Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang GAJI DAN TUNJANGAN DOSEN TETAP UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gaji adalah gaji pokok yang diberikan kepada Dosen Tetap sesuai golongan/pangkat terakhir atau sesuai dengan kesetaraan tingkat dan masa kerja.
2. Tunjangan Dosen Tetap adalah tunjangan yang diberikan kepada Dosen Tetap berupa tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan profesi, dan tunjangan kehormatan.
3. Tunjangan jabatan adalah tunjangan yang diberikan kepada Dosen Tetap sesuai jenjang jabatan akademik Dosen.
4. Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Dosen Tetap berdasarkan pelaksanaan beban kerja sebagai bagian dari pegawai Kementerian Pertahanan.
5. Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan Dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
6. Tunjangan kehormatan adalah tunjangan yang diberikan kepada Dosen Tetap yang memiliki jabatan akademik Profesor.
7. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8. Profesor adalah jabatan fungsional tertinggi Dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
9. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan negara.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan negara.
11. Prajurit TNI untuk jabatan fungsional Dosen adalah golongan Perwira yang potensial dalam jabatan akademik Dosen yang berasal dari TNI AD, TNI AL, atau TNI AU.
Pasal 2
(1) Setiap orang yang memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi, serta memenuhi persyaratan lainnya dapat diangkat menjadi Dosen Tetap di Universitas Pertahanan.
(2) Pengangkatan Dosen Tetap Universitas Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atas usulan Rektor Universitas Pertahanan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dosen Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berhak mendapatkan gaji dan tunjangan.
Pasal 3
Pemberian gaji pokok kepada Dosen Tetap Universitas Pertahanan sesuai golongan/pangkat terakhir atau sesuai kesetaraan tingkat dan masa kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Dosen Tetap Universitas Pertahanan selain berhak mendapatkan gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan tunjangan yang terdiri atas:
a. tunjangan jabatan;
b. tunjangan kinerja;
c. tunjangan profesi; dan
d. tunjangan kehormatan.
Pasal 5
Besaran tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Besaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Besaran tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diberikan sebesar satu kali gaji pokok terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d diberikan kepada Dosen Tetap yang memiliki jabatan akademik Profesor/Guru Besar.
(2) Besaran Tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:
a. Guru Besar yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil diberikan sebesar dua kali gaji pokok terakhir;
b. Guru Besar yang berasal dari Non Pegawai Negeri Sipil termasuk TNI diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi Profesor Pegawai Negeri Sipil.
(3) Pemberian Tunjangan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berlaku terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Pembiayaan gaji dan tunjangan Dosen Tetap Universitas Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dibebankan pada anggaran dan pendapatan belanja negara yang dialokasikan di Kemhan dan/atau dari sumber-sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2014 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
