Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2008 tentang POLA PENGELOLAAN KEUANGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN DEHAN DAN TNI

PERMENHAN No. 30 Tahun 2008 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksud dengan : 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Dephan dan TNI yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Pola Pengelolaan Keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PPK-PNBP adalah Pola Pengelolaan Keuangan di lingkungan Dephan dan TNI yang bersumber dari PNBP meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan. 3. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 4. Pengguna Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat P-BMN adalah Menteri Pertahanan sebagai pemegang kewenangan penggunaan barang milik negara di lingkungan Dephan dan TNI. 5. Pelaksana Kuasa Pengguna Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat PKP-BMN adalah Kepala Staf Angkatan, Kepala Staf Umum TNI, dan Sekjen Dephan. 6. Kepala Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat Ka UO adalah para Kepala Staf Angkatan, Sekretaris Jenderal Dephan, Kepala Staf Umum TNI. 7. Kotama adalah suatu kesatuan TNI yang membawahi beberapa Satuan Kerja yang memiliki garis komando, baik garis komando operasi dan/atau garis komanado pembinaan. 8. Satuan Kerja yang selanjutnya disingkat Satker adalah organisasi struktural Dephan/TNI yang melaksanakan kegiatan administrasi yang meliputi bidang personil, materiil, keuangan, hukum, dan keamanan serta sebagai organisasi pengguna anggaran yang bertanggung jawab atas anggaran yang dialokasikan. 9. Sewa adalah pemanfaatan barang milik negara oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. 10. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 11. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan peraturan perundang- undangan di bidang PNBP. 12. Instansi Pemeriksa adalah Pengawas dan Pemeriksa Internal yang terdiri dari Inspektorat Jenderal/Inspektorat di lingkungan Dephan TNI dan Badan Pengawas dan Pemeriksa Eksternal sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 13. Bendaharawan adalah orang atau badan yang oleh karena negara diserahkan tugas menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan uang atau surat-surat berharga dan barang-barang, serta berkewajiban untuk mempertanggung-jawabkan segala sesuatu mengenai pengurusan keuangan negara yang dilakukannya. 14. Pelayanan Masyarakat Umum Rumah Sakit yang selanjutnya disingkat Yanmasum Rumkit adalah pemberian jasa pelayanan kepada masyarakat umum dengan memanfaatkan sumber daya dan kapasitas lebih yang dimiliki oleh Rumkit. 15. Surat Keputusan Otorisasi yang selanjutnya disingkat SKO adalah Surat Keputusan tentang pendelegasian wewenang dari pimpinan kepada pejabat yang ditunjuk untuk mengambil tindakan yang dapat membawa akibat pada pengeluaran dan penerimaan bagi negara. 16. Survey adalah kegiatan penelitian secara hati-hati dengan merujuk kepada keadaan, situasi dan sebagainya yang dilaksanakan oleh sekelompok orang atau suatu alat. 17. Pemetaan adalah proses atau cara pembuatan peta, baik peta darat, peta laut maupun peta udara. 18. Menteri Pertahanan yang selanjutnya disingkat Menhan. 19. Menteri Keuangan yang selanjutnya disingkat Menkeu.

Pasal 2

Jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI adalah : a. penerimaan kembali sisa anggaran; b. penerimaan hasil penjualan barang/kekayaan negara; c. penerimaan hasil penyewaan barang/kekayaan negara; d. penerimaan hasil penyimpanan uang negara; e. penerimaan ganti rugi atas kerugian negara; f. penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah; g. penerimaan dari hasil penjualan dokumen lelang; h. penerimaan jasa Yanmasum Rumkit; dan i. penerimaan jasa Survey dan Pemetaan.

Pasal 3

Tarif atas jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Dephan dan TNI ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.

Pasal 4

(1) Seluruh penerimaan PNBP wajib disetor secepatnya ke Kas Negara. (2) Seluruh PNBP dikelola dalam sistem APBN. (3) Sebagian dana dari suatu jenis PNBP atas kegiatan tertentu, dapat digunakan untuk pengeluaran terkait dengan jenis PNBP tersebut. (4) Dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan untuk : a. operasional dan pemeliharaan; dan atau b. investasi, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (5) Penggunaan dana PNBP disediakan dalam suatu dokumen anggaran tahunan yang berlaku sebagai Surat Keputusan Otorisasi. (6) Saldo lebih dari PNBP pada akhir Tahun Anggaran wajib disetor seluruhnya ke Kas Negara oleh Bendaharawan yang ditetapkan.

Pasal 5

(1) Masing-masing Kepala Unit Organisasi, berdasarkan usulan Satker dan/atau Kotama, mengusulkan tarif atas jenis PNBP kepada Menhan. (2) Menhan menyampaikan usulan tarif atas jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Dephan dan TNI kepada Menkeu, untuk selanjutnya diproses sebagai PERATURAN PEMERINTAH.

Pasal 6

(1) Masing-masing Satker dan/atau Kotama pengelola PNBP menyusun rencana penerimaan dan penggunaan PNBP untuk satu tahun anggaran. (2) Masing-masing Kepala Unit Organisasi, berdasarkan usulan Satker dan/atau Kotama, mengajukan rencana penerimaan dan penggunaan PNBP kepada Menhan. (3) Menhan menyampaikan usulan rencana penerimaan dan penggunaan PNBP kepada Menkeu. (4) Pengajuan rencana penggunaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap tahun anggaran paling lambat tanggal 15 Oktober tahun berjalan sudah diterima oleh Menhan. (5) Pengajuan rencana penggunaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap tahun anggaran paling lambat tanggal 15 November tahun berjalan sudah diterima oleh Menkeu.

Pasal 7

(1) Sebagian dana dari suatu jenis PNBP dapat digunakan untuk kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis PNBP tersebut, setelah memperoleh persetujuan dari Menkeu. (2) Permohonan penggunaan PNBP diajukan oleh Menhan kepada Menkeu, dilengkapi dengan : a. tujuan penggunaan dana PNBP; b. rincian kegiatan pokok Dephan/TNI dan kegiatan yang dibiayai PNBP; c. jenis PNBP serta tarif yang berlaku; dan d. laporan realisasi dan perkiraan tahun anggaran berjalan serta perkiraan untuk 2 (dua) tahun anggaran mendatang. (3) Setelah mendapat persetujuan dari Menkeu, maka sebagian dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan langsung untuk mendukung biaya operasional dan pemeliharaan serta investasi termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Pasal 8

(1) Satker dan/atau Kotama wajib mempertanggungjawabkan dan melaporkan pengelolaan PNBP di lingkungannya secara berjenjang kepada Kepala Unit Organisasi. (2) Bendaharawan/Pekas wajib menerima dan menyetorkan serta menyelenggarakan pertanggungjawaban dan pembukuan PNBP. (3) Kegiatan dan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9

(1) Kepala Satker dan/atau Kotama/Bendaharawan wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai seluruh penerimaan dan penggunaan dana PNBP secara berjenjang kepada Kepala Unit Organisasi. (2) Kepala Unit Organisasi wajib menyampaikan laporan triwulanan mengenai seluruh penerimaan dan penggunaan dana PNBP dijajarannya kepada Menhan. (3) Menhan menyampaikan laporan triwulanan mengenai seluruh penerimaan dan penggunaan dana PNBP di lingkungan Dephan dan TNI kepada Menkeu.

Pasal 10

(1) Untuk menjamin tertib administrasi pengelolaan PNBP, Instansi Pemeriksa di lingkungan Dephan dan TNI wajib melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan PNBP. (2) Atas permintaan Menhan/Panglima TNI/Kepala Unit Organisasi, Instansi Pemeriksa eksternal dapat melaksanakan pemeriksaan terhadap Wajib Bayar.

Pasal 11

Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan ini, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan PNBP, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menhan ini.

Pasal 12

Ketentuan teknis tentang tata cara pengelolaan seluruh jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Dephan dan TNI diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Pelaksanaan.

Pasal 13

Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2008 MENTERI PERTAHANAN, JUWONO SUDARSONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA