Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang EVAKUASI MEDIK DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PERMENHAN No. 34 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Evakuasi Medik adalah serangkaian peristiwa pemindahan korban dari satu tempat ke tempat lain dengan fasilitas serta sumber daya manusia kesehatan yang lebih memadai sesuai kebutuhan korban. 2. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. 3. Penanggulangan Bencana adalah segala upaya dan kegiatan yang dilakukan meliputi kegiatan pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada saat sebelum terjadinya bencana serta penyelamatan pada saat terjadinya bencana, rehabilitasi dan rekontruksi setelah terjadinya bencana. 4. Gawat Darurat adalah suatu keadaan dimana seseorang secara tiba- tiba dalam keadaan gawat atau menjadi gawat dan terancam anggota badannya dan jiwanya (akan menjadi cacat atau mati) bila tidak dapat pertolongan segera. 5. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah dibidang pertahanan negara. 6. TNI adalah Tentara Nasional INDONESIA.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan Evakuasi Medik di lingkungan Kemhan dan TNI secara terencana dan terkoordinasi guna meminimalisir korban cacat dan jiwa akibat bencana.

Pasal 3

(1) Penyelenggaraan evakuasi medik dalam penanggulangan bencana meliputi: a. evakuasi medik darat; b. evakuasi medik air; dan c. evakuasi medik udara. (2) Evakuasi medik darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan evakuasi dengan menggunakan alat, tanpa menggunakan alat dan menggunakan ambulance darat. (3) Evakuasi medik air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan evakuasi dengan menggunakan sarana angkut kapal laut, perahu motor cepat atau alat tranportasi laut lain yang memadai; (4) Evakuasi medik udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan evakuasi dengan menggunakan sarana angkutan udara helikopter atau pesawat terbang dengan personel pendukung berkualifikasi dokter penerbangan, perawat udara dan pembantu perawat udara;

Pasal 4

(1) Tahapan penyelenggaraan evakuasi medik dalam penanggulangan bencana meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pengakhiran. (2) perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan: a. assesment (penilaian cepat) daerah bencana; b. penilaian korban; c. penilaian fasilitas; dan d. personel yang terlibat. (3) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan: a. memprioritaskan korban massal, luka parah dan kelompok rentan; b. dilakukan pada korban dalam keadaan stabil; c. dilakukan melalui darat, air dan udara; d. penyelamatan dan evakuasi korban akibat bencana dilaksanakan oleh tim reaksi cepat dengan melibatkan unsur masyarakat dibawah komando komandan penanganan darurat bencana, sesuai dengan lokasi dan tingkatan bencana. c. korban gawat darurat disertai petugas pendamping yang trampil memenuhi kulifikasi penanganan gawat darurat; f. personel kesehatan memahami sistem evakuasi medik dan geomedik mapping daerah setempat sehingga setiap korban dapat dievakuasi ke fasilitas kesehatan sesuai dengan tingkat kegawatdaruratan dengan memberikan label warna pada korban. g. tingkat kegawatdaruratan dengan memberikan label warna pada korban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f antara lain: 1. warna hitam prioritas nol, Pasien meninggal atau cedera Parah yang jelas tidak mungkin untuk diselamatkan; 2. warna merah prioritas Pertama, Penderita Cedera berat dan memerlukan penilaian cepat dan tindakan medik atau transport segera untuk menyelamatkan hidupnya; 3. warna kuning prioritas kedua, Pasien memerlukan bantuan, namun dengan cedera dan tingkat yang kurang berat dan dipastikan tidak akan mengalami ancaman jiwa dalam waktu dekat; dan 4. warna hijau prioritas ketiga, Pasien dengan cedera minor dan tingkat penyakit yang tidak membutuhkan pertolongan segera serta tidak mengancam nyawa dan tidak menimbulkan kecacatan. h. terhadap korban bencana yang meninggal dunia dilakukan upaya indentifikasi; i. bekal kesehatan untuk evakuasi medik dipersiapkan sesuai kebutuhan dan secara periodik dilakukan pemeriksaan; dan j. mekanisme Penyelenggaraan Evakuasi Medik dilaksanakan secara berjenjang atau tidak berjenjang. (4) Pengakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila korban telah sampai ketempat yang dituju dengan aman untuk perawatan lebih lanjut dan melaporkan kegiatan pada instansi terkait.

Pasal 5

(1) Penyelenggaraan Evakuasi Medik menjamin pelayanan medik yang aman, cepat, dan efesien; (2) Melibatkan pelayanan evakuasi medik lintas sektor yang memerlukan koordinasi baik di tingkat satuan bawah maupun ditingkat atas; dan (3) Penyelenggaraan Evakuasi Medik dapat dilakukan oleh satuan-satuan TNI masing-masing angkatan.

Pasal 6

Pengawasan dan pengendalian untuk pelaksanaan Evakuasi Medik Dalam Penanggulangan Bencana di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA meliputi: a. Inspektorat Jenderal Kemhan sebagai pengawas anggaran; b. Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan sebagai pengendali anggaran; c. Direktorat Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan sebagai penyusun kebijakan; d. Asisten Operasi Panglima TNI sebagai pengguna dalam kegiatan evakuasi medik; e. Pusat Kesehatan TNI sebagai Pengendali dalam kegiatan evakuasi medik; f. Asisten Operasi Angkatan sebagai pembina dalam kegiatan evakuasi tingkat angkatan; dan g. Direktorat Kesehatan/Kepala Dinas Kesehatan Angkatan sebagai Pengendali tingkat Angkatan.

Pasal 7

Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Evakuasi Medik Dalam Penanggulangan Bencana di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang yang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 05 Agustus 2014 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN