Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang WAHANA PROGRAM INTERNSHIP DOKTER DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Wahana Program Internsip Dokter adalah fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit, dan Puskesmas yang digunakan untuk kegiatan praktik dokter internsip dan telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh KIDI Pusat.
2. Kementerian Pertahanan selanjutnya disebut Kemhan adalahpelaksanafungsipemerintah di bidangpertahanan.
3. TNI adalahTentara Nasional INDONESIA.
4. Program Internsip Dokter adalah program yang ditujukan untuk setiap dokter baru yang pada masa pendidikannya menggunakan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), sebagai prasyarat untuk registrasi di Konsil Kedokteran INDONESIA.
5. Wahana adalah fasilitas pelayanan kesehatan milik Kemhan dan TNI yang menjadi tempat pelaksanaan Program Internsip Dokter yang telah memenuhi kriteria sebagai tempat pelaksanaaan Program Internsip Dokter.
6. Internsip adalah proses pemantapan mutu profesi dokter untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri, serta menggunakan pendekatan kedokteran keluarga, dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktek di lapangan.
7. Komite Internsip Dokter INDONESIA yang selanjutnya disingkat KIDI adalah institusi yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Program Internsip.
8. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
9. UpayaKesehatanPeroranganadalahsetiapkegiatan yang dilakukanolehpemerintahdan/ataumasyarakatsertaswastauntukmemel iharadanmeningkatkankesehatansertamencegahdanmenyembuhkanpe nyakitsertamemulihkankesehatanperorangan.
10. UpayaKesehatan Masyarakat adalahsetiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
11. Pusat Pelayanan Kesehatan Tingkat I yang selanjutnya disingkat PPK Iadalahpelayanankesehatandasar lapis pertama yang dapatberupaPusatKesehatanMasyarakat, pelayanankesehatanmandiri, pelayanankesehatankelompok, praktikkeperawatan, kebidanan, maupunupayakesehatanmasyarakatlainnyadalambentukposobatdesa, poskesehatandesa, pospelayananterpadu,danbentuklainnya.
12. Audit Medik adalah suatu proses peningkatan mutu guna perbaikan perawatan kepada pasien melalui kajian sistematis terhadap pelayanan berdasarkan kriteria yang eksplisit, danmelakukan upaya-upaya perbaikan.
13. Organisasi Profesi Dokter adalah adalah organisasi profesi yang menghimpun para dokter INDONESIA, yang bersifat independen, nirlaba, dijiwai oleh sumpah dokter dan kode etik kedokteran INDONESIA.
14. Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan.
15. Medikolegaladalah tata-cara atau prosedur piñata laksanaan dan berbagai aspek yang berkaitan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum
16. Log internsipadalahbukudaftarisiankegiatan program internsip.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai penyelenggaraan Wahana ProgramInternsip Dokterdi lingkungan Kemhan dan TNI.
Pasal 3
Tugas penyelenggara Wahana Program Internsip Dokter yaitu:
a. mengelola kasus Upaya Kesehatan Perorangan yang ditargetkan pada jumlah dan jenis dari kasus medik, kasus bedah, kasus kegawatdaruratan, kasus jiwa, dan Medikolegal;
b. memberikan fasilitas kepada setiap peserta Internsipselama 1 (satu) tahun untuk dapat menangani paling sedikit 400 (empat ratus) kasus;dan
c. mengelola kasus Upaya Kesehatan Masyarakat yang ditargetkan pada jenis dan jumlah dari pelayanan kesehatan masyarakat, pelayanan kesehatan perorangan primer, dan penelitian sederhana mengenai status kesehatan masyarakat.
Pasal 4
FungsiPenyelenggara Wahana Program Internsip Dokter yaitu:
a. melakukan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif sesuai standar pelayananan yang telah disusun;
b. melakukan pelayanan penunjang seperti laboratorium sederhana dan/atau radiologi yang sesuai dengan pelayanan kedokteran primer yang dapat dimanfaatkan peserta Internsip;
c. melakukan kegiatan rekam medik yang dapat menjamin kerahasiaan pasien dan dimanfaatkan untuk menambah ilmu pengetahuan;
d. melaksanakan administrasi Internsip; dan
e. melaksanakan kegiatan yang dapat menciptakan suasana akademik melalui penyusunan makalah, presentasi kasus, dan Audit Medik.
Pasal 5
Fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat dijadikan sebagai Wahana Program InternsipDokter:
a. Rumah Sakit Tingkat II, yaitu rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis terbatas;
b. Rumah Sakit Tingkat III, yaitu rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis terbatas;
c. Rumah Sakit Tingkat IV, yaitu rumah sakit yang bersifat transisi dengan kemampuan hanya memberikan pelayanan kedokteran umum dan gigi;dan
d. Poliklinik dengan rawat inap, poliklinik tanpa rawat inapatau yang setara dengan Puskesmas atau PPK I.
Pasal 6
Fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi Wahana Program InternsipDokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memiliki kriteria sebagai berikut:
a. mempunyai komitmen tinggi dalam pelaksanaan Program InternsipDokterdengan konsekuen pada penilaian aktifitas akademik atau profesi yang sudah ada;
b. mampu menyediakan sarana prasarana untuk kegiatan Internsipdisertai kesediaan pimpinan fasilitas kesehatan menjadi penanggung jawab Program Internsip Dokter;
c. mempunyai izin fasilitas kesehatan sesuai dengan ketentuan;
d. mampu memberikan pelayanan kedokteran primer yang komperehensif, tidak hanya pelayanan kuratif tetapi juga pelayanan promotif, preventif, dan rehabilitatif;
e. mempunyai jumlah pasien dan variasi kasus yang mencukupi dengan distribusi usia sesuai dengan buku LogInternsip;
f. mengelola kasus UsahaKesehatanPerorangan sesuai dengan ketentuan jumlah dan jenis yang cukup sertakode kegiatan berupa kasus medik, kasus bedah, kasus kegawatdaruratan, kasus jiwa, dan Medikolegal;
g. menangani paling sedikit 400 (empat ratus) kasussecara keseluruhan bagisetiap peserta Internsip selama 1 (satu) tahun;
h. mempunyai jam pelayanan24 (dua puluh empat) jam;
i. mempunyai fasilitas pelayanan kegawatdaruratan;
j. mempunyai manajemen pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku;
k. menyampaikan profil rumah sakit sesuai tingkat rumah sakit;
l. memiliki dokter yang bersedia menjadi pendamping dalam jumlah dan jenis yang cukup;
m. rasio pendamping dengan peserta program Internsip yaitu1 : 5 (satu berbanding lima);
n. semua pendamping memenuhi kriteria pendamping dan telah mengikuti pelatihan dokter pendamping program Internsip; dan
o. memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang Wahana ProgramInternsipDokter meliputi ruang diskusi, ruang istirahat, ruang jaga, dan perpustakaan.
Pasal 7
Profil fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf kmeliputi :
a. visi, misi, dan tujuan;
b. organisasi pengelolaan;
c. jumlah daftar dokter,dokter spesialis, tenaga kesehatan tetap atau tidak tetap, dan masa kerja;
d. jenis layanan medik yang tersedia; dan
e. laporan kinerja 1 (satu) tahun terakhir yang mengenai jenis kasus, jumlah kasus, penderita rawat jalan, penderita rawat inap, dan tingkat hunian tempat tidur(Bed Occupancy Rate).
Pasal 8
Prosedur persetujuan Wahana Program Internsip Doktersebagai berikut:
a. pengajuan fasilitas pelayanan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI sebagai Wahana Program Internsip Dokter oleh Direktorat
Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan kepada KIDI Pusat;
b. pengajuan fasilitas pelayanan kesehatan dengan melengkapi persyaratan administratif dan profil fasilitas pelayanan kesehatan;
c. KIDI Pusat dan KIDI Provinsi melakukan kunjungan untuk melakukan penilaian kelayakan pada waktu yang disepakati bersama;
d. berdasarkan hasil kunjungan dan rekomendasi KIDI Provinsi, KIDI Pusat MENETAPKAN Wahana sebagai pelaksana Program Internsip Dokter INDONESIA; dan
e. fasilitas pelayanan kesehatan yang dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai Wahana Program Internsip Dokter, ditetapkan oleh KIDI Pusat dan pengesahananya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 9
Kepesertaan dokter di WahanaProgram InternsipDokter diikuti oleh:
a. dokter baru di lingkungan Kemhan dan TNI; dan
b. dokter baru dari luar lingkungan Kemhan dan TNI.
Pasal 10
(1) Dokter baru peserta Program Internsip Dokter di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a ditetapkan oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan KementerianKesehatan atas usul Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan.
(2) Dokter baru dari luar lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b ditetapkan oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan KementerianKesehatan.
Pasal 11
Kewajiban Pimpinan Wahana Program Internsip Dokter yaitu:
a. menandatangani surat pernyataan kesanggupan melengkapi fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi tanggung jawabnya menjadi Wahana Program Internsip Dokter;
b. menyelenggarakankegiatansebagai Wahana Program Internsip Dokter paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan;
c. menerima peserta Program Internsip Dokter sesuai dengan jumlah dokter Pendamping yang dimiliki, 1 (satu) dokter pendamping paling banyak mendampingi5 (lima) orangpesertaInternsip; dan
d. melaporkan hasil pelaksanaan Program Internsip Dokter kepada Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan melalui Direktur Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan, paling lambat 1 (satu) bulan setelah selesai menyelenggarakan Program Internsip Dokter.
Pasal 12
Hak Pimpinan Wahana Program Internsip Dokter yaitu:
a. menerima penilaian kinerja sebagai Wahana Program Internsip Dokter oleh KIDI; dan
b. mengusulkanperpanjanganmasadinasDokterPendampingProgramIntern sip yang telahhabismasapendampingannya.
Pasal 13
(1) MenterimempunyaikewenangandalammembuatkebijakanWahanaProgra m InternsipDokter.
(2) Panglima TNI mempunyaikewenangandalampenggunaanWahanaProgram InternsipDokter.
(3) Direktur Kesehatan/Kepala Dinas KesehatanAngkatanmempunyaikewenangandalampembinaanWahanaPr ogram InternsipDokterbekerja sama dengan:
a. KIDI; dan
b. organisasi profesi dokter.
Pasal 14
Pembinaan Wahana Program Internsip Dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13ayat (3) ditujukan untuk:
a. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Dokter Internsip;
b. melindungi masyarakat atas pelayanan yang dilakukan oleh Dokter Internsip;
c. memelihara dan meningkatkan kemampuan dokter pendamping; dan
d. meningkatkan mutu Wahana Program Internsip Dokter.
Pasal 15
Dalam rangka pengawasan dan evaluasi, Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan melaporkan pelaksanaan Wahana Program InternsipDokter kepada Menteri pada akhir program.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2014 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
