Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PERMENHAN No. 7 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Informasi Geomedik adalah seperangkat tatanan yang disiapkan dalam rangka memetakan seluruh kekuatan kesehatan baik sumber daya manusia kesehatan, sarana dan prasarana kesehatan, serta informasi geospasial lainnya sesuai kebutuhan. 2. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 3. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara. 4. Sistem Informasi Kesehatan adalah seperangkat tatanan yang meliputi data, informasi, indikator, prosedur, perangkat, teknologi, dan sumber daya manusia yang saling berkaitan dan dikelola secara terpadu untuk mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukung pembangunan kesehatan. 5. Data adalah kumpulan fakta berupa angka, huruf, gambar, suara, peta, atau citra tentang karakteristik atau ciri suatu objek. 6. Informasi adalah pesan ucapan atau ekspresi atau kumpulan pesan yang terdiri dari rangkaian simbol, atau makna yang dapat ditafsirkan dari pesan atau kumpulan pesan. 7. Informasi Kesehatan adalah Data kesehatan yang telah diolah atau diproses menjadi bentuk yang mengandung nilai dan makna yang berguna untuk meningkatkan pengetahuan dalam mendukung pembangunan kesehatan. 8. Sistem Informasi Kesehatan Pertahanan Negara adalah Sistem Informasi Kesehatan yang menyediakan mekanisme saling hubung antar subsistem Informasi dan lintas sistem Informasi dengan berbagai cara yang sesuai dengan keperluannya, sehingga Data dari suatu sistem atau subsistem secara rutin dapat melintas/mengalir, menuju atau diambil oleh satu atau lebih sistem atau subsistem yang lain. 9. Input Data adalah media yang digunakan untuk menerima masukan Data dan program yang akan diproses didalam komputer dengan tujuan menghasilkan Informasi yang diperlukan. 10. Verifikasi Data adalah proses penyusunan laporan yang dipergunakan dalam menilai kebenaran landasan teori dengan fakta di lapangan, yang kemudian diolah, dianalisis, dan ditampilkan dalam bentuk Informasi. 11. Integrasi Data adalah proses menggabungkan atau mengkombinasikan dua atau lebih set data yang berasal dari sumber yang berbeda ke dalam suatu penyimpanan. 12. Keamanan Informasi adalah perlindungan aset Informasi dari berbagai bentuk ancaman untuk memastikan kelangsungan kegiatan, menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan aset Informasi. 13. Pengguna adalah bagian dari instansi dan jabatan yang dapat melakukan pengolahan Data dan mengakses Sistem Informasi Geomedik. 14. Pusat Data dan Informasi Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disingkat Pusdatin Kemhan adalah satuan kerja meyelenggarakan dukungan yang bersifat subtantif kepada seluruh satuan kerja di lingkungan Kemhan dibidang pengembangan dan pengelolaan sistem Informasi pertahanan, infrastruktur teknologi Informasi dan komunikasi, pengamanan sistem Informasi dan persandian. 15. Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI yang melaksanakan dukungan kesehatan pada kegiatan operasi TNI dan pelayanan kesehatan bagi prajurit TNI, Pegawai Negeri Sipil Kemhan beserta keluarganya dan turut serta melaksanakan program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. 16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.

Pasal 2

(1) Pengelolaan Sistem Informasi Geomedik dilaksanakan dengan prinsip: a. manajemen risiko; dan b. Keamanan Informasi. (2) Prinsip manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk menjamin kontinuitas operasional infrastruktur teknologi Informasi. (3) Prinsip Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan aset Informasi agar selalu terjaga dan terpelihara dengan baik.

Pasal 3

(1) Pengelolaan Sistem Informasi Geomedik di lingkungan Kemhan dan TNI dilaksanakan oleh: a. Direktorat Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan; b. Pusdatin Kemhan; dan c. Fasilitas Kesehatan. (2) Direktorat Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang organisasi dan tata kerja Kemhan. (3) Pusdatin Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas: a. menyusun dan mengkoordinasikan perencanaan infrastruktur Sistem Informasi Geomedik; b. menyediakan, mengembangkan, dan memelihara infrastruktur Sistem Informasi Geomedik; c. mengkoordinasikan pengelolaan, menyediakan, dan memutakhirkan Data dan Informasi Kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI; dan d. mengkoordinasikan dan melaksanakan integrasi Data dan Informasi Kesehatan Kemhan dan TNI. (4) Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c mempunyai tugas: a. menyiapkan inisiatif kebutuhan Sistem Informasi Geomedik Fasilitas Kesehatan yang bersangkutan; b. menggunakan, mengelola, memelihara, dan menjaga keberlangsungan penggunaan Sistem Informasi Geomedik di Fasilitas Kesehatan yang bersangkutan; c. menyediakan dan memutakhirkan Data dan Informasi Kesehatan di Fasilitas Kesehatan yang bersangkutan; dan d. menginventaris, memantau, dan mengidentifikasi penerapan teknologi Informasi Sistem Informasi Geomedik di Fasilitas Kesehatan yang bersangkutan.

