Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2019 tentang BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANANDAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Kesehatan adalah upaya memberikan pertolongan dalam bidang kesehatan.
2. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
3. Keadaan Darurat Bencana adalah suatu keadaan yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat yang memerlukan tindakan penanganan segera dan memadai.
4. Penanggulangan Bencana adalah segala upaya dan kegiatan yang dilakukan meliputi kegiatan kesiapsiagaan, peringatan dini dan mitigasi bencana pada saat sebelum terjadinya bencana serta penyelamatan pada saat terjadinya bencana, rehabilitasi dan rekonstruksi setelah terjadinya bencana.
5. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang berhasil guna dan berdaya guna.
6. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
7. Satuan Tugas Kesehatan Kemhan dan TNI yang selanjutnya disingkat Satgaskes Kemhan dan TNI adalah Satuan Tugas berbentuk kerangka, terpadu dan bersifat gabungan terdiri dari unsur-unsur satuan organik kesehatan Kemhan dan TNI, yang dengan mudah dan cepat dapat digerakkan.
8. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disingkat Kemhan adalah unsur pelaksana pemerintah di bidang pertahanan.
9. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
10. Triase adalah pengelompokkan korban yang didasarkan atas berat ringan trauma/penyakit serta kecepatan penanganan/pemindahannya.
Pasal 2
Penyelenggaraan Bantuan Kesehatan dalam Penanggulangan Bencana di lingkungan Kemhan dan TNI dilaksanakan pada tahap:
a. Pra bencana; dan
b. Keadaan Darurat Bencana.
Pasal 3
Penyelenggaraan Bantuan Kesehatan dalam Penanggulangan Bencana di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan pada:
a. tingkat pusat; dan
b. tingkat daerah.
Pasal 4
(1) Penyelenggaraan Bantuan Kesehatan tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan oleh:
a. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan melalui Direktorat Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan;
b. Pusat Kesehatan TNI;
c. Pusat Kesehatan Angkatan Darat;
d. Dinas Kesehatan Angkatan Laut; dan
e. Dinas Kesehatan Angkatan Udara.
(2) Penyelenggaraan Bantuan Kesehatan tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan oleh:
a. Kesehatan Komando Utama TNI Angkatan Darat;
b. Kesehatan Komando Utama TNI Angkatan Laut; dan
c. Kesehatan Komando Utama TNI Angkatan Udara.
Pasal 5
Kegiatan pada tahap prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
a. Kesiapsiagaan sumber daya kesehatan; dan
b. Mitigasi bencana bidang kesehatan.
Pasal 6
Kesiapsiagaan sumber daya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a. peningkatan kemampuan tenaga kesehatan dalam Penanggulangan Bencana; dan
b. kesiapan fasilitas kesehatan.
Pasal 7
(1) Peningkatan kemampuan tenaga kesehatan dalam Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a meliputi:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. gladi posko; dan
c. gladi lapang.
(2) Peningkatan kemampuan tenaga kesehatan dalam Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan:
a. peserta dari tenaga kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI di pusat dan daerah; dan
b. narasumber yang berasal dari Kemhan, TNI dan kementerian/lembaga terkait.
Pasal 8
(1) Kesiapan fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf b meliputi:
a. pemenuhan peralatan kesehatan sesuai standar;
dan
b. mempunyai standar operasional prosedur kebencanaan di fasilitas kesehatan.
(2) Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rumah sakit Kemhan dan TNI;
b. rumah sakit lapangan;
c. rumah sakit kapal; dan/atau
d. kontainer medik udara.
Pasal 9
(1) Mitigasi bencana bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b yaitu dengan menyusun peta geomedik.
(2) Penyusunan peta geomedik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan melalui Direktur Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
Pasal 10
(1) Kegiatan pada tahap Keadaan Darurat Bencana sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 huruf b meliputi:
a. pemberian Bantuan Kesehatan;
b. evakuasi medis;
c. perawatan medis;
d. surveilans; dan
e. pencatatan pelaporan.
(2) Kegiatan pada tahap Keadaan Darurat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat nasional dilaksanakan berdasarkan permintaan dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana kepada Panglima TNI.
(3) Pelaksanaan kegiatan Bantuan Kesehatan pada tahap Keadaan Darurat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan Pusat Kesehatan TNI.
(4) Kegiatan pada tahap Keadaan Darurat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat daerah dilaksanakan berdasarkan permintaan dari Gubernur dan Bupati/Walikota kepada Panglima Komando Utama.
(5) Pelaksana kegiatan Bantuan Kesehatan pada tahap Keadaan Darurat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh Kepala Kesehatan Komando Utama.
Pasal 11
(1) Kegiatan pemberian Bantuan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a meliputi:
a. pembentukan dan pengiriman tim kaji cepat Bencana; dan
b. pembentukan dan pengerahan satuan kesehatan lapangan TNI.
(2) Tim kaji cepat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melakukan kegiatan:
a. penilaian kebutuhan kesehatan pada daerah yang terdampak; dan
b. melaksanakan koordinasi dengan dinas kesehatan daerah yang terdampak.
Pasal 12
Kegiatan evakuasi medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b meliputi:
a. Triase terhadap korban Bencana;
b. penentuan jalur evakuasi terhadap korban Bencana; dan
c. pelaksanaan rujukan terhadap korban Bencana ke fasilitas kesehatan.
Pasal 13
Kegiatan perawatan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c meliputi:
a. penanganan dan observasi terhadap korban Bencana di rumah sakit lapangan;
b. perawatan terhadap korban Bencana; dan
c. pemantauan kondisi terhadap korban Bencana.
Pasal 14
Kegiatan surveilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d meliputi:
a. pengumpulan data penyakit di daerah Bencana;
b. menganalisis data penyakit; dan
c. pencegahan dan pengendalian penyakit yang ditimbulkan akibat dari Bencana.
Pasal 15
(1) Kegiatan pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e meliputi:
a. pencatatan kegiatan Satgaskes Kemhan dan TNI dalam penanganan terhadap korban Bencana; dan
b. penyusunan laporan kegiatan penanganan terhadap korban Bencana.
(2) Format pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan administrasi umum unit organisasi Kemhan, unit organisasi Markas Besar TNI, unit organisasi Markas Besar Angkatan Darat, unit organisasi Markas Besar Angkatan Laut, dan unit organisasi Markas Besar Angkatan Udara.
Pasal 16
(1) Inspektorat Jenderal Kemhan, Inspektorat Jenderal TNI, Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat, Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut dan Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Udara melaksanakan pengawasan pelaksanaan Bantuan Kesehatan dalam Penanggulangan Bencana di lingkungan Kemhan dan TNI.
(2) Direktur Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan, Kepala Pusat Kesehatan TNI,
Kepala Pusat Kesehatan Angkatan Darat, Kepala Dinas Kesehatan Angkatan Laut dan Kepala Dinas Kesehatan Angkatan Udara melaksanakan pengendalian teknis pelaksanaan Bantuan Kesehatan dalam Penanggulangan Bencana di lingkungan Kemhan dan TNI.
Pasal 17
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan bantuan kesehatan dalam Penanggulangan Bencana di lingkungan Kemhan dan TNI dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 tahun 2012 tentang Mekanisme Koordinasi Bantuan Kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA dalam Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 573) dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2013 tentang Bantuan Kesehatan dalam Penanggulangan Bencana di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1224), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2019
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO RD RYACUDU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
