Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Tentara Nasional Indonesia
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jasa Telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan
menggunakan jaringan telekomunikasi.
2. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana pemerintah dibidang pertahanan.
3. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan negara.
4. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
5. Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan Jasa Telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
6. Pengguna Jasa Telekomunikasi adalah Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kemhan dan prajurit TNI yang karena tugas dan tanggung jawabnya menggunakan Jasa Telekomunikasi untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok.
7. Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
8. Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
10. Panglima TNI adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
11. Surat Pengakuan Hutang yang selanjutnya disingkat SPH adalah surat pengakuan hutang dari penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
12. Public Switched Telephone Network yang selanjutnya disingkat PSTN adalah sambungan telepon tetap dengan menggunakan jaringan kabel.
13. Pemasangan adalah kegiatan penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sesuai permintaan pelanggan/Pengguna Jasa Telekomunikasi.
14. Pemindahan adalah kegiatan penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi di tempat baru dengan memindahkan Jasa Telekomunikasi yang ada, sesuai permintaan pelanggan/Pengguna Jasa Telekomunikasi.
15. Penghibahan adalah pemindahan tanggung jawab Pengguna Jasa Telekomunikasi yang sudah tidak diperlukan oleh Kemhan dan/atau TNI kepada instansi lain/pengguna baru yang memerlukan, dan biaya penghibahan maupun tagihan pulsa bulanannya menjadi tanggung jawab penerima hibah.
16. Penghapusan adalah kegiatan pemutusan sambungan Jasa Telekomunikasi yang digunakan Kemhan dan TNI dengan cara mengeluarkan Jasa Telekomunikasi dari beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
17. Pembatasan adalah upaya untuk mencegah dan/atau mengatasi terjadinya defisit pagu anggaran Jasa Telekomunikasi.
18. Surat Permintaan Pembayaran Regularisasi yang selanjutnya disingkat SPPG adalah dokumen yang diterbitkan oleh unit organisasi yang diajukan kepada Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan sebagai dasar penerbitan surat perintah pembayaran.
19. Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat U.O. adalah tingkatan dalam organisasi pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI, yang terdiri atas U.O.Kemhan, U.O. Markas Besar TNI, U.O. TNI Angkatan Darat, U.O. TNI Angkatan Laut, dan U.O. TNI Angkatan Udara.
20. Total Solution adalah paket layanan Jasa Telekomunikasi yang diperlukan oleh pelanggan untuk dapat berkomunikasi dengan pihak lainnya.
21. Very Small Aperture Terminal Internet Protocol yang selanjutnya disingkat VSAT IP adalah stasiun penerima sinyal dari satelit dengan antena penerima berbentuk
piringan dengan diameter kurang dari 3 (tiga) meter.
22. Virtual Private Network Internet Protocol yang selanjutnya disingkat VPN IP adalah layanan komunikasi berbasis IP (Internet Protocol) sebagai jaringan private yang terpisah dari internet network (public).
23. Pencocokan dan Penelitian yang selanjutnya disebut Coklit adalah kegiatan pencocokan dan penelitian terhadap Surat Pengakuan Hutang dari penyedia Jasa Telekomunikasi.
Pasal 2
(1) Penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan Kemhan dan TNI mengacu kepada
gelar komunikasi yang komprehensif dan integrasi.
(2) Penggunaan Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara efektif, efisien, terintegrasi, dan memperhatikan aspek keamanan.
Pasal 3
(1) Penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan Kemhan dan TNI diselenggarakan hanya untuk mendukung kepentingan dinas.
(2) Penggunaan Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui prosedur perizinan sesuai dengan tataran kewenangan.
Pasal 4
Jenis Jasa Telekomunikasi yang digunakan di lingkungan Kemhan dan TNI meliputi:
a. liselines;
b. transponder;
c. telepon satelit;
d. VSAT IP;
e. telepon seluler;
f. internet;
g. situs web;
h. VPN IP;
i. telepon PSTN; dan
j. sarana Telekomunikasi lainnya.
Pasal 5
Liselinese bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a,
digunakan untuk komunikasi antarsatuan kerja di
lingkungan Kemhan dan TNI.
Pasal 6
Transponder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, digunakan sebagai komando pengendalian pimpinan dan/atau sarana telekomunikasi yang bersifat strategis dan integratif.
Pasal 7
(1) Telepon satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, digunakan jika lokasi belum terjangkau oleh jaringan kabel.
(2) Telepon satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk mendukung tugas Operasi Militer untuk Perang dan/atau Operasi Militer Selain Perang.
Pasal 8
VSAT IP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, digunakan jika lokasi belum terjangkau oleh jaringan kabel dan/atau digunakan untuk sarana telekomunikasi bergerak.
Pasal 9
(1) Telepon seluler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, penggunaannya diprioritaskan untuk:
a. tugas intelijen;
b. tugas teritorial; dan
c. pejabat yang berhak menerima fasilitas telepon seluler di lingkungan Kemhan dan TNI.
(2) Telepon seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penggunaannya dibawah pengawasan dan pengendalian langsung Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
(3) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan:
a. Credit Limid Service, digunakan terhadap telepon seluler pejabat di lingkungan Kemhan dan TNI;
b. Close User Group dengan tarif tetap, digunakan terhadap telepon seluler untuk tugas intelijen dan teritorial; dan
c. teknologi lain yang lebih efektif.
(4) Ketentuan mengenai pejabat yang berhak menerima fasilitas telepon seluler di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1) Internet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, ditempatkan pada satuan kerja/unit kerja di lingkungan Kemhan dan TNI.
(2) Ketentuan mengenai internet yang digunakan oleh satuan kerja/unit kerja di lingkungan Kemhan dan TNI tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Website sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g diberikan untuk mendukung tugas pokok Kemhan dan TNI dalam upaya memberikan informasi kepada publik.
Pasal 12
(1) VPN IP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h digunakan oleh satuan kerja di lingkungan Kemhan dan TNI.
(2) VPN IP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimanfaatkan secara multiguna dan integratif dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi.
(3) VPN IP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai sarana telekomunikasi data, video, dan voice.
Pasal 13
Telepon PSTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, digunakan oleh pejabat dan/atau satuan kerja yang ditentukan dengan strata jabatan dan kebutuhan satuan kerja.
Pasal 14
(1) Telepon PSTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mempunyai fasilitas yang terdiri atas:
a. kategori terbatas I;
b. kategori terbatas II;
c. kategori terbatas III; dan
d. kategori terbatas IV.
(2) Kategori terbatas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat digunakan untuk panggilan sambungan langsung internasional, sambungan langsung jarak jauh, dan panggilan lokal.
(3) Kategori terbatas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat digunakan untuk panggilan sambungan langsung jarak jauh, dan panggilan lokal.
(4) Kategori terbatas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat digunakan untuk panggilan interlokal melalui operator dan panggilan lokal.
(5) Kategori terbatas IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, hanya dapat digunakan untuk menerima panggilan.
Pasal 15
Jenis Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan Jasa Telekomunikasi yang digunakan untuk:
a. gedung;
b. mess yang bersifat transit;
c. rumah dinas;
d. unit kerja;
e. satuan kerja; dan
f. satuan bergerak dalam rangka tugas operasi.
Pasal 16
(1) Dalam hal untuk mendukung kegiatan yang bersifat insidentil dan/atau darurat, Jasa Telekomunikasi dapat digelar di luar ketentuan yang berlaku.
(2) Gelar di luar ketentuan yang ada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dibawah pengawasan dan pengendalian Panglima TNI dalam hal ini Asisten Komunikasi dan ElektronikaPanglima TNI.
Pasal 17
Pengguna Jasa Telekomunikasi dilarang menggunakan Jasa Telekomunikasi untuk kepentingan, antara lain:
a. melakukan panggilan secara collect call untuk kepentingan pribadi;
b. memparalel dan/atau memindahkan Jasa Telekomunikasi ke rumah dinas/rumah pribadi atau ke tempat lain tanpa izin pejabat yang berwenang;
c. melakukan panggilan terhadap nomor telepon premium;
d. melakukan panggilan secara internasional bagi pejabat
yang tidak berhak; dan
e. mengkomersialkan Jasa Telekomunikasi.
Pasal 18
Penggunaan Jasa Telekomunikasi pada koperasi, yayasan, dan/atau organisasi yang bekerja berdasarkan orientasi bisnis tidak dapat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 19
Pengguna Jasa Telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a sampai dengan huruf e dikenai sanksi administratif berupa:
a. membayar sebagian dan/atau seluruhnya tagihan Jasa Telekomunikasi;
b. teguran tertulis;
c. pembatasan atau pengisoliran sementara;atau
d. pencabutan sambungan Jasa Telekomunikasi.
Pasal 20
Setiap pejabat di lingkungan Kemhan dan TNI yang melakukan kerja sama dengan penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak sesuai dengan kewenangan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III 7 TATARAN KEWENANGAN
Pasal 21
(1) Menteri sebagai kepala kegiatan penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan Kemhan dan TNI.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan penggunaan Jasa Telekomunikasi;
b. MENETAPKAN kebijakan anggaran Jasa Telekomunikasi;
c. MENETAPKAN penyelenggara Jasa Telekomunikasi;
d. MENETAPKAN pejabat yang berwenang melaksanakan pembinaan Jasa Telekomunikasi; dan
e. mengawasi dan mengendalikan penggunaan Jasa Telekomunikasi.
Pasal 22
Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) Menteri mendelegasikan kepada:
a. Sekretaris Jenderal Kemhan;
b. Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan;
c. Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan; dan
d. Kepala Pusat Keuangan Kemhan.
Pasal 23
(1) Sekretaris Jenderal Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, sebagai kepala pelaksana kegiatan.
(2) Sekretaris Jenderal Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. MENETAPKAN pagu anggaran Jasa Telekomunikasi di lingkungan U.O. Kemhan;
b. menjabarkan alokasi pagu anggaran di lingkungan U.O. Kemhan;
c. menjabarkan kebijakan penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan U.O. Kemhan;
d. mengawasi dan mengendalikan penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan U.O. Kemhan;
e. melaporkan penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan U.O. Kemhan kepada Menteri; dan
f. bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Menteri.
Pasal 24
(1) Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, sebagai pengendali anggaran.
(2) Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. merumuskan kebijakan di bidang administrasi pelaksanaan anggaran Jasa Telekomunikasi;
b. mengalokasikan pagu anggaran Jasa Telekomunikasi sesuai kebutuhan yang diajukan oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan;
c. mengajukan tambahan anggaran Jasa Telekomunikasi apabila terjadi defisit;
d. mengevaluasi pelaksanaan penggunaan anggaran Jasa Telekomunikasi; dan
e. bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Menteri.
Pasal 25
(1) Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c sebagai pengawas kegiatan.
(2) Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. merumuskan kebijakan umum penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan Kemhan dan TNI;
b. mensosialisasikan kebijakan umum penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan Kemhan dan TNI;
c. mengawasi dan mengendalikan penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan Kemhan dan TNI;
d. memverifikasi dan mengklarifikasi kepada pihak terkait apabila ditemukan kejanggalan terhadap SPH dan/atau Jasa Telekomunikasi yang digunakan dilingkungan Kemhan dan TNI;
e. memberikan perizinan pemasangan, pemindahan, pencabutan, dan penghibahan sesuai dengan tataran kewenangan;
f. melakukan kerja sama dengan penyelenggara Jasa Telekomunikasi; dan
g. bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Menteri.
Pasal 26
(1) Dalam hal keadaan tertentu dan/atau karena terjadi defisit pagu anggaran yang dialokasikan, Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan dapat melakukan pengendalian dan/atau pengisoliran fasilitas telekomunikasi yang digunakan oleh satuan kerja di lingkungan Kemhan dan TNI.
(2) Pengendalian dan/atau pengisoliran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan memberikan tembusan kepada Kepala U.O. masing-masing.
Pasal 27
(1) Kepala Pusat Keuangan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d sebagai pembina fungsi keuangan.
(2) Kepala Pusat Keuangan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengajukan pembayaran tagihan Jasa Telekominikasi kepada Menteri Keuangan sebesar tagihan yang telah disetujui oleh Tim Coklit Kemhan dan TNI;
b. mencatat dan melaporkan penggunaan dana pembayaran Jasa Telekomunikasi sesuai dengan prosedur administrasi keuangan;
c. melaporkan posisi sisa pagu Jasa Telekomunikasi dan/atau dana yang tersedia kepada Menteri dengan tembusan kepada pejabat terkait di lingkungan Kemhan dan TNI; dan
d. bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Menteri.
Pasal 28
(1) Sekretaris Jenderal Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a mendelegasikan kepada Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemhan sebagai pembina teknis telekomunikasi di lingkungan Kemhan.
(2) Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melaksanakan penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi di U.O.Kemhan;
b. merencanakan dan mengusulkan kebutuhan pagu anggaran Jasa Telekomunikasi kepada Sekretaris Jenderal Kemhan;
c. memberikan supervisi teknis Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi di U.O.Kemhan;
d. melakukan Coklit tagihan Jasa Telekomunikasi; dan
e. bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Jenderal Kemhan.
Pasal 29
Panglima TNI bertanggung jawab dalam penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan TNI.
Pasal 30
Panglima TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 mendelegasikan kepada:
a. Kepala Staf Angkatan;
b. Kepala Staf Umum TNI; dan
c. Asisten Komunikasi dan Elektronika Panglima TNI.
Pasal 31
(1) Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a terdiri atas:
a. Kepala Staf Angkatan Darat;
b. Kepala Staf Angkatan Laut; dan
c. Kepala Staf Angkatan Udara.
(2) Kepala Staf Angkatan Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mendelegasikan kepada Direktur Perhubungan Angkatan Darat sebagai pembina teknis telekomunikasi dilingkungan TNI Angkatan Darat.
(3) Kepala Staf Angkatan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mendelegasikan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Elektronika Angkatan Laut sebagai pembina teknis telekomunikasi di lingkungan TNI Angkatan Laut.
(4) Kepala Staf Angkatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mendelegasikan kepada Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Udara sebagai pembina teknis telekomunikasi di lingkungan TNI Angkatan Udara.
Pasal 32
(1) Kepala Staf Umum TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b mendelegasikan kepada Komandan Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI.
(2) Kepala Staf Umum TNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam pelaksanaan tugas bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
Pasal 33
(1) Asisten Komunikasi dan Elektronika Panglima TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c sebagai pembina fungsi telekomunikasi di lingkungan TNI.
(2) Asisten Komunikasi dan Elektronika Panglima TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. menjabarkan kebijakan penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan TNI;
b. mengawasi dan mengendalikan penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan TNI;
c. mengajukan persetujuan Pemasangan dan/atau pengembangan Jasa Telekomunikasi dengan skema Total Solution kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan;
d. mengadakan kerja sama dengan penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai dengan tataran kewenangan;
e. memberikan perizinan pemasangan, pemindahan, pencabutan, dan penghibahan Jasa Telekomunikasi sesuai dengan tataran kewenangan; dan
f. bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Panglima TNI.
Pasal 34
(1) Komandan Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) sebagai pembina teknis telekomunikasi di lingkungan Markas Besar TNI.
(2) Komandan Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. merencanakan penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi di U.O. Markas Besar TNI;
b. merencanakan dan mengusulkan kebutuhan pagu anggaran Jasa Telekomunikasi kepada Kepala U.O.
Markas Besar TNI;
c. memberikan supervisi teknis penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi di U.O. Markas Besar TNI;
d. mengadakan kerja sama dengan penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai tataran kewenangan;
e. memberikan perizinan pemasangan, pemindahan, pencabutan, dan penghibahan Jasa Telekomunikasi sesuai dengan tataran kewenangan;
f. melakukan Coklit tagihan Jasa Telekomunikasi; dan
g. bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Kepala U.O. Markas Besar TNI.
Pasal 35
Pembina teknis telekomunikasi di lingkungan Kemhan dan TNI apabila melakukan penambahan jenis layanan Jasa Telekomunikasi harus melaporkan kepada Asisten Komunikasi dan Elektronika Panglima TNI dan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
Pasal 36
Pembina fungsi telekomunikasi di lingkungan TNI apabila melakukan penambahan jenis layanan Jasa Telekomunikasi harus melaporkan kepada Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
Pasal 37
Nota Kesepahaman penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan Kemhan dan TNI mengutamakan penyelenggara Jasa Telekomunikasi Nasional yang memiliki integritas terhadap Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Pasal 38
Penggunaan Jasa Telekomunikasi dilingkungan Kemhan dan TNI didahului dengan adanya Nota Kesepahaman antara Kemhan dengan penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
Pasal 39
Nota Kesepahaman antara Kemhan dengan penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilakukan oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
Pasal 40
Pembina teknis telekomunikasi dan pembina fungsi telekomunikasi dapat melakukan perjanjian kerja sama dengan penyelenggara Jasa Telekomunikasi setelah ada Nota Kesepahaman.
Pasal 41
(1) Perjanjian kerja sama penggunaan Jasa Telekomunikasi dilingkungan Kemhan dilakukan oleh Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemhan.
(2) Perjanjian kerja sama penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan TNI dilakukan oleh Asisten Komunikasi dan Elektronika Panglima TNI dan/atau Pembina Teknis Telekomunikasi ditingkat U.O..
Pasal 42
(1) Dalam hal penyelenggara Jasa Telekomunikasi nasional belum mampu menyediakan/melayani kebutuhan yang diperlukan, Kemhan dan TNI dapat melakukan kerja sama dengan penyelenggara Jasa Telekomunikasi luar negeri.
(2) Kerja sama dengan penyelenggara Jasa Telekomunikasi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
Pasal 43
(1) Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemhan sebagai pejabat yang berwenang menandatangani SPH di lingkungan Kemhan.
(2) Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menandatangani tagihan Jasa Telekomunikasi yang digunakan oleh satuan kerja di lingkungan Kemhan.
Pasal 44
Ketentuan mengenai tagihan Jasa Telekomunikasi yang digunakan di lingkungan TNI diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
Pasal 45
(1) Pejabat yang berwenang menandatangani SPH diberi waktu 20 (dua puluh) hari sejak SPH diterima.
(2) Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari pejabat yang berwenang tidak menandatangani SPH tanpa alasan yang sah, penyelenggara Jasa Telekomunikasi dapat mengajukan permohonan persetujuan pengesahan kepada Tim Coklit Kemhan dan TNI tingkat pusat melalui Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan dalam hal ini Direktur Fasilitas dan Jasa Direkturat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
(3) Jika pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menolak dan/atau menunda penandatanganan SPH, penolakan dan/atau penundaan harus disertai dengan alasan yang sah.
Pasal 46
Apabila SPH tagihan bulan Desember tidak memungkinkan dilakukan penandatanganan di tingkat Komando Utama, penandatanganan dapat dilakukan oleh pembina teknis di tingkat U.O. dan/atau dilakukan pengesahan oleh Tim Coklit Kemhan dan TNI di tingkat pusat.
Pasal 47
Dalam hal keadaan darurat/force majure tidak memungkinkan pejabat yang berwenang di daerah untuk menandatangani SPH, pembina teknis di tingkat U.O.
dan/atau Tim Coklit Kemhan dan TNI tingkat pusat dapat melakukan pengesahan untuk dilakukan Coklit.
Pasal 48
Perizinan penggunaan Jasa Telekomunikasi yang menjadi wewenang Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan terdiri atas:
a. pemasangan dan penggunaan VPN IP dengan bandwidth di atas 128 (seratus dua puluh delapan) Kilo byte per second per titik;
b. pemasangan dan penggunaan VSAT IP;
c. pemasangan dan penggunaan internet dengan bandwidth di atas 2 (dua) Mega byte per second;
d. penggunaan telepon seluler;
e. penggunaan, penambahan, dan pengurangan bandwidth pada transponder;
f. pemasangan, pemindahan, pencabutan, dan penghibahan semua jenis Jasa Telekomunikasi di lingkungan Kemhan;
g. pemasangan, pemindahan, pencabutan, dan penghibahan Leased Line/Metro Ethernet dengan bandwidth di atas 2 (dua) Mega byte per second; dan
h. penggunaan jenis Jasa Telekomunikasi multimedia yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 49
Perizinan penggunaan Jasa Telekomunikasi yang menjadi kewenangan Panglima TNIdalam hal ini Asisten Komunikasi dan Elektronika Panglima TNI terdiri atas:
a. pemasangan VPN IP dengan bandwidth 128 (seratus dua puluh delapan) Kilo byte per second per titik;
b. penggunaan telepon satelit;
c. Jasa Telekomunikasi untuk mendukung tugas operasi maupun latihan gabungan;
d. pemasangan, pemindahan, pencabutan dan penghibahan internet dengan bandwidth 2 (dua) Mega byte per second;
e. penggunaan Transponder; dan
f. pemasangan, pemindahan, pencabutan, dan penghibahan Leased Line/Metro Ethernet dengan bandwidth sampai dengan 2 (dua) Mega byte per second.
Pasal 50
Perizinan Jasa Telekomunikasi yang menjadi kewenangan pembina teknis telekomunikasi tingkat U.O. di lingkungan TNI antara lain:
a. pemasangan dan penggunaan VPN IP dengan bandwidth sampai dengan 64 (enam puluh empat) Kilo byte per second per titik;
b. pemasangan dan penggunaan internet dengan bandwidth sampai dengan 1 (satu) Mega byte per second;
c. Jasa Telekomunikasi tetap/telepon PSTN; dan
d. pemasangan dan penggunaan situs web.
Pasal 51
(1) Asisten Komunikasi dan Elektronika Panglima TNI atas nama Panglima TNI mengajukan permohonan perizinan pemasangan, pemindahan, penghapusan, dan penghibahan Jasa Telekomunikasi kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan pemasangan, pemindahan, penghapusan, dan penghibahan Jasa Telekomunikasi di lingkungan TNI diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
Pasal 52
(1) Pembayaran Jasa Telekomunikasi untuk tagihan terpusat dilakukan melalui proses Coklit terhadap SPH.
(2) Proses Coklit terhadap SPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Coklit Kemhan dan TNI di tingkat pusat.
Pasal 53
Pelaksanaan proses Coklit terhadap SPH dimulai dari Satuan Komando Elektronika tingkat Komando Utama dan Badan Pelaksana Pusat pada masing-masing U.O..
Pasal 54
Pembina teknis telekomunikasi ditingkat U.O. dan/atau penyelenggara Jasa Telekomunikasi mengirimkan SPH dan dokumen tagihan lain kepada Direktur Fasilitas dan Jasa Direkturat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan paling lama 10 (sepuluh) hari sebelum dilaksanakan Coklit di tingkat pusat kecuali untuk tagihan bulan Desember dapat diserahkan pada saat pelaksanaan Coklit.
Pasal 55
Jika terdapat tagihan/billing yang tidak wajar atau diragukan kebenarannya, pejabat pembina teknis telekomunikasi dan pembina fungsi telekomunikasi dapat mengajukan komplain kepada penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
Pasal 56
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 harus menjawab dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak surat komplain diterima.
(2) Jawaban surat komplain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan alat bukti yang sah.
Pasal 57
Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak memberikan jawaban atau penjelasan disertai dengan alat bukti yang sah, pejabat pembina teknis telekomunikasi dapat menolak tagihan.
Pasal 58
Tagihan Jasa Telekomunikasi yang dapat diproses pembayarannya secara terpusat merupakan tagihan normal masa Coklit dan tagihan susulan 2 (dua) bulan sebelumnya.
Pasal 59
Jadwal Coklit tingkat pusat terhadap tagihan Jasa Telekomunikasi meliputi:
a. tagihan bulan Januari dan bulan Februari dilaksanakan Coklit pada bulan Maret;
b. tagihan bulan Maret dan bulan April dilaksanakan Coklit pada bulan Mei;
c. tagihan bulan Mei dan bulan Juni dilaksanakan Coklit pada bulan Juli;
d. tagihan bulan Juli dan bulan Agustus dilaksanakan Coklit pada bulan September;
e. tagihan bulan September dan bulan Oktober dilaksanakan Coklit pada bulan November; dan
f. tagihan bulan November dan bulan Desember dilaksanakan Coklit pada bulan Desember paling lambat pada tanggal 10 Desember.
Pasal 60
Jadwal Coklit tagihan Jasa Telekomunikasi yang bersifat kontraktual dilaksanakan sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Pasal 61
Tim Coklit Jasa Telekomunikasi Kemhan dan TNI tingkat pusat terdiri atas:
a. Direktur Administrasi Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan sebagai Ketua;
b. Direktur Fasilitas dan Jasa Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan sebagai Wakil Ketua;
c. unsur pembina teknis Telekomunikasi; dan
d. pembina anggaran dan pembina keuangan tingkat U.O..
Pasal 62
Tim Coklit Kemhan dan TNI tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 mempunyai tugas:
a. meneliti kebenaran tagihan atau SPH yang diajukan oleh penyelenggara Jasa Telekomunikasi;
b. memeriksa legalitas atau pengesahan dari pejabat yang berwenang; dan
c. mengesahkan tagihan yang diterima dan selanjutnya membuat Berita Acara Coklit untuk dilakukan proses pembayaran secara terpusat.
Pasal 63
(1) Tim Coklit Kemhan dan TNI tingkat pusat dan penyelenggara Jasa Telekomunikasi melaksanakan Coklit 1 (satu) kali dalam waktu 2 (dua) bulan.
(2) Dalam hal diperlukan Coklit dapat dilaksanakan tersendiri atau dilaksanakan Coklit khusus.
(3) Dalam hal hasil Coklit terdapat tagihan yang tidak wajar atau diragukan kebenarannya, penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan Tim Coklit dapat melakukan verifikasi ke lokasi.
Pasal 64
(1) Komandan atau kepalasatuan kerjadi lingkungan Kemhan dan TNI bertanggung jawab melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan Jasa Telekomunikasi.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan ke komando atas secara hirarki.
Pasal 65
Pembatasan dan/atau pengisoliran fasilitas Jasa Telekomunikasi dapat dilakukan oleh Kepala U.O. Panglima Komando Utama, dan/atau pembina teknis telekomunikasi ditingkat U.O..
Pasal 66
(1) Jika diperlukan penyelenggara Jasa Telekomunikasi menyediakan tagihan hangat (warm billing) dan/atau mencetak pembicaraan di setiap U.O., dan Direktorat Fasilitas dan Jasa Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
(2) Penyediaan tagihan hangat (warm billing) dan/atau mencetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendukung upaya pengawasan dan pengendalian.
Pasal 67
Pendanaan penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan Kemhan dan TNI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 68
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: KEP/763/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Ketentuan Penggunaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 69
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksana dari Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: KEP/763/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Ketentuan Penggunaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 70
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2016
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RYAMIZARD RYACUDU
Diundangkan di Jakarta Padatanggal 26 Oktober 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
