Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN KRISIS KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
2. Krisis Kesehatan adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam kesehatan individu atau masyarakat yang disebabkan oleh bencana dan/atau berpotensi bencana.
3. Penanganan Krisis Kesehatan Akibat Bencana adalah serangkaian kegiatan bidang kesehatan untuk mencegah, menjinakkan (mitigasi) ancaman/ bahaya yang berdampak pada aspek kesehatan masyarakat, mensiapsiagakan sumber daya kesehatan, menghadapi kedaruratan kesehatan dan memulihkan (rehabilitasi), serta membangun kembali (rekonstruksi) infrastruktur kesehatan yang rusak akibat bencana secara lintas program dan lintas sektor.
4. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi Krisis Kesehatan melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
5. Tanggap Darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan serta pemulihan sarana dan prasarana.
6. Korban Massal adalah korban akibat kejadian dengan jumlah relatif oleh karena sebab yang sama dan perlu mendapatkan pertolongan kesehatan segera dengan menggunakan sarana, fasilitas, dan tenaga yang lebih dari yang tersedia sehari-hari.
7. Gawat Darurat adalah suatu keadaan dimana seseorang secara tiba- tiba dalam keadaan gawat atau menjadi gawat dan terancam anggota badannya dan jiwanya (akan menjadi cacat atau mati) bila tidak segera mendapat pertolongan.
8. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah dibidang pertahanan negara.
9. TNI adalah Tentara Nasional INDONESIA.
Pasal 2
Prinsip-prinsip pada penanganan krisis kesehatan sebagai berikut:
a. respon cepat, tepat, dan aman;
b. kemanusiaan, netral, dan tidak diskriminatif;
c. kesatuan arah, keseragaman, dan efektif; dan
d. kepentingan pertahanan negara.
Pasal 3
(1) Penanganan krisis kesehatan dapat dilakukan pada tingkat pusat dan tingkat daerah.
(2) Penanganan krisis kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan memperkuat koordinasi dan kemitraan antar seluruh sumber daya kesehatan TNI dan seluruh instansi/lembaga yang berperan serta dalam penanggulangan Krisis Kesehatan.
(3) Kemtiraan antar seluruh sumber daya kesehatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan berdasarkan permintaan Kementerian Kesehatan dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Pasal 4
Penyelenggaraan penanganan krisis kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) harus menggunakan dan/atau mengoptimalkan sarana dan prasarana yang ada atau yang tersedia dan memberdayakan semua sumber daya kesehatan TNI serta seluruh instansi/lembaga yang berperan dan masyarakat atau lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri.
Pasal 5
Penyediaan informasi pada penyelenggaraan penanganan krisis kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan cepat, tepat, dan akurat serta koordinasi secara berjenjang melalui tingkat terkecil di daerah sampai ke pusat.
Pasal 6
Penanganan krisis kesehatan dilaksanakan melalui tahap:
a. prabencana;
b. tanggap darurat; dan
c. pascabencana.
Pasal 7
Kegiatan penanganan krisis kesehatan yang dilaksanakan pada tahap prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, sebagai berikut:
a. Kemhan:
1. membuat, memutakhirkan, dan sosialisasi pedoman penanganan krisis kesehatan dalam penanggulangan bencana di lingkungan Kemhan dan TNI;
2. membuat regulasi penerimaan bantuan kesehatan militer asing;
3. mengadakan koordinasi dengan lintas sektoral yang berhubungan dengan kesiapsiagaan krisis kesehatan;
4. menentukan jaringan komunikasi dan informasi yang berhubungan dengan kesiapsiagaan krisis kesehatan; dan
5. memonitoring dan mengevaluasi terhadap pelaksanaan kesiapsiagaan krisis kesehatan.
b. Markas Besar TNI:
1. menginventarisasi peta geomedik daerah rawan bencana;
2. membuat rencana kontijensi;
3. menyusun dan menyebarluaskan pedoman atau protap penanggulangan bencana;
4. membentuk dan menyiapkan tim reaksi cepat; dan
5. menyelenggarakan pelatihan termasuk di dalam geladi posko dan geladi lapang dengan melibatkan semua unit terkait.
c. Angkatan:
1. membuat rencana kegiatan upaya pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan penanggulangan bencana;
2. menginventarisasi sumber daya kesehatan sesuai dengan potensi bencana yang mungkin terjadi:
a) jumlah dan lokasi Rumah Sakit TNI;
b) jumlah kendaraan ambulans TNI;
c) jumlah tenaga kesehatan TNI;
d) unit dan perbekalan kesehatan; dan e) unit transfusi darah.
3. menerima dan menindaklanjuti informasi peringatan dini (Early Warning System) untuk kesiapsiagaan bidang kesehatan;
4. membentuk Tim Kesehatan Lapangan yang tergabung dalam Satuan Tugas;
5. mengadakan koordinasi kesehatan lintas sektor; dan
6. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penanggulangan kesiapsiagaan bencana.
Pasal 8
Kegiatan penanganan krisis kesehatan yang dilaksanakan pada tahap tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, sebagai berikut:
a. Kemhan:
1. melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan penanganan krisis kesehatan;
2. mendukung pelaksanaan pengawasan kebijakan dan koordinasi meliputi:
a) mengadakan koordinasi lintas sektor untuk angkutan, personel, peralatan, bahan bantuan, dan lain-lain;
b) mengkoordinasikan bantuan luar negeri, swasta, dan sektor lain;
c) berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan;
dan d) berkoordinasi dengan Tim Indentifikasi Nasional untuk korban massal.
b. Markas Besar TNI:
1 berkoordinasi dengan Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan bila ada kebutuhan perbekalan kesehatan;
2 berkoordinasi dengan Rumah Sakit Rujukan untuk meminta bantuan dan menerima rujukan pasien serta lokasi penampungan pengungsi bila diperlukan;
3. berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan setempat untuk melakukan Rapid Health Assessment atau evaluasi pelaksanaan upaya kesehatan; dan
4. memobilisasi sumber daya kesehatan TNI untuk tugas perbantuan ke daerah bencana.
c. Angkatan:
1. berkoordinasi dengan Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana;
2. menyiapkan dan mengirim tenaga kesehatan, obat-obatan, dan perbekalan kesehatan ke daerah bencana;
3. melaporkan kepada Mabes TNI tentang terjadinya bencana;
4. melakukan initial Rapid Health Assessment; dan
5. membantu melaksanakan perawatan dan evakuasi korban serta pelayanan pengungsi.
Pasal 9
Kegiatan penanganan krisis kesehatan yang dilaksanakan pada tahap pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, sebagai berikut:
a. Kemhan:
1. melakukan evaluasi kebijakan tentang penanganan krisis kesehatan;
2. pemantauan, evaluasi, dan analisis dampak bencana serta penanggulangan pengungsi;
3. berkoordinasi dengan program terkait dalam upaya rekonsiliasi khususnya untuk wilayah yang mengalami krisis kesehatan; dan
4. sosialisasi penanganan krisis kesehatan guna menanggulangi kemungkinan timbulnya Kejadian Luar Biasa penyakit menular.
b. Markas Besar TNI:
1. mendukung upaya kesehatan dasar terutama pencegahan Kejadian Luar Biasa;
2. melakukan evaluasi dan analisis dampak bencana terhadap kesehatan lingkungan dan/atau Kejadian Luar Biasa;
3. melakukan evaluasi dengan lintas program dan lintas7sektor; dan
4. pelatihan bersama dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait.
c. Angkatan:
1. membantu memulihkan kesehatan fisik, mental, dan psikososial berupa:
a) promosi kesehatan dalam bentuk konseling;
b) pencegahan masalah psikososial untuk menghindari psikosomatis; dan c) pencegahan berlanjutnya psikopatologis pascapengungsian.
2. membantu menyelenggarakan pelayanan kesehatan rujukan dan penunjang; dan
3. membantu memfasilitasi relawan, kader, dan petugas lainnya dalam memberikan Komunikasi Informasi, dan Edukasi kepada masyarakat luas.
Pasal 10
Krisis kesehatan yang timbul akibat terjadinya bencana perlu diatur penanganannya sebagai berikut:
a. setiap korban akibat bencana mendapatkan pelayanan kesehatan secara optimal;
b. fasilitas-fasilitas kesehatan TNI pada masa tanggap darurat terlibat secara optimal;
c. bantuan kesehatan militer asing mengikuti ketentuan yang berlaku yang dikeluarkan oleh Kemhan dan Markas Besar TNI;
d. sumber data dan informasi yang berkaitan dengan penanganan krisis kesehatan dalam penanggulangan bencana di lingkungan Kemhan dan TNI disediakan oleh TNI;
e. monitoring dan evaluasi penanggulangan krisis kesehatan dilakukan oleh Kemhan dan TNI serta instansi terkait;
f. penanganan krisis kesehatan dalam penanggulangan bencana di lingkungan Kemhan dan TNI, dengan mengoptimalkan semua sumber daya TNI yang ada;
g. pelaksanaan penanganan krisis kesehatan dalam penanggulangan bencana di lingkungan Kemhan dan TNI pemenuhan kebutuhan sarana tenaga kesehatan, obat-obatan dan bekal kesehatan yang tidak dapat di atasi oleh kesehatan TNI di wilayah maka dengan koordinasi Instansi Kesehatan Wilayah dapat memberikan bantuan, selanjutnya secara berjenjang merupakan tanggung jawab Dinas Kesehatan Provinsi dan Pusat;
h. apabila penanganan krisis kesehatan dalam penanggulangan bencana di lingkungan Kemhan dan TNI terjadi dan disertai dengan gangguan keamanan dan keterlibatan TNI dan Kepolisian Republik INDONESIA bekerja sama dalam keterlibatan mengatasi hal tersebut; dan
i. pada masa tanggap darurat pelayanan kesehatan dijamin oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan.
Pasal 11
Penanganan krisis kesehatan yang terjadi diluar negeri dilaksanakan berdasarkan permintaan Kementerian Kesehatan dengan mengikuti ketentuan internasional.
Pasal 12
Kewenangan penanganan krisis kesehatan dalam penanggulangan bencana di lingkungan Kemhan dan TNI sesuai dengan tugas dan fungsi antara lain:
a. Kemhan:
1. merumuskan kebijakan tentang pokok-pokok pengerahan TNI, organisasi, kekuatan, sarana prasarana, serta dukungan anggaran;
2. mengkoordinasikan kebijakan dengan instansi di tingkat pusat maupun daerah yang berkaitan dengan TNI; dan
3. melaksanakan penyusunan kebijakan kerja sama bantuan kesehatan militer internasional.
b. Markas Besar TNI:
1. operasional;
2. pengerahan;
3. susunan organisasi;
4. kekuatan sarana prasarana;
5. dukungan satuan TNI;
6. kendalikan satuan TNI;
7. koordinasikan pelatihan;
8. evaluasi; dan
9. Security cleareance dan pengawasan militer asing.
c. Kas Angkatan melakukan pembinaan satuan kesehatan dijajarannya untuk kepentingan pelatihan, penyiapan personel, alat peralatan, dan kebutuhan anggaran.
Pasal 13
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan penanganan krisis Kesehatan dalam Penanggulangan Bencana di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, teknis pelaksanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Menteri Pertahanan ini diatur lebih lanjut dengan Petunjuk Pelaksanaan dan/atau Prosedur Tetap yang
dikeluarkan oleh masing-masing pejabat di lingkungan Kemhan, TNI dan Angkatan.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang yang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2014 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
