Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PERMENHAN No. 72 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pendidikan Luar Negeri adalah pendidikan yang diikuti oleh Pegawai Negeri Kementerian Pertahanan di luar negeri baik di lembaga pendidikan militer maupun non militer atas dasar kerjasama dengan negara sahabat dan badan-badan/lembaga Internasional atau negara yang belum mempunyai hubungan diplomatik atas dasar kebijakan pimpinan. 2. Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut Prajurit adalah anggota TNI. 3. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut PNS Kemhan adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja atau ditugaskan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI yang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentiannya merupakan kewenangan pejabat Pembina kepegawaian. 4. Peserta Didik yang selanjutnya disebut Serdik adalah Prajurit TNI dan PNS Kementerian Pertahanan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan di luar negeri. 5. Tunjangan belajar adalah tunjangan yang diberikan oleh Kementerian Pertahanan dan negara penyelenggara/lembaga pendidikan kepada peserta didik untuk mendukung segala keperluan biaya penghidupan, biaya pendidikan atau uang saku. 6. Negara Penyelenggara Pendidikan yang selanjutnya disebut Negara Penyelenggara adalah negara yang menyelenggarakan pendidikan di luar negeri dan terikat kerja sama dan atau telah memperoleh izin dari Kementerian Pertahanan atau Mabes TNI. 7. Menteri Pertahanan adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 8. Panglima Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut Panglima TNI adalah Perwira Tinggi Militer yang memimpin Tentara Nasional INDONESIA. 9. Atase Pertahanan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Athan RI adalah Perwira TNI yang ditempatkan di perwakilan Diplomatik negara tertentu untuk melaksanakan tugas di bidang Pertahanan.

Pasal 2

(1) Pendidikan yang diikuti Serdik ditentukan sesuai kebutuhan organisasi. (2) Lama pendidikan disesuaikan dengan jenis Pendidikan yang diikuti oleh Serdik.

Pasal 3

(1) Pendidikan sekolah meliputi: a. Pendidikan Pembentukan adalah pendidikan untuk membentuk prajurit siswa yang ditempuh melalui pendidikan militer; b. Pendidikan pengembangan umum adalah pendidikan yang diprioritaskan pada pendidikan tingkat Diklapa II/Sekkau, Sekolah Staf dan Komando Angkatan dan Sekolah Staf dan Komando TNI; c. Pendidikan Pengembangan Spesialisasi adalah pendidikan bagi prajurit TNI serta PNS untuk meningkatkan keterampilan atau spesialisasi sesuai dengan kebutuhan organisasi; d. Pendidikan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah pendidikan yang diprogramkan dalam upaya mengikuti perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi baik pada program pendidikan vokasi, Sarjana dan Pasca Sarjana serta pendidikan lain yang setara dalam rangka meningkatkan ilmu pengetahuan yang sangat bermanfaat untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kemhan dan TNI; e. Pendidikan setara Lemhannas yaitu pendidikan yang disetarakan dengan Lemhannas INDONESIA; dan f. Kursus adalah pendidikan yang diprogramkan untuk meningkatkan kemampuan dalam salah satu jenis bahasa asing dan juga meningkatkan pengetahuan tentang program yang berkaitan dengan tugas dan fungsi masing-masing unit organisasi Kemhan dan TNI. (2) Pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan non formal berupa seminar, simposium, konferensi, lokakarya dan lain-lain yang dilaksanakan dalam waktu singkat untuk menambah wawasan dalam salah satu materi tertentu dan berkaitan dengan tugas dan fungsi serta menjalin kerjasama antar kedua negara atau lebih.

Pasal 4

(1) Persyaratan calon peserta untuk mengikuti pendidikan luar negeri terdiri dari: a. Persyaratan Umum meliputi: 1. Prajurit TNI dan PNS Kemhan; 2. memenuhi persyaratan administrasi; 3. sehat jasmani dan rohani; 4. tidak terlibat dalam masalah hukum; dan 5. memenuhi persyaratan yang ditentukan Negara Penyelenggara. b. Persyaratan khusus meliputi: 1. Serdik memenuhi persyaratan menurut ketentuan yang ditetapkan; dan 2. memiliki kemampuan berbahasa negara tujuan dan bahasa Inggris. (2) Persyaratan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a diwajibkan melampirkan Surat keterangan kesehatan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Negara Penyelenggara.

Pasal 5

(1) Calon Serdik diseleksi sesuai dengan jumlah dan alokasi yang tersedia. (2) Seleksi dilaksanakan secara bertingkat dan dilaksanakan oleh: a. Ropeg Setjen Kemhan untuk Calon Serdik dari U.O. Kemhan; b. Mabes TNI untuk Calon Serdik dari U.O. Mabes TNI; c. Mabes Angkatan untuk Calon Serdik dari U.O. Angkatan; d. Pusdiklat Bahasa Badiklat Kemhan untuk seleksi kemampuan bahasa; dan e. Perwakilan Negara/kedutaan terkait di Jakarta. (3) Calon Serdik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan kompetensi, kebutuhan organisasi dan sesuai dengan proyeksi penugasan selanjutnya.

Pasal 6

(1) Biaya seleksi yang dilaksanakan oleh Kemhan ditanggung oleh Kemhan. (2) Biaya seleksi yang dilaksanakan oleh U.O Mabes TNI dan Angkatan ditanggung oleh masing-masing U.O.

