Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2010-2014

PERMENHAN No. 27 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

MENETAPKAN Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara. Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara Tahun 2010 - 2014 digunakan, dipedomani dan dilaksanakan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara Tahun 2010 - 2014.

Pasal 2

Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2013 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id