Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI TENAGA KESEHATAN PREVENTIF DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PERMENHAN No. 38 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Standardisasi adalah pedoman yang dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi kesehatan yang meliputi standar pelayanan kesehatan dan dukungan kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA. 2. Tenaga Kesehatan Preventif adalah tenaga kesehatan yang mampu melaksanakan pemeliharaan dan peningkatan kesehatan fisik dan mental prajurit TNI. www.djpp.kemenkumham.go.id 3. Kesehatan Preventif adalah segala upaya, pekerjaan dan kegiatan pembinaan kesehatan yang dititikberatkan pada pencegahan penyakit dan upaya meningkatkan derajat kesehatan dalam rangka meminimalkan terjadinya kesakitan, kecacatan, dan kematian di daerah operasi, latihan, dan di pangkalan. 4. Intelijen Medis adalah segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan penyelenggaraan fungsi intelijen di bidang kesehatan. 5. Dental Fitness adalah keadaan kesehatan gigi dan mulut yang optimal dari seseorang untuk dapat melaksanakan semua tugas yang dibebankan kepadanya. 6. Health Risk Assessment (penilaian faktor-faktor resiko kesehatan) adalah suatu prosedur yang sistematis untuk mengidentifikasi potensi dari bahaya kesehatan, mengevaluasi dari paparan secara subjektif & atau objektif. 7. Survailans Epidemiologi adalah pengumpulan, pengolahan, analisis data kesehatan secara sistematis dan terus menerus, serta penyebaran informasi tepat waktu kepada pihak-pihak yang perlu mengetahui sehingga dapat diambil tindakan yang tepat. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 9. Operasi Militer untuk Perang yang selanjutnya disingkat OMP adalah segala bentuk pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI, untuk melawan kekuatan militer negara lain yang melakukan agresi terhadap INDONESIA dan/atau dalam konflik bersenjata dengan suatu negara lain atau lebih, yang didahului dengan adanya pernyataan perang dan tunduk pada hukum perang internasional. 10. Operasi Militer Selain Perang yang selanjutnya disingkat OMSP adalah operasi militer yang dilaksanakan bukan dalam rangka perang.

Pasal 2

Tugas Tenaga Kesehatan Preventif menyelenggarakan upaya kegiatan pemeliharaan dan peningkatan kesehatan dalam: a. OMP; b. OMSP; c. daerah latihan; d. fasilitas kesehatan; dan e. markas satuan/pangkalan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 3

Tugas Tenaga Kesehatan Preventif dalam OMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sebagai berikut: a. Penyelenggaraan upaya pemeliharaan kesehatan, meliputi: 1. pencegahan dan penanggulangan cedera akibat perang; dan 2. pencegahan gangguan jiwa akibat perang. b. Penyelenggaraan upaya peningkatan kesehatan, meliputi: 1. pelaksanaan higiene perorangan; 2. pengawasan higiene dan sanitasi lingkungan; 3. pengawasan dan pemeriksaan makanan dan air yang digunakan; 4. pengamatan terus-menerus terhadap kemungkinan terjadinya wabah penyakit; 5. pengamatan terhadap kemungkinan penyebaran bahan nuklir, biologi, kimia, radiasi, dan eksplosif; 6. pelaksanaan tindakan karantina/isolasi penduduk yang terjangkit wabah bila diperlukan; 7. perencanaan alat kesehatan dan materiil kesehatan untuk pencegahan penyakit di daerah operasi sesuai dengan Analisa Daerah Operasi (ADO); dan 8. penyuluhan kesehatan.

Pasal 4

Tugas Tenaga Kesehatan Preventif dalam OMSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b sebagai berikut: a. penyelenggaraan upaya pemeliharaan kesehatan, meliputi: 1. pencegahan dan penanggulangan cedera; dan 2. pencegahan gangguan jiwa. b. penyelenggaraan upaya peningkatan kesehatan, meliputi: 1. pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait; 2. pelaksanaan higiene perorangan; 3. pengawasan higiene dan sanitasi lingkungan; 4. pengawasan dan pemeriksaan makanan dan air yang digunakan; 5. pengamatan terus-menerus terhadap kemungkinan terjadinya wabah penyakit ; 6. pengamatan terhadap kemungkinan penyebaran bahan nuklir, biologi, kimia, radiasi, dan eksplosif; www.djpp.kemenkumham.go.id 7. pelaksanaan tindakan karantina/isolasi penduduk yang terjangkit wabah bila diperlukan; dan 8. penyuluhan kesehatan.

Pasal 5

Tugas Tenaga Kesehatan Preventif di daerah latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c sebagai berikut: a. penyelenggaraan upaya pemeliharaan kesehatan, meliputi: 1. pencegahan cedera akibat latihan; 2. pencegahan penyakit menular dan tidak menular; dan 3. pencegahan penyakit akibat B3 (bahan beracun dan berbahaya). b. penyelenggaraan upaya peningkatan kesehatan, meliputi: 1. pengelolaan gizi prajurit; 2. pelaksanaan sanitasi dan penyehatan lingkungan; 3. pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja militer; 4. pelaksanaan survailans epidemiologi; dan 5. pelaksanaan intelijen medis dan situasi medik daerah latihan.

Pasal 6

Tugas Tenaga Kesehatan Preventif di fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d sebagai berikut: a. pelaksanaan upaya pemeliharaan kesehatan, meliputi: 1. pencegahan penyakit menular dan tidak menular; 2. pencegahan terhadap infeksi nosokomial; 3. pencegahan gangguan jiwa; 4. pencegahan penyakit akibat lingkungan; 5. pencegahan penyakit akibat B3 (bahan beracun dan berbahaya); dan 6. pencegahan penyakit akibat krisis/bencana. b. pelaksanaan upaya peningkatan kesehatan di fasilitas kesehatan bagi prajurit, PNS Kemhan, beserta keluarganya meliputi: 1. penyuluhan kesehatan; 2. pemeriksaan kesehatan; 3. pengelolaan gizi; 4. pelaksanaan higiene perorangan; www.djpp.kemenkumham.go.id 5. pelaksanaan sanitasi dan penyehatan lingkungan; 6. penilaian faktor-faktor risiko kesehatan (health risk assessment); 7. pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja; 8. pelaksanaan survailans epidemiologi; 9. pelaksanaan intelijen medis dan situasi medik daerah; 10. pelaksanaan dental fitness; 11. pemeliharaan kesegaran jasmani; dan 12. program keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.

Pasal 7

Tugas Tenaga Kesehatan Preventif di Markas Satuan/Pangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e sebagai berikut: a. pelaksanaan upaya pemeliharaan kesehatan, meliputi: 1. pencegahan penyakit menular dan tidak menular; 2. pencegahan gangguan jiwa; 3. pencegahan penyakit akibat lingkungan; 4. pencegahan penyakit akibat B3 (bahan beracun dan berbahaya); 5. pemeliharaan kesegaran jasmani; dan b. pelaksanaan upaya pemeliharaan kesehatan, meliputi: 1. penyuluhan kesehatan; 2. pemeriksaan kesehatan; 3. pengelolaan gizi; 4. pelaksanaan higiene perorangan; 5. pelaksanaan sanitasi dan penyehatan lingkungan; 6. penilaian faktor-faktor risiko kesehatan (health risk assessment); 7. pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja; 8. pelaksanaan survailans epidemiologi; 9. pelaksanaan intelijen medis; 10. pelaksanaan dental fitness; dan 11. program keluarga berencana dan kesehatan reproduksi. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 8

Tenaga Kesehatan Preventif terdiri dari: a. tenaga medis; b. tenaga keperawatan; c. tenaga kefarmasian; d. tenaga kesehatan masyarakat; e. tenaga gizi; f. tenaga keterapian fisik; dan g. tenaga keteknisian medis

Pasal 9

Dalam rangka melaksanakan kegiatan Kesehatan Preventif, Tenaga Kesehatan Preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mempunyai pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan yang didapatkan melalui pendidikan dengan materi sebagai berikut: a. penyuluhan kesehatan; b. pemeriksaan kesehatan; c. pengelolaan gizi; d. pelaksanaan higiene perorangan; e. pelaksanaan sanitasi dan penyehatan lingkungan; f. pencegahan dan penanggulangan cedera akibat latihan; g. pencegahan dan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular; h. pencegahan dan penanggulangan gangguan jiwa; i. pencegahan dan penanggulangan penyakit akibat lingkungan; j. pencegahan penyakit akibat B3 (bahan beracun dan berbahaya); k. penilaian faktor-faktor risiko kesehatan (health risk assessment); l. pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja; m. pelaksanaan survailans epidemiologi; n. pelaksanaan intelijen medis dan situasi medis daerah; www.djpp.kemenkumham.go.id o. pelaksanaan dental fitness; p. pemeliharaan kesegaran jasmani; q. penanggulangan krisis kesehatan/bencana; r. pelaksanaan program keluarga berencana dan kesehatan reproduksi; dan s. pelaksanaan statistik kesehatan.

Pasal 10

Tenaga Kesehatan Preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib memiliki kualifikasi sebagai berikut: a. Memiliki ijazah pendidikan formal kesehatan; b. Memiliki sertifikat pendidikan dan latihan Tenaga Kesehatan Preventif yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Kesehatan.

Pasal 11

(1) Penggunaan Tenaga Kesehatan Preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan dalam rangka Dukungan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan. (2) Dukungan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendukung OMP, OMSP dan latihan. (3) Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan di fasilitas kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan di Markas Satuan/Pangkalan.

Pasal 12

(1) Dalam rangka memelihara dan meningkatkan kemampuan yang dimiliki Tenaga Kesehatan Preventif diperlukan pengembangan kemampuan. (2) Pengembangan kemampuan Tenaga Kesehatan Preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang dan berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (3) Pengembangan kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pendidikan. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Pengembangan kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh: a. Direktorat Kesehatan Ditjen Kuathan Kemhan; b. Pusat Kesehatan TNI; dan c. Ditkes/Diskes Angkatan.

Pasal 13

(1) Dirkes Ditjen Kuathan Kemhan mempunyai kewenangan dalam membuat kebijakan standardisasi Tenaga Kesehatan Preventif. (2) Kapuskes TNI mempunyai kewenangan dalam pembentukan dan penggunaan Tenaga Kesehatan Preventif. (3) Dir/Kadiskes Angkatan mempunyai kewenangan dalam pembinaan Tenaga Kesehatan Preventif.

Pasal 14

Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditujukan untuk: a. Meningkatkan kemampuan Tenaga Kesehatan Preventif dalam upaya pemeliharaan dan peningkatan kesehatan bagi prajurit, PNS Kemhan, beserta keluarganya; dan b. Melindungi prajurit, PNS Kemhan, beserta keluarganya atas dukungan kesehatan dan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan Preventif.

Pasal 15

Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan melakukan pengawasan standar Tenaga Kesehatan Preventif.

Pasal 16

Pendanaan pengembangan kemampuan Tenaga Kesehatan Preventif dibebankan pada anggaran masing-masing Unit Organisasi Kemhan, Mabes TNI dan Mabes Angkatan.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2013 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN www.djpp.kemenkumham.go.id