Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PERMENHAN No. 37 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Veteran Republik INDONESIA adalah warga negara INDONESIA yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA, atau warga negara INDONESIA yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA. 2. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA adalah warga negara INDONESIA yang dalam masa revolusi fisik antara tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949 yang berperan secara aktif berjuang untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik INDONESIA di dalam kesatuan bersenjata resmi dan/atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah pada masa perjuangan, termasuk di dalamnya anggota satuan yang bertugas di bidang Palang merah INDONESIA (PMI)/tenaga kesehatan yang melaksanakan fungsi kesehatan lapangan, dapur umum/juru masak, persenjataan dan amunisi yang melaksanakan fungsi perbekalan, caraka/kurir/penghubung yang melaksanakan fungsi komunikasi, penjaga kampung/keamanan/mata-mata yang melaksanakan fungsi intelijen dalam rangka pengawasan wilayah, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA. 3. Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA adalah warga negara yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dalam rangka membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA, yang terjadi setelah tanggal 27 Desember 1949, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA. 4. Veteran Perdamaian adalah warga negara INDONESIA yang berperan secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam rangka melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA. 5. Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA adalah warga negara INDONESIA yang gugur dalam masa revolusi fisik antara tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949 yang berperan secara aktif berjuang untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Inonesia di dalam kesatuan bersenjata resmi dan/atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah pada masa perjuangan, termasuk di dalamnya adalah anggota satuan yang bertugas di bidang Palang Merah INDONESIA (PMI)/tenaga kesehatan yang melaksanakan fungsi kesehatan lapangan, dapur umum/juru masak, persenjataan dan amunisi yang melaksanakan fungsi perbekalan, caraka/kurir/penghubung yang melaksanakan fungsi komunikasi, penjaga kampung/keamanan/mata-mata yang melaksanakan fungsi intelijen dalam rangka pengawasan wilayah, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA. 6. Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA adalah warga negara INDONESIA yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain yang gugur dalam rangka membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA, yang terjadi setelah tanggal 27 Desember 1949, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA. 7. Veteran Anumerta Perdamaian Republik INDONESIA adalah warga negara INDONESIA yang gugur dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa yang gugur dalam rangka melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA. 8. Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan PRESIDEN kepada Veteran Republik INDONESIA. 9. Bintang Gerilya adalah sebuah tanda kehormatan tertinggi berbentuk bintang dibidang militer yang dikeluarkan oleh PRESIDEN kepada setiap warga negara RI yang menunjukkan keberanian, kebijaksanaan, dan kesetiaan yang luar biasa dalam mempertahankan Republik pada saat menghadapi Agresi Militer Belanda I dan Agresi Militer Belanda II. 10. Legiun Veteran Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat LVRI adalah wadah dan sarana perjuangan bagi Veteran Republik INDONESIA. 11. Garnizun adalah suatu kesatuan yang berada di suatu wilayah yang salah satu fungsinya menyelenggarakan upacara pemakaman secara militer. 12. Komando Kewilayahan TNI adalah Komando Satuan Kewilayahan yang memiliki tanggung jawab terhadap upacara pemakaman secara militer bagi Veteran Republik INDONESIA. 13. Taman Makam Pahlawan Nasional Utama yang selanjutnya disingkat TMPNU adalah Taman Makam Pahlawan Nasional Utama yang berada di Ibukota Negara. 14. Taman Makam Pahlawan Nasional yang selanjutnya disingkat TMPN adalah Taman Makam Pahlawan Nasional yang berada di provinsi atau kabupaten/kota diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.

Pasal 2

(1) Veteran Republik INDONESIA berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan. (2) Taman Makam Pahlawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a TMPNU; dan b TMPN. (3) Hak pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak digunakan atas permintaan pihak keluarga almarhum/almarhumah Veteran Republik INDONESIA.

Pasal 3

(1) Veteran Republik INDONESIA yang berhak mendapat pemakaman di TMPNU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yaitu Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA yang memiliki Bintang Gerilya. (2) Veteran Republik INDONESIA yang berhak mendapat pemakaman di TMPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b yaitu: a. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA yang tidak memiliki Bintang Gerilya; b. Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA; c. Veteran Perdamaian Republik INDONESIA; dan d. Veteran Anumerta Republik INDONESIA.

Pasal 4

Pemakaman Veteran Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dengan upacara secara militer.

Pasal 5

Pemakaman Veteran Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dapat dilaksanakan dengan atau tidak dengan upacara secara militer.

Pasal 6

Veteran Republik INDONESIA kehilangan hak pemakaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5 apabila yang bersangkutan: a. dicabut Tanda Kehormatan sebagai Veteran Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; atau b. meninggal dunia akibat melakukan perbuatan tercela atau melanggar kewajiban sebagai Veteran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Permohonan pemakaman jenazah Veteran Republik INDONESIA di TMPNU dan di TMPN diajukan oleh Pimpinan LVRI setempat dan/atau oleh keluarga almarhum/almarhumah kepada Garnizun setempat. (2) Dalam hal Veteran Republik INDONESIA meninggal dunia di wilayah yang tidak ada Garnizun, pengajuan permohonan pemakaman dilakukan oleh Pimpinan LVRI setempat dan/atau oleh keluarga almarhum/almarhumah kepada Komando Kewilayahan TNI setempat. (3) Dalam hal Veteran Republik INDONESIA mempunyai hak dimakamkan di TMPNU yang tidak berdomisili di Ibukota negara, dan akan dimakamkan di TMPNU, pimpinan LVRI dan/atau keluarga almarhum/almarhumah mengajukan permohonan ke Garnizun Tetap I/Jakarta melalui Komando Kewilayahan TNI setempat.

Pasal 8

(1) Permohonan pemakaman di TMPNU dan TMPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dengan persyaratan sebagai berikut: a. Surat Keputusan Tanda Kehormatan sebagai Veteran Republik INDONESIA; dan/atau b. Piagam Bintang Gerilya untuk pemakaman di TMPNU. (2) Permohonan pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. surat keterangan meninggal/wafat dari pejabat yang berwenang; b. surat keputusan terakhir masa dinas bagi anggota PNS/TNI; dan c. surat keterangan domisili almarhum/almarhumah. (3) Kelengkapan surat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dengan menunjukkan yang asli.

Pasal 9

(1) Upacara Pemakaman jenazah Veteran yang berasal dari TNI/Polri dan pensiunan TNI/Polri dilaksanakan dengan tata upacara militer sesuai dengan ketentuan. (2) Upacara Pemakaman jenazah Veteran yang berasal bukan dari TNI/Polri dan berasal bukan dari pensiunan TNI/Polri dilaksanakan dengan tata upacara militer sesuai dengan ketentuan tambahan ketentuan sebagai berikut: a. Irup dijabat paling rendah oleh Komandan Komando Kewilayahan TNI/satuan Polri setingkat Kodim/Lanal/Lanud/Polres; b. dalam hal Irup sebagaimana dimaksud huruf a tidak ada, maka Irup dapat didelegasikan kepada pejabat dengan pangkat paling tinggi di daerah tersebut. (3) Dalam hal jenazah Veteran yang beragama Hindu/Budha dapat dilaksanakan upacara perabuan.

Pasal 10

(1) Upacara perabuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dilaksanakan atas permintaan keluarga. (2) Upacara pemakaman secara militer dilaksanakan sebelum jenazah dimasukkan kedalam tempat pembakaran jenazah (krematorium). (3) Seluruh kegiatan perabuan dan kegiatan penyimpanan abu, pelarungan abu ke laut dan lain sebagainya dilaksanakan oleh keluarga almarhum/almarhumah.

Pasal 11

Penyelenggaraan upacara pemakaman menjadi tanggung jawab Panglima TNI, didelegasikan kepada Komandan Garnizun atau Komandan Komando Kewilayahan TNI setempat.

Pasal 12

(1) Biaya upacara pemakaman Veteran sebesarRp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). (2) Biaya upacara pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kementerian Pertahanan dalam hal ini Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan.

Pasal 13

Dalam hal pemakaman jenazah TNI/PNS Kementerian Pertahanan aktif sebagai Veteran Perdamaian biaya upacara pemakaman dibayarkan berdasarkan peraturan Menteri Pertahanan yang mengatur mengenai Perawatan dan Pemakaman Jenazah Prajurit Tentara Nasional INDONESIA/Purnawirawan dan Pegawai Negeri Sipil/Wredatama di Lingkungan Kementerian Pertahanan dann Tentara Nasional INDONESIA.

Pasal 14

Pengajuan dan penyaluran biaya upacara pemakaman jenazah Veteran Republik INDONESIA dengan ketentuan sebagai berikut: a. Komando Kewilayahan TNI mengajukan biaya upacara pemakaman kepada Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan melalui Asisten Personel Kotama; atau b. Garnizun mengajukan biaya upacara pemakaman kepada Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan melalui Asisten Personel Panglima TNI.

Pasal 15

Pertanggungjawaban biaya upacara pemakaman jenazah Veteran Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut; a. biaya upacara pemakaman jenazah Veteran merupakan pagu DIPA diajukan oleh Unit Organisasi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan secara berjenjang melalui RKA-K/L dan selanjutnya disahkan oleh Menteri Keuangan menjadi DIPA; b. biaya upacara pemakaman jenazah Veteran Republik INDONESIA secara berjenjang disalurkan oleh Menteri Pertahanan kepada Unit Organisasi Kementerian Pertahanan melalui penerbitan Otorisasi.

Pasal 16

Pengawasan penggunaan biaya upacara pemakaman Veteran Republik INDONESIA dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan.

Pasal 17

Pengendalian anggaran upacara pemakaman Veteran Republik INDONESIA dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan.

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada Tahun 2015. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan, pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2014 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Cap/ Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Cap AMIR SYAMSUDIN Paraf :