Dharma Pertahanan diteliti oleh Tim Peneliti Kemhan;
b.
WNA yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Tanda
Penghargaan Dharma Pertahanan diusulkan kepada Menteri; dan
c.
Menteri
menetapkan
WNA
yang
telah
memenuhi
persyaratan
mendapatkan
Tanda
Penghargaan
Dharma
Pertahanan
dengan
Keputusan Menteri.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Paraf:
1.
Kasubdit Gelhor
:
2.
Dir SDM
:
3.
Kabag um
:
4.
Sesditjen
:
5.
Karo TU
:
6.
Kabag TU Duk Menteri
:
7.
Kabag TU Duk Wamen
:
8.
Kabag TU Duk Sekjen
:
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya
dalam
Berita
Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2014
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
/tertanda
AMIR SYAMSUDIN
