Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENENTUAN PENGENAAN TARIF PELAYANAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tarif adalah jumlah total dari komponen-komponen suatu jenis pemeriksaan/tindakan yang ditentukan pimpinan rumah sakit dan mengacu kepada nilai biaya satuan (unit cost).
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan.
3. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan menegakkan kedaulatan Negara.
4. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan negara.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur tentang penentuan pengenaan tarif pelayanan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI dan tata cara pengenaan tarif pelayanan kesehatan terhadap masyarakat tertentu.
Pasal 3
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pelayanan kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan meliputi:
a. rawat inap dan rawat jalan;
b. visite dan konsultasi dokter;
c. tindakan;
d. medical check up;
e. penggunaan ambulans;
f. gigi dan mulut;
g reanimasi dan perawatan intensif;
h. bedah;
i. penggunaan alat instalasi kamar operasi;
j. penyakit dalam;
k. hemodialisa;
l. kardiologi;
m. telinga hidung tenggorokan (THT);
n. mata;
o. kulit dan kelamin;
p. neurologi;
q. obstetri dan ginekologi;
r. paru;
s. ilmu kesehatan anak dan perinatal risiko tinggi (IKA dan Peristi);
t. kesehatan jiwa;
u. rehabilitasi medik;
v. patologi anatomi;
w. patologi klinik;
x. pemeriksaan radionuklir;
y. pelayanan unit voluntary consulting test (VCT);
z. ruang udara bertekanan tinggi (RUBT);
aa.
penunjang khusus; dan bb.
perawatan luka bakar.
Pasal 4
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, untuk setiap jenis pelayanan kesehatan dikelompokan berdasarkan Tarif I, Tarif II, Tarif III, Tarif IV, atau Tarif V, sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Penentuan pengenaan tarif pelayanan kesehatan di rumah sakit di lingkungan Kemhan dan TNI untuk setiap jenis pelayanan kesehatan juga harus mempertimbangkan:
a. unit cost atas setiap layanan;
b. kebutuhan akan investasi;
c. kemauan dan kemampuan daya beli masyarakat;
d. disparitas harga masing-masing daerah; dan
e. biaya pemeliharaan.
Pasal 6
(1) Menteri mempunyai kewenangan MENETAPKAN penentuan pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI.
(2) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didelegasikan kepada Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
(3) Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kepala rumah sakit di lingkungan Kemhan dan TNI untuk penentuan pengenaan tarif pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Pasal 7
(1) Terhadap masyarakat tertentu dapat dikenakan tarif Rp 0,00 (nol rupiah), 75% (tujuh puluh lima persen), 50% (lima puluh persen), atau 25% (dua pulih lima persen) dari tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.
(2) Masyarakat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. masyarakat miskin dan tidak mampu;
b. masyarakat korban bencana; dan
c. masyarakat dengan kemauan dan kemampuan daya beli terbatas.
Pasal 8
(1) Kriteria masyarakat miskin dan tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a meliputi:
a. tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar;
b. mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana;
c. tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah;
d. tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga;
e. mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan sekolah lanjutan tingkat pertama;
f. mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester;
g. kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah;
h. atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah;
i. mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran;
j. luas lantai rumah kecil kurang dari 8 m2/orang; dan
k. mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air sungai/air hujan/lainnya.
(2) Persyaratan sebagai masyarakat miskin dan tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus mempunyai surat keterangan tidak mampu dari pejabat yang berwenang di wilayah tempat tinggal yang bersangkutan.
(3) Pengenaan tarif pelayanan kesehatan pada masyarakat miskin dan tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan tarif Rp 0,00 dari tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak.
Pasal 9
(1) Kriteria masyarakat korban bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b meliputi:
a. masyarakat korban bencana alam dan non alam; dan
b. masyarakat korban bencana sosial.
(2) Persyaratan sebagai masyarakat korban bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengenaan tarif pelayanan kesehatan kepada masyarakat korban bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan tarif 50% dari kelompok tarif V.
Pasal 10
(1) Kriteria masyarakat dengan kemauan dan kemampuan daya beli terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c meliputi:
a. masyarakat pengguna layanan kesehatan rumah sakit tingkat II;
b. masyarakat pengguna layanan kesehatan rumah sakit tingkat III; dan
c. masyarakat pengguna pelayanan kesehatan rumah sakit tingkat IV.
(2) Masyarakat pengguna layanan kesehatan rumah sakit tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dikenakan tarif 75 % dari kelompok tarif V.
(3) Masyarakat pengguna layanan kesehatan rumah sakit tingkat III dan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dapat dikenakan tarif 75% atau 50% dari kelompok tarif V.
Pasal 11
Tarif pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 12
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2014 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
