Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang TATA CARAPENYELESAIAN SENGKETA ARBITRASEDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 1
1. Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
2. Perjanjian Arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula Arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian Arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.
3. Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga Arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui Arbitrase.
4. Konsultan Hukum adalah badan hukum baik berasal dari dalam dan/atau luar negeri yang memberikan layanan konsultasi dan advokasi hukum.
5. Surat Kuasa adalah surat yang diberikan oleh Menteri Pertahanan kepada pejabat negara yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang Kejaksaan dan Konsultan Hukum untuk melakukan perbuatan hukum.
6. Kementerian Pertahanan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Pasal 2
(1) Penyelesaian sengketa Arbitrase di lingkungan Kementerian Pertahanan dilaksanakan terhadap sengketa yang timbul dari hubungan hukum yang didasarkan pada perjanjian Arbitrase.
(2) Penyelesaian sengketa Arbitrase di lingkungan Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga meliputi pelaksanaan putusan arbitrase.
Pasal 3
(1) Dalam penyelesaian sengketa Arbitrase di lingkungan Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri membentuk tim penyelesaian sengketa Arbitrase.
(2) Pembentukan tim penyelesaian sengketa Arbitrase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan.
Pasal 4
(1) Tim penyelesaian sengketa Arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan tim yang dibentuk untuk menangani sengketa Arbitrase di lingkungan Kementerian Pertahanan.
(2) Tim penyelesaian sengketa Arbitrase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melaksanakan koordinasi penyelesaian sengketa Arbitrase dengan kementerian dan lembaga terkait dalam penyelesaian sengketa Arbitrase;
b. mengoordinasikan seluruh satuan kerja dan sub satuan kerja terkait dalam penyelesaian sengketa Arbitrase;
c. membuat laporan dan evaluasi kepada Menteri;
d. menyiapkan seluruh administrasi; dan
e. mengoordinasikan pengadaan jasa Konsultan Hukum.
Pasal 5
Tim penyelesaian sengketa Arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas:
a. ketua;
b. wakil ketua;
c. sekretaris; dan
d. anggota.
Pasal 6
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dijabat oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memimpin pelaksanaan penyelesaian sengketa arbitrase.
Pasal 7
(1) Wakil ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dijabat oleh pejabat eselon I dari satuan kerja yang membuat Perjanjian Arbitrase.
(2) Wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengoordinasikan pelaksanaan tugas tim penyelesaian sengketa Arbitrase; dan
b. menyiapkan data dukung terkait Perjanjian Arbitrase dan sengketa Arbitrase.
Pasal 8
(1) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dijabat oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan dukungan teknis substansi dan administrasi dalam penyelesaian sengketa Arbitrase.
Pasal 9
(1) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dijabat oleh satuan kerja dan sub satuan kerja terkait.
(2) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan dukungan teknis terhadap penyelesaian sengketa Arbitrase.
(3) Dukungan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi dokumen, informasi, dan saksi.
Pasal 10
(1) Tim penyelesaian sengketa Arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam penyelesaian sengketa Arbitrase di lingkungan Kementerian Pertahanan didampingi jaksa pengacara negara.
(2) Dalam hal sengketa Arbitrase di lingkungan Kementerian Pertahanan merupakan sengketa internasional, selain didampingi jaksa pengacara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tim penyelesaian sengketa Arbitrase juga melibatkan Konsultan Hukum.
Pasal 11
(1) Pendampingan oleh jaksa pengacara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan melalui permohonan pendampingan oleh Menteri kepada pejabat negara yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan.
(2) Pendampingan oleh jaksa pengacara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan surat kuasa Menteri.
(3) Pengacara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan pertimbangan dalam bidang hukum, bantuan hukum, dan dapat memberikan rekomendasi dalam penunjukan arbiter.
Pasal 12
(1) Keterlibatan Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilakukan melalui pengadaan Konsultan Hukum oleh Menteri melalui Tim penyelesaian sengketa Arbitrase.
(2) Pengadaan jasa Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis disiapkan oleh Kepala Biro Umum Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan selaku unit kerja pengadaan barang/jasa Kementerian Pertahanan.
(3) Pengadaan Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Keterlibatan Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan surat kuasa Menteri.
(5) Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas paling sedikit:
a. sebagai kuasa hukum Menteri;
b. memberikan pendapat hukum;
c. memberikan rekomendasi dalam penunjukan arbiter;
d. mengumpulkan data dan dokumen;
e. melakukan penelitian tentang masalah yang relevan terkait kasus Arbitrase;
f. bertemu dan berdiskusi dengan pihak terkait;
g. mempersiapkan, menyusun, melakukan, dan mengajukan produk hukum yang diperlukan;
h. mengikuti persidangan; dan
i. meninjau gugatan sesuai dengan kontrak kerja konsultan hukum dengan Kementerian Pertahanan.
Pasal 13
(1) Pelaksanaan penyelesaian sengketa Arbitrase di lingkungan Kementerian Pertahanan oleh tim penyelesaian sengketa dilaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan selaku ketua Tim penyelesaian sengketa Arbitrase.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling sedikit satu bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 14
Pendanaan yang diperlukan untuk penyelesaian sengketa Arbitrase di lingkungan Kementerian Pertahanan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Pertahanan.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2025
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SJAFRIE SJAMSOEDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2025
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 234
