Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN ADMINISTRASI PAKAR BIDANG PENGKAJIAN KETAHANAN NASIONAL

PERMENHAN No. 37 Tahun 2008 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Dukungan Administrasi adalah honorarium dan/atau biaya perjalanan dinas yang diberikan kepada Pakar Bidang Pengkajian Ketahanan Nasional dalam melaksanakan tugasnya. 2. Menteri adalah Menteri Pertahanan. 3. Pakar Bidang Pengkajian Ketahanan Nasional adalah Prajurit TNI atau Purnawirawan dan PNS atau Wredatama Dephan yang diangkat sebagai Dosen di Perguruan Tinggi atau secara fungsional berperan aktif dalam pembinaan dan pengembangan bidang Pengkajian Ketahanan Nasional. 4. Pembinaan Administrasi Pakar adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pemberian dukungan administrasi bagi Pakar bidang Pengkajian Ketahanan Nasional. 5. Perguruan Tinggi adalah lembaga pendidikan tinggi yang menyelenggarakan program Pasca Sarjana bidang Pengkajian Ketahanan Nasional yang merupakan kerja sama antara Departemen Pertahanan dengan Departemen Pendidikan Nasional.

Pasal 2

Menteri MENETAPKAN kebijakan tentang Penunjukan Pakar Bidang Pengkajian Ketahanan Nasional.

Pasal 3

Pakar Bidang Pengkajian Ketahanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 digolongkan dalam dua kategori : a. kategori I adalah Dosen pada Program Pasca Sarjana/S-2 bidang Pengkajian Ketahanan Nasional di Perguruan Tinggi yang ditunjuk oleh Menteri dan diangkat oleh Pimpinan Perguruan Tinggi setempat; dan b. kategori II adalah Pejabat Dephan, Mabes TNI, Angkatan dan Lemhannas yang secara fungsional mengemban tugas dan tanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan Program Pasca Sarjana/S-2 Pengkajian Ketahanan Nasional yang ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 5

Dukungan administrasi bagi Pakar Bidang Pengkajian Ketahanan Nasional diselenggarakan oleh Departemen Pertahanan c.q. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Departemen Pertahanan.

Pasal 6

(1) Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 diberikan setiap bulan yang dibayarkan per triwulan. (2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 dibayarkan kepada Pakar sesuai dengan pelaksanaan tugas.

Pasal 7

Besaran dukungan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang diberikan kepada Pakar Bidang Pengkajian Ketahanan Nasional diatur sebagai berikut : a. honorarium. 1 . Pakar Kategori I a) Pati/PNS Gol. IV/D dan Gol. IV/E Rp. 500.000,-1 bulan b) Pamen/PNS Gol. IV/A s/d Gol. IV/C Rp. 400.000,-1 bulan 2. Pakar Kategori II a) Pati/PNS Gol. IV/D dan Gol. IV/E Rp. 400.000,-1 bulan b) Pamen/PNS Gol. IV/A s/d Gol. IV/C Rp. 350.000,-1 bulan c) Pama/PNS Gol. III Rp. 250.000,-1 bulan Ketentuan Honorarium tersebut angka 1 termasuk bagi Purnawirawan/ Wredatama yang setingkat. b. biaya Perjalanan Dinas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dibayarkan kepada Pakar yang melaksanakan tugas pada Perguruan Tinggi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pasal 8

Penyelenggaraan pembinaan administrasi Pakar Bidang Pengkajian Ketahanan Nasional dibiayai dari APBN Departemen Pertahanan c.q. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Departemen Pertahanan.

Pasal 10

Pakar bidang Pengkajian Ketahanan Nasional membuat laporan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Departemen Pertahanan setiap akhir semester. Pasal11 Guna peningkatan kualitas Program Pengkajian Ketahanan Nasional di Perguruan Tinggi, diselenggarakan kegiatan pengendalian dan pengawasan di bawah koordinasi Ditjen Kuathan Dephan.

Pasal 12

Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini bagi Pakar Kategori 1 yang telah melaksanakan tugas berdasarkan Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan Nomor: KEP/22/IX/1990 tentang Kriteria Pakar ABRI bidang Pengkajian Ketahanan Nasional, dianggap telah memenuhi Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pertahanan Keamanaan Nomor : Kep/22/IX/1990 tanggal 3 September 1990 tentang Kriteria Pakar Bidang Pengkajian Ketahahan Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2008 MENTERI PERTAHANAN, JUWONO SUDARSONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDIMATTALATIA