Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN KEBUTUHAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN UNTUK PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PERMENHAN No. 7 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dokumen Perencanaan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan untuk Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut Dokumen Renbut Alpalhankam adalah dokumen strategis Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yang dihasilkan melalui proses perencanaan, pelaksanaan dan penetapan untuk memenuhi kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan untuk pertahanan negara yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan. 2. Operational Requirements yang selanjutnya disebut Opsreq adalah jabaran dari tuntutan operasional Tentara Nasional INDONESIA, dalam bentuk kemampuan daya gerak, daya gempur, daya tahan, kemampuan manuver, kemampuan kendali dan lain-lain yang digunakan sebagai dasar dalam menyusun spesifikasi teknis. 3. Spesifikasi Teknis yang selanjutnya disebut Spektek pada dokumen Renbut adalah persyaratan dan kemampuan teknis serta hal teknis terkait lainnya dari Alpalhankam yang dibutuhkan untuk memenuhi Opsreq yang meliputi: jenis/type, dimensi, limitasi, kelengkapan, usia pakai, kapasitas, dan gambar. 4. Kebijakan Strategis Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut Kebijakan Strategis adalah dokumen strategis Kementerian Pertahanan yang meliputi postur, doktrin, strategi, dan kebijakan pertahanan negara. 5. Postur Pertahanan Negara adalah wujud penampilan kekuatan pertahanan negara yang tercermin dari keterpaduan kekuatan, kemampuan dan penggelaran sumber daya nasional yang ditata dalam sistem pertahanan negara, terdiri atas komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. 6. Perencanaan Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk 5 (lima) tahun ke depan untuk dipedomani oleh satuan di bawahnya. 7. Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan untuk pertahanan negara yang selanjutnya disebut Alpalhankam untuk pertahanan negara adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara. 8. Kajian Teknis adalah analisis terhadap latar belakang, data dan fakta serta evaluasi dari berbagai aspek untuk menentukan layak atau tidaknya Alpalhankam untuk pertahanan negara tertentu yang akan diadakan, meliputi aspek teknis, operasional, penyedia, ekonomi, politik, legal, organisasi, target waktu dan pemberdayaan industri dalam negeri untuk kemandirian. 9. Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat UO adalah tingkatan dalam organisasi pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA, terdiri atas UO Kemhan, UO Markas Besar TNI, UO TNI Angkatan Darat, UO TNI Angkatan Laut dan UO TNI Angkatan Udara. 10. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 11. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.

Pasal 2

Penyelenggaraan penyusunan dokumen Renbut Alpalhankam dilaksanakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan Alpalhankam untuk pertahanan negara.

Pasal 3

Penyelenggaraan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam meliputi: a. perencanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam; b. pelaksanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam; dan c. penetapan Dokumen Renbut Alpalhankam.

Pasal 4

(1) Perencanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan kegiatan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam yang dilaksanakan pada tingkat UO Kemhan, UO Markas Besar TNI, dan UO Markas Besar Angkatan. (2) Perencanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan periode waktu pembangunan pertahanan negara. (3) Perencanaan penyusunan dokumen Renbut Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada: a. kebijakan umum pertahanan negara; b. postur pertahanan negara; c. strategi pertahanan negara; d. kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara; dan e. dokumen strategis lain yang dapat dijadikan dasar perencanaan kebutuhan pemenuhan Alpalhankam untuk pertahanan negara.

Pasal 5

Perencanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri dari: a. perencanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka panjang; b. perencanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka menengah; dan c. perencanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka pendek.

Pasal 6

(1) Perencanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan kegiatan merencanakan kebutuhan Alpalhankam untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. (2) Perencanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah tersusun dua tahun sebelum berakhirnya Renstra terakhir atau paling lambat satu tahun sebelum Renstra berikutnya.

Pasal 7

(1) Perencanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan kegiatan merencanakan kebutuhan Alpalhankam untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Perencanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah tersusun dua tahun sebelum Renstra berikutnya atau paling lambat satu tahun sebelum Renstra berikutnya.

Pasal 8

(1) Perencanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan kegiatan merencanakan kebutuhan Alpalhankam untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (2) Perencanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyesuaikan dengan penjabaran atau tindak lanjut dari Dokumen Renbut Alpalhankam jangka panjang dan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka menengah.

