Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KOMUNIKASI KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah pelaksana fungsi pemerintahan di bidang pertahanan.
2. TNI adalah Tentara Nasional INDONESIA.
3. Komunikasi Kehumasan adalah proses menciptakan dan saling menukar pesan kehumasan dalam satu jaringan hubungan yang saling bergantung satu dengan yang lainnya, baik formal maupun nonformal, untuk mengatasi lingkungan yang tidak pasti atau selalu berubah-ubah dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan Kemhan dan TNI.
4. Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Puskom Publik Kemhan adalah Lembaga Humas dan praktisi Humas pemerintah yang melakukan fungsi manajemen dalam bidang www.djpp.kemenkumham.go.id
komunikasi dan informasi yang persuasif, efektif, dan efisien, untuk menciptakan hubungan yang harmonis dengan publiknya melalui berbagai sarana Kehumasan dalam rangka menciptakan citra positif Kemhan.
5. Pusat Penerangan TNI yang selanjutnya disebut Puspen TNI adalah Lembaga Kehumasan di lingkungan Mabes TNI yang bertugas menyelenggarakan transformasi penerangan TNI secara terpadu dan mengembangkan sistem informasi penerangan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
6. Dinas Penerangan Angkatan yang selanjutnya disebut Dispen Angkatan adalah Lembaga Kehumasan di lingkungan TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara yang bertugas menyelenggarakan transformasi penerangan angkatan secara terpadu dan mengembangkan sistem informasi penerangan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
7. Pegawai Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Pegawai Kemhan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota Tentara Nasional INDONESIA (TNI) yang ditugaskan di lingkungan Kemhan.
8. Hubungan masyarakat untuk selanjutnya disebut Humas adalah suatu usaha yang sengaja dilakukan dan direncanakan secara berkesinambungan dalam rangka menciptakan dan memelihara niat baik dan saling pengertian antara sebuah lembaga dan publiknya.
9. Hubungan masyarakat di lingkungan Kemhan dan TNI adalah Lembaga Kehumasan dan Praktisi Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI yang melakukan fungsi manajemen dalam bidang komunikasi dan informasi yang persuasif, efektif, dan efisien, untuk menciptakan hubungan yang harmonis dengan publiknya melalui berbagai sarana Kehumasan dalam rangka membangun citra yang positif.
10. Lembaga Kehumasan adalah Satuan kerja/Subsatuan kerja di lingkungan Kemhan dan TNI yang melakukan fungsi manajemen bidang komunikasi dan informasi kepada publiknya.
11. Praktisi Kehumasan adalah Pegawai Kemhan dan PNS dan anggota TNI yang menjalankan fungsi Kehumasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
12. Kode Etik Kehumasan adalah pedoman praktisi Kehumasan dalam bersikap, berperilaku, bertindak, dan berucap di lingkungan Kemhan dan TNI.
13. Media baru adalah media yang merupakan gabungan antara teknologi komputer dengan teknologi informasi dan komunikasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 2
(1) Pedoman Komunikasi Kehumasan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang berbagai hal yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Komunikasi Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI.
(2) Pedoman Komunikasi Kehumasan ini bertujuan untuk sinkronisasi Penyelenggaraan Komunikasi Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI.
Pasal 3
Ruang lingkup Pedoman Komunikasi Kehumasan ini meliputi pertimbangan dalam Penyelenggaraan Komunikasi Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI, Informasi Kehumasan, dan Penyelenggaraan Komunikasi Kehumasan.
Pasal 4
(1) Komunikasi Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI merupakan kegiatan yang tidak terpisahkan dari pengelolaan sistem pertahanan negara.
(2) Komunikasi Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana pada ayat (1), mempertimbangkan berbagai aspek antara lain:
a. aspek teknis; dan
b. aspek non teknis.
Pasal 5
(1) Aspek teknis Komunikasi Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a pada www.djpp.kemenkumham.go.id
hakekatnya adalah hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan komunikasi, antara lain:
a. komunikator;
b. komunikan;
c. sarana komunikasi;
d. jenis komunikasi; dan
e. informasi.
(2) Komunikator dalam Komunikasi Kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Pejabat Humas di lingkungan Kemhan dan TNI yang memiliki kompetensi teknis sesuai standar teknis Kehumasan dan memiliki latar belakang pengetahuan dan pengalaman.
(3) Komunikan dalam Komunikasi Kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu Pejabat Humas di lingkungan Kemhan dan TNI harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang audience yang akan dihadapi dalam pelaksanaan komunikasi Kehumasan.
(4) Sarana Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu sarana komunikasi sebagai salah satu faktor penentu keberhasilan komunikasi Kehumasan yang pemilihannya harus memenuhi syarat:
a. disesuaikan dengan Komunikator, Komunikan, jenis Komunikasi dan Informasi yang akan disampaikan; dan
b. dapat mendukung pelaksanaan Komunikasi secara efektif.
(5) Jenis Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu komunikasi kehumasan yang dilakukan:
a. secara langsung maupun tidak langsung antara Pejabat Humas;
b. secara verbal dalam kelompok maupun antara individu; dan
c. secara terbuka maupun tertutup disesuaikan dengan jenis pesan yang akan disampaikan.
(6) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan pesan atau kumpulan pesan berupa simbol atau makna yang dapat ditafsirkan dari pesan atau kumpulan pesan.
Pasal 6
Aspek non-teknis Komunikasi Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b bahwa Lembaga Kehumasan berkaitan dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. peran;
b. tugas; dan
c. fungsi.
Pasal 7
(1) Peran Lembaga Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a yaitu sebagai mediator (penghubung) antara instansi internal dan eksternal agar tercipta hubungan yang harmonis.
(2) Peran Lembaga Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. sebagai penyelenggara hubungan internal antara Pejabat Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI, dengan peran ini diimplementasikan dalam berbagai kegiatan yang diarahkan untuk:
1. menjalin hubungan sesama penyelenggara Kehumasan;
2. menjalankan tanggung jawab sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
3. mensosialisasikan visi dan misi program Kehumasan di bidang pertahanan;
4. MENETAPKAN pencapaian program Kehumasan; dan
5. membentuk integritas, disiplin dan kebanggaan terhadap institusi.
b. sebagai penyelenggara hubungan eksternal antara Pejabat Humas di lingkungan Kemhan dan TNI dengan publik tertentu, dan peran ini diimplementasikan dalam berbagai kegiatan yang diarahkan untuk:
1. membentuk hubungan baru dengan lembaga pemerintah maupun non pemerintah yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan penyelenggaraan pertahanan negara;
2. membentuk dan membangun citra positif institusi Kemhan dan TNI dalam masyarakat;
3. membantu menyelesaikan krisis yang terjadi di lingkungan Kemhan dan TNI dengan melakukan komunikasi krisis; dan
4. menjaga hubungan dengan media massa melalui program- program yang tepat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 8
(1) Tugas Lembaga Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b antara lain:
a. Puskom Publik Kemhan bertugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kemhan di bidang informasi penyelenggaraan pertahanan negara dalam tataran kebijakan strategis dan operasional;
b. Puspen TNI bertugas menyelenggarakan transformasi penerangan TNI secara terpadu dan mengembangkan sistem informasi penerangan dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi TNI dalam tataran operasional; dan
c. Dispen Angkatan bertugas menyelenggarakan diseminasi penerangan angkatan secara terpadu dan mengembangkan sistem informasi penerangan dalam rangka mendukung tugas pokok Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara dalam tataran operasional.
(2) Fungsi Lembaga Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c yaitu menyelenggarakan fungsi-fungsi teknis bidang Komunikasi dan Kehumasan antara lain:
a. fungsi manajemen Komunikasi Kehumasan, meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian komunikai Kehumasan;
b. fungsi teknis Komunikasi Kehumasan, meliputi kegiatan komunikasi dua arah dan pengaturan arus informasi guna menunjang kelancaran tugas-tugas Kemhan dan TNI; dan
c. fungsi asistensi Komunikasi Kehumasan terhadap lembaga lain di lingkungan Kemhan dan TNI.
(3) Fungsi Lembaga Kehumasan dalam pemerintahan adalah membantu menjabarkan dan mencapai tujuan program pemerintah, meningkatkan sikap responsif pemerintah, memberikan informasi yang berkualitas kepada publik serta penyelesaian masalah Kehumasan.
Pasal 9
(1) Dalam penyelenggaraan Komunikasi Kehumasan, informasi menjadi komponen penting yang harus diperhatikan oleh Pejabat Kehumasan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Menurut fungsinya, informasi dapat digunakan untuk mengurangi ketidakpastian dalam proses pengambilan keputusan dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya dari sesuatu hal.
(3) Informasi dapat bersifat formal, yaitu informasi yang dihasilkan dalam organisasi, sedangkan informasi informal dihasilkan dari luar organisasi.
(4) Informasi yang ideal memiliki ciri-ciri terbaru, tepat waktu, relevan, konsisten dan sederhana dalam penyajiannya.
Pasal 10
(1) Lembaga Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pelayanan informasi.
(2) Lembaga Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat memperhatikan prosedur yang ada, selain informasi yang dikecualikan menurut ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
(3) Pelayanan informasi sebagaimana dimaksusd pada ayat
(1) diselenggarakan secara tepat waktu dengan biaya yang ringan.
Pasal 11
(1) Pengguna informasi Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI meliputi:
a. Manajemen Pimpinan;
b. Manajemen Pembantu Pimpinan/Pelaksana; dan
c. Manajemen Pendukung.
(2) Pengguna informasi pada tingkat Manajemen Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Pejabat di lingkungan Kemhan dan TNI yang bertanggung jawab untuk mengalokasikan berbagai sumber daya dan membuat keputusan-keputusan penting yang dibutuhkan untuk memecahkan permasalahan.
(3) Manajemen Pimpinan di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Manajemen Pimpinan Kemhan adalah Menteri Pertahanan dan Wakil Menteri Pertahanan; dan
b. Manajemen Pimpinan TNI terdiri dari Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
(4) Pengguna informasi pada tingkat Manajemen Pembantu Pimpinan/ Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu Pejabat yang bertanggung jawab dan memberikan informasi kepada Manajemen Pimpinan atas kejadian atau permasalahan yang timbul, serta memberikan arahan dan perintah kepada Manajemen Pendukung dan Pegawai Kemhan sehingga permasalahan dapat dikontrol atau diatasi dengan baik.
(5) Manajemen Pembantu Pimpinan/Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yaitu:
a. Manajemen Pembantu Pimpinan/Pelaksana Kemhan adalah Kapuskompublik Kemhan; dan
b. Manajemen Pembantu Pimpinan/Pelaksana TNI terdiri dari Kepala Pusat Penerangan TNI dan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
(6) Pengguna informasi pada tingkat Manajemen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu pejabat yang bertanggung jawab dan memberikan informasi kepada Manajemen Pembantu Pimpinan/ Pelaksana atas kejadian atau permasalahan yang timbul, serta memberikan arahan dan perintah kepada Pegawai Kemhan sehingga permasalahan dapat dikontrol atau diatasi dengan baik.
(7) Manajemen Pendukung Kemhan dan TNI terdiri dari atas Pejabat Eselon III, Eselon IV atau Pejabat setingkat di lingkungan TNI.
Pasal 12
(1) Pejabat Humas dalam penyelenggaraan Komunikasi Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI harus mampu memilah-milah informasi berdasarkan sifatnya.
(2) Sifat Informasi Kehumasan terdiri dari:
a. informasi yang bersifat terbuka; dan
b. informasi yang bersifat tertutup.
(3) Informasi yang bersifat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu informasi yang dapat diakses oleh setiap pengguna www.djpp.kemenkumham.go.id
informasi publik sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perundangan.
(4) Pejabat Humas bertanggung jawab memberikan informasi yang bersifat terbuka kepada pejabat lain di lingkungan Kemhan dan TNI maupun kepada masyarakat pemohon informasi.
(5) Informasi yang dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. Informasi yang harus disediakan secara berkala, antara lain:
1. informasi yang berkaitan dengan profil organisasi;
2. rencana strategis dan rencana kerja masing-masing Satker/Subsatker;
3. ringkasan tentang kinerja dan laporan keuangan Kemhan dan TNI; dan
4. ringkasan program dan kegiatan Kemhan dan TNI yaitu prosedur pelayanan informasi tentang peraturan, keputusan dan ketetapan yang mengikat publik.
b. Informasi yang harus tersedia setiap saat, antara lain:
1. informasi tentang peraturan, keputusan dan atau kebijakan di lingkungan Kemhan dan TNI;
2. informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan;
3. surat-surat perjanjian dengan Pihak Ketiga berikut dokumen pendukungnya;
4. data perbendaharaan atau inventaris yang dimiliki Kemhan dan TNI;
5. informasi tentang jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal dan eksternal serta laporan penindakannya;
6. informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; dan
7. informasi Pertahanan lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Informasi yang harus diberikan secara serta merta, antara lain:
1. informasi yang wajib diumumkan secara serta merta karena dapat mengancam hajat hidup orang banyak;
2. informasi yang dapat mengganggu ketertiban umum dan penyalahgunaan wewenang; dan
3. informasi tentang bahaya lainnya, yaitu informasi tentang kejadian gempa bumi, kebakaran, dan lain-lain.
(6) Informasi yang bersifat tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah informasi yang dikecualikan dan hanya diberikan kepada pejabat tertentu yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
(7) Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) antara lain informasi yang berklasifikasi rahasia, ketat dan terbatas untuk diberikan kepada publik berdasarkan Pasal 17 UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
(8) Pejabat Humas di lingkungan Kemhan dan TNI berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan.
(9) Informasi yang dikecualikan dalam penyelenggaraan komunikasi kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi:
a. Informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;
b. dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanaan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;
c. jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;
d. data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan data terkait kerja sama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut bersifat rahasia atau sangat rahasia;
e. gambar dan data tentang situasi pangkalan dan instalasi militer;
dan
f. sistem persandian negara dan sistem intelijen negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 13
(1) Penyelenggaraan Komunikasi Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI diperlukan dalam rangka mendukung keberhasilan tugas-tugas Kemhan dan TNI.
(2) Penyelenggaraan Komunikasi Kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain digunakan untuk mewujudkan saling pengertian diantara Pejabat Humas, juga mendorong, memotivasi, mempersuasi, mempengaruhi dan merubah sikap publik mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pertahanan negara.
(3) Mekanisme Penyelenggaraan Komunikasi Kehumasan di Lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana tercamtum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Prinsip komunikasi kehumasan terdiri atas:
a. Prinsip Konvergensi; dan
b. Prinsip Divergensi.
Pasal 15
(1) Prinsip Konvergensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a adalah pemusatan informasi yang berasal dari berbagai sumber oleh para pejabat Humas yang selanjutnya diolah agar dapat digunakan oleh pejabat Kemhan dan TNI.
(2) Seluruh Pegawai Kemhan berkomunikasi satu sama lain guna mereduksi ketidakpastian informasi, untuk selanjutnya pejabat Humas memusatkan perhatian pada informasi yang mengalir selama komunikasi berlangsung.
Pasal 16
(1) Prinsip Divergensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b adalah penyebarluasan informasi yang berasal dari sumber kepada penerima informasi yang majemuk dan beragam.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pejabat Humas menyebarkan informasi kepada semua pengguna informasi dengan tujuan untuk menyamakan persepsi tentang suatu masalah ataupun kebijakan yang diambil terhadap suatu masalah.
Pasal 17
(1) Alur komunikasi kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI dilakukan dengan menggunakan alur tertentu, disesuaikan dengan tujuan komunikasi yang diharapkan.
(2) Alur komunikasi kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Komunikasi Horisontal;
b. Komunikasi Vertikal; dan
c. Komunikasi Diagonal.
(3) Bagan Alur Komunikasi Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana tercantum dalam Lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
Komunikasi Horisontal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a adalah komunikasi yang berlangsung antar pejabat setingkat pada satu atau antar instansi, yaitu koordinasi antara Kapuskompublik Kemhan dengan Kapuspen TNI.
Pasal 19
Komunikasi Vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b adalah komunikasi yang berlangsung dalam suatu organisasi yang sama sesuai garis komando, yaitu instruksi Kapuspen TNI kepada Kadispenum Pusat Penerangan TNI.
Pasal 20
Komunikasi Diagonal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c adalah komunikasi yang berlangsung antar satu atau dua instansi, yaitu kordinasi antara Kabid Kermainfo Puskom Publik Kemhan dengan Kasubdis Pelayanan Media Puspen TNI, atau sebaliknya.
Pasal 21
(1) Mekanisme Komunikasi Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI berlangsung secara timbal balik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Mekanisme Komunikasi Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Komunikasi terus menerus;
b. Komunikasi berkala;
c. Komunikasi sewaktu-waktu; dan
d. Komunikasi mendesak.
Pasal 22
(1) Komunikasi terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a adalah Komunikasi Kehumasan yang berlangsung antara Pejabat Humas di lingkungan Kemhan dan TNI dalam situasi formal dan informal secara terus menerus dan tidak dibatasi kurun waktu tertentu.
(2) Tujuan Komunikasi terus menerus adalah untuk memenuhi kebutuhan informasi yang dinamis dapat digunakan untuk penyelesaian tugas-tugas Kehumasan secara efektif.
(3) Jenis informasi yang dikomunikasikan meliputi semua jenis informasi yang berguna dalam penyelesaian masalah kehumasan, informasi umum yang berkaitan dengan tugas-tugas Kemhan maupun TNI.
(4) Teknik Komunikasi yang digunakan adalah Komunikasi Vertikal maupun Horizontal, dengan rincian sebagai berikut:
a. Komunikasi Vertikal dilakukan untuk penyampaian perintah, direktif maupun instruksi-instruksi rutin dari Pimpinan Lembaga Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI kepada bawahannya, dan sebaliknya juga dilakukan oleh bawahan untuk pelaporan atau penyampaian umpan balik kepada pimpinan; dan
b. Komunikasi Horisontal dilakukan oleh Pejabat Kehumasan yang setara dalam rangka melakukan koordinasi mengenai isu-isu Kehumasan dan isu pertahanan pada umumnya seperti isu kebijakan strategis pertahanan, masalah perbatasan dan sebagainya.
(5) Metode dan sarana Komunikasi, penggunaannya dilakukan apabila diperlukan kecepatan untuk penyelesaian suatu isu dan mengutamakan penggunaan Komunikasi langsung dengan menggunakan metode tatap muka, juga dapat dilakukan secara tidak langsung dengan menggunakan sarana Komunikasi organik yang tersedia.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 23
(1) Komunikasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b adalah Komunikasi yang dilakukan secara reguler dalam kurun waktu tertentu dalam rangka pertukaran informasi antara Lembaga Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI.
(2) Tujuan Komunikasi berkala adalah untuk mengkordinasikan perencanaan dan mengevaluasi program-program Kehumasan, terutama yang memiliki kesamaan tujuan, dan dilaksanakan berdasarkan agenda waktu sesuai kebutuhan organisasi.
(3) Jenis informasi yang dikomunikasikan meliputi informasi yang bersifat koordinatif yang berkaitan dengan tugas-tugas Kehumasan di lingkungan Kemhan maupun TNI.
(4) Teknik komunikasi utama yang digunakan adalah komunikasi horisontal dalam bentuk rapat koordinasi, rapat teknis atau rapat kerja, jika diperlukan komunikasi diagonal juga dapat dilakukan untuk memberikan informasi yang bersifat khusus.
(5) Metode dan sarana Komunikasi langsung merupakan metode dan sarana efektif dalam Komunikasi berkala, karena waktu yang diperlukan untuk berkomunikasi relatif lama, dengan sarana yang dilengkapi perangkat audio visual untuk memudahkan pertukaran informasi.
Pasal 24
(1) Komunikasi sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c dilakukan dalam rangka pertukaran informasi antar pejabat Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI secara insidentil atau untuk MENETAPKAN suatu kegiatan tertentu.
(2) Tujuan utama komunikasi sewaktu-waktu adalah untuk mengkoordinasikan kegiatan tertentu yang dianggap perlu dan penting, bisa kapan saja, sesuai dengan tuntutan kebutuhan informasi untuk mendukung kegiatan penting di Kemhan atau TNI.
(3) Jenis informasi yang dikomunikasikan meliputi informasi tertentu yang berkaitan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kemhan atau Markas Besar TNI dan Angkatan.
(4) Teknik komunikasi yang digunakan dapat berupa Komunikasi Horisontal atau Komunikasi Diagonal, dengan rincian sebagai berikut:
a. Komunikasi Horisontal dapat berupa koordinasi antara pimpinan Puskom Publik Kemhan dengan Puspen TNI atau antar Staf dari Lembaga Humas yang berbeda; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Komunikasi Diagonal dilakukan oleh para pejabat yang terkait dalam suatu kegiatan, yaitu dalam kepanitiaan kegiatan bersama.
(5) Metode dan sarana Komunikasi yang digunakan harus dapat mendukung keakuratan informasi yang disampaikan, antara lain sarana komunikasi tidak langsung dengan menggunakan telepon dan faksimili serta komunikasi langsung secara tatap muka apabila faktor kecepatan penyampaian informasi tidak terlalu diperlukan.
Pasal 25
(1) Komunikasi mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d dilakukan antara pejabat kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI karena kebutuhan yang mendesak dan penting, dilakukan apabila terjadi peristiwa atau isu yang berpotensi menimbulkan krisis, yaitu kasus pelanggaran prajurit yang mengundang perhatian publik.
(2) Tujuan komunikasi mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu untuk menyamakan persepsi dalam menentukan langkah dan strategi komunikasi yang perlu diambil sehingga penyampaian pesan kepada publik tersinkronisasi dengan baik.
(3) Jenis informasi yang dikomunikasikan meliputi informasi yang harus di diseminasi secara mendadak untuk membantu pimpinan Kemhan dan TNI dalam menyelesaikan krisis yang terjadi.
(4) Teknik Komunikasi Vertikal, Komunikasi Horisontal dan Komunikasi Diagonal dapat digunakan baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersamaan, faktor kecepatan penyampaian informasi menjadi pertimbangan utama dalam memilih teknik komunikasi yang diperlukan.
(5) Metode dan sarana Komunikasi mendesak diutamakan menggunakan metode komunikasi langsung untuk menghindari keragu-raguan atau sarana Komunikasi tidak langsung sebagai pendukung.
Pasal 26
Tantangan Komunikasi Kehumasan terdiri atas 3 (tiga) aspek:
a. masyarakat demokratis;
b. perkembangan teknologi komunikasi dan informasi; dan
c. media massa www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 27
(1) Tantangan Komunikasi Kehumasan dari aspek masyarakat demokratis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a yaitu partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak lagi dianggap sebagai sebuah tuntutan atau kewajiban tetapi telah menjadi kebutuhan sosial.
(2) Masyarakat semakin menyadari adanya hubungan timbal balik antara partisipasi dan kesejahteraan yang akan mereka dapatkan dalam penyelengaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, hal ini menjadi tantangan bagi penyelenggara negara khususnya bidang Kehumasan.
(3) Lembaga Kehumasan merumuskan strategi komunikasi Kehumasan yang dapat mengkomodasi dan memanfaatkan kritik masyarakat sebagai input untuk meningkatkan kualitas kinerja organisasinya, mengubah pola pikir, sikap dan tindakan, mengubah budaya kerja serta menegakkan etika.
Pasal 28
(1) Tantangan Komunikasi Kehumasan dari aspek perkembangan teknologi informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b telah menghadirkan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan akses informasi tentang kebijakan dalam menjalankan roda pemerintahan, hal ini menuntut pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan.
(2) Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi memudahkan orang untuk mengakses informasi yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pribadi maupun kepentingan kelompoknya dan masyarakat, bahkan mampu menerobos batas-batas etika dan legalitas yang berlaku dalam sistem pertukaran informasi.
(3) Kurangnya kompetensi praktisi Humas dalam bidang teknologi akan menjadi pintu masuk bagi para peretas untuk menerobos sistem pengamanan informasi yang berlaku dalam organisasi, oleh karena itu, penguasaan teknologi menjadi salah satu syarat penting bagi praktisi Humas.
Pasal 29
(1) Tantangan Komunikasi Kehumasan dari aspek media massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c bahwa media massa telah menempatkan dirinya sebagai salah satu pilar demokrasi yang berperan sebagai penyedia informasi yang dibutuhkan masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam menjalankan fungsinya, media massa tidak terlepas dari berbagai kepentingan transaksional, sehingga pembentukan opini publik terhadap suatu masalah seringkali berkaitan erat dengan kepentingan-kepentingan praktis yang sempit.
(3) Media massa memiliki tanggung jawab moral dalam upaya kemajuan bangsa, walaupun dalam kenyataan idealisme media massa mengalami pergeseran nilai karena adanya berbagai kepentingan transaksional yang harus diakomodasi oleh awak media.
Pasal 30
(1) Penyelenggaraan Komunikasi Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI harus dapat dilakukan secara terukur.
(2) Diperlukan indikator yang dapat digunakan sebagai acuan untuk mengukur keberhasilan kegiatan Komunikasi Kehumasan.
(3) Indikator yang digunakan untuk mengukur keberhasilan penyelenggaraan komunikasi Kehumasan yaitu:
a. Outcome (hasil);
b. Impact (dampak); dan
c. Benefit (manfaat).
(4) Indikator Outcome (hasil) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah parameter yang digunakan untuk mengukur pencapaian aspek tujuan kegiatan Komunikasi Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI antara lain:
a. terlaksananya kegiatan Komunikasi Kehumasan secara tepat waktu dan tepat tujuan.
b. termanfaatkannya sarana dan prasarana kegiatan komunikasi Kehumasan terfasilitasi secara maksimal;
c. terkelolanya isu di media massa dalam rangka mendukung implementasi visi dan misi Kemhan dan TNI;
d. tercapainya kesepahaman diantara lembaga Humas Kemhan dan TNI dalam menangani permasalahan Kehumasan; dan
e. tersalurnya informasi yang faktual dan dapat dipercaya kepada Pejabat Kehumasan maupun seluruh personel di lingkungan Kemhan dan TNI.
(5) Indikator Impact (dampak) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah parameter yang digunakan untuk mengukur aspek pengaruh www.djpp.kemenkumham.go.id
dan akibat positif kegiatan komunikasi Kehumasan terhadap kinerja Kemhan dan TNI antara lain:
a. terlaksananya kegiatan, program dan tugas-tugas Kemhan dan TNI secara efektif dan efisien;
b. terpeliharanya citra positif Kemhan dan TNI dalam masyarakat;
c. terjalinnya hubungan baik antara pejabat Humas Kemhan dan TNI dengan awak media massa; dan
d. meningkatnya keyakinan personel Kemhan dan TNI terhadap informasi formal sehingga dapat berperan aktif dalam menangkal isue negatif yang berkembang dalam masyarakat.
(6) Indikator Benefit (manfaat) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c adalah parameter yang digunakan untuk mengukur dari aspek daya guna dalam kegiatan komunikasi Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI antara lain:
a. meningkatnya pengetahuan dan keterampilan pejabat dan seluruh Praktisi Humas dalam kegiatan komunikasi kehumasan;
b. terpeliharanya sarana dan prasarana komunikasi Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI;
c. meningkatnya transparasi dan akuntabilitas penggunaan anggaran bagi penyelenggaraan komunikasi Kehumasan; dan
d. terjalinnya hubungan yang harmonis antara Kehumasan Kemhan dan TNI dengan media massa serta publik.
Pasal 31
(1) Pedoman Komunikasi Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI merupakan panduan bagi penyelenggara komunikasi Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI.
(2) Panduan ini bersifat garis besar dan berisi pokok-pokok penyelenggaraan komunikasi kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI.
(3) Implementasi panduan ini harus didukung dengan penganalisaan situasi, penyusunan strategi dan rencana sistematis sesuai dengan permasalahan yang dihadapi di lapangan.
Pasal 32
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2013 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
