Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang ADMINISTRASI UMUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PERMENHAN No. 30 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Administrasi Umum di lingkungan Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Minu Kemhan adalah semua pekerjaan, kegiatan dan prosedur administrasi yang meliputi naskah dinas (jenis, bentuk, format, pembuatan, penandatanganan, dan pengendalian), tata naskah, papan nama, dan singkatan dan akronim (nama satuan kerja/satuan kerja, nama jabatan, dan nama kepangkatan), di lingkungan Kementerian Pertahanan yang dilakukan secara teratur dan terarah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi. 2. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 3. Naskah Dinas Kemhan yang selanjutnya disebut Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kemhan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi. 4. Tata Naskah Kemhan yang selanjutnya disebut Takah merupakan salah satu kegiatan Minu yang berkaitan erat dengan pengelolaan Naskah Dinas yang mencakup kegiatan pemrosesan permasalahan tertentu di dalam suatu berkas yang disusun secara kronologis. 5. Papan Nama adalah papan yang dipasang di depan kantor yang bertuliskan nama instansi, satuan kerja, dan subsatuan kerja, nama jabatan. 6. Singkatan dan Akronim adalah kependekan dari kata atau gabungan kata, singkatan dilafalkan huruf per huruf sedangkan Akronim dilafalkan sebagai suku kata. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.

Pasal 2

Minu Kemhan merupakan acuan bagi satuan kerja dan subsatuan kerja dalam semua pekerjaan, kegiatan, dan prosedur administrasi yang berhubungan dengan naskah dinas, tata naskah, papan nama, Singkatan dan Akronim agar tercapai kesamaan pengertian dan penafsiran tata tulis, serta tercipta kelancaran komunikasi secara tertulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kemhan.

Pasal 3

Ruang lingkup Minu Kemhan dalam Peraturan Menteri ini terdiri atas: a. Naskah Dinas; b. Takah; c. Papan Nama; dan d. Singkatan dan Akronim.

Pasal 4

(1) Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: a. jenis, bentuk, dan format; b. pembuatan; c. penandatangan; dan d. pengendalian. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam