Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2014 tentang KAMUS KOMPETENSI PERILAKU DAN KAMUS KOMPETENSI TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PERMENHAN No. 64 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Kamus Kompetensi Perilaku merupakan suatu dokumen yang menggambarkan berbagai pengetahuan serta sikap perilaku yang dibutuhkan dalam suatu organisasi sebagai pedoman untuk MENETAPKAN persyaratan kompetensi jabatan, pemetaan kompetensi pegawai, perencanaan pegawai, penjenjangan karir, pengembangan diklat, sampai dengan penyusunan sistem informasi kepegawaian.

Pasal 2

Kamus Komptensi Teknis merupakan dokumen yang berisi berbagai keterampilan serta pengetahuan yang disesuaikan dengan tugas jabatan beserta aktivitas dalam jabatan tersebut untuk MENETAPKAN persyaratan kompetensi jabatan, pemetaan kompetensi pegawai, perencanaan pegawai, penjenjangan karir, pengembangan diklat, sampai dengan penyusunan sistem informasi kepegawaian.

Pasal 3

Kamus Kompetensi Perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Kamus Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Ini.

Pasal 5

Kamus Kompetensi Perilaku dan Kamus Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Assessment Center Kementerian Pertahanan.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2014 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN