Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan

PERMENHAN No. 54 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Harta Kekayaan adalah segala benda baik berwujud maupun tidak berwujud, benda bergerak maupun tidak bergerak yang memiliki nilai ekonomi maupun nilai estetis, yang diakui serta dilindungi oleh hukum serta dapat dialihkan kepemilikannya pada orang lain. 2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 3. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kemeneterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 4. Pegawai Negeri Sipil Kemhan yang selanjutnya disebut PNS Kemhan adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja atau ditugaskan di lingkungan Kemhan, Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan Angkatan yang pengangkatannya, pemindahan dan pemberhentiannya merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian. 5. Laporan Harta Kekayaan ASN yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah kegiatan pelaporan atas seluruh Harta Kekayaan dari pegawai ASN yang dituangkan dalam formulir LHKASN yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. 6. Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah satuan kerja yang melaksanakan pengawasan internal di lingkungan Kementerian Pertahanan terhadap seluruh proses kegiatan audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain, penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. 7. Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan ASN yang selanjutnya disebut Siharka adalah penyampaian daftar Harta Kekayaan yang dimiliki dan dikuasai oleh ASN melalui sistem aplikasi jaringan internet/online sebagai bentuk transparansi ASN. 8. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja sama untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.

Pasal 2

(1) Wajib LHKASN, terdiri atas: a. PNS Kemhan dan PPPK; dan b. Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan Angkatan. (2) PNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. eselon III/setingkat; b. eselon IV/setingkat; c. Jabatan Fungsional Umum; d. Jabatan Fungsional Tertentu; dan e. anggota Kemhan yang tidak menduduki jabatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian harta kekayaan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diatur dengan Peraturan Panglima Tentara Nasional INDONESIA.

Pasal 3

(1) PNS Kemhan dan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a wajib menyampaikan LHKASN yang dimiliki kepada Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan untuk selanjutnya dilaporkan kepada Menteri dalam hal ini APIP melalui Siharka. (2) PNS Kemhan dan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a wajib menyampaikan LHKASN yang dimiliki melalui Siharka. (3) Ketentuan mengenai Format LHKASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Dalam hal mutasi jabatan, PNS Kemhan dan PPPK menyampaikan LHKASN 1 (satu) bulan setelah diangkat dalam jabatan dan 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan.

Pasal 5

Dalam hal PNS Kemhan dan PPPK mengalami kesulitan dalam pengisian LHKASN, yang bersangkutan dapat berkonsultasi dengan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan.

Pasal 6

(1) Penyampaian LHKASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus sesuai dengan harta yang dimiliki. (2) Dalam hal harta yang dimiliki PNS Kemhan dan PPPK ada indikasi ketidakwajaran akan dilakukan pemeriksaan oleh APIP. (3) Pemeriksaan oleh APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Penyampaian LHKASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) oleh PNS Kemhan dan PPPK merupakan salah satu penilaian dalam menentukan promosi jabatan di lingkungan Kemhan.

Pasal 8

(1) Setiap PNS Kemhan dan PPPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh atasan masing-masing.

Pasal 9

Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan berperan sebagai Koordinator Pengelola LHKASN di lingkungan Kemhan.

Pasal 10

Koordinator Pengelola LHKASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bertugas: a. menyusun daftar nama dan perubahan PNS Kemhan dan PPPK; b. melaksanakan sosialisasi kewajiban pelaporan LHKASN; c. melaksanakan pengelolaan LHKASN; d. melakukan koordinasi dengan APIP dalam pengelolaan LHKASN; e. melaporkan kepada kepala satuan kerja/sub satuan kerja PNS Kemhan dan PPPK yang belum atau tidak mengisi LHKASN sesuai dengan batas waktu; dan f. mengusulkan penjatuhan sanksi administratif yang tidak melakukan LHKASN meliputi: 1. PNS Kemhan dan PPPK; dan 2. PNS yang bertugas di Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan Angkatan.

Pasal 11

(1) Inspektorat Jenderal Kemhan berperan sebagai APIP. (2) APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan pengawasan dan pemantauan pengelolaan dan kepatuhan LHKASN di lingkungan Kemhan.

Pasal 12

Pengawasan dan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) antara lain: a. memonitor kepatuhan penyampaian LHKASN oleh PNS Kemhan dan PPPK; b. berkoordinasi dengan Koordinator Pengelola LHKASN; c. melakukan verifikasi atas kewajaran LHKASN yang disampaikan kepada Menteri; d. melakukan klarifikasi kepada PNS Kemhan dan PPPK jika verifikasi yang dilakukan mengindikasikan adanya ketidakwajaran; e. melakukan pemeriksaan dengan adanya ketidakwajaran untuk dilakukan pendalaman atas perintah Menteri; dan f. menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun mengenai pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan LHKASN kepada Menteri dengan memberikan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 13

Setiap pejabat yang memiliki akses data LHKASN wajib menjaga kerahasiaan data LHKASN.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd RYAMIZARD RYACUDU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA