Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2019 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PERMENHAN No. 28 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Harta Kekayaan adalah harta benda yang dimiliki oleh pejabat beserta istri/suami dan anak yang masih menjadi tanggungan, baik berupa harta bergerak, tidak bergerak, maupun hak lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang diperoleh pejabat sebelum, selama dan setelah memangku jabatannya. 2. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. 3. Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang bersih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 4. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut KPK adalah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 5. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi urusan pemerintah di bidang pertahanan. 6. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut TNI adalah alat pertahanan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 8. e-LHKPN adalah penyampaian laporan Harta Kekayaan secara elektronik yang dilakukan oleh Unit Pengelola LHKPN kepada KPK. 9. Kordinator Pengelola LHKPN adalah Pejabat Inspektorat Jenderal yang melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan bertanggung jawab atas kegiatan pengelolaan LHKPN di lingkungan Kemhan. 10. Administrator LHKPN Pusat adalah Pegawai Kemhan yang ditunjuk oleh Pejabat Inspektorat Kemhan untuk mengelola aplikasi e-LHKPN di lingkungan Kemhan. 11. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari satu unit organisasi Kemhan/TNI yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu organisasi yang membebani dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 12. Sub Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Subsatker adalah bagian dari Satker yang dapat menghasilkan dan menyetorkan penerimaan negara bukan pajak ke kas negara serta menggunakan penerimaan negara bukan pajak dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan kegiatan. 13. Administrator LHKPN Satker/Subsatker adalah Pegawai Kemhan yang ditunjuk oleh pimpinan Satker/Subsatker untuk mengelola aplikasi e-LHKPN. 14. Pegawai Kemhan adalah Pegawai Negeri Sipil dan anggota prajurit TNI yang ditugaskan di Kemhan. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.

Pasal 2

LHKPN di lingkungan Kemhan dilaksanakan untuk mendukung tercapainya Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pasal 3

(1) Penyelenggara Negara di Lingkungan Kemhan wajib melaporkan Harta Kekayaan kepada KPK. (2) Penyelenggara Negara di Lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Menteri; b. pejabat Pimpinan Tinggi Madya/ eselon I/setingkat; c. pejabat Pimpinan Tinggi Pratama /eselon II/setingkat; d. pejabat Administrator /eselon III/setingkat yang mengelola anggaran; e. Pejabat Pembuat Komitmen; f. Kepala Unit Layanan Pengadaan (Ka. ULP); g. Auditor; dan h. Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa.

Pasal 4

Penyelenggara Negara yang wajib melaporkan LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) pada saat: a. pengangkatan pertama kali sebagai Penyelenggara Negara; b. pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun; dan c. berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara.

Pasal 5

(1) Koordinator Pengelola LHKPN melakukan pendataan terhadap Penyelenggara Negara yang akan melaporkan harta kekayaan kepada KPK. (2) Hasil pendataan Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan Koordinator Pengelola LHKPN kepada Administrator LHKPN Pusat dan/atau Administrator Satker/Subsatker. (3) Administrator LHKPN Pusat dan/atau Administrator Satker/Subsatker sebagaimana dimaksud ayat (2) menyampaikan Penyelenggara Negara di lingkungan Kemhan kepada KPK untuk mendapatkan username dan password. (4) Penyelenggara Negara di lingkungan Kemhan yang telah mendapatkan username dan password sebagaimana dimaksud ayat (3) wajib mengisi e-filing melalui aplikasi e-LHKPN dengan alamat www.elhkpn.kpk.go.id. (5) Penyelenggara Negara di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud ayat (4) yang telah mengisi e- filling wajib melaporkan kepada administrator LHKPN Pusat dan/atau Administrator Satker/Subsatker.

Pasal 6

(1) Penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib melaporkan Harta Kekayaan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali selama yang bersangkutan menjabat sejak tanggal 1 januari sampai dengan tanggal 31 Desember. (2) Pejabat Wajib LHKPN melaporkan Harta Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Pasal 7

(1) Untuk mengelola dan mengoordinasi LHKPN dibentuk Unit Pengelola LHKPN. (2) Unit Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Koordinator Pengelola LHKPN yang dijabat oleh Inspektorat Jenderal Kemhan; b. Administrator LHKPN Pusat yang dijabat oleh Kepala Bagian Data dan Informasi Set Itjen Kemhan; dan; c. Administrator LHKPN Satker/Subsatker yang dijabat oleh pejabat yang ditunjuk oleh pimpinan Satker/Subsatker.

Pasal 8

Koordinator Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a mempunyai tugas: a. berkoordinasi dengan KPK dalam hal monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan Pejabat Wajib LHKPN dalam melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya serta pemanfaatan aplikasi e-LHKPN; b. menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan Pejabat Wajib LHKPN kepada Menteri; c. mengusulkan penjatuhan sanksi administratif bagi pegawai Kemhan Pejabat Wajib LHKPN yang tidak menyampaikan laporan Harta Kekayaan untuk ditetapkan kepada Menteri; dan d. dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 9

Administrator LHKPN Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b mempunyai tugas: a. menyampaikan data kepegawaian dan data perubahan pada jabatan Pejabat Wajib LHKPN kepada KPK paling lambat tanggal 15 Desember setiap tahun; b. melakukan pemutakhiran data ke dalam Aplikasi e- LHKPN; c. mengingatkan Pejabat Wajib LHKPN untuk mematuhi kewajiban penyampaian dan pengumuman LHKPN; d. membuat akun Administrator LHKPN Satker/Subsatker;

Pasal 10

Administrator LHKPN Satker/Subsatker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c mempunyai tugas: a. mengelola data aplikasi e-LHKPN Pejabat Wajib LHKPN di Satker/Subsatker; b. melakukan verifikasi pendaftaran Pejabat Wajib LHKPN; c. update perubahan data Pejabat Wajib LHKPN; dan d. melaporkan kepada Administrator LHKPN Pusat.

Pasal 11

(1) Pengawasan terhadap Penyelenggara Negara di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 2 dilakukan oleh Unit Pengelola LHKPN. (2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Unit Pengelola LHKPN kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan pemberian sanksi.

Pasal 12

Bagi Penyelenggara Negara di lingkungan Kemhan yang tidak mentaati Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 789), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd RYAMIZARD RYACUDU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA