Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2008 tentang TATA CARA PEMBERIAN SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksud dengan :
1. Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya anggota badan, atau hilangnya fungsi tubuh baik jasmani dan/atau rohani, yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan.
2. Santunan Cacat adalah santunan yang merupakan penghargaan pemerintah berbentuk uang yang diberikan sekaligus kepada Prajurit penyandang cacat setelah ditetapkan tingkat dan golongan cacatnya.
3. Tunjangan Cacat adalah tunjangan yang merupakan penghargaan pemerintah berbentuk uang yang diberikan setiap bulan selama hidupnya kepada Prajurit penyandang cacat sesuai dengan tingkat dan golongan cacatnya.
4. Prajurit adalah anggota Tentara Nasional INDONESIA.
5. Prajurit Siswa adalah warga negara yang sedang menjalani pendidikan pertama untuk menjadi Prajurit.
6. Prajurit Penyandang Cacat adalah Prajurit termasuk Prajurit Siswa yang menderita cacat jasmani dan/atau rohani yang terjadi dalam masa kedinasan.
7. Cacat Berat yang selanjutnya disebut Cacat Tingkat III adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu sama sekali untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan apapun, sehingga menjadi beban orang lain.
8. Cacat Sedang yang selanjutnya disebut Cacat Tingkat II adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu lagi melaksanakan tugas keprajuritan dengan baik namun masih dapat berkarya di luar jajaran TNI.
9. Cacat Ringan yang selanjutnya disebut Cacat Tingkat I adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang tidak mengakibatkan yang bersangkutan terganggu dalam melaksanakan tugas di jajaran TNI.
10. Penghasilan adalah gaji pokok Prajurit ditambah tunjangan isteri atau suami dan anak.
11. Panitia Evaluasi Kecacatan Prajurit selanjutnya disebut PEKP adalah panitia yang melaksanakan pengujian dan penilaian kecacatan untuk menentukan tingkat kecacatan, penyebab kecacatan serta untuk mengetahui kemampuan jasmani dan rohani.
Pasal 2
(1) Prajurit Penyandang Cacat diberikan Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat sebagai penghargaan pemerintah atas pengorbanannya.
(2) Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan atas dasar tingkat dan golongan kecacatannya.
(3) Penentuan tingkat dan golongan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Panglima TNI berdasarkan hasil pengujian dan penilaian kecacatan prajurit oleh PEKP.
(4) PEKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Surat Perintah Panglima TNI.
Pasal 3
(1) Prajurit Penyandang Cacat Tingkat III dan Cacat Tingkat II diberhentikan dari dinas keprajuritan.
(2) Prajurit Penyandang Cacat Tingkat I masih tetap aktif melaksanakan tugas.
Pasal 4
(1) Santunan Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan hanya 1 (satu) kali.
(2) Santunan Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan Keputusan Panglima TNI tentang Penetapan Kecacatan Prajurit.
Pasal 5
(1) Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan setiap bulan.
(2) Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan Keputusan tentang Pemberhentian dari Dinas Keprajuritan karena cacat.
Pasal 6
(1) Penetapan kecacatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) ditentukan berdasarkan tingkat kecacatan dan golongan kecacatan.
(2) Tingkat kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. cacat tingkat III dengan kriteria :
1. kehilangan kedua anggota gerak bawah;
2. kelumpuhan kedua anggota gerak bawah;
3. kehilangan kedua anggota gerak atas;
4. kelumpuhan kedua anggota gerak atas;
5. kelumpuhan 1 (satu) anggota gerak bawah dan 1 (satu) anggota gerak atas;
6. kehilangan 1 (satu) anggota gerak bawah dan 1 (satu) anggota gerak atas;
7. kehilangan penglihatan kedua mata;
8. bisu dan tuli;
9. penyakit jiwa berat; atau
10. cacat yang luas dari organ sistem syaraf, pernapasan, kardiovaskuler, pencernaan, atau urogenital.
b. cacat tingkat II dengan kriteria :
1. kehilangan 1 (satu) anggota gerak bawah;
2. kelumpuhan 1 (satu) anggota gerak bawah;
3. kehilangan 1 (satu) anggota gerak atas;
4. kelumpuhan 1 (satu) anggota gerak atas;
5. kehilangan penglihatan 1 (satu) mata;
6. penyakit jiwa sedang;
7. kehilangan 1 (satu) jari telunjuk atau ibu jari tangan kanan;
8. kehilangan 2 (dua) jari atau lebih tangan kanan;
9. cacat sebagian dari organ sistem syaraf, pernapasan, kardiovaskuler, pencernaan, atau urogenital;
10. bisu; atau
11. tuli.
c. cacat tingkat I dengan kriteria :
1. gangguan kejiwaan yang ringan;
2. kehilangan 1 (satu) jari tangan atau kaki;
3. berkurangnya fungsi mata;
4. kehilangan daun telinga, namun masih bisa mendengar; atau
5. perubahan klasifikasi atau fungsi organ tubuh yang bernilai lebih rendah dari sebelum mendapat cidera/sakit.
(3) Golongan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan penyebab kecacatan :
a. golongan “C” adalah kecacatan yang terjadi dalam tugas operasi militer akibat tindakan langsung lawan;
b. golongan “B” adalah kecacatan yang terjadi dalam tugas operasi militer bukan tindakan langsung lawan dan/atau dalam tugas kedinasan; dan
c. golongan “A” adalah kecacatan yang terjadi dalam masa kedinasan bukan dalam operasi militer.
Pasal 7
(1) Santunan cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan kepada prajurit :
a. penyandang Cacat Tingkat III golongan C sebesar 18 (delapan belas) kali penghasilan terakhir;
b. penyandang Cacat Tingkat III golongan B sebesar 15 (lima belas) kali penghasilan terakhir;
c. penyandang Cacat Tingkat III golongan A sebesar 8 (delapan) kali penghasilan terakhir;
d. penyandang Cacat Tingkat II golongan C sebesar 15 (lima belas) kali penghasilan terakhir;
e. penyandang Cacat Tingkat II golongan B sebesar 12 (dua belas) kali penghasilan terakhir;
f. penyandang Cacat Tingkat II golongan A sebesar 5 (lima) kali penghasilan terakhir;
g. penyandang Cacat Tingkat I golongan C sebesar 6 (enam) kali penghasilan terakhir;
h. penyandang Cacat Tingkat I golongan B sebesar 3 (tiga) kali penghasilan terakhir; atau
i. penyandang Cacat Tingkat I golongan A sebesar 2 (dua) kali penghasilan terakhir.
(2) Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan kepada prajurit :
a. penyandang Cacat Tingkat III golongan C sebesar 100% (seratus persen) dari gaji pokok terakhir;
b. penyandang Cacat Tingkat II golongan C dan Tingkat III golongan B sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok terakhir;
c. penyandang Cacat Tingkat II golongan B sebesar 50% (lima puluh persen) dari gaji pokok terakhir;
d. penyandang Cacat Tingkat III golongan A sebesar 40% (empat puluh persen) dari gaji pokok terakhir; atau
e. penyandang Cacat Tingkat II golongan A sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari gaji pokok terakhir.
(3) Prajurit Penyandang Cacat Tingkat I golongan C, Tingkat I golongan B, dan Tingkat I golongan A tidak berhak menerima tunjangan cacat.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga untuk Prajurit Siswa dengan perhitungan berdasarkan penghasilan atau gaji pokok permulaan Prajurit Karier untuk suatu pangkat yang akan ditetapkan bagi seorang Prajurit Siswa yang lulus pendidikan pertama.
Pasal 8
(1) Evaluasi terhadap Prajurit Penyandang Cacat dilaksanakan oleh PEKP.
(2) PEKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. PEKP TNI;
b. PEKP UO Angkatan; dan
c. PEKP Kotama.
Pasal 9
(1) PEKP TNI berkedudukan di tingkat Mabes TNI, dibentuk dengan Surat Perintah Panglima TNI yang terdiri dari unsur Kesehatan TNI tingkat Pusat dan unsur Staf Personel Mabes TNI.
(2) PEKP UO Angkatan berkedudukan di tingkat Mabes Angkatan, dibentuk dengan Surat Perintah Kepala Staf Angkatan yang terdiri dari unsur Kesehatan Angkatan dan unsur Staf Personel Mabes Angkatan.
(3) PEKP Kotama berkedudukan di tingkat Kotama, dibentuk dengan Surat Perintah Panglima/Komandan/Kepala Kotama yang terdiri dari unsur Kesehatan Kotama dan unsur Staf Personel Kotama.
Pasal 10
(1) Ka Satker mengajukan permohonan penerbitan Surat Keputusan tentang Penetapan Kecacatan Prajurit TNI kepada Panglima/Komandan/Kepala Kotama.
(2) PEKP tingkat Kotama melaksanakan kegiatan evaluasi Prajurit Penyandang Cacat di daerah masing-masing dan hasilnya dikirim ke PEKP TNI untuk proses penetapan golongan cacatnya dengan tembusan dikirim ke Pusrehab Dephan untuk perencanaan program rehabilitasi lanjutan.
(3) Hasil Evaluasi terhadap Prajurit Penyandang Cacat dilaporkan Ketua PEKP TNI kepada Aspers Panglima TNI untuk proses Surat Keputusan Panglima TNI mengenai penetapan golongan cacatnya, dengan tembusan dikirim kepada Kapusrehab Dephan dalam rangka rehabilitasi Prajurit penyandang cacat secara paripurna.
(4) Data penetapan golongan penyandang cacat prajurit dikirim kepada Dirjen Kuathan Dephan.
Pasal 11
(1) Penyandang cacat mengajukan surat permohonan santunan kepada Dan/Ka Satker dengan dilampiri :
a. fotokopi Surat Keputusan penggolongan cacat; dan
b. daftar Pembayaran Penghasilan terakhir.
(2) Dan/Ka Satker mengajukan rekapitulasi permohonan Santunan Cacat secara berjenjang kepada Panglima TNI u.p. Aspers Panglima TNI.
(3) Panglima TNI mengajukan rekapitulasi Santunan Cacat Unit Organisasi kepada Menteri Pertahanan u.p. Dirjen Renhan Dephan.
(4) Menhan mengirimkan rekapitulasi Santunan Cacat kepada Menteri Keuangan.
Pasal 12
(1) Dirjen Renhan Dephan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Otorisasi Menteri (SKOM) kepada Ka Unit Organisasi, selanjutnya Pusku Dephan berdasarkan SKOM menyalurkan dana Santunan Cacat secara berjenjang kepada Pekas yang bersangkutan.
(2) Pekas yang bersangkutan akan membayarkan Santunan Cacat kepada yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 13
(1) Prajurit penyandang cacat mengajukan surat permohonan tunjangan cacat bersamaan dengan pengajuan pensiun kepada Dan/Ka Satker untuk diajukan secara berjenjang kepada pejabat penerbit Keputusan dengan dilampiri :
a. fotokopi Keputusan penggolongan cacat; dan
b. persyaratan administrasi pensiun.
(2) Prajurit penyandang cacat yang telah menjalani pensiun mengajukan surat permohonan tunjangan cacat bersamaan dengan peninjauan kembali Surat Keputusan Pensiun dari pejabat penerbit Surat Keputusan kepada PT.
Taspen/PT. Asabri (Persero) dengan dilampiri :
a. fotokopi Keputusan penggolongan cacat; dan
b. persyaratan administrasi peninjauan Surat Keputusan Pensiun.
Pasal 14
Tunjangan cacat diberikan setiap bulan selama hidup dan dibayarkan bersamaan dengan pensiun.
Pasal 15
Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan mulai tanggal 1 Januari 2008.
Pasal 16
Perubahan tingkat dan/atau golongan kecacatan ditetapkan berdasarkan Keputusan Panglima TNI melalui uji ulang yang dilaksanakan oleh PEKP.
Pasal 17
Prajurit Penyandang Cacat yang telah menerima Keputusan tentang Pemberhentian dari Dinas Keprajuritan karena cacat, selain diberikan Tunjangan Cacat sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan ini, juga diberikan pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Prajurit Penyandang Cacat yang pada tanggal Peraturan Menteri Pertahanan ini diundangkan telah menjalani pensiun berdasarkan Keputusan tentang Pemberhentian dari Dinas Keprajuritan diberikan Tunjangan Cacat sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, semua ketentuan yang menyangkut Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Pertahanan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 20
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2008 MENTERI PERTAHANAN,
JUWONO SUDARSONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