Pasal 4

(1) Pengelolaan Sistem Informasi Geomedik dilakukan dengan memetakan melalui pengelompokan seluruh kekuatan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI. (2) Pemetaan Seluruh Kekuatan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengumpulkan Data melalui permintaan Data kepada Fasilitas Kesehatan dengan menggunakan aplikasi database berbasis komputer. (3) Pengelolaan Sistem Informasi Geomedik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. Input Data; b. Verifikasi Data; c. Integrasi Data; d. pengolahan Data dan tampilan hasil; dan e. penyimpanan Data dan Informasi Kesehatan.

Pasal 5

Input Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a berupa Data: a. sumber daya kesehatan; b. kesehatan lain; dan c. Informasi lain sesuai kebutuhan.

Pasal 6

Data sumber daya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pada Pasal 5 huruf a meliputi: a. sumber daya manusia kesehatan; b. Fasilitas Kesehatan; c. alat kesehatan; dan d. material kesehatan.

Pasal 7

(1) Data kesehatan lain sebagaimana dimaksud dalam pada Pasal 5 huruf b meliputi: a. Data khusus; dan b. Data luar biasa. (2) Data khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Data faktor risiko, Data lingkungan, dan Data lainnya yang mendukung program pembangunan kesehatan. (3) Data luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Data yang dikumpulkan dalam kejadian luar biasa, wabah, bencana, dan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Pasal 8

Informasi lainnya sesuai kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan Data penyakit atau risiko dalam kesehatan yang menyebabkan situasi medik dan dapat mempengaruhi sistem kesehatan pertahanan Negara.

Pasal 9

(1) Data sumber daya manusia kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi: a. tenaga medis; b. tenaga psikologi klinis; c. tenaga keperawatan; d. tenaga kefarmasian; e. tenaga kebidanan; f. tenaga kesehatan masyarakat; g. tenaga kesehatan lingkungan; h. tenaga kesehatan dan keselamatan kerja; i. tenaga gizi; j. tenaga keterapian fisik; k. tenaga keteknisan medis; l. tenaga teknik biomedika; m. tenaga operator peralatan khusus; dan n. tenaga kesehatan lainnya. (2) Tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. dokter; b. dokter gigi; c. dokter umum dengan keahlian khusus; d. dokter spesialis; e. dokter subspesialis; f. dokter gigi spesialis; dan g. dokter gigi subspesialis. (3) Tenaga psikologis klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tenaga psikologi terapan yang mempelajari perilaku dan fungsi mental manusia secara alamiah. (4) Tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. perawat kesehatan masyarakat; b. perawat kesehatan anak; c. perawat maternitas; d. perawat medical bedah; e. perawat geriatri; f. perawat kesehatan jiwa; dan g. perawat kesehatan lainnya. (5) Tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. apoteker; dan b. tenaga teknis kefarmasian. (6) Tenaga kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: a. epidemiolog kesehatan; b. tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku; c. tenaga kesehatan kerja; d. tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan; e. tenaga biostatistik dan kependudukan; f. tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga; dan g. tenaga kesehatan masyarakat lainnya. (7) Tenaga kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi: a. tenaga sanitasi lingkungan; b. entomolog kesehatan; c. mikrobiolog kesehatan; dan d. tenaga kesehatan lingkungan lainnya. (8) Tenaga kesehatan dan keselamatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h merupakan tenaga kesehatan dan keselamatan kerja yang bertugas mengantisipasi, rekognisi, evaluasi dan pengendalian bahaya ditempat kerja. (9) Tenaga gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i meliputi: a. nutrisionis; dan b. dietisien. (10) Tenaga keterapian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j meliputi: a. fisioterapis; b. okupasi terapis; c. terapis wicara d. akupunktur; dan e. tenaga keterapian fisik lainnya. (11) Tenaga keteknisan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k meliputi: a. perekam medis dan Informasi Kesehatan; b. teknik kardiovaskuler; c. teknisi pelayanan darah; d. refraksionis optisien/optometris; e. teknisi gigi; f. penata anestesi; g. terapis gigi dan mulut; h. audiologis; dan i. tenaga keteknisian medis lainnya. (12) Tenaga teknik biomedika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l meliputi: a. radiographer; b. elektromedis; c. ahli teknologi laboratorium medik; d. fisikawan medik; e. radioterafis; f. ortotik prostetik; dan g. tenaga teknik biomedika lainnya. (13) Tenaga operator peralatan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m meliputi tenaga kesehatan yang mengawaki mesin atau peralatan khusus yang penting dalam tindakan dan latihan kedokteran militer. (14) Tenaga kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 10

