Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN BENCANA DI RUMAH SAKIT KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan kesehatan adalah upaya memberikan pertolongan dalam bidang kesehatan.
2. Bencana adalah peristiwa atau serangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun
faktor manusia sehingga mengakibatkan korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
3. Bencana di Rumah Sakit adalah bencana yang terjadi di dalam dan/atau di luar Rumah Sakit yang dapat mempengaruhi fungsi pelayanan.
4. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah rangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan risiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
5. Korban bencana adalah orang atau kelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
6. Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat risiko bencana pada suatu wilayah dalam suatu kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan, atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan di masyarakat tertentu.
7. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
8. Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan sarana dan prasarana.
9. Rumah Sakit Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA adalah semua sarana kesehatan yang berada di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yang menyelenggarakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, gawat darurat, tindakan medik yang dilaksanakan selama 24 jam.
10. Perencanaan Penanggulangan Bencana Rumah Sakit (Hospital Disaster Plan) adalah kegiatan perencanaan dari Rumah Sakit untuk menghadapi kejadian bencana, baik perencanaan untuk bencana yang terjadi di dalam Rumah Sakit (Internal Hospital Disaster Plan) dan perencanaan Rumah Sakit dalam menghadapi bencana yang terjadi di luar Rumah Sakit (External Hospital Disaster Plan).
11. Ramp adalah jalur alternatif terdekat evakuasi menuju sasaran.
12. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disingkat Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan negara.
13. TNI adalah Tentara Nasional INDONESIA.
14. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Pasal 2
Penanggulangan bencana di Rumah Sakit dilaksanakan dengan tujuan mencegah timbulnya korban yang lebih banyak, melindungi semua pasien, petugas kesehatan dan mengembalikan fungsi normal Rumah Sakit secepat mungkin.
Pasal 3
Prinsip-prinsip penangggulangan bencana di Rumah Sakit sebagai berikut:
a. respon cepat, tepat, dan aman;
b. kemanusiaan, netral, dan tidak diskriminatif;
c. kesatuan arah, keseragaman, serta efektif, efisien; dan
d. kepentingan pertahanan negara.
Pasal 4
Perencanaan penanggulangan bencana yang terjadi di Rumah Sakit Kemhan dan TNI dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:
a. bencana internal, yaitu bencana yang berasal dari dalam Rumah Sakit dan menimpa Rumah Sakit dengan segala obyek vitalnya, meliputi pasien, pegawai, material, dan dokumen; dan
b. bencana eksternal, yaitu bencana yang bersumber atau berasal dari luar Rumah Sakit yang dalam waktu singkat mendatangkan korban bencana dalam jumlah melebihi rata-rata atau keadaan biasa sehingga memerlukan penanganan khusus dan mobilisasi tenaga pendukung lainnya.
Pasal 5
(1) Perencanaan penanggulangan bencana di Rumah Sakit Kemhan dan TNI Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun dalam bentuk dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Rumah Sakit (Hospital Disaster Plan
(2) Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas :
a. rencana tindakan yang akan dilakukan;
b. siapa yang melaksanakan tindakan;
c. sarana dan prasarana yang diperluka ;dan
d. prosedur standar yang harus dilakukan.
Pasal 6
(1) Penyelenggaraan penanggulangan bencana di Rumah Sakit didasarkan pada dokumen penanggulangan bencana di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
(2) Penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan :
a. aktivasi; dan
b. deaktivasi.
Pasal 7
(1) Tahapan aktivasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan proses ekskalasi struktur organisasi Rumah Sakit dalam keadaan normal menjadi struktur organisasi dalam keadaan bencana.
(2) Tahapan aktivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. peringatan,yaitu situasi peningkatan unsur kesiapsiagaan terhadap kemungkinan terjadinya bencana;
b. siap siaga, yaitu situasi siap mobilisasi terhadap bencana yang sangat mungkin terjadi;
c. panggilan darurat, yaitu situasi mobilisasi dilaksanakan karena bencana telah terjadi;
d. situasi bencana mereda.
(3) Dalam tahapan aktivasi panggilan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan kegiatan:
a. membuka Pusat Krisis Instalasi pengendali bencana di RumahSakit, yang merupakan tempat berkumpul, koordinasi dan pusat informasi;
b. Lokasi Pusat Krisis Instalasi pengendalian bencana berada di area pilihan yang jauh dari IGD;
c. MENETAPKAN rantai komando dan alur komunikasi untuk pemegang posisi penting dalam pusat komando;dan
d. pemegang posisi penting sebagaimana dimaksud pada huruf c harus ditentukan sejak awal perencanaan.
Pasal 8
(1) Tahapan deaktivasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b merupakan proses normalisasi dari struktur organisasi dalam keadaan bencana kembali menjadi struktur organisasi yang normal.
(2) Tahapan deaktivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. Pernyataan pengakhiran dari keadaan bencana dilakukan oleh ketua tim penanggulangan bencana;
b. Setelah diakhiri, kegiatan Rumah Sakit kembali ke keadaan normal;
c. Ketua tim penanggulangan bencana mengadakan pertemuan dengan seluruh tim untuk mengadakan evaluasi.
Pasal 9
Penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Rumah Sakit harus menyediakan:
a. pos komando;
b. pusat informasi /humas;
c. tanda evakuasi;
d. jalur evakuasi cepat;
e. tempat berkumpul;
f. tempat penilaian pasien (triase)
g. kamar operasi darurat;
h. bangsal tambahan terbuka;
i. kamar jenazah
j. dapur umum;
k. gudang logistik cadangan;
l. pintu darurat;
m. ramp;dan
n. jalur hubungan dengan gedung yang berdekatan dengan Rumah Sakit.
Pasal 10
(1) Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kepala Rumah Sakit secara otomatis menjadi Komandan kejadian bencana (Incident Commander)
(2) Dalam hal keadaan tertentu kewenangan kepala Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk sesuai dengan organisasi Rumah Sakit.
Pasal 11
Penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 perlu mempertimbangkan :
a. skala prioritas kebutuhan darurat;
b. jangka waktu dan fasilitas waktu yang dipergunakan;dan
c. biaya yang dibutuhkan untuk pengadaan fasilitas.
Pasal 12
Pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 di Rumah Sakit Kemhan dan TNI dievaluasi dan dilaporkan kepada pimpinan secara berjenjang.
Pasal 13
Segala biaya yang diperlukan dalam penanggulangan bencana di Rumah Sakit Kemhan dan TNI didukung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kemhan dan TNI.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Menteri ini diatur dengan petunjuk pelaksanaan dan/ atau prosedur tetap yang dikeluarkan oleh masing- masing pejabat di Rumah Sakit Kemhan dan TNI.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2014 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 05 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
