Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat dan aplikasi Iptek yang telah ada atau menghasilkan teknologi baru.
3. Penelitian dan Pengembangan Pertahanan yang selanjutnya disebut Litbanghan adalah suatu daur kegiatan yang dilaksanakan secara mendalam, sistematis dan terukur sesuai kaidah ilmiah, termasuk pengujian, penilaian dan studi empiris terkait materiil dan non materiil yang masing-masing dapat berdiri sendiri, maupun sebagai suatu rangkaian bulat antara yang satu dengan yang lain tidak terpisahkan, hasilnya dapat dikembangkan serta diterapkan lebih lanjut di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
4. Peneliti adalah pegawai negeri di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Asistensi teknik adalah suatu kegiatan pengendalian yang bertujuan untuk memberikan arahan, bimbingan dan petunjuk secara teknis kepada satuan pelaksana kegiatan Litbanghan, agar terlaksana secara optimal, tepat waktu dan tepat sasaran sesuai dengan kaidah/ketentuan yang berlaku.
6. Mitra Litbanghan adalah unsur pemangku kepentingan yang mempunyai kompetensi dalam kegiatan litbanghan, yang bisa berasal dari Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Perguruan Tinggi, Lembaga Swasta (Industri, Perorangan atau kelompok masyarakat baik dari dalam Negeri maupun Luar Negeri).
7. Rancang Bangun/Desain adalah Rancangan yang dihasilkan dari pengolahan dan informasi untuk menghasilkan produk baru berupa pengembangan sistem maupun pengembangan materiil.
8. Mock-up adalah alat instruksi untuk keperluan demonstrasi statis maupun dinamis dalam bentuk/wujud benda aslinya salah satu bagiannya dirakit dalam satu sistem seperti keadaan sebenarnya atau dibuat tiruannya (atau bagian-bagiannya yang dapat dibongkar pasang) secara keseluruhan menggambarkan urutan sesuai sebenarnya, tetapi mekanisme operasionalnya disimulasikan.
9. Prototipe adalah suatu hasil karya yang dibuat sesuai dengan spesifikasi teknik yang telah lulus uji statis maupun uji dinamis serta merupakan model yang akan diproduksi.
10. Kerjasama adalah hubungan timbal balik dan koordinasi diantara badan-badan Litbang di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA serta badan lainnya yang terkait dalam
penyelenggaraan tugas dan fungsi Litbang sesuai dengan lingkup tugas, wewenang dan tanggung jawab masing-masing.
11. Rapat Koordinasi Litbanghan yang selanjutnya disebut Rakor Litbanghan adalah kegiatan rapat koordinasi oleh komunitas Litbang di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA dalam rangka menyampaikan evaluasi, kebijakan, dan rencana kegiatan Litbanghan.
12. Penyerasian Litbanghan adalah suatu proses penyelarasan secara menyeluruh terhadap program, kegiatan dan anggaran Litbanghan yang dilaksanakan secara berjenjang di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
14. Kementerian Pertahanan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian sebagai pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan.
15. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
16. Lintas Matra adalah antar matra di lingkungan TNI meliputi matra darat, matra laut dan matra udara.
17. Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat U.O adalah tingkatan dalam organisasi pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI, terdiri atas U.O Kemhan, U.O Mabes TNI, U.O Angkatan.
18. Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan yang selanjutnya disebut Ditjen Renhan Kemhan adalah unsur pendukung tugas dan fungsi kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 2
(1) Maksud Peraturan Menteri ini sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Litbanghan di lingkungan Kemhan dan TNI.
(2) Tujuan Peraturan Menteri ini agar penyelenggaraan Litbanghan di lingkungan Kemhan dan TNI dapat berjalan sinergis, tertib, efektif, efisien, terukur, akuntabel dan tepat waktu.
Pasal 3
Litbanghan dilaksanakan dengan memperhatikan asas sebagai berikut:
a. manfaat yaitu hasil Litbanghan dapat dimanfaatkan untuk mendukung kemampuan pertahanan negara;
b. efektifitas yaitu kegiatan Litbanghan mempunyai sasaran yang dapat meningkatkan hasil guna dan daya guna;
c. prioritas yaitu penyelenggaraan Litbanghan harus mendahulukan hal yang penting dan berdasarkan kebutuhan yang mendesak;
d. keterpaduan yaitu kegiatan Litbanghan harus mengakomodasi kepentingan jajaran Litbanghan yang terkait dengan pengguna jasa Litbanghan;
e. efisiensi yaitu kegiatan Litbanghan tidak duplikasi atau berulang dan hasil Litbanghan dapat digunakan untuk kepentingan antar matra dan kecabangan;
f. utuh dan berlanjut yaitu penyelenggaraan Litbanghan merupakan rangkaian upaya berlanjut sampai tahap akhir dalam peningkatan mutu dan kemampuan serta kepentingan yang lebih luas;
g. terukur yaitu hasil Litbanghan harus teruji secara ilmiah;
h. rasional ilmiah yaitu kegiatan Litbanghan harus menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi, dapat menyerap muatan teknologi yang ada, dan dapat digunakan untuk meningkatkan pembangunan kekuatan pertahanan negara;
i. terapan yaitu hasil Litbanghan serta pengkajian dapat diterapkan untuk mendukung kemampuan sumber daya dan kondisi yang ada;
j. peningkatan yaitu kegiatan Litbanghan harus ditujukan untuk peningkatan kualitas;
k. kemajuan yaitu penyelenggaraan Litbanghan harus meningkatkan kemampuan pertahanan negara dengan memacu timbulnya daya inovasi dan kreatifitas dalam upaya menghadapi ancaman; dan
l. pengamanan yaitu kegiatan Litbanghan maupun hasilnya yang bersifat rahasia/terbatas harus diperlakukan dengan memperhatikan faktor keamanan.
Pasal 4
Litbanghan dilaksanakan dengan prinsip:
a. selaras dengan kebijakan pertahanan negara;
b. mendayagunakan potensi menjadi nilai tambah dan dapat mengatasi permasalahan yang terjadi menjadi lebih baik;
c. mengarah dan mempercepat kemandirian produksi Alutsista pertahanan negara;
d. dilaksanakan secara terpadu;
e. melibatkan unsur yang terkait di lingkungan Kemhan dan TNI sesuai dengan kegiatan Litbanghan yang dilaksanakan;
f. memanfaatkan fasilitas sarana dan prasarana yang tersedia, di dalam maupun di luar lingkungan Kemhan untuk mendukung kegiatan Litbanghan; dan
g. pelaksanaan Litbanghan dapat melibatkan Mitra Litbanghan.
Pasal 5
Hakikat Litbanghan:
a. menelusuri dan menemukan potensi masalah, kelemahan dan kekurangan dalam rangka perbaikan, peningkatan dan pengembangan;
b. mengadakan evaluasi, meningkatkan sistem dan metode di lingkungan Kemhan dan TNI agar mampu menghadapi tantangan atau perubahan lingkungan strategis, masa kini dan yang akan datang;
c. merekayasa suatu sistem dan metode untuk mendapatkan inovasi yang menghasilkan suatu Alutsista baru untuk kemandirian pertahanan;
d. mengungkapkan suatu pengaruh terhadap lingkungan fisik dan sosial kemasyarakatan untuk menemukan masalah yang berkaitan dengan pertahanan dan solusinya; dan
e. menyesuaikan terhadap perubahan situasi dan kondisi yang terjadi atau yang diprediksi akan terjadi secara terus-menerus.
Pasal 6
Fungsi Litbanghan:
a. melaksanakan kegiatan dan tindakan yang terencana serta berlanjut meliputi Penelitian, survei, pengumpulan dan pengolahan data, pembuatan Prototipe, uji coba dan evaluasi; dan
b. sebagai subsistem dari sistem jaringan informasi Litbanghan dalam hal membina, mengembangkan dan menyebarluaskan informasi Litbang yang dilaksanakan di lingkungan Kemhan dan TNI.
Pasal 7
Tujuan Litbanghan:
a. tercapainya hasil kegiatan Litbanghan sesuai kebutuhan yang memenuhi persyaratan;
b. terselenggaranya administrasi Litbanghan yang tertib, dan benar sesuai ketentuan yang berlaku;
c. terwujudnya kesiapan materiil dan non materiil Kemhan dan TNI yang didukung dengan teknologi tepat guna dan kemampuan Industri Pertahanan;
d. terwujudnya hasil dan dampak yang dapat digunakan untuk merumuskan kebijakan guna mendukung kesiapan materiil dan non materiil dalam pertahanan negara; dan
e. terwujudnya sistem penyelenggaraan Litbanghan yang terintegrasi antar U.O di lingkungan Kemhan dan TNI.
Sasaran
Pasal 8
Penyelenggaraan Litbanghan mempunyai sasaran sebagai berikut:
a. untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Litbanghan, agar diperoleh arah yang jelas di dalam penyelenggaraan pembinaan Litbanghan; dan
b. untuk meningkatkan kualitas, kuantitas, hasil guna dan daya guna dalam penggunaan Litbanghan yang berdasarkan pada ilmu pengetahuan dan teknologi yang didukung kemampuan Industri Pertahanan nasional dalam rangka kemandirian Alutsista Objek
Pasal 9
(1) Objek dari Litbanghan terdiri atas:
a. materiil; dan
b. non materiil.
(2) Litbanghan materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup kegiatan:
a. rancang bangun/desain, model dan Mock-up alat peralatan pertahanan matra darat, matra laut dan matra udara; dan
b. pembuatan Prototipe dan rekayasa alat peralatan pertahanan matra darat, matra laut dan matra udara.
(3) Litbanghan non materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup kegiatan:
a. melaksanakan Penelitian di bidang Strategi Pertahanan meliputi lingkungan strategis, doktrin, sistem dan metode serta wilayah Negara;
b. melaksanakan Penelitian di bidang sumber daya pertahanan meliputi sumber daya manusia, sumber daya alam dan buatan serta sarana dan prasarana pertahanan; dan
c. melaksanakan Penelitian di bidang insani, organisasi serta sistem dan metode di lingkungan TNI dan Angkatan.
Metode
Pasal 10
Metode yang digunakan dapat berupa pengumpulan data (kuantitatif dan/atau kualitatif) yang dilaksanakan melalui kegiatan wawancara, survey, quissioner maupun sampling, studi kassus, eksprimen, ujicoba, validasi, kalibrasi, pendidikan dan latihan.
Pasal 11
Penyelenggaraan Litbanghan dilaksanakan melalui pembinaan dan penggunaan Litbanghan di lingkungan Kemhan dan TNI agar diperoleh hasil Litbanghan yang berhasil guna dan berdaya guna.
Pasal 12
(1) Penyelenggaraan Litbanghan dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. perencanaan;
b. pengendalian dan pengawasan; dan
(2) Perencanaan Litbanghan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan kebijakan umum pertahanan negara, Grand Strategi, Tupoksi dan isu aktual serta sistem perencanaan pembangunan pertahanan negara;
(3) Pengendalian dan Pengawasan Litbanghan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan:
a. untuk tercapainya tujuan dan sasaran guna mencegah terjadinya penyimpangan;
b. untuk menilai hasil yang dicapai secara objektif; dan
c. menghasilkan data/informasi yang mengarah pada tindakan korektif.
Pasal 13
Dalam pelaksanaan kegiatan Litbanghan dapat dibentuk Tim antara lain:
a. Narasumber;
b. Peneliti Utama;
c. Peneliti Madya;
d. Peneliti Muda;
e. Peneliti Pertama;
f. Pembantu Peneliti;
g. Koordinator Peneliti;
h. Sekretaris Peneliti;
i. Pengolah Data;
j. Petugas Survey; dan
k. Pembantu Lapangan.
Pasal 14
(1) Litbanghan dilaksanakan oleh U.O.
(2) Pelaksanaan Litbanghan sebagaimana pada ayat (1) dapat melalui kerjasama dengan Mitra Litbanghan.
Pasal 15
Tataran kewenangan penyelenggaraan Litbanghan meliputi:
a. Kemhan:
1. Renhan Kemhan dengan kewenangan meliputi:
a) menyiapkan bahan perumusan kebijakan Litbanghan yang terintegrasi;
b) melaksanakan evaluasi dan standardisasi teknis dalam penyerasian kegiatan serta pemanfaatan hasil Litbanghan;
c) menyiapkan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur kegiatan Litbanghan yang terintegrasi;
d) melaksanakan analisis dan evaluasi kebijakan kegiatan dan pemanfaatan hasil Litbanghan yang terintegrasi; dan e) melaksanakan bimbingan, supervisi teknis dan perizinan kegiatan Litbanghan.
2. Balitbang Kemhan dengan kewenangan meliputi:
a) melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi dan standardisasi teknis di bidang penyerasian program serta pemanfaatan hasil Litbanghan;
b) melaksanakan kegiatan Litbanghan bidang strategi pertahanan, sumber daya pertahanan, ilmu pengetahuan dan teknologi pertahanan, serta alat peralatan pertahanan;
c) melaksanakan kerjasama dengan Mitra Litbanghan dalam dan luar negeri; dan d) melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap rencana program dan anggaran serta pelaksanaan kegiatan Litbanghan.
b. Mabes TNI dengan kewenangan meliputi:
1. MENETAPKAN kebijakan umum Litbang dalam rangka pembinaan kekuatan yang dilaksanakan oleh masing-masing Angkatan;
2. MENETAPKAN kebijakan khusus Litbang lintas Matra dan Opsgab dalam penggunaan kekuatan yang dilaksanakan oleh masing- masing angkatan dan Balakpus TNI;
3. mengkoordinasikan rencana program dan kegiatan Litbang di lingkungan TNI;
4. memberikan asistensi teknik terhadap pelaksanaan kegiatan Litbang di lingkungan TNI;
5. menyelenggarakan kerjasama Litbang Lintas Matra dengan Lembaga Litbang di luar TNI; dan
6. melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap rencana program dan anggaran serta pelaksanaan kegiatan dan hasil Litbang di lingkungan TNI.
c. Mabes Angkatan dengan kewenangan meliputi:
1. MENETAPKAN kebijakan strategis pelaksanaan Litbang beserta petunjuknya;
2. MENETAPKAN kebijakan khusus dan program kegiatan Litbang yang dilaksanakan oleh Lembaga Litbang Angkatan;
3. menyelenggarakan rencana program kegiatan Litbang di Angkatan;
4. memberikan asistensi teknik terhadap pelaksanaan kegiatan Litbang;
5. menyelenggarakan kerjasama Litbang khas Matra dengan sesama Institusi Litbang maupun dengan Lembaga Litbang di luar TNI; dan
6. melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap rencana, program dan anggaran serta pelaksanaan kegiatan dan hasil Litbang di lingkungan Angkatan.
Pasal 16
(1) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dapat dilaksanakan baik dalam maupun luar negeri.
(2) Kerjasama agar mempertimbangkan faktor Hak Kekayaan Intelektual dan Keamanan serta kepentingan nasional.
(3) Ruang Lingkup Kerjasama meliputi:
a. Penelitian, Pengembangan, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dan kelembagaan;
c. pertukaran ilmu pengetahuan dan teknologi, tenaga ahli dan sarana prasarana Penelitian;
d. perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan hasil Litbanghan;
e. diseminasi dan publikasi; dan
f. pertemuan ilmiah, seminar dan lokakarya bersama.
(4) Ketentuan Kerjasama Litbanghan antara pelaksana dengan Mitra Litbanghan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 17
(1) Peneliti dalam pelaksanaan Litbanghan adalah pegawai negeri di lingkungan Kemhan dan TNI yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengembangan karier Peneliti dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab Satker pengguna.
(3) Resiko dan bahaya yang ditimbulkan terhadap Peneliti dalam melaksanakan kegiatan Litbanghan diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Rakor dilaksanakan untuk menyampaikan evaluasi, kebijakan dan rencana kegiatan Litbanghan di lingkungan Kemhan dan TNI.
(2) Pelaksanaan Rakor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap tahun oleh:
a. U.O Kemhan dalam hal ini Dirjen Renhan Kemhan;
b. U.O Mabes TNI dalam hal ini Asrenum Panglima TNI; dan
c. U.O Angkatan dalam hal ini Asrena Kepala Staf Angkatan.
Pasal 19
(1) Penyerasian Litbanghan untuk menyelaraskan secara menyeluruh terhadap program, kegiatan dan anggaran Litbanghan di lingkungan Kemhan dan TNI.
(2) Penyerasian sebagimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang oleh:
a. U.O Kemhan dalam hal ini Dirjen Renhan Kemhan;
b. U.O Mabes TNI dalam hal ini Asrenum Panglima TNI; dan
c. U.O Angkatan dalam hal ini Asrena Kepala Staf Angkatan.
(3) Pelaksanaan penyerasian secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai dari tingkat Angkatan sampai dengan tingkat Kemhan.
Pasal 20
(1) Pemanfaatan hasil Litbanghan untuk mewujudkan hasil dan daya guna Litbanghan guna mendukung pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan.
(2) Pemanfaatan hasil Litbanghan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. hasil Litbanghan materiil dalam bentuk Prototipe setelah mendapat sertifikasi; dan
b. hasil Litbanghan non material dalam bentuk rekomendasi yang dimanfaatkan sebagai bahan perumusan kebijakan di lingkungan Kemhan dan TNI.
(3) Hasil Litbanghan oleh fungsional Peneliti dapat dimanfaatkan sebagai bahan pengumpulan angka kredit.
Pasal 21
Hasil Litbanghan dapat dipublikasikan melalui media dengan tetap memperhatikan kepentingan pelindungan Hak Kekayaan Intelektual dan keamanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
(1) Evaluasi Litbanghan dilaksanakan untuk:
a. menilai pelaksanaan suatu program kegiatan Litbanghan yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku;
b. monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan Litbanghan selanjutnya; dan
c. bahan rekomendasi untuk perbaikan atau pengembangan pelaksanaan program dan kegiatan Litbanghan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dirjen Renhan Kemhan.
Pasal 23
Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan Litbanghan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
Pasal 24
Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 39 Tahun 2011 tentang Penelitian dan Pengembangan bidang Pertahanan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2014 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