Data Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. instalasi kesehatan berupa satuan kesehatan lapangan bergerak meliputi: Peleton Kesehatan Batalyon, Seksi Kesehatan Pangkalan Angkatan Laut/Udara sampai dengan Batalyon Kesehatan; b. instalasi kesehatan dalam bentuk statis meliputi: Poliklinik Satuan sampai dengan Rumah Sakit Tingkat I, Rumah Sakit Tingkat II, Rumah Sakit Tingkat III, dan Rumah Sakit Tingkat IV; dan c. lembaga kesehatan meliputi: lembaga farmasi kesehatan angkatan, lembaga biomedis, lembaga alat peralatan kesehatan, lembaga kesehatan militer, lembaga kesehatan matra laut, dan lembaga kesehatan matra udara serta tempat pendidikan dan latihan personel kesehatan.

Pasal 11

(1) Data alat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi: a. alat medis; dan b. alat non medis. (2) Alat medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. alat medis pemeriksaan umum; b. alat medis pemeriksaan spesialistik; c. alat medis pemeriksaan kesehatan ibu dan anak; d. alat medis pemeriksaan gigi dan mulut; e. alat medis emergensi; f. alat laboratorium dasar; dan g. alat sterilisator. (3) Alat non medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. sarana dan prasarana penunjang rumah sakit; dan b. alat perlengkapan lain.

Pasal 12

Data material kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi: a. alat kesehatan yang berasal dari seluruh Fasilitas Kesehatan Kemhan dan TNI atau alat kesehatan yang berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. obat dan bahan habis pakai lainnya yang berasal dari Kemhan dan Pusat Kesehatan TNI atau yang berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Verifikasi Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b dilakukan melalui: a. pengelompokkan Data; dan b. kalkulasi Data.

Pasal 14

Pengelompokan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a berupa: a. sumber daya manusia kesehatan; b. sarana dan prasarana Fasilitas Kesehatan; c. alat kesehatan; dan d. material kesehatan.

Pasal 15

Kalkulasi Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b berupa sumber daya manusia kesehatan yang dilakukan melalui penghitungan jumlah yang ada.

Pasal 16

Pengelompokan Data berupa sumber daya manusia kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan sesuai dengan: a. jenis; b. jumlah; c. profesi kesehatan; d. profesionalisme/kompetensi; e. tempat penempatan kerja; f. lamanya masa kerja; dan g. usia.

Pasal 17

Pengelompokan Data berupa sarana dan prasarana Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan sesuai dengan: a. tahun pendirian; b. lokasi; c. klasifikasi Fasilitas Kesehatan; dan d. keterangan tambahan lainnya.

Pasal 18

Pengelompokkan Data berupa alat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dilakukan sesuai dengan: a. jenis; b. jumlah; c. fungsi/manfaat; d. kondisi; dan e. tahun pembuatan.

Pasal 19

Pengelompokkan Data berupa material kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d dilakukan sesuai dengan: a. jenis; b. bentuk; c. jumlah; d. fungsi/khasiat; e. masa kadaluarsa; dan f. tahun pembuatan.

Pasal 20

(1) Integrasi Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c dilaksanakan melalui: a. integrasi aplikasi; b. integrasi interaksi Pengguna; (2) Integrasi aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara konektivitas Informasi yang terjadi antar aplikasi. (3) Dalam hal untuk mencapai integrasi aplikasi, metode yang dapat dilakukan melalui: a. file sharing; b. database sharing; dan c. application programming interface. (4) Integrasi interaksi Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan membuat antarmuka Pengguna sesuai kewenangan masing-masing Pengguna. (5) Informasi Data kesehatan dapat terintegrasi ke dalam Sistem Informasi Pertahanan Negara.

Pasal 21

(1) Pengolahan Data dan tampilan hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d dilakukan dengan menggunakan model arsitektur yang dikembangkan melalui sentralisasi database. (2) Sentralisasi database sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan database untuk menampung Data yang dikelola aplikasi Sistem Informasi Geomedik terpusat pada server database di Direktorat Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan.

Pasal 22

(1) Pengelolaan database dari aplikasi Sistem Informasi Geomedik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan melalui: a. updating; b. kompilasi atau rekapitulasi; c. penyiapan Data aktif berupa Data update/mutakhir yang mudah diakses; dan d. pemeliharaan database. (2) Pemeliharaan database sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara: a. membuat cadangan Data atau melakukan back-up Data secara rutin; dan b. menjaga keamanan dan integritas Data.

Pasal 23

Pengelolaan database dari aplikasi Sistem Informasi Geomedik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 menghasilkan Informasi mengenai: a. kekuatan sumber daya kesehatan pertahanan; b. kemampuan sumber daya kesehatan pertahanan; c. daya tahan sumber daya kesehatan pertahanan; d. Data khusus; dan e. Data luar biasa.

Pasal 24

(1) Penyimpanan Data dan Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e merupakan Data yang didapat melalui aplikasi Sistem Informasi Geomedik. (2) Penyimpanan Data dan Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan dalam server database. (3) Server database sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terhubung dengan pusat Data yang dikelola oleh Pusdatin Kemhan.

Pasal 25

(1) Pengembangan Sistem Informasi Geomedik di lingkungan Kemhan dan TNI dilakukan melalui: a. perencanaan sistem; b. analisis sistem; c. perancangan sistem; d. pengembangan perangkat lunak; e. penyediaan perangkat keras; f. uji coba sistem; g. implementasi sistem; h. pemeliharaan sistem; dan i. evaluasi sistem. (2) Pengembangan Sistem Informasi Geomedik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pusdatin Kemhan. (3) Pengembangan Sistem Informasi Geomedik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan data dukung berupa: a. desain aplikasi; b. struktur program; c. prosedur standar manual; d. hak akses; e. analisa risiko; dan f. pengamanan. (4) Pengembangan Sistem Informasi Geomedik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil pengkajian dan penelitian. (5) Pengembangan Sistem Informasi Geomedik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Pasal 26

(1) Untuk meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan Sistem Informasi Geomedik, Menteri melalui Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan dapat melakukan kerja sama dengan menteri/pimpinan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan lingkup tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa kerja sama sumber daya manusia dan pengolahan Data Sistem Informasi Geomedik. (4) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

(1) Pelaporan pengelolaan Sistem Informasi Geomedik di lingkungan Kemhan disampaikan secara berjenjang dari Kepala Fasilitas Kesehatan di lingkungan Kemhan kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (2) Pelaporan pengelolaan Sistem Informasi Geomedik di lingkungan TNI disampaikan secara berjenjang dari Kepala Fasilitas Kesehatan di lingkungan TNI kepada Kepala Pusat Kesehatan TNI dengan tembusan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan/atau kepala dinas kesehatan setempat. (3) Pengelolaan Sistem Informasi Geomedik di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau laporan bersifat insidentil sewaktu-waktu apabila ada kejadian khusus.

Pasal 28

(1) Pembinaan pengelolaan Sistem Informasi Geomedik di lingkungan Kemhan dan TNI dilakukan oleh: a. Menteri; b. Panglima TNI; c. Kepala Staf TNI Angkatan Darat; d. Kepala Staf TNI Angkatan Laut; e. Kepala Staf TNI Angkatan Udara; f. Kepala Pusat Kesehatan TNI; dan g. Kepala Pusat/Dinas Kesehatan Angkatan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. meningkatkan mutu pengelolaan Sistem Informasi Geomedik; b. mengembangkan Sistem Informasi Geomedik yang efisien dan efektif; c. mempercepat proses pengelolaan Data dan Informasi Kesehatan; dan d. menyiapkan situasi medik daerah secara maksimal; (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. advokasi; b. peningkatan kemampuan sumber daya manusia dengan bimbingan teknis, pelatihan, dan sosialisasi; dan c. evaluasi program.

Pasal 29

(1) Pemantauan dan evaluasi pengelolaan Sistem Informasi Geomedik di lingkungan Kemhan dan TNI dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan melalui Direktorat Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan dan kepala satuan kerja yang mempunyai tugas dan fungsi mengelola data dan informasi Kemhan. (2) Pengawasan pengelolaan Sistem Informasi Geomedik di lingkungan Kemhan dilakukan oleh Inspektur Jenderal Kemhan dan di lingkungan TNI oleh Inspektur Jenderal TNI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. tata kelola; b. aplikasi; c. Data dan Informasi; d. sumber daya manusia; dan e. manajemen risiko. (4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 30

Pendanaan pengelolaan Sistem Informasi Geomedik di lingkungan Kemhan dan TNI bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 31

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2023 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY Paraf: - Kapuskes TNI : ….