Pasal 7

(1) Pengajuan Calon Serdik di lingkungan Kemhan diusulkan secara berjenjang oleh Kasatker kepada Karopeg Setjen Kemhan. (2) Pengajuan Calon Serdik di lingkungan U.O. Mabes TNI dan Angkatan diusulkan secara berjenjang kepada Aspers Panglima TNI. (3) Karopeg Setjen Kemhan dan Aspers Panglima TNI menghimpun calon Serdik sesuai jenis pendidikan yang dibutuhkan. (4) Karopeg Setjen Kemhan dan Aspers Panglima TNI mengirim pengajuan calon Serdik kepada Menteri Pertahanan dalam hal ini Dirjen Strahan Kemhan. (5) Dirjen Strahan Kemhan menghimpun dan mengirimkan calon serdik ke perwakilan negara sahabat di Jakarta dan Athan atau Perwakilan RI di luar negeri dengan tembusan Dirjen Kuathan Kemhan.

Pasal 8

Sumber-sumber pendidikan luar negeri dilaksanakan melalui: a. kerjasama; b. penawaran dari lembaga dalam dan luar; dan c. biaya sendiri.

Pasal 9

(1) Pendidikan luar negeri yang dilaksanakan melalui kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a berupa: a. pertukaran siswa yaitu pendidikan yang dilaksanakan dalam rangka pertukaran siswa dengan negara-negara sahabat; b. bantuan yaitu pendidikan yang dilaksanakan dalam memanfaatkan bantuan yang disediakan negara-negara sahabat; c. paket kontrak yaitu pendidikan yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari pembelian/pengadaan alutsista baru, hibah atau modifikasi alutsista lama (retrofit) yang dicantumkan dalam kontrak; dan d. beasiswa yaitu pendidikan yang dilaksanakan melalui program beasiswa (fellowship, scholarship) dari negara-negara sahabat, pihak swasta INDONESIA yang ditawarkan kepada Kemhan. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 8 huruf a ditujukan kepada: a. negara sahabat yang memiliki kerjasama di bidang politik, pertahanan dan pendidikan yang disetujui oleh Menhan/Panglima TNI; b. negara yang telah menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi maju serta dipandang dari segi politis maupun ideologi tidak merugikan kepentingan negara dan bangsa; dan c. negara yang dipandang patut dapat dijadikan bahan penelitian dalam rangka pengembangan strategi pertahanan negara Republik INDONESIA.

Pasal 10

Pendidikan luar negeri yang dilaksanakan melalui penawaran dari lembaga dalam dan luar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b meliputi: a. penawaran dari lembaga Perguruan Tinggi luar negeri; b. penawaran dari lembaga pendidikan militer luar negeri; dan c. penawaran dari Yayasan/Lembaga pendidikan dalam dan luar negeri.

Pasal 11

Pendidikan luar negeri yang dilaksanakan melalui ketentuan Biaya sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c diatur lebih lanjut pada Peraturan Panglima TNI dan Peraturan Sekjen Kemhan.

Pasal 12

(1) Serdik yang bersumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan b mendapatkan bantuan uang saku sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Serdik yang bersumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan b mendapatkan bantuan pakaian dan perlengkapan lainnya yang disesuaikan dengan iklim dan cuaca setempat dengan ketentuan yang berlaku. (3) Serdik diberikan izin khusus paling lama 7 (tujuh) hari atas persetujuan Lembaga Pendidikan Negara Penyelenggara, apabila suami/istri, anak dan orang tua kandung meninggal dunia. (4) Pendidikan yang lamanya 6 (enam) bulan atau lebih, Serdik dapat mengajukan permohonan membawa keluarga selama mengikuti pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. atas persetujuan Menteri/Panglima TNI; b. keluarga yang akan mengikuti Serdik wajib melengkapi persyaratan administrasi yang telah ditentukan; dan c. biaya perjalanan, penghidupan, pengobatan dan lain-lain selama di luar negeri ditanggung oleh Serdik yang bersangkutan.

Pasal 13

Kewajiban Serdik sebagai berikut: a. melaporkan kedatangan kepada Athan RI pada saat tiba di tempat pendidikan dan sebelum kembali ke INDONESIA; b. mentaati semua hukum dan peraturan, serta tata cara yang berlaku di Negara Penyelenggara; c. menjaga citra dan jati diri sebagai Prajurit TNI maupun PNS Kemhan selaku duta bangsa; d. membuat laporan kepada Athan RI setempat mengenai pendidikan yang dilaksanakan; dan e. membuat laporan kepada Sekjen Kemhan/Aspers Panglima TNI setelah selesai mengikuti pendidikan.

Pasal 14

(1) Serdik dapat dikenakan sanksi pemberhentian dari Pendidikan apabila: a. melakukan tindak pidana; b. melanggar aturan yang ditentukan lembaga penyelenggara pendidikan; c. tidak mampu mencapai standar nilai yang ditentukan oleh lembaga penyelenggara pendidikan; dan d. menderita sakit berat atau cedera berat akibat kecelakaan, sehingga tidak dapat melanjutkan pendidikan. (2) Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 15

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Peraturan mengenai penyelenggaraan pendidikan di luar negeri dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2014 MENTERI PERTAHANAN PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN