Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang VERIFIKASI BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PEMBAYARAN PENSIUN PT ASABRI (PERSERO)
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Verifikasi Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Pensiun adalah serangkaian kegiatan pengujian atau penghitungan berdasarkan laporan penggunaan hasil pengembangan Iuran Dana Pensiun untuk Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Pensiun oleh PT ASABRI (Persero).
2. Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Pensiun yang selanjutnya disebut BOP3 adalah sejumlah dana yang berdasarkan Keputusan Menteri Pertahanan, diambil dari hasil pengembangan
Iuran Dana Pensiun, digunakan untuk mendukung kegiatan penyelenggaraan pembayaran pensiun Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan dan Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
3. Rencana Kerja dan Anggaran Pensiun PT ASABRI (Persero) selanjutnya disebut RKA Pensiun adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan PT ASABRI (Persero) untuk melaksanakan penyelenggaraan pembayaran pensiun dalam satu tahun anggaran yang disahkan oleh Menteri.
4. Laporan Hasil Verifikasi adalah laporan tentang pelaksanaan dan hasil Verifikasi yang disusun oleh Tim Verifikasi secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan lingkup dan tujuan Verifikasi.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Pasal 2
Verifikasi dilaksanakan dengan prinsip:
a. transparansi, yaitu verifikasi dilaksanakan untuk menjamin keterbukaan dalam kegiatan pengujian dan penghitungan;
b. akuntabel, yaitu pelaksanaan verifikasi dapat dipertanggungjawabkan;
c. tepat sasaran, yaitu penggunaan biaya operasional penyelenggaraan pembayaran pensiun sesuai dengan yang telah ditetapkan; dan
d. terpadu, yaitu pelaksanaan verifikasi yang melibatkan personel Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan PT ASABRI (Persero).
Pasal 3
Verifikasi dilaksanakan untuk memberikan penilaian atas kelayakan dan ketepatan penggunaan BOP3.
Pasal 4
(1) Obyek Verifikasi berupa Laporan Penggunaan Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Pensiun meliputi:
a. biaya administrasi; dan
b. belanja modal.
(2) Biaya administrasi dan belanja modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada RKA Pensiun.
Pasal 5
Kegiatan Verifikasi meliputi:
a. inventarisasi seluruh biaya;
b. penghitungan angka-angka;
c. pengujian dokumen pembayaran; dan
d. analisis untuk memperoleh suatu kesimpulan.
Pasal 6
(1) Kegiatan inventarisasi seluruh biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan melalui pengelompokan setiap satuan biaya sesuai dengan jenis akunnya.
(2) Kegiatan penghitungan angka-angka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan dengan cara menghitung kembali setiap unsur biaya.
(3) Kegiatan pengujian dokumen pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilaksanakan dengan cara membandingkan antara sasaran pengeluaran dan jumlah yang terdapat dalam laporan penggunaan BOP3 dengan sasaran dan jumlah yang terdapat dalam dokumen pendukung pembayaran.
(4) Kegiatan analisis untuk memperoleh suatu kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilaksanakan dengan cara menganalisa hasil inventarisasi, penghitungan dan pengujian secara obyektif.
Pasal 7
(1) Verifikasi dilaksanakan setelah Direktur Utama PT ASABRI (Persero) melaporkan secara tertulis BOP3 selama 1 (satu) tahun yang sudah berjalan kepada Menteri, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, dan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) Waktu pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak dikeluarkan Surat Tugas oleh Direktur Utama PT ASABRI (Persero).
Pasal 8
(1) Tahapan verifikasi mencakup:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pelaporan.
(2) Tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penentuan waktu verifikasi;
b. penentuan personel yang terlibat;
c. penentuan tempat verifikasi; dan
d. penyusunan rencana kegiatan.
(3) Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pertemuan awal;
b. pengumpulan data;
c. pendalaman materi; dan
d. pembahasan akhir.
(4) Tahapan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf cmeliputi:
a. penyusunan laporan hasil verifikasi; dan
b. penyampaian laporan hasil verifikasi.
Pasal 9
(1) Tim Verifikasi terdiri atas:
a. Kementerian Pertahanan dari unsur:
1. Direktorat Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan;
2. Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal;
3. Biro Hukum Sekretariat Jenderal;
4. Pusat Keuangan.
b. Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dari unsur Staf Personalia TNI;
c. Kepolisian Negara Republik INDONESIA dari unsur Biro Perawatan Sumber Daya Manusia; dan
d. PT ASABRI (Persero).
(2) Penunjukan Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permintaan dari Direktur Utama PT ASABRI (Persero).
(3) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mulai bekerja setelah menerima Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Direktur Utama PT ASABRI (Persero).
Pasal 10
(1) Laporan hasil verifikasi memuat:
a. surat tugas verifikasi;
b. tujuan verifikasi;
c. uraian hasil verifikasi;
d. kesimpulan dan saran Tim Verifikasi; dan
e. pengungkapan informasi lain yang terkait.
(2) Laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menhan, Panglima TNI, Kapolri, Sekjen Kemhan, dan Direktur Utama PT ASABRI (Persero).
Pasal 11
Biaya kegiatan verifikasi BOP3 dibebankan pada RKA Pensiun.
Pasal 12
Pengawasan dan Pengendalian pelaksanaan verifikasi dilaksanakan oleh Satuan Pengawas Internal PT ASABRI (Persero).
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2014 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