Pasal 9

(1) Perencanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a memuat: a. jenis kebutuhan; b. Opsreq; c. Spektek; d. perkiraan biaya; e. rencana distribusi; f. Kajian Teknis; dan g. daftar penyedia. (2) Perencanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka menengah dan jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan huruf c memuat: a. jenis kebutuhan; b. jumlah kebutuhan; c. Opsreq; d. Spektek; e. perkiraan biaya; f. rencana distribusi; g. Kajian Teknis; dan h. daftar penyedia. (3) Jenis kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a memuat daftar kebutuhan beserta peralatan pendukungnya sesuai kebutuhan. (4) Jumlah kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat penjelasan mengenai banyaknya kebutuhan yang dibutuhkan. (5) Opsreq sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf c memuat persyaratan dan kemampuan operasional Alpalhankam TNI yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. (6) Spektek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d memuat persyaratan teknis materiil yang terukur dan penjabaran dari Opsreq dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang tersedia serta kebutuhan kemandirian. (7) Perkiraan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf e memuat: a. biaya perencanaan; b. harga termasuk biaya sertifikasi kelaikan, asuransi, angkutan atau distribusi, pajak, pelatihan, dan biaya pendukung lainnya; dan c. biaya operasional, pemeliharaan sampai dengan penghapusan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (8) Rencana distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf f memuat rencana awal pendistribusian yang direncanakan. (9) Kajian Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf g memuat latar belakang, data dan fakta, analisis dan evaluasi terhadap layak atau tidak layak Alpalhankam diadakan. (10) Daftar penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan ayat (2) huruf h memuat daftar calon penyedia Alpalhankam.

Pasal 10

(1) Perencanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam untuk pertahanan negara dilaksanakan pada tingkat: a. UO Kemhan untuk satuan operasional di bawah UO Kemhan oleh Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal Kemhan; b. UO Markas Besar TNI untuk satuan operasional di bawah UO Markas Besar TNI oleh Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum; dan c. UO Markas Besar Angkatan untuk satuan operasional di bawah UO Markas Besar Angkatan oleh Staf Perencanaan Angkatan. (2) Dokumen Renbut Alpalhankam untuk pertahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disusun oleh UO Kemhan, UO Markas Besar TNI dan UO Markas Besar Angkatan disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.

Pasal 11

(1) Pelaksanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam yang dilaksanakan oleh Kemhan. (2) Pelaksanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap perencanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam sebagaimana dimaksud Pasal 5 yang telah disampaikan kepada Menteri. (3) Pelaksanaan penyusunan dokumen Renbut Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri yang dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.

Pasal 12

(1) Pelaksanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terdiri dari: a. pelaksanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka panjang; b. pelaksanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka menengah; dan c. pelaksanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka pendek. (2) Pelaksanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan menyusun kebutuhan Alpalhankam untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. (3) Pelaksanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan menyusun kebutuhan Alpalhankam untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (4) Pelaksanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan menyusun kebutuhan Alpalhankam untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Pasal 13

(1) Pelaksanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a memuat: a. jenis kebutuhan; b. Opsreq; c. Spektek; d. perkiraan biaya; e. rencana distribusi; f. Kajian Teknis; g. skema pengadaan; dan h. daftar penyedia. (2) Pelaksanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka menengah dan jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dan huruf c memuat: a. jenis kebutuhan; b. jumlah kebutuhan; c. Opsreq; d. Spektek; e. perkiraan biaya; f. rencana distribusi; g. Kajian Teknis; h. skema pengadaan; i. dukungan sarana prasarana yang diperlukan; dan j. daftar penyedia. (3) Jenis kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a memuat daftar kebutuhan beserta peralatan pendukungnya sesuai kebutuhan. (4) Jumlah kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat penjelasan mengenai banyaknya kebutuhan yang dibutuhkan. (5) Opsreq sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf c memuat persyaratan dan kemampuan operasional Alpalhankam TNI yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. (6) Spektek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d memuat persyaratan teknis materiil yang terukur dan penjabaran dari Opsreq dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang tersedia serta kebutuhan kemandirian. (7) Perkiraan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf e memuat: a. biaya perencanaan; b. harga termasuk biaya sertifikasi kelaikan, asuransi, angkutan atau distribusi, pajak, pelatihan, dan biaya pendukung lainnya; dan c. biaya operasional, pemeliharaan sampai dengan penghapusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Rencana distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf f memuat rencana awal pendistribusian yang direncanakan. (9) Kajian Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf g memuat latar belakang, data dan fakta, analisis dan evaluasi terhadap layak atau tidak layak Alpalhankam diadakan. (10) Skema pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan ayat (2) huruf h memuat penentuan kebijakan cara: a. pembelian dalam negeri yang disertai dengan keterangan adanya sertifikasi kelaikan yang berbasis Standar Militer INDONESIA; b. pembelian luar negeri yang disertai dengan kebijakan imbal dagang, kandungan lokal dan offset; c. pembuatan dalam negeri yang disertai dengan keterangan hasil produk Litbang yang melalui sertifikasi tipe/desain atau first article; atau d. sumber pendanaan menggunakan pinjaman dalam negeri atau pinjaman luar negeri. (11) Dukungan sarana prasarana yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i memuat keperluan sarana prasarana guna menjamin operasional Alpalhankam. (12) Daftar penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan ayat (2) huruf j memuat daftar calon penyedia Alpalhankam.

Pasal 14

(1) Daftar penyedia Alpalhankam yang termuat dalam Dokumen Renbut Alpalhankam jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (12), merupakan calon penyedia yang akan melaksanakan presentasi untuk Pendalaman dan Validasi terhadap produk Alpalhankam yang ditawarkan dan mengetahui kemampuan dan kapasitas perusahaan memproduksi Alpalhankam. (2) Untuk presentasi terhadap produk Alpalhankam yang ditawarkan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan empat hal pokok yang menjadi syarat utama dari Alpalhankam untuk pertahanan negara meliputi: a. kehandalan peralatan; b. kemampuan adaptasi peralatan; c. daya tahan peralatan; dan d. integrasi dengan peralatan lain. (3) Pelaksanaan presentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan.

Pasal 15

Dalam pelaksanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Menteri membentuk kelompok kerja penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam.

Pasal 16

(1) Kelompok kerja penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri dari unsur: a. Kemhan; b. Markas Besar TNI; c. Markas Besar Angkatan; dan d. Komite Kebijakan Industri Pertahanan. (2) Kelompok kerja unsur Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas pejabat di lingkungan eselon II pada: a. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan; b. Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan; c. Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan; d. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan; e. Badan Sarana Pertahanan; dan f. Badan Penelitian dan Pengembangan. (3) Kelompok kerja unsur Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas pejabat di lingkungan eselon II atau setingkat eselon II pada: a. Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum; b. Staf Operasi; c. Staf Intelijen; d. Staf Logistik; dan e. Staf Komunikasi dan Elektronika. (4) Kelompok kerja unsur Markas Besar Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas pejabat di lingkungan eselon II atau setingkat eselon II pada: a. Staf Perencanaan dan Anggaran; b. Staf Operasi; c. Staf Intelijen; d. Staf Logistik; dan e. pembina kecabangan, pembina teknis, dan pembina item.

Pasal 17

(1) Kelompok kerja penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 melaksanakan penyusunan: a. Dokumen Renbut Alpalhankam jangka panjang; b. Dokumen Renbut Alpalhankam jangka menengah; dan/atau c. Dokumen Renbut Alpalhankam jangka pendek, berdasarkan Dokumen Renbut Alpalhankam yang telah disampaikan oleh UO Kemhan, UO Markas Besar TNI, dan UO Markas Besar Angkatan kepada Menteri. (2) Hasil pelaksanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan oleh kelompok kerja penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan. (3) Dalam hal pelaksanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat permasalahan maka kelompok kerja penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam melaporkan permasalahan kepada Menteri.

Pasal 18

(1) Untuk mengatasi permasalahan dalam pelaksanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam 17 ayat (3), Menteri membentuk tim sinkronisasi dan percepatan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam. (2) Tim sinkronisasi dan percepatan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Wakil Menteri Pertahanan selaku ketua; b. Sekretaris Jenderal Kemhan selaku wakil ketua; c. Inspektur Jenderal Kemhan selaku anggota; d. Kepala Staf Umum TNI selaku anggota; e. Wakil Kepala Staf Angkatan selaku anggota; f. Kepala Tim Pelaksana Komite Kebijakan Industri Pertahanan selaku anggota; dan g. Pejabat di lingkungan Kemhan dan TNI sesuai dengan kebutuhan selaku anggota.

Pasal 19

(1) Penetapan Dokumen Renbut Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan oleh Menteri. (2) Penetapan Dokumen Renbut Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Dokumen Renbut Alpalhankam hasil pelaksanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka panjang, pelaksanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankan jangka menengah, dan pelaksanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) yang telah disetujui Menteri. (3) Penetapan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Dokumen Renbut Alpalhankam untuk pertahanan negara jangka panjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun; b. Dokumen Renbut Alpalhankam untuk pertahanan negara jangka menengah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun; dan/atau c. Dokumen Renbut Alpalhankam untuk pertahanan negara jangka pendek untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Pasal 20

Dokumen Renbut Alpalhankam untuk pertahanan negara yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 digunakan sebagai dasar dalam proses penganggaran Alpalhankam oleh Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan dan pengadaan Alpalhankam oleh Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan.

Pasal 21

dilakukan oleh kelompok kerja penyusunan perubahan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka pendek yang dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri yang dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan.

Pasal 22

Pelaksanaan penyusunan perubahan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 23

(1) Kelompok kerja penyusunan perubahan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri dari unsur: a. Kemhan; b. Markas Besar TNI; dan c. Markas Besar Angkatan. (2) Kelompok kerja unsur Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas pejabat di lingkungan eselon II pada: a. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan; b. Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan; c. Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan; d. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan; e. Badan Sarana Pertahanan; dan f. Badan Penelitian dan Pengembangan. (3) Kelompok kerja unsur Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas pejabat di lingkungan eselon II atau setingkat eselon II pada: a. Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum; b. Staf Operasi; c. Staf Intelijen; d. Staf Logistik; e. Staf Komunikasi dan elektronika; dan f. staf lain sesuai kebutuhan. (4) Kelompok kerja unsur Markas Besar Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas pejabat di lingkungan eselon II atau setingkat eselon II pada: a. Staf Perencanaan dan Anggaran; b. Staf Operasi; c. Staf Intelijen; d. Staf Logistik; e. pembina kecabangan, pembina teknis, dan pembina item; dan f. staf lain sesuai kebutuhan.

Pasal 24

(1) Hasil pelaksanaan penyusunan perubahan Dokumen Renbut Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 disampaikan oleh kelompok kerja penyusunan perubahan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka pendek kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan. (2) Dalam hal pelaksanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat permasalahan maka kelompok kerja penyusunan perubahan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka pendek melaporkan permasalahan kepada Menteri.

Pasal 25

(1) Untuk mengatasi permasalahan dalam pelaksanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam 24 ayat (2), Menteri membentuk tim sinkronisasi dan percepatan penyusunan perubahan Dokumen Renbut Alpalhankam. (2) Tim sinkronisasi dan percepatan penyusunan perubahan Dokumen Renbut Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Wakil Menteri Pertahanan selaku ketua; b. Sekretaris Jenderal Kemhan selaku wakil ketua; c. Inspektur Jenderal Kemhan selaku anggota; d. Kepala Staf Umum TNI selaku anggota; e. Wakil Kepala Staf Angkatan selaku anggota; f. Kepala Tim Pelaksana Komite Kebijakan Industri Pertahanan selaku anggota; dan g. Pejabat di lingkungan Kemhan dan TNI sesuai dengan kebutuhan selaku anggota.

Pasal 26

Pengendalian penyelenggaraan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam untuk pertahanan negara di lingkungan Kemhan dan TNI dilaksanakan oleh seluruh unsur pimpinan di lingkungan Kemhan dan TNI.

Pasal 27

Pengawasan terhadap penyelenggaraan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam untuk pertahanan negara di lingkungan Kemhan dan TNI dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kemhan dan Inspektorat Jenderal TNI sesuai dengan kewenangannya untuk menjamin tidak adanya penyimpangan selama proses penyelenggaraan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam.

Pasal 28

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perencanaan Kebutuhan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 2089), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 29

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2022 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO Paraf: - Karo Turdang :