Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2014 tentang KETENTUAN DUKUNGAN DAN PELAYANAN KESEHATAN OLEH TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
2. Dukungan Kesehatan adalah upaya kesehatan yang meliputi segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan bantuan administrasi kesehatan yang ditujukan
secara langsung untuk mendukung latihan dan penggunaan kekuatan TNI.
3. Pelayanan Kesehatan adalah segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan bantuan administrasi kesehatan yang ditujukan untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal bagi prajurit, PNS beserta keluarganya dalam rangka pembinaan kekuatan TNI.
4. Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing adalah warga negara asing yang memiliki pengetahuan dan/atau ketrampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan dan bermaksud bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah INDONESIA dalam rangka memberikan dukungan kesehatan dan bhakti sosial pada penanggulangan bencana, dan operasi latihan TNI.
5. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat IMTA adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing.
6. Security Clearanceyang selanjutnya disingkat SCadalah fasilitas keamanan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada seseorang terhadap suatu bahan keterangan rahasia sesuai dengan tugasnya.
7. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsure pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan.
8. TentaraNasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.
9. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
10. Fasilitas Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif milik Kemhan dan TNI.
11. Operasi militer yang selanjutnya disebut Opsmil adalah sebuah aksi perencanaan dan pengaturan angkatan perang yang melibatkan operasi darat, laut, dan udara.
12. Latihan adalah proses kerja yang dilakukan secara bertahap, bertingkat dan berlanjut dan dilakukan secara berulang-ulang dengan beban yang semakin meningkat.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk dapat dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan dukungan dan pelayanan kesehatan oleh
Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing di lingkungan Kemhan dan TNI, dengan tujuan agar pelaksanaannya berjalan dengan efektif dan efisien.
Pasal 3
Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing melaksanakan kegiatan dukungan dan pelayanan kesehatan dalam kegiatan operasi, latihan, dan penanggulangan bencana.
Pasal 4
Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. memberikan bantuan dukungan kesehatan dalam kegiatan operasi dan latihan;
b. memberikan bantuan dukungan kesehatan dalam penanggulangan bencana; dan
c. memberikan bantuan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Pasal 5
(1) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip saling menguntungkan dan menghargai.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didampingi oleh tenaga kesehatan dari negara INDONESIA.
Pasal 6
Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing dalam melaksanakan dukungan dan pelayanan kesehatan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. tidak melakukan bantuan dukungan dan pelayanan kesehatan secara mandiri, termasuk dalam rangka bakti sosial;
b. tidak menggunakan obat-obatan dan alat kesehatan tanpa izin tertulis dari Badan Pengawas Obat Makanan, dan tanpa izin masuk dari Bea Cukai;
c. tidak menduduki jabatan kepala, jabatan personalia dan jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. tidak melaksanakan tugas dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan keahlian, jabatan, fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat atau wilayah kerja yang telah ditentukan dalam IMTA;
e. tidak mempublikasikan hasil pelaksanaan kegiatan yang melibatkan orang INDONESIA; dan
f. tidak meminta jasa atas pelaksanaan kegiatan dukungan dan pelayanan kesehatan.
Pasal 7
Jenis Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing yang melaksanakan kegiatan dukungan dan pelayanan kesehatan meliputi:
a. tenaga dokter dan dokter gigi;
b. tenaga keperawatan;
c. tenaga kefarmasian;
d. tenaga kesehatan masyarakat;
e. tenaga gizi;
f. tenaga keterapian fisik; dan
g. tenaga keteknisian medis.
Pasal 8
Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing yang akan melaksanakan kegiatan dukungan dan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memiliki kualifikasi keahlian dan sertifikat yang masih berlaku.
Pasal 9
Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing yang akan melaksanakan kegiatan dukungan dan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus mendapatkan SC dari Mabes TNI.
Pasal 10
(1) Fasilitas kesehatan pengguna Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing dalam pelaksanaan kegiatan dukungan dan pelayanan kesehatan meliputi:
a. rumah sakit yang telah terakreditasi;
b. rumah sakit kapal dan kontainer medik udara;
c. Lembaga Kesehatan Matra; dan
d. Lembaga Kedokteran Gigi atau Lembaga Kesehatan Gigi dan Mulut.
(2) Lembaga Kesehatan Matra sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi:
a. Lembaga Kesehatan Militer;
b. Lembaga Kesehatan Kelautan; dan
c. Lembaga Kesehatan Penerbangan dan Antariksa.
Pasal 11
Fasilitas kesehatan yang akan menggunakan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing dalam pelaksanaan kegiatan dukungan dan pelayanan kesehatan harus mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 12
(1) Fasilitas kesehatan yang akan menggunakan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing harus memiliki RPTKA dan IMTA yang telah disahkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(2) Tata cara permohonan pengesahan RPTKA dan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Fasilitas kesehatan berhak:
a. Memanfaatkan hasil pelaksanaan kegiatan dukungan dan pelayanan kesehatan yang melibatkan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing;
b. Mempublikasikan hasil pelaksanaan kegiatan dukungan dan pelayanan kesehatan yang melibatkan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing; dan
c. MEMUTUSKAN hubungan kerja dengan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing secara sepihak bila terjadi pelanggaran.
Pasal 14
Fasilitas kesehatan wajib:
a. menunjuk 2 (dua) orang tenaga kesehatan pendamping sebagai pengendali kegiatan; dan
b. melaporkan secara berkala hasil kerja Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing kepada Menhan dalam hal ini Direktur Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
Pasal 15
(1) Menhan, Panglima TNI, dan Kepala Staf Angkatan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan dukungan dan pelayanan kesehatan yang melibatkan warga negara asing sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pusat Kesehatan TNI dan Kesehatan Angkatan melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan dukungan dan pelayanan kesehatan yang melibatkan warga negara asing.
(3) Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dukungan dan pelayanan kesehatan yang melibatkan warga negara asing.
Pasal 16
(1) Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. pencabutan hak sebagai Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing yang melakukan kegiatan dukungan dan pelayanan kesehatan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan oleh Menhan.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2014 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
