Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN INTEGRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pelayanan Kesehatan Integrasi adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA terhadap prajurit TNI dari Angkatan lainnya yang terlibat dalam kegiatan operasi dan latihan.
2. Pelayanan kesehatan kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
3. Fasilitas Kesehatan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA adalah sarana kesehatan yang dimiliki oleh Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
4. Rumah Sakit Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA adalah fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan berupa pelayanan rawat jalan, pelayanan rawat inap, pelayanan gawat darurat dan penunjang medis.
5. Rumah Sakit Sandaran Operasi dan Latihan adalah Rumah Sakit di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yang menjadi sandaran pelayanan kesehatan dalam mendukung kegiatan operasi dan latihan TNI.
6. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan negara.
7. TNI adalah Tentara Nasional INDONESIA.
Pasal 2
(1) Pelayanan Kesehatan Integrasi dilaksanakan oleh fasilitas kesehatan Kemhan dan TNI dengan tidak membedakan angkatan.
(2) Pelayanan Kesehatan Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pelayanan kuratif dalam rangka mendukung dukungan operasi dan latihan.
(3) Pelayanan Kesehatan Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan sistem dilaksanakan secara berjenjang.
(4) Pelayanan Kesehatan Integrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2), dapat langsung dirujuk ke rumah sakit sandaran operasi dan latihan yang telah ditetapkan.
Pasal 3
Fasilitas kesehatan integrasi meliputi:
a. rumah sakit;
b. lembaga kesehatan matra; dan
c. lembaga kedokteran gigi dan mulut
Pasal 4
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Integrasi di lingkungan Kemhan dan TNI dibiayai dari Anggaran Pelayanan Kesehatan Tertentu Berkaitan dengan Kegiatan Operasional, Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
Pasal 5
(1) Menteri Pertahanan mempunyai kewenangan membuat kebijakan pelayanan kesehatan integrasi dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
(2) Panglima TNI mempunyai kewenangan menyelenggarakan pelayanan kesehatan integrasi dalam hal ini Pusat Kesehatan TNI.
(3) Kepala Staf Angkatan mempunyai kewenangan pembinaan pelayanan kesehatan integrasi dalam hal ini Direktorat Kesehatan atau Dinas Kesehatan Angkatan.
Pasal 6
(1) Inspektur Jenderal Kemhan, Inspektur Jenderal TNI, dan Inspektur Jenderal Angkatan melaksanakan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan integrasi di fasilitas kesehatan Kemhan dan TNI sesuai dengan tataran kewenangannya.
(2) Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan, melaksanakan pengendalian anggaran pelayanan kesehatan integrasi di fasilitas kesehatan Kemhan dan TNI.
(3) Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan melaksanakan pengendalian teknis dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan integrasi di lingkungan Kemhan dan TNI.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor: PER/17/M/XII/2007 tentang Pelayanan Kesehatan Integrasi di lingkungan Dephan dan TNI, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2014 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
