Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2011 tentang KETENTUAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI DI LUAR LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri yang dimaksud dengan :
1. Peserta tugas belajar adalah anggota TNI dan PNS yang mendapat surat perintah dari Kementerian Pertahanan untuk mengikuti pendidikan.
2. Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan kepada peserta tugas belajar untuk mengikuti pendidikan keahlian tertentu di luar lembaga pendidikan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
3. Pendidikan keahlian tertentu adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi di dalam negeri meliputi Program Strata-1 disingkat S-1, Strata-2 disingkat S-2, Strata-3 disingkat S-3, Spesialisasi-1 disingkat Sp-1, dan Spesialisasi-2 disingkat Sp-2.
4. Ikatan Dinas Khusus yang selanjutnya disingkat IDK adalah hubungan hukum antara peserta tugas belajar dengan Kementerian Pertahanan dan/atau Tentara Nasional INDONESIA, dengan masa IDK tertentu.
5. Indeks Prestasi Komulatif yang selanjutnya disingkat IPK adalah nilai rata-rata dari seluruh mata pelajaran yang tercantum dalam ijazah dengan skala empat.
6. Perguruan tinggi di luar lembaga pendidikan Kemhan dan TNI adalah perguruan tinggi yang melaksanakan kesepakatan bersama dengan Kemhan dan TNI.
7. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Pasal 2
(1) Pendidikan keahlian tertentu yang diikuti peserta tugas belajar ditentukan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
(2) Lembaga pendidikan penyelenggara merupakan perguruan tinggi negeri di dalam negeri yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Program studi yang tidak terdapat di perguruan tinggi negeri, dapat dilaksanakan di perguruan tinggi swasta yang ditunjuk dengan status akreditasi paling rendah ”B” dari Badan Akreditasi Nasional dan ditentukan oleh Keputusan Menteri.
(4) Kewenangan mengatur ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) berada pada Dirjen Kuathan Kemhan.
(5) Lama pendidikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi penyelenggara.
Pasal 3
(1) Selama mengikuti pendidikan, peserta tugas belajar diberikan bantuan biaya pendidikan dari Kemhan.
(2) Penyelenggara pemberian bantuan biaya pendidikan kepada peserta tugas belajar diatur dalam Keputusan Dirjen Kuathan Kemhan.
(3) Peserta tugas belajar dibebaskan dari tugas dan tanggung jawab jabatannya
(4) Pembebasan dari tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan atas pertimbangan dinas.
Pasal 4
Persyaratan calon peserta tugas belajar sebagai berikut :
a. Program Strata-1 (S-1) :
1. mempunyai ijazah Program Diploma 3 (D-3) atau yang setara dengan IPK paling rendah 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) yang sesuai dengan bidang studi yang akan diikuti;
2. umur paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;
3. pangkat untuk anggota TNI paling rendah Letnan Satu dan golongan untuk PNS paling rendah II/d;
4. masa dinas paling singkat 4 (empat) tahun;
5. diarahkan untuk menduduki jabatan yang memerlukan keahlian tersebut;
6. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang berwenang;
7. kondite dan prestasi kerja baik;
8. permohonan tugas belajar diajukan oleh pejabat yang berwenang; dan
9. memiliki kesiapan untuk Tes Potensi Akademik dan Bahasa Inggris.
b. Program Strata-2 (S-2) :
1. mempunyai ijazah Program Strata-1 (S-1) dengan IPK paling rendah 2,75 ( dua koma tujuh puluh lima) yang sesuai dengan bidang studi yang akan diikuti;
2. umur paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun;
3. pangkat untuk Anggota TNI paling rendah Kapten dan golongan untuk PNS paling rendah III/c;
4. paling singkat 2 (dua) tahun setelah selesai mengikuti pendidikan S1;
5. diarahkan untuk menduduki jabatan yang memerlukan keahlian tersebut;
6. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang berwenang;
7. kondite dan prestasi kerja baik;
8. permohonan tugas belajar diajukan oleh pejabat yang berwenang; dan
9. memiliki kesiapan untuk Tes Potensi Akademik dan Bahasa Inggris.
c. Program Strata-3 (S-3) :
1. mempunyai ijazah Program Strata-2 (S-2) dengan IPK paling rendah 3, 00 (tiga koma nol nol) yang sesuai dengan bidang studi yang akan diikuti;
2. umur paling tinggi 48 (empat puluh delapan) tahun;
3. pangkat untuk anggota TNI paling rendah Mayor dan golongan untuk PNS paling rendah III/d;
4. paling singkat 2 (dua) tahun setelah selesai mengikuti pendidikan S-2;
5. diarahkan untuk menduduki jabatan yang memerlukan keahlian tersebut;
6. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang berwenang;
7. kondite dan prestasi kerja baik;
8. permohonan tugas belajar diajukan oleh pejabat yang berwenang; dan
9. memiliki kesiapan untuk Tes Potensi Akademik dan Bahasa Inggris.
d. Program Spesialisasi-1 (Sp-1) :
1. mempunyai ijazah Program Strata-1 (S-1) Kedokteran/Kedokteran Gigi, dengan program studi sesuai dengan kebutuhan organisasi;
2. umur paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun, kecuali ditentukan persyaratan lain oleh lembaga pendidikan penyelenggara;
3. paling singkat masa dinas 4 (empat) tahun;
4. pangkat untuk Anggota TNI paling rendah Letnan Satu dan golongan untuk PNS paling rendah III/b ;
5. diarahkan untuk menduduki jabatan yang memerlukan keahlian tersebut;
6. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang berwenang;
7. kondite dan prestasi kerja baik;
8. permohonan tugas belajar diajukan oleh pejabat yang berwenang; dan
9. memiliki kesiapan untuk Tes Potensi Akademik dan Bahasa Inggris.
e. Program Spesialisasi-2 (Sp-2) :
1. mempunyai gelar Program Spesialisasi-1 (Sp-1), dengan program studi sesuai dengan kebutuhan organisasi;
2. umur paling tinggi 48 (empat puluh delapan) tahun, kecuali ditentukan persyaratan lain oleh lembaga pendidikan penyelenggara;
3. paling singkat 2 (dua) tahun setelah selesai mengikuti pendidikan Sp-1;
4. pangkat untuk Anggota TNI paling rendah Mayor dan golongan untuk PNS paling rendah III/d;
5. diarahkan untuk menduduki jabatan yang memerlukan keahlian tersebut;
6 Surat Keterangan Sehat dari dokter yang berwenang;
7. kondite dan prestasi kerja baik;
8. permohonan tugas belajar diajukan oleh pejabat yang berwenang; dan
9. memiliki kesiapan untuk Tes Potensi Akademik dan Bahasa Inggris.
Pasal 5
Dirjen Kuathan Kemhan menyeleksi semua permohonan tugas belajar dengan memperhatikan kebutuhan organisasi dan anggaran yang tersedia.
Pasal 6
Mekanisme pengajuan calon peserta tugas belajar sebagai berikut :
a. Kepala satuan kerja masing-masing mengajukan calon peserta tugas belajar secara berjenjang kepada :
1. Karopeg Setjen Kemhan bagi anggota TNI dan PNS di lingkungan Kemhan;
2. Aspers Panglima TNI bagi anggota TNI dan PNS di lingkungan Mabes TNI;
3. Aspers Kas Angkatan bagi anggota TNI dan PNS di jajaran TNI Angkatan masing-masing; atau
4. Kapuskes TNI bagi anggota TNI dan PNS untuk mengikuti pendidikan keahlian di bidang kesehatan.
b. Aspers Panglima TNI/Aspers Kas Angkatan/Karopeg Setjen Kemhan/ Kapuskes TNI menghimpun dan menyeleksi administrasi calon peserta tugas belajar sesuai bidang studi yang dibutuhkan oleh Kemhan dan TNI, selanjutnya mengirim pengajuan kepada Menhan dalam hal ini Dirjen Kuathan Kemhan.
Pasal 7
Prosedur penentuan peserta tugas belajar sebagai berikut :
a. Direktur Sumber Daya Manusia Ditjen Kuathan Kemhan
menghimpun dan menyeleksi administrasi pengajuan calon peserta tugas belajar di bidang non kesehatan.
b. Direktur Kesehatan Ditjen Kuathan Kemhan menghimpun dan menyeleksi administrasi pengajuan calon peserta tugas belajar di bidang kesehatan;
c. calon peserta tugas belajar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, selanjutnya dipanggil untuk mengikuti tes seleksi masuk di perguruan tinggi yang telah ditentukan;
d. Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan menerbitkan Surat Perintah tentang Perintah untuk Mengikuti Pendidikan di Perguruan Tinggi yang telah ditentukan bagi calon peserta tugas belajar yang dinyatakan lulus tes seleksi masuk dan tidak mengundurkan diri ;
e. pendidikan yang diikuti hanya untuk program reguler kecuali dalam hal-hal khusus seperti bentuk kerjasama/kolektif;
f. batas waktu tugas belajar sebagai berikut :
1. Program Strata-1 (S-1), waktu pendidikan selama 4 (empat) tahun atau 8 (delapan semester);
2. Program Strata-2 (S-2), waktu pendidikan selama 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester;
3. Program Strata-3 (S-3), waktu pendidikan selama 4 (empat) tahun atau 8 (delapan) semester;
4. Program Spesialisasi-1 (Sp-1), waktu pendidikan sesuai dengan masa studi di perguruan tinggi penyelenggara program paling lama 6 (enam) tahun atau 12 (dua belas) semester; dan
5. Program Spesialisasi-2 (Sp-2), waktu pendidikan sesuai dengan masa studi di perguruan tinggi penyelenggara program paling lama 4 (empat) tahun atau 8 (delapan) semester;
g. apabila batas waktu tugas belajar telah habis dan peserta tugas belajar belum dapat menyelesaikan pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf f maka akan diberikan toleransi berupa perpanjangan waktu tugas belajar paling lama 2 (dua) semester; dan
h. apabila peserta tugas belajar belum dapat menyelesaikan pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf g maka biaya pendidikan ditanggung sendiri dan biaya bantuan pendidikan diberhentikan oleh Dirjen Kuathan Kemhan.
Pasal 8
Kewajiban peserta tugas belajar :
a. menandatangani Surat Pernyataan dan/atau Ikatan Dinas Khusus
(IDK) yang dilaksanakan sebelum menjadi peserta tugas belajar dan berlaku sejak dinyatakan diterima untuk mengikuti pendidikan di perguruan tinggi;
b. melaksanakan pendidikan dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang berlaku dan membuat laporan kemajuan belajar setiap akhir semester;
c. melaporkan rencana penyusunan desertasi/tesis/skripsi dan mengkonfirmasikan proposal yang diajukan ke perguruan tinggi kepada Menteri dalam hal ini Dirjen Kuathan Kemhan;
d. mengajukan biaya skripsi/tesis/desertasi setelah proposal disetujui oleh pembimbing; dan
e. melaporkan selesai pendidikan paling lama 1 (satu) bulan setelah dinyatakan lulus oleh perguruan tinggi penyelenggara dengan melampirkan fotokopi ijazah dan nilai akademik kepada Menteri dalam hal ini Dirjen Kuathan Kemhan.
Pasal 9
Hak peserta tugas belajar:
a. memperoleh bantuan biaya pendidikan yang besarnya disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini;
b. tetap menerima rawatan kedinasan dan tunjangan lainnya dari satuan kerja masing-masing sesuai hak selaku anggota TNI dan PNS Kemhan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
c. selama mengikuti pendidikan, pembinaan administrasi personel tetap berada di satuan kerja masing-masing, sedangkan pembinaan administrasi pendidikan berada di Ditjen Kuathan Kemhan.
Pasal 10
(1) Kemhan dapat menunda dan/atau memberhentikan pendidikan peserta tugas belajar berdasarkan kepentingan dinas.
(2) Kemhan dapat memberhentikan pendidikan atas pertimbangan pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan karena peserta tugas belajar tidak menunjukkan kemajuan belajarnya.
Pasal 11
(1) Apabila peserta tugas belajar tidak dapat menyelesaikan pendidikannya karena mengundurkan diri atas permohonan sendiri wajib mengembalikan bantuan biaya pendidikan yang telah diterimanya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila peserta tugas belajar:
a. diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas keprajuritan atau PNS;
b. diberhentikan karena kepentingan dinas; atau
c. meninggal dunia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peserta tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Dirjen Kuathan Kemhan.
Pasal 12
(1) Menteri mempunyai wewenang :
a. memberikan arahan kepada Dirjen Kuathan Kemhan tentang Ketentuan Tugas Belajar di Perguruan Tinggi di Luar Lembaga Pendidikan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA bagi anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil;
b. MENETAPKAN perguruan tinggi yang ditunjuk untuk menyelenggarakan tugas belajar; dan
c. memberikan pembiayaan administrasi penyelenggaraan tugas belajar di perguruan tinggi di luar lembaga pendidikan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA bagi anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil.
(2) Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan mempunyai tugas dan wewenang :
a. MENETAPKAN peserta tugas belajar;
b. mengajukan kebutuhan dukungan anggaran kepada Menteri;
c. membuat peraturan pelaksanaan tentang hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan
d. melaporkan hasil kegiatan secara periodik kepada Menteri.
(3) Direktur Sumber Daya Manusia Ditjenkuathan Kemhan mempunyai tugas :
a. menghimpun dan menyeleksi administrasi pengajuan calon peserta tugas belajar di bidang non kesehatan.
b. mengkoordinasikan semua tahapan kegiatan dengan pihak- pihak yang terkait;
c. mengendalikan semua tahapan kegiatan administrasi pendidikan; dan
d. melaporkan hasil kegiatan secara periodik kepada Dirjen Kuathan Kemhan.
(4) Direktur Kesehatan Ditjenkuathan Kemhan mempunyai tugas:
a. menghimpun dan menyeleksi administrasi pengajuan calon peserta tugas belajar di bidang kesehatan.
b. mengkoordinasikan semua tahapan kegiatan dengan pihak- pihak yang terkait;
c. mengendalikan semua tahapan kegiatan administrasi pendidikan; dan
d. melaporkan hasil kegiatan secara periodik kepada Dirjen Kuathan Kemhan.
Pasal 13
(1) Biaya administrasi penyelenggaraan pendidikan dibebankan pada dukungan anggaran Kemhan.
(2) Biaya administrasi penyelenggaraan pendidikan meliputi biaya Bantuan Pendidikan (Bandik) dan biaya Administrasi Pendidikan (Mindik).
Pasal 14
(1) Biaya Bantuan Pendidikan (Bandik) disalurkan melalui Dirjen Kuathan Kemhan untuk diproses sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku diberikan kepada peserta tugas belajar untuk keperluan kegiatan selama proses belajar yang terdiri atas komponen:
a. biaya formulir pendaftaran dan seleksi;
b. dana pengembangan;
c. uang kuliah;
d. biaya ujian;
e. biaya hidup dan biaya operasional;
f. uang buku dan referensi; dan
g. biaya riset yang meliputi penelitian dan skripsi/tesis/desertasi;
dan
h. biaya wisuda.
(2) Ketentuan komponen dan besaran biaya bantuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal terdapat perubahan terhadap komponen dan besaran biaya bantuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan dilakukan perubahan sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 15
(1) Biaya Administrasi Pendidikan (Mindik) disalurkan melalui Dirjen Kuathan Kemhan untuk diproses sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku untuk kegiatan administrasi pendidikan yang terdiri atas komponen:
a. kegiatan seleksi calon peserta tugas belajar;
b. administrasi pendidikan; dan
c. biaya supervisi, monitoring dan evaluasi terhadap kemajuan belajar peserta tugas belajar ke lembaga pendidikan dan instansi terkait.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya administrasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan Dirjen Kuathan Kemhan.
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2009 tentang Ketentuan Tugas Belajar Perguruan Tinggi di Luar Lembaga Pendidikan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA bagi Anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 14 Desember 2011 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 28 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
AMIR SYAMSUDIN
