Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2017 tentang Perpindahan Antar-Instansi Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perpindahan adalah kegiatan pengalihan pembinaan fungsi, tanggung jawab, dan status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dari satu institusi ke institusi lain atau sebaliknya untuk pemenuhan kebutuhan dan pendayagunaan tenaga ahli dan/atau untuk kepentingan dinas.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana pemerintah di bidang pertahanan.
4. PNS Kemhan adalah PNS yang bekerja di lingkungan Kementerian Pertahanan, dan Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA, dan Markas Besar Angkatan yang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentiannya merupakan kewenangan pejabat pembina kepegawaian.
5. Satuan Kerja dan Subsatuan Kerja yang selanjutnya disebut dengan Satker dan Subsatker adalah satuan di
lingkungan Kemhan yang menyelenggarakan kegiatan administrasi ketatausahaan dan kerumahtanggaan bagi satuan masing-masing, meliputi pengurusan administrasi umum, administrasi pegawai, administrasi materiil, administrasi keuangan, dan lainnya yang menjadi tanggung jawab pimpinan satuan tersebut.
6. PNS Instansi Pusat Lain adalah PNS yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja pada Kementerian Negara, Kejaksaan Agung, Kesekretariatan Lembaga PRESIDEN, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Kesekretariatan Lembaga Negara, Badan Koordinasi Keamanan Laut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kesekretariatan Lembaga lain yang dipimpin oleh Pejabat Struktural eselon I dan bukan merupakan bagian dari Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Instansi Vertikal di daerah provinsi/kabupaten/kota, Kepaniteraan Pengadilan, atau dipekerjakan untuk menyelenggarakan tugas negara lainnya.
7. PNS Instansi Daerah adalah PNS yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bekerja pada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota atau dipekerjakan di luar instansi induknya.
8. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Kepala Pelaksana Harian Badan Koordinasi Keamanan Laut, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara/Lembaga Pemerintah Nonkementerian.
9. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi adalah Gubernur.
10. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/ Kota adalah Bupati/Walikota.
11. Pejabat yang Berwenang adalah Menteri Pertahanan.
12. Rekomendasi adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi keterangan atau catatan tentang sesuatu hal yang dapat dijadikan bahan pertimbangan kedinasan.
13. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen Aparatur Sipil Negara.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertahanan.
Pasal 2
Perpindahan antar-instansi meliputi:
a. Perpindahan PNS Kemhan menjadi PNS Instansi Pusat Lain/PNS Instansi Daerah;
b. Perpindahan PNS Instansi Pusat Lain/PNS Instansi Daerah menjadi PNS Kemhan;
c. Perpindahan PNS Kemhan yang dipekerjakan pada Instansi Pusat Lain/Instansi Daerah; atau
d. Perpindahan PNS Kemhan yang diperbantukan Instansi Pusat Lain/Instansi Daerah.
Pasal 3
Perpindahan PNS Kemhan menjadi PNS Instansi Pusat Lain/PNS Instansi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan pengalihan pembinaan fungsi, tanggung jawab, dan status kepegawaian PNS dari Kemhan ke Instansi Pusat Lain atau Instansi Daerah.
Pasal 4
Perpindahan PNS Instansi Pusat Lain/PNS Instansi Daerah menjadi PNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan pengalihan pembinaan fungsi, tanggung jawab, dan status kepegawaian PNS dari Instansi Pusat Lain atau Instansi Daerah ke Kemhan.
Pasal 5
Perpindahan PNS Kemhan untuk dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c merupakan PNS Kemhan yang melaksanakan tugas di luar Kemhan yang gajinya dibebankan pada Kemhan.
Pasal 6
Perpindahan PNS Kemhan untuk diperbantukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d merupakan PNS Kemhan yang melaksanakan tugas di luar Kemhan yang gajinya dibebankan pada instansi yang menerima perbantuan.
Pasal 7
(1) PNS Kemhan terdiri atas:
a. PNS di lingkungan Kemhan;
b. PNS di lingkungan Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA; dan
c. PNS di lingkungan Markas Besar Angkatan.
(2) PNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan perpindahan ke Instansi Pusat Lain/Instansi Daerah setelah memiliki masa kerja paling singkat 5 (lima) tahun.
(3) PNS yang belum memiliki masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan perpindahan disertai dengan alasan sebagai bahan pertimbangan.
Pasal 8
Mekanisme perpindahan PNS di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a diatur sebagai berikut:
a. mengajukan permohonan perpindahan secara tertulis kepada Kepala Satker/Kepala Subsatker;
b. Kepala Satker/Kepala Subsatker menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Sekretaris Jenderal Kemhan;
c. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan melakukan verifikasi data dan kelengkapan administrasi permohonan pindah antar-instansi;
d. Sekretaris Jenderal Kemhan membuat surat persetujuan pindah antar-instansi berdasarkan verifikasi Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat/Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi/Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota yang dituju;
e. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat/Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi/Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota membuat surat permohonan penerbitan keputusan Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN tentang pindah antar- instansi;
f. Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN menerbitkan keputusan pindah antar-instansi;
g. berdasarkan keputusan pindah antar-instansi yang dikeluarkan oleh BKN atau Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada huruf f, Menteri MENETAPKAN keputusan pindah antar-instansi atau didelegasikan kepada pejabat yang berwenang sesuai kepangkatan;
h. berdasarkan keputusan pindah antar-instansi yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada huruf g, Kepala Satker/Kepala Subsatker mengeluarkan surat perintah tentang pindah antar-instansi.
Pasal 9
Mekanisme perpindahan PNS di lingkungan Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b diatur sebagai berikut:
a. mengajukan permohonan perpindahan secara tertulis kepada Kepala Satker/Kepala Subsatker atau setingkat;
b. permohonan perpindahan yang disetujui Kepala Satker/Kepala Subsatker atau setingkat ditindaklanjuti proses pengajuan ke Asisten Personel Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
c. Asisten Personel Panglima Tentara Nasional INDONESIA menindaklanjuti permohonan pindah PNS sebagaimana dimaksud pada huruf a ke Sekretaris Jenderal Kemhan
u.p. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan;
d. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan atas nama Sekretaris Jenderal Kemhan melakukan verifikasi data dan kelengkapan administrasi permohonan pindah antar-instansi;
e. Sekretaris Jenderal Kemhan menerbitkan surat persetujuan pindah antar-instansi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat/Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi/Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota yang dituju;
f. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat/Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi/Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota membuat surat permohonan penerbitan keputusan Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN tentang pindah antar- instansi;
g. Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN menerbitkan keputusan pindah antar-instansi;
h. berdasarkan keputusan pindah antar-instansi yang dikeluarkan oleh Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada huruf g, Menteri MENETAPKAN keputusan pindah antar-instansi atau didelegasikan kepada pejabat yang berwenang sesuai kepangkatan;
i. berdasarkan keputusan pindah antar-instansi sebagaimana dimaksud pada huruf h, Panglima Tentara Nasional INDONESIA MENETAPKAN keputusan pindah antar- instansi; dan
j. berdasarkan keputusan pindah antar-instansi yang ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada huruf i, Kepala Satker/Kepala Subsatker atau setingkat mengeluarkan surat perintah tentang pindah antar- instansi.
Pasal 10
Mekanisme perpindahan PNS di lingkungan Markas Besar Angkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c diatur sebagai berikut:
a. mengajukan permohonan perpindahan secara tertulis kepada Kepala Satker/Kepala Subsatker atau setingkat;
b. permohonan perpindahan yang disetujui, ditindaklanjuti proses pengajuan ke Asisten Personel Angkatan;
c. Asisten Personel Angkatan menindaklanjuti permohonan kepada Asisten Personel Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
d. Asisten Personel Panglima Tentara Nasional INDONESIA menindaklanjuti permohonan kepada Sekretaris Jenderal Kemhan u.p. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan;
e. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan melakukan verifikasi data dan kelengkapan administrasi permohonan pindah;
f. Sekretaris Jenderal Kemhan menerbitkan surat persetujuan pindah kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat/Pejabat Pembina Kepegawaian
Daerah Provinsi/Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota yang dituju;
g. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat/Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi/Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota membuat surat permohonan penerbitan keputusan Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN tentang pindah antar- instansi;
h. Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN menerbitkan keputusan pindah antar-instansi;
i. berdasarkan keputusan pindah antar-instansi yang dikeluarkan oleh Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada huruf h, Menteri MENETAPKAN keputusan pindah antar-instansi atau didelegasikan kepada pejabat yang berwenang sesuai kepangkatan;
j. berdasarkan keputusan pindah antar-instansi yang ditetapkan oleh Menteri atau didelegasikan kepada pejabat yang berwenang sesuai kepangkatan sebagaimana dimaksud pada huruf i, Panglima Tentara Nasional INDONESIA MENETAPKAN keputusan pindah antar- instansi; dan
k. berdasarkan keputusan pindah antar-instansi yang ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada huruf j, Kepala Staf Angkatan atau didelegasikan kepada pejabat yang berwenang mengeluarkan surat perintah tentang pindah antar-instansi.
Pasal 11
Mekanisme perpindahan PNS Instansi Pusat Lain/PNS Instansi Daerah menjadi PNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diatur sebagai berikut:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat/Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi/Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota mengajukan usul perpindahan PNS di lingkungannya kepada Sekretaris Jenderal Kemhan;
b. Sekretaris Jenderal Kemhan menyampaikan jawaban kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat/Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi/Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota mengenai menerima atau menolak dengan memberikan pertimbangan alasan;
c. dalam hal permohonan perpindahan diterima, Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan melakukan penilaian kompetensi;
d. hasil penilaian kompetensi yang dilakukan oleh Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan menjadi pertimbangan untuk memproses lebih lanjut perpindahan;
e. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan mengusulkan perpindahan PNS Instansi Pusat Lain/PNS Instansi Daerah kepada Kepala BKN untuk menerbitkan keputusan kepala BKN tentang pindah antar-instansi;
f. Menteri MENETAPKAN keputusan perpindahan PNS setelah mendapatkan keputusan Kepala BKN dan menyampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat/Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi/Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota dan pejabat terkait lainnya; dan
g. dalam hal PNS ditempatkan di Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA atau Markas Besar Angkatan, diterbitkan keputusan Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
Pasal 12
Mekanisme Perpindahan PNS Kemhan yang dipekerjakan pada Instansi Pusat Lain/Instansi Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf c, diatur sebagai berikut:
a. adanya permohonan dari instansi pengguna kepada Kepala Satker/Kepala Subsatker mengenai kebutuhan PNS dengan kualifikasi tertentu;
b. permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan pengkajian oleh Kepala Satker/Kepala Subsatker terhadap PNS yang akan dipekerjakan;
c. Kepala Satker/Kepala Subsatker melakukan pengkajian, berkordinasi dengan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan yang mempertimbangkan:
1. kebutuhan personel di Satker/Subsatker masih tercukupi atau tidak tercukupi;
2. personel dengan kualifikasi tertentu yang diminta oleh instansi pengguna di Satker/Subsatker cukup memadai atau tidak memadai;
3. PNS Kemhan sedang tidak menjalani hukuman disiplin; dan
4. PNS Kemhan sedang tidak menjalani tugas belajar.
d. apabila verifikasi data dan kelengkapan PNS yang dipekerjakan tidak sesuai dengan hasil pengkajian, Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan membuat surat jawaban penolakan kepada Instansi yang membutuhkan; dan
e. apabila verifikasi data dan kelengkapan PNS yang dipekerjakan memenuhi pengkajian, Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan mengajukan keputusan Menteri atau didelegasikan kepada pejabat yang berwenang tentang PNS yang dipekerjakan untuk ditetapkan.
Pasal 13
Mekanisme Perpindahan PNS Kemhan yang diperbantukan pada Instansi Pusat Lain/Instansi Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, diatur sebagai berikut:
a. permohonan dari instansi pengguna kepada Kepala Satker/Kepala Subsatker mengenai kebutuhan PNS dengan kualifikasi tertentu untuk diperbantukan;
b. permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan pengkajian oleh Kepala Satker/Kepala Subsatker terhadap PNS yang akan diperbantukan;
c. pengkajian yang dilakukan Kepala Satker/Kepala Subsatker dengan mempertimbangkan:
1. kebutuhan personel tercukupi atau tidak;
2. kualifikasi tertentu yang diminta oleh instansi pengguna cukup memadai
3. PNS Kemhan tidak sedang menjalani hukuman disiplin; dan
4. PNS Kemhan tidak sedang menjalani tugas belajar.
d. berdasarkan pertimbangan Kepala Satker/Kepala Subsatker sebagaimana dimaksud pada huruf c, Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan mengajukan pertimbangan ke BKN;
e. Kepala BKN menerbitkan nota persetujuan tentang penunjukan PNS yang diperbantukan; dan
f. Menteri menerbitkan Keputusan tentang Penunjukan PNS yang Diperbantukan.
Pasal 14
Perpindahan PNS Kemhan yang Dipekerjakan atau Perpindahan PNS Kemhan yang Diperbantukan pada Instansi Pusat Lain/Instansi Daerah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang lagi dengan mekanisme pengajuan dari awal.
Pasal 15
(1) Perpindahan PNS Kemhan menjadi PNS Instansi Pusat Lain/Instansi Daerah, diajukan dengan melampirkan kelengkapan administrasi sebagai berikut:
a. surat permohonan perpindahan menjadi PNS Instansi Pusat Lain/Instansi Daerah dari PNS yang bersangkutan kepada Kepala Satker/Kepala Subsatker dengan alasan dan masa kerja yang disetujui;
b. surat pernyataan telah memiliki masa kerja sebagai PNS Kemhan paling singkat 5 (lima) tahun sejak diangkat menjadi PNS Kemhan yang ditandatangani oleh Kepala Satker/Kepala Subsatker;
c. surat permohonan perpindahan PNS yang bersangkutan yang diketahui oleh Kepala Satker/Kepala Subsatker kepada Instansi Pusat Lain/Instansi Daerah yang dituju;
d. surat persetujuan dari Instansi Pusat Lain/Instansi Daerah yang dituju;
e. surat permohonan perpindahan menjadi PNS Instansi Pusat Lain/Instansi Daerah dari Kepala Satker/Kepala Subsatker di lingkungan Kemhan kepada Sekretaris Jenderal Kemhan;
f. surat persetujuan perpindahan PNS Kemhan menjadi PNS Instansi Pusat Lain/Instansi Daerah dari Sekretaris Jenderal Kemhan untuk PNS golongan III dan golongan IV;
g. surat persetujuan perpindahan PNS Kemhan menjadi PNS Instansi Pusat Lain/Instansi Daerah dari Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan untuk PNS golongan I dan golongan II;
h. Keputusan Kepala BKN atau Keputusan Kepala Kantor Regional BKN tentang Pindah Antar-Instansi PNS Kemhan;
i. Keputusan Menteri tentang Pindah Antar-Instansi PNS Kemhan;
j. surat perintah Kepala Satker/Kepala Subsatker tentang Pelaksanaan pindah antar-instansi PNS Kemhan;
k. keputusan pengangkatan Calon PNS yang telah dilegalisir;
l. keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisir;
m. keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisir;
n. keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisir;
o. kartu pegawai yang telah dilegalisir;
p. hasil penilaian prestasi kerja yang paling rendah bernilai baik pada setiap unsur penilaian dalam 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisir;
q. surat pernyataan tidak sedang melaksanakan tugas belajar;
r. surat pernyataan tidak pernah/sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat atau tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir yang ditandatangani oleh Kepala Satker/Kepala Subsatker;
s. daftar riwayat hidup;
t. pasfoto berpakaian seragam PNS Kemhan berpangkat terakhir berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna biru;
u. surat pernyataan telah selesai menjalankan tugas belajar dan telah sekian tahun kembali melaksanakan tugas di lingkungan Kemhan yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan;
v. surat rekomendasi bebas dari tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi yang ditandatangani oleh Kepala Satker/Kepala Subsatker; dan
w. surat persetujuan istri atau suami bagi yang sudah menikah, terhadap kepindahan pemohon mutasi yang bermaterai cukup.
(2) Ketentuan mengenai format surat pengajuan pindah antar-instansi bagi PNS di lingkungan Kemhan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan mengenai format surat pernyataan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Ketentuan mengenai format Surat Keputusan Menteri tentang Pindah Antar-Instansi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Ketentuan mengenai format surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
Kelengkapan administrasi Perpindahan PNS Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan PNS Markas Besar Angkatan menjadi PNS Instansi Pusat Lain/Instansi Daerah, diatur dengan Peraturan Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
Pasal 17
Perpindahan PNS Instansi Pusat Lain/PNS Instansi Daerah menjadi PNS Kemhan, diajukan dengan melampirkan kelengkapan administrasi sebagai berikut:
a. surat pernyataan persetujuan dari pejabat yang berwenang;
b. hasil penilaian prestasi kerja yang paling rendah bernilai baik pada setiap unsur penilaian dalam 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisir;
c. surat pernyataan tidak pernah/sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian;
d. surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar;
e. keputusan pengangkatan Calon PNS yang telah dilegalisir;
f. keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisir;
g. keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisir;
h. kartu pegawai/kartu pegawai elektronik yang telah dilegalisir;
i. daftar riwayat hidup;
j. surat pernyataan tidak menuntut jabatan tertentu; dan
k. pasfoto berpakaian seragam berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna biru.
Pasal 18
Perpindahan PNS Kemhan yang dipekerjakan, diajukan dengan melampirkan kelengkapan administrasi sebagai berikut:
a. surat pengajuan permohonan untuk dipekerjakan menjadi PNS Instansi Pusat lain/PNS Instansi Daerah dari PNS yang bersangkutan kepada Kepala Satker/Kepala Subsatker;
b. keputusan pengangkatan Calon PNS yang telah dilegalisir;
c. keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisir;
d. keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisir;
e. keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisir;
f. kartu pegawai yang telah dilegalisir;
g. hasil penilaian prestasi kerja yang paling rendah bernilai baik pada setiap unsur penilaian dalam 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisir;
h. surat pernyataan tidak sedang melaksanakan tugas belajar;
i. surat pernyataan tidak pernah/sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat atau tingkat sedang dalam 1 (satu)
tahun terakhir yang ditandatangani oleh Kepala Satker/Kepala Subsatker; dan
j. daftar riwayat hidup.
Pasal 19
Perpindahan PNS Kemhan yang diperbantukan, diajukan dengan melampirkan kelengkapan administrasi sebagai berikut:
a. surat pengajuan permohonan untuk diperbantukan menjadi PNS Instansi Pusat Lain/PNS Instansi Daerah dari PNS yang bersangkutan kepada Kepala Satker/Kepala Subsatker;
b. keputusan pengangkatan Calon PNS yang telah dilegalisir;
c. keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisir;
d. keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisir;
e. keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisir;
f. kartu pegawai yang telah dilegalisir;
g. hasil penilaian prestasi kerja yang paling rendah bernilai baik pada setiap unsur penilaian dalam 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisir;
h. surat pernyataan tidak sedang melaksanakan tugas belajar;
i. surat pernyataan tidak pernah/sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat atau tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir yang ditandatangani oleh Kepala Satker/Kepala Subsatker; dan
j. daftar riwayat hidup.
Pasal 20
Calon PNS tidak dapat mengajukan permohonan perpindahan antar-instansi.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RYAMIZARD RYACUDU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
