Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pencatatan Barang Milik Negara Hasil Pengadaan ke Dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

PERMENHAN No. 6 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 2. Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu sesuai dengan masa berlakunya. 3. Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari pemberi pinjaman luar negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu. 4. Rupiah Murni adalah seluruh penerimaan Pemerintah, kecuali penerimaan pembiayaan proyek yang berasal dari pinjaman luar negeri dan/atau dalam negeri. 5. Devisa adalah semua benda yang bisa digunakan untuk transaksi pembayaran dengan luar negeri yang diterima dan diakui luas oleh dunia internasional. 6. Hibah adalah setiap penerimaan atau pemberian dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang tidak perlu dibayar kembali. 7. Hibah Dalam Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam uang maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi hibah dalam negeri yang tidak perlu dibayarkan kembali. 8. Hibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak perlu dibayarkan kembali. 9. Kementerian Pertahanan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan. 10. Konstruksi Dalam Pengerjaan yang selanjutnya disingkat KDP adalah aset-aset yang sedang dalam proses pembangunan atau proses perolehannya belum selesai pada akhir periode akuntansi. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 12. Tentara Nasional INDONESIA adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara. 13. Satuan Kerja adalah unit satuan pengelola daftar isian pelaksanaan anggaran yang ditetapkan oleh Menteri untuk melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA. 14. Aset Tetap adalah aset berwujud yang dimiliki dan dikuasai pemerintah mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, mempunyai nilai material untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum, berupa tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, serta konstruksi dalam pengerjaan. 15. Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. 16. Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi BMN, yang selanjutnya disingkat SIMAK BMN adalah sub sistem dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yang merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk penyusunan neraca dan laporan BMN serta laporan manajerial lainnya sesuai dengan ketentuan. 17. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data berupa disket atau media penyimpanan digital lainnya yang berisikan data transaksi komputer hasil aplikasi SIMAK BMN, data buku besar, dan/atau data lainnya. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

Dokumen sumber pencatatan BMN hasil pengadaan Kementerian Pertahanan dan Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA atau Angkatan berupa: a. surat permintaan pembayaran; b. surat perintah pencairan dana; c. surat perintah pembukuan/pengesahan; d. berita acara serah terima barang; e. berita acara pemeriksaan dan penerimaan; dan/atau f. kontrak/amandemen kontrak. 3. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Mekanisme pencatatan BMN hasil pengadaan Kementerian Pertahanan yang bersumber dari Pinjaman Dalam Negeri, Pinjaman Luar Negeri, Rupiah Murni, dan Devisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d sebagai berikut: a. pencatatan BMN dilakukan oleh petugas SIMAK BMN Pusat Pengadaan Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan Satuan Kerja Kementerian Pertahanan yang melakukan pengadaan bersumber Rupiah Murni meliputi: 1. pencatatan BMN ke dalam aplikasi SIMAK BMN berdasarkan dokumen sumber dan/atau dokumen pendukung lainnya; 2. pencatatan BMN dilaksanakan berdasarkan realisasi fisik barang yang sudah diterima; 3. pencatatan BMN perhitungan nilai perolehan atas barang yang diterima dilakukan sesuai dengan kebijakan akuntansi yang berlaku di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA; 4. dalam hal kontrak yang menggunakan mata uang asing, perhitungan konversi ke rupiah menggunakan nilai kurs pada saat pembayaran atau realisasi untuk KDP, sedangkan Aset Tetap dan Persediaan dilakukan pada saat barang diserahkan oleh penyedia kepada pengada. b. Pusat Pengadaan Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan atas nama Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan menyerahkan barang kepada Badan Pelaksana Pusat/Depo Pusat Perbekalan/ Perbekalan Materiil Pusat/Satuan Kerja penerima disertai dengan surat penyerahan barang; c. surat penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada huruf b ditembuskan kepada satuan atas Badan Pelaksana Pusat/ Depo Pusat Perbekalan/Perbekalan Materiil Pusat/Satuan Kerja penerima; d. penyerahan barang berupa Aset Tetap: 1. disertai ADK yang dibuat dan diserahkan dalam periode Laporan Keuangan yang sama dan dilengkapi dengan data pengirim serta penerima; 2. Satuan Kerja penerima mencatat Aset Tetap pada aplikasi SIMAK BMN dengan menggunakan menu transaksi transfer masuk berdasarkan ADK; 3. apabila dalam proses pengiriman barang dari Satuan Kerja pengirim tidak disertai ADK, Satuan Kerja penerima tidak melaksanakan input ke dalam aplikasi SIMAK BMN, dan Satuan Kerja penerima berkoordinasi atau berkirim surat resmi untuk permintaan ADK kepada Satuan Kerja pengirim; dan 4. apabila setelah melewati tahun anggaran berjalan ADK tidak diterima oleh Satuan Kerja penerima, satuan penerima melaksanakan transaksi Saldo Awal dalam aplikasi SIMAK BMN pada periode berikutnya. e. penyerahan barang berupa Persediaan: 1. transfer keluar dan transfer masuk Persediaan dilakukan disertai dokumen sumber; 2. Satuan Kerja penerima mencatat Persediaan pada aplikasi Persediaan dengan menu transfer masuk; 3. pencatatan transfer keluar pelaksanaannya harus dalam 1 (satu) periode semester yang sama dengan tanggal penyerahan barang; 4. jika terdapat transfer keluar pada Tahun Anggaran yang lalu namun tidak tercatat transfer masuknya pada Tahun Anggaran yang lalu, Satuan Kerja penerima mencatat penerimaan Persediaan pada tahun anggaran berjalan menggunakan menu saldo awal; dan 5. jika terdapat transfer masuk pada Tahun Anggaran yang lalu pada Satuan Kerja penerima, namun tidak tercatat transfer keluarnya pada Tahun Anggaran yang lalu pada Satuan Kerja pengirim, Satuan Kerja pengirim mencatat koreksi keluar Persediaan pada tahun anggaran berjalan menggunakan menu koreksi keluar. (2) Ketentuan mengenai mekanisme pencatatan BMN hasil pengadaan Kementerian Pertahanan yang bersumber dari Pinjaman Dalam Negeri, Pinjaman Luar Negeri, Rupiah Murni, dan Devisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 4. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Mekanisme pencatatan BMN hasil pengadaan Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA atau Angkatan yang bersumber dari Rupiah Murni dan Devisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b sebagai berikut: a. pencatatan BMN dilakukan oleh petugas SIMAK BMN Satuan Kerja Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA atau Angkatan meliputi: 1. pencatatan BMN ke dalam aplikasi SIMAK BMN berdasarkan dokumen sumber dan/atau dokumen pendukung lainnya; 2. pencatatan BMN dilaksanakan berdasarkan realisasi fisik barang yang sudah diterima; 3. pencatatan BMN perhitungan nilai perolehan atas barang yang diterima dilakukan sesuai dengan kebijakan akuntansi yang berlaku di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA; dan 4. dalam hal kontrak yang menggunakan mata uang asing, perhitungan konversi ke rupiah menggunakan nilai kurs pada saat pembayaran atau realisasi untuk KDP, sedangkan Aset Tetap dan Persediaan dilakukan pada saat barang diserahkan oleh penyedia kepada pengada. b. petugas SIMAK BMN Satuan Kerja Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA atau Angkatan mencatat BMN pada aplikasi SIMAK BMN selanjutnya barang diserahkan kepada Badan Pelaksana Pusat/Depo Pusat Perbekalan/Perbekalan Materiil Pusat/ Satuan Kerja penerima disertai dengan surat penyerahan barang; c. surat penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada huruf b ditembuskan kepada satuan atas Badan Pelaksana Pusat/Depo Pusat Perbekalan/Perbekalan Materiil Pusat/Satuan Kerja penerima; d. penyerahan barang berupa Aset Tetap: 1. disertai ADK yang dibuat dan diserahkan dalam periode Laporan Keuangan yang sama dan dilengkapi dengan data pengirim serta penerima; 2. Satuan Kerja penerima mencatat Aset Tetap pada aplikasi SIMAK BMN dengan menggunakan menu transaksi transfer masuk berdasarkan ADK; 3. apabila dalam proses pengiriman barang dari Satuan Kerja pengirim tidak disertai ADK, Satuan Kerja penerima tidak melaksanakan input ke dalam aplikasi SIMAK BMN, dan Satuan Kerja penerima berkoordinasi atau berkirim surat resmi untuk permintaan ADK kepada Satuan Kerja pengirim; dan 4. apabila setelah melewati tahun anggaran berjalan ADK tidak diterima oleh Satuan Kerja penerima, satuan penerima melaksanakan transaksi Saldo Awal dalam aplikasi SIMAK BMN pada periode berikutnya. e. penyerahan barang berupa Persediaan: 1. transfer keluar dan transfer masuk Persediaan dilakukan disertai dokumen sumber; 2. Satuan Kerja penerima mencatat Persediaan pada aplikasi Persediaan dengan menu transfer masuk; 3. pencatatan transfer keluar pelaksanaannya harus dalam 1 (satu) periode semester yang sama dengan tanggal penyerahan barang; 4. jika terdapat transfer keluar pada Tahun Anggaran yang lalu namun tidak tercatat transfer masuknya pada Tahun Anggaran yang lalu, Satuan Kerja penerima mencatat penerimaan Persediaan pada tahun anggaran berjalan menggunakan menu saldo awal; dan 5. jika terdapat transfer masuk pada Tahun Anggaran yang lalu pada Satuan Kerja penerima, namun tidak tercatat transfer keluarnya pada Tahun Anggaran yang lalu pada Satuan Kerja pengirim, Satuan Kerja pengirim mencatat koreksi keluar Persediaan pada tahun anggaran berjalan menggunakan menu koreksi keluar. (2) Ketentuan mengenai mekanisme pencatatan BMN hasil pengadaan Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA atau Angkatan yang bersumber dari Rupiah Murni dan Devisa dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2018 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd RYAMIZARD RYACUDU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA