Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Analis Kepegawaian adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan manajemen PNS dan pengembangan sistem manajemen PNS.
2. Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Keahlian adalah Analis Kepegawaian yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan, metodologi dan teknik analisis tertentu.
3. Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Keterampilan adalah Analis Kepegawaian yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu.
4. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang PNS dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
5. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas pengabdian PNS yang bersangkutan terhadap negara.
6. Kenaikan pangkat pilihan adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang memangku Jabatan Struktural atau Jabatan Fungsional tertentu yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
7. Kenaikan pangkat istimewa adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya atau menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara.
8. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka susunan sesuatu organisasi.
9. Daftar Urut Kepangkatan, yang selanjutnya disingkat DUK, adalah salah satu bahan objektif dalam melaksanakan pembinaan karier PNS.
10. Mutasi Kepegawaian adalah segala perubahan mengenai seorang PNS seperti pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, pensiun, perubahan susunan keluarga dan lain-lain.
11. Formasi adalah jumlah dan susunan pangkat PNS yang diperlukan oleh suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
12. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit, yang selanjutnya disingkat DUPAK, adalah daftar yang memuat prestasi kerja yang dicapai oleh Analis Kepegawaian dan telah diperhitungkan angka kreditnya dalam kurun waktu tertentu untuk dinilai.
13. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan / atau akumulasi butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Analis Kepegawaian dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
14. Tim Penilai Angka Kredit adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang untuk menilai prestasi kerja Analis Kepegawaian.
15. Penetapan Angka Kredit, yang selanjutnya disingkat PAK, adalah pengakuan formil secara tertulis oleh pejabat yang berwenang terhadap angka kredit Analis Kepegawaian setelah dilakukan penilaian.
16. Berita Acara Penetapan Angka Kredit, yang selanjutnya disingkat BAPAK, adalah Berita acara mengenai PAK jabatan fungsional tersebut.
17. Pemberhentian adalah pemberhentian dari jabatan fungsional Analis Kepegawaian.
18. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat PNS Dephan adalah Menteri Pertahanan.
19. PNS Departemen Pertahanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Departemen Pertahanan, lingkungan Mabes TNI dan Angkatan yang pembinaannya merupakan kewenangan Menteri.
Pasal 5
(1) Tim Penilai terdiri dari :
a. Tim Penilai Pusat dibentuk dan ditetapkan oleh pimpinan instansi pembina jabatan fungsional Analis Kepegawaian sesuai ketentuan perundang-undangan; dan
b. Tim Penilai Instansi adalah tim penilai di lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI.
(2) Tim Penilai Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diusulkan oleh Satuan Kerja Koordinator Pelaksana jabatan fungsional Analis Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Menteri Pertahanan Nomor : PER/02/M/V/2006.
(3) Tim Penilai Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pengesahannya ditetapkan oleh :
a. Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan untuk unit organisasi Dephan;
b. Asisten Personel Panglima TNI untuk unit organisasi Mabes TNI;
c. Asisten Personel Kasad untuk unit organisasi TNI AD;
d. Asisten Personel Kasal untuk unit organisasi TNI AL; dan
e. Asisten Personel Kasau untuk unit organisasi TNI AU:
(4) Apabila Tim Penilai Instansi pada unit organisasi Mabes TNI dan Angkatan belum dibentuk, maka penilaian angka kredit dilaksanakan oleh:
a. Tim Penilai Instansi unit organisasi Dephan; atau
b. Tim Penilai Pusat.
(5) Persyaratan pengangkatan untuk menjadi Anggota Tim Penilai Instansi adalah :
a. pangkat/jabatan paling rendah sama dengan pangkat/jabatan Analis Kepegawaian yang dinilai;
b. memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Analis Kepegawaian; dan
c. dapat aktif melakukan penilaian.
(6) Susunan Anggota Tim Penilai terdiri dari unsur teknis, unsur kepegawaian dan pejabat fungsional Analis Kepegawaian dengan ketentuan sebagai berikut :
a. satu orang ketua merangkap anggota;
b. satu orang wakil ketua merangkap anggota;
c. satu orang sekretaris merangkap anggota; dan
d. sekurang-kurangnya empat orang anggota.
(7) Masa jabatan Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(8) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu satu masa jabatan.
(9) Apabila jumlah Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) tidak dapat dipenuhi, Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil lain yang tidak menjabat Analis Kepegawaian atau Anggota TNI yang pangkatnya paling rendah sama dengan pangkat Analis Kepegawaian yang dinilai.
(10) Jumlah Anggota Tim Penilai yang berasal dari Analis Kepegawaian harus lebih banyak daripada Anggota Tim Penilai yang berasal dari pejabat lain bukan Analis Kepegawaian.
(11) Apabila tim penilai unit kerja belum dapat dibentuk karena belum memenuhi kriteria Tim Penilai yang ditentukan, maka penilaian prestasi kerja Analis Kepegawaian dilakukan oleh Tim Penilai Departemen/Tim Penilai Direktorat Jenderal.
(12) Apabila Tim Penilai Instansi belum dapat dibentuk karena belum memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka penilaian dan penetapan angka kredit
dapat dimintakan kepada pejabat pembina jabatan fungsional Analis Kepegawaian Pusat (Badan Kepegawaian Negara).
(13) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan berturut-turut, maka Ketua Tim Penilai wajib mengusulkan penggantian Anggota Tim Penilai Instansi secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Tim Penilai.
(14) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai Instansi yang turut dinilai, maka Ketua Tim Penilai Instansi dapat mengangkat anggota Tim Penilai pengganti.
Pasal 6
(1) Tugas Pokok Tim Penilai Instansi di lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI adalah :
a. membantu pejabat yang berwenang dalam MENETAPKAN angka kredit bagi Analis Kepegawaian Pelaksana sampai dengan Analis Kepegawaian Penyelia dan Analis Kepegawaian Pertama sampai dengan Analis Kepegawaian Muda serta memeriksa angka kredit Analis Kepegawaian Madya sebelum diteruskan kepada Tim Penilai Pusat;
b. membantu pejabat yang berwenang dalam MENETAPKAN angka kredit Analis Kepegawaian Pertama sampai dengan Analis Kepegawaian Muda di lingkungan TNI; dan
c. melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Tata Kerja Tim Penilai Instansi meliputi :
a.. menerima dan mengadministrasikan surat pernyataan melaksanakan tugas;
b. meneliti persyaratan dan bukti yang dilampirkan;
c. melaksanakan penelitian dan penilaian terhadap angka kredit yang diajukan;
d. menyampaikan rekomendasi jenjang pangkat dan jabatan atas kumulatif angka kredit yang dinilai dalam BAPAK;
e. menandatangani BAPAK; dan
f. mengajukan BAPAK untuk disahkan menjadi PAK oleh pejabat yang berwenang.
Bagian Ketiga Sekretariat Tim Penilai Pasal 7
(1) Untuk membantu Tim Penilai Instansi dalam melaksanakan tugas- tugasnya, dibentuk Sekretariat Tim Penilai yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara fungsional dijabat oleh pejabat di bidang kepegawaian serendah-rendahnya eselon IV.
(2) Sekretariat Tim Penilai Instansi dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang pada masing-masing unit organisasi.
(3) Dalam hal Sekretariat Tim Penilai Instansi pada masing-masing unit organisasi belum dibentuk, maka secara ex-officio tugasnya dapat dilaksanakan oleh pejabat eselon IV di lingkungan Biro Kepegawaian atau Pejabat personel Golongan Jabatan VII di lingkungan TNI.
Bagian Keempat Tim Penilai Teknis Pasal 8
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit mengesahkan Tim Penilai Teknis yang diusulkan oleh Satuan Kerja Koordinator Pelaksana jabatan fungsional Analis Kepegawaian.
(2) Keanggotaan Tim Penilai Teknis terdiri dari para ahli, baik yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Personel TNI yang mempunyai kompetensi teknis yang diperlukan.
(3) Tugas pokok Tim Penilai Teknis adalah memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(4) Tim Penilai Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai.
(5) Ketentuan tentang tata kerja dan masa kerja keanggotaan Tim Penilai Teknis pada masing-masing unit organisasi serta ketentuan lainnya yang terkait ditentukan oleh masing-masing pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
BAB IV UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN Pasal 9
(1) Unsur kegiatan jabatan fungsional Analis Kepegawaian terdiri dari :
a. pendidikan;
b. manajemen PNS;
c. pengembangan sistem manajemen PNS;
d. ketatausahaan kepegawaian;
e. pengembangan profesi;
f. penunjang tugas Analis Kepegawaian.
(2) Sub unsur kegiatan Analis Kepegawaian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah
a. pendidikan, meliputi :
1. pendidikan formal dan mendapat gelar/ijazah;
2. pendidikan dan pelatihan fungsional Analis Kepegawaian dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat; dan
3. pendidikan dan pelatihan prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat.
b. manajemen PNS, meliputi :
1. formasi dan pengadaan;
2. mutasi;
3. diklat;
4. gaji, tunjangan dan kesejahteraan;
5. ketatausahaan kepegawaian;
6. disiplin dan pengendalian kepegawaian; dan
7. pemberhentian.
c. pengembangan sistem manajemen PNS, meliputi :
1. pengembangan sistem pengadaan kepegawaian;
2. pengembangan sistem mutasi;
3. pengembangan sistem kesejahteraan; dan
4. pengembangan sistem ketatausahaan kepegawaian;
d. pengembangan profesi, meliputi :
1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang manajemen PNS;
2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang manajemen PNS; dan
3. pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang manajemen PNS.
e. penunjang tugas Analis Kepegawaian, meliputi :
1. pengajar/pelatih dalam bidang manajemen PNS;
2. peran serta seminar/lokakarya di bidang manajemen PNS;
3. keanggotaan organisasi profesi Analis Kepegawaian;
4. keanggotaan tim penilai jabatan fungsional;
5. perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan
6. perolehan penghargaan/tanda jasa.
Pasal 10
(1) Jenjang jabatan fungsional Analis Kepegawaian dari yang terendah sampai dengan tertinggi, yaitu:
a. Analis Kepegawaian Terampil, terdiri atas :
1. Analis Kepegawaian Pelaksana;
2. Analis Kepegawaian Pelaksana Lanjutan; dan
3. Analis Kepegawaian Penyelia.
b. Analis Kepegawaian Ahli, terdiri atas :
1. Analis Kepegawaian Pertama;
2. Analis Kepegawaian Muda; dan
3. Analis Kepegawaian Madya.
(2) Jenjang pangkat Analis Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu :
a. Analis Kepegawaian Pelaksana, terdiri atas .
1. Pengatur golongan ruang II/c; dan
2. Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d.
b. Analis Kepegawaian Pelaksana Lanjutan, terdiri atas
1. Penata Muda golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b.
c Analis Kepegawaian Penyelia, terdiri atas :
1. Penata golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tk. I golongan ruang III/d.
d. Analis Kepegawaian Pertama terdiri atas
1. Penata Muda golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I golongan ruang Ill/b.
e. Analis Kepegawaian Muda terdiri atas
1. Penata golongan ruang Ill/c; dan
2. Penata Tk. I golongan ruang III/d.
f. Analis Kepegawaian Madya, terdiri atas
1. Pembina golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tk. I golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c.
Pasal 12
(1) Rincian Kegiatan Analis Kepegawaian Terampil sesuai dengan jenjang jabatan adalah sebagai berikut :
a. Analis Kepegawaian Pelaksana, yaitu :
1. menyiapkan naskah pengumuman penerimaan pegawai;
2. memeriksa kelengkapan berkas lamaran;
3. mengawasi pelaksanaan ujian saringan;
4. menerima dan memeriksa kelengkapan berkas peserta yang lulus ujian;
5. menyiapkan usul permintaan NIP;
6. menyiapkan surat perintah melaksanakan tugas;
7. menyiapkan surat pemberitahuan mengikuti latihan prajabatan;
8. menyiapkan surat pemberitahuan tentang usul bahan yang tidak lengkap (BTL)/tidak memenuhi syarat (TMS);
9. menyiapkan permohonan menjadi saksi/rohaniawan;
10. menyiapkan usul permintaan Karpeg dan Karis/Karsu;
11. menyiapkan Karpeg dan Karis/Karsu;
12. menyiapkan bahan/berkas usulan kenaikan pangkat;
13. menyiapkan usul persetujuan/pertimbangan teknis kenaikan pangkat PNS;
14. menyiapkan surat pengantar pengembalian usul bahan tidak lengkap (BTL)/tidak memenuhi syarat (TMS)
15. menyusun daftar jabatan yang lowong;
16. menyiapkan usul perpindahan pegawai ;
17. mengesahkan/mencatat mutasi keluarga;
18. mengumpulkan dan memeriksa data kepegawaian;
19. menyiapkan usul peninjauan masa kerja;
20. mengelola Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3);
21. menyiapkan bahan-bahan untuk penetapan status dan kedudukan hukum kepegawaian ;
22. menyiapkan surat penawaran/pemberitahuan pelaksanaan diklat;
23. menyiapkan surat panggilan mengikuti diklat;
24. menyusun daftar pegawai yang akan memperoleh Kenaikan Gaji Berkala (KGB);
25. menyiapkan surat keputusan penundaan KGB ;
26. menyiapkan surat usulan untuk memperoleh tunjangan;
27. mendata pegawai yang belum memiliki Karpeg/Taspen/Askes;
28. mendata pegawai yang akan menerima penghargaan/tanda jasa;
29. menyusun daftar pegawai yang akan menerima penghargaan/
tanda jasa;
30. penyandian data mutasi kepegawaian ke dalam formulir/coding;
31. scanning dokumen kepegawaian ke dalam media komputer;
32. mencatat dokumen ke dalam buku pengendalian;
33. mengelola dokumen ke dalam tata naskah PNS;
34. menyiapkan surat pemberitahuan tentang takah tidak berkembang;
35. menerbitkan daftar informasi kepegawaian secara periodik;
36. mengelola daftar hadir;
37. mendata PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP);
38. menyiapkan kelengkapan usul pensiun/KP Pengabdian;
39. menyiapkan data pegawai yang berhenti sebelum BUP;
40. mencatat dan memelihara perubahan data pensiun baru; dan
41. menyusun laporan.
b. Analis Kepegawaian Pelaksana Lanjutan yaitu :
1. menyiapkan bahan pembahasan rencana usul formasi;
2. menyiapkan bahan rapat persiapan pengadaan pegawai;
3. menyiapkan surat panggilan/penolakan untuk mengikuti ujian saringan;
4. mengawasi pelaksanaan ujian saringan;
5. menyiapkan pengumuman hasil ujian saringan;
6. membuat surat pemberitahuan permintaan kelengkapan berkas pengangkatan;
7. memeriksa berkas nota usul permintaan NIP;
8. mengendalikan formasi (kualifikasi pendidikan dan jabatan);
9. menyiapkan naskah keputusan pengangkatan;
10.menyiapkan surat permintaan pengujian kesehatan;
11.memeriksa usul permintaan Karpeg dan Karis/Karsu;
12.menyiapkan SK penetapan Karpeg dan Karis/Karsu;
13.menyiapkan berita acara penyerahan Karpeg dan Karis/Karsu;
14.memeriksa berkas usul kenaikan pangkat PNS;
15.mengendalikan listing persetujuan teknis kenaikan pangkat;
16.menyiapkan data pegawai yang memenuhi syarat administrasi untuk diangkat dalam jabatan;
17.menyiapkan bahan penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional;
18. memeriksa permohonan perpindahan pegawai;
19. pengelolaan data mutasi keluarga ;
20. menyusun Daftar Urut Kepangkatan (DUK);
21. menyempurnakan DUK atas keberatan;
22. memeriksa usul peninjauan masa kerja (PMK);
23. menyiapkan surat pengantar penetapan status dan kedudukan hukum kepegawaian;
24. menyiapkan surat pemberitahuan pelaksanaan cuti;
25. menyiapkan surat keputusan pemberian tunjangan;
26. menyiapkan data peserta diklat;
27. menyiapkan bahan-bahan sidang Baperjakat ;
28. menyiapkan laporan hasil sidang Baperjakat;
29. entry data kepegawaian ke dalam media komputer ;
30. menyusun, memelihara dan merasionalisasikan tata naskah;
31. mencocokkan daftar nominatif ke dalam tata naskah;
32. menyajikan informasi data kepegawaian;
33. menyiapkan surat pemberitahuan permasalahan data
kepegawaian;
34. menyiapkan konsep surat panggilan/peringatan;
35. menyiapkan referensi peraturan yang berkaitan dengan surat
pengaduan;
36. menerima dan memeriksa surat-surat pengaduan;
37. menyiapkan data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
38. menyiapkan surat jawaban permasalahan kepegawaian ;
39. menyiapkan usul pensiun pejabat negara dan janda/dudanya ;
40. memeriksa berkas usul pemberhentian pegawai;
41. mencatat dan memelihara data pensiun baru;
42. mengumpulkan data;
43. mengumpulkan dan menyiapkan data/bahan pedoman pengelolaan dokumen kepegawaian; dan
44. menyusun laporan.
c. Analis Kepegawaian Penyelia, yaitu :
1. memeriksa usul formasi;
2. menyiapkan surat/surat jawaban permasalahan usul formasi;
3. mengawasi pelaksanaan ujian saringan;
4. memeriksa usul persetujuan teknis pengangkatan PNS bagi CPNS yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun ;
5. memeriksa dan / atau menandatangani usul persetujuan teknis pengangkatan PNS bagi CPNS yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun;
6. menyiapkan surat jawaban permasalahan Karpeg dan Karis/Karsu;
7. menyiapkan naskah keputusan kenaikan pangkat;
8. menyiapkan surat pengantar pertimbangan teknis kenaikan pangkat PNS;
9. menyiapkan bahan-bahan untuk sidang baperjakat;
10. menyiapkan SPMT/SPMJ/SPP/SPMMDJ;
11. menyiapkan naskah pemberitahuan/peringatan kepada pejabat fungsional;
12. memeriksa naskah keputusan perpindahan pegawai;
13. memeriksa dan menandatangani nota usul peninjauan masa kerja;
14. menyiapkan surat keputusan peninjauan masa kerja;
15. menyiapkan surat keputusan penyesuaian gaji pokok;
16. menyiapkan usul pemberian penghargaan/tanda jasa;
17. menyiapkan surat keputusan pemberian penghargaan/tanda jasa;
18. memeriksa dan meneliti keabsahan dokumen kepegawaian ;
19. memelihara keakuratan, kelengkapan dan kekinian informasi kepegawaian;
20. menganalisis keabsahan data mutasi kepegawaian;
21. meneliti surat-surat pengaduan;
22. memeriksa dan meneliti berkas yang bermasalah;
23. menyiapkan naskah surat pembatalan keputusan pejabat pembina kepegawaian;
24. memeriksa usul pensiun/KPP dan pensiun janda dudanya;
25. menyiapkan konsep surat/menandatangani keputusan pensiun/KPP dan pensiun janda;
26. menyiapkan konsep surat keputusan pensiun janda/duda;
27. membuat telaahan usul pemberhentian/pensiun pegawai;
28. mengidentifikasikan bahan/data Norma Standar Prosedur (NSP);
29. membuat laporan hasil analisis jabatan;
30. menginventarisasi jabatan;
31. mengumpulkan referensi/literatur tentang evaluasi jabatan;
32. mengumpulkan data jabatan;
33. mengumpulkan bahan-bahan pengembangan sistem pengelolaan dokumen kepegawaian;
34. menganalisis data yang dibutuhkan dalam pembuatan pedoman pengelolaan dokumen kepegawaian; dan
35. menyusun laporan.
(2) Rincian Kegiatan Analis Kepegawaian Ahli sebagai berikut ;
a. Analis Kepegawaian Pertama, yaitu :
1. menyusun soal ujian saringan sebagai anggota;
2. mengawasi pelaksanaan ujian saringan;
3. memeriksa dan menandatangani usul persetujuan teknis pengangkatan PNS bagi CPNS yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun;
4. menyiapkan surat keputusan penetapan Karpeg dan Karis/Karsu;
5. menyusun laporan hasil sidang Baperjakat;
6. memeriksa dan menandatangani usul perpindahan pegawai;
7. memeriksa keberatan DUK;
8. memeriksa dan menandatangani nota usul peninjauan masa kerja;
9. memeriksa usul penetapan CLTN/Tewas/Anumerta;
10. menyusun kebutuhan diklat teknis;
11. menginventarisasi data yang berkaitan dengan kesejahteraan;
12. menyiapkan konsep surat tentang tindak lanjut surat peringatan/teguran;
13. menyiapkan surat jawaban atas surat pengaduan;
14. menyiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan surat pengaduan;
15. menyiapkan surat jawaban atas surat pengaduan;
16. menyiapkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan;
17. menyiapkan konsep surat peringatan/teguran;
18. menyiapkan konsep surat tentang tindak lanjut surat peringatan/teguran;
19. menyusun laporan hasil pemeriksaan;
20. menyiapkan dan menandatangani surat keputusan pemberhentian dengan hak pensiun;
21. menyiapkan pemberian NPP pejabat negara;
22. menyiapkan SKK pemberhentian pegawai;
23. menyiapkan instrumen evaluasi pelaksanaan rekrutmen pegawai;
24. membuat daftar pertanyaan yang akan digunakan dalam analisis jabatan;
25. membuat laporan hasil analisis jabatan;
26. menganalisis data jabatan;
27. menganalisis setiap struktur untuk mengetahui eselonering setiap nomenklatur jabatan;
28. membuat konsep kajian tentang klasifikasi jabatan;
29. menginventarisasi seluruh jabatan pada instansi pemerintah untuk memperoleh jumlah data/informasi jabatan;
30. menyiapkan konsep prosedur, metode, standar dan teknik evaluasi jabatan;
31. menganalisis bahan/data penyusunan pola dasar karier;
32. menganalisis data jabatan;
33. menyusun standar kompetensi jabatan;
34. mengidentifikasi dan menganalisa kebutuhan penelusuran bakat pegawai;
35. menginventarisasi dan menganalisis bahan-bahan pengembangan sistem pengelolaan arsip kepegawaian;
36. membuat kajian tentang pengembangan sistem pengelolaan kepegawaian;
37. menyempurnakan konsep sistem pengelolaan dokumen kepegawaian;
38. membuat naskah konsep pedoman pengelolaan dokumen kepegawaian;
39. mengidentifikasi permasalahan gaji, tunjangan dan kesejahteraan; dan
40. menyusun laporan.
b. Analis Kepegawaian Muda yaitu :
1. menyusun kekuatan pegawai/bazetting;
2. memfasilitasi penyusunan formasi;
3. menyiapkan surat pertimbangan teknis/penetapan usul formasi;
4. menyusun naskah panduan pengadaan pegawai;
5. menyusun soal ujian saringan sebagai ketua;
6. menyusun soal ujian saringan sebagai anggota;
7. mengawasi pelaksanaan ujian saringan;
8. memeriksa hasil ujian saringan soal pilihan ganda;
9. memeriksa dan menandatangani nota usul permintaan/penetapan NIP;
10. menyiapkan surat jawaban permasalahan penetapan NIP;
11. memeriksa dan menandatangani nota usul persetujuan teknis untuk pengangkatan PNS bagi CPNS yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun;
12. memeriksa dan / atau menandatangani berkas persetujuan/ pertimbangan teknis kenaikan pangkat PNS;
13. menyiapkan surat jawaban permasalahan kenaikan pangkat PNS;
14. menyiapkan naskah usul pengangkatan dalam jabatan;
15. menyusun laporan hasil sidang baperjakat;
16. menyiapkan naskah keputusan pengangkatan/pembebasan sementara/pengangkatan kembali/pemberhentian dari dan dalam jabatan;
17. menyiapkan naskah surat keputusan perpindahan pegawai;
18. memeriksa usul penetapan status hukum PNS;
19. menyusun kebutuhan diklat pimpinan;
20. menyusun kebutuhan diklat fungsional;
21. menganalisis data yang berkaitan dengan kesejahteraan;
22. menganalis jenis penghargaan/tanda jasa yang akan diberikan;
23. memeriksa dan meneliti surat-surat pengaduan;
24. membuat konsep surat pembatalan SK mutasi kepegawaian;
25. menyusun risalah hasil pemeriksaan;
26. menyiapkan pertimbangan teknis pensiun dan kenaikan pangkat pengabdian/KPP PNS dan janda/dudanya yang menjadi kewenangan PRESIDEN;
27. menyiapkan konsep pertimbangan teknis pensiun pejabat negara;
28. menyiapkan konsep surat keputusan pensiun janda/duda mantan pejabat Negara;
29. menyiapkan pertimbangan teknis pensiun duta besar luar biasa dan berkuasa penuh,
30. menyiapkan konsep surat jawaban permasalahan pensiun;
31. menyusun konsep surat jawaban permasalahan pensiun;
32. merumuskan konsep NSP rekrutmen pegawai;
33. memfasilitasi teknis pelaksanaan rekrutmen pegawai;
34. merumuskan data yang diperlukan untuk analisis jabatan;
35. menyusun pedoman pelaksanaan analisis jabatan;
36. mengkaji dan menganalisis data/informasi jabatan PNS dalam rangka penyusunan daftar jabatan; ;
37. menyusun rancangan pedoman penyusunan standar jabatan PNS;
38. menginventarisasi jabatan;
39. menyusun naskah akademik pedoman standar jabatan PNS;
40. menyusun rancangan pedoman standar jabatan PNS;
41. membuat konsep surat permintaan struktur organisasi dan tata kerja instansi pemerintah pusat dan daerah;
42. mengumpulkan referensi/literatur tentang evaluasi jabatan;
43. menelaah data/informasi jabatan PNS untuk menilai bobot jabatan;
44. menginventarisir bahan/data penyusunan pola dasar karier PNS;
45. menyusun konsep pola dasar karier PNS;
46. menyusun persyaratan jabatan;
47. menyusun naskah pola karier;
48. menyusun naskah keputusan pola karier PNS;
49. membuat kajian standar penelurusan bakat pegawai;
50. menyusun instrumen penelusuran bakat sebagai satu alat seleksi;
51. melaksanakan evaluasi pelaksanaaan penelusuran bakat pegawai;
52. menyusun konsep usul penetapan jabatan fungsional;
53. memberikan konsultasi teknis terhadap hasil identifikasi butir kegiatan jabatan fungsional;
54. melakukan pengukuran beban kerja pejabat fungsional di lapangan;
55. membimbing pengolahan data hasil pengukuran beban kerja;
56. menganalisis dan mengevaluasi hasil pengukuran beban kerja;
57. memberikan konsultasi teknis terhadap analisis dan evaluasi pengukuran beban kerja;
58. menghitung angka kredit butir kegiatan jabatan fungsional;
59. menyusun pedoman formasi;
60. melaksanakan pemeriksaan kelengkapan bahan penilaian DUPAK;
61. melakukan kajian pengukuran standar kinerja pegawai;
62. membuat konsep NSP penilaian kinerja pegawai;
63. melaksanakan evaluasi pelaksanaan penilaian kinerja pegawai;
64. membuat konsep sistem pengelolaan dokumen kepegawaian;
65. melaksanakan uji coba konsep sistem pengelolaan arsip kepegawaian;
66. menganalisis data yang dibutuhkan dalam pembuatan pedoman pengelolaan arsip kepegawaian;
67. membuat naskah metode penyimpanan dokumen kepegawaian;
68. membuat naskah metode pemeliharaan dokumen kepegawaian;
69. menganalisis peraturan-peraturan gaji, tunjangan dan kesejahteraan pegawai;
70. menyusun naskah akademik;
71. membuat konsep perubahan penetapan dan penyesuaian pensiun PNS dan janda/dudanya; dan
72. menyusun laporan;
c. Analis Kepegawaian Madya yaitu :
1. menyusun kebutuhan pegawai;
2. menyusun usul formasi;
3. menyusun soal ujian saringan sebagai ketua;
4. menyusun soal ujian saringan sebagai anggota;
5. mengawasi pelaksanaan ujian saringan;
6. memeriksa hasil ujian saringan soal esai;
7. menyiapkan risalah pertimbangan KP luar biasa;
8. menyusun kebutuhan pendidikan formal;
9. mengendalikan lulusan diklat;
10. menyiapkan konsep surat keputusan pensiun janda/duda pensiunan pejabat negara;
11. menyusun naskah sosialisasi NSP rekrutmen pegawai;
12. mengevaluasi pelaksanaan rekrutmen pegawai;
13. mengolah data jabatan berdasarkan teknik/metode analisis jabatan;
14. menyusun dan merumuskan konsep standar jabatan PNS;
15. membuat kajian akademis bahan pertimbangan penetapan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian khususnya yang terkait dengan standar jabatan;
16. membuat konsep kajian tentang rumpun jabatan;
17. membuat laporan hasil klasifikasi dan rumpun jabatan;
18. menyiapkan konsep kajian tentang faktor-faktor jabatan untuk evaluasi jabatan;
19. menyusun naskah akademik penyusunan pola dasar karier PNS;
20. mengumpulkan data jabatan dalam rangka penyusunan pola karier PNS;
21. mengevaluasi jabatan dalam rangka penyusunan pola karier PNS;
22. membuat kajian prosedur penelusuran bakat pegawai;
23. menyiapkan naskah kebijakan penelusuran bakat pegawai;
24. mengidentifikasi dan menganalisa permasalahan pelaksanaan
penelusuran bakat pegawai;
25. menyusun rancangan penetapan jabatan fungsional dan angka kreditnya;
26. menyempurnakan konsep rancangan naskah usul penetapan jabatan fungsional;
27. menyusun bahan pertimbangan teknis penetapan jabatan fungsional;
28. menyusun pengembangan sistem informasi jabatan;
29. mengidentifikasi dan menganalisis penilaian kinerja pegawai;
30. melakukan kajian prosedur penilaian kinerja pegawai;
31. memfasilitasi konsultasi teknis penilaian kinerja pegawai;
32. membuat naskah metode pencatatan dokumen kepegawaian;
33. melakukan pengkajian gaji, tunjangan dan kesejahteraan pegawai;
34. menyusun rencana kebutuhan perubahan pokok pensiun;
35. menyusun naskah akademik;
36. menyusun laporan;
(3) Rincian kegiatan masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 a dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Analis Kepegawaian yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), maka Analis Kepegawaian yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan tugas tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 14
Penilaian angka kredit ditetapkan sebagai berikut :
a. Analis Kepegawaian yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Analis Kepegawaian yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah
jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sama dengan angka kredit dari setiap butir kegiatan.
Pasal 15
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama terdiri dari :
a. pendidikan;
b. manajemen PNS;
c. pengembangan sistem manajemen PNS; dan
d. pengembangan profesi.
(3) Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Analis Kepegawaian meliputi :
a. mengajar/melatih dalam bidang manajemen PNS;
b. mengikuti seminar, lokakarya, konperensi atau kongres kepegawaian;
c. menjadi anggota organisasi profesi bidang kepegawaian;
d. menjadi anggota Tim Penilai jabatan fungsional Analis Kepegawaian;
e. memperoleh penghargaan atau tanda jasa; dan
f. memperoleh gelar kesarjanaan lainnya.
(4) Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan pangkat/jabatan Analis Kepegawaian adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, dengan ketentuan :
a. sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama; dan
b. sebanyak-banyaknya 20% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
(5) Analis Kepegawaian yang telah memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang telah ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kreditnya tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat/jabatan berikutnya.
(6) Analis Kepegawaian yang telah mencapai angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat pada tahun pertama dalam masa jabatan yang didudukinya atau pangkat yang dimilikinya, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan angka kredit dari unsur utama sekurang- kurangnya 20 % (dua puluh persen) dari angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
(7) Apabila kelebihan jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memenuhi jumlah angka kredit untuk kenaikan jabatan 2 (dua) tingkat atau lebih dari jabatan terakhir yang diduduki, maka Analis Kepegawaian yang bersangkutan dapat diangkat dalam jenjang jabatan sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki, dengan ketentuan :
a. paling singkat telah satu tahun dalam jabatan terakhir; dan
b. setiap unsur penilaian dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam satu tahun terakhir.
(8) Analis Kepegawaian yang secara bersama-sama membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang manajemen PNS, pembagian angka kreditnya ditetapkan sebagai berikut:
a. 60 % (enam puluh persen) bagi penulis utama; dan
b. 40 % (empat puluh persen) dibagi rata untuk semua penulis pembantu.
(9) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b, sebanyak-banyaknya terdiri dari 3 (tiga) orang.
BAB VII USUL DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT SERTA MEKANISME PENILAIAN
Pasal 19
(1) Usul penetapan angka kredit Analis Kepegawaian bagi PNS Dephan diajukan oleh Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan kepada BKN untuk Analis Kepegawaian Madya.
(2) Mekanisme pengusulan angka kredit jabatan fungsional Analis Kepegawaian di lingkungan TNI diatur lebih lanjut oleh Mabes TNI dan masing-masing Angkatan.
Pasal 20
(1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan/pangkat Analis Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Terhadap keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, tidak dapat diajukan keberatan oleh Analis Kepegawaian yang bersangkutan.
Pasal 22
(1) Persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan fungsional Analis Kepegawaian Keterampilan atau Analis Kepegawaian Keahlian, seorang Pegawai Negeri Sipil harus memenuhi angka kredit kumulatif minimal yang ditentukan.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Analis Kepegawaian tingkat terampil harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. berijazah paling rendah Diploma III (D III) sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan;
b. pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c;
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam satu tahun terakhir; dan
d. telah mengikuti dan lulus Diklat Fungsional Analis Kepegawaian Keterampilan.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Analis Kepegawaian keahlian harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. berijazah paling rendah Sarjana (S1) sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan/Diploma IV Kepegawaian;
b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam satu tahun terakhir; dan
d. telah mengikuti dan lulus Diklat Fungsional Analis Kepegawaian Keahlian.
(4) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi jabatan Analis Kepegawaian melalui pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil.
(5) Pengangkatan Analis Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3), bagi Pegawai Negeri Sipil yang berijazah Diploma III (D III) Kepegawaian atau Diploma IV (D IV) Kepegawaian, dikecualikan dari kewajiban mengikuti dan lulus Diklat Analis Kepegawaian.
Pasal 23
(1) Pegawai Negeri Sipil yang telah melaksanakan kegiatan manajemen Pegawai Negeri Sipil/pengembangan sistem manajemen Pegawai Negeri Sipil berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat diangkat dalam jabatan fungsional Analis Kepegawaian dengan ketentuan :
a. untuk Analis Kepegawaian Keterampilan harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1. berijazah paling rendah SMA atau yang sederajat;
2. memiliki pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c;
3. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;
4. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
5. telah mengikuti dan lulus Diklat Fungsional Analis Kepegawaian Keterampilan.
b. untuk Analis Kepegawaian Keahlian harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1. berijazah paling rendah Sarjana (S.1)/Diploma IV (D IV) sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan;
2. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
3. usia paling tinggi 50 (lima puluh ) tahun;
4. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam satu tahun terakhir; dan
5. telah mengikuti dan lulus Diklat fungsional Analis Kepegawaian Keahlian.
(2) Angka kredit kumulatif untuk pengangkatan dalam jabatan Analis Kepegawaian Keterampilan dan Analis Kepegawaian Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran 5 dan Lampiran 6.
(3) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Analis Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan nyata yang diperlukan dan setelah mendapat pertimbangan tertulis Badan Kepegawaian Negara selaku Instansi Pembina Jabatan Analis Kepegawaian.
(4) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Analis Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam tenggang waktu yang ditetapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Pengangkatan pertama Pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan fungsional Analis Kepegawaian dinyatakan batal apabila setelah pengangkatan, persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat dipenuhi dan umur yang bersangkutan telah melampaui umur 50 (lima puluh) tahun.
Pasal 25
(1) Analis Kepegawaian Terampil atau Analis Kepegawaian Ahli yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Analis Kepegawaian.
(2) Analis Kepegawaian Terampil atau Analis Kepegawaian Ahli yang diangkat kembali dalam jabatan Analis Kepegawaian, dapat menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dari prestasi kerja di bidang manajemen PNS yang diperoleh selama tidak menduduki jabatan Analis Kepegawaian.
Pasal 26
Analis Kepegawaian diberhentikan dari jabatannya apabila :
a. dalam jangka waktu satu tahun sejak yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
c. dalam jangka waktu satu tahun sejak yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(2), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; atau
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat.
Pasal 27
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional Analis Kepegawaian atau perpindahan jabatan dapat
dipertimbangkan setelah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 Peraturan Menteri Pertahanan ini.
(2) Pangkat awal yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, sedangkan jenjang jabatan Analis Kepegawaian ditetapkan sesuai dengan angka kredit yang diperoleh dari kegiatan unsur utama dan unsur penunjang setelah melalui penilaian dan penetapan angka kredit oleh pejabat yang berwenang.
(3) Bagi Analis Kepegawaian yang karena perpindahan jabatan yang memiliki pangkat/golongan ruang lebih tinggi dari jabatan Analis Kepegawaian yang diperolehnya dapat mengajukan kenaikan jabatan satu tingkat lebih tinggi setelah satu tahun dalam jabatannya dan memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan tersebut.
Pasal 28
(1) Tunjangan Analis Kepegawaian diberikan terhitung mulai tanggal satu bulan berikutnya setelah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas yang dinyatakan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas dari pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pelaksanaan tugas yang dimulai tanggal satu, tunjangan Analis Kepegawaian dibayarkan pada bulan yang berjalan bersangkutan/bulan berjalan.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila bertepatan dengan hari libur sehingga pelaksanaan tugasnya dilaksanakan pada tanggal berikutnya, pemberian tunjangan Analis Kepegawaian dibayar mulai bulan itu juga.
(4) Untuk kelancaran pembayaran tunjangan Analis Kepegawaian, maka setiap permulaan tahun anggaran, pejabat yang berwenang membuat surat pernyataan masih menduduki jabatan bagi para Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran 4 dari Peraturan Menteri ini.
(5) Pejabat yang berwenang di lingkungan Dephan, Mabes TNI maupun masing-masing Angkatan, dalam membuat surat pernyataan telah menduduki jabatan, harus dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran 3 dari Peraturan Menteri ini.
(6) Asli surat pernyataan melaksanakan tugas/surat pernyataan telah menduduki jabatan/surat pernyataan masih menduduki jabatan sebagaimana tersebut pada ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) disampaikan kepada Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara sesuai ketentuan yang berlaku dan tembusannya kepada :
a. Menteri Pertahanan u.p. Sekretaris Jenderal Dephan;
b. Kepala Badan Kepegawaian Negara u.p. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian;
c. Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
d. Pejabat Pembuat Daftar Gaji yang bersangkutan;
e. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Dephan; dan
f. Pejabat lain yang terkait.
Pasal 29
(1) Anggaran penyelenggaraan pembinaan jabatan fungsional Analis Kepegawaian di lingkungan Dephan dan TNI dialokasikan di dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Departemen Pertahanan sesuai ketentuan perundang-undangan.
(2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
