Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PERMENHAN No. 62 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kerja Sama Pemanfaatan yang selanjutnya disingkat KSP adalah pendayagunaan Barang Milik Negara oleh pihak lain untuk jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya. 2. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 3. Tanah adalah tanah milik negara yang berada dalam penguasaan Kemhan dan TNI. 4. Bangunan adalah bangunan milik negara yang berada dalam penguasaan Kemhan dan TNI. 5. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disingkat Kemhan adalah kementerian yang melaksanakan fungsi pemerintah di bidang pertahanan. 6. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas- tugas pertahanan negara. 7. Pengguna Barang adalah Menteri Pertahanan sebagai pejabat yang berwenang atas penggunaan BMN di lingkungan Kemhan dan TNI. 8. Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan sebagai pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan BMN. 9. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang. 10. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 11. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. 12. Badan Hukum adalah organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik, memiliki tujuan tertentu, kekayaan yang terpisah, hak dan kewajiban sehingga diperlakukan sebagai subyek hukum. 13. BMN Yang Bersifat Khusus adalah BMN yang penggunaan dan pemanfaatannya diperuntukkan bagi kegiatan tertentu. 14. Sistem Informasi Manajemen dan Akutansi Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat SIMAK-BMN adalah sub sistem dari Sistem Akutansi Instansi yang merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk penyusunan neraca dan laporan BMN serta laporan manajerial lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 15. Tim Peneliti adalah Tim yang ditugaskan untuk melakukan penelitian fisik dan administrasi terhadap kelayakan KSP BMN berupa tanah dan/atau bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI. 16. Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat KPB adalah pejabat di lingkungan Kemhan dan TNI yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan untuk menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya masing-masing, di lingkungan Kemhan dijabat oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan, dan di lingkungan TNI dijabat oleh Panglima TNI. 17. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Kanwil DJKN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara. 18. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kanwil DJKN. 19. Pejabat pengguna BMN adalah pejabat di lingkungan Kemhan dan TNI yang mendapat limpahan wewenang dari Pengguna Barang berdasarkan perundang-undangan untuk mengajukan permohonan pemanfaatan BMN kepada Pengelola Barang di tingkat Kanwil DJKN atau KPKNL. 20. Pembantu Pengguna Barang- Wilayah yang selanjutnya disingkat PPB-W adalah pejabat di lingkungan Kemhan dan TNI yang ditunjuk oleh KPB atau PPB-EI untuk menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya masing-masing, PPB-W di lingkungan Kemhan dijabat oleh Karoum Setjen Kemhan, dan dilingkungan TNI dijabat oleh Panglima/Komandan Kotama, Gubernur, Ka Balakpus, atau pejabat lainnya yang setingkat. 21. Pejabat Pengguna BMN adalah pejabat di lingkungan Kemhan dan TNI yang mendapat limpahan wewenang dari Pengguna Barang berdasarkan perundang-undangan untuk mengajukan permohonan pemanfaatan BMN kepada Pengelola Barang di tingkat Kanwil DJKN atau KPKNL. 22. Daftar Barang Pengguna adalah daftar yang memuat data BMN yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang. 23. Daftar Barang Kuasa Pengguna, yang selanjutnya disingkat DBKP adalah daftar yang memuat data BMN yang berada dalam penguasaan Kuasa Pengguna Barang. 24. Daftar Barang Pembantu Pengguna Eselon - I, yang selanjutnya disingkat DBPP-EI adalah daftar yang memuat data BMN yang berada dalam penguasaan Pembantu Pengguna Barang Eselon -I. 25. Daftar Barang Pembantu Pengguna Wilayah, yang selanjutnya disingkat DBPP-W adalah daftar yang memuat data BMN yang berada dalam penguasaan Pembantu Pengguna Barang Wilayah. 26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.

Pasal 2

(1) KSP BMN dilakukan sepanjang tidak merugikan negara dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kemhan dan TNI. (2) Pelaksanaan KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah status kepemilikan BMN. (3) KSP BMN ditetapkan dengan keputusan Pengguna Barang atau pejabat yang menerima limpahan wewenang dari Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang. (4) Penerimaan Negara Bukan Pajak terdiri atas kontribusi tetap dan pembagian keuntungan yang harus disetorkan ke rekening Kas Umum Negara.

Pasal 3

(1) KSP BMN dilaksanakan dengan pertimbangan sebagai berikut: a. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk memenuhi biaya operasional pemeliharaan/perbaikan yang diperlukan terhadap BMN dimaksud; b. untuk mengoptimalkan pemanfaatan BMN yang belum/tidak dipergunakan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan; c. meningkatkan penerimaan negara; d. mengamankan BMN dalam arti mencegah penggunaan BMN tanpa didasarkan pada ketentuan yang berlaku; e. untuk mendapatkan kontribusi awal berupa barang yang bermanfaat bagi penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Kemhan dan TNI; f. bermanfaat bagi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja di lingkungan Kemhan dan TNI; dan g. meningkatkan kesejahteraan Prajurit/Pegawai Negeri Sipil beserta keluarganya. (2) KSP BMN dilaksanakan setelah dilakukan kajian berdasarkan: a. aspek teknis, antara lain: 1. kesesuaian rencana pembangunan dan penggunaan BMN dengan peraturan dan tata ruang daerah setempat; 2. dampak lingkungan akibat penggunaan BMN untuk usaha yang akan dilaksanakan; 3. dampak sosial terhadap kelangsungan hidup masyarakat setempat; 4. nilai manfaat bagi penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja di lingkungan Kemhan dan TNI dan/atau kesejahteraan Prajurit/Pegawai Negeri Sipil beserta keluarganya; dan 5. nilai manfaat bagi masyarakat sekitar. b. aspek ekonomi, antara lain keuntungan dan kerugian dilaksanakannya KSP BMN. c. aspek yuridis, antara lain: 1. kesesuaian pemanfaatan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Rencana Tata Ruang wilayah dan penataan kota; dan 3. kemungkinan adanya permasalahan/sengketa dengan pihak lain. d. aspek administrasi, antara lain kelengkapan dan keabsahan data/dokumen yang diperlukan dalam rangka KSP BMN. (3) Sarana dan prasarana yang menjadi bagian dari pelaksanaan KSP yaitu BMN sejak pengadaannya. (4) Kontribusi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dengan ketentuan sebagai berikut: a. kontribusi awal merupakan bagian dari kontribusi tetap dan pembagian keuntungan sebesar 10% (sepuluh persen) dari total penerimaan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan selama masa KSP dan harus dicantumkan dalam perjanjian KSP; dan b. diutamakan berupa tanah dan/atau bangunan beserta fasilitasnya yang dibangun dalam satu kesatuan perencanaan tetapi tidak termasuk sebagai objek kerja sama pemanfaatan. (5) Izin Mendirikan Bangunan harus atas nama Pemerintah Republik INDONESIA c.q Kementerian Pertahanan.

Pasal 4

(1) Pihak yang dapat melaksanakan KSP BMN yaitu Pengguna Barang atau Pejabat pengguna BMN. (2) Mitra KSP BMN: a. BUMN; b. BUMD; dan c. badan hukum lainnya. (3) Mitra KSP ditetapkan melalui tender, kecuali untuk BMN yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung. (4) Penunjukan langsung mitra KSP atas BMN yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pengguna Barang terhadap BUMN/D yang memiliki bidang dan/atau wilayah kerja tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Tanah dan/atau bangunan yang dapat dikerjasamakan pemanfaatannya merupakan sebagian tanah dan/atau bangunan yang berlebih dari tanah dan/atau bangunan yang sudah digunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Kemhan dan TNI.

Pasal 6

(1) Jangka waktu KSP BMN paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang. (2) Jangka waktu KSP BMN untuk penyediaan infrastruktur paling lama 50 (lima puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang. (3) Penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. infrastruktur transportasi meliputi pelabuhan laut, sungai dan/atau danau, bandar udara, terminal, dan/atau jaringan rel dan/atau stasiun kereta api; b. infrastruktur jalan meliputi jalan jalur khusus, jalan tol, dan/atau jembatan tol; c. infrastruktur sumber daya air meliputi saluran pembawa air baku dan/atau waduk/bendungan; d. infrastruktur air minum meliputi bangunan pengambilan air baku, jaringan transmisi, jaringan distribusi, dan/atau instalasi pengolahan air minum; e. infrastruktur air limbah meliputi instalasi pengolah air limbah, jaringan pengumpul dan/atau jaringan utama, dan/atau sarana persampahan yang meliputi pengangkut dan/atau tempat pembuangan; f. infrastruktur telekomunikasi meliputi jaringan telekomunikasi; g. infrastruktur ketenagalistrikan meliputi pembangkit, transmisi, distribusi dan/atau instalasi tenaga listrik; dan h. infrastruktur minyak dan/atau gas bumi meliputi instalasi pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, transmisi, dan/atau distribusi minyak dan/atau gas bumi.

Pasal 7

Besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan merupakan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh Pengelola Barang yang ditetapkan melalui keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).

Pasal 8

Seluruh biaya yang timbul dalam rangka perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan meliputi biaya-biaya perizinan, konsultan pengawas, konsultan hukum, dan pemeliharaan objek KSP, serta pengakhiran KSP dibebankan kepada mitra.

Pasal 9

Tender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: a. rencana tender diumumkan di media massa nasional; b. tender dapat dilanjutkan pelaksanaannya sepanjang terdapat paling sedikit 3 (tiga) peserta calon mitra yang memasukkan penawaran; c. dalam hal calon mitra yang memasukkan penawaran kurang dari 3 (tiga) peserta, dilakukan pengumuman ulang di media massa nasional; dan d. dalam hal setelah pengumuman ulang: 1. terdapat paling sedikit 3 (tiga) peserta calon mitra, proses dilanjutkan dengan mekanisme tender; 2. terdapat 2 (dua) peserta calon mitra, tender dinyatakan gagal dan proses selanjutnya dilakukan dengan mekanisme seleksi langsung; atau 3. terdapat 1 (satu) peserta calon mitra, tender dinyatakan gagal dan proses selanjutnya dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung.

Pasal 10

(1) Permohonan KSP BMN yang ditujukan kepada Pengelola Barang tingkat pusat diajukan secara berjenjang kepada Pengguna Barang dengan dilengkapi data/dokumen yang diperlukan sebagai berikut: a. surat permohonan, memuat; 1. data objek yang akan dikerja samakan, meliputi lokasi, luas, status kepemilikan, nomor registrasi BMN; 2. dasar pertimbangan dilakukan KSP; 3. jangka waktu KSP; 4. jenis usaha yang akan dilaksanakan; 5. nilai kontribusi yang akan disetorkan ke rekening Kas Negara; dan 6. nilai dan bentuk kontribusi awal yang akan diterima oleh Satker Kemhan/TNI. b. dokumen tanah dan/atau bangunan yang akan dikerjasamakan pemanfaatannya, antara lain: 1. bukti kepemilikan; 2. gambar lokasi dan foto kondisi tanah dan/atau bangunan; 3. Kartu Identitas Barang (KIB) SIMAK BMN; 4. keterangan mengenai nilai tanah dan/atau bangunan, berupa: a) nilai tanah dan/atau bangunan secara keseluruhan; b) Nilai Jual Objek Pajak (NJOP); dan c) analisa harga pasar/umum tanah dan/atau bangunan. 5. gambar konstruksi dan rencana anggaran biaya pembangunannya. c. dokumen mengenai analisa dampak lingkungan jika pelaksanaan KSP BMN berpengaruh terhadap lingkungan sekitarnya; d. data lengkap calon Mitra KSP, berupa profil perusahaan; dan e. analisa kelayakan usaha dalam bentuk proposal KSP. (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak diperlukan dalam hal calon Mitra KSP terdiri atas BUMN, BUMD, dan badan hukum milik pemerintah, serta Yayasan dan Koperasi di lingkungan Kemhan dan TNI.

Pasal 11

(1) Pengguna Barang secara fungsional dilaksanakan oleh Dirjen Kuathan Kemhan untuk membentuk dan menugaskan Tim Peneliti untuk melakukan penelitian fisik dan administrasi atas kelayakan KSP BMN yang diajukan oleh KPB. (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan KSP BMN. (3) Dalam hal permohonan KSP BMN ditolak, Pengguna Barang memberitahukan penolakan tersebut kepada KPB disertai alasannya. (4) Dalam hal permohonan KSP BMN disetujui, Pengguna Barang mengajukan permohonan KSP BMN kepada Pengelola Barang dengan dilengkapi data/dokumen yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

Pasal 12

Permohonan KSP BMN kepada Pengelola Barang tingkat Kanwil DJKN dan KPKNL diajukan oleh Pejabat pengguna BMN setelah mendapatkan izin prinsip dari KPB atau PPB-E1.

Pasal 13

(1) Berdasarkan persetujuan dari Pengelola Barang, Pengguna Barang yang secara fungsional dilaksanakan oleh Kabaranahan Kemhan membentuk dan menugaskan Tim Lelang untuk melaksanakan tender pemilihan mitra KSP. (2) Hasil tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Pengguna Barang. (3) Dalam hal tender pemilihan mitra KSP dilimpahkan kepada KPB, PPB-E1, atau PPB-W, Pengguna Barang memberitahukan secara berjenjang melalui KPB untuk membentuk dan menugaskan Tim Lelang, serta melaksanakan tender pemilihan mitra KSP. (4) Hasil tender sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang. (5) Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang dan hasil tender, Pengguna Barang MENETAPKAN keputusan pelaksanaan KSP BMN dengan tembusan ditujukan kepada Pengelola Barang. (6) Keputusan pelaksanaan KSP BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat: a. penetapan mitra KSP; b. penetapan objek KSP dan peruntukannya; c. jangka waktu KSP; d. penetapan besaran dan cara pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan; e. kewajiban para pihak untuk menandatangani perjanjian KSP; f. masa berlaku keputusan pelaksanaan; g. penyerahan Barang Milik Negara yang dituangkan dalam berita acara; dan h. hal lainnya yang diperlukan.

Pasal 14

(1) Tender pemilihan mitra KSP berdasarkan persetujuan Pengelola Barang di tingkat Kanwil DJKN dan KPKNL dilaksanakan oleh PPB-W. (2) Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang dan hasil tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPB atau PPB-E1 MENETAPKAN keputusan pelaksanaan KSP BMN paling sedikit memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6). (3) Keputusan pelaksanaan KSP BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara berjenjang kepada Pejabat pengguna BMN di lingkungannya masing-masing dengan tembusan kepada Pengguna Barang dan Pengelola Barang di tingkat Kanwil DJKN dan KPKNL.

Pasal 15

Keputusan pelaksanaan KSP dinyatakan tidak berlaku apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkan tidak ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian KSP.

Pasal 16

(1) Berdasarkan keputusan pelaksanaan KSP, Pengguna Barang atau pejabat di lingkungan Kemhan dan TNI yang ditunjuk dan Mitra menandatangani Perjanjian KSP diatas kertas bermaterai cukup sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Perjanjian KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. dasar perjanjian; b. para pihak yang terikat dalam perjanjian; c. objek KSP dan peruntukannya; d. nilai kontribusi tetap dan pembagian keuntungan; e. rincian jenis, luas, jumlah, dan nilai kontribusi awal; f. tanggal pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan; g. hak dan kewajiban para pihak; h. larangan bagi Mitra KSP; i. hal yang menyebabkan batalnya Perjanjian KSP; dan j. hal lainnya yang diperlukan. (3) Setelah menandatangani Perjanjian KSP, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan serah terima BMN dengan mitra KSP yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima.

Pasal 17

(1) Pelaksanakan KSP dilaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang dengan melampirkan salinan Berita Acara Serah Terima BMN dan naskah Perjanjian KSP paling lambat 3 (tiga) bulan sejak ditandatangani. (2) Pengguna Barang melaporkan pelaksanaan KSP kepada Pengelola Barang. (3) Dalam hal KSP dilaksanakan berdasarkan keputusan pelaksanaan dari KPB atau PPB-E1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Pejabat pengguna BMN melaporkan pelaksanaan KSP kepada Pengelola Barang di tingkat Kanwil DJKN atau KPKNL, dan secara berjenjang melaporkan kepada Pengguna Barang dengan melampirkan salinan berita acara dan naskah perjanjian KSP paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditandatanganinya perjanjian KSP.

Pasal 18

Pelaksanaan KSP termasuk perubahan dan/atau penambahan objek KSP dicatat dalam Daftar Barang Pengguna, DBKP, DBPP-E1, DBPP-W, dan Daftar Barang Satker pada Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) SIMAK BMN.

Pasal 19

(1) Pembayaran pertama kontribusi tetap oleh Mitra KSP dilakukan sebelum penandatanganan Perjanjian KSP, dan pembayaran kontribusi tetap tahun berikutnya dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahun sampai berakhirnya Perjanjian KSP. (2) Pembayaran pertama kontribusi tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti setor/kwitansi, sebagai salah satu dokumen pada lampiran yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian KSP. (3) Pembayaran pembagian keuntungan dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. (4) Pembayaran kontribusi tetap tahun berikutnya dan pembagian keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan bukti setor/kwitansi dan dilaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang.

Pasal 20

(1) Perpanjangan jangka waktu KSP diajukan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya perjanjian KSP. (2) Perpanjangan jangka waktu KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah dievaluasi oleh Pengguna Barang dan disetujui oleh Pengelola Barang menurut kewenangannya masing-masing yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Tata cara pengajuan, penetapan, penandatanganan perjanjian perpanjangan jangka waktu KSP, dan pelaporan dilaksanakan dengan mekanisme sebagaimana pengajuan usulan KSP baru.

Pasal 22

(1) KSP BMN berakhir dalam hal: a. berakhirnya jangka waktu KSP; b. Pengelola Barang atau Pengguna Barang mencabut persetujuan KSP dalam rangka pengawasan dan pengendalian; atau c. ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Perjanjian KSP berakhir dalam hal: a. berakhirnya jangka waktu KSP; c. berlakunya syarat batal sesuai perjanjian; atau c. ketentuan lain sesuai sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Pasal 23

(1) Pada saat berakhirnya KSP, Mitra mengembalikan objek KSP kepada Pengguna Barang atau pejabat di lingkungan Kemhan dan TNI yang ditunjuk dan menandatangani Berita Acara Serah Terima diatas kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pemeriksaan sebelum menandatangani berita acara serah terima guna memastikan kondisi BMN dalam keadaan baik dan layak digunakan secara optimal sesuai fungsi dan peruntukannya. (3) Serah terima BMN dilaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang dengan disertai salinan Berita Acara Serah Terima.

Pasal 24

(1) Mitra KSP wajib: a. membayar kontribusi tetap setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil KSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ke rekening Kas Umum Negara; b. mengamankan, memelihara, dan memperbaiki objek KSP. c. pada saat berakhirnya perjanjian KSP, menyerahkan BMN dalam keadaan baik dan layak digunakan secara optimal sesuai fungsi dan peruntukannya. (2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan untuk mencegah terjadinya kerusakan BMN akibat permasalahan teknis. (3) Pemeliharaan dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan untuk menjaga kondisi BMN dalam keadaan baik dan layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perbaikan dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak apabila kerusakan BMN diakibatkan oleh keadaan kahar (force majeur).

Pasal 25

Mitra KSP dilarang: a. menjaminkan atau menggadaikan BMN yang menjadi objek KSP selama jangka waktu pengoperasian; b. menggunakan BMN yang dikerjasamakan di luar keperluan yang telah ditetapkan dalam keputusan pelaksanaan dan Perjanjian KSP; c. mengikat perjanjian pemanfaatan BMN dengan pihak ketiga lainnya; dan d. mengalihkan hak pengusahaan BMN kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Pengguna Barang;

Pasal 26

(1) Mitra KSP dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1 ‰ (satu perseribu) per hari atas keterlambatan pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3), serta atas keterlambatan menyerahkan kembali BMN yang dikerja samakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1). (2) Dalam hal BMN dikembalikan tidak sesuai dengan kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Mitra KSP dikenakan sanksi administrasi dengan kewajiban membayar ganti rugi sebesar nilai yang diperlukan untuk perbaikan BMN. (3) Mitra KSP dikenakan sanksi berupa pembatalan sepihak apabila melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, huruf b, dan huruf c. (4) Mitra KSP dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d.

Pasal 27

Menteri selaku Pengguna Barang berwenang: a. MENETAPKAN kebijakan umum KSP BMN di lingkungan Kemhan dan TNI; b. mengajukan usulan KSP BMN kepada Pengelola Barang; c. MENETAPKAN keputusan pelaksanaan KSP BMN; d. melaksanakan KSP BMN di lingkungan Kemhan dan TNI; e. melimpahkan sebagian wewenang Pengguna Barang kepada Kuasa Pengguna Barang; dan f. melaksanakan pengawasan dan pengendalian.

Pasal 28

(1) KPB terdiri atas Panglima TNI dan Sekjen Kemhan (2) Panglima TNI selaku KPB berwenang: a. MENETAPKAN kebijakan teknis KSP BMN di lingkungan TNI; b. meneliti dan melaksanakan proses administrasi KSP BMN yang diusulkan oleh PPB-E1 atau PPB-W; c. mengajukan usulan KSP BMN kepada Pengguna Barang; d. menerbitkan surat perintah pelaksanaan KSP BMN kepada PPB-E1 atau PPB-W; e. MENETAPKAN keputusan pelaksanaan KSP BMN berdasarkan persetujuan pengelola barang di tingkat Kanwil DJKN atau KPKNL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. melaporkan pelaksanaan KSP BMN kepada Pengguna Barang; g. menyimpan naskah asli Keputusan Menteri atau Keputusan KPB atau salinan Keputusan PPB-E1 tentang pelaksanaan KSP, serta salinan Berita Acara Serah Terima dan Perjanjian KSP BMN; h. mencatat perubahan dan/atau penambahan objek KSP ke dalam DBKP pada Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) SIMAK BMN; dan i. melaksanakan pengawasan dan pengendalian. (3) Sekjen Kemhan selaku KPB berwenang : a. meneliti dan melaksanakan proses administrasi KSP BMN yang diusulkan oleh PPB-W; b. mengajukan usulan KSP BMN kepada Pengguna Barang; c. menerbitkan surat perintah pelaksanaan KSP BMN kepada PPB-W; d. MENETAPKAN keputusan pelaksanaan KSP BMN berdasarkan persetujuan pengelola barang di tingkat Kanwil DJKN atau KPKNL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. melaporkan pelaksanaan KSP BMN kepada Pengguna Barang; dan f. melaksanakan pengawasan dan pengendalian.

Pasal 29

Kepala Staf Angkatan selaku Pembantu Pengguna Barang – Eselon 1, berwenang: a. MENETAPKAN kebijakan teknis KSP BMN di lingkungan Angkatan; b. meneliti dan melaksanakan proses administrasi KSP BMN yang diusulkan oleh PPB-W; c. mengajukan secara berjenjang kepada Pengguna Barang atas usulan KSP BMN yang ditujukan kepada Pengelola Barang tingkat Pusat; d. menerbitkan surat perintah pelaksanaan KSP BMN kepada PPB-W; e. MENETAPKAN keputusan pelaksanaan KSP BMN berdasarkan persetujuan pengelola barang di tingkat Kanwil DJKN atau KPKNL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. melaporkan pelaksanaan KSP BMN kepada KPB; g. menyimpan salinan Keputusan Menteri atau naskah asli Keputusan PPB-E1 tentang pelaksanaan KSP, dan salinan Berita Acara Serah Terima dan Perjanjian KSP BMN; h. mencatat perubahan dan/atau penambahan objek KSP ke dalam DBPP–E1 pada Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) SIMAK BMN; dan i. melaksanakan pengawasan dan pengendalian.

Pasal 30

(1) PPBW di lingkungan TNI berwenang: a. menyiapkan bahan administrasi KSP BMN; b. mengajukan secara berjenjang kepada Pengguna Barang atas usulan KSP BMN yang ditujukan kepada Pengelola Barang tingkat Pusat; c. mengajukan usulan KSP BMN kepada Pengelola Barang tingkat Kanwil DJKN atau KPKNL; d. melaksanakan tender pemilihan mitra KSP berdasarkan keputusan pelaksanaan KSP; e. menyerahterimakan dan menerima pengembalian objek KSP, serta menandatangani Berita Acara Serah Terima dan Perjanjian KSP BMN; f. melaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang atas pelaksanaan dan perkembangan KSP, serta pengembalian objek KSP; g. menyimpan salinan Keputusan Menteri atau naskah asli Keputusan KPB atau PPB-E1 tentang pelaksanaan KSP, dan naskah asli atau salinan Berita Acara Serah Terima dan perjanjian KSP BMN; h. mencatat perubahan dan/atau penambahan objek KSP kedalam DBPP-W pada Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) SIMAK BMN; dan i. melaksanakan pengawasan dan pengendalian. (2) PPBW di lingkungan Kemhan berwenang: a. menyiapkan bahan administrasi KSP BMN; b. mengajukan secara berjenjang kepada Pengguna Barang atas usulan KSP BMN yang ditujukan kepada Pengelola Barang tingkat Pusat; c. mengajukan usulan KSP BMN kepada Pengelola Barang tingkat Kanwil DJKN atau KPKNL d. melaksanakan tender pemilihan Mitra KSP berdasarkan keputusan pelaksanaan KSP; e. menyerahterimakan dan menerima pengembalian objek KSP, serta menandatangani Berita Acara Serah Terima dan Perjanjian KSP BMN; f. melaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang atas pelaksanaan dan perkembangan KSP, serta pengembalian BMN; g. menyimpan salinan Keputusan Menteri atau naskah asli Keputusan KPB tentang pelaksanaan KSP, dan naskah asli atau salinan Berita Acara Serah Terima dan Perjanjian KSP BMN; h. mencatat perubahan dan/atau penambahan objek KSP kedalam DBKP dan DBPP–W pada Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) SIMAK BMN; dan i. melaksanakan pengawasan dan pengendalian.

Pasal 31

Pejabat pengguna BMN berwenang: a. menyiapkan bahan administrasi KSP BMN; b. mengajukan izin prinsip KSP BMN kepada KPB atau secara berjenjang kepada PPB-E1; c. mengajukan permohonan KSP BMN kepada Pengelola Barang tingkat Kanwil DJKN atau KPKNL; d. melaporkan secara berjenjang kepada KPB atau PPB-E1 mengenai persetujuan KSP BMN dari Pengelola Barang tingkat Kanwil DJKN atau KPKNL; e. mengajukan permohonan kepada PPB-W untuk menugaskan Tim Lelang melakukan tender pemilihan Mitra KSP; f. menyerahterimakan dan menerima pengembalian objek KSP, serta menandatangani Berita Acara Serah Terima dan Perjanjian KSP BMN; g. melaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang atas pelaksanaan dan perkembangan KSP, serta pengembalian BMN; h. melaporkan pelaksanaan dan perkembangan KSP, serta pengembalian BMN kepada Pengelola Barang di tingkat Kanwil DJKN atau KPKNL; i. menyimpan naskah asli Keputusan KPB atau PPB-E1 tentang pelaksanaan KSP, Berita Acara Serah Terima dan Perjanjian KSP BMN; j. mencatat perubahan dan/atau penambahan objek KSP kedalam daftar barang masing-masing pada Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) SIMAK BMN; dan k. melaksanakan pengawasan dan pengendalian.

Pasal 32

(1) Dirjen Kuathan Kemhan merumuskan kebijakan Menteri antara lain: a. membentuk dan menugaskan Tim Peneliti untuk melakukan penelitian terhadap kelayakan permohonan KSP BMN yang diajukan oleh KPB; b. menerima laporan hasil penelitian dari Tim Peneliti; c. membuat kajian berdasarkan laporkan Tim Peneliti; d. memberikan tanggapan dan saran kepada Menteri atas permohonan KSP BMN berdasarkan laporan Tim Peneliti; e. atas nama Menteri menjawab permohonan KSP BMN yang ditolak kepada KPB disertai alasan penolakannya; f. jika diperlukan, Dirjen Kuathan Kemhan menerbitkan rekomendasi kepada Kabaranahan Kemhan mengenai tindak lanjut permohonan KSP BMN kepada Pengelola Barang; dan g. melaksanakan pengawasan dan pengendalian. (2) Kabaranahan Kemhan melaksanakan kebijakan Menteri antara lain: a. atas nama Menteri mengajukan permohonan KSP BMN kepada Pengelola Barang tingkat pusat; b. membentuk dan menugaskan Tim Lelang untuk melakukan tender pemilihan mitra KSP; c. menerbitkan dan mendistribusikan Keputusan Menteri tentang pelaksanaan KSP BMN; d. atas nama Menteri menyerahterimakan dan menerima pengembalian objek KSP, menandatangani Perjanjian KSP dan Berita Acara Serah Terima BMN; e. atas nama Menteri melaporkan pelaksanaan dan perkembangan KSP, serta pengembalian objek KSP kepada Pengelola Barang tingkat pusat; f. menyimpan naskah asli Keputusan Menteri atau salinan Keputusan KPB atau PPB-E1 tentang pelaksanaan KSP, serta naskah asli atau salinan Berita Acara Serah Terima dan Perjanjian KSP BMN; g. mencatat perubahan dan/atau penambahan objek KSP kedalam DBP pada Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) SIMAK BMN; dan h. melaksanakan pengawasan dan pengendalian.

Pasal 33

(1) Kerja Sama Pemanfaatan BMN dan perpanjangan jangka waktu kerja sama pemanfaatan BMN yang sedang dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA dinyatakan tetap berlaku. (2) Kerja Sama Pemanfaatan BMN yang telah mendapatkan persetujuan dari Pengelola Barang tetapi belum dilaksanakan dinyatakan tetap berlaku dan pelaksanaannya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (3) Permohonan Kerja Sama Pemanfaatan BMN yang telah diajukan kepada Pengelola Barang sebelum terbitnya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 34

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2014 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN AGUS PURWOTO LAKSAMANA PERTAMA